ERA OPEN BANKING SISTEM PEMBAYARAN
Selamat datang di era open banking sistem pembayaran. Bank Indonesia telah meluncurkan Standar Nasional Open API (Application Programming Interfaces) Pembayaran atau yang lebih dikenal sebagai SNAP.
Langkah ini memungkinkan terjadinya interlink antara perbankan dengan fintech sebagaimana visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Di samping itu, eksistensi SNAP juga menjadi jawaban bank sentral dalam merespon tantangan digitalisasi perbankan tanah air.
Standar Open API merupakan ikhtiar Bank Indonesia mendorong adopsi open banking untuk transaksi pembayaran secara lebih efisien, aman, dan handal. Perbankan dan fintech diarahkan untuk saling membuka data layanan keuangannya dalam sebuah kerjasama kontraktual yang terstandar.
Sebelum open API hadir, akses konsumen untuk melakukan transaksi hanya terbatas pada kanal yang disediakan oleh bank, seperti mobile banking dan internet banking.
Namun setelah open API diimplementasikan, konsumen kini juga dapat mengaksesnya lewat aplikasi pihak ketiga. Hal paling kritikal dan mendasar bahwa akses maupun pertukaran data transaksi konsumen hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen (consumer consent).
Keterbukaan data melalui open APImembuka peluang bagi perbankan menawarkan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Selain itu, ekosistem open API memudahkan bank untuk mendistribusikan jasa keuangan kepada basis konsumen yang lebih luas melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Implikasinya kolaborasi ini akan mempertahankan relevansi perbankan di tengah kompetisi industri yang semakin ketat.
BACA JUGA: QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN
Potensi ekosistem open API domestik terbilang masih terbuka lebar. Laporan Finastra dan IDC (2018) bertajuk “Asia-Pacific Open Banking Readiness Index Scorecard” menyebut skor indeks kesiapan open banking Indonesia sebesar 4,0.
Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata negara tetangga yang mencapai 5,8. Meski demikian, hasil survei tersebut juga merefleksikan besarnya peluang pengembangan open API yang masih bisa digarap.
Sebelum SNAP dirilis, sejumlah bank dan fintech sejatinya telah menerapkan API sebagai bagian dari pengembangan dan inovasi produk. Sayangnya, penerapannya masih belum seragam atau terstandarisasi.
Misalnya, keamanan data pada model kerja sama yang sudah berjalan belum memenuhi standar minimum, termasuk untuk otorisasi dan enkripsi. Tak pelak, standarisasi menjadi sebuah kebutuhan untuk memudahkan regulator melakukan fungsi pengawasan.
Dalam praktiknya, SNAP dirumuskan dengan mengacu pada best practice standar open banking yang telah diterapkan sejumlah negara.
Hasil studi otoritas sistem pembayaran menunjukkan bahwa penerapan open banking di sejumlah negara umumnya diawali dari aspek transaksi pembayaran, terutama pada institusi yang berfungsi sebagai agregator data dan penyelenggara jasa pembayaran.
Pelaksanaan open banking di berbagai negara bervariasi dalam hal tahapan pengembangan, pendekatan, maupun cakupannya. Dalam publikasi berjudul “Report on Open Banking and Application Programming Interfaces”, Bank for International Settlements menyebut terdapat beberapa pendekatan yang umum dilakukan dalam penyusunan regulasi open banking.
Pertama, pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi ataupun regulasi terkait open banking. Alhasil, implementasi open banking ditentukan oleh kebutuhan pasar. Amerika Serikat, Tiongkok dan Argentina merupakan negara yang telah menerapkan pendekatan ini.
BACA JUGA: SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN
Kedua, regulator menerbitkan rekomendasi standar open API, tetapi tidak memaksa perbankan dan fintech untuk mengadopsinya. Contoh riilnya ialah implementasi di Singapura dan Jepang.
Ketiga, otoritas memberikan rekomendasi open API, serta pedoman bagaimana perbankan dan pihak ketiga bekerja sama dengan tetap melakukan proteksi konsumen. Hongkong tercatat sebagai contoh negara yang mengaplikasikan cara ini.
Keempat, pemerintah mengeluarkan regulasi open API yang mengikat bagi perbankan dan fintech atau mandatori. Indonesia dinilai paling cocok mengadopsi pendekatan ini. Pertimbangannya ialah tingkat literasi masyarakat terkait open API yang masih terbatas.
Tatkala regulasi yang dibentuk tidak mengikat, maka kesenjangan pengetahuan antara pelaku industri dengan konsumen dapat menjadi celah untuk mengeksploitasi manfaat dari konsumen.
Pada praktiknya, Inggris dianggap sebagai negara dengan tolok ukur (benchmark) terbaik dalam pendekatan ini. Pasalnya Negeri Ratu Elizabeth memiliki badan tata kelola open banking khusus bernama Open Banking Implementation Entity yang disupervisi secara langsung oleh Competition & Markets Authority, Financial Conduct Authority, dan HM Treasury.
Di samping itu, terdapat pula panduan keamanan yang terstandarisasi oleh Regulatory Techinal Standards dan customer consent oleh General Data Protection Regulation.
Empat standar
SNAP yang disusun Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia meliputi empat standar utama. Pertama, standar data yang ditujukan untuk meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi bagi penyelenggara open API, sekaligus memastikan kecukupan dan kualitas data untuk kebutuhan analisis dan inovasi.
Kedua, standar teknis yang terdiri atas protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format data guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data maupun kemudahan dalam implementasi open API. Standar ini dimaksudkan untuk mendukung kompatibilitas dan interoperabilitas open API dari masing-masing pelaku industri.
BACA JUGA: NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI
Ketiga, standar keamanan untuk memastikan keamanan transaksi oleh konsumen. Standar ini mencakup aspek otentifikasi, otoritasi, enkripsi serta ketersediaan layanan secara berkesinambungan.
Keempat, standar tata kelola yang mengatur standard governing body, standar kontrak, prinsip perlindungan konsumen, serta persyaratan minimum bagi pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan penyelenggara Open API.
Penetapan standar tata kelola diperlukan untuk mendukung terciptanya ekosistem Open API yang berintegritas, memastikan pemenuhan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perlindungan konsumen, serta penanganan dan penyelesaian perselisihan.
Adanya kerangka pengaturan open API di atas diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara manfaat inovasi dan potensi risiko yang timbul dalam penyediaan layanan pembayaran digital.
Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mencapai titik ekuilibrium antara optimalisasi peluang yang tercipta dari inovasi digital dengan mitigasi ekses negatif yang timbul seiring dengan tren digitalisasi.
Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 28 September 2022