ERA BARU PEMBAYARAN BERNAMA QRIS TAP

MENAKAR ADOPSI AI OLEH PERBANKAN

DIGITALISASI TRANSAKSI PEMERINTAH MENUJU VISI ASTA CITA

NOBEL EKONOMI 2024 & PENGENDALIAN INFLASI

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 22 November 2024

QRIS UNTUK DIGITALISASI USAHA MIKRO

Senyum pelaku usaha mikro kian merekah. Pasalnya Bank Indonesia akan membebaskan biaya atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0% untuk nominal transaksi maksimal Rp500 ribu bagi pelaku usaha mikro per 1 Desember 2024.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat bank sentral untuk memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, sekaligus menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

Secara historis kebijakan MDR QRIS 0% hanya berlaku untuk transaksi maksimal Rp100 ribu. Dengan peningkatan batasan ini, Bank Indonesia berharap dapat mendorong lebih banyak usaha mikro untuk beralih ke metode pembayaran digital.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari koordinasi berkelanjutan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bank Indonesia mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (yoy) pada kuartal III 2024. Jumlah penggunanya telah mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.

Penggunaan QRIS mayoritas dilakukan pada sektor UMKM sebesar 92,47% di mana usaha mikro menyumbang 55%. Alhasil, regulator melihat potensi sangat besar pada segmen ini sehingga memerlukan pendalaman dan perluasan QRIS melalui pemberian relaksasi MDR.

Tesis ini sejalan dengan lanskap UMKM tanah air. Kementerian Koperasi dan UKM menyebut terdapat 64,2 juta UMKM pada 2021. Jika dibedah lebih lanjut, usaha mikro mendominasi 99,62% atau sebanyak 63,95 juta unit.

Dengan kontribusinya yang sangat signifikan, langkah otoritas sistem pembayaran untuk menyasar lebih dalam segmen ini terbilang sangat tepat.

Kebijakan MDR QRIS 0% menjadi solusi atas hambatan yang selama ini dihadapi oleh usaha mikro dalam beradaptasi dengan teknologi pembayaran. Secara kalkulasi bisnis, pengenaan biaya MDR mengurangi margin keuntungan usaha.

Oleh karena itu, stimulus ini akan memberikan kesempatan kepada usaha mikro untuk meningkatkan skala bisnis melalui transaksi nontunai tanpa harus khawatir akan pengurangan keuntungan.

Segendang sepenarian argumen tersebut turut didukung survei yang dilakukan Visa (2024). Hasil studi ini menunjukkan UMKM yang menerima pembayaran digital mengalami peningkatan omzet signifikan.

Survei juga menemukan bahwa adopsi pembayaran digital membuat bisnis menjadi lebih mudah bagi 83% UMKM yang disurvei di Indonesia.

Dari perspektif makroekonomi, upaya mengakselerasi adopsi QRIS juga menjadi bagian dari strategi menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif.

Global Findex Database 2021 oleh Bank Dunia menunjukkan jumlah penduduk dewasa yang tidak memiliki rekening bank (unbanked) di Indonesia sebanyak hampir 98 juta orang. Menariknya, sekitar 55% dari penduduk unbanked ini justru memiliki akses ke telepon genggam.

Pada titik inilah layanan keuangan digital melalui QRIS akan memainkan peran krusial. Ketika transaksi usaha mikro tercatat dalam sistem digital, data ini menjadi alat yang sangat berguna bagi lembaga keuangan untuk menilai profil risiko usaha mikro tersebut.

Dengan pencatatan transaksi yang akurat, pelaku usaha mikro dapat menunjukkan performa keuangan yang lebih transparan dan dapat diandalkan.

Muaranya tentu ialah kemudahan akses pembiayaan oleh lembaga keuangan. Dengan adanya pencatatan transaksi secara digital melalui QRIS, pelaku usaha mikro dapat membangun rekam jejak keuangan yang kredibel sehingga bisa digunakan sebagai dasar penilaian kelayakan kredit.

Implikasinya, semakin banyak transaski usaha mikro menggunakan QRIS, semakin besar peluang untuk mendapatkan akses kredit yang selama ini sulit dijangkau.

Peningkatan transaksi QRIS juga dapat memperluas akses usaha mikro ke layanan keuangan lainnya, seperti tabungan digital, pinjaman fintech, atau layanan asuransi, yang semakin mudah diakses melalui aplikasi digital.

Dengan demikian, QRIS juga dapat menjadi katalisator bagi peningkatan inklusi keuangan yang lebih luas, terutama bagi segmen masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan tradisional.

Dalam praktiknya, QRIS yang pada awalnya dirancang sebagai alat pembayaran digital, kini berkembang menjadi pendorong terjadinya transformasi digital usaha mikro.

Adopsi QRIS seringkali menjadi jembatan untuk memperkenalkan pelaku usaha mikro pada peluang digital yang lebih luas. Seiring dengan peningkatan penggunaan QRIS, mereka akan semakin menyadari pentingnya memperluas jangkauan bisnis ke media sosial dan marketplace.

Sebagai media edukasi, QRIS merupakan titik awal ideal untuk mendorong pemahaman lebih lanjut bagi pelaku usaha mikro tentang teknologi. Mereka dapat melihat manfaat langsung dari digitalisasi tanpa harus menghadapi hambatan teknis yang kompleks.

Pada tahapan selanjutnya, QRIS secara tidak langsung memberi pelaku usaha kepercayaan diri untuk bersaing di pasar digital. Hal ini memberi sinyal bahwa beralih ke platform daring adalah langkah logis berikutnya dalam pertumbuhan bisnis mereka.

Optimisme ini semakin diperkuat oleh kehadiran fitur QRIS TTM (Tanpa Tatap Muka). Dengan QRIS TTM, pelaku usaha tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli untuk menerima pembayaran.

Transaksi pembayaran dapat dilakukan dari jarak jauh dengan memindai kode QR yang disediakan secara digital.

Hal ini memungkinkan UMKM untuk memperluas jangkauan bisnis mereka ke platform daring, seperti media sosial atau lokapasar, tanpa khawatir keterbatasan dalam penerimaan pembayaran.

Mengutip data Kementerian Perdagangan, 22 juta UMKM telah bergabung dalam ekonomi digital atau sekitar 33,6% dari total UMKM pada 2023. Sementara itu, Pemerintah Indonesia menargetkan 30 juta UMKM Digital pada 2024.

Dengan begitu, ruang dan potensi usaha mikro untuk masuk dalam industri ekonomi digital ke depannya masih terbuka lebar ke depan.

Dalam jangka panjang, semakin banyak usaha mikro yang terintegrasi ke dalam ekosistem digital, semakin banyak pula data yang dapat diolah otoritas untuk melihat dinamika ekonomi di sektor usaha mikro.

Konsekuensi logisnya, perumusan kebijakan akan lebih tepat sasaran, baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital maupun dalam mendorong inklusi keuangan yang lebih luas.

Kuncinya, sinergi yang solid antar pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang mendukung usaha mikro.

Melalui kolaborasi yang harmonis, digitalisasi UMKM niscaya menjadi kenyataan, bukan sekadar impian cantik di atas kertas.

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 31 Oktober 2024

MEMPERKUAT STABILITAS RUPIAH MELALUI DNDF

Sesuai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Oktober 2024, fokus kebijakan moneter jangka pendek oleh otoritas moneter ialah stabilitas nilai tukar Rupiah.

Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global dan tensi geopolitik yang belum menemukan titik terang, ekonomi dunia menghadapi berbagai tantangan yang membuat volatilitas mata uang menjadi salah satu perhatian utama negara berkembang.

Walau masih dibayang-bayangi situasi yang serba kompleks, kinerja Rupiah terbilang cukup apik sepanjang tahun ini. Kurs mata uang Garuda terpantau masih terjaga relatif stabil dengan tingkat depresiasi sebesar 1,17% dibanding posisi akhir Desember 2023.

Nilai tukar Rupiah masih lebih baik dibandingkan Peso Filipina, Dollar Taiwan, dan Won Korea yang masing-masing terdepresiasi sebesar 4,25%, 4,58%, dan 5,62%.

Stabilitas nilai tukar Rupiah tidak terlepas dari konsistensi implementasi instrumen triple intervention oleh Bank Indonesia. Salah satu dari trio jurus bank sentral tersebut ialah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

DNDF adalah transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik, dimana penyelesaian transaksi dalam mata uang Rupiah.

Secara historis DNDF diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada akhir 2018 sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global. Kala itu ekonomi global diwarnai oleh fluktuasi tajam akibat kebijakan moneter negara maju yang mulai menerapkan normalisasi suku bunga setelah periode panjang quantitative easing.

Implikasinya aliran modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia yang berujung pada pelemahan mata uang negara berkembang.

Selain faktor kebijakan moneter global, perdagangan internasional dan aspek geopolitik juga berkontribusi terhadap volatilitas pasar.

Alhasil, terjadi pergeseran sentimen risiko di kalangan investor global, yang cenderung menarik dana investasinya dari negara berkembang dan mengalokasinya ke aset yang dinilai lebih aman di negara maju.

Secara umum ada tiga keunggulan yang ditawarkan DNDF. Pertama, penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana valas pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan atau pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di awal kontrak.

Sebelumnya, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Dampaknya arus masuk keluar valas sangat cepat sehingga berisiko terhadap nilai tukar Rupiah.

Kedua, penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam Rupiah. Ketiga, DNDF wajib didukung underlying document untuk transaksi di atas nominal tertentu.

Dokumen transaksi yang dipersyaratkan tersebut bisa berupa dokumen perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valas. Melalui mekanisme ini, pelaku pasar tidak dapat melakukan spekulasi terhadap valas.

Meski tujuan dan manfaat DNDF cantik di atas kertas, namun implementasinya di lapangan tentu bukanlah perkara mudah. Setidaknya ada dua tantangan utama yang dihadapi.

Pertama, literasi keuangan dan kesadaran pelaku pasar tentang pentingnya instrumen lindung nilai seperti DNDF.

Pada awal kemunculannya, tidak banyak pelaku pasar terjun ke pasar DNDF. Pasalnya biaya yang dikeluarkan untuk melindungi nilai tukar dianggap sebagai kerugian jika nilai tukar bergerak berlawanan dari yang diperkirakan.

Namun, patut disadari transaksi DNDF bukanlah spekulasi. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan risiko, bukan untuk mencari keuntungan dari pergerakan mata uang tertentu.

Ketika pelaku pasar menggunakan transaksi DNDF, mereka sejatinya sedang membeli proteksi terhadap kemungkinan kerugian yang jauh lebih besar akibat fluktuasi nilai tukar.

Biaya yang dikeluarkan untuk transaksi hedging melalui DNDF seharusnya sebagai bentuk asuransi yang melindungi bisnis dari ketidakpastian nilai tukar. Dalam jangka panjang, perlindungan ini membantu pelaku pasar mengelola anggaran dengan lebih baik dan mencegah kerugian besar yang tidak terduga.

Kedua, likuiditas pasar DNDF masih tergolong dangkal dibandingkan dengan pasar valas konvensional. Peningkatan partisipasi dari bank-bank lokal dan asing diharapkan dapat memperkuat likuiditas dan memberikan harga yang lebih kompetitif bagi pelaku pasar.

Dengan berbagai upaya edukasi dan regulatory reform oleh Bank Indonesia untuk beradaptasi dengan perkembangan pasar, transaksi DNDF konsisten menunjukkan tren positif.

Rata-rata harian transaksi DNDF pada 2018 sekitar USD 21 juta, terus tumbuh signifikan hingga mencapai sekitar USD 124 juta tahun ini. Jumlah pemain yang terlibat juga turut mengalami peningkatan serupa, dari 37 menjadi 131 pelaku dalam kurun enam tahun.

Kehadiran CCP

Ruang pertumbuhan transaksi DNDF masih terbuka lebar dalam jangka menengah panjang. Bank Indonesia menargetkan transaksi DNDF akan naik pesat menjadi USD 1 miliar per hari pada 2030.

Kehadiran Central Counterparty (CCP) untuk transaksi pasar uang dan pasar valas yang telah beroperasi pada 30 September 2024 menjadi salah satu faktor pendorongnya.

Terdapat tiga argumen yang melatarbelakangi optimisme ini. Pertama, salah satu kekhawatiran utama bagi pelaku pasar dalam transaksi DNDF adalah risiko counterparty (atau risiko kredit) dari lawan transaksi.

CCP mengambil alih risiko ini dengan menjadi counterparty dari kedua pihak yang bertransaksi. Hal ini memberikan kepercayaan lebih besar bagi pelaku pasar untuk terlibat dalam transaksi DNDF karena risiko kredit berkurang secara signifikan.

Dengan risiko kredit yang lebih rendah, pelaku pasar akan lebih terdorong untuk meningkatkan volume transaksi. Mereka dapat fokus pada kebutuhan lindung nilai tanpa harus khawatir mengenai risiko yang terkait dengan counterparty.

Kedua, CCP membantu menciptakan pasar yang lebih terstruktur dan likuid dengan menyatukan berbagai peserta pasar dalam satu mekanisme sentral.

Likuiditas pasar DNDF akan meningkat karena pelaku pasar lebih bersedia untuk bertransaksi, mengingat mereka memiliki perlindungan terhadap risiko counterparty.

Likuiditas yang lebih besar menarik lebih banyak partisipan ke dalam pasar, termasuk pemain besar seperti investor institusional.

Dengan volume transaksi yang lebih tinggi, pasar DNDF akan menjadi lebih likuid dan spread antara harga beli dan harga jual akan semakin sempit sehingga mendorong lebih banyak transaksi.

Ketiga, keberadaan CCP juga memberikan transparansi lebih besar terhadap kondisi pasar. Dengan sistem sentralisasi yang diatur dan diawasi, pelaku pasar memiliki informasi yang lebih jelas mengenai harga pasar dan risiko yang terpapar.

Selain itu, CCP tunduk pada regulasi yang ketat, yang dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap stabilitas pasar DNDF.

Meskipun CCP membawa angin segar bagi prospek transaksi DNDF ke depan,  sejumlah tantangan lain masih harus dituntaskan.

Walau demikian, perjalanan instrumen DNDF di Indonesia selama enam tahun terakhir memberikan sebuah pelajaran penting, bahwa negara berkembang dapat menerapkan strategi kebijakan inovatif untuk mengelola stabilitas nilai tukar dari guncangan eksternal tanpa harus terlalu bergantung pada pasar global.

Artikel ini telah dimuat di INVESTOR DAILY 31 Oktober 2024