Jun 12, 2021 | Articles on Media
Startup (usaha rintisan) super karya anak bangsa kini telah lahir. Dua startup raksasa, yakni Gojek dan Tokopedia resmi menggabungkan usahanya (merger) menjadi GoTo. Dengan sokongan dana jumbo investor dibelakangnya, merger keduanya digadang-gadang sebagai yang terbesar untuk kategori perusahaan teknologi di Asia Tenggara.
Merger sejatinya merupakan aksi korporasi yang lazim dilakukan. Namun, perkawinan Gojek dan Tokopedia terasa begitu istimewa. Status decacorn yang disandang Gojek dan unicorn oleh Tokopedia menjadi alasannya.
Valuasi Gojek tercatat US$ 12,1 miliar dan Tokopedia berada di angka kisaran US$ 7,5 miliar. Jika digabung, valuasi grup GoTo menjadi US$ 19,6 miliar. Tak pelak hal ini semakin menegaskan predikat GoTo sebagai big tech Tanah Air.
Poin lain yang patut dicermati dari merger ini ialah besarnya nilai transaksi yang dihasilkan. Manajemen GoTo mengklaim kombinasi Gojek dan Tokopedia akan berkontribusi lebih dari 2% terhadap total Produk Domestik Bruto Indonesia.
Secara matematis, Gross Transaction Value (GTV) GoTo mencapai US$ 22 miliar atau setara Rp308 triliun pada 2020. Angka ini jauh melampaui GTV decacorn lainnya, seperti Grab yang hanya sebesar US$ 12,5 miliar.
Menariknya sejumlah analis meramal eksistensi grup GoTo berpotensi mengubah peta industri keuangan dan teknologi finansial. Pasalnya satu dari tiga lini bisnisnya, yakni GoTo Financial menaungi berbagai layanan keuangan.
Sebut saja GoPay, Paylater, GoSure, GoInvestasi, GoStore, Moka, Selly, Midtrans dan Gobiz Plus. Selain itu, GoTo Financial juga mengantongi kepemilikan saham di Bank Jago, salah satu bank digital pertama di Indonesia.
BACA JUGA: KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL
Tak heran jika kemudian banyak pihak menyamakan model bisnis GoTo Financial dengan Ant Financial milik grup Alibaba asal Tiongkok. Setidaknya terdapat empat jasa finansial di bawah bendera gurita bisnis besutan Jack Ma tersebut.
Diantaranya, Alipay (aplikasi dompet digital), Ant Fortune (platform penasihat investasi), Zhima Credit (layanan penilaian kredit/credit scoring) dan MYbank (bank digital).
Berkaca pada pengalaman Ant Financial di negara asalnya, harapan besar dalam menggapai cita-cita inklusi keuangan patut disematkan pada GoTo Financial. Seperti halnya Alipay yang menjadi pionir revolusi sistem pembayaran di Negeri Tirai Bambu, lalu merambah ke jasa keuangan lainnya, GoTo Financial diyakini juga akan mengambil langkah serupa.
Skenario di atas sejalan dengan laporan tahunan Bank for International Settlements (BIS) 2019. Dalam paparannya, BIS menjelaskan bisnis sistem pembayaran merupakan layanan pertama yang lazim ditawarkan oleh big tech untuk membangun kepercayaan konsumen.
Tatkala isu krusial ini telah terjawab, big tech akan memanfaatkan jejaring pasar yang luas dan reputasi mereknya untuk berekspansi ke produksi asuransi dan investasi lainnya.
Fenomena “data is the new oil” tentu tidak boleh dilupakan. Masifnya data granular hingga tingkat individu dari layanan sistem pembayaran menjadi argumen kuat lainnya. Data tersebut akan memberikan umpan balik untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga loyalitas konsumen, sekaligus menjadi kunci daya saing big tech.
BACA JUGA: MUSIM SEMI INDUSTRI TEKFIN
Dalam studi kasus GoTo Financial, praktis GoPay menjelma sebagai ujung tombak dalam penetrasi pasar, terutama untuk menyasar kelompok unbanked (masyarakat yang belum tersentuh jasa keuangan formal).
Dengan dukungan layanan berbagi tumpangan (ride hailing), perdagangan elektronik (marketplace), dan pesan antar makanan daring (online food delivery), sepak terjang GoPay kemungkinan belum akan menemukan kendala yang berarti.
Saling keterkaitan
Meskipun menjanjikan banyak peluang dan kemudahan, kehadiran big tech di sektor keuangan acapkali menarik perhatian berbagai otoritas keuangan di dunia. Hal ini tidak terlepas dari efek domino atas saling keterkaitan (interconnectedness) antar lini bisnis big tech, baik inti maupun non inti.
Apabila terjadi gejolak dalam perekonomian, kemunduran di lini bisnis inti dapat berimbas ke performa lini bisnis non inti, termasuk layanan teknologi finansial.
Carstens (2021) menyebut layanan teknologi finansial saat ini belum memberikan kontribusi yang besar terhadap keseluruhan pendapatan big tech. Namun demikian, lini bisnis non inti tersebut berpeluang terdampak signifikan akibat besarnya ketergantungan terhadap lini bisnis inti yang mengalami kejatuhan.
Tak pelak penyematan label systemically important atau too big to fail bagi layanan teknologi finansial big tech mungkin saja diberlakukan oleh regulator.
Risiko lain yang harus diperhatikan ialah penerapan diskriminasi harga sebagai konsekuensi atas monopoli perolehan data konsumen. Per definisi, diskriminasi harga merupakan kebijakan untuk memberlakukan harga jual yang berbeda untuk barang yang sama di segmen pasar yang berbeda.
Prasyarat agar praktik ini berhasil dilakukan ialah penjual memiliki kekuatan pasar, serta ada ketidaksempurnaan (asimetri) informasi di pasar.
BIS mengungkap eksploitasi data konsumen oleh big tech dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. Pada tataran lebih lanjut, big tech bahkan mampu mengidentifikasi suku bunga tertinggi yang rela dibayarkan oleh masing-masing debitur ataupun premi maksimum untuk produk asuransi.
Jelas hal ini bukanlah perkara sulit dengan bantuan teknologi big data yang mumpuni.
BACA JUGA: MEMFORMAT ULANG EKONOMI DIGITAL
Sayangnya, dari perspektif industri, strategi ini cenderung mengarah ke praktik persaingan tidak sehat dalam jangka panjang. Big tech dapat menciptakan hambatan masuk pasar bagi pesaing baru dengan menyasar kelompok konsumen tertentu.
Alhasil, praktik subsidi silang yang berujung pada predatory pricing di sektor jasa keuangan akan menjadi senjata utama big tech untuk mempertahankan pangsa pasarnya.
Dalam konteks sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menempuh berbagai langkah untuk mencegah penguasaan data oleh pihak tertentu. Standarisasi Open Application Programming Interface (API) dan QR Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi bukti konkritnya.
Open API memungkinkan terjadinya interlink perbankan dengan pemain teknologi finansial, termasuk big tech. Sementara, QRIS menciptakan ekosistem pembayaran ritel yang lebih efisien dengan adanya interoperabilitas.
Benang merah dari keduanya ialah inklusifitas. Setiap pelaku jasa sistem pembayaran, baik perbankan maupun teknologi finansial sekaliber big tech memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses data konsumen. Dengan mengedepankan prinsip same level playing field, landskap persaingan yang sehat niscaya akan terbentuk.
Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 12 Juni 2021
May 24, 2021 | Articles on Media
Derap langkah regulator dan pelaku industri dalam pengembangan ekonomi dan keuangan digital Tanah Air kini semakin sinergis. Pasalnya Bank Indonesia telah meluncurkan Sandbox 2.0 pada April 2021 untuk mendukung ekosistem inovasi pembayaran digital.
Penyempurnaan Sandbox ini sekaligus mencerminkan respon bank sentral dalam menyikapi perubahan lingkungan eksternal yang kian dinamis.
Per definisi, Sandbox ialah ruang uji coba inovasi, khususnya bagi industri sistem pembayaran untuk menguji coba produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya. Dari sudut pandang otoritas, penguatan fungsi uji coba inovasi teknologi sistem pembayaran lewat Sandbox 2.0 merupakan perwujudan dari salah satu inisiatif dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
Secara teoritis kehadiran Sandbox dapat dimaknai sebagai upaya mencapai titik keseimbangan antara optimalisasi inovasi dengan pemenuhan regulasi. Dalam paradigma lama, regulator dan pelaku industri diasumsikan memiliki hubungan kontradiktif.
Regulator diibaratkan pedal rem yang acapkali melihat dari kacamata manajemen risiko sehingga membatasi ruang gerak inovasi. Sedangkan pelaku industri diasosiasikan sebagai pedal gas yang terus melaju kencang dalam menciptakan terobosan model bisnis baru tanpa mempertimbangkan aspek legal.
Berangkat dari latar belakang tersebut, Sandbox dibentuk untuk menjembatani kepentingan regulator dan pelaku industri. Gagasan baru yang dibawa pelaku industri diuji coba secara terbatas di bawah pendampingan dan pengawasan regulator.
Implikasinya, risiko model bisnis baru menjadi lebih terukur dan termitigasi sebelun digunakan secara luas oleh publik. Sementara itu, regulator mendapat masukan secara bottom up dari hasil uji coba Sandbox untuk penyempurnaan regulasi.
Argumen di atas sejalan dengan studi Bank Dunia (2020) bertajuk “Global Experience From Regulatory Sandboxes”. Salah satu temuannya yang menarik ialah dampak eksistensi Sandbox yang tidak hanya sekedar bermanfaat bagi regulator dan sektor swasta saja.
Dari perspektif lebih luas, Sandbox juga berpengaruh terhadap perluasan inklusi keuangan, mendorong kerja sama kemitraan, memperkuat persaingan dan membantu pengembangan pasar teknologi finansial.
BACA JUGA: QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN
Dalam penerapannya di Indonesia, Sandbox pertama lahir di akhir tahun 2017 sebagai hasil implementasi pendekatan fasilitasi inovasi (innovation facilitators) oleh Bank Indonesia.
Dibandingkan versi sebelumnya, Sandbox 2.0 mengalami reorientasi atau pergeseran paradigma. Cakupannya akan difokuskan pada inovasi di sisi teknologi, model bisnis dan dukungan pasar dengan mengusung tiga fungsi utama.
Pertama, Innovation Lab sebagai sarana pengembangan inovasi yang belum digunakan atau telah digunakan di industri sistem pembayaran secara terbatas. Contoh proyek yang telah diselesaikan ialah Kartin1.
Lewat program ini, penggunaan kartu debet dan uang elektronik Bank Mandiri, BRI dan BNI akan terintegrasi dengan pembayaran dan pelaporan pajak.
Kedua, Industrial Sandbox untuk memperluas adopsi inovasi yang telah digunakan di industri sistem pembayaran. Misalnya, model Customer Presented Mode (CPM) pada standar pembayaran menggunakan QR Code Indonesia (QRIS).
Layanan ini memungkinkan pengguna melakukan pembayaran dengan cara menampilkan QR Code untuk kemudian dipindai oleh pedagang.
Kehadiran fitur tersebut melengkapi model QRIS yang telah ada sebelumnya, yakni MPM (Merchant Presented Mode) dan TTM (Tanpa Tatap Muka). Dengan semakin banyak model yang ditawarkan, diharapkan tingkat adopsi QRIS juga semakin meluas. Bank Indonesia menargetkan jumlah pelaku usaha yang telah menggunakan QRIS mencapai 12 juta pada akhir tahun 2021.
BACA JUGA: APA KABAR PENERAPAN QRIS?
Ketiga, Regulatory Sandbox sebagai sarana pengujian kesesuaian teknologi dan model bisnis inovatif dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari fungsi ini dapat terlihat pada layanan Privyid dan Smart SIM.
Privyid menawarkan produk tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan basah untuk aplikasi kartu kredit perbankan. Di sisi lain, Smart SIM akan menggabungkan fungsi kartu Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan kartu elektronik untuk berbagai transaksi pembayaran.
Desain ketiga fungsi utama di atas telah mengikuti best practice di dunia, terutama Inggris sebagai kiblat dan pionir Sandbox di tingkat global. Apabila dikomparasi dengan bank sentral negara lain, layanan yang ditawarkan Sandbox 2.0 terbilang lebih lengkap.
Mengutip hasil kajian Basel Committee on Banking Supervision (2018) di 15 negara, tercatat hanya bank sentral Singapura yang memiliki Sandbox dengan fungsi yang sama seperti Bank Indonesia.
Inovasi pembayaran
Sejumlah program inovasi sistem pembayaran digadang-gadang siap digulirkan pasca rilis Sandbox terbaru. Pertama, QRIS TTS (Transfer, Tarik, Setor) yang memungkinkan setiap orang untuk melakukan transaksi transfer, penarikan dan penyetoran uang lewat sesama individu, alih-alih menggunakan mesin ATM.
Kedua, QRIS Cross Border untuk memfasilitasi pembayaran lintas negara, baik turis asing yang berkunjung ke Indonesia (inbound), maupun turis domestik yang melancong ke luar negeri (outbound). Ketiga, QRIS on Delivery untuk digitalisasi pos, yakni fitur pembayaran menggunakan QRIS pada saat kurir pengirim barang menyerahkan barang ke penerima barang.
BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN
Keempat, pembayaran menggunakan biometrik. Metode pembayaran ini disinyalir menjadi keniscayaan di masa depan. Hasil survei Visa (2019) seakan mengkonfirmasi ramalan ini.
Disebutkan bahwa sembilan dari sepuluh pemegang kartu kredit di Indonesia bersedia untuk beralih dari bank, penyedia kartu pembayaran, atau penyedia ponsel demi dapat melakukan pembayaran dengan teknologi biometrik.
Survei tersebut menyimpulkan bahwa teknologi biometrik seperti pemindai sidik jari dan pemindai mata dinilai lebih aman, cepat, dan nyaman dibandingkan dengan teknologi tradisional seperti password atau PIN.
Teknologi biometrik dipandang sebagai sebuah keharusan bagi penyedia pembayaran dalam menyeimbangkan kebutuhan konsumen akan tingkat keamanan yang tinggi dan pengalaman membayar dengan tanpa hambatan.
Berkaca pada terobosan pembayaran yang telah dan akan dihadirkan di masa mendatang, tidaklah berlebihan jika menyebut Sandbox dan inovasi adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa terpisahkan.
Harapan besar patut disematkan pasca peluncuran Sandbox 2.0 demi mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan handal.
Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 24 Mei 2021
Apr 27, 2021 | Articles on Media
Standar pembayaran Indonesia menggunakan kode respon cepat atau QR Code Indonesian Standard (QRIS) segera berwajah baru. Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia telah meluncurkan pilot project QRIS TTS (Transfer, Tarik dan Setor) pada awal April 2021.
Fitur baru ini akan melengkapi model QRIS yang telah hadir sebelumnya, yakni MPM (Merchant Presented Mode), TTM (Tanpa Tatap Muka), dan CPM (Customer Presented Mode).
Dalam konsepsinya, QRIS TTS memungkinkan setiap orang untuk menjalankan transaksi yang lazimnya dilakukan di mesin ATM. Bermodal gawai cerdas, nasabah tidak perlu lagi beranjak dari tempatnya untuk melakukan pengiriman, penarikan dan penyetoran uang.
Contoh sederhananya, pihak yang membutuhkan uang tunai dapat mengambil dana dari individu lainnya hanya dengan memindai QR Code dari gawai tanpa perlu ke mesin ATM.
Beberapa analis bahkan meyakini atribut kekinian tersebut niscaya menjadi game changer di industri perbankan. Berkaca pada data historis, argumen di balik opini ini sangat rasional. Penggunaan kartu debit dan kartu kredit dapat menjadi studi kasus menarik. Perlahan tapi pasti, kedua alat pembayaran ini semakin tergerus dan mulai ditinggalkan nasabah.
Bank Indonesia mencatat volume transaksi kartu debit dan kartu kredit anjlok sebesar -5,24% dan -21,34% sepanjang tahun 2020. Sebaliknya, transaksi QRIS justru tumbuh pesat hampir 50% dan 80% dari sisi volume dan nominal pada saat bersamaan.
Optimisme ini turut didukung dengan adanya target perluasan pedagang (merchant) QRIS tahun ini menjadi 12 juta atau naik dua kali lipat dibanding tahun lalu.
BACA JUGA: APA KABAR PENERAPAN QRIS?
Tak heran jika kemudian berkembang wacana yang menyebut kehadiran QRIS TTS kian menegaskan era kepunahan kartu debet yang semakin dekat. Terdengar hiperbola, namun cukup logis jika melihat praktik yang sudah berlangsung selama ini.
Nyatanya sejumlah bank telah menerapkan sistem penarikan uang di mesin ATM tanpa kartu. Sebut saja BCA, Maybank, Sinarmas dan Danamon. Bahkan aplikasi dompet digital, Link Aja telah menyediakan layanan tarik tunai di kantor pos maupun mesin ATM berlogo Link.
Sekilas diskursus di atas memang terkesan terlalu optimis dan agresif. Namun, harus diakui pula bahwa pandangan ini masih belum tervalidasi sepenuhnya. Eksistensi QRIS tidak bisa serta merta dimaknai sebagai kanibal kartu debit, kartu kredit dan mesin ATM. Meskipun demikian, QRIS sejatinya merupakan substitusi sempurna ketiganya dalam skala tertentu.
Misalnya, batas maksimal nominal transaksi bagi pengguna QRIS sebesar Rp2 juta per transaksi. Nominal lebih besar justru dapat diperoleh oleh pengguna kartu debit/kredit. Artinya, ada kebutuhan dan segmen pasar berbeda yang dilayani oleh kartu debit/kredit dan belum dapat difasilitasi oleh QRIS.
Prinsip serupa juga berlaku bagi mesin ATM. Walaupun QRIS TTS dapat mengambil alih fungsi dasar mesin ATM, namun keberadaan mesin ATM belum akan tergantikan dalam jangka pendek menengah.
Di sisi lain, seluruh pelaku industri sepakat bahwa disrupsi model bisnis perbankan oleh QRIS hanyalah masalah waktu. Seiring akseptasi masyarakat yang terus meluas, pembaruan fitur, dan mitigasi risiko yang semakin baik, sekat penghalang inovasi berbalut batasan nominal akan terkikis sedikit demi sedikit.
Ketentuan regulator tentu juga akan disesuaikan secara berkala mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan industri.
Buktinya Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia telah memutuskan untuk menaikan batas nilai transaksi QRIS menjadi Rp5 juta per transaksi mulai 1 Mei 2021. Selain itu, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS juga diturunkan dari 0,7% menjadi 0,4% untuk transaksi Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) mulai 1 Juni 2021.
Relaksasi kebijakan ini tentu akan semakin mendorong migrasi perilaku membayar oleh masyarakat menggunakan QRIS.
BACA JUGA: OPTIMISME ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMDA
Fenomena ini sekaligus menjadi lampu kuning bagi perbankan yang belum masuk dalam ekosistem pembayaran digital tersebut. Jumlah perbankan yang telah memperoleh ijin sebagai penyelenggara pembayaran QRIS baru sebanyak 34 bank. Angka ini relatif masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan total seluruh bank yang mencapai 109 bank.
Opsi berubah atau punah bagi bank sekelas BUKU II dan BUKU III menjadi sangat relevan pada titik ini.
Dari perspektif lebih luas, arus digitalisasi yang dibawa QRIS disinyalir ikut berpengaruh terhadap penurunan suku bunga perbankan.
Secara teoritis, besaran suku bunga kredit ditentukan oleh tiga faktor, yakni suku bunga dana pihak ketiga, biaya operasional bank, dan premi risiko kredit. Perluasan adopsi QRIS oleh masyarakat akan mendorong terjadinya efisiensi biaya operasional perbankan.
Dengan prinsip ekonomi berbagi (sharing economy), QRIS memungkinkan adanya penghematan biaya pengelolaan uang dan pengadaan infrastruktur fisik. Konsekuensi logisnya ruang penurunan suku bunga kredit yang semakin terbuka. Dengan kata lain, QRIS ikut menciptakan keunggulan kompetitif perbankan secara tidak langsung.
ATM berjalan
Kabar baiknya, harapan besar menuju cita-cita inklusi keuangan patut disematkan lewat kemunculan layanan QRIS TTS. Pasalnya, model QRIS ini memungkinkan semua orang dapat menjadi ‘ATM berjalan’. Dalam dunia perbankan, istilah ini lebih dikenal dengan agen Layanan Keuangan Digital (LKD). Semua orang berpotensi menjadi agen LKD dengan QRIS TTS, alih-alih menggunakan mesin EDC yang masih mengandalkan kartu debit.
BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN
Sudah menjadi rahasia umum bahwa keberadaan kantor bank dan mesin ATM tidak merata di setiap wilayah. Padahal layanan dasar berupa transfer, tarik dan setor adalah motivasi utama masyarakat menggunakan jasa perbankan.
Penyebabnya pun beragam, mulai dari faktor biaya investasi logistik yang mahal, jumlah penduduk yang potensial dilayani sedikit, maupun pertimbangan jaringan telekomunikasi yang terbatas. Implikasinya, masyarakat di daerah terpencil menjadi enggan bersentuhan dengan lembaga keuangan formal.
Dalam konteks studi kasus penyaluran bantuan sosial nontunai, tidak jarang ditemukan dana bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kawasan terasing hanya berhenti dan mengendap di rekening bank. Akar penyebabnya sudah bisa ditebak. Absennya mesin ATM di dekat pemukiman sehingga KPM tidak dapat melakukan penarikan dana.
Oleh karena itu, kehadiran QRIS TTS ke depan diyakini dapat menjadi solusi atas problematika inklusi keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip gotong-royong.
Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 26 April 2021
Mar 18, 2021 | Articles on Media
Mimpi menuju era transaksi digital di tubuh birokrasi kini semakin dekat. Pemerintah secara resmi telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Langkah ini termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 pada awal Maret 2021. Optimisme tinggi untuk mewujudkan visi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) patut disematkan pasca penerbitan ketentuan ini.
Beleid tersebut menunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Satgas dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia dan enam menteri lainnya. Dalam rangka penguatan koordinasi pusat dan daerah, regulasi ini juga mengamanatkan agar seluruh provinsi dan kabupaten/kota segera membentuk Tim P2DD yang dipimpin Kepala Daerah.
Per definisi, ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. Hasil pemetaan Bank Indonesia menunjukkan 467 Pemda telah menerapkan elektronifikasi pada sebagian transaksi belanja dan pendapatan daerah.
Sementara di sisi pos penerimaan daerah, baru 48,8% pajak daerah dan 17,8% retribusi sudah terkoneksi dengan sistem elektronifikasi.
Topik ETPD sejatinya telah menjadi diskursus hangat dalam dua tahun terakhir. Hal ini tentu sangatlah beralasan mengingat ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai target tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di tahun 2024. Harus diakui kebijakan pembayaran nontunai terbukti efektif dalam mendongkrak tingkat inklusi keuangan.
BACA JUGA: INKLUSI KEUANGAN DAN BUDAYA NON-TUNAI
Pengalaman penyaluran bantuan sosial nontunai untuk Program Keluarga Harapan (PKH) seakan mengkonfirmasi kesimpulan ini.
Untuk memperoleh bantuan pemerintah, masyarakat prasejahtera yang sebelumnya tidak memiliki rekening dipaksa membuka diri terhadap layanan jasa perbankan. Alhasil, inklusi keuangan tahun 2019 mencapai 76,19% yang melebihi target sebesar 75%.
Penerbitan Kepres ini juga seolah menjadi titik kulminasi dari berbagai upaya yang telah dilakukan regulator. Secara historis, cikal bakal ketentuan tersebut sudah dimulai sejak Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai pada Agustus 2014.
Bak gayung bersambut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemda ditransaksikan secara non tunai paling lambat 1 Januari 2018.
Momentum penerbitan Kepres ini terbilang sudah tepat. Pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku masyarakat beralih ke tren ekonomi nirsentuh (contactless economy). Semua transaksi perdagangan, layanan publik dan jasa keuangan didorong untuk dilakukan tanpa tatap muka.
Tak pelak pamor pembayaran secara nontunai semakin melejit, tak terkecuali untuk transaksi yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja daerah.
BACA JUGA: MENGAKSELERASI INKLUSIVITAS EKONOMI DIGITAL
Berangkat dari latar belakang di atas, terdapat dua pekerjaan rumah Pemda dalam jangka pendek. Pertama, pembentukan Tim P2DD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota paling lambat satu tahun sejak Kepres ditetapkan.
Kedua, penerbitan payung hukum elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan daerah. Bank Indonesia mencatat terdapat 45% atau 210 Pemda dari 467 Pemda yang belum memiliki regulasi tersebut.
Lebih inovatif
Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia terus mendorong implementasi ETPD yang lebih inovatif. Salah satunya ialah perluasan saluran pembayaran pajak dan retribusi daerah lewat pemain perdagangan elektronik (e-commerce). Prinsipnya, semakin banyak pemain yang tergabung, semakin cepat pula akseptasi masyarakat terhadap program ETPD.
Apalagi aplikasi e-commerce kini lebih digrandungi mayoritas masyarakat ketimbang situs internet banking. Dengan pola kebiasaan demikian, sinergitas Pemda dengan pemain e-commerce menjadi tidak terelakkan. Sejumlah Pemda Kota/Kabupaten di Riau dan Jawa Barat dikabarkan telah menggandeng Bukalapak dan Tokopedia sebagai mitra pembayaran ETPD.
Upaya inovatif lain yang juga perlu didorong ialahpenggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai instrumen pembayaran pajak dan retribusi.
Kehadiran QRIS diyakini akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak/retribusi daerah. Beberapa Pemda telah mengadopsi alat pembayaran kekinian tersebut, diantaranya Solo, Mamuju, Tangerang, dan Tarakan.
Dalam praktiknya, kemunculan standar pembayaran QR Code ini terus mendapat sambutan positif dari masyarakat. Volume transaksi menggunakan QRIS pada Desember 2020 sudah lebih dari 6 juta transaksi dengan nilai Rp 452 miliar. Angka ini jauh meningkat dibandingkan Januari 2020 yang baru mencapai 740 ribu transaksi dengan nilai Rp36 miliar.
Kabar baiknya ialah Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) berkomitmen untuk memperluas penggunaan QRIS tahun ini.
Hingga akhir tahun 2021 ditargetkan jumlah pedagang (merchant) yang telah menggunakan standar baku bank sentral ini mencapai 12 juta merchant atau meningkat dua kali lipat dibandingkan posisi tahun lalu yang menyentuh sekitar 5,8 juta merchant. Dengan jumlah pengguna yang kian masif, niscaya program ETPD akan direspon baik oleh masyarakat.
BACA JUGA: NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI
Bank Indonesia dan ASPI juga akan terus mengembangkan berbagai fitur yang dibenamkan dalam QRIS. Misalnya, model pembayaran Customer Presented Mode (CPM) di mana konsumen menampilkan QR Code untuk kemudian dipindai (scan) oleh pedagang.
Model ini akan menjadi solusi pembayaran bagi masyarakat yang tidak memiliki gawai cerdas. Dengan demikian, program ETPD dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Mempertimbangkan prospek adopsi QRIS ke depan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai mitra kerja utama Pemda tentu memiliki peran krusial dalam menyukseskan ETPD. Sayangnya belum semua BPD terhubung dengan QRIS. Dari total 27 BPD yang ada, hanya sembilan dompet elektronik milik BPD yang sudah mendapat lampu hijau dari Bank Indonesia.
Solusinya, BPD dapat menjalin kerja sama co-branding dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain yang sebelumnya sudah mengantongi ijin penggunaan QRIS.
Skema ini lazim dilakukan, baik antar sesama pelaku perbankan, maupun perbankan dengan pemain teknologi finansial. Sebagai contoh, kolaborasi BPD Kalimantan Timur dan Kalimantara Utara dengan Speedcash lewat aplikasi PayKaltimtara.
Dalam konteks lebih luas, eksistensi QRIS dalam program ETPD seyogianya tidak dipandang hanya sebatas mengikuti tren. Transaksi nontunai lewat QRIS sudah menjadi kebutuhan.
Aktivitas pembayaran menjadi lebih mudah dan murah tanpa harus melalaikan instruksi menjaga jarak di tengah pandemi Covid-19. Dan tentu saja, sasaran akhirnya ialah akselerasi peningkatkan inklusi keuangan nasional dalam jangka panjang.
Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 18 Maret 2021
Feb 16, 2021 | Articles on Media
Diskursus bank digital kian menyita perhatian pelaku industri perbankan. Sejumlah bank kecil tercatat menempuh langkah tersebut untuk bertahan di tengah kompetisi yang semakin ketat.
Transformasi Bank Jago, Bank Neo Commerce dan Bank Digital BCA seolah menegaskan fenomena ini. Harus diakui bank digital adalah sebuah keniscayaan di era revolusi bank 4.0.
Sayangnya penerapan bank digital di Tanah Air masih belum sesuai dengan definisi yang berlaku di tingkat global. Dalam praktiknya, istilah bank digital dikenal luas sebagai neobank atau digital only banks.
Tiga ciri utamanya yaitu layanan keuangan melalui aplikasi digital, tidak memiliki kantor cabang fisik, serta didesain khusus untuk transaksi digital. Beberapa contoh neobank diantaranya Kakao Bank (Korea Selatan), WeBank dan MYbank (Tiongkok), serta Monzo dan Atom (Inggris).
Dengan adanya klausul ketiadaan kantor cabang, bank digital di Indonesia belum sepenuhnya menganut konsep neobank.
Perbedaan penafsiran tersebut disinyalir karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang perbankan digital dalam konteks neobank. Ketentuan eksisting baru mengatur layanan perbankan digital sebagai produk dan belum menyentuh substansi model bisnisnya.
Absennya regulasi neobank nyatanya tidak menyurutkan semangat korporasi raksasa untuk menangkap peluang ini. Menariknya, terdapat kesamaan pola oleh sejumlah bank besar terkait pembentukan bank digital.
Alih-alih melakukan transformasi internal secara langsung, bank besar justru memilih mengubah anak usahanya yang notabene bank kecil menjadi bank digital. Contohnya, BCA lewat Bank Digital BCA dan BRI dengan BRI Agro.
Aksi korporasi ini terbilang rasional. Transformasi bank besar menjadi bank digital bukanlah perkara mudah. Di satu sisi, ekosistem dan infrastruktur fisik yang sudah dibangun menjadi keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan.
Namun pada saat yang bersamaan, hal ini sekaligus menjadi perangkap untuk melakukan perubahan. Alhasil, keputusan untuk berfokus pada kompetensi inti merupakan sesuatu yang wajar.
BACA JUGA: KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL
Di samping itu, model bisnis hibrida (campuran bank tradisional dan neobank) yang diusung oleh bank digital domestik juga masih dipertanyakan validitasnya. Diferensiasi antara bank tradisional dan bank digital masih belum tampak jelas.
Apalagi berkaca pada kisah sukses di negara lain, mayoritas bank digital tidak terbentuk dari transformasi bank tradisional. Implikasinya, opsi bank besar berubah menjadi bank digital cukup berisiko.
Di sisi lain, bank kecil justru dinilai lebih lincah dan mudah beradaptasi dengan perubahan. Dengan jumlah pegawai yang lebih sedikit, proses bisnis yang lebih sederhana dan jumlah aset yang relatif minim, bank kecil sangat cocok menjadi proyek percontohan model bisnis bank digital.
Bermodalkan teknologi internet dan talenta digital yang mumpuni, proses transformasi bank kecil tidak akan menemukan kendala yang berarti.
Meskipun bank digital akan menjadi kenormalan baru di masa depan, kehadiran bank tradisional diyakini akan tetap bertahan. Ada tiga alasan yang mendasarinya.
Pertama, bisnis utama jasa perbankan adalah kepercayaan. Akan selalu ada segmen nasabah perbankan yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka. Dalam beberapa kasus, nasabah bahkan diwajibkan ke kantor bank karena adanya batasan jenis dan nominal transaksi yang bisa diproses lewat aplikasi digital.
Kedua, bank digital tetap membutuhkan bank tradisional untuk membangun sinergi jangka panjang. Misalnya, kemitraan untuk memanfaatkan jaringan kantor dan mesin ATM yang sudah ada hingga ke pelosok daerah. Upaya ini tentu lebih efisien bagi bank digital daripada harus membangun infrastrukturnya sendiri.
BACA JUGA: BANK DIGITAL ALA STARTUP
Ketiga, eksistensi industri tekfin dompet elektronik dan peer-to-peer lending (P2P) yang telah hadir lebih dahulu nyatanya belum mampu mendisrupsi bank tradisional secara masif. Meskipun industri tekfin tumbuh signifikan dari sisi volume transaksi maupun nilai pinjaman yang disalurkan, perbankan tradisional masih tetap mendominasi industri jasa keuangan. Kondisi yang sama juga akan berlaku bagi bank digital.
Studi Bank Dunia (2020) berjudul “Digital Banks: Lessons from Korea” menyimpulkan hal serupa. Dua bank digital di Korea Selatan, Kakao Bank dan K Bank hanya menguasai 3,7% dari total kredit ritel pada akhir tahun 2019. Walaupun pangsanya terbilang kecil, rata-rata pertumbuhan tahunan kredit ritel Kakao Bank bahkan bisa mencapai dua kali lipat.
Berangkat dari sejumlah argumentasi di atas, bank digital diprediksi akan menjamur dalam jangka menengah, namun dengan skala usaha terbatas. Kita mungkin belum akan menyaksikan satu bank digital yang menjadi game changer industri perbankan dalam waktu dekat.
Dua kondisi prasyarat agar bank digital bertumbuh pesat. Pergeseran pola pikir dari transformasi layanan digital ke transformasi institusi digital, serta adanya stimulus dari sisi regulasi yang mampu merangsang inovasi oleh pelaku bank digital.
Artikel ini telah dimuat di Harian KORAN TEMPO 16 Februari 2021
Jan 10, 2021 | Articles on Media
Aksi merger dan akuisisi teknologi finansial (tekfin) diprediksi bakal marak di 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas modal minimum pendirian perusahaan tekfin lending dari sebelumnya Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar.
Alhasil, merger dan akuisisi merupakan salah satu opsi paling rasional bagi tekfin untuk memperoleh tambahan modal.
Argumen yang melatarbelakanginya sangat beralasan. Ketimpangan kemampuan pelaku tekfin dalam menyalurkan pinjaman menjadi pemicunya.
Data regulator menunjukkan 21 pemain atau sekitar 13,5% dari total 154 penyelenggara menguasai 80% pinjaman. Bahkan, pangsa pasar sepuluh pelaku terbesar mencapai 61,68%. Artinya, kualitas pemain kecil harus diperkuat untuk menumbuhkan kondisi persaingan industri yang sehat.
Dalam konteks ketahanan industri, momentum rencana penerbitan ketentuan yang baru dinilai sudah tepat. Pasalnya nilai pinjaman tekfin terus mengalami pertumbuhan signifikan, namun diikuti oleh penurunan kualitas kredit.
OJK mencatat total akumulasi penyaluran pinjaman per Oktober 2020 mencapai Rp137,66 triliun atau tumbuh 68,91% dibandingkan akhir tahun 2019. Di sisi lain, Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP 90) justru naik dua kali lipat dari 3,65% menjadi 7,58%.
Implikasinya, risiko operasional pemain tekfin kecil meningkat apabila tidak disertai kewajiban penguatan modal.
Alih-alih hanya demi pemenuhan regulasi, merger dan akuisisi selayaknya dipandang sebagai strategi pertumbuhan tekfin dalam jangka panjang.
Dua aksi korporasi ini sejatinya akan membuka peluang untuk bersinergi menciptakan skala ekonomis yang lebih besar. Simbiosis mutualisme berupa penggabungan spesialisasi, efisiensi biaya, dan peningkatan penguasaan pasar menjadi pertimbangan utamanya.
BACA JUGA: MUSIM SEMI INDUSTRI TEKFIN
Sementara dari sudut pandang industri, pamor industri tekfin yang sedang naik daun akan menjadi dalih utama yang mendasari tren merger dan akuisisi tekfin ke depan. Studi bertajuk “Global Covid-19 FinTech Market Rapid Assessment Study” melaporkan 92,3% platform tekfin global tumbuh pesat di tengah pandemi Covid-19.
Setali tiga uang, laporan e-Conomy SEA 2020 terbitan Google, Temasek dan Bain & Company menyebut penggunaan layanan digital di Indonesia melonjak 37% sejak pandemi Covid-19. Menariknya, 93% responden Tanah Air menyatakan tetap akan menggunakan layanan teknologi saat pandemi Covid-19 usai.
Berdasarkan hasil riset tersebut, tidaklah mengherankan jika korporasi raksasa akan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan strategi ekspansi dan diversifikasi usaha.
Sejumlah grup konglomerasi bahkan dikabarkan telah terjun ke bisnis ini sebelumnya. Misalnya, Mayapada (Pohon Dana), Sinarmas (Danamas), Astra (Astra Welab Digital), Djarum (KlikAcc) dan Triputra (Batumbu).
Korporasi perbankan disinyalir sebagai pihak yang paling berminat dalam menangkap peluang ini. Apalagi era bank digital adalah keniscayaan di masa depan.
Para bankir diperkirakan akan lebih memilih adopsi teknologi lewat akuisisi tekfin daripada sibuk membangun sistem credit scoring dari awal. Selain lebih cepat dan efisien, perbankan dapat lebih berfokus pada kompetensi inti mereka.
BACA JUGA: KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL
Bak gayung bersambut, tren kolaborasi tekfin dengan usaha rintisan (startup) turut memperkuat wacana merger dan akuisisi tekfin.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa layanan pinjaman menjadi salah satu fitur wajib di samping produk utama usaha rintisan. Motifnya untuk melengkapi ekosistem bisnis yang tengah dibangun, serta memudahkan konsumen dalam bertransaksi.
Akuisisi tekfin Taralite oleh pemain dompet elektronik, Ovo bisa menjadi contoh studi kasus. Lewat kerja sama ini, pengguna Ovo bisa mengajukan pinjaman ke Taralite lewat aplikasi Ovo. Bahkan, pengguna Ovo bisa mencicil produk yang dibeli lewat e-commerce Tokopedia karena kedua perusahaan sudah bekerja sama.
Ekspansi luar Jawa
Dari perspektif makro, aksi merger dan akuisisi tekfin memberikan angin segar terhadap upaya pemerataan inklusi keuangan Tanah Air. Hasil Survei Nasional Literasi Keuangan 2019 menunjukkan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%.
Artinya, baru 76 dari 100 orang penduduk Indonesia yang sudah terhubung dengan layanan keuangan formal. Angka ini meningkat dibandingkan indeks tahun 2016 yang baru mencapai 67,8%.
Sayangnya, hasil survei tersebut juga mengungkapkan adanya kesenjangan tingkat inklusi keuangan. Rata-rata indeks provinsi di Jawa sudah di atas 80%, sementara provinsi di luar Jawa, terutama di kawasan timur Indonesia masih berkutat di angka 60-75%. Segendang sepenarian, statistik OJK juga menunjukkan 85% penyaluran pinjaman tekfin masih terkonsentrasi di Jawa.
Pekerjaan rumah krusial ke depan ialah memastikan agar modal tekfin yang semakin tebal pasca merger dan akuisisi berdampak positif dalam menciptakan peluang baru di luar Jawa.
Berkaca pada karakteristik pemain eksisting dalam industri tekfin, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan agar aksi merger dan akuisisi memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang lebih besar.
Pertama, merger antar tekfin sejenis (merger horizontal) cenderung kurang memberikan skala ekonomis secara optimal. Dengan layanan yang bersifat homogen, keunggulan kompetitif dan diferensiasi antar pemain nyaris tidak ada.
Pada akhirnya manfaat yang diperoleh hanyalah penambahan modal, tanpa ada penggabungan kompetensi. Implikasinya, pemerataan inklusi keuangan niscaya masih jauh dari harapan.
BACA JUGA: MENGINCAR PASAR NEGERI ‘WAKANDA’
Kedua, mendorong akuisisi tekfin oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya di luar Jawa. Sinergitas keduanya diyakini akan mampu mengakselerasi rencana transformasi digital BPD.
Patut dipahami bersama bahwa tekfin memiliki kelebihan berupa teknologi yang menjadi kendala mayoritas BPD. Di sisi lain, pasar tekfin juga akan semakin meluas berkat keunggulan BPD terkait pemahaman lokal dan aspek risiko industri di daerah.
Ketiga, suntikan dana pasca merger dan akuisisi tekfin seyogyanya diprioritaskan untuk akuisisi pelanggan. Dengan struktur mirip pasar persaingan sempurna, akuisisi pelanggan tekfin difokuskan pada upaya perluasan kerja sama dengan lembaga keuangan.
Misalnya, kolaborasi dengan Bank Perkreditan Rakyat di wilayah geografis tertentu lewat skema linkage program.
Mencermati tren yang tengah berkembang, probabilitas merger dan akusisi tekfin di masa depan terbilang cukup besar. Tambahan modal lewat aksi merger dan akusisi tidak hanya memastikan keberlangsung usaha tekfin di masa krisis, tetapi juga untuk mewujudkan cita-cita inklusi keuangan yang lebih merata di masa depan.
Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 11 Januari 2021