INOVASI QRIS DAN PEMBAYARAN MASA DEPAN

Standar pembayaran Indonesia menggunakan kode QR (QRIS) segera berwajah baru. Bank Indonesia telah memperkenalkan QRIS Tap pada awal Agustus 2024.

Kehadiran variasi QRIS baru ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pasca peluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Inovasi merupakan satu dari lima kata kunci yang tersemat dalam BSPI 2030. Inovasi layanan pembayaran diarahkan berjalan di dalam koridor persaingan usaha yang sehat untuk menjamin integrasi ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end.

QRIS Tap merupakan salah satu contoh buah manis inovasi bank sentral dan industri yang lahir untuk mencapai sasaran akhir ini.

Dalam konsepsinya, QRIS Tap menggunakan teknologi Near Field Communication (NFC) yang memungkinkan transfer data dalam jarak sangat dekat. Cara kerjanya berbeda dengan metode QRIS yang dikenal saat ini.

Pengguna maupun merchant tidak lagi perlu memindai (scan) kode QR. Pengguna dapat melakukan transaksi hanya dengan mendekatkan ponsel ke terminal pembayaran atau mesin pembaca (reader) melalui fitur baru tersebut.

QRIS Tap nantinya bisa dipakai untuk beragam transaksi, termasuk transportasi umum. Mekanismenya serupa dengan kartu uang elektronik (e-money). Cukup buka aplikasi, tempel ponsel cerdas dan selesai.

Keunggulan utama dari NFC adalah kecepatan, kemudahan, dan tingkat keamanan tinggi yang menjadikannya sebagai solusi ideal untuk pembayaran di era yang serba cepat.

Aneka fitur QRIS

Eksistensi QRIS Tap kelak akan melengkapi berbagai fitur QRIS yang telah ada saat ini. Sejak diluncurkan pada 2019, QRIS telah mengalami ragam pengembangan dalam lima tahun terakhir.

Sebut saja QRIS Statis, QRIS Dinamis, QRIS Merchant Presented Mode, QRIS Customer Presented Mode, QRIS TTM (Tanpa Tatap Muka), QRIS Antarnegara (cross border) dan QRIS TUNTAS (Transfer, Tarik dan Setor Tunai).

Sebagai game changer pembayaran ritel Tanah Air, QRIS konsisten mencatatkan pertumbuhan eksponensial setiap tahunnya.

Nominal transaksi QRIS sepanjang Januari-Juli 2024 sebesar Rp58,75 triliun atau tumbuh 220% dibanding periode sama tahun 2023. Sementara itu, jumlah pengguna QRIS per Juli 2024 sudah mencapai 51,43 juta dan jumlah merchant 33,21 juta.

Di era digital yang semakin canggih, potensi penggunaan NFC sebagai teknologi pendukung pembayaran terbilang sangat menjanjikan.

Studi yang dilakukan oleh Allied Market Research menunjukkan nilai pasar pembayaran menggunakan NFC di tingkat global mencapai USD 25,8 miliar pada 2022. Angka ini diproyeksikan terus meningkat 35,9% per tahun hingga menyentuh USD 507,1 miliar pada 2032.

Dalam publikasinya Allied Market Research menyebut NFC sebagai teknologi mutakhir yang merevolusi sistem pembayaran.

Dengan enkripsi canggih dan proteksi data berlapis, NFC dianggap lebih aman dibandingkan metode pembayaran tradisional seperti kartu kredit atau debit yang rentan terhadap pencurian data. Hal ini menjadikan pembayaran NFC sebagai metode yang nyaman dan terpercaya untuk transaksi keuangan modern.

Setali tiga uang aplikasi pembayaran Negeri Tirai Bambu, Alipay baru saja meluncurkan layanan pembayaran NFC bernama Alipay’s Tap! pada Juli 2024.

Media lokal menyebut kemunculan Alipay’s Tap! sebagai bukti raksasa teknologi itu tidak cepat berpuas diri, meski pembayaran menggunakan kode QR telah diadopsi secara luas di Tiongkok dengan tingkat peneterasi mencapai 86%.

Kebutuhan Gen Y & Z

Dari dalam negeri, peluang QRIS Tap berkembang sangat terbuka lebar. Laporan Visa Consumer Payment Attitude Study 2023 menemukan bahwa gelombang cashless terus berlanjut di Indonesia.

Perilaku nontunai ini didorong oleh segmen Gen Z (76%) dan Gen Y (69%) dimana hampir tiga dari lima orang telah mengadopsi gaya hidup cashless. Kelompok ini berhasil tidak menggunakan uang tunai selama sepuluh hari.

Temuan di atas sangat rasional. Generasi Y dan Z tumbuh di tengah revolusi digital. Mereka terbiasa dengan teknologi yang memungkinkan segala sesuatu terjadi dengan cepat dan efisien.

Tak ayal kehadiran QRIS Tap mampu memenuhi kebutuhan ini dengan proses pembayaran transaksi yang hanya memerlukan waktu beberapa detik. Kecepatan dan kemudahan ini selaras dengan gaya hidup generasi yang serba cepat dan multitasking.

Generasi Y dan Z juga dikenal sangat menghargai pengalaman yang dipersonalisasi. Dukungan teknologi NFC memungkinan layanan dan promosi dapat disesuaikan berdasarkan lokasi dan preferensi pengguna.

Misalnya, pengguna bisa mendapatkan penawaran khusus saat mendekati toko favorit mereka. Teknologi ini tidak hanya membuat pembayaran menjadi lebih praktis, tetapi juga meningkatkan pengalaman berbelanja secara keseluruhan.

Sektor transportasi publik diyakini akan berkontribusi signifikan terhadap transaksi QRIS Tap dalam jangka pendek menengah. Pasalnya QRIS Tap merupakan substitusi sempurna dari kartu uang elektronik yang notabene acap digunakan untuk aktivitas mobilitas.

Misalnya, pembayaran jalan tol, MRT, LRT, TransJakarta, dan parkir. Walau demikian, QRIS Tap juga dapat digunakan untuk aktivitas berbelanja, maupun donasi nontunai di tempat ibadah.

Dalil di atas turut didukung data lalu lintas orang dan kendaraan. Misalnya, Jasa Marga mencatatkan rata-rata lalu lintas harian di jalan tol Jasa Marga Group sebanyak 3,5 juta kendaraan per harinya sepanjang 2023.

Segendang sepenarian PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) juga melayani total 280 juta pelanggan selama 2023. Tak pelak statistik tersebut kian memantik  optimisme besarnya peluang pasar yang dapat digarap oleh QRIS Tap di masa depan.

Meski menjanjikan banyak kelebihan, namun QRIS Tap tidak ditujukan untuk menggantikan uang tunai dan kartu debit/kredit. Secara teknis tidak semua ponsel dilengkapi dengan teknologi NFC.

Artinya, masih terdapat lapisan masyarakat tertentu yang belum dapat menikmati layanan baru ini. QRIS Tap sejatinya diposisikan sebagai alternatif baru bagi sistem pembayaran yang sudah ada dan bersifat opsional.

Dengan lanskap sistem pembayaran Indonesia yang semakin mengarah ke digitalisasi, kehadiran QRIS Tap nantinya niscaya akan menandai langkah maju Bank Indonesia dan pelaku industri dalam menyambut masa depan yang sudah ada di depan mata.

Sebagai alat pembayaran yang mengutamakan kemudahan dan kecepatan, QRIS Tap menjadi solusi adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Dukungan kesiapan infrastruktur dan edukasi kepada masyarakat juga akan memainkan peran krusial agar adopsinya dapat berjalan lebih optimal.

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 11 September 2024

MEMPERSENJATAI PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DENGAN AI

Menarik menyimak pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Kepala Negara menyoroti pentingnya mewaspadai pola baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berbasis teknologi, khususnya melalui aset kripto. PPATK mengungkap telah memerangi TPPU berbalut aset kripto senilai lebih dari Rp800 miliar selama kurun 2022-2024.

Indonesia tentu tidak sendiri. Perhatian yang sama juga tengah mengemuka di tingkat global seiring pesatnya perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Buktinya data Crypto Crime Report menemukan adanya indikasi TPPU melalui aset kripto senilai USD8,6 miliar atau setara Rp139 triliun pada 2022.

Kegusaran hati Presiden di atas sangat wajar. Laporan Bank Dunia (2018) menyebut TPPU tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.

Dana ilegal seringkali dialihkan ke pembelian aset atau pendanaan bisnis secara berlebihan. Implikasinya terjadi fluktuasi harga aset tidak wajar yang pada akhirnya akan merusak kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi.  

Secara teoritis praktik pencucian uang dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, menempatkan (placement) dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.

Kedua, memisahkan (layering) hasil tindak pidana dari sumbernya melalui serangkaian transaksi keuangan kompleks, misalnya melalui pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain. Tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.

Ketiga, menggabungkan (integration) harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan dan dilapisi sehingga tampak sebagai harta kekayaan yang sah untuk operasional bisnis halal.

Pada tahap ini pelaku TPPU dapat leluasa menikmati aset kriminalnya tanpa menimbulkan kecurigaan aparat penegak hukum.

Dalam perjalanannya kanal utama dalam praktik TPPU terus mengalami evolusi. Berdasarkan data putusan pengadilan TPPU tahun 2015-2020, profil penyelenggara yang dominan dijadikan media pencucian uang adalah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank. Dari total 24 kasus TPPU, sebanyak 22 kasus terjadi pada penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

Saat ini praktik TPPU telah berkembang menjadi jaringan yang semakin terorganisir, terutama melalui penggunaan aset kripto yang membuatnya semakin sulit dideteksi. Ada dua faktor utama yang menyebabkan hal ini.

Pertama, pembayaran menggunakan aset kripto dapat dilakukan secara pseudonymous (menggunakan nama samaran) bahkan anonymous (tanpa identitas), sehingga peredarannya sulit dilacak dan dapat berpindah dengan cepat.

Hal ini tentu menyulitkan penerapan syarat pelaporan dan penelusuran jejak audit (audit trail).

Kedua, transfer aset kripto memungkinkan dilakukan tanpa campur tangan pihak ketiga seperti lembaga keuangan atau secara peer-to-peer.

Kecepatan dan kerahasiaan transfer ini membuat lembaga pengawas sulit melacak arus uang yang diperoleh secara ilegal. 

Penggunaan aset kripto sebagai alat pencucian uang telah menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum. Para pelaku telah mengembangkan metode rumit untuk menutupi jejak transaksi sehingga sulit ditelusuri.

Awalnya uang tunai dari hasil TPPU diubah menjadi aset kripto melalui platfom perdagangan seperti bursa aset kripto. Aset kripto tersebut kemudian ditransfer ke dompet digital lain untuk menyembunyikan alamat asal.

Selanjutnya, aset kripto dikirim ke bursa atau pertukaran lainnya untuk menghilangkan jejak transaksi. Setelah itu, aset kripto dikonversi ke mata uang fiat seperti dolar AS, Euro, atau Poundsterling melalui bursa aset kripto.

Terakhir, uang fiat ditarik dari bursa dan disimpan di rekening bank. Alhasil dana hasil TPPU terlihat seperti uang yang berasal dari sumber yang sah dan legal.

Sudah banyak kejadian TPPU menggunakan aset kripto yang dapat dijadikan studi kasus. Misalnya, otoritas Amerika Serikat telah menutup layanan aset kripto Costa Rica yang disebut Liberty Reserve pada Mei 2013.

Penutupan ini dilakukan seiring maraknya penggunaan Liberty Reserve sebagai sarana TPPU. Caranya dengan mengkonversi Dolar AS atau Euro menjadi aset kripto bernama Dollar Liberty Reserve atau Euro Liberty Reserve.

Contoh lainnya adalah skandal korupsi di PT ASABRI. Kejaksaan Agung mengungkap para tersangka memanfaatkan aset kripto (bitcoin) untuk menyamarkan perbuatan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan.

Kecerdasan buatan

Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran Tanah Air telah menempuh berbagai upaya untuk memerangi TPPU.

Dari sisi kebijakan, bank sentral telah  menerbitkan ketentuan yang melarang penyedia jasa pembayaran dan teknologi keuangan untuk melakukan kegiatan atau pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan mata uang virtual atau aset kripto.

Selain itu, sebagai perwujudan dari visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025, Bank Indonesia juga mendorong penggunaan teknologi mutakhir demi terciptanya inovasi dalam penerapan Know Your Customer dan anti pencucian uang.

Dalam konteks kekinian, kecerdasan buatan (AI) menjadi kata kunci dari jalan keluar atas problematika tersebut.

Hasil survei perusahaan perangkat lunak analitik global, FICO menunjukkan 95% bank di Indonesia menyatakan keyakinan mereka bahwa AI mampu menghentikan lebih banyak kasus pencucian uang.

Bank-bank domestik semakin menyadari urgensi teknologi canggih dalam melawan kejahatan keuangan.

Penggunaan AI diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan dengan lebih akurat dan efektif. AI memainkan beberapa peran penting dalam memberantas pencucian uang.

Pertama, AI menggunakan analisis big data untuk melacak transaksi keuangan mencurigakan dan memeriksa pola pengeluaran tidak wajar. Dengan demikian, AI dapat mendeteksi anomali yang dapat mengindikasikan aktivitas pencucian uang.

Kedua, AI melalui machine learning dapat mempelajari dan mengenali pola terkait pencucian uang. Lewat analisis transaksi keuangan secara real-time, AI memberikan peringatan jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan sehingga dapat mendeteksi dan mencegah TPPU sejak dini.

Di samping itu, analisis mendalam juga dapat dilakukan untuk mengidentifikasi teknik pencucian uang, seperti jalur pembayaran kompleks, transaksi peer-to-peer, dan pembelian aset berharga.

Ketiga, AutoML (Automated Machine Learning) memungkinkan pengembangan algoritma AI yang mampu mengidentifikasi transaksi mencurigakan secara otomatis.

Dengan cara ini, pendeteksian praktik pencucian uang dapat ditingkatkan secara signifikan, sementara kebutuhan waktu dan sumber daya manusia untuk analisis dapat diminimalkan.

Presiden Financial Action Task Force (FATF), Raja Kumar pernah berujar, “Transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi kebutuhan mendesak. Bukan hal yang baik untuk dimiliki, bukan hal yang menyenangkan untuk dimiliki, tetapi suatu keharusan jika Anda ingin bersaing dan menang melawan para penjahat”.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi erat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendukung pengembangan dan pemanfaatan AI di sektor keuangan. Hanya dengan cara demikian, praktik TPPU dapat diberantas secara efektif.

Artikel ini telah dimuat di INVESTOR DAILY 10 Juli 2024

KECERDASAN BUATAN UNTUK INKLUSIVITAS UMKM

Pemberitaan tentang artificial intelligence (AI/kecerdasan buatan) kian berdengung kencang akhir-akhir ini. Mulai dari rencana pengembangan AI di Tanah Air oleh Apple dan Microsoft hingga perhelatan kompetisi Hackathon oleh Bank Indonesia.AI memang menjanjikan berbagai kemudahan bagi umat manusia.

Euforia ini lantas diiringi dengan sebuah pertanyaan menarik, sejauh mana AI dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak bisnis sektor riil?

Pertanyaan di atas sejatinya sudah cukup lama menjadi diskursus di ruang publik. Jack Ma merupakan salah satu tokoh yang paling serius menyorotinya.

Pendiri Alibaba itu bahkan pernah menyampaikan gagasannya di World Artificial Intelligence Conference tentang potensi AI dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya bagi negara berkembang.

Teknologi AI itu bernama Innovative Credit Scoring (ICS). ICS lahir sebagai respon atas tantangan bagaimana teknologi membantu penyaluran pembiayaan, khususnya bagi segmen yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked).

Berbekal kecerdasan buatan, ICS menilai kelayakan kredit dengan memanfaatkan data nontradisional. Misalnya, data telekomunikasi, media sosial, transaksi e-commerce, dan pembayaran BPJS.

Inovasi ini juga menjadi salah satu opsi terobosan untuk menjawab kegusaran hati Presiden Joko Widodo terkait kinerja kredit UMKM.

Dalam beberapa kesempatan Presiden mendesak lahirnya terobosan agar pelaku UMKM diberi kemudahan untuk mengakses kredit perbankan. Kepala Negara berharap porsi pembiayaan UMKM dapat beranjak dari kisaran 20% saat ini menjadi 30%.

Statistik tersebut turut didukung data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mencatat bahwa 69% UMKM belum memiliki akses ke layanan keuangan formal pada 2020.

Keresahan Presiden terbilang wajar. Perhatian besar terhadap UMKM tidak lepas dari peran vitalnya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

UMKM berkontribusi hingga 61% terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap 97% tenaga kerja. Akses kredit yang mudah terjangkau merupakan kunci bagi UMKM untuk terus berkembang.

Hambatan utama penyaluran kredit berkaitan erat dengan tingginya profil risiko UMKM. Secara umum, ada lima variabel yang menjadi pertimbangan kreditor dalam memberikan pembiayaan.

Kelimanya dikenal dengan istilah 5C, yaitu character (karakter), capital (modal), capacity (kemampuan melunasi kewajiban), condition of economy (kondisi ekonomi), dan collateral (agunan).

Perbankan biasanya kesulitan dalam menilai karakter, modal dan kapasitas UMKM unbanked. Maklum saja, rata-rata UMKM unbanked tidak memiliki catatan keuangan yang memadai dan lebih banyak bertransaksi secara tunai.

Keterbatasan data finansial tersebut lazimnya berujung pada kewajiban penyertaan agunan untuk memitigasi risiko kerugian akibat gagal bayar. Sayangnya mayoritas UMKM kerap kesulitan memenuhi persyaratan ini.

Peter Drucker, sang mahaguru manajemen menyatakan “Masalah hari ini tidak bisa diselesaikan dengan solusi kemarin”. Membuka keran kredit UMKM yang seret membutuhkan inovasi kontemporer, alih-alih hanya mengandalkan praktik bisnis konvensional.

Sentuhan teknologi kekinian diharapkan dapat menjadi alternatif jalan keluar untuk menyempurnakan pendekatan konservatif yang sudah lama dijalankan.

Kebanyakan perbankan saat ini bergantung sepenuhnya pada data histori kredit. Metode credit scoring tersebut menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggunaan data credit scoring ini hanya berfokus pada debitor yang telah memiliki riwayat kredit. Alhasil penilaian risiko tak ubahnya menyamakan debitor tanpa riwayat kredit dengan debitor dengan riwayat kredit buruk.

Kabar baiknya tren digitalisasi melalui ICS memungkinkan segmen UMKM unbanked tetap mendapat kucuran pinjaman melalui keterbukaan akses data digital yang ada. Secara paralel, ICS juga meningkatkan kemampuan pemberi pinjaman untuk menilai risiko.

Penggunaan data nontradisional, seperti ketepatan waktu pembayaran utilitas, penggunaan media sosial, perilaku daring, dan riwayat transaksi e-commerce menjadi proksi dari kemampuan dan kemauan debitor untuk membayar kembali utang.

Dalam praktiknya, penyelenggara ICS dapat mengakses data-data tersebut dari berbagai perusahaan pemilik data melalui Application Programming Interface (API).

Selanjutnya lembaga keuangan akan menghubungkan penyelenggara ICS melalui rangkaian persetujuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan data. Prosedur ini bertujuan sebagai kontrak serta perlindungan data pribadi debitor.

Kehadiran ICS sejatinya berpotensi menjadi game changer dalam industri keuangan. Pasalnya ICS menjanjikan sejumlah keunggulan. Misalnya, proses persetujuan pembiayaan yang lebih mudah dan cepat, penurunan potensi risiko gagal bayar dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif.

Dalil di atas tentu sangat beralasan. Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending sebagai pengguna utama ICS menjadi buktinya.

Posisi outstanding pembiayaan di Februari 2024 sebesar Rp61,10 triliun atau tumbuh lebih dari tiga kali lipat dibanding empat tahun silam. Tingkat risiko kredit macet secara agregat juga masih terjaga di posisi 2,95%.

Industri ICS domestik terus mengalami perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Asosiasi Fintech Indonesia mencatat jumlah penyelenggara ICS sebanyak 20 perusahaan hingga akhir 2023.

Sebagian besar pemain ICS merupakan perusahaan lokal independen dan anak dari induk perusahaan fintech dan e-commerce.

Tantangan ICS

Namun demikian, janji ICS untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada UMKM unbanked bukanlah tanpa tantangan. Pertama, infrastruktur dan perilaku digital. Proses bisnis ICS sangat mengandalkan ketersediaan data. Oleh karena itu, penetrasi internet hingga daerah pelosok memainkan peran krusial.

Tidak hanya itu, adopsi teknologi dalam aktivitas keseharian menjadi prasyarat penting dari penerapan ICS.

Perubahan kebiasaan dari transaksi tunai menjadi nontunai, baik menggunakan layanan digital banking maupun QRIS merupakan contoh sederhana bagaimana UMKM dapat menambah basis data penilaian skor kreditnya.

Kedua, kepemilikan data. Isu monopoli data yang bermuara pada fenomena ‘winner takes all’ perlu dimitigasi sejak dini. Demokratisasi data adalah kata kuncinya.

Oleh karena itu, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah mengintegrasikan data ICS ke dalam SLIK milik OJK. Setali tiga uang, langkah ini juga membuat penilaian kredit menjadi lebih komprehensif.   

Walau demikian, perlu disadari bahwa ICS bukanlah panasea atau satu-satu solusinya untuk semua permasalahan kredit UMKM.

Inovasi teknologi ini tetap membutuhkan sinergi dengan kebijakan regulator. Sebagai contoh, Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) oleh Bank Indonesia dan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Pemerintah.

ICS dan subsidi bunga KUR membantu UMKM mendapatkan kredit yang lebih mudah dan murah dari sisi permintaan.

Sementara itu, KLM mendorong perbankan untuk lebih proaktif menyalurkan kredit UMKM dari sisi penawaran. Dengan demikian, niscaya ICS dan kebijakan regulator saling melengkapi satu sama lain demi mendongkrak kredit UMKM.

Artikel ini telah dimuat di INVESTOR DAILY 15 Mei 2024

PEMBERDAYAAN KONSUMEN PEMBAYARAN DIGITAL

Tema peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun ini adalah “Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi”.

Tanggal 20 April setiap tahun sejatinya menjadi momentum tepat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkontemplasi dan mengevaluasi satu hal penting, sejauh mana konsumen diberdayakan sehingga dapat melindungi dirinya sendiri?

Lebih baik mencegah daripada mengobati. Petuah bijak ini memang sangat relevan dalam segala aspek kehidupan.

Industri finansial dan pembayaran tak terkecuali didalamnya. Konsumen kritis merupakan lini pertahanan pertama dari praktik kejahatan keuangan digital.

Peribahasa lawas mengatakan “ada gula ada semut”. Legitnya pundi-pundi dari transaksi keuangan digital (gula) acap mengundang penjahat (semut) untuk mengeksploitasi kelalaian pengguna. Sejumlah data kian mempertegas premis ini.

Misalnya, transaksi digital banking tercatat Rp5.103,03 triliun per Februari 2024. Setali tiga uang jumlah pengguna QRIS mencapai 46,98 juta dan jumlah merchant sebanyak 31,27 juta.

Statistik di atas didukung pula oleh infrastruktur jaringan internet yang semakin inklusif. Hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 menyimpulkan tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5% atau menjangkau lebih dari 221 juta pengguna internet.

Melihat tren positif ini, tak heran lembaga keuangan berlomba-lomba mengeluarkan produk dan layanan berbasis digital. 

Fenomena digitalisasi ini seyogianya diimbangi pula dengan literasi digital dan keuangan oleh pengguna. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut Indeks Literasi Digital 2023 sebesar 3,65 dari skala 5.

Otoritas Jasa Keuangan melaporkan tingkat inklusi dan literasi keuangan 2022 sebesar 85,10% dan 49,68%. Ada gap sekitar 35%, yang berarti masih ada cukup banyak masyarakat yang memiliki akses ke lembaga keuangan, tetapi belum memahami produk/jasa keuangan yang digunakan.

Data di atas menyiratkan besarnya pekerjaan rumah koletikf ke depan. Di balik kemudahan dan kenyamanan transaksi keuangan digital, tersimpan pula potensi risiko yang besar.

Sebut saja, risiko pencurian data nasabah, serangan siber, kegagalan transaksi dan sebagainya.

Oleh karena itu, peningkatan literasi konsumen dengan mengedepankan hak dan kewajiban adalah kata kuncinya. Falsafah inilah yang mendasari penggunaan diksi ‘pelindungan’ alih-alih ‘perlindungan’ dalam ketentuan terkini.

Perlindungan bermakna tempat berlindung yang menitikberatkan pada peran regulator. Sementara pelindungan berarti perbuatan melindungi di mana semua pihak, termasuk konsumen menjadi subjek aktif dari aturan ini.

Konsumen dan pelaku industri keuangan digital memiliki kedudukan yang setara. Tugas untuk melindungi konsumen bukan hanya menjadi kewajiban lembaga keuangan. Konsumen juga memikul beban tanggung jawab yang sama.

Pelindungan konsumen tidak bisa berjalan efektif tatkala konsumen tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya. Implikasinya pengaduan konsumen tak selamanya harus dipenuhi ketika konsumen terbukti lalai menunaikan kewajibannya.

Beragam modus kejahatan

Apa saja kewajiban konsumen? Salah satunya ialah menjaga kerahasiaan data, misalnya PIN, nama pengguna (user name) dan kata kunci (password).

Apalagi perilaku membagikan foto KTP di media sosial cukup marak terjadi. Maka tak heran banyak kejadian yang disebut sebagai pembobolan rekening nasabah justru berawal dari kecerobohan konsumen.

Maka dari itu, upaya edukasi konsumen sudah menjadi kebutuhan mutlak.

Namun demikian, harus diakui mengedukasi konsumen ihwal kewajibannya memang tidak mudah. Sama sulitnya dengan meyakinkan pemilik mobil untuk melengkapi kendaraannya dengan kantung udara pada awal kemunculannya.

Masyarakat pada umumnya baru sadar perlunya perlengkapan itu setelah mengalami kecelakaan. Demikian pula, kesadaran akan kewajiban konsumen biasanya baru timbul pasca aksi penipuan (fraud) terjadi.

Bank Indonesia mencatat terdapat 13 ribu pengaduan konsumen di bidang sistem pembayaran sepanjang 2023. Jumlah tersebut meningkat 170% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagian besar pengaduan disebabkan karena fraud. Modus operandinya semakin beragam seiring perkembangan teknologi. Apabila ditilik lebih jauh, setidaknya terdapat lima jenis praktik kecurangan di area sistem pembayaran yang paling sering terjadi.

Pertama, phising atau pengelabuan melalui situs palsu yang sangat menyerupai aslinya. Seringkali praktik ini dilakukan dengan memberikan penawaran menarik melalui surat elektronik dan menyertakan tautan palsu.

Kedua, malware atau jenis perangkat lunak perusak yang menginfeksi perangkat korban dengan masuk melalui email atau unduhan internet.

Ketiga, skimming atau pencurian data kartu debit atau kartu kredit dengan memakai alat rekam yang dipasang pada mesin ATM atau mesin gesek EDC.

Keempat, sniffing atau penyadapan jaringan internet oleh peretas untuk mencuri data rahasia, seperti nama pengguna dan kata kunci. Penyebaran data palsu dengan format APK melalui aplikasi pengirim pesan merupakan modus yang paling banyak dilakukan.

Kelima, social engineering dengan memanipulasi status sosial pelaku untuk mendapatkan kepercayaan korban. Studi Universitas Oxford menemukan bahwa 88% kasus penipuan yang terjadi di tingkat global saat ini adalah penipuan bermodus social engineering.

Sebagai contoh, pelaku berpura-pura menjadi pegawai bank yang membutuhkan informasi akun korban untuk memverifikasi keamanan.

Berbagai trik penipuan tersebut seharusnya bisa dimitigasi lebih dini apabila masyarakat lebih waspada dan dibekali dengan pengetahuan memadai. Lagi-lagi sinergi regulator dan pelaku industri dalam menggiatkan edukasi konsumen memainkan peran vital.

Berbagai langkah sejatinya telah dilakukan otoritas. Terkini Bank Indonesia beserta sejumlah lembaga dan asosiasi pelaku industri telah meluncurkan Gerakan Bersama Pelindungan Konsumen pada akhir Maret 2024.

Aksi ini merepresentasikan komitmen seluruh pihak untuk menggencarkan program edukasi konsumen secara satu waktu, satu tema, dan multi kanal.

Targetnya ialah membawa konsumen sistem pembayaran Tanah Air yang saat ini masih kategori ‘kritis’ naik kelas menjadi ‘berdaya’.

Pada akhirnya, inti dari bisnis industri keuangan adalah kepercayaan. Komitmen terhadap pelindungan konsumen akan menciptakan keyakinan pasar yang pada gilirannya menentukan keberlangsungan industri keuangan.

Tatkala keyakinan itu ditopang oleh keberdayaan konsumen, niscaya sistem keuangan akan terjaga stabil dalam jangka panjang.

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 24 April 2024

INKLUSI KEUANGAN DENGAN QRIS TUNTAS

Gawai cerdas kini tak ubahnya mesin ATM berjalan. Terdengar hiperbola, namun pernyataan ini benar adanya.

Bagaimana tidak? Transaksi tarik tunai, transfer dan setor uang yang identik dengan mesin ATM cukup dilakukan dari genggaman tangan. Kondisi ini dimungkinkan berkat fitur QRIS TUNTAS (Tarik Tunai, Transfer dan Setor Tunai) yang telah diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2023.

Pindai, ketik dan selesai. Semudah dan sesederhana itu proses tarik, transfer dan setor uang menggunakan QRIS TUNTAS.

Prosesnya tidak jauh berbeda dengan pembayaran menggunakan QRIS pada umumnya. Menariknya mekanisme ketiga transaksi tersebut bisa dilakukan melalui mesin ATM maupun agen individu.    

Kehadiran QRIS TUNTAS sejatinya memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendukung stabilitas sistem pembayaran melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar penyelenggara dan sumber dana.

Kedua, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui skema harga yang efisien dengan tetap memastikan keberlangsungan layanan oleh industri.

Ketiga, mendongkrak pencapaian inklusi keuangan melalui perluasan akses pembayaran digital. Pada gilirannya hal ini berkaitan erat dengan upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Studi Bank Dunia menemukan peningkatkan inklusi keuangan sebesar 1% akan mendongkrak pertumbuhan PDB per kapita sebesar 0,03%. Selain itu, kenaikan 20% tingkat inklusi keuangan akan membuka 1,7 juta lapangan kerja baru.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 menunjukkan indeks inklusi keuangan mencapai 85,10%. Artinya, 85 dari 100 orang penduduk telah terhubung dengan layanan keuangan formal. Pemerintah menargetkan inklusi keuangan menyentuh 90% pada 2024.

Banyak riset meneliti faktor-faktor yang memengaruhi tingkat inklusi keuangan. Salah satu variabel yang menentukan ialah kemudahan akses layanan jasa keuangan.

Jumlah kantor bank dan mesin ATM berkorelasi positif dengan tingkat inklusi keuangan. Dalam perkembangannya data menunjukkan kedua indikator tadi terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Misalnya, Bank Dunia mencatat rasio mesin ATM Indonesia sebesar 48,09 unit mesin per 100.000 orang dewasa pada 2021. Rasio ini terus mengalami penurunan sejak 2017, bahkan pada 2020 hanya 51,66 unit.

Alhasil Indonesia menduduki peringkat ke-67 di dunia dan ke-5 di Asia Tenggara setelah Thailand, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Statistik Otoritas Jasa Keuangan seakan mengonfirmasi temuan di atas. Jumlah kantor bank terus menyusut dari 30.733 kantor pada 2020 menjadi 24.276 kantor pada 2023.

Berangkat dari konfigurasi problematika di atas, ada sebuah pesan penting yang dapat disimpulkan. Digitalisasi sejatinya telah merevolusi pola masyarakat bertransaksi.

Implikasinya eksistensi mesin ATM dan kantor bank dirasa semakin kurang relevan di tengah arus perubahan zaman.

Pada titik inilah QRIS TUNTAS akan mengisi area kosong tersebut. Terobosan bank sentral ini sejatinya merupakan substitusi sempurna keduanya dalam skala tertentu.

Apalagi perkembangan QRIS terus menunjukkan tren positif. Nominal transaksi QRIS pada Februari 2024 tumbuh secara tahunan sebesar 161,51%.

Setali tiga uang jumlah pengguna telah mencapai 46,98 juta dan jumlah merchant sebanyak 31,27 juta. Poin krusialnya ialah mayoritas merchant adalah UMKM yang notabene tulang punggung perekonomian Indonesia.

Efisiensi biaya

Pada tataran mikroekonomi, sehimpun fakta di atas turut menjadi angin segar bagi industri perbankan. QRIS TUNTAS mendorong terciptanya efisiensi biaya operasional seiring penguatan ekosistem Layanan Keuangan Digital (LKD).

LKD adalah layanan jasa sistem pembayaran yang dilakukan dengan sarana teknologi dan jasa pihak ketiga (agen) alih-alih melalui kantor fisik. Hingga akhir 2023 jumlah agen LKD tercatat sebanyak 923.359.

LKD bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat bertransaksi keuangan sehari-hari dengan sarana teknologi yang mudah, aman, dan luas. Sasaran ini selaras dengan misi yang diusung oleh QRIS TUNTAS.

Fitur kekinian tersebut membuka peluang bank untuk memperluas area layanan tanpa harus menginvestasikan sumber daya besar pada aset fisik.

Kondisi ini sekaligus menjawab tantangan tatkala perbankan dituntut berekspansi ke daerah pelosok yang kurang feasible dari kacamata bisnis.

Keterbatasan infrastruktur jalan, akses lokasi yang jauh dan minimnya potensi volume transaksi merupakan isu klasik yang kerap membayangi kalkulasi untung rugi bank.

Kabar baiknya perbankan tidak perlu lagi disibukkan dengan pembukaan gedung kantor dan mesin ATM yang membutuhkan dana besar.

Sebagai gantinya, perbankan cukup berfokus pada perluasan jumlah agen LKD. Tidak hanya biaya yang lebih efisien, tetapi juga tetap efektif dalam mendukung layanan perbankan bagi masyarakat.

Meski menjanjikan berbagai kemudahan, harus diakui implementasi QRIS TUNTAS masih menyimpan sejumlah tantangan. Pertama, pemerataan penetrasi internet. Tanpa jaringan internet yang memadai, seluruh transaksi digital termasuk QRIS TUNTAS tidak akan berjalan optimal.

Hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 menyebut tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Berdasarkan kawasannya, wilayah Jawa masih dominan (83,64%), sementara wilayah Maluku dan Papua (69,91%) dan Sulawesi (68,35%) menempati urutan buncit.

Pekerjaan rumah kolektif ke depan ialah sinergi antar lembaga untuk terus memperluas jangkauan internet hingga wilayah Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T).

Kedua, peningkatan literasi keuangan digital. Peribahasa ‘ada gula ada semut’ sangat tepat untuk menggambarkan risiko yang perlu diantisipasi. Transaksi digital yang kian melambung pasti akan selalu diikuti dengan potensi kejahatan sistem pembayaran.

Maraknya kasus skimming, phising dan malware yang sempat menghebohkan publik beberapa tahun silam menjadi pelajaran penting agar konsumen selalu waspada.

Tentu kita tidak berharap infrastruktur internet yang telah dibangun secara masif justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, keamanan siber dan gerakan edukasi massal oleh semua pemangku kepentingan akan memainkan peran vital. Dengan demikian, target inklusi keuangan 2024 niscaya bukanlah mimpi kosong belaka.

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 1 April 2024

LCT, SUMBANGSIH INDONESIA UNTUK GLOBAL RESILIENCY

Sinergi otoritas moneter Indonesia dan India memasuki babak baru. Bank Indonesia dan Reserve Bank of India telah menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT).

Kolaborasi tersebut memungkinkan perdagangan kedua negara ditransaksikan dalam Rupiah dan Rupee di masa depan. Terobosan ini sekaligus menjadi jurus bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar.

LCT diposisikan sebagai upaya mendiversifikasi penggunaan major currency menjadi mata uang lokal dalam transaksi bilateral. Dolar AS yang digunakan pada kebanyakan transaksi di seluruh dunia acapkali menjadi bumerang.

Gejolak dolar AS berpotensi berimbas terhadap risiko kerentanan perekonomian global termasuk negara berkembang. Sejarah mencatat krisis keuangan Asia memberikan pelajaran mengenai pentingnya mitigasi risiko currency mismatch mata uang lokal terhadap dolar AS.

Kondisi ini lantas mendorong banyak bank sentral menginisiasi kerja sama LCT. Stabilitas nilai tukar dan penguatan resiliensi pasar keuangan domestik menjadi kata kunci penting dari tujuan utama LCT.

Pada akhirnya hal tersebut akan memberikan kontribusi positif bagi investasi dan perdagangan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Kehadiran kerja sama LCT juga tidak terlepas dari lanskap perdagangan internasional Indonesia saat ini. Mayoritas ekspor-impor dilakukan dengan negara regional, namun porsi mata uang regional sebagai instrumen pembayaran masih sangat rendah.

Data statistik menunjukkan lebih dari 90% transaksi ekspor-impor pada 2020 menggunakan dolar AS. Di sisi lain, pangsa perdagangan Indonesia dengan Amerika hanya sebesar 9%.

Berangkat dari alur logika tersebut, pemilihan India sebagai mitra kerja sama LCT dengan Indonesia dinilai sudah tepat. Badan Pusat Statistik mencatat ekspor nonmigas Indonesia ke India pada 2023 sebesar USD 20,28 miliar.

Ini menempatkan ekspor ke India masuk jajaran lima besar mitra dagang utama Indonesia. Implikasinya potensi implementasi LCT dengan India terbuka sangat lebar.

Secara historis semangat Indonesia dalam menggencarkan inisiatif LCT sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Pada awal kemunculannya publik lebih mengenal terminologi Local Currency Settlement (LCS) ketimbang LCT.

Ada perbedaan mendasar di antara keduanya. LCS terbatas hanya untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi.

Sementara itu, penggunaan LCT lebih luas untuk tiga tujuan transaksi. Pertama, penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi layaknya LCS. Kedua, transaksi pembayaran antarnegara (cross-border payment). Ketiga, transaksi di pasar keuangan.

Indonesia tercatat sudah menjalin kerja sama LCT dengan enam negara lain sebelum India. Enam negara itu adalah Malaysia, Thailand, Jepang, China, Singapura, dan Korea Selatan.

Tidak hanya itu, LCT merupakan salah satu dari tiga Priority Economy Deliverables (PED) yang diusung Indonesia saat menjabat Keketuaan ASEAN 2023.

Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional LCT pada September 2023 sebagai wujud komitmennya dalam mengakselerasi implementasi kerangka kerja sama ini.

Dalam perkembangannya transaksi LCT terus mengalami pertumbuhan positif. Sepanjang tahun 2023 nilai transaksi LCT telah mencapai USD 6,3 miliar atau naik 53% dibandingkan transaksi tahun 2022 yang mencapai USD 4,1 miliar.

Terkini nilai transaksi LCT per Januari 2024 sebesar USD 444 juta dengan jumlah pelaku meningkat menjadi 3.530 pelaku.

Pencapaian tersebut tentu tidak terlepas dari kelebihan yang ditawarkan LCT. Dari kacamata industri, LCT memudahkan pelaku usaha sehingga tidak perlu bersusah payah menukar mata uang lokal ke dolar AS. Alhasil potensi kerugian akibat risiko nilai tukar dapat dimitigasi.

Selain itu, LCT juga menjanjikan efisiensi biaya transaksi valas seiring adanya mekanisme direct quotation.

Dalam hal transaksi disepakati menggunakan mata uang negara mitra, importir domestik dapat langsung mengonversi Rupiah ke valas yang dituju melalui bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Opsi ini dinilai lebih efisien jika dibandingkan praktik pada umumnya yang menggunakan dolar AS. Alasannya, korporasi tidak perlu melakukan dua kali konversi mata uang.

Konversi pertama dilakukan importir dari Rupiah ke dolar AS dan konversi kedua dilakukan eksportir dari dolar AS ke mata uang domestiknya. Pengembangan direct quotation yang lebih murah dengan spread yang lebih tipis dibandingkan cross-rate akan menarik minat pengusaha untuk menggunakan skema ini.

Nilai transaksi LCT yang terus meningkat dari tahun ke tahun memang patut disyukuri, namun kita jangan terlalu cepat berpuas diri. Walau menjanjikan banyak keunggulan, harus diakui implementasi LCT tidaklah mudah. Sejumlah tantangan perlu dicarikan jalan keluarnya.

Misalnya, bagi pelaku usaha yang bergantung pada bahan baku impor yang dibeli dalam dolar AS, menjual produk ekspor dalam dolar AS menjadi preferensi utama untuk menghindari risiko kalah kurs.

Sebaliknya, LCT sangat berpotensi untuk diterapkan pada sektor-sektor usaha dengan sumber bahan baku dari dalam negeri. Sebut saja industri agraris dan ekstraktif seperti kelapa sawit, batu bara, nikel dan sebagainya.

Di samping itu, implementasi penggunaan mata uang lokal sebagai pengganti dolar AS masih bersifat opsional alias tidak wajib.

Pemanfaatan kerja sama LCT tak ubahnya sistem barter yang membutuhkan ‘double coincidence of wants’ atau kehendak ganda yang selaras. Tanpa kesepakatan kedua belah pihak, transaksi tidak akan terjadi. Lagi-lagi kalkulasi untung rugi sangat memengaruhi keputusan pelaku bisnis.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bank Indonesia bersinergi dengan sembilan Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Nasional LCT terus melakukan sosialisasi.

Sebagai pemanis bagi dunia usaha, Satgas merumuskan pemberian kemudahan, insentif, dan percepatan pelayanan ekspor-impor bagi korporasi yang menggunakan mata uang lokal dalam transaksinya dengan negara mitra.

QRIS antarnegara

LCT nyatanya tidak semata-mata hanya terkait stabilitas nilai tukar. Kabar baiknya ialah LCT menjadi jalan pembuka bagi terwujudnya pembayaran lintas batas, khususnya menggunakan kode respon cepat (QR code) atau lebih dikenal dengan QRIS antarnegara.

Saat ini QRIS antarnegara sudah diimplementasikan di tiga negara, yaitu Malaysia, Thailand dan Singapura.

Seperti halnya transaksi ekspor-impor yang menggunakan mata uang lokal, pembayaran dengan QRIS antarnegara juga menerapkan skema serupa. Wisatawan Malaysia dapat membeli oleh-oleh di Bali dengan memindai QR code pedagang.

Transaksi dalam denominasi Rupiah akan langsung dikonversi ke Ringgit. Hal sebaliknya juga berlaku bagi turis Indonesia yang ingin membeli cinderamata di Kuala Lumpur.

Dengan adanya payung kerja sama LCT, tidak menutup kemungkinan QRIS antarnegara juga akan menyasar Jepang, China, Korea Selatan dan juga India di masa mendatang.

Tidak hanya sekedar menawarkan kemudahan dan kenyamanan berbelanja bagi wisatawan, QRIS antarnegara juga dapat dimaknai sebagai upaya mendukung perluasan jaringan bisnis UMKM ke pasar global.

Oleh karena itu, tiga pekerjaan rumah bersama ke depan ialah memperluas kerja sama dengan negara mitra, menambah jumlah pelaku usaha yang terlibat dan meningkatkan nilai transaksi LCT.

Dengan sinergi yang kuat dari semua pihak, kita patut optimis berkah LCT akan semakin dapat dirasakan masyarakat dan dunia usaha.

Artikel ini telah dimuat di INVESTOR DAILY 1 April 2024