MENGAKSELERASI INKLUSIVITAS EKONOMI DIGITAL
Kata ‘kolaborasi’ seolah menjadi mantra ajaib pada perhelatan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia 2022. Bagaimana tidak, Bank Indonesia bersama Pemerintah meluncurkan telah Gerakan Sinergi Nasional Ekonomi dan Keuangan Digital di sela-sela kegiatan berlangsung.
Komitmen ini seakan menegaskan satu pesan penting. Ekonomi digital diyakini akan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Sejumlah data mendukung argumen ini. Nilai ekonomi digital domestik mencapai US$ 70 miliar tahun lalu. Angka itu diestimasi terus mengembang hingga menyentuh US$ 146 miliar pada 2025. Sejalan dengan itu, Indonesia juga menjadi tujuan utama investasi digital di Asia Tenggara dengan porsi hingga 40%.
Segendang sepenarian, Bank Indonesia juga menegaskan statistik serupa. Nilai transaksi lokapasar (marketplace) sepanjang 2022 diperkirakan tumbuh 31% atau menjadi Rp536 triliun.
Dari sisi perbankan, nilai seluruh layanan digital perbankan tahun ini diproyeksikan mampu mencapai Rp51.000 triliun atau tumbuh 26% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari meningkatnya preferensi masyarakat dalam berbelanja secara daring.
Tidak dapat dimungkiri bahwa ekonomi digital layak disebut sebagai penyelamat perekonomian domestik di tengah pandemi Covid-19. Ekonomi digital memungkinkan para pelaku usaha tetap melakukan aktivitas ekonomi tanpa tatap muka tatkala himbauan Work From Home (WFH) diberlakukan.
Bahkan, wabah Covid-19 justru mendorong terjadinya transformasi digital jauh lebih cepat dibanding saat kondisi normal.
BACA JUGA: MEMFORMAT ULANG EKONOMI DIGITAL
Menariknya, sejumlah hasil survei menemukan bahwa perubahan perilaku masyarakat akibat wabah Covid-19 cenderung permanen, alih-alih temporer. Kebiasaan konsumen di saat pandemi akan tetap terus berlangsung, meskipun pandemi telah berakhir.
Pola belanja daring, pemesanan makanan lewat aplikasi, dan pembayaran transaksi secara nirsentuh merupakan kenormalan baru yang tak terelakkan.
Kendati menjanjikan banyak keunggulan, namun ekonomi digital masih menyimpan satu pekerjaan rumah krusial. Kebermanfaatan ekonomi digital seyogianya dirasakan seluruh masyarakat hingga lapisan terbawah alias memiliki efek menetes (trickle down effect). Muara akhirnya tentu ialah isu inklusifitas.
Hasil Survei Nasional Keuangan Inklusif 2021 menunjukkan indeks keuangan inklusif telah mencapai 83,6%, mendekati target sebesar 90% pada 2024. Namun apabila dibedah lebih lanjut, masih terlihat kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan.
Tercatat penggunaan produk dan layanan keuangan formal oleh penduduk perkotaan mencapai 89,1% atau lebih tinggi dibanding pedesaan yang sebesar 77%.
Digitalisasi daerah
Sinergitas antarotoritas menjadi kata kunci dalam mengurai problematika ini. Bahkan, jauh sebelum Gerakan Sinergi Nasional Ekonomi dan Keuangan Digital digagas, kolaborasi Bank Indonesia dan Pemerintah sejatinya telah berlangsung lama.
Salah satunya lewat pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Langkah ini termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 pada awal Maret 2021.
BACA JUGA: LOMPATAN BESAR DIGITALISASI DAERAH
Setali tiga uang, ketentuan tersebut juga mewajibkan semua daerah untuk membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Saat ini TP2DD telah hadir di 542 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Tak ayal, optimisme tinggi untuk mewujudkan visi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) patut disematkan. Per definisi, ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) dari tunai menjadi nontunai berbasis digital.
Harus diakui kebijakan pembayaran nontunai lewat ETPD terbukti efektif dalam mendongkrak tingkat inklusi keuangan. Pengalaman penyaluran bantuan sosial secara nontunai mengonfirmasi kesimpulan ini.
Masyarakat prasejahtera yang sebelumnya tidak memiliki rekening dipaksa membuka diri terhadap layanan jasa perbankan untuk memperoleh bantuan Pemerintah.
Temuan serupa juga terjadi pada studi kasus Program Kartu Prakerja. Menariknya, hasil survei yang diikuti 11 juta penerima manfaat menunjukkan 28% diantaranya baru pertama kali membuka rekening bank atau dompet elektronik.
Berangkat dari alur berpikir di atas, sangatlah tepat jika menyebut sistem pembayaran memegang peran kritikal dalam mengakselerasi digitalisasi daerah. Bank Indonesia sebagai bagian dari Satgas P2DD akan memastikan agar sistem pembayaran Tanah Air berkontribusi terhadap penciptaan ekosistem ekonomi digital yang inklusif.
Untuk mewujudkannya, Bank Indonesia telah menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 pada Mei 2019. Setidaknya terdapat tiga inisiatif yang dilakukan bank sentral.
Pertama, penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau standar nasional kode respon cepat pembayaran. Satu kode respon cepat untuk semua aplikasi pembayaran perbankan dan dompet elektronik.
Kedua, implementasi BI-FAST yang memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, serta tersedia 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu (24/7). Perubahan perilaku dalam bertransaksi ke arah daring menuntut dukungan infrastruktur yang mampu memfasilitasi metode pembayaran digital yang serba mobile, cepat, aman, dan murah.
Tren tersebut pada gilirannya memperbesar kebutuhan atas tersedianya pembayaran cepat yang memungkinan pembayaran antar individu yang tersedia setiap saat.
BACA JUGA: MENUJU SISTEM PEMBAYARAN CEPAT
Ketiga, peluncuran Standar Nasional Open API (Application Programming Interfaces) Pembayaran atau yang lebih dikenal sebagai SNAP. Langkah ini memungkinkan terjadinya keterhubungan antara perbankan dengan industri teknologi keuangan.
Sebelum open API hadir, akses konsumen untuk melakukan transaksi hanya terbatas pada kanal yang disediakan oleh bank, seperti mobile banking dan internet banking. Namun setelah open API diimplementasikan, konsumen kini juga dapat mengaksesnya lewat aplikasi pihak ketiga.
Tujuan utama dari ketiga upaya Bank Indonesia di atas ialah menciptakan sistem pembayaran yang saling tehubung (interconnected), saling dapat dioperasikan (interoperable) dan terintegrasi (integrated).
Tanpa adanya monopoli jasa sistem pembayaran oleh pihak tertentu, landskap tersebut niscaya akan mempercepat, memudahkan dan memperkaya opsi bagi Pemerintah dalam menyiapkan program ETPD.
Namun demikian, harus disadari bahwa ikhtiar Bank Indonesia tersebut tidak akan berarti banyak tanpa dukungan regulasi dan infrastruktur dari lembaga lainnya.
Oleh karena itu, kolaborasi Bank Indonesia bersama Pemerintah dan swasta melalui Gerakan Sinergi Nasional Ekonomi dan Keuangan Digital patut kita nantikan bersama.
Artikel ini telah dimuat di Harian JAWA POS 20 JULI 2022