KECERDASAN BUATAN UNTUK INKLUSIVITAS UMKM

May 18, 2024 | Articles on Media

Pemberitaan tentang artificial intelligence (AI/kecerdasan buatan) kian berdengung kencang akhir-akhir ini. Mulai dari rencana pengembangan AI di Tanah Air oleh Apple dan Microsoft hingga perhelatan kompetisi Hackathon oleh Bank Indonesia.AI memang menjanjikan berbagai kemudahan bagi umat manusia.

Euforia ini lantas diiringi dengan sebuah pertanyaan menarik, sejauh mana AI dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak bisnis sektor riil?

Pertanyaan di atas sejatinya sudah cukup lama menjadi diskursus di ruang publik. Jack Ma merupakan salah satu tokoh yang paling serius menyorotinya.

Pendiri Alibaba itu bahkan pernah menyampaikan gagasannya di World Artificial Intelligence Conference tentang potensi AI dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya bagi negara berkembang.

Teknologi AI itu bernama Innovative Credit Scoring (ICS). ICS lahir sebagai respon atas tantangan bagaimana teknologi membantu penyaluran pembiayaan, khususnya bagi segmen yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked).

Berbekal kecerdasan buatan, ICS menilai kelayakan kredit dengan memanfaatkan data nontradisional. Misalnya, data telekomunikasi, media sosial, transaksi e-commerce, dan pembayaran BPJS.

Inovasi ini juga menjadi salah satu opsi terobosan untuk menjawab kegusaran hati Presiden Joko Widodo terkait kinerja kredit UMKM.

Dalam beberapa kesempatan Presiden mendesak lahirnya terobosan agar pelaku UMKM diberi kemudahan untuk mengakses kredit perbankan. Kepala Negara berharap porsi pembiayaan UMKM dapat beranjak dari kisaran 20% saat ini menjadi 30%.

Statistik tersebut turut didukung data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mencatat bahwa 69% UMKM belum memiliki akses ke layanan keuangan formal pada 2020.

Keresahan Presiden terbilang wajar. Perhatian besar terhadap UMKM tidak lepas dari peran vitalnya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

UMKM berkontribusi hingga 61% terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap 97% tenaga kerja. Akses kredit yang mudah terjangkau merupakan kunci bagi UMKM untuk terus berkembang.

Hambatan utama penyaluran kredit berkaitan erat dengan tingginya profil risiko UMKM. Secara umum, ada lima variabel yang menjadi pertimbangan kreditor dalam memberikan pembiayaan.

Kelimanya dikenal dengan istilah 5C, yaitu character (karakter), capital (modal), capacity (kemampuan melunasi kewajiban), condition of economy (kondisi ekonomi), dan collateral (agunan).

Perbankan biasanya kesulitan dalam menilai karakter, modal dan kapasitas UMKM unbanked. Maklum saja, rata-rata UMKM unbanked tidak memiliki catatan keuangan yang memadai dan lebih banyak bertransaksi secara tunai.

Keterbatasan data finansial tersebut lazimnya berujung pada kewajiban penyertaan agunan untuk memitigasi risiko kerugian akibat gagal bayar. Sayangnya mayoritas UMKM kerap kesulitan memenuhi persyaratan ini.

Peter Drucker, sang mahaguru manajemen menyatakan “Masalah hari ini tidak bisa diselesaikan dengan solusi kemarin”. Membuka keran kredit UMKM yang seret membutuhkan inovasi kontemporer, alih-alih hanya mengandalkan praktik bisnis konvensional.

Sentuhan teknologi kekinian diharapkan dapat menjadi alternatif jalan keluar untuk menyempurnakan pendekatan konservatif yang sudah lama dijalankan.

Kebanyakan perbankan saat ini bergantung sepenuhnya pada data histori kredit. Metode credit scoring tersebut menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggunaan data credit scoring ini hanya berfokus pada debitor yang telah memiliki riwayat kredit. Alhasil penilaian risiko tak ubahnya menyamakan debitor tanpa riwayat kredit dengan debitor dengan riwayat kredit buruk.

Kabar baiknya tren digitalisasi melalui ICS memungkinkan segmen UMKM unbanked tetap mendapat kucuran pinjaman melalui keterbukaan akses data digital yang ada. Secara paralel, ICS juga meningkatkan kemampuan pemberi pinjaman untuk menilai risiko.

Penggunaan data nontradisional, seperti ketepatan waktu pembayaran utilitas, penggunaan media sosial, perilaku daring, dan riwayat transaksi e-commerce menjadi proksi dari kemampuan dan kemauan debitor untuk membayar kembali utang.

Dalam praktiknya, penyelenggara ICS dapat mengakses data-data tersebut dari berbagai perusahaan pemilik data melalui Application Programming Interface (API).

Selanjutnya lembaga keuangan akan menghubungkan penyelenggara ICS melalui rangkaian persetujuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan data. Prosedur ini bertujuan sebagai kontrak serta perlindungan data pribadi debitor.

Kehadiran ICS sejatinya berpotensi menjadi game changer dalam industri keuangan. Pasalnya ICS menjanjikan sejumlah keunggulan. Misalnya, proses persetujuan pembiayaan yang lebih mudah dan cepat, penurunan potensi risiko gagal bayar dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif.

Dalil di atas tentu sangat beralasan. Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending sebagai pengguna utama ICS menjadi buktinya.

Posisi outstanding pembiayaan di Februari 2024 sebesar Rp61,10 triliun atau tumbuh lebih dari tiga kali lipat dibanding empat tahun silam. Tingkat risiko kredit macet secara agregat juga masih terjaga di posisi 2,95%.

Industri ICS domestik terus mengalami perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Asosiasi Fintech Indonesia mencatat jumlah penyelenggara ICS sebanyak 20 perusahaan hingga akhir 2023.

Sebagian besar pemain ICS merupakan perusahaan lokal independen dan anak dari induk perusahaan fintech dan e-commerce.

Tantangan ICS

Namun demikian, janji ICS untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada UMKM unbanked bukanlah tanpa tantangan. Pertama, infrastruktur dan perilaku digital. Proses bisnis ICS sangat mengandalkan ketersediaan data. Oleh karena itu, penetrasi internet hingga daerah pelosok memainkan peran krusial.

Tidak hanya itu, adopsi teknologi dalam aktivitas keseharian menjadi prasyarat penting dari penerapan ICS.

Perubahan kebiasaan dari transaksi tunai menjadi nontunai, baik menggunakan layanan digital banking maupun QRIS merupakan contoh sederhana bagaimana UMKM dapat menambah basis data penilaian skor kreditnya.

Kedua, kepemilikan data. Isu monopoli data yang bermuara pada fenomena ‘winner takes all’ perlu dimitigasi sejak dini. Demokratisasi data adalah kata kuncinya.

Oleh karena itu, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah mengintegrasikan data ICS ke dalam SLIK milik OJK. Setali tiga uang, langkah ini juga membuat penilaian kredit menjadi lebih komprehensif.   

Walau demikian, perlu disadari bahwa ICS bukanlah panasea atau satu-satu solusinya untuk semua permasalahan kredit UMKM.

Inovasi teknologi ini tetap membutuhkan sinergi dengan kebijakan regulator. Sebagai contoh, Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) oleh Bank Indonesia dan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Pemerintah.

ICS dan subsidi bunga KUR membantu UMKM mendapatkan kredit yang lebih mudah dan murah dari sisi permintaan.

Sementara itu, KLM mendorong perbankan untuk lebih proaktif menyalurkan kredit UMKM dari sisi penawaran. Dengan demikian, niscaya ICS dan kebijakan regulator saling melengkapi satu sama lain demi mendongkrak kredit UMKM.

Artikel ini telah dimuat di INVESTOR DAILY 15 Mei 2024

Remon Samora

Remon Samora

I am a digital economy enthusiast, especially financial technology. Writing article for media is my side activity besides working as central bankers. I believe everyone must be 1% Better every single day in order to become the best version of ourself.

Social Media

Remon Samora

@remon.samora