TEKNIK FEYNMAN: KEAJAIBAN DALAM KESEDERHAAN

QRIS UNTUK DIGITALISASI USAHA MIKRO

Senyum pelaku usaha mikro kian merekah. Pasalnya Bank Indonesia akan membebaskan biaya atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0% untuk nominal transaksi maksimal Rp500 ribu bagi pelaku usaha mikro per 1 Desember 2024.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat bank sentral untuk memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, sekaligus menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah.

Secara historis kebijakan MDR QRIS 0% hanya berlaku untuk transaksi maksimal Rp100 ribu. Dengan peningkatan batasan ini, Bank Indonesia berharap dapat mendorong lebih banyak usaha mikro untuk beralih ke metode pembayaran digital.

Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari koordinasi berkelanjutan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bank Indonesia mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (yoy) pada kuartal III 2024. Jumlah penggunanya telah mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.

Penggunaan QRIS mayoritas dilakukan pada sektor UMKM sebesar 92,47% di mana usaha mikro menyumbang 55%. Alhasil, regulator melihat potensi sangat besar pada segmen ini sehingga memerlukan pendalaman dan perluasan QRIS melalui pemberian relaksasi MDR.

Tesis ini sejalan dengan lanskap UMKM tanah air. Kementerian Koperasi dan UKM menyebut terdapat 64,2 juta UMKM pada 2021. Jika dibedah lebih lanjut, usaha mikro mendominasi 99,62% atau sebanyak 63,95 juta unit.

Dengan kontribusinya yang sangat signifikan, langkah otoritas sistem pembayaran untuk menyasar lebih dalam segmen ini terbilang sangat tepat.

Kebijakan MDR QRIS 0% menjadi solusi atas hambatan yang selama ini dihadapi oleh usaha mikro dalam beradaptasi dengan teknologi pembayaran. Secara kalkulasi bisnis, pengenaan biaya MDR mengurangi margin keuntungan usaha.

Oleh karena itu, stimulus ini akan memberikan kesempatan kepada usaha mikro untuk meningkatkan skala bisnis melalui transaksi nontunai tanpa harus khawatir akan pengurangan keuntungan.

Segendang sepenarian argumen tersebut turut didukung survei yang dilakukan Visa (2024). Hasil studi ini menunjukkan UMKM yang menerima pembayaran digital mengalami peningkatan omzet signifikan.

Survei juga menemukan bahwa adopsi pembayaran digital membuat bisnis menjadi lebih mudah bagi 83% UMKM yang disurvei di Indonesia.

Dari perspektif makroekonomi, upaya mengakselerasi adopsi QRIS juga menjadi bagian dari strategi menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif.

Global Findex Database 2021 oleh Bank Dunia menunjukkan jumlah penduduk dewasa yang tidak memiliki rekening bank (unbanked) di Indonesia sebanyak hampir 98 juta orang. Menariknya, sekitar 55% dari penduduk unbanked ini justru memiliki akses ke telepon genggam.

Pada titik inilah layanan keuangan digital melalui QRIS akan memainkan peran krusial. Ketika transaksi usaha mikro tercatat dalam sistem digital, data ini menjadi alat yang sangat berguna bagi lembaga keuangan untuk menilai profil risiko usaha mikro tersebut.

Dengan pencatatan transaksi yang akurat, pelaku usaha mikro dapat menunjukkan performa keuangan yang lebih transparan dan dapat diandalkan.

Muaranya tentu ialah kemudahan akses pembiayaan oleh lembaga keuangan. Dengan adanya pencatatan transaksi secara digital melalui QRIS, pelaku usaha mikro dapat membangun rekam jejak keuangan yang kredibel sehingga bisa digunakan sebagai dasar penilaian kelayakan kredit.

Implikasinya, semakin banyak transaski usaha mikro menggunakan QRIS, semakin besar peluang untuk mendapatkan akses kredit yang selama ini sulit dijangkau.

Peningkatan transaksi QRIS juga dapat memperluas akses usaha mikro ke layanan keuangan lainnya, seperti tabungan digital, pinjaman fintech, atau layanan asuransi, yang semakin mudah diakses melalui aplikasi digital.

Dengan demikian, QRIS juga dapat menjadi katalisator bagi peningkatan inklusi keuangan yang lebih luas, terutama bagi segmen masyarakat yang selama ini belum terjangkau layanan perbankan tradisional.

Dalam praktiknya, QRIS yang pada awalnya dirancang sebagai alat pembayaran digital, kini berkembang menjadi pendorong terjadinya transformasi digital usaha mikro.

Adopsi QRIS seringkali menjadi jembatan untuk memperkenalkan pelaku usaha mikro pada peluang digital yang lebih luas. Seiring dengan peningkatan penggunaan QRIS, mereka akan semakin menyadari pentingnya memperluas jangkauan bisnis ke media sosial dan marketplace.

Sebagai media edukasi, QRIS merupakan titik awal ideal untuk mendorong pemahaman lebih lanjut bagi pelaku usaha mikro tentang teknologi. Mereka dapat melihat manfaat langsung dari digitalisasi tanpa harus menghadapi hambatan teknis yang kompleks.

Pada tahapan selanjutnya, QRIS secara tidak langsung memberi pelaku usaha kepercayaan diri untuk bersaing di pasar digital. Hal ini memberi sinyal bahwa beralih ke platform daring adalah langkah logis berikutnya dalam pertumbuhan bisnis mereka.

Optimisme ini semakin diperkuat oleh kehadiran fitur QRIS TTM (Tanpa Tatap Muka). Dengan QRIS TTM, pelaku usaha tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli untuk menerima pembayaran.

Transaksi pembayaran dapat dilakukan dari jarak jauh dengan memindai kode QR yang disediakan secara digital.

Hal ini memungkinkan UMKM untuk memperluas jangkauan bisnis mereka ke platform daring, seperti media sosial atau lokapasar, tanpa khawatir keterbatasan dalam penerimaan pembayaran.

Mengutip data Kementerian Perdagangan, 22 juta UMKM telah bergabung dalam ekonomi digital atau sekitar 33,6% dari total UMKM pada 2023. Sementara itu, Pemerintah Indonesia menargetkan 30 juta UMKM Digital pada 2024.

Dengan begitu, ruang dan potensi usaha mikro untuk masuk dalam industri ekonomi digital ke depannya masih terbuka lebar ke depan.

Dalam jangka panjang, semakin banyak usaha mikro yang terintegrasi ke dalam ekosistem digital, semakin banyak pula data yang dapat diolah otoritas untuk melihat dinamika ekonomi di sektor usaha mikro.

Konsekuensi logisnya, perumusan kebijakan akan lebih tepat sasaran, baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital maupun dalam mendorong inklusi keuangan yang lebih luas.

Kuncinya, sinergi yang solid antar pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang mendukung usaha mikro.

Melalui kolaborasi yang harmonis, digitalisasi UMKM niscaya menjadi kenyataan, bukan sekadar impian cantik di atas kertas.

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 31 Oktober 2024

MEMPERKUAT STABILITAS RUPIAH MELALUI DNDF

Sesuai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Oktober 2024, fokus kebijakan moneter jangka pendek oleh otoritas moneter ialah stabilitas nilai tukar Rupiah.

Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global dan tensi geopolitik yang belum menemukan titik terang, ekonomi dunia menghadapi berbagai tantangan yang membuat volatilitas mata uang menjadi salah satu perhatian utama negara berkembang.

Walau masih dibayang-bayangi situasi yang serba kompleks, kinerja Rupiah terbilang cukup apik sepanjang tahun ini. Kurs mata uang Garuda terpantau masih terjaga relatif stabil dengan tingkat depresiasi sebesar 1,17% dibanding posisi akhir Desember 2023.

Nilai tukar Rupiah masih lebih baik dibandingkan Peso Filipina, Dollar Taiwan, dan Won Korea yang masing-masing terdepresiasi sebesar 4,25%, 4,58%, dan 5,62%.

Stabilitas nilai tukar Rupiah tidak terlepas dari konsistensi implementasi instrumen triple intervention oleh Bank Indonesia. Salah satu dari trio jurus bank sentral tersebut ialah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

DNDF adalah transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik, dimana penyelesaian transaksi dalam mata uang Rupiah.

Secara historis DNDF diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada akhir 2018 sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global. Kala itu ekonomi global diwarnai oleh fluktuasi tajam akibat kebijakan moneter negara maju yang mulai menerapkan normalisasi suku bunga setelah periode panjang quantitative easing.

Implikasinya aliran modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia yang berujung pada pelemahan mata uang negara berkembang.

Selain faktor kebijakan moneter global, perdagangan internasional dan aspek geopolitik juga berkontribusi terhadap volatilitas pasar.

Alhasil, terjadi pergeseran sentimen risiko di kalangan investor global, yang cenderung menarik dana investasinya dari negara berkembang dan mengalokasinya ke aset yang dinilai lebih aman di negara maju.

Secara umum ada tiga keunggulan yang ditawarkan DNDF. Pertama, penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana valas pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan atau pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di awal kontrak.

Sebelumnya, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Dampaknya arus masuk keluar valas sangat cepat sehingga berisiko terhadap nilai tukar Rupiah.

Kedua, penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam Rupiah. Ketiga, DNDF wajib didukung underlying document untuk transaksi di atas nominal tertentu.

Dokumen transaksi yang dipersyaratkan tersebut bisa berupa dokumen perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valas. Melalui mekanisme ini, pelaku pasar tidak dapat melakukan spekulasi terhadap valas.

Meski tujuan dan manfaat DNDF cantik di atas kertas, namun implementasinya di lapangan tentu bukanlah perkara mudah. Setidaknya ada dua tantangan utama yang dihadapi.

Pertama, literasi keuangan dan kesadaran pelaku pasar tentang pentingnya instrumen lindung nilai seperti DNDF.

Pada awal kemunculannya, tidak banyak pelaku pasar terjun ke pasar DNDF. Pasalnya biaya yang dikeluarkan untuk melindungi nilai tukar dianggap sebagai kerugian jika nilai tukar bergerak berlawanan dari yang diperkirakan.

Namun, patut disadari transaksi DNDF bukanlah spekulasi. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalkan risiko, bukan untuk mencari keuntungan dari pergerakan mata uang tertentu.

Ketika pelaku pasar menggunakan transaksi DNDF, mereka sejatinya sedang membeli proteksi terhadap kemungkinan kerugian yang jauh lebih besar akibat fluktuasi nilai tukar.

Biaya yang dikeluarkan untuk transaksi hedging melalui DNDF seharusnya sebagai bentuk asuransi yang melindungi bisnis dari ketidakpastian nilai tukar. Dalam jangka panjang, perlindungan ini membantu pelaku pasar mengelola anggaran dengan lebih baik dan mencegah kerugian besar yang tidak terduga.

Kedua, likuiditas pasar DNDF masih tergolong dangkal dibandingkan dengan pasar valas konvensional. Peningkatan partisipasi dari bank-bank lokal dan asing diharapkan dapat memperkuat likuiditas dan memberikan harga yang lebih kompetitif bagi pelaku pasar.

Dengan berbagai upaya edukasi dan regulatory reform oleh Bank Indonesia untuk beradaptasi dengan perkembangan pasar, transaksi DNDF konsisten menunjukkan tren positif.

Rata-rata harian transaksi DNDF pada 2018 sekitar USD 21 juta, terus tumbuh signifikan hingga mencapai sekitar USD 124 juta tahun ini. Jumlah pemain yang terlibat juga turut mengalami peningkatan serupa, dari 37 menjadi 131 pelaku dalam kurun enam tahun.

Kehadiran CCP

Ruang pertumbuhan transaksi DNDF masih terbuka lebar dalam jangka menengah panjang. Bank Indonesia menargetkan transaksi DNDF akan naik pesat menjadi USD 1 miliar per hari pada 2030.

Kehadiran Central Counterparty (CCP) untuk transaksi pasar uang dan pasar valas yang telah beroperasi pada 30 September 2024 menjadi salah satu faktor pendorongnya.

Terdapat tiga argumen yang melatarbelakangi optimisme ini. Pertama, salah satu kekhawatiran utama bagi pelaku pasar dalam transaksi DNDF adalah risiko counterparty (atau risiko kredit) dari lawan transaksi.

CCP mengambil alih risiko ini dengan menjadi counterparty dari kedua pihak yang bertransaksi. Hal ini memberikan kepercayaan lebih besar bagi pelaku pasar untuk terlibat dalam transaksi DNDF karena risiko kredit berkurang secara signifikan.

Dengan risiko kredit yang lebih rendah, pelaku pasar akan lebih terdorong untuk meningkatkan volume transaksi. Mereka dapat fokus pada kebutuhan lindung nilai tanpa harus khawatir mengenai risiko yang terkait dengan counterparty.

Kedua, CCP membantu menciptakan pasar yang lebih terstruktur dan likuid dengan menyatukan berbagai peserta pasar dalam satu mekanisme sentral.

Likuiditas pasar DNDF akan meningkat karena pelaku pasar lebih bersedia untuk bertransaksi, mengingat mereka memiliki perlindungan terhadap risiko counterparty.

Likuiditas yang lebih besar menarik lebih banyak partisipan ke dalam pasar, termasuk pemain besar seperti investor institusional.

Dengan volume transaksi yang lebih tinggi, pasar DNDF akan menjadi lebih likuid dan spread antara harga beli dan harga jual akan semakin sempit sehingga mendorong lebih banyak transaksi.

Ketiga, keberadaan CCP juga memberikan transparansi lebih besar terhadap kondisi pasar. Dengan sistem sentralisasi yang diatur dan diawasi, pelaku pasar memiliki informasi yang lebih jelas mengenai harga pasar dan risiko yang terpapar.

Selain itu, CCP tunduk pada regulasi yang ketat, yang dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap stabilitas pasar DNDF.

Meskipun CCP membawa angin segar bagi prospek transaksi DNDF ke depan,  sejumlah tantangan lain masih harus dituntaskan.

Walau demikian, perjalanan instrumen DNDF di Indonesia selama enam tahun terakhir memberikan sebuah pelajaran penting, bahwa negara berkembang dapat menerapkan strategi kebijakan inovatif untuk mengelola stabilitas nilai tukar dari guncangan eksternal tanpa harus terlalu bergantung pada pasar global.

Artikel ini telah dimuat di INVESTOR DAILY 31 Oktober 2024

INOVASI QRIS DAN PEMBAYARAN MASA DEPAN

Standar pembayaran Indonesia menggunakan kode QR (QRIS) segera berwajah baru. Bank Indonesia telah memperkenalkan QRIS Tap pada awal Agustus 2024.

Kehadiran variasi QRIS baru ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pasca peluncurkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Inovasi merupakan satu dari lima kata kunci yang tersemat dalam BSPI 2030. Inovasi layanan pembayaran diarahkan berjalan di dalam koridor persaingan usaha yang sehat untuk menjamin integrasi ekonomi dan keuangan digital secara end-to-end.

QRIS Tap merupakan salah satu contoh buah manis inovasi bank sentral dan industri yang lahir untuk mencapai sasaran akhir ini.

Dalam konsepsinya, QRIS Tap menggunakan teknologi Near Field Communication (NFC) yang memungkinkan transfer data dalam jarak sangat dekat. Cara kerjanya berbeda dengan metode QRIS yang dikenal saat ini.

Pengguna maupun merchant tidak lagi perlu memindai (scan) kode QR. Pengguna dapat melakukan transaksi hanya dengan mendekatkan ponsel ke terminal pembayaran atau mesin pembaca (reader) melalui fitur baru tersebut.

QRIS Tap nantinya bisa dipakai untuk beragam transaksi, termasuk transportasi umum. Mekanismenya serupa dengan kartu uang elektronik (e-money). Cukup buka aplikasi, tempel ponsel cerdas dan selesai.

Keunggulan utama dari NFC adalah kecepatan, kemudahan, dan tingkat keamanan tinggi yang menjadikannya sebagai solusi ideal untuk pembayaran di era yang serba cepat.

Aneka fitur QRIS

Eksistensi QRIS Tap kelak akan melengkapi berbagai fitur QRIS yang telah ada saat ini. Sejak diluncurkan pada 2019, QRIS telah mengalami ragam pengembangan dalam lima tahun terakhir.

Sebut saja QRIS Statis, QRIS Dinamis, QRIS Merchant Presented Mode, QRIS Customer Presented Mode, QRIS TTM (Tanpa Tatap Muka), QRIS Antarnegara (cross border) dan QRIS TUNTAS (Transfer, Tarik dan Setor Tunai).

Sebagai game changer pembayaran ritel Tanah Air, QRIS konsisten mencatatkan pertumbuhan eksponensial setiap tahunnya.

Nominal transaksi QRIS sepanjang Januari-Juli 2024 sebesar Rp58,75 triliun atau tumbuh 220% dibanding periode sama tahun 2023. Sementara itu, jumlah pengguna QRIS per Juli 2024 sudah mencapai 51,43 juta dan jumlah merchant 33,21 juta.

Di era digital yang semakin canggih, potensi penggunaan NFC sebagai teknologi pendukung pembayaran terbilang sangat menjanjikan.

Studi yang dilakukan oleh Allied Market Research menunjukkan nilai pasar pembayaran menggunakan NFC di tingkat global mencapai USD 25,8 miliar pada 2022. Angka ini diproyeksikan terus meningkat 35,9% per tahun hingga menyentuh USD 507,1 miliar pada 2032.

Dalam publikasinya Allied Market Research menyebut NFC sebagai teknologi mutakhir yang merevolusi sistem pembayaran.

Dengan enkripsi canggih dan proteksi data berlapis, NFC dianggap lebih aman dibandingkan metode pembayaran tradisional seperti kartu kredit atau debit yang rentan terhadap pencurian data. Hal ini menjadikan pembayaran NFC sebagai metode yang nyaman dan terpercaya untuk transaksi keuangan modern.

Setali tiga uang aplikasi pembayaran Negeri Tirai Bambu, Alipay baru saja meluncurkan layanan pembayaran NFC bernama Alipay’s Tap! pada Juli 2024.

Media lokal menyebut kemunculan Alipay’s Tap! sebagai bukti raksasa teknologi itu tidak cepat berpuas diri, meski pembayaran menggunakan kode QR telah diadopsi secara luas di Tiongkok dengan tingkat peneterasi mencapai 86%.

Kebutuhan Gen Y & Z

Dari dalam negeri, peluang QRIS Tap berkembang sangat terbuka lebar. Laporan Visa Consumer Payment Attitude Study 2023 menemukan bahwa gelombang cashless terus berlanjut di Indonesia.

Perilaku nontunai ini didorong oleh segmen Gen Z (76%) dan Gen Y (69%) dimana hampir tiga dari lima orang telah mengadopsi gaya hidup cashless. Kelompok ini berhasil tidak menggunakan uang tunai selama sepuluh hari.

Temuan di atas sangat rasional. Generasi Y dan Z tumbuh di tengah revolusi digital. Mereka terbiasa dengan teknologi yang memungkinkan segala sesuatu terjadi dengan cepat dan efisien.

Tak ayal kehadiran QRIS Tap mampu memenuhi kebutuhan ini dengan proses pembayaran transaksi yang hanya memerlukan waktu beberapa detik. Kecepatan dan kemudahan ini selaras dengan gaya hidup generasi yang serba cepat dan multitasking.

Generasi Y dan Z juga dikenal sangat menghargai pengalaman yang dipersonalisasi. Dukungan teknologi NFC memungkinan layanan dan promosi dapat disesuaikan berdasarkan lokasi dan preferensi pengguna.

Misalnya, pengguna bisa mendapatkan penawaran khusus saat mendekati toko favorit mereka. Teknologi ini tidak hanya membuat pembayaran menjadi lebih praktis, tetapi juga meningkatkan pengalaman berbelanja secara keseluruhan.

Sektor transportasi publik diyakini akan berkontribusi signifikan terhadap transaksi QRIS Tap dalam jangka pendek menengah. Pasalnya QRIS Tap merupakan substitusi sempurna dari kartu uang elektronik yang notabene acap digunakan untuk aktivitas mobilitas.

Misalnya, pembayaran jalan tol, MRT, LRT, TransJakarta, dan parkir. Walau demikian, QRIS Tap juga dapat digunakan untuk aktivitas berbelanja, maupun donasi nontunai di tempat ibadah.

Dalil di atas turut didukung data lalu lintas orang dan kendaraan. Misalnya, Jasa Marga mencatatkan rata-rata lalu lintas harian di jalan tol Jasa Marga Group sebanyak 3,5 juta kendaraan per harinya sepanjang 2023.

Segendang sepenarian PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) juga melayani total 280 juta pelanggan selama 2023. Tak pelak statistik tersebut kian memantik  optimisme besarnya peluang pasar yang dapat digarap oleh QRIS Tap di masa depan.

Meski menjanjikan banyak kelebihan, namun QRIS Tap tidak ditujukan untuk menggantikan uang tunai dan kartu debit/kredit. Secara teknis tidak semua ponsel dilengkapi dengan teknologi NFC.

Artinya, masih terdapat lapisan masyarakat tertentu yang belum dapat menikmati layanan baru ini. QRIS Tap sejatinya diposisikan sebagai alternatif baru bagi sistem pembayaran yang sudah ada dan bersifat opsional.

Dengan lanskap sistem pembayaran Indonesia yang semakin mengarah ke digitalisasi, kehadiran QRIS Tap nantinya niscaya akan menandai langkah maju Bank Indonesia dan pelaku industri dalam menyambut masa depan yang sudah ada di depan mata.

Sebagai alat pembayaran yang mengutamakan kemudahan dan kecepatan, QRIS Tap menjadi solusi adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Dukungan kesiapan infrastruktur dan edukasi kepada masyarakat juga akan memainkan peran krusial agar adopsinya dapat berjalan lebih optimal.

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 11 September 2024

MEMPERSENJATAI PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DENGAN AI

Menarik menyimak pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Kepala Negara menyoroti pentingnya mewaspadai pola baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berbasis teknologi, khususnya melalui aset kripto. PPATK mengungkap telah memerangi TPPU berbalut aset kripto senilai lebih dari Rp800 miliar selama kurun 2022-2024.

Indonesia tentu tidak sendiri. Perhatian yang sama juga tengah mengemuka di tingkat global seiring pesatnya perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Buktinya data Crypto Crime Report menemukan adanya indikasi TPPU melalui aset kripto senilai USD8,6 miliar atau setara Rp139 triliun pada 2022.

Kegusaran hati Presiden di atas sangat wajar. Laporan Bank Dunia (2018) menyebut TPPU tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik.

Dana ilegal seringkali dialihkan ke pembelian aset atau pendanaan bisnis secara berlebihan. Implikasinya terjadi fluktuasi harga aset tidak wajar yang pada akhirnya akan merusak kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi.  

Secara teoritis praktik pencucian uang dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, menempatkan (placement) dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan.

Kedua, memisahkan (layering) hasil tindak pidana dari sumbernya melalui serangkaian transaksi keuangan kompleks, misalnya melalui pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain. Tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.

Ketiga, menggabungkan (integration) harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan dan dilapisi sehingga tampak sebagai harta kekayaan yang sah untuk operasional bisnis halal.

Pada tahap ini pelaku TPPU dapat leluasa menikmati aset kriminalnya tanpa menimbulkan kecurigaan aparat penegak hukum.

Dalam perjalanannya kanal utama dalam praktik TPPU terus mengalami evolusi. Berdasarkan data putusan pengadilan TPPU tahun 2015-2020, profil penyelenggara yang dominan dijadikan media pencucian uang adalah Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank. Dari total 24 kasus TPPU, sebanyak 22 kasus terjadi pada penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

Saat ini praktik TPPU telah berkembang menjadi jaringan yang semakin terorganisir, terutama melalui penggunaan aset kripto yang membuatnya semakin sulit dideteksi. Ada dua faktor utama yang menyebabkan hal ini.

Pertama, pembayaran menggunakan aset kripto dapat dilakukan secara pseudonymous (menggunakan nama samaran) bahkan anonymous (tanpa identitas), sehingga peredarannya sulit dilacak dan dapat berpindah dengan cepat.

Hal ini tentu menyulitkan penerapan syarat pelaporan dan penelusuran jejak audit (audit trail).

Kedua, transfer aset kripto memungkinkan dilakukan tanpa campur tangan pihak ketiga seperti lembaga keuangan atau secara peer-to-peer.

Kecepatan dan kerahasiaan transfer ini membuat lembaga pengawas sulit melacak arus uang yang diperoleh secara ilegal. 

Penggunaan aset kripto sebagai alat pencucian uang telah menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum. Para pelaku telah mengembangkan metode rumit untuk menutupi jejak transaksi sehingga sulit ditelusuri.

Awalnya uang tunai dari hasil TPPU diubah menjadi aset kripto melalui platfom perdagangan seperti bursa aset kripto. Aset kripto tersebut kemudian ditransfer ke dompet digital lain untuk menyembunyikan alamat asal.

Selanjutnya, aset kripto dikirim ke bursa atau pertukaran lainnya untuk menghilangkan jejak transaksi. Setelah itu, aset kripto dikonversi ke mata uang fiat seperti dolar AS, Euro, atau Poundsterling melalui bursa aset kripto.

Terakhir, uang fiat ditarik dari bursa dan disimpan di rekening bank. Alhasil dana hasil TPPU terlihat seperti uang yang berasal dari sumber yang sah dan legal.

Sudah banyak kejadian TPPU menggunakan aset kripto yang dapat dijadikan studi kasus. Misalnya, otoritas Amerika Serikat telah menutup layanan aset kripto Costa Rica yang disebut Liberty Reserve pada Mei 2013.

Penutupan ini dilakukan seiring maraknya penggunaan Liberty Reserve sebagai sarana TPPU. Caranya dengan mengkonversi Dolar AS atau Euro menjadi aset kripto bernama Dollar Liberty Reserve atau Euro Liberty Reserve.

Contoh lainnya adalah skandal korupsi di PT ASABRI. Kejaksaan Agung mengungkap para tersangka memanfaatkan aset kripto (bitcoin) untuk menyamarkan perbuatan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan.

Kecerdasan buatan

Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran Tanah Air telah menempuh berbagai upaya untuk memerangi TPPU.

Dari sisi kebijakan, bank sentral telah  menerbitkan ketentuan yang melarang penyedia jasa pembayaran dan teknologi keuangan untuk melakukan kegiatan atau pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan mata uang virtual atau aset kripto.

Selain itu, sebagai perwujudan dari visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025, Bank Indonesia juga mendorong penggunaan teknologi mutakhir demi terciptanya inovasi dalam penerapan Know Your Customer dan anti pencucian uang.

Dalam konteks kekinian, kecerdasan buatan (AI) menjadi kata kunci dari jalan keluar atas problematika tersebut.

Hasil survei perusahaan perangkat lunak analitik global, FICO menunjukkan 95% bank di Indonesia menyatakan keyakinan mereka bahwa AI mampu menghentikan lebih banyak kasus pencucian uang.

Bank-bank domestik semakin menyadari urgensi teknologi canggih dalam melawan kejahatan keuangan.

Penggunaan AI diharapkan dapat mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan dengan lebih akurat dan efektif. AI memainkan beberapa peran penting dalam memberantas pencucian uang.

Pertama, AI menggunakan analisis big data untuk melacak transaksi keuangan mencurigakan dan memeriksa pola pengeluaran tidak wajar. Dengan demikian, AI dapat mendeteksi anomali yang dapat mengindikasikan aktivitas pencucian uang.

Kedua, AI melalui machine learning dapat mempelajari dan mengenali pola terkait pencucian uang. Lewat analisis transaksi keuangan secara real-time, AI memberikan peringatan jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan sehingga dapat mendeteksi dan mencegah TPPU sejak dini.

Di samping itu, analisis mendalam juga dapat dilakukan untuk mengidentifikasi teknik pencucian uang, seperti jalur pembayaran kompleks, transaksi peer-to-peer, dan pembelian aset berharga.

Ketiga, AutoML (Automated Machine Learning) memungkinkan pengembangan algoritma AI yang mampu mengidentifikasi transaksi mencurigakan secara otomatis.

Dengan cara ini, pendeteksian praktik pencucian uang dapat ditingkatkan secara signifikan, sementara kebutuhan waktu dan sumber daya manusia untuk analisis dapat diminimalkan.

Presiden Financial Action Task Force (FATF), Raja Kumar pernah berujar, “Transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi kebutuhan mendesak. Bukan hal yang baik untuk dimiliki, bukan hal yang menyenangkan untuk dimiliki, tetapi suatu keharusan jika Anda ingin bersaing dan menang melawan para penjahat”.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi erat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendukung pengembangan dan pemanfaatan AI di sektor keuangan. Hanya dengan cara demikian, praktik TPPU dapat diberantas secara efektif.

Artikel ini telah dimuat di INVESTOR DAILY 10 Juli 2024

KECERDASAN BUATAN UNTUK INKLUSIVITAS UMKM

Pemberitaan tentang artificial intelligence (AI/kecerdasan buatan) kian berdengung kencang akhir-akhir ini. Mulai dari rencana pengembangan AI di Tanah Air oleh Apple dan Microsoft hingga perhelatan kompetisi Hackathon oleh Bank Indonesia.AI memang menjanjikan berbagai kemudahan bagi umat manusia.

Euforia ini lantas diiringi dengan sebuah pertanyaan menarik, sejauh mana AI dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak bisnis sektor riil?

Pertanyaan di atas sejatinya sudah cukup lama menjadi diskursus di ruang publik. Jack Ma merupakan salah satu tokoh yang paling serius menyorotinya.

Pendiri Alibaba itu bahkan pernah menyampaikan gagasannya di World Artificial Intelligence Conference tentang potensi AI dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya bagi negara berkembang.

Teknologi AI itu bernama Innovative Credit Scoring (ICS). ICS lahir sebagai respon atas tantangan bagaimana teknologi membantu penyaluran pembiayaan, khususnya bagi segmen yang belum tersentuh layanan perbankan (unbanked).

Berbekal kecerdasan buatan, ICS menilai kelayakan kredit dengan memanfaatkan data nontradisional. Misalnya, data telekomunikasi, media sosial, transaksi e-commerce, dan pembayaran BPJS.

Inovasi ini juga menjadi salah satu opsi terobosan untuk menjawab kegusaran hati Presiden Joko Widodo terkait kinerja kredit UMKM.

Dalam beberapa kesempatan Presiden mendesak lahirnya terobosan agar pelaku UMKM diberi kemudahan untuk mengakses kredit perbankan. Kepala Negara berharap porsi pembiayaan UMKM dapat beranjak dari kisaran 20% saat ini menjadi 30%.

Statistik tersebut turut didukung data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mencatat bahwa 69% UMKM belum memiliki akses ke layanan keuangan formal pada 2020.

Keresahan Presiden terbilang wajar. Perhatian besar terhadap UMKM tidak lepas dari peran vitalnya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.

UMKM berkontribusi hingga 61% terhadap Produk Domestik Bruto dan menyerap 97% tenaga kerja. Akses kredit yang mudah terjangkau merupakan kunci bagi UMKM untuk terus berkembang.

Hambatan utama penyaluran kredit berkaitan erat dengan tingginya profil risiko UMKM. Secara umum, ada lima variabel yang menjadi pertimbangan kreditor dalam memberikan pembiayaan.

Kelimanya dikenal dengan istilah 5C, yaitu character (karakter), capital (modal), capacity (kemampuan melunasi kewajiban), condition of economy (kondisi ekonomi), dan collateral (agunan).

Perbankan biasanya kesulitan dalam menilai karakter, modal dan kapasitas UMKM unbanked. Maklum saja, rata-rata UMKM unbanked tidak memiliki catatan keuangan yang memadai dan lebih banyak bertransaksi secara tunai.

Keterbatasan data finansial tersebut lazimnya berujung pada kewajiban penyertaan agunan untuk memitigasi risiko kerugian akibat gagal bayar. Sayangnya mayoritas UMKM kerap kesulitan memenuhi persyaratan ini.

Peter Drucker, sang mahaguru manajemen menyatakan “Masalah hari ini tidak bisa diselesaikan dengan solusi kemarin”. Membuka keran kredit UMKM yang seret membutuhkan inovasi kontemporer, alih-alih hanya mengandalkan praktik bisnis konvensional.

Sentuhan teknologi kekinian diharapkan dapat menjadi alternatif jalan keluar untuk menyempurnakan pendekatan konservatif yang sudah lama dijalankan.

Kebanyakan perbankan saat ini bergantung sepenuhnya pada data histori kredit. Metode credit scoring tersebut menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggunaan data credit scoring ini hanya berfokus pada debitor yang telah memiliki riwayat kredit. Alhasil penilaian risiko tak ubahnya menyamakan debitor tanpa riwayat kredit dengan debitor dengan riwayat kredit buruk.

Kabar baiknya tren digitalisasi melalui ICS memungkinkan segmen UMKM unbanked tetap mendapat kucuran pinjaman melalui keterbukaan akses data digital yang ada. Secara paralel, ICS juga meningkatkan kemampuan pemberi pinjaman untuk menilai risiko.

Penggunaan data nontradisional, seperti ketepatan waktu pembayaran utilitas, penggunaan media sosial, perilaku daring, dan riwayat transaksi e-commerce menjadi proksi dari kemampuan dan kemauan debitor untuk membayar kembali utang.

Dalam praktiknya, penyelenggara ICS dapat mengakses data-data tersebut dari berbagai perusahaan pemilik data melalui Application Programming Interface (API).

Selanjutnya lembaga keuangan akan menghubungkan penyelenggara ICS melalui rangkaian persetujuan dan persyaratan berkaitan dengan penggunaan data. Prosedur ini bertujuan sebagai kontrak serta perlindungan data pribadi debitor.

Kehadiran ICS sejatinya berpotensi menjadi game changer dalam industri keuangan. Pasalnya ICS menjanjikan sejumlah keunggulan. Misalnya, proses persetujuan pembiayaan yang lebih mudah dan cepat, penurunan potensi risiko gagal bayar dan suku bunga kredit yang lebih kompetitif.

Dalil di atas tentu sangat beralasan. Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending sebagai pengguna utama ICS menjadi buktinya.

Posisi outstanding pembiayaan di Februari 2024 sebesar Rp61,10 triliun atau tumbuh lebih dari tiga kali lipat dibanding empat tahun silam. Tingkat risiko kredit macet secara agregat juga masih terjaga di posisi 2,95%.

Industri ICS domestik terus mengalami perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Asosiasi Fintech Indonesia mencatat jumlah penyelenggara ICS sebanyak 20 perusahaan hingga akhir 2023.

Sebagian besar pemain ICS merupakan perusahaan lokal independen dan anak dari induk perusahaan fintech dan e-commerce.

Tantangan ICS

Namun demikian, janji ICS untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada UMKM unbanked bukanlah tanpa tantangan. Pertama, infrastruktur dan perilaku digital. Proses bisnis ICS sangat mengandalkan ketersediaan data. Oleh karena itu, penetrasi internet hingga daerah pelosok memainkan peran krusial.

Tidak hanya itu, adopsi teknologi dalam aktivitas keseharian menjadi prasyarat penting dari penerapan ICS.

Perubahan kebiasaan dari transaksi tunai menjadi nontunai, baik menggunakan layanan digital banking maupun QRIS merupakan contoh sederhana bagaimana UMKM dapat menambah basis data penilaian skor kreditnya.

Kedua, kepemilikan data. Isu monopoli data yang bermuara pada fenomena ‘winner takes all’ perlu dimitigasi sejak dini. Demokratisasi data adalah kata kuncinya.

Oleh karena itu, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah mengintegrasikan data ICS ke dalam SLIK milik OJK. Setali tiga uang, langkah ini juga membuat penilaian kredit menjadi lebih komprehensif.   

Walau demikian, perlu disadari bahwa ICS bukanlah panasea atau satu-satu solusinya untuk semua permasalahan kredit UMKM.

Inovasi teknologi ini tetap membutuhkan sinergi dengan kebijakan regulator. Sebagai contoh, Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) oleh Bank Indonesia dan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Pemerintah.

ICS dan subsidi bunga KUR membantu UMKM mendapatkan kredit yang lebih mudah dan murah dari sisi permintaan.

Sementara itu, KLM mendorong perbankan untuk lebih proaktif menyalurkan kredit UMKM dari sisi penawaran. Dengan demikian, niscaya ICS dan kebijakan regulator saling melengkapi satu sama lain demi mendongkrak kredit UMKM.

Artikel ini telah dimuat di INVESTOR DAILY 15 Mei 2024

PEMBERDAYAAN KONSUMEN PEMBAYARAN DIGITAL

Tema peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun ini adalah “Konsumen Kritis Cerdas Bertransaksi”.

Tanggal 20 April setiap tahun sejatinya menjadi momentum tepat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berkontemplasi dan mengevaluasi satu hal penting, sejauh mana konsumen diberdayakan sehingga dapat melindungi dirinya sendiri?

Lebih baik mencegah daripada mengobati. Petuah bijak ini memang sangat relevan dalam segala aspek kehidupan.

Industri finansial dan pembayaran tak terkecuali didalamnya. Konsumen kritis merupakan lini pertahanan pertama dari praktik kejahatan keuangan digital.

Peribahasa lawas mengatakan “ada gula ada semut”. Legitnya pundi-pundi dari transaksi keuangan digital (gula) acap mengundang penjahat (semut) untuk mengeksploitasi kelalaian pengguna. Sejumlah data kian mempertegas premis ini.

Misalnya, transaksi digital banking tercatat Rp5.103,03 triliun per Februari 2024. Setali tiga uang jumlah pengguna QRIS mencapai 46,98 juta dan jumlah merchant sebanyak 31,27 juta.

Statistik di atas didukung pula oleh infrastruktur jaringan internet yang semakin inklusif. Hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 menyimpulkan tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5% atau menjangkau lebih dari 221 juta pengguna internet.

Melihat tren positif ini, tak heran lembaga keuangan berlomba-lomba mengeluarkan produk dan layanan berbasis digital. 

Fenomena digitalisasi ini seyogianya diimbangi pula dengan literasi digital dan keuangan oleh pengguna. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut Indeks Literasi Digital 2023 sebesar 3,65 dari skala 5.

Otoritas Jasa Keuangan melaporkan tingkat inklusi dan literasi keuangan 2022 sebesar 85,10% dan 49,68%. Ada gap sekitar 35%, yang berarti masih ada cukup banyak masyarakat yang memiliki akses ke lembaga keuangan, tetapi belum memahami produk/jasa keuangan yang digunakan.

Data di atas menyiratkan besarnya pekerjaan rumah koletikf ke depan. Di balik kemudahan dan kenyamanan transaksi keuangan digital, tersimpan pula potensi risiko yang besar.

Sebut saja, risiko pencurian data nasabah, serangan siber, kegagalan transaksi dan sebagainya.

Oleh karena itu, peningkatan literasi konsumen dengan mengedepankan hak dan kewajiban adalah kata kuncinya. Falsafah inilah yang mendasari penggunaan diksi ‘pelindungan’ alih-alih ‘perlindungan’ dalam ketentuan terkini.

Perlindungan bermakna tempat berlindung yang menitikberatkan pada peran regulator. Sementara pelindungan berarti perbuatan melindungi di mana semua pihak, termasuk konsumen menjadi subjek aktif dari aturan ini.

Konsumen dan pelaku industri keuangan digital memiliki kedudukan yang setara. Tugas untuk melindungi konsumen bukan hanya menjadi kewajiban lembaga keuangan. Konsumen juga memikul beban tanggung jawab yang sama.

Pelindungan konsumen tidak bisa berjalan efektif tatkala konsumen tidak melakukan apa yang menjadi kewajibannya. Implikasinya pengaduan konsumen tak selamanya harus dipenuhi ketika konsumen terbukti lalai menunaikan kewajibannya.

Beragam modus kejahatan

Apa saja kewajiban konsumen? Salah satunya ialah menjaga kerahasiaan data, misalnya PIN, nama pengguna (user name) dan kata kunci (password).

Apalagi perilaku membagikan foto KTP di media sosial cukup marak terjadi. Maka tak heran banyak kejadian yang disebut sebagai pembobolan rekening nasabah justru berawal dari kecerobohan konsumen.

Maka dari itu, upaya edukasi konsumen sudah menjadi kebutuhan mutlak.

Namun demikian, harus diakui mengedukasi konsumen ihwal kewajibannya memang tidak mudah. Sama sulitnya dengan meyakinkan pemilik mobil untuk melengkapi kendaraannya dengan kantung udara pada awal kemunculannya.

Masyarakat pada umumnya baru sadar perlunya perlengkapan itu setelah mengalami kecelakaan. Demikian pula, kesadaran akan kewajiban konsumen biasanya baru timbul pasca aksi penipuan (fraud) terjadi.

Bank Indonesia mencatat terdapat 13 ribu pengaduan konsumen di bidang sistem pembayaran sepanjang 2023. Jumlah tersebut meningkat 170% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagian besar pengaduan disebabkan karena fraud. Modus operandinya semakin beragam seiring perkembangan teknologi. Apabila ditilik lebih jauh, setidaknya terdapat lima jenis praktik kecurangan di area sistem pembayaran yang paling sering terjadi.

Pertama, phising atau pengelabuan melalui situs palsu yang sangat menyerupai aslinya. Seringkali praktik ini dilakukan dengan memberikan penawaran menarik melalui surat elektronik dan menyertakan tautan palsu.

Kedua, malware atau jenis perangkat lunak perusak yang menginfeksi perangkat korban dengan masuk melalui email atau unduhan internet.

Ketiga, skimming atau pencurian data kartu debit atau kartu kredit dengan memakai alat rekam yang dipasang pada mesin ATM atau mesin gesek EDC.

Keempat, sniffing atau penyadapan jaringan internet oleh peretas untuk mencuri data rahasia, seperti nama pengguna dan kata kunci. Penyebaran data palsu dengan format APK melalui aplikasi pengirim pesan merupakan modus yang paling banyak dilakukan.

Kelima, social engineering dengan memanipulasi status sosial pelaku untuk mendapatkan kepercayaan korban. Studi Universitas Oxford menemukan bahwa 88% kasus penipuan yang terjadi di tingkat global saat ini adalah penipuan bermodus social engineering.

Sebagai contoh, pelaku berpura-pura menjadi pegawai bank yang membutuhkan informasi akun korban untuk memverifikasi keamanan.

Berbagai trik penipuan tersebut seharusnya bisa dimitigasi lebih dini apabila masyarakat lebih waspada dan dibekali dengan pengetahuan memadai. Lagi-lagi sinergi regulator dan pelaku industri dalam menggiatkan edukasi konsumen memainkan peran vital.

Berbagai langkah sejatinya telah dilakukan otoritas. Terkini Bank Indonesia beserta sejumlah lembaga dan asosiasi pelaku industri telah meluncurkan Gerakan Bersama Pelindungan Konsumen pada akhir Maret 2024.

Aksi ini merepresentasikan komitmen seluruh pihak untuk menggencarkan program edukasi konsumen secara satu waktu, satu tema, dan multi kanal.

Targetnya ialah membawa konsumen sistem pembayaran Tanah Air yang saat ini masih kategori ‘kritis’ naik kelas menjadi ‘berdaya’.

Pada akhirnya, inti dari bisnis industri keuangan adalah kepercayaan. Komitmen terhadap pelindungan konsumen akan menciptakan keyakinan pasar yang pada gilirannya menentukan keberlangsungan industri keuangan.

Tatkala keyakinan itu ditopang oleh keberdayaan konsumen, niscaya sistem keuangan akan terjaga stabil dalam jangka panjang.

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 24 April 2024

INKLUSI KEUANGAN DENGAN QRIS TUNTAS

Gawai cerdas kini tak ubahnya mesin ATM berjalan. Terdengar hiperbola, namun pernyataan ini benar adanya.

Bagaimana tidak? Transaksi tarik tunai, transfer dan setor uang yang identik dengan mesin ATM cukup dilakukan dari genggaman tangan. Kondisi ini dimungkinkan berkat fitur QRIS TUNTAS (Tarik Tunai, Transfer dan Setor Tunai) yang telah diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2023.

Pindai, ketik dan selesai. Semudah dan sesederhana itu proses tarik, transfer dan setor uang menggunakan QRIS TUNTAS.

Prosesnya tidak jauh berbeda dengan pembayaran menggunakan QRIS pada umumnya. Menariknya mekanisme ketiga transaksi tersebut bisa dilakukan melalui mesin ATM maupun agen individu.    

Kehadiran QRIS TUNTAS sejatinya memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendukung stabilitas sistem pembayaran melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar penyelenggara dan sumber dana.

Kedua, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui skema harga yang efisien dengan tetap memastikan keberlangsungan layanan oleh industri.

Ketiga, mendongkrak pencapaian inklusi keuangan melalui perluasan akses pembayaran digital. Pada gilirannya hal ini berkaitan erat dengan upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Studi Bank Dunia menemukan peningkatkan inklusi keuangan sebesar 1% akan mendongkrak pertumbuhan PDB per kapita sebesar 0,03%. Selain itu, kenaikan 20% tingkat inklusi keuangan akan membuka 1,7 juta lapangan kerja baru.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022 menunjukkan indeks inklusi keuangan mencapai 85,10%. Artinya, 85 dari 100 orang penduduk telah terhubung dengan layanan keuangan formal. Pemerintah menargetkan inklusi keuangan menyentuh 90% pada 2024.

Banyak riset meneliti faktor-faktor yang memengaruhi tingkat inklusi keuangan. Salah satu variabel yang menentukan ialah kemudahan akses layanan jasa keuangan.

Jumlah kantor bank dan mesin ATM berkorelasi positif dengan tingkat inklusi keuangan. Dalam perkembangannya data menunjukkan kedua indikator tadi terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Misalnya, Bank Dunia mencatat rasio mesin ATM Indonesia sebesar 48,09 unit mesin per 100.000 orang dewasa pada 2021. Rasio ini terus mengalami penurunan sejak 2017, bahkan pada 2020 hanya 51,66 unit.

Alhasil Indonesia menduduki peringkat ke-67 di dunia dan ke-5 di Asia Tenggara setelah Thailand, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

Statistik Otoritas Jasa Keuangan seakan mengonfirmasi temuan di atas. Jumlah kantor bank terus menyusut dari 30.733 kantor pada 2020 menjadi 24.276 kantor pada 2023.

Berangkat dari konfigurasi problematika di atas, ada sebuah pesan penting yang dapat disimpulkan. Digitalisasi sejatinya telah merevolusi pola masyarakat bertransaksi.

Implikasinya eksistensi mesin ATM dan kantor bank dirasa semakin kurang relevan di tengah arus perubahan zaman.

Pada titik inilah QRIS TUNTAS akan mengisi area kosong tersebut. Terobosan bank sentral ini sejatinya merupakan substitusi sempurna keduanya dalam skala tertentu.

Apalagi perkembangan QRIS terus menunjukkan tren positif. Nominal transaksi QRIS pada Februari 2024 tumbuh secara tahunan sebesar 161,51%.

Setali tiga uang jumlah pengguna telah mencapai 46,98 juta dan jumlah merchant sebanyak 31,27 juta. Poin krusialnya ialah mayoritas merchant adalah UMKM yang notabene tulang punggung perekonomian Indonesia.

Efisiensi biaya

Pada tataran mikroekonomi, sehimpun fakta di atas turut menjadi angin segar bagi industri perbankan. QRIS TUNTAS mendorong terciptanya efisiensi biaya operasional seiring penguatan ekosistem Layanan Keuangan Digital (LKD).

LKD adalah layanan jasa sistem pembayaran yang dilakukan dengan sarana teknologi dan jasa pihak ketiga (agen) alih-alih melalui kantor fisik. Hingga akhir 2023 jumlah agen LKD tercatat sebanyak 923.359.

LKD bertujuan untuk membantu masyarakat agar dapat bertransaksi keuangan sehari-hari dengan sarana teknologi yang mudah, aman, dan luas. Sasaran ini selaras dengan misi yang diusung oleh QRIS TUNTAS.

Fitur kekinian tersebut membuka peluang bank untuk memperluas area layanan tanpa harus menginvestasikan sumber daya besar pada aset fisik.

Kondisi ini sekaligus menjawab tantangan tatkala perbankan dituntut berekspansi ke daerah pelosok yang kurang feasible dari kacamata bisnis.

Keterbatasan infrastruktur jalan, akses lokasi yang jauh dan minimnya potensi volume transaksi merupakan isu klasik yang kerap membayangi kalkulasi untung rugi bank.

Kabar baiknya perbankan tidak perlu lagi disibukkan dengan pembukaan gedung kantor dan mesin ATM yang membutuhkan dana besar.

Sebagai gantinya, perbankan cukup berfokus pada perluasan jumlah agen LKD. Tidak hanya biaya yang lebih efisien, tetapi juga tetap efektif dalam mendukung layanan perbankan bagi masyarakat.

Meski menjanjikan berbagai kemudahan, harus diakui implementasi QRIS TUNTAS masih menyimpan sejumlah tantangan. Pertama, pemerataan penetrasi internet. Tanpa jaringan internet yang memadai, seluruh transaksi digital termasuk QRIS TUNTAS tidak akan berjalan optimal.

Hasil survei penetrasi internet Indonesia 2024 menyebut tingkat penetrasi internet Indonesia menyentuh angka 79,5%. Berdasarkan kawasannya, wilayah Jawa masih dominan (83,64%), sementara wilayah Maluku dan Papua (69,91%) dan Sulawesi (68,35%) menempati urutan buncit.

Pekerjaan rumah kolektif ke depan ialah sinergi antar lembaga untuk terus memperluas jangkauan internet hingga wilayah Terdepan, Terluar dan Terpencil (3T).

Kedua, peningkatan literasi keuangan digital. Peribahasa ‘ada gula ada semut’ sangat tepat untuk menggambarkan risiko yang perlu diantisipasi. Transaksi digital yang kian melambung pasti akan selalu diikuti dengan potensi kejahatan sistem pembayaran.

Maraknya kasus skimming, phising dan malware yang sempat menghebohkan publik beberapa tahun silam menjadi pelajaran penting agar konsumen selalu waspada.

Tentu kita tidak berharap infrastruktur internet yang telah dibangun secara masif justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, keamanan siber dan gerakan edukasi massal oleh semua pemangku kepentingan akan memainkan peran vital. Dengan demikian, target inklusi keuangan 2024 niscaya bukanlah mimpi kosong belaka.

Artikel ini telah dimuat di KONTAN 1 April 2024

LCT, SUMBANGSIH INDONESIA UNTUK GLOBAL RESILIENCY

Sinergi otoritas moneter Indonesia dan India memasuki babak baru. Bank Indonesia dan Reserve Bank of India telah menandatangani Nota Kesepahaman kerja sama penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT).

Kolaborasi tersebut memungkinkan perdagangan kedua negara ditransaksikan dalam Rupiah dan Rupee di masa depan. Terobosan ini sekaligus menjadi jurus bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar.

LCT diposisikan sebagai upaya mendiversifikasi penggunaan major currency menjadi mata uang lokal dalam transaksi bilateral. Dolar AS yang digunakan pada kebanyakan transaksi di seluruh dunia acapkali menjadi bumerang.

Gejolak dolar AS berpotensi berimbas terhadap risiko kerentanan perekonomian global termasuk negara berkembang. Sejarah mencatat krisis keuangan Asia memberikan pelajaran mengenai pentingnya mitigasi risiko currency mismatch mata uang lokal terhadap dolar AS.

Kondisi ini lantas mendorong banyak bank sentral menginisiasi kerja sama LCT. Stabilitas nilai tukar dan penguatan resiliensi pasar keuangan domestik menjadi kata kunci penting dari tujuan utama LCT.

Pada akhirnya hal tersebut akan memberikan kontribusi positif bagi investasi dan perdagangan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Kehadiran kerja sama LCT juga tidak terlepas dari lanskap perdagangan internasional Indonesia saat ini. Mayoritas ekspor-impor dilakukan dengan negara regional, namun porsi mata uang regional sebagai instrumen pembayaran masih sangat rendah.

Data statistik menunjukkan lebih dari 90% transaksi ekspor-impor pada 2020 menggunakan dolar AS. Di sisi lain, pangsa perdagangan Indonesia dengan Amerika hanya sebesar 9%.

Berangkat dari alur logika tersebut, pemilihan India sebagai mitra kerja sama LCT dengan Indonesia dinilai sudah tepat. Badan Pusat Statistik mencatat ekspor nonmigas Indonesia ke India pada 2023 sebesar USD 20,28 miliar.

Ini menempatkan ekspor ke India masuk jajaran lima besar mitra dagang utama Indonesia. Implikasinya potensi implementasi LCT dengan India terbuka sangat lebar.

Secara historis semangat Indonesia dalam menggencarkan inisiatif LCT sudah berlangsung sejak beberapa tahun silam. Pada awal kemunculannya publik lebih mengenal terminologi Local Currency Settlement (LCS) ketimbang LCT.

Ada perbedaan mendasar di antara keduanya. LCS terbatas hanya untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi.

Sementara itu, penggunaan LCT lebih luas untuk tiga tujuan transaksi. Pertama, penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi layaknya LCS. Kedua, transaksi pembayaran antarnegara (cross-border payment). Ketiga, transaksi di pasar keuangan.

Indonesia tercatat sudah menjalin kerja sama LCT dengan enam negara lain sebelum India. Enam negara itu adalah Malaysia, Thailand, Jepang, China, Singapura, dan Korea Selatan.

Tidak hanya itu, LCT merupakan salah satu dari tiga Priority Economy Deliverables (PED) yang diusung Indonesia saat menjabat Keketuaan ASEAN 2023.

Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional LCT pada September 2023 sebagai wujud komitmennya dalam mengakselerasi implementasi kerangka kerja sama ini.

Dalam perkembangannya transaksi LCT terus mengalami pertumbuhan positif. Sepanjang tahun 2023 nilai transaksi LCT telah mencapai USD 6,3 miliar atau naik 53% dibandingkan transaksi tahun 2022 yang mencapai USD 4,1 miliar.

Terkini nilai transaksi LCT per Januari 2024 sebesar USD 444 juta dengan jumlah pelaku meningkat menjadi 3.530 pelaku.

Pencapaian tersebut tentu tidak terlepas dari kelebihan yang ditawarkan LCT. Dari kacamata industri, LCT memudahkan pelaku usaha sehingga tidak perlu bersusah payah menukar mata uang lokal ke dolar AS. Alhasil potensi kerugian akibat risiko nilai tukar dapat dimitigasi.

Selain itu, LCT juga menjanjikan efisiensi biaya transaksi valas seiring adanya mekanisme direct quotation.

Dalam hal transaksi disepakati menggunakan mata uang negara mitra, importir domestik dapat langsung mengonversi Rupiah ke valas yang dituju melalui bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Opsi ini dinilai lebih efisien jika dibandingkan praktik pada umumnya yang menggunakan dolar AS. Alasannya, korporasi tidak perlu melakukan dua kali konversi mata uang.

Konversi pertama dilakukan importir dari Rupiah ke dolar AS dan konversi kedua dilakukan eksportir dari dolar AS ke mata uang domestiknya. Pengembangan direct quotation yang lebih murah dengan spread yang lebih tipis dibandingkan cross-rate akan menarik minat pengusaha untuk menggunakan skema ini.

Nilai transaksi LCT yang terus meningkat dari tahun ke tahun memang patut disyukuri, namun kita jangan terlalu cepat berpuas diri. Walau menjanjikan banyak keunggulan, harus diakui implementasi LCT tidaklah mudah. Sejumlah tantangan perlu dicarikan jalan keluarnya.

Misalnya, bagi pelaku usaha yang bergantung pada bahan baku impor yang dibeli dalam dolar AS, menjual produk ekspor dalam dolar AS menjadi preferensi utama untuk menghindari risiko kalah kurs.

Sebaliknya, LCT sangat berpotensi untuk diterapkan pada sektor-sektor usaha dengan sumber bahan baku dari dalam negeri. Sebut saja industri agraris dan ekstraktif seperti kelapa sawit, batu bara, nikel dan sebagainya.

Di samping itu, implementasi penggunaan mata uang lokal sebagai pengganti dolar AS masih bersifat opsional alias tidak wajib.

Pemanfaatan kerja sama LCT tak ubahnya sistem barter yang membutuhkan ‘double coincidence of wants’ atau kehendak ganda yang selaras. Tanpa kesepakatan kedua belah pihak, transaksi tidak akan terjadi. Lagi-lagi kalkulasi untung rugi sangat memengaruhi keputusan pelaku bisnis.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bank Indonesia bersinergi dengan sembilan Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Nasional LCT terus melakukan sosialisasi.

Sebagai pemanis bagi dunia usaha, Satgas merumuskan pemberian kemudahan, insentif, dan percepatan pelayanan ekspor-impor bagi korporasi yang menggunakan mata uang lokal dalam transaksinya dengan negara mitra.

QRIS antarnegara

LCT nyatanya tidak semata-mata hanya terkait stabilitas nilai tukar. Kabar baiknya ialah LCT menjadi jalan pembuka bagi terwujudnya pembayaran lintas batas, khususnya menggunakan kode respon cepat (QR code) atau lebih dikenal dengan QRIS antarnegara.

Saat ini QRIS antarnegara sudah diimplementasikan di tiga negara, yaitu Malaysia, Thailand dan Singapura.

Seperti halnya transaksi ekspor-impor yang menggunakan mata uang lokal, pembayaran dengan QRIS antarnegara juga menerapkan skema serupa. Wisatawan Malaysia dapat membeli oleh-oleh di Bali dengan memindai QR code pedagang.

Transaksi dalam denominasi Rupiah akan langsung dikonversi ke Ringgit. Hal sebaliknya juga berlaku bagi turis Indonesia yang ingin membeli cinderamata di Kuala Lumpur.

Dengan adanya payung kerja sama LCT, tidak menutup kemungkinan QRIS antarnegara juga akan menyasar Jepang, China, Korea Selatan dan juga India di masa mendatang.

Tidak hanya sekedar menawarkan kemudahan dan kenyamanan berbelanja bagi wisatawan, QRIS antarnegara juga dapat dimaknai sebagai upaya mendukung perluasan jaringan bisnis UMKM ke pasar global.

Oleh karena itu, tiga pekerjaan rumah bersama ke depan ialah memperluas kerja sama dengan negara mitra, menambah jumlah pelaku usaha yang terlibat dan meningkatkan nilai transaksi LCT.

Dengan sinergi yang kuat dari semua pihak, kita patut optimis berkah LCT akan semakin dapat dirasakan masyarakat dan dunia usaha.

Artikel ini telah dimuat di INVESTOR DAILY 1 April 2024

MAU UBAH KEBIASAAN? GUNAKAN TAKTIK MILITER ALA SUN TZU

Di era keemasannya zaman dulu, Tiongkok pernah memiliki seorang juru strategi militer legendaris bernama Sun Tzu. Ia merupakan penulis buku terkenal berjudul “The Art of War“.

Dalam banyak kesempatan, Sun Tzu lebih suka memenangkan perang tanpa perlu bertempur atau, setidaknya, memenangkan pertempuran yang paling mudah terlebih dahulu.

Ia menulis, “Dalam perang, juru strategi yang hebat hanya bertempur apabila sudah ada kepastian kemenangan.” Dia memerintahkan pasukannya untuk membuat jalan melalui rute yang tak terduga dan menyerang titik-titik yang tidak dijaga musuh.

Ia menyatakan, “Taktik militer seperti air. Secara alamiah, air menjauhi tempat tinggi dan bergerak cepat menuju ke bawah. Demikian pula dalam perang, hindarilah musuh yang kuat dan segera serang musuh yang lemah.”

Ajaran Sun Tzu tersebut berkembang luas hingga ke bidang-bidang di luar ilmu peperangan. Prinsip fokus pada menemukan cara paling mudah untuk mencapai tujuan tertentu menjadikan pendekatan ini dapat diterapkan dalam segala hal.

Mulai dari pertumbuhan bisnis dan penetapan tujuan hingga penurunan berat badan dan membentuk sebuah kebiasaan baru.

Mari kita lihat bagaimana strategi militer ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

BERLATIH AKTIF VS BELAJAR PASIF

Kita semua tentu memiliki target yang ingin dicapai dalam hidup. Target ini mungkin mencakup belajar bahasa baru, makan lebih sehat dan menurunkan berat badan, menjadi orang tua yang lebih baik, menghemat lebih banyak uang, dan lain sebagainya.

Namun kita sering berpikir bahwa kesenjangan antara posisi kita saat ini dan di mana kita ingin berada di masa depan disebabkan oleh kurangnya pengetahuan. Inilah alasan mengapa kita membeli kursus tentang cara memulai bisnis atau cara menurunkan berat badan dengan cepat atau cara belajar bahasa baru dalam tiga bulan.

Kita berasumsi bahwa jika kita tahu tentang strategi yang lebih baik, maka kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik. Kita percaya bahwa hasil baru memerlukan pengetahuan baru.

Namun, apa yang kita semua sadari adalah bahwa pengetahuan baru tidak selalu memberikan hasil yang baru. Bahkan, mempelajari sesuatu yang baru sebenarnya bisa menjadi pemborosan waktu jika tujuan kita adalah membuat kemajuan dan bukan sekadar menambah pengetahuan baru.

Perbedaan antara berlatih dan belajar

Dalam buku “The Practicing Mind,” Thomas Sterner menjelaskan perbedaan mendasar antara berlatih dan belajar.

“Ketika berlatih sesuatu, kita terlibat dalam pengulangan yang disengaja dari suatu proses dengan niat mencapai tujuan tertentu. Kata-kata “disengaja” dan “niat” adalah kunci di sini karena mereka mendefinisikan perbedaan antara berlatih sesuatu dengan aktif dan sekadar belajar.”

Belajar sesuatu yang baru dan berlatih sesuatu yang baru mungkin tampak sangat mirip, tetapi kedua metode ini memiliki hasil yang sangat berbeda. Berikut beberapa contoh untuk memahami perbedaannya.

Misalnya, tujuan kita adalah membangun otot badan yang lebih kuat. Kita bisa mencari instruktur terbaik untuk mengajari teknik bench press, tetapi satu-satunya cara terbaik untuk membangun kekuatan otot adalah dengan berlatih mengangkat beban.

Contoh lainnya, jika tujuan kita adalah mengembangkan startup, maka kita bisa belajar cara terbaik untuk melakukan presentasi penjualan. Walau demikian, satu-satunya cara terbaik untuk benar-benar mendapatkan pelanggan adalah dengan berlatih melakukan panggilan penjualan.

Seandainya, tujuan Anda adalah menulis buku. Anda bisa berbicara dengan penulis hebat tentang cara menulis sebuah cerita, tetapi satu-satunya cara terbaik untuk menjadi penulis yang lebih baik adalah dengan berlatih menerbitkan tulisan secara konsisten.

Belajar pasif menciptakan pengetahuan, berlatih aktif menciptakan keterampilan.

Mari pertimbangkan tiga alasan lain untuk memberi prioritas kepada latihan aktif daripada belajar pasif.

1. Belajar pasif dapat menjadi alasan untuk menunda aksi nyata.

Dalam banyak kasus, belajar sebenarnya adalah cara untuk menghindari mengambil tindakan terhadap tujuan dan minat yang kita anggap penting. Misalnya, kita ingin menguasai bahasa asing. Membaca buku tentang cara cepat belajar bahasa asing memungkinkan kita merasa seolah-olah kita telah membuat kemajuan. Kenyataannya, kita sebenarnya tidak sedang berlatih tindakan yang akan memberikan hasil yang diinginkan, yaitu berbicara bahasa asing.

Dalam situasi seperti ini, kita sering mengklaim bahwa kita sedang mempersiapkan atau mencari metode terbaik, tetapi alasan ini membuat kita merasa seolah-olah kita sedang maju ketika sebenarnya kita hanya membuang-buang waktu.

2. Berlatih Adalah belajar, tetapi belajar bukan berlatih.

Belajar pasif bukanlah bentuk berlatih karena meskipun kita mendapatkan pengetahuan baru, kita tidak belajar bagaimana menerapkan pengetahuan tersebut. Di sisi lain, berlatih aktif adalah salah satu bentuk belajar yang paling penting karena kesalahan yang kita buat saat berlatih memberikan pelajaran yang sulit dilupakan.

3. Berlatih mengarahkan energi pada proses.

Keadaan kita saat ini adalah hasil dari kebiasaan dan keyakinan yang kita praktikkan setiap hari. Ketika kita menyadari ini dan mulai mengarahkan fokus pada berlatih kebiasaan yang lebih baik setiap hari, kemajuan yang berkelanjutan akan menjadi hasil logisnya. Bukan hal-hal yang kita pelajari atau impian yang kita bayangkan yang menentukan hasil kita, tetapi kebiasaan yang kita praktikkan setiap hari. Jatuh cintalah pada kebosanan dan fokuskan energi pada proses.

Apakah belajar pasif tidak berguna? Tentu tidak. Dalam banyak kasus, belajar untuk sekadar belajar bisa menjadi hal berguna, terutama dapat membantu kita untuk membuat keputusan.

Namun, pesan utamanya adalah bahwa belajar itu sendiri tidak membawa kemajuan. Kita sering menyembunyikan diri di balik informasi dan menggunakan proses belajar sebagai alasan untuk menunda pilihan yang lebih sulit dan lebih penting untuk benar-benar melakukan sesuatu. Luangkan lebih sedikit waktu untuk belajar pasif dan lebih banyak waktu untuk berlatih aktif.

Berhenti berpikir terlalu lama dan mulailah bertindak!

JADI PRODUKTIF PAKAI ATURAN 2 MENIT

Mungkin kita sering merasa terjebak dalam kekacauan tugas-tugas sehari-hari yang semakin menumpuk. Pekerjaan rumah, pekerjaan kantor, dan berbagai tugas lainnya dapat membuat hidup terasa kewalahan.

David Allen, dalam bukunya “Getting Things Done,” memperkenalkan sebuah konsep yang dapat membantu kita mengelola tugas-tugas tersebut dengan lebih efisien. Salah satu konsep kunci yang diperkenalkan dalam buku ini adalah “Aturan 2 Menit.”

Filosofi dasar dari aturan ini sangat sederhana, tapi powerful. Jika pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 2 menit, maka segera selesaikan saat ini juga. Jangan menunda-nunda atau memasukkan ke dalam daftar tugas yang panjang.

Pertanyaannya, mengapa aturan ini sangat penting? David Allen mengajarkan bahwa membiarkan tugas-tugas kecil menumpuk dapat mengganggu produktivitas Anda secara keseluruhan. Selain itu, tugas-tugas yang terlupakan atau ditunda seringkali menjadi sumber stres yang tidak perlu.

Dengan menerapkan Aturan 2 Menit, Anda akan merasa lebih terorganisir, lebih efisien, dan kurang terbebani oleh tugas-tugas kecil. Jangan biarkan tugas-tugas tersebut mengendap di pikiran Anda. Segera selesaikan dan hapus dari daftar tugas sehingga Anda bisa lebih fokus pada pekerjaan yang lebih penting dan lebih besar.

Beberapa contoh implementasi Aturan 2 Menit:

1. Membalas Email Singkat

Contoh pertama adalah ketika Anda membuka kotak masuk email Anda dan menemukan email dari rekan kerja yang hanya berisi pertanyaan singkat yang dapat dijawab dengan satu atau dua kalimat. Alih-alih membiarkan email tersebut tinggal di kotak masuk Anda dan berencana untuk menjawabnya nanti, Anda dapat menjawabnya segera.

2. Mencuci Sebuah Cangkir Kotor

Misalkan Anda selesai minum secangkir kopi. Alih-alih menumpuknya di wastafel dan memikirkan untuk mencucinya nanti, Anda dapat mencucinya segera. Tugas ini memakan waktu kurang dari dua menit dan akan mencegah penumpukan cangkir kotor yang membuat rumah Anda terlihat berantakan.

3. Mengisi Formulir Singkat

Contoh lain adalah ketika Anda menemukan formulir online yang hanya memerlukan informasi dasar seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Daripada menyimpannya untuk diisi nanti, Anda dapat mengisi formulir tersebut sekarang. Ini akan menghemat waktu Anda dan memastikan Anda tidak lupa atau meninggalkannya.

Membentuk Kebiasaan Baru

Menariknya Aturan 2 Menit ini tidak hanya berlaku untuk penyelesaian pekerjaan saja. Prinsip yang sama juga bisa diterapkan bahwa jika Anda ingin memulai sebuah kebiasaan baru, pastikan langkah awal yang Anda lakukan tidak memerlukan waktu lebih dari dua menit.

Ide dasarnya adalah membuat perubahan yang Anda inginkan menjadi sekecil dan semudah mungkin, sehingga tidak ada alasan untuk menunda.

Misalnya, jika Anda ingin membentuk kebiasaan membaca buku sebelum tidur setiap malam, Anda dapat memulainya dengan membaca satu halaman buku. Atau jika Anda ingin membiasakan diri olahraga push-up 30 kali setiap hari, mungkin Anda cukup push-up sebanyak 10 kali di pagi hari, 10 kali di siang hari, dan 10 kali di malam hari.

Mengapa Aturan 2 Menit efektif? Karena itu mengatasi hambatan mental yang seringkali membuat kita menunda-nunda. Tidak ada lagi perasaan “Saya tidak punya waktu” atau “Saya terlalu lelah.” Dalam dua menit, Anda bisa mulai.

Penting untuk diingat bahwa tujuan Aturan 2 Menit bukan hanya melakukan dua menit, tetapi lebih kepada membangun kebiasaan. Dengan menanamkan kebiasaan ini, Anda membangun fondasi yang kuat untuk perubahan lebih besar di masa depan.

Seperti yang telah kita diskusikan, ini adalah strategi yang powerful karena begitu Anda mulai melakukan hal yang benar, jauh lebih mudah untuk melanjutkannya. Sebuah kebiasaan baru seharusnya tidak terasa seperti tantangan. Tindakan yang mengikuti mungkin sulit, tetapi dua menit pertama harus mudah.

Kita jarang berpikir tentang perubahan dengan cara ini karena semua orang terobsesi dengan tujuan akhir. Tapi satu push-up lebih baik daripada tidak berolahraga. Satu menit berlatih gitar lebih baik daripada sama sekali tidak bermain. Satu menit membaca lebih baik daripada tidak pernah mengambil buku.

Jauh lebih baik melakukan lebih sedikit dari yang Anda harapkan daripada sama sekali tidak melakukan apa-apa.

Bagaimana Anda dapat mulai menerapkan Aturan 2 Menit dalam hidup Anda? Pertama, identifikasi kebiasaan baru yang ingin Anda bentuk. Kemudian, pecahlah kebiasaan tersebut menjadi langkah pertama yang bisa diselesaikan dalam waktu dua menit atau kurang. Selanjutnya, tentukan waktu yang konsisten untuk melakukannya setiap hari, misalnya setelah bangun tidur atau sebelum tidur.

Aturan 2 Menit adalah alat sederhana, namun efektif untuk membantu Anda untuk membentuk kebiasaan baru dengan mudah. Dengan memulai dengan langkah kecil yang memerlukan waktu kurang dari dua menit, Anda menghilangkan hambatan mental dan membangun fondasi yang kuat untuk perubahan positif.

Jadi, apa kebiasaan baru yang ingin Anda bentuk hari ini? Ingat, cukup mulai dengan dua menit, dan perubahan akan mengikuti. Selamat mencoba!

MENJINAKKAN “BADAK ABU-ABU”

Semua badak tentu berukuran besar dan kuat. Meski ia bukanlah hewan jinak dan cukup berbahaya, seringkali hal itu dianggap remeh. Sampai ketika ia mulai berlari dan mengarahkan culanya ke manusia, di saat itulah badak benar-benar dianggap sebagai sebuah ancaman. Demikian analogi teori ‘badak abu-abu’ yang dipopulerkan Michele Wucker (2016) dalam bukunya “The Gray Rhino”.

Konsep ini berbeda makna dengan ‘angsa hitam’ karya Nassim Nicholas Taleb. Angsa hitam melambangkan sebuah kondisi ekstrem yang tidak terprediksi sebelumnya. Badak abu-abu justru sebaliknya. Ia merepresentasikan satu bahaya yang sudah disadari, namun acap diabaikan karena tampak tidak mendesak. Metafora ini lantas mengingatkan kita sebuah ancaman besar yang kini memerlukan penanganan lebih serius. Namanya krisis perubahan iklim.

Hasil penelitian Swiss Re Institute (2021) bisa menjadi rujukan. Dalam skenario terburuk tanpa langkah preventif, suhu bumi diperkirakan naik 3,2 derajat celcius. Akibatnya ekonomi dunia diproyeksi tergerus hingga 18% pada 2050. Namun, jika implementasi Perjanjian Paris bisa tercapai sepenuhnya, peningkatan suhu akan di bawah 2 derajat celcius. Kerugian ekonomi global juga terbatas hanya sebesar 4%.

Ramalan buruk serupa boleh jadi menimpa Indonesia. Cuaca ekstrem di tanah air telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp100 triliun per tahun. Angka ini diproyeksi terus meningkat sampai dengan 40% Produk Domestik Bruto Indonesia pada 2050.

Ekses negatif yang sama juga berpotensi mengguncang stabilitas sistem keuangan. Terhentinya aktivitas ekonomi akibat bencana alam berskala masif berpengaruh buruk pada kemampuan bayar debitur. Pada saat yang bersamaan, kerusakan properti yang dialami juga menurunkan nilai aset yang menjadi agunan kredit. Muara akhirnya, risiko gagal bayar dan risiko pasar sebagai taruhannya.

Eksistensi bank sentral dinilai berperan esensial dalam mengelola risiko keuangan terkait perubahan iklim. Ketua Network for Greening the Financial System (NGFS), Ravi Menon pernah berujar. Tahun 2020 hingga 2030 merupakan dekade kritis. Kebijakan bank sentral dalam kurun waktu ini akan menentukan arah komitmen emisi nol bersih pada 2050.

Ia menyebut periode ini sebagai momentum “keuangan untuk transisi dan transisi untuk keuangan”. Transisi menuju keuangan hijau tidak cukup hanya menutup keran kredit untuk proyek padat karbon, lalu mengalihkannya ke bisnis ramah lingkungan. Lebih dari itu, diperlukan pula transisi paradigma dalam regulasi keuangan oleh bank sentral sehingga lebih berpihak terhadap aktivitas ekonomi berkelanjutan.

Argumen ini sejalan dengan pendapat Joseph Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi 2001. Dalam sebuah artikel opini di surat kabar The Guardian, Stiglitz (2015) menyoroti pentingnya sinyal dari bank sentral bahwa pengambilan keputusan telah mempertimbangkan risiko perubahan iklim. Tujuan akhirnya ialah memengaruhi perilaku pemain pasar untuk mendorong investasi hijau yang lebih berkelanjutan.

Berangkat dari konfigurasi problematika di atas, kebijakan bank sentral dalam memobilisasi aliran dana kredit ke sektor hijau sejatinya menjadi game changer. Apalagi APBN diperkirakan hanya mampu mendukung sekitar 34% dari total kebutuhan US$281 miliar untuk mencapai komitmen Perjanjian Paris. Tak ayal dukungan pembiayaan oleh perbankan untuk memenuhi sisa kebutuhan dana tersebut sangatlah krusial.

Pada titik inilah kebijakan makroprudensial berperan sebagai senjata ampuh bank sentral. Kewenangan pengawasan terhadap sistem keuangan melalui kebijakan ini menempatkan bank sentral pada posisi yang memungkinkan pemberian insentif dan disinsentif, serta mengarahkan sumber daya menuju pendanaan hijau.

Lagipula transmisi kebijakan makroprudensial ibarat rangkaian kartu domino. Ketika kartu paling depan dijatuhkan, barisan kartu berikutnya juga akan jatuh secara bergantian. Demikian pula, tatkala insentif dan disinsentif makroprudensial diberlakukan, aliran kredit oleh perbankan diharapkan mengikuti arah sektor yang dituju oleh bank sentral. Memang tidak serta-merta seperti jatuhnya kartu domino, tetapi memiliki efek berantai yang sama.

Dalam konteks kekinian, Bank Indonesia (BI) secara konsisten memberlakukan sejumlah instrumen makroprudensial hijau yang akomodatif. Misalnya, rasio Loan to Value (LTV) hijau. Melalui instrumen ini, uang muka pembelian untuk kredit properti dan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dimungkinkan sebesar 0%. Secara konseptual, langkah ini akan mendorong penyaluran kredit hijau dari sisi permintaan.

Sementara dari sisi penawaran, BI juga memberikan insentif kepada bank sebagai penyandang pembiayaan. Dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku 1 April 2023, insentif tersebut berupa pelonggaran Giro Wajib Minimum yang bisa mencapai 0,3%. Syaratnya pangsa kredit properti dan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan harus lebih besar dari 5%.

Stimulus ganda di atas niscaya berimplikasi layaknya kartu domino. Gairah kucuran kredit hijau tidak hanya dirasakan oleh sektor properti dan otomotif saja. Industri hijau lain yang terhubung dalam satu ekosistem rantai pasokan, contohnya baterai kendaraan listrik dan sebagainya juga akan menikmati durian runtuh.

Titik kulminasi

Bak gayung bersambut, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) seolah menjadi titik kulminasi. UU P2SK merupakan tonggak penting transformasi hijau bagi industri keuangan dalam merespon persoalan perubahan iklim yang menghantui dunia.

Secara khusus, UU P2SK memberikan mandat kepada BI untuk turut berkontribusi dalam keuangan hijau lewat kebijakan makroprudensial. Setali tiga uang, semangat inovasi dan sinergi juga seakan tidak terlepas dari omnibus law sektor keuangan. Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan BI diamanatkan untuk membentuk Komite Keuangan Berkelanjutan dan menyusun taksonomi berkelanjutan.

Taksonomi berkelanjutan dapat diartikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup, serta mitigasi perubahan iklim. Kehadiran taksonomi berkelanjutan diyakini akan mendukung perumusan strategi dan inovasi lintas regulator. Dengan bahasa yang sama, harmonisasi bauran kebijakan keuangan hijau akan lebih mudah terealisasi.

Tidak hanya di dalam negeri, dorongan kolaborasi juga digelorakan di tingkat kawasan. Terkini, otoritas keuangan se-Asia Tenggara baru saja meluncurkan taksonomi ASEAN versi kedua pada 27 Maret 2023. Poin menariknya ialah taksonomi terbaru ini merupakan taksonomi pertama di dunia yang mengakui aktivitas transisi energi sebagai aktivitas yang layak mendapatkan pendanaan hijau.

Dalam praktiknya, keberadaan taksonomi ASEAN ini memiliki tiga arti penting. Pertama, memberikan panduan bagi negara ASEAN untuk mengembangkan taksonomi domestik. Kedua, sebagai platform bersama negara ASEAN dalam mendorong pembiayaan perubahan iklim di regional. Ketiga, untuk meningkatkan interoperabilitas dengan taksonomi lain yang telah hadir lebih dulu, misalnya Uni Eropa dan Tiongkok.

Dengan derap langkah yang semakin sinergis di tataran nasional dan internasional, kita patut optimis transisi keuangan hijau yang teratur, adil dan terjangkau dapat terwujud. Konsekuensi logisnya, stabilitas sistem keuangan Indonesia niscaya tetap terjaga sehingga mampu menjinakkan ‘badak abu-abu’ bernama krisis perubahan iklim.

Artikel ini telah dimuat di BISNIS.COM 28 Juli 2023

KONEKTIVITAS PEMBAYARAN ASEAN

Topik Regional Payment Connectivity (RPC) kembali mendapat karpet merah. Inisiatif tersebut merupakan salah satu pokok bahasan yang diusung Indonesia dalam Keketuaan ASEAN 2023 pada jalur keuangan. Agenda ini juga sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman kerja sama oleh lima bank sentral ASEAN di sela-sela perhelatan G20 tahun lalu.

Secara umum ada tiga agenda prioritas yang diangkat bank sentral pada ASEAN 2023 jalur keuangan. Pertama, memperkuat bauran kebijakan makroekonomi untuk mendukung stabilitas, pemulihan dan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN. Kedua, memperluas RPC di antara anggota ASEAN. Ketiga, memperkuat ketahanan keuangan melalui penggunaan mata uang lokal untuk mendukung perdagangan dan investasi lintas batas di kawasan ASEAN.

RPC dipercaya bakal menjadi masa depan sistem pembayaran negara ASEAN. Bank Indonesia bersama empat bank sentral lainnya, yakni Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina terus melakukan penguatan konektivitas demi mewujudukan pembayaran lintas batas yang lebih cepat, murah, transparan, dan inklusif. Bagi Indonesia, pencapaian ini merupakan milestone penting dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Dari perspektif makro, kehadiran RPC diyakini juga sangat relevan di tengah misi menjadikan ASEAN sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi global. Pasalnya kemudahan pembayaran antarnegara yang inklusif merupakan salah satu faktor fundamental dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Data ASEAN Investment Report 2022 menunjukkan jumlah UMKM di ASEAN mencapai 72,4 juta unit atau sekitar 21,7% dari total UMKM dunia. Eksistensi RPC niscaya akan memudahkan pelaku usaha di Asia Tenggara dalam menjual barang dan jasanya ke luar negeri, serta menerima pembayaran secara lebih cepat dan aman.

Manfaat lain yang tidak boleh dilupakan ialah kemudahan bagi para pekerja migran di luar negeri dalam mengirimkan penghasilannya ke keluarganya di dalam negeri. Demikian pula kepraktisan yang dirasakan para pelancong domestik ketika bepergian ke luar negeri karena transaksi pembayaran menjadi lebih mudah dan murah. Mereka tetap dapat bertransaksi dengan menggunakan mata uang lokal tanpa harus menukar terlebih dahulu.

Cita-cita lama

Secara historis cita-cita menuju RPC di ASEAN sejatinya sudah lama digaungkan. KTT ASEAN ke-27 tahun 2015 mendeklarasikan ASEAN Economic Community Blueprint 2025. Menariknya, visi RPC termaktub di dalamnya sebagai integrasi keuangan dari sisi pembayaran.

Meskipun telah lama diusung, harus diakui eksekusinya bukanlah perkara mudah. Studi CPMI (2020) bertajuk ‘Enhancing Cross-Border Payment’ menyebut terdapat empat penghambat pembayaran lintas batas. Biaya yang tinggi, kecepatan yang rendah, akses yang terbatas, dan kurangnya transparansi menjadi kendala utamanya.

Penyebabnya dikarenakan adanya perbedaan yang signifikan dalam standar sistem pembayaran, kompleksitas dalam sistem kepatuhan, termasuk di dalamnya standar anti pencucian uang, proteksi data konsumen, serta perbedaan waktu antarnegara.

Setali tiga uang, Bank for International Settlement (2023) mengungkap problematika dalam mengintegrasikan sistem pembayaran antarnegara. Regulator perlu mempertimbangkan perbedaan arsitektur keuangan lintas negara mengingat sistem pembayaran multilateral akan melibatkan banyak aspek yuridiksi yang mungkin memerlukan penyesuaian cukup lama.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya ialah pilihan untuk pengaturan mata uang. Otoritas harus menentukan apakah transaksi akan dilakukan lewat single currency, multi-currency, atau cross currency platform. Masing-masing opsi tentu memiliki dampak dan risiko yang berbeda-beda terhadap nilai tukar dan likuiditas. Melihat kompleksitas tantangan tersebut, tidaklah mengherankan jika kerja sama pembayaran lintas batas didominasi oleh hubungan bilateral.

Walau dihadapkan pada sejumlah tantangan kompleks di atas, nyatanya semangat mewujudkan RPC tidak ikut tersurut. Buktinya lima bank sentral ASEAN berkomitmen dalam mengupayakan terobosan inovatif yang akan mempercepat konektivitas pembayaran di kawasan.

Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran tanah air terus berupaya memperluas pembayaran lintas batas dengan negara lain. Saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama pembayaran lintas batas berbasis kode QR dengan Thailand. Sinergi ini memungkinkan turis Indonesia cukup memindai kode QR di merchant Thailand dengan menggunakan aplikasi pembayaran Indonesia. Demikian pula sebaliknya.

Kolaborasi serupa juga sedang digarap dengan Malaysia yang memasuki tahap piloting dan Singapura dalam proses pengembangan/inisiasi. Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari implementasi G20 Roadmap for Enhancing Cross-border Payments. Ke depan, kerja sama yang masih bersifat bilateral tersebut akan diperluas menjadi multirateral sebagai bagian dari upaya penguatan integrasi ekonomi kawasan.

Vietnam, Brunei Darussalam, Kamboja, dan Laos digadang-gadang tertarik ikut bergabung dalam ekosistem kerja sama ini. Tak ayal langkah ini tentu akan menjadi lompatan besar dalam memperkuat citra Indonesia sebagai pemegang Keketuaan ASEAN 2023.

Pemilihan pembayaran berbasis kode QR sebagai pintu masuk pembayaran lintas batas dinilai sudah tepat. Riset Mastercard (2022) menempatkan kode QR sebagai metode pembayaran paling populer di negara-negara Asia Pasifik dengan tingkat penggunaan sebesar 63%.

Senada dengan temuan tersebut, publikasi Visa berjudul ‘Consumer Payment Attitudes Study 2022’ menemukan bahwa 83% responden di ASEAN memiliki ketertarikan menggunakan pembayaran kode QR.

Preferensi publik tersebut didukung pula oleh keberadaan standar pembayaran berbasis kode QR di lima negara ASEAN. Misalnya, Indonesia dengan QRIS, demikian juga Thailand (Thai QR Code), Malaysia (DuitNow QR), Singapura (SG QR), dan Filipina (QR Ph). Di samping itu, ruang perluasan pembayaran lintas batas di ASEAN juga akan didorong oleh masifnya infrastruktur pembayaran cepat (fast payment) yang telah disediakan bank sentral.

Berkaca pada kesuksesan Indonesia dalam penyelenggaraan G20 tahun lalu, kita patut optimis mimpi konektivitas pembayaran di kawasan Asia Tenggara dapat terwujud. Pencapaian ini tidak hanya sekedar melahirkan legacy baru di ASEAN, namun juga menyiratkan sebuah pesan mendalam. Melalui sinergi yang kuat, ASEAN akan memimpin jalan dan menjadi contoh bagi dunia untuk konektivitas pembayaran lintas batas.

Artikel ini telah dimuat di harian KONTAN 27 April 2023

EFEK KUPU-KUPU DALAM KOMUNIKASI RESESI

Bank Dunia memprediksi resesi global mungkin dapat terjadi pada 2023 mendatang. Penyebab utamanya ialah tren kenaikan suku bunga bank sentral di seluruh dunia untuk memerangi inflasi. Para pemangku kebijakan ramai-ramai ikut memperingatkan tentang potensi datangnya ‘Perfect Storm’ ini.

Mungkinkah Indonesia akan mengalami nasib yang sama? Tidak ada yang tahu jawaban pastinya.

Dalam laporan Global CEO Outlook 2022, survei KPMG terhadap 1.300 CEO perusahaan terbesar di dunia menemukan 86% responden memperkirakan resesi tejadi di tahun depan. Temuan lainnya ialah CEO global mempertimbangkan PHK pegawai (46%) dan penangguhan rencana perekrutan karyawan (39%) sebagai tanggapan terhadap ekspektasi resesi.

Walau demikian, mayoritas ekonom percaya ekonomi Indonesia masih mampu bertahan, alih-alih ikut terjatuh ke jurang resesi. Survei Continuum Data Indonesia menunjukkan 96% responden merasa optimis Indonesia mampu melalui badai resesi global tahun depan.

Setali tiga uang, survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen yang masih berada di zona optimis.

Menariknya ramalan Bank Dunia dan respon para pesohor dalam negeri justru mengingatkan kita pada sebuah metafora ‘Butterfly Effect’. Adalah Edward Norton Lorenz, seorang peneliti asal Amerika yang memperkenalkan istilah efek kupu-kupu dalam sebuah ceramah ilmiah pada 1972. Lorenz menyebut kepakan sayap kupu-kupu di hutan belantara Brazil dapat menghasilkan angin tornado di Texas.

Teori ini memang terdengar hiperbola. Walau demikian, ada sebuah kebenaran dibaliknya. Perubahan kecil, bahkan nyaris tak terlihat, yang digambarkan sebagai satu kepakan sayap kupu-kupu dapat mengubah sebuah sistem yang lebih besar. Meskipun berawal dari bidang meteorologi, teori ini kemudian diadopsi ke dalam ilmu ekonomi untuk menjelaskan berbagai peristiwa yang terjadi.

Salah satu poin dari efek kupu-kupu yang relevan dengan kondisi saat ini adalah strategi untuk mengomunikasikan prediksi resesi global 2023 kepada publik. Pendekatan komunikasi harus diformulasikan dengan tepat untuk membentuk perilaku dan mengarahkan ekspektasi masyarakat. Tanpa taktik yang jitu, risiko ‘self-fulfilling prophecy’ (ramalan swawujud) dalam arti negatif bisa saja terjadi.

Krisis moneter 25 tahun silam memberikan sebuah pelajaran berharga tentang teori ini. Kala itu berita antrian panjang nasabah di segelintir bank menyebar luas di media massa. Situasi ini lantas memicu kepanikan masyarakat yang berujung pada penarikan dana secara besar-besaran (bank runs) oleh nasabah bank lainnya, termasuk bank yang memiliki fundamental keuangan kuat.

Implikasinya, bank sehat justru ikut terseret dalam gelombang likuidasi akibat masalah likuiditas dan solvabilitas. Pangkal persoalannya terbilang sederhana dan bisa diantisipasi sebelumnya. Komunikasi di ruang publik kurang terkontrol sehingga menciptakan ketakutan dan ekspektasi masyarakat yang keliru.

Konfigurasi problematika serupa, tapi tak sama juga berlaku dalam konteks kekinian. Tatkala berita ramalan resesi terus diamplifikasi, sangat mungkin perilaku konsumen berubah drastis, lalu mengerem pengeluaran secara ekstrim. Apalagi kabar badai PHK kayarwan oleh sejumlah perusahaan papan atas baru-baru ini seolah-olah ikut menegaskan proyeksi Bank Dunia.

Apabila fenomena ketakutan berbelanja ini terus terjadi dalam skala masif, tak ayal omzet para pelaku usaha akan menurun signifikan. Muara akhirnya tentu keputusan PHK dan risiko gagal bayar kredit tak bisa dielakkan. Inilah titik awal dimulainya sebuah krisis ekonomi.

Perekonomian yang seharusnya masih baik-baik saja, justru berpotensi terjerembab seiring sense of crisis yang berlebihan. Lagi-lagi, wujud kepakan sayap kupu-kupu itu bermula dari berita di media tanpa pandangan pakar yang objektif.

Oleh karena itu, strategi komunikasi yang cermat akan memainkan peran sangat krusial untuk menjaga stabilitas makroekonomi.

Elemen mendasar yang tidak boleh dilupakan ialah komunikasi bukan segala-galanya, namun segalanya perlu dikomunikasikan. Komunikasi memegang peran sentral untuk mengubah perilaku masyarakat. Praktik komunikasi yang baik akan menghasilkan respon yang baik pula.

Keseimbangan adalah kata kuncinya. Ancaman resesi tetap harus disampaikan, tapi wajib diimbangi dengan solusi atau rencana kebijakan ke depan. Waspada terhadap datangnya resesi tentu saja boleh, tapi jangan biarkan kepanikan merajalela.

Filosofi krisis

Dalam bahasa Mandarin, kata krisis terdiri dari dua kata, yaitu “Wei” (bahaya) dan “Ji” (peluang). Memang benar krisis tidak hanya membawa bahaya semata. Pada saat yang sama krisis juga harus dimaknai sebagai momen yang melahirkan sebuah peluang baru.

Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 seakan mengafirmasi filosofi ini. Ketika mayoritas industri memasuki musim dingin imbas kebijakan lockdown, sektor ekonomi digital justru sedang menikmati musim semi. Sebut saja perdagangan elektronik, transportasi dan pembelajaran daring, dompet elektronik, penyedia jasa internet dan video conference, serta perbankan digital.

Hikmah lain yang tidak bisa dilupakan adalah pandemi Covid-19 telah mengakselerasi terjadinya transformasi digital di Tanah Air. Sebagian ahli bahkan menyebut proses transformasi digital berlangsung lebih cepat lima tahun ketimbang dalam kondisi normal.

Pelaku usaha dituntut untuk go digital sebagai satu-satunya opsi agar tetap beroperasi di tengah turbulensi akibat wabah.

Poin inilah yang perlu menjadi titik berat dari komunikasi resesi kepada publik. Pesan bahwa selalu ada peluang di tengah krisis harus dikedepankan. Ekspektasi masyarakat perlu diarahkan untuk menjaga tingkat optimisme dan keyakinan dalam berbelanja.

Sektor pangan dan energi terbarukan beserta turunannya merupakan contoh industri yang diyakini masih berpeluang untuk bertumbuh tahun depan. Pasalnya perang Rusia-Ukraina berdampak pada melambungnya harga pangan dunia dan isu keterbatasan pasokan.

Di sisi lain diskursus ekonomi hijau tengah menjadi pusat perhatian banyak negara sebagai solusi atas ancaman perubahan iklim.Tak pelak kedua sektor ini akan tetap bertahan dalam jangka panjang.

Meski ekonomi Indonesia tampak masih baik-baik saja, kita tidak boleh terlena. Strategi komunikasi harus diperhatikan demi memitigasi efek kupu-kupu yang tidak terduga.

Hanya ketika masyarakat dapat melihat adanya kesempatan baru dan yakin dalam membelanjakan uangnya di dalam negeri, roda perekonomian domestik tetap akan berputar kencang. Alhasil, Indonesia niscaya akan terluput dari jurang resesi 2023.

Artikel ini telah dimuat di harian KONTAN 8 Desember 2022

MENAKAR DAMPAK KARTU KREDIT PEMERINTAH DOMESTIK

Era pembayaran digital di tubuh pemerintahan terus digelorakan. Terkini, Pemerintah telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik yang berlaku efektif mulai 1 September 2022. Per definisi, KKP Domestik adalah skema pembayaran berbasis kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk kartu kredit pemerintah yang diproses secara domestik.

Pada tahap awal KKP Domestik diimplementasikan dengan menggandeng tiga bank BUMN (BNI, BRI, dan Bank Mandiri). Metode pembayaran menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) pada mobile banking ketiga bank tersebut. Lewat mekanisme ini, KKP Domestik menawarkan keunggulan berupa pemrosesan transaksi yang dilakukan di dalam negeri.

Di samping itu, KKP Domestik dapat memfasilitasi belanja pengadaan Pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Di sisi lain, KKP Domestik juga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai serta mengurangi idle cash.

Dari perspektif makro, kemunculan KKP Domestik memiliki dua arti penting. Pertama, KKP Domestik menandai sebuah milestone penting dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. KKP Domestik turut mendukung upaya mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran Indonesia melalui QRIS. Kedua, KKP Domestik juga merepresentasikan komitmen pemerintah untuk memperbesar porsi belanja produk domestik dan UMKM.

Eksistensi KKP Domestik sejatinya sejalan dengan semangat Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Pengeluaran pemerintah diarahkan untuk pembelian barang buatan dalam negeri dengan prioritas produk UMKM. Nominal yang dipatok juga tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar minimal Rp400 triliun. Tak ayal aliran dana masif pemerintah niscaya akan mengalir ke kantong sektor riil.

Tidak hanya itu, kehadiran QRIS dalam mekanisme KKP Domestik secara tidak langsung memaksa UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital. Dari total UMKM yang ada di Indonesia sebanyak 62,9 juta, baru 20,5 juta UMKM yang telah menjadi merchant QRIS. Melihat besarnya kesempatan ada, UMKM wajib mengadopsi metode pembayaran kekinian ini untuk meraup pundi-pundi dari pemerintah.

Muara akhir dari upaya digitalisasi ini tentu ialah isu inklusifitas. Hasil Survei Nasional Keuangan Inklusif 2021 menunjukkan 65,4% penduduk dewasa tercatat memiliki akun pada lembaga keuangan formal. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 3,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara dari sisi penggunaan produk dan layanan keuangan formal, tercatat 83,6% masyarakat telah mengakses produk dan layanan keuangan formal.

Hal ini bermakna bahwa semakin banyak UMKM yang didorong menjadi merchant QRIS, berarti kita telah ikut berkontribusi dalam pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90% pada 2024. Apabila ditelaah lebih lanjut, fitur QRIS menjanjikan sejumlah manfaat bagi UMKM.

Pertama, efisiensi biaya transaksi. Bank Indonesia menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) bagi pelaku usaha skala mikro sebesar 0%. Jauh lebih rendah dibandingkan kartu debit yang masih berkisar 1% (off us) maupun kartu kredit sebesar 2-3%.

Kedua, kepraktisan pembayaran. Alih-alih menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang lebih kompleks, pelaku usaha nyatanya cukup menyediakan satu QR Code untuk semua aplikasi pembayaran.  Pindai, bayar dan selesai. Semudah itu pembayaran menggunakan QRIS.

Ketiga, kecepatan perputaran modal kerja. Penyelesaian transaksi menggunakan QRIS memakan waktu selama 0-1 hari. Dana masuk dari hasil penjualan dapat diterima UMKM dengan cepat dalam hitungan hari. Implikasinya, modal kerja dapat berputar semakin cepat sehingga nominal yang dibutuhkan untuk kebutuhan operasional juga akan semakin minimal.

Keempat, kemudahan pencatatan hasil usaha. QRIS membantu pelaku usaha dalam menyusun pembukuan sederhana. Kelebihan ini pada akhirnya akan memudahkan pelaku usaha ketika akan mengajukan pinjaman perbankan. Analisis kredit dapat diproses lebih cepat karena adanya dokumentasi arus uang masuk dan keluar di rekening secara otomatis sehingga mendukung profil kredit calon debitur.

Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh fitur QRIS dan kebijakan KKP Domestik, maka daya tarik UMKM untuk go digital niscaya akan semakin meningkat. Pada gilirannya, harapan agar produk UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri juga ikut teramplifikasi.

Elektronifikasi Pemda

Satu catatan penting dari implementasi KKP Domestik ialah dibukanya peluang bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk berperan serta. Hal ini krusial mengingat rekening kas Pemerintah Daerah (Pemda) ditempatkan di BPD. Terkait dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.

Terbitnya Permendagri tersebut dinilai menjadi tantangan baru bagi industri BPD. Pasalnya, Pemda dalam hal ini Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), harus menunjuk satu bank penerbit kartu kredit Pemda. Padahal, selama ini transaksi nontunai di lingkungan Pemda sudah dilayani BPD melalui berbagai kanal, seperti Cash Management System (CMS), kartu debit, mobile banking dan berbagai layanan lainnya.

Saat ini belum ada BPD yang menerbitkan kartu kredit secara mandiri. Mereka masih berkolaborasi (co-branding) dengan bank umum penerbit kartu kredit, diantaranya bank BUMN. Di sisi lain, Bank Indonesia mencatat terdapat 17 dari 27 BPD yang telah mengantongi izin QRIS. Statistik ini menandakan bahwa belum semua BPD memiliki infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang implementasi KKP Domestik.

Sinergi Bank BUMN dan BPD merupakan kunci dalam merealisasikan perluasan implementasi KKP Domestik. Salah satu studi kasus menarik ialah Bank Sumut dan BNI. Dalam praktiknya, BNI mengembangkan sistem untuk memudahkan proses rekonsiliasi pembayaran KKP Domestik. Langkah ini mempermudah Pemda dan BPD dalam melakukan monitoring dan kontrol terhadap penggunaan uang persediaan untuk kebutuhan belanja operasional dan perjalanan dinas.

Tak pelak model kolaborasi tersebut kian memperkuat optimisne terhadap program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), terutama dari sisi belanja daerah. Sederhananya, semakin banyak kanal pembayaran digital yang terhubung dengan pos pendapatan dan belanja daerah, semakin tinggi pula indeks ETPD.

Hasil asesmen Bank Indonesia pada 2021 mencatat terdapat 199 dari 542 Pemda yang memiliki indeks ETPD di tahap digital atau sebesar 36,7% dari total Pemda di Indonesia. Sementara indeks ETPD oleh Pemda lainnya masih menduduki predikat maju (237), berkembang (96) dan inisiasi (10).

Berkaca dari kondisi tersebut, masih ada pekerjaan rumah urgen ke depan yaitu mendorong program ETPD di masing-masing daerah dapat naik kelas ke tingkat yang lebih tinggi. Salah satu caranya dengan melakukan perluasan KKP Domestik.

Berangkat dari argumentasi di atas, kita patut optimis bahwa peluncuran KKP Domestik akan melanjutkan cita-cita menciptakan ekosistem cashless society di birokrasi pemerintahan. Upaya ini juga sejalan dengan semangat Gerakan Nasional Non Tunai yang diusung Bank Indonesia. Terobosan ini akan melahirkan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar yang pada akhirnya mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien.

Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 25 OKTOBER 2022

EKOSISTEM PEMBAYARAN ASEAN

Kabar gembira tengah menghampiri wisatawan Indonesia dan Thailand. Bank Indonesia dan Bank of Thailand secara resmi telah meluncurkan kerja sama pembayaran berbasis QR code antarnegara pada akhir Agustus 2022. Pelancong kedua negara kini tidak perlu lagi repot menukarkan mata uang saat akan bertandang ke negara tetangga.

Sinergi ini memungkinkan turis Negeri Gajah Putih melakukan pembayaran dengan cara memindai QRIS merchant Indonesia mengggunakan aplikasi pembayaran Thailand. Demikian sebaliknya, turis Indonesia cukup memindai Thai QR Codes di merchant Thailand dengan menggunakan aplikasi pembayaran Indonesia.

Bagi Indonesia, pencapaian ini merupakan milestone penting dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Inisiatif ini memberikan lebih banyak pilihan bagi pengguna transaksi pembayaran lintas negara. Selain itu, pembayaran dengan QR code antarnegara juga menjanjikan biaya yang lebih efisien dibandingkan metode lainnya, seperti kartu kredit, tarik tunai ATM di luar negeri, serta transaksi penukaran uang.

Dari perspektif makro, langkah tersebut sejalan dengan semangat kolektif menuju visi Konektivitas Pembayaran ASEAN (ASEAN Payment Connectivity). Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia dan Filipina merupakan lima negara first mover dalam inisiatif ini. Kelima negara tersebut akan berkolaborasi menciptakan ekosistem pembayaran lintas negara berlandaskan skema penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency settlement).

Agenda Konektivitas Pembayaran ASEAN sejatinya digagas sebagai pionir sistem pembayaran antar negara yang tengah dibahas di forum G20. Topik ini telah mendapat atensi dari berbagai negara sejak Presidensi G20 Arab Saudi tahun 2020. Sayangnya, hingga saat ini pembahasan masih pada tahap perencanaan. Oleh karena itu, terobosan kelima negara ASEAN untuk mewujudkannya lebih awal dalam lingkup yang lebih kecil patut diapresiasi.

Setali tiga uang, kerja sama lintas bank sentral di ASEAN tersebut sekaligus menjawab permasalahan utama dari kondisi pembayaran lintas negara saat ini. Misalnya, tingginya biaya transaksi, waktu proses yang lama dan keterbatasan akses. Di samping itu, aspek lemahnya transparansi akibat perbedaan proses bisnis, waktu operasional serta kurangnya persaingan pelaku pasar juga pantas mendapatkan perhatian khusus.

Pembayaran cepat

Ruang perluasan pembayaran lintas negara di ASEAN masih terbuka lebar. Peluang ini didorong oleh masifnya infrastruktur pembayaran cepat (fast payment) yang disediakan bank sentral. Per definisi, sistem ini memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, serta tersedia 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu.

Kerja sama Monetary Authority of Singapore dan Bank of Thailand dapat menjadi contoh studi kasus. Sistem pembayaran cepat kedua bank sentral, yaitu PayNow Singapura dan PromptPay Thailand telah resmi terkoneksi pada April 2021. Melalui kolaborasi ini, transfer dana dapat dilakukan hingga SGD 1.000 atau THB 25.000 di kedua negara.

Menariknya, proses transfer dana lintas kedua negara cukup menggunakan nomor ponsel. Pengguna tidak perlu mengisi nama lengkap penerima dan detail rekening bank. Transfer dana dapat dilakukan kapan saja dengan proses pengiriman selesai dalam hitungan menit.

Manfaat lain yang dapat dipetik dari kerja sama ini ialah efisiensi biaya transaksi. Interkoneksi sistem pembayaran cepat kedua negara memungkinkan biaya transfer ditekan hingga 3%. Angka tersebut lebih rendah dibanding jalur konvensional yang mencapai 10-15%. Tak pelak roda ekonomi niscaya akan berputar lebih kencang seiring dengan ongkos transaksi yang kian melandai.

Indonesia siap menyongsong tren kolaborasi serupa. Pasalnya Bank Indonesia telah meluncurkan sistem pembayaran cepat bernama BI-FAST. Berita baiknya total peserta BI-FAST sudah mencapai 77 peserta hingga Agustus 2022 dan mewakili 85% dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional. Artinya, tatkala kerja sama pembayaran cepat kelima bank sentral ASEAN resmi diluncurkan, mayoritas pemain domestik telah siap menyambutnya.

Oleh sebab itu, kehadiran visi Konektivitas Pembayaran ASEAN seakan menegaskan sebuah pesan penting. Kelima bank sentral ASEAN berkomitmen untuk menghadirkan sistem pembayaran lintas negara yang cepat, mudah, murah, aman dan handal di kawasan Asia Tenggara.

Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 23 September 2022

MENIMBANG DESAIN DIGITAL RUPIAH

Apa risiko terburuk bagi sebuah negara jika melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran? Jawabannya krisis ekonomi dan jebakan utang. El Salvador mungkin satu-satunya negara yang menelan pil pahit ini.

Pada September 2021 El Salvador resmi menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Presiden El Salvador, Nayib Bukelele yakin jika negaranya akan menjadi pusat keuangan dunia lewat mimpi kota Bitcoin yang sedang dibangun.

Ada tiga alasan pemerintah El Salvador mengambil langkah ekstrim ini. Pertama, El Salvador tidak punya mata uang sendiri. Negara itu menggunakan dolar Amerika untuk transaksi sehari-hari.

Kedua, 70% dari populasi El Salvador tidak punya rekening bank dan bekerja di sektor informal. Ketiga, perekonomian El Salvador sangat bergantung pada remiten pekerja migran, yang mayoritas berada di Amerika Serikat.

Sayangnya, perjudian Bukelele tidak kunjung berbuah manis. Hari pertama Bitcoin resmi menjadi mata uang nasional El Salvador, nilainya justru anjlok.

Beberapa bulan setelahnya, El Salvador dikabarkan terjerat banyak utang. Bukele dikabarkan berusaha melobi International Monetary Fund (IMF) untuk pinjaman US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 18,6 triliun.

Harus diakui isu pergolakan harga Bitcoin yang sangat liar merupakan pangkal dari semua permasalahan ini. Padahal salah satu syarat sebuah benda bisa menjadi uang adalah memiliki nilai yang stabil. Pada titik inilah Bitcoin belum bisa disejajarkan dengan mata uang resmi yang dikeluarkan oleh bank sentral.

BACA JUGA: METAVERSE DAN MASA DEPAN UANG

Sejak awal kemunculannya pada 2008, kehadiran Bitcoin telah menarik perhatian bank sentral di berbagai negara. Otoritas sistem pembayaran berupaya mendesain sebuah alat pembayaran baru berbasis blockchain yang serupa dengan Bitcoin, namun sah sebagai legal tender.

Alat pembayaran itu lantas dikenal dengan nama mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Kelak di Indonesia akan disebut Digital Rupiah.

Mengutip data Atlantic Council, saat ini ada sepuluh negara yang sudah meluncurkan CBDC, diantaranya Bahama (Sand Dollar) dan Nigeria (eNaira). Di samping itu, terdapat juga 15 negara yang sudah masuk tahap percontohan, 24 negara di tahap pengembangan, dan 43 negara berada pada tahap riset.

Alternatif CBDC

Topik pembahasan CBDC menjadi diskursus menarik sepanjang perhelatan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) pada Juli 2022. Berbagai lembaga internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan Bank for International Settlement (BIS) turut memberikan pandangannya tentang desain CBDC.

Maklum, saat ini belum ada standar baku atau best practice yang sahih dan bisa menjadi acuan bank sentral dalam menerbitkan CBDC.

Secara teoritis, CBDC terbagi menjadi dua jenis berdasarkan tujuan penggunaannya. Pertama, CBDC grosir (wholesale CBDC). Nantinya bank sentral akan memberikan sebuah rekening kepada lembaga untuk menyimpan dana dan penyelesaian transfer antar bank.

Manfaat paling penting dari jenis CBDC ini ialah pembayaran dan setelmen yang lebih efisien, serta pengurangan risiko kredit dan likuiditas pihak bank lawan. 

Kedua, CBDC ritel. Penggunaannya seperti uang kartal yang dipakai sehari-hari, namun dalam bentuk digital. Ada dua CBDC ritel, yaitu berbasis token dan berbasis akun. CBDC berbasis token bisa diakses dengan ‘kunci’ oleh siapapun sehingga memungkinkan adanya transaksi anonim.

Sementara CBDC berbasis akun mewajibkan identifikasi digital untuk mengakses akun milik pengguna sehingga tidak memungkinkan transaksi anonim.

Di samping itu, ada dua opsi pendekatan penerbitan CBDC  yaitu secara langsung (one-tier) dan secara tidak langsung (two-tier)Pada pendekatan one-tier, masyarakat bisa memperoleh CBDC melalui rekening individu yang dibuka di bank sentral.

Sebaliknya pada pendekatan two-tier, penerbitan CBDC dilakukan lewat dua tahap, yaitu lewat bank sentral lalu perbankan. Mekanisme ini persis dengan pengedaran uang kartal yang selama ini dilakukan.

BACA JUGA: TATANAN BARU SISTEM PEMBAYARAN

Berdasarkan karakteristik perilaku konsumen Tanah Air, IMF menyarankan Indonesia untuk mengadopsi CBDC ritel. Alasannya karena preferensi masyarakat yang masih cenderung nyaman bertransaksi secara tunai.

Di samping itu, pilihan ini juga didasarkan oleh nilai agregat transaksi uang elektronik yang meningkat signifikan sekitar 49 % atau mencapai Rp 305,4 triliun.

Pertumbuhan eksponensial ini turut didukung oleh tren pembayaran di e-commerce didominasi oleh dompet digital. Statista mencatat pangsa dompet elektronik mencapai 30% dari total transaksi e-commerce pada 2020.

Data tersebut tidak terlepas dari menjamurnya pemain dompet digital raksasa di Indonesia, seperti GoPay, Ovo, Dana dan LinkAja.

Di sisi lain, penerbitan CBDC menggunakan pendekatan two-tier dinilai lebih cocok dengan lanskap sistem keuangan Indonesia yang masih didominasi oleh industri perbankan.

Apalagi pada mekanisme one-tier, proses penerbitan CBDC yang diikuti penerimaan simpanan di bank sentral berpotensi memunculkan konflik kepentingan bagi bank sentral selaku regulator dan pengawas.

Problematika perpindahan simpanan masyarakat di bank komersial ke bank sentral juga harus diantisipasi. Misalnya dari sisi pendanaan, bank niscaya akan kehilangan sebagian sumber dana ritel sehingga harus mengembangkan sumber dana lain, terutama wholesale funding.

Imbasnya, fungsi intermediasi perbankan dalam sistem keuangan terganggu dan mengurangi arus pendapatan bank karena sumber dana menjadi lebih mahal.

BACA JUGA: QUO VADIS PENGATURAN DECENTRALIZED FINANCE

Terlepas dari opsi desain mana yang akan dipilih, aspek legal formal terkait penerbitan CBDC juga harus diperhatikan. Adanya penerbitan CBDC oleh bank sentral sebagai perluasan bentuk uang fisik menjadi digital membutuhkan penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU).

Hasil penelitian IMF (2020) menunjukkan hanya 23% bank sentral yang diijinkan oleh UU untuk menerbitkan mata uang secara langsung dalam format digital. Sementara itu, 61% bank sentral masih dibatasi kewenangan penerbitan mata uang hanya untuk uang kertas dan uang logam.

Tak ayal perjalanan menuju penerbitan CBDC memang masih panjang. Bank Indonesia akan mengeluarkan white paper pengembangan Digital Rupiah pada akhir tahun ini. Satu hal yang pasti, penerbitan Digital Rupiah akan selalu mengedepankan tiga prinsip, yaitu well-planned, well-calibrated, dan well-comunicated.

Kebijakan yang amat krusial ini akan direncanakan, dikalibrasi dan dikomunikasikan sebaik mungkin oleh Bank Indonesia.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 25 Juli 2022