PEMBERDAYAAN KONSUMEN PEMBAYARAN DIGITAL

Tema peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun ini adalah “Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi”.

Tanggal 20 April setiap tahun sejatinya menjadi momentum tepat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkontemplasi dan mengevaluasi satu hal penting, sejauh mana konsumen diberdayakan sehingga dapat melindungi dirinya sendiri?

Lebih baik mencegah daripada mengobati. Petuah bijak ini memang sangat relevan dalam segala aspek kehidupan.

Industri finansial dan pembayaran tak terkecuali didalamnya. Konsumen kritis merupakan lini pertahanan pertama dari praktik kejahatan keuangan digital.

Peribahasa lawas mengatakan “ada gula ada semut”. Legitnya pundi-pundi dari transaksi keuangan digital (gula) acap mengundang penjahat (semut) untuk mengeksploitasi kelalaian pengguna. Sejumlah data kian mempertegas premis ini.

Misalnya, transaksi digital banking tercatat Rp5.103,03 triliun per Februari 2024. Setali tiga uang jumlah pengguna QRIS mencapai 46,98 juta dan jumlah merchant sebanyak 31,27 juta.

Statistik di atas didukung pula oleh infrastruktur jaringan internet yang semakin inklusif. Hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 menyimpulkan tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5% atau menjangkau lebih dari 221 juta pengguna internet.

Melihat tren positif ini, tak heran lembaga keuangan berlomba-lomba mengeluarkan produk dan layanan berbasis digital. 

Fenomena digitalisasi ini seyogianya diimbangi pula dengan literasi digital dan keuangan oleh pengguna. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut Indeks Literasi Digital 2023 sebesar 3,65 dari skala 5.

Otoritas Jasa Keuangan melaporkan tingkat inklusi dan literasi keuangan 2022 sebesar 85,10% dan 49,68%. Ada gap sekitar 35%, yang berarti masih ada cukup banyak masyarakat yang memiliki akses ke lembaga keuangan, tetapi belum memahami produk/jasa keuangan yang digunakan.

Data di atas menyiratkan besarnya pekerjaan rumah koletikf ke depan. Di balik kemudahan dan kenyamanan transaksi keuangan digital, tersimpan pula potensi risiko yang besar.

Sebut saja, risiko pencurian data nasabah, serangan siber, kegagalan transaksi dan sebagainya.

Oleh karena itu, peningkatan literasi konsumen dengan mengedepankan hak dan kewajiban adalah kata kuncinya. Falsafah inilah yang mendasari penggunaan diksi ‘pelindungan’ alih-alih ‘perlindungan’ dalam ketentuan terkini.

Perlindungan bermakna tempat berlindung yang menitikberatkan pada peran regulator. Sementara pelindungan berarti perbuatan melindungi di mana semua pihak, termasuk konsumen menjadi subjek aktif dari aturan ini.

Konsumen dan pelaku industri keuangan digital memiliki kedudukan yang setara. Tugas untuk melindungi konsumen bukan hanya menjadi kewajiban lembaga keuangan. Konsumen juga memikul beban tanggung jawab yang sama.

Pelindungan konsumen tidak bisa berjalan efektif tatkala konsumen tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya. Implikasinya pengaduan konsumen tak selamanya harus dipenuhi ketika konsumen terbukti lalai menunaikan kewajibannya.

Beragam modus kejahatan

Apa saja kewajiban konsumen? Salah satunya ialah menjaga kerahasiaan data, misalnya PIN, nama pengguna (user name) dan kata kunci (password).

Apalagi perilaku membagikan foto KTP di media sosial cukup marak terjadi. Maka tak heran banyak kejadian yang disebut sebagai pembobolan rekening nasabah justru berawal dari kecerobohan konsumen.

Maka dari itu, upaya edukasi konsumen sudah menjadi kebutuhan mutlak.

Namun demikian, harus diakui mengedukasi konsumen ihwal kewajibannya memang tidak mudah. Sama sulitnya dengan meyakinkan pemilik mobil untuk melengkapi kendaraannya dengan kantung udara pada awal kemunculannya.

Masyarakat pada umumnya baru sadar perlunya perlengkapan itu setelah mengalami kecelakaan. Demikian pula, kesadaran akan kewajiban konsumen biasanya baru timbul pasca aksi penipuan (fraud) terjadi.

Bank Indonesia mencatat terdapat 13 ribu pengaduan konsumen di bidang sistem pembayaran sepanjang 2023. Jumlah tersebut meningkat 170% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagian besar pengaduan disebabkan karena fraud. Modus operandinya semakin beragam seiring perkembangan teknologi. Apabila ditilik lebih jauh, setidaknya terdapat lima jenis praktik kecurangan di area sistem pembayaran yang paling sering terjadi.

Pertama, phising atau pengelabuan melalui situs palsu yang sangat menyerupai aslinya. Seringkali praktik ini dilakukan dengan memberikan penawaran menarik melalui surat elektronik dan menyertakan tautan palsu.

Kedua, malware atau jenis perangkat lunak perusak yang menginfeksi perangkat korban dengan masuk melalui email atau unduhan internet.

Ketiga, skimming atau pencurian data kartu debit atau kartu kredit dengan memakai alat rekam yang dipasang pada mesin ATM atau mesin gesek EDC.

Keempat, sniffing atau penyadapan jaringan internet oleh peretas untuk mencuri data rahasia, seperti nama pengguna dan kata kunci. Penyebaran data palsu dengan format APK melalui aplikasi pengirim pesan merupakan modus yang paling banyak dilakukan.

Kelima, social engineering dengan memanipulasi status sosial pelaku untuk mendapatkan kepercayaan korban. Studi Universitas Oxford menemukan bahwa 88% kasus penipuan yang terjadi di tingkat global saat ini adalah penipuan bermodus social engineering.

Sebagai contoh, pelaku berpura-pura menjadi pegawai bank yang membutuhkan informasi akun korban untuk memverifikasi keamanan.

Berbagai trik penipuan tersebut seharusnya bisa dimitigasi lebih dini apabila masyarakat lebih waspada dan dibekali dengan pengetahuan memadai. Lagi-lagi sinergi regulator dan pelaku industri dalam menggiatkan edukasi konsumen memainkan peran vital.

Berbagai langkah sejatinya telah dilakukan otoritas. Terkini Bank Indonesia beserta sejumlah lembaga dan asosiasi pelaku industri telah meluncurkan Gerakan Bersama Pelindungan Konsumen pada akhir Maret 2024.

Aksi ini merepresentasikan komitmen seluruh pihak untuk menggencarkan program edukasi konsumen secara satu waktu, satu tema, dan multi kanal.

Targetnya ialah membawa konsumen sistem pembayaran Tanah Air yang saat ini masih kategori ‘kritis’ naik kelas menjadi ‘berdaya’.

Pada akhirnya, inti dari bisnis industri keuangan adalah kepercayaan. Komitmen terhadap pelindungan konsumen akan menciptakan keyakinan pasar yang pada gilirannya menentukan keberlangsungan industri keuangan.

Tatkala keyakinan itu ditopang oleh keberdayaan konsumen, niscaya sistem keuangan akan terjaga stabil dalam jangka panjang.

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 24 April 2024

INKLUSI KEUANGAN DENGAN QRIS TUNTAS

Gawai cerdas kini tak ubahnya mesin ATM berjalan. Terdengar hiperbola, namun pernyataan ini benar adanya.

Bagaimana tidak? Transaksi tarik tunai, transfer dan setor uang yang identik dengan mesin ATM cukup dilakukan dari genggaman tangan. Kondisi ini dimungkinkan berkat fitur QRIS TUNTAS (Tarik Tunai, Transfer dan Setor Tunai) yang telah diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2023.

Pindai, ketik dan selesai. Semudah dan sesederhana itu proses tarik, transfer dan setor uang menggunakan QRIS TUNTAS.

Prosesnya tidak jauh berbeda dengan pembayaran menggunakan QRIS pada umumnya. Menariknya mekanisme ketiga transaksi tersebut bisa dilakukan melalui mesin ATM maupun agen individu.    

Kehadiran QRIS TUNTAS sejatinya memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendukung stabilitas sistem pembayaran melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar penyelenggara dan sumber dana.

Kedua, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui skema harga yang efisien dengan tetap memastikan keberlangsungan layanan oleh industri.

Ketiga, mendongkrak pencapaian inklusi keuangan melalui perluasan akses pembayaran digital. Pada gilirannya hal ini berkaitan erat dengan upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Studi Bank Dunia menemukan peningkatkan inklusi keuangan sebesar 1% akan mendongkrak pertumbuhan PDB per kapita sebesar 0,03%. Selain itu, kenaikan 20% tingkat inklusi keuangan akan membuka 1,7 juta lapangan kerja baru.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 menunjukkan indeks inklusi keuangan mencapai 85,10%. Artinya, 85 dari 100 orang penduduk telah terhubung dengan layanan keuangan formal. Pemerintah menargetkan inklusi keuangan menyentuh 90% pada 2024.

Banyak riset meneliti faktor-faktor yang memengaruhi tingkat inklusi keuangan. Salah satu variabel yang menentukan ialah kemudahan akses layanan jasa keuangan.

Jumlah kantor bank dan mesin ATM berkorelasi positif dengan tingkat inklusi keuangan. Dalam perkembangannya data menunjukkan kedua indikator tadi terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Misalnya, Bank Dunia mencatat rasio mesin ATM Indonesia sebesar 48,09 unit mesin per 100.000 orang dewasa pada 2021. Rasio ini terus mengalami penurunan sejak 2017, bahkan pada 2020 hanya 51,66 unit.

Alhasil Indonesia menduduki peringkat ke-67 di dunia dan ke-5 di Asia Tenggara setelah Thailand, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Statistik Otoritas Jasa Keuangan seakan mengonfirmasi temuan di atas. Jumlah kantor bank terus menyusut dari 30.733 kantor pada 2020 menjadi 24.276 kantor pada 2023.

Berangkat dari konfigurasi problematika di atas, ada sebuah pesan penting yang dapat disimpulkan. Digitalisasi sejatinya telah merevolusi pola masyarakat bertransaksi.

Implikasinya eksistensi mesin ATM dan kantor bank dirasa semakin kurang relevan di tengah arus perubahan zaman.

Pada titik inilah QRIS TUNTAS akan mengisi area kosong tersebut. Terobosan bank sentral ini sejatinya merupakan substitusi sempurna keduanya dalam skala tertentu.

Apalagi perkembangan QRIS terus menunjukkan tren positif. Nominal transaksi QRIS pada Februari 2024 tumbuh secara tahunan sebesar 161,51%.

Setali tiga uang jumlah pengguna telah mencapai 46,98 juta dan jumlah merchant sebanyak 31,27 juta. Poin krusialnya ialah mayoritas merchant adalah UMKM yang notabene tulang punggung perekonomian Indonesia.

Efisiensi biaya

Pada tataran mikroekonomi, sehimpun fakta di atas turut menjadi angin segar bagi industri perbankan. QRIS TUNTAS mendorong terciptanya efisiensi biaya operasional seiring penguatan ekosistem Layanan Keuangan Digital (LKD).

LKD adalah layanan jasa sistem pembayaran yang dilakukan dengan sarana teknologi dan jasa pihak ketiga (agen) alih-alih melalui kantor fisik. Hingga akhir 2023 jumlah agen LKD tercatat sebanyak 923.359.

LKD bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat bertransaksi keuangan sehari-hari dengan sarana teknologi yang mudah, aman, dan luas. Sasaran ini selaras dengan misi yang diusung oleh QRIS TUNTAS.

Fitur kekinian tersebut membuka peluang bank untuk memperluas area layanan tanpa harus menginvestasikan sumber daya besar pada aset fisik.

Kondisi ini sekaligus menjawab tantangan tatkala perbankan dituntut berekspansi ke daerah pelosok yang kurang feasible dari kacamata bisnis.

Keterbatasan infrastruktur jalan, akses lokasi yang jauh dan minimnya potensi volume transaksi merupakan isu klasik yang kerap membayangi kalkulasi untung rugi bank.

Kabar baiknya perbankan tidak perlu lagi disibukkan dengan pembukaan gedung kantor dan mesin ATM yang membutuhkan dana besar.

Sebagai gantinya, perbankan cukup berfokus pada perluasan jumlah agen LKD. Tidak hanya biaya yang lebih efisien, tetapi juga tetap efektif dalam mendukung layanan perbankan bagi masyarakat.

Meski menjanjikan berbagai kemudahan, harus diakui implementasi QRIS TUNTAS masih menyimpan sejumlah tantangan. Pertama, pemerataan penetrasi internet. Tanpa jaringan internet yang memadai, seluruh transaksi digital termasuk QRIS TUNTAS tidak akan berjalan optimal.

Hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 menyebut tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Berdasarkan kawasannya, wilayah Jawa masih dominan (83,64%), sementara wilayah Maluku dan Papua (69,91%) dan Sulawesi (68,35%) menempati urutan buncit.

Pekerjaan rumah kolektif ke depan ialah sinergi antar lembaga untuk terus memperluas jangkauan internet hingga wilayah Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T).

Kedua, peningkatan literasi keuangan digital. Peribahasa ‘ada gula ada semut’ sangat tepat untuk menggambarkan risiko yang perlu diantisipasi. Transaksi digital yang kian melambung pasti akan selalu diikuti dengan potensi kejahatan sistem pembayaran.

Maraknya kasus skimming, phising dan malware yang sempat menghebohkan publik beberapa tahun silam menjadi pelajaran penting agar konsumen selalu waspada.

Tentu kita tidak berharap infrastruktur internet yang telah dibangun secara masif justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, keamanan siber dan gerakan edukasi massal oleh semua pemangku kepentingan akan memainkan peran vital. Dengan demikian, target inklusi keuangan 2024 niscaya bukanlah mimpi kosong belaka.

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 1 April 2024

LCT, SUMBANGSIH INDONESIA UNTUK GLOBAL RESILIENCY

Sinergi otoritas moneter Indonesia dan India memasuki babak baru. Bank Indonesia dan Reserve Bank of India telah menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT).

Kolaborasi tersebut memungkinkan perdagangan kedua negara ditransaksikan dalam Rupiah dan Rupee di masa depan. Terobosan ini sekaligus menjadi jurus bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar.

LCT diposisikan sebagai upaya mendiversifikasi penggunaan major currency menjadi mata uang lokal dalam transaksi bilateral. Dolar AS yang digunakan pada kebanyakan transaksi di seluruh dunia acapkali menjadi bumerang.

Gejolak dolar AS berpotensi berimbas terhadap risiko kerentanan perekonomian global termasuk negara berkembang. Sejarah mencatat krisis keuangan Asia memberikan pelajaran mengenai pentingnya mitigasi risiko currency mismatch mata uang lokal terhadap dolar AS.

Kondisi ini lantas mendorong banyak bank sentral menginisiasi kerja sama LCT. Stabilitas nilai tukar dan penguatan resiliensi pasar keuangan domestik menjadi kata kunci penting dari tujuan utama LCT.

Pada akhirnya hal tersebut akan memberikan kontribusi positif bagi investasi dan perdagangan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Kehadiran kerja sama LCT juga tidak terlepas dari lanskap perdagangan internasional Indonesia saat ini. Mayoritas ekspor-impor dilakukan dengan negara regional, namun porsi mata uang regional sebagai instrumen pembayaran masih sangat rendah.

Data statistik menunjukkan lebih dari 90% transaksi ekspor-impor pada 2020 menggunakan dolar AS. Di sisi lain, pangsa perdagangan Indonesia dengan Amerika hanya sebesar 9%.

Berangkat dari alur logika tersebut, pemilihan India sebagai mitra kerja sama LCT dengan Indonesia dinilai sudah tepat. Badan Pusat Statistik mencatat ekspor nonmigas Indonesia ke India pada 2023 sebesar USD 20,28 miliar.

Ini menempatkan ekspor ke India masuk jajaran lima besar mitra dagang utama Indonesia. Implikasinya potensi implementasi LCT dengan India terbuka sangat lebar.

Secara historis semangat Indonesia dalam menggencarkan inisiatif LCT sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Pada awal kemunculannya publik lebih mengenal terminologi Local Currency Settlement (LCS) ketimbang LCT.

Ada perbedaan mendasar di antara keduanya. LCS terbatas hanya untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi.

Sementara itu, penggunaan LCT lebih luas untuk tiga tujuan transaksi. Pertama, penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi layaknya LCS. Kedua, transaksi pembayaran antarnegara (cross-border payment). Ketiga, transaksi di pasar keuangan.

Indonesia tercatat sudah menjalin kerja sama LCT dengan enam negara lain sebelum India. Enam negara itu adalah Malaysia, Thailand, Jepang, China, Singapura, dan Korea Selatan.

Tidak hanya itu, LCT merupakan salah satu dari tiga Priority Economy Deliverables (PED) yang diusung Indonesia saat menjabat Keketuaan ASEAN 2023.

Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional LCT pada September 2023 sebagai wujud komitmennya dalam mengakselerasi implementasi kerangka kerja sama ini.

Dalam perkembangannya transaksi LCT terus mengalami pertumbuhan positif. Sepanjang tahun 2023 nilai transaksi LCT telah mencapai USD 6,3 miliar atau naik 53% dibandingkan transaksi tahun 2022 yang mencapai USD 4,1 miliar.

Terkini nilai transaksi LCT per Januari 2024 sebesar USD 444 juta dengan jumlah pelaku meningkat menjadi 3.530 pelaku.

Pencapaian tersebut tentu tidak terlepas dari kelebihan yang ditawarkan LCT. Dari kacamata industri, LCT memudahkan pelaku usaha sehingga tidak perlu bersusah payah menukar mata uang lokal ke dolar AS. Alhasil potensi kerugian akibat risiko nilai tukar dapat dimitigasi.

Selain itu, LCT juga menjanjikan efisiensi biaya transaksi valas seiring adanya mekanisme direct quotation.

Dalam hal transaksi disepakati menggunakan mata uang negara mitra, importir domestik dapat langsung mengonversi Rupiah ke valas yang dituju melalui bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Opsi ini dinilai lebih efisien jika dibandingkan praktik pada umumnya yang menggunakan dolar AS. Alasannya, korporasi tidak perlu melakukan dua kali konversi mata uang.

Konversi pertama dilakukan importir dari Rupiah ke dolar AS dan konversi kedua dilakukan eksportir dari dolar AS ke mata uang domestiknya. Pengembangan direct quotation yang lebih murah dengan spread yang lebih tipis dibandingkan cross-rate akan menarik minat pengusaha untuk menggunakan skema ini.

Nilai transaksi LCT yang terus meningkat dari tahun ke tahun memang patut disyukuri, namun kita jangan terlalu cepat berpuas diri. Walau menjanjikan banyak keunggulan, harus diakui implementasi LCT tidaklah mudah. Sejumlah tantangan perlu dicarikan jalan keluarnya.

Misalnya, bagi pelaku usaha yang bergantung pada bahan baku impor yang dibeli dalam dolar AS, menjual produk ekspor dalam dolar AS menjadi preferensi utama untuk menghindari risiko kalah kurs.

Sebaliknya, LCT sangat berpotensi untuk diterapkan pada sektor-sektor usaha dengan sumber bahan baku dari dalam negeri. Sebut saja industri agraris dan ekstraktif seperti kelapa sawit, batu bara, nikel dan sebagainya.

Di samping itu, implementasi penggunaan mata uang lokal sebagai pengganti dolar AS masih bersifat opsional alias tidak wajib.

Pemanfaatan kerja sama LCT tak ubahnya sistem barter yang membutuhkan ‘double coincidence of wants’ atau kehendak ganda yang selaras. Tanpa kesepakatan kedua belah pihak, transaksi tidak akan terjadi. Lagi-lagi kalkulasi untung rugi sangat memengaruhi keputusan pelaku bisnis.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bank Indonesia bersinergi dengan sembilan Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Nasional LCT terus melakukan sosialisasi.

Sebagai pemanis bagi dunia usaha, Satgas merumuskan pemberian kemudahan, insentif, dan percepatan pelayanan ekspor-impor bagi korporasi yang menggunakan mata uang lokal dalam transaksinya dengan negara mitra.

QRIS antarnegara

LCT nyatanya tidak semata-mata hanya terkait stabilitas nilai tukar. Kabar baiknya ialah LCT menjadi jalan pembuka bagi terwujudnya pembayaran lintas batas, khususnya menggunakan kode respon cepat (QR code) atau lebih dikenal dengan QRIS antarnegara.

Saat ini QRIS antarnegara sudah diimplementasikan di tiga negara, yaitu Malaysia, Thailand dan Singapura.

Seperti halnya transaksi ekspor-impor yang menggunakan mata uang lokal, pembayaran dengan QRIS antarnegara juga menerapkan skema serupa. Wisatawan Malaysia dapat membeli oleh-oleh di Bali dengan memindai QR code pedagang.

Transaksi dalam denominasi Rupiah akan langsung dikonversi ke Ringgit. Hal sebaliknya juga berlaku bagi turis Indonesia yang ingin membeli cinderamata di Kuala Lumpur.

Dengan adanya payung kerja sama LCT, tidak menutup kemungkinan QRIS antarnegara juga akan menyasar Jepang, China, Korea Selatan dan juga India di masa mendatang.

Tidak hanya sekedar menawarkan kemudahan dan kenyamanan berbelanja bagi wisatawan, QRIS antarnegara juga dapat dimaknai sebagai upaya mendukung perluasan jaringan bisnis UMKM ke pasar global.

Oleh karena itu, tiga pekerjaan rumah bersama ke depan ialah memperluas kerja sama dengan negara mitra, menambah jumlah pelaku usaha yang terlibat dan meningkatkan nilai transaksi LCT.

Dengan sinergi yang kuat dari semua pihak, kita patut optimis berkah LCT akan semakin dapat dirasakan masyarakat dan dunia usaha.

Artikel ini telah dimuat di INVESTOR DAILY 1 April 2024

MENJINAKKAN “BADAK ABU-ABU”

Semua badak tentu berukuran besar dan kuat. Meski ia bukanlah hewan jinak dan cukup berbahaya, seringkali hal itu dianggap remeh. Sampai ketika ia mulai berlari dan mengarahkan culanya ke manusia, di saat itulah badak benar-benar dianggap sebagai sebuah ancaman. Demikian analogi teori ‘badak abu-abu’ yang dipopulerkan Michele Wucker (2016) dalam bukunya “The Gray Rhino”.

Konsep ini berbeda makna dengan ‘angsa hitam’ karya Nassim Nicholas Taleb. Angsa hitam melambangkan sebuah kondisi ekstrem yang tidak terprediksi sebelumnya. Badak abu-abu justru sebaliknya. Ia merepresentasikan satu bahaya yang sudah disadari, namun acap diabaikan karena tampak tidak mendesak. Metafora ini lantas mengingatkan kita sebuah ancaman besar yang kini memerlukan penanganan lebih serius. Namanya krisis perubahan iklim.

Hasil penelitian Swiss Re Institute (2021) bisa menjadi rujukan. Dalam skenario terburuk tanpa langkah preventif, suhu bumi diperkirakan naik 3,2 derajat celcius. Akibatnya ekonomi dunia diproyeksi tergerus hingga 18% pada 2050. Namun, jika implementasi Perjanjian Paris bisa tercapai sepenuhnya, peningkatan suhu akan di bawah 2 derajat celcius. Kerugian ekonomi global juga terbatas hanya sebesar 4%.

Ramalan buruk serupa boleh jadi menimpa Indonesia. Cuaca ekstrem di tanah air telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp100 triliun per tahun. Angka ini diproyeksi terus meningkat sampai dengan 40% Produk Domestik Bruto Indonesia pada 2050.

Ekses negatif yang sama juga berpotensi mengguncang stabilitas sistem keuangan. Terhentinya aktivitas ekonomi akibat bencana alam berskala masif berpengaruh buruk pada kemampuan bayar debitur. Pada saat yang bersamaan, kerusakan properti yang dialami juga menurunkan nilai aset yang menjadi agunan kredit. Muara akhirnya, risiko gagal bayar dan risiko pasar sebagai taruhannya.

Eksistensi bank sentral dinilai berperan esensial dalam mengelola risiko keuangan terkait perubahan iklim. Ketua Network for Greening the Financial System (NGFS), Ravi Menon pernah berujar. Tahun 2020 hingga 2030 merupakan dekade kritis. Kebijakan bank sentral dalam kurun waktu ini akan menentukan arah komitmen emisi nol bersih pada 2050.

Ia menyebut periode ini sebagai momentum “keuangan untuk transisi dan transisi untuk keuangan”. Transisi menuju keuangan hijau tidak cukup hanya menutup keran kredit untuk proyek padat karbon, lalu mengalihkannya ke bisnis ramah lingkungan. Lebih dari itu, diperlukan pula transisi paradigma dalam regulasi keuangan oleh bank sentral sehingga lebih berpihak terhadap aktivitas ekonomi berkelanjutan.

Argumen ini sejalan dengan pendapat Joseph Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi 2001. Dalam sebuah artikel opini di surat kabar The Guardian, Stiglitz (2015) menyoroti pentingnya sinyal dari bank sentral bahwa pengambilan keputusan telah mempertimbangkan risiko perubahan iklim. Tujuan akhirnya ialah memengaruhi perilaku pemain pasar untuk mendorong investasi hijau yang lebih berkelanjutan.

Berangkat dari konfigurasi problematika di atas, kebijakan bank sentral dalam memobilisasi aliran dana kredit ke sektor hijau sejatinya menjadi game changer. Apalagi APBN diperkirakan hanya mampu mendukung sekitar 34% dari total kebutuhan US$281 miliar untuk mencapai komitmen Perjanjian Paris. Tak ayal dukungan pembiayaan oleh perbankan untuk memenuhi sisa kebutuhan dana tersebut sangatlah krusial.

Pada titik inilah kebijakan makroprudensial berperan sebagai senjata ampuh bank sentral. Kewenangan pengawasan terhadap sistem keuangan melalui kebijakan ini menempatkan bank sentral pada posisi yang memungkinkan pemberian insentif dan disinsentif, serta mengarahkan sumber daya menuju pendanaan hijau.

Lagipula transmisi kebijakan makroprudensial ibarat rangkaian kartu domino. Ketika kartu paling depan dijatuhkan, barisan kartu berikutnya juga akan jatuh secara bergantian. Demikian pula, tatkala insentif dan disinsentif makroprudensial diberlakukan, aliran kredit oleh perbankan diharapkan mengikuti arah sektor yang dituju oleh bank sentral. Memang tidak serta-merta seperti jatuhnya kartu domino, tetapi memiliki efek berantai yang sama.

Dalam konteks kekinian, Bank Indonesia (BI) secara konsisten memberlakukan sejumlah instrumen makroprudensial hijau yang akomodatif. Misalnya, rasio Loan to Value (LTV) hijau. Melalui instrumen ini, uang muka pembelian untuk kredit properti dan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dimungkinkan sebesar 0%. Secara konseptual, langkah ini akan mendorong penyaluran kredit hijau dari sisi permintaan.

Sementara dari sisi penawaran, BI juga memberikan insentif kepada bank sebagai penyandang pembiayaan. Dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku 1 April 2023, insentif tersebut berupa pelonggaran Giro Wajib Minimum yang bisa mencapai 0,3%. Syaratnya pangsa kredit properti dan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan harus lebih besar dari 5%.

Stimulus ganda di atas niscaya berimplikasi layaknya kartu domino. Gairah kucuran kredit hijau tidak hanya dirasakan oleh sektor properti dan otomotif saja. Industri hijau lain yang terhubung dalam satu ekosistem rantai pasokan, contohnya baterai kendaraan listrik dan sebagainya juga akan menikmati durian runtuh.

Titik kulminasi

Bak gayung bersambut, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) seolah menjadi titik kulminasi. UU P2SK merupakan tonggak penting transformasi hijau bagi industri keuangan dalam merespon persoalan perubahan iklim yang menghantui dunia.

Secara khusus, UU P2SK memberikan mandat kepada BI untuk turut berkontribusi dalam keuangan hijau lewat kebijakan makroprudensial. Setali tiga uang, semangat inovasi dan sinergi juga seakan tidak terlepas dari omnibus law sektor keuangan. Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan BI diamanatkan untuk membentuk Komite Keuangan Berkelanjutan dan menyusun taksonomi berkelanjutan.

Taksonomi berkelanjutan dapat diartikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup, serta mitigasi perubahan iklim. Kehadiran taksonomi berkelanjutan diyakini akan mendukung perumusan strategi dan inovasi lintas regulator. Dengan bahasa yang sama, harmonisasi bauran kebijakan keuangan hijau akan lebih mudah terealisasi.

Tidak hanya di dalam negeri, dorongan kolaborasi juga digelorakan di tingkat kawasan. Terkini, otoritas keuangan se-Asia Tenggara baru saja meluncurkan taksonomi ASEAN versi kedua pada 27 Maret 2023. Poin menariknya ialah taksonomi terbaru ini merupakan taksonomi pertama di dunia yang mengakui aktivitas transisi energi sebagai aktivitas yang layak mendapatkan pendanaan hijau.

Dalam praktiknya, keberadaan taksonomi ASEAN ini memiliki tiga arti penting. Pertama, memberikan panduan bagi negara ASEAN untuk mengembangkan taksonomi domestik. Kedua, sebagai platform bersama negara ASEAN dalam mendorong pembiayaan perubahan iklim di regional. Ketiga, untuk meningkatkan interoperabilitas dengan taksonomi lain yang telah hadir lebih dulu, misalnya Uni Eropa dan Tiongkok.

Dengan derap langkah yang semakin sinergis di tataran nasional dan internasional, kita patut optimis transisi keuangan hijau yang teratur, adil dan terjangkau dapat terwujud. Konsekuensi logisnya, stabilitas sistem keuangan Indonesia niscaya tetap terjaga sehingga mampu menjinakkan ‘badak abu-abu’ bernama krisis perubahan iklim.

Artikel ini telah dimuat di BISNIS.COM 28 Juli 2023

KONEKTIVITAS PEMBAYARAN ASEAN

Topik Regional Payment Connectivity (RPC) kembali mendapat karpet merah. Inisiatif tersebut merupakan salah satu pokok bahasan yang diusung Indonesia dalam Keketuaan ASEAN 2023 pada jalur keuangan. Agenda ini juga sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman kerja sama oleh lima bank sentral ASEAN di sela-sela perhelatan G20 tahun lalu.

Secara umum ada tiga agenda prioritas yang diangkat bank sentral pada ASEAN 2023 jalur keuangan. Pertama, memperkuat bauran kebijakan makroekonomi untuk mendukung stabilitas, pemulihan dan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN. Kedua, memperluas RPC di antara anggota ASEAN. Ketiga, memperkuat ketahanan keuangan melalui penggunaan mata uang lokal untuk mendukung perdagangan dan investasi lintas batas di kawasan ASEAN.

RPC dipercaya bakal menjadi masa depan sistem pembayaran negara ASEAN. Bank Indonesia bersama empat bank sentral lainnya, yakni Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina terus melakukan penguatan konektivitas demi mewujudukan pembayaran lintas batas yang lebih cepat, murah, transparan, dan inklusif. Bagi Indonesia, pencapaian ini merupakan milestone penting dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Dari perspektif makro, kehadiran RPC diyakini juga sangat relevan di tengah misi menjadikan ASEAN sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi global. Pasalnya kemudahan pembayaran antarnegara yang inklusif merupakan salah satu faktor fundamental dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Data ASEAN Investment Report 2022 menunjukkan jumlah UMKM di ASEAN mencapai 72,4 juta unit atau sekitar 21,7% dari total UMKM dunia. Eksistensi RPC niscaya akan memudahkan pelaku usaha di Asia Tenggara dalam menjual barang dan jasanya ke luar negeri, serta menerima pembayaran secara lebih cepat dan aman.

Manfaat lain yang tidak boleh dilupakan ialah kemudahan bagi para pekerja migran di luar negeri dalam mengirimkan penghasilannya ke keluarganya di dalam negeri. Demikian pula kepraktisan yang dirasakan para pelancong domestik ketika bepergian ke luar negeri karena transaksi pembayaran menjadi lebih mudah dan murah. Mereka tetap dapat bertransaksi dengan menggunakan mata uang lokal tanpa harus menukar terlebih dahulu.

Cita-cita lama

Secara historis cita-cita menuju RPC di ASEAN sejatinya sudah lama digaungkan. KTT ASEAN ke-27 tahun 2015 mendeklarasikan ASEAN Economic Community Blueprint 2025. Menariknya, visi RPC termaktub di dalamnya sebagai integrasi keuangan dari sisi pembayaran.

Meskipun telah lama diusung, harus diakui eksekusinya bukanlah perkara mudah. Studi CPMI (2020) bertajuk ‘Enhancing Cross-Border Payment’ menyebut terdapat empat penghambat pembayaran lintas batas. Biaya yang tinggi, kecepatan yang rendah, akses yang terbatas, dan kurangnya transparansi menjadi kendala utamanya.

Penyebabnya dikarenakan adanya perbedaan yang signifikan dalam standar sistem pembayaran, kompleksitas dalam sistem kepatuhan, termasuk di dalamnya standar anti pencucian uang, proteksi data konsumen, serta perbedaan waktu antarnegara.

Setali tiga uang, Bank for International Settlement (2023) mengungkap problematika dalam mengintegrasikan sistem pembayaran antarnegara. Regulator perlu mempertimbangkan perbedaan arsitektur keuangan lintas negara mengingat sistem pembayaran multilateral akan melibatkan banyak aspek yuridiksi yang mungkin memerlukan penyesuaian cukup lama.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya ialah pilihan untuk pengaturan mata uang. Otoritas harus menentukan apakah transaksi akan dilakukan lewat single currency, multi-currency, atau cross currency platform. Masing-masing opsi tentu memiliki dampak dan risiko yang berbeda-beda terhadap nilai tukar dan likuiditas. Melihat kompleksitas tantangan tersebut, tidaklah mengherankan jika kerja sama pembayaran lintas batas didominasi oleh hubungan bilateral.

Walau dihadapkan pada sejumlah tantangan kompleks di atas, nyatanya semangat mewujudkan RPC tidak ikut tersurut. Buktinya lima bank sentral ASEAN berkomitmen dalam mengupayakan terobosan inovatif yang akan mempercepat konektivitas pembayaran di kawasan.

Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran tanah air terus berupaya memperluas pembayaran lintas batas dengan negara lain. Saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama pembayaran lintas batas berbasis kode QR dengan Thailand. Sinergi ini memungkinkan turis Indonesia cukup memindai kode QR di merchant Thailand dengan menggunakan aplikasi pembayaran Indonesia. Demikian pula sebaliknya.

Kolaborasi serupa juga sedang digarap dengan Malaysia yang memasuki tahap piloting dan Singapura dalam proses pengembangan/inisiasi. Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari implementasi G20 Roadmap for Enhancing Cross-border Payments. Ke depan, kerja sama yang masih bersifat bilateral tersebut akan diperluas menjadi multirateral sebagai bagian dari upaya penguatan integrasi ekonomi kawasan.

Vietnam, Brunei Darussalam, Kamboja, dan Laos digadang-gadang tertarik ikut bergabung dalam ekosistem kerja sama ini. Tak ayal langkah ini tentu akan menjadi lompatan besar dalam memperkuat citra Indonesia sebagai pemegang Keketuaan ASEAN 2023.

Pemilihan pembayaran berbasis kode QR sebagai pintu masuk pembayaran lintas batas dinilai sudah tepat. Riset Mastercard (2022) menempatkan kode QR sebagai metode pembayaran paling populer di negara-negara Asia Pasifik dengan tingkat penggunaan sebesar 63%.

Senada dengan temuan tersebut, publikasi Visa berjudul ‘Consumer Payment Attitudes Study 2022’ menemukan bahwa 83% responden di ASEAN memiliki ketertarikan menggunakan pembayaran kode QR.

Preferensi publik tersebut didukung pula oleh keberadaan standar pembayaran berbasis kode QR di lima negara ASEAN. Misalnya, Indonesia dengan QRIS, demikian juga Thailand (Thai QR Code), Malaysia (DuitNow QR), Singapura (SG QR), dan Filipina (QR Ph). Di samping itu, ruang perluasan pembayaran lintas batas di ASEAN juga akan didorong oleh masifnya infrastruktur pembayaran cepat (fast payment) yang telah disediakan bank sentral.

Berkaca pada kesuksesan Indonesia dalam penyelenggaraan G20 tahun lalu, kita patut optimis mimpi konektivitas pembayaran di kawasan Asia Tenggara dapat terwujud. Pencapaian ini tidak hanya sekedar melahirkan legacy baru di ASEAN, namun juga menyiratkan sebuah pesan mendalam. Melalui sinergi yang kuat, ASEAN akan memimpin jalan dan menjadi contoh bagi dunia untuk konektivitas pembayaran lintas batas.

Artikel ini telah dimuat di harian KONTAN 27 April 2023

EFEK KUPU-KUPU DALAM KOMUNIKASI RESESI

Bank Dunia memprediksi resesi global mungkin dapat terjadi pada 2023 mendatang. Penyebab utamanya ialah tren kenaikan suku bunga bank sentral di seluruh dunia untuk memerangi inflasi. Para pemangku kebijakan ramai-ramai ikut memperingatkan tentang potensi datangnya ‘Perfect Storm’ ini.

Mungkinkah Indonesia akan mengalami nasib yang sama? Tidak ada yang tahu jawaban pastinya.

Dalam laporan Global CEO Outlook 2022, survei KPMG terhadap 1.300 CEO perusahaan terbesar di dunia menemukan 86% responden memperkirakan resesi tejadi di tahun depan. Temuan lainnya ialah CEO global mempertimbangkan PHK pegawai (46%) dan penangguhan rencana perekrutan karyawan (39%) sebagai tanggapan terhadap ekspektasi resesi.

Walau demikian, mayoritas ekonom percaya ekonomi Indonesia masih mampu bertahan, alih-alih ikut terjatuh ke jurang resesi. Survei Continuum Data Indonesia menunjukkan 96% responden merasa optimis Indonesia mampu melalui badai resesi global tahun depan.

Setali tiga uang, survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen yang masih berada di zona optimis.

Menariknya ramalan Bank Dunia dan respon para pesohor dalam negeri justru mengingatkan kita pada sebuah metafora ‘Butterfly Effect’. Adalah Edward Norton Lorenz, seorang peneliti asal Amerika yang memperkenalkan istilah efek kupu-kupu dalam sebuah ceramah ilmiah pada 1972. Lorenz menyebut kepakan sayap kupu-kupu di hutan belantara Brazil dapat menghasilkan angin tornado di Texas.

Teori ini memang terdengar hiperbola. Walau demikian, ada sebuah kebenaran dibaliknya. Perubahan kecil, bahkan nyaris tak terlihat, yang digambarkan sebagai satu kepakan sayap kupu-kupu dapat mengubah sebuah sistem yang lebih besar. Meskipun berawal dari bidang meteorologi, teori ini kemudian diadopsi ke dalam ilmu ekonomi untuk menjelaskan berbagai peristiwa yang terjadi.

Salah satu poin dari efek kupu-kupu yang relevan dengan kondisi saat ini adalah strategi untuk mengomunikasikan prediksi resesi global 2023 kepada publik. Pendekatan komunikasi harus diformulasikan dengan tepat untuk membentuk perilaku dan mengarahkan ekspektasi masyarakat. Tanpa taktik yang jitu, risiko ‘self-fulfilling prophecy’ (ramalan swawujud) dalam arti negatif bisa saja terjadi.

Krisis moneter 25 tahun silam memberikan sebuah pelajaran berharga tentang teori ini. Kala itu berita antrian panjang nasabah di segelintir bank menyebar luas di media massa. Situasi ini lantas memicu kepanikan masyarakat yang berujung pada penarikan dana secara besar-besaran (bank runs) oleh nasabah bank lainnya, termasuk bank yang memiliki fundamental keuangan kuat.

Implikasinya, bank sehat justru ikut terseret dalam gelombang likuidasi akibat masalah likuiditas dan solvabilitas. Pangkal persoalannya terbilang sederhana dan bisa diantisipasi sebelumnya. Komunikasi di ruang publik kurang terkontrol sehingga menciptakan ketakutan dan ekspektasi masyarakat yang keliru.

Konfigurasi problematika serupa, tapi tak sama juga berlaku dalam konteks kekinian. Tatkala berita ramalan resesi terus diamplifikasi, sangat mungkin perilaku konsumen berubah drastis, lalu mengerem pengeluaran secara ekstrim. Apalagi kabar badai PHK kayarwan oleh sejumlah perusahaan papan atas baru-baru ini seolah-olah ikut menegaskan proyeksi Bank Dunia.

Apabila fenomena ketakutan berbelanja ini terus terjadi dalam skala masif, tak ayal omzet para pelaku usaha akan menurun signifikan. Muara akhirnya tentu keputusan PHK dan risiko gagal bayar kredit tak bisa dielakkan. Inilah titik awal dimulainya sebuah krisis ekonomi.

Perekonomian yang seharusnya masih baik-baik saja, justru berpotensi terjerembab seiring sense of crisis yang berlebihan. Lagi-lagi, wujud kepakan sayap kupu-kupu itu bermula dari berita di media tanpa pandangan pakar yang objektif.

Oleh karena itu, strategi komunikasi yang cermat akan memainkan peran sangat krusial untuk menjaga stabilitas makroekonomi.

Elemen mendasar yang tidak boleh dilupakan ialah komunikasi bukan segala-galanya, namun segalanya perlu dikomunikasikan. Komunikasi memegang peran sentral untuk mengubah perilaku masyarakat. Praktik komunikasi yang baik akan menghasilkan respon yang baik pula.

Keseimbangan adalah kata kuncinya. Ancaman resesi tetap harus disampaikan, tapi wajib diimbangi dengan solusi atau rencana kebijakan ke depan. Waspada terhadap datangnya resesi tentu saja boleh, tapi jangan biarkan kepanikan merajalela.

Filosofi krisis

Dalam bahasa Mandarin, kata krisis terdiri dari dua kata, yaitu “Wei” (bahaya) dan “Ji” (peluang). Memang benar krisis tidak hanya membawa bahaya semata. Pada saat yang sama krisis juga harus dimaknai sebagai momen yang melahirkan sebuah peluang baru.

Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 seakan mengafirmasi filosofi ini. Ketika mayoritas industri memasuki musim dingin imbas kebijakan lockdown, sektor ekonomi digital justru sedang menikmati musim semi. Sebut saja perdagangan elektronik, transportasi dan pembelajaran daring, dompet elektronik, penyedia jasa internet dan video conference, serta perbankan digital.

Hikmah lain yang tidak bisa dilupakan adalah pandemi Covid-19 telah mengakselerasi terjadinya transformasi digital di Tanah Air. Sebagian ahli bahkan menyebut proses transformasi digital berlangsung lebih cepat lima tahun ketimbang dalam kondisi normal.

Pelaku usaha dituntut untuk go digital sebagai satu-satunya opsi agar tetap beroperasi di tengah turbulensi akibat wabah.

Poin inilah yang perlu menjadi titik berat dari komunikasi resesi kepada publik. Pesan bahwa selalu ada peluang di tengah krisis harus dikedepankan. Ekspektasi masyarakat perlu diarahkan untuk menjaga tingkat optimisme dan keyakinan dalam berbelanja.

Sektor pangan dan energi terbarukan beserta turunannya merupakan contoh industri yang diyakini masih berpeluang untuk bertumbuh tahun depan. Pasalnya perang Rusia-Ukraina berdampak pada melambungnya harga pangan dunia dan isu keterbatasan pasokan.

Di sisi lain diskursus ekonomi hijau tengah menjadi pusat perhatian banyak negara sebagai solusi atas ancaman perubahan iklim.Tak pelak kedua sektor ini akan tetap bertahan dalam jangka panjang.

Meski ekonomi Indonesia tampak masih baik-baik saja, kita tidak boleh terlena. Strategi komunikasi harus diperhatikan demi memitigasi efek kupu-kupu yang tidak terduga.

Hanya ketika masyarakat dapat melihat adanya kesempatan baru dan yakin dalam membelanjakan uangnya di dalam negeri, roda perekonomian domestik tetap akan berputar kencang. Alhasil, Indonesia niscaya akan terluput dari jurang resesi 2023.

Artikel ini telah dimuat di harian KONTAN 8 Desember 2022