QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN

Standar pembayaran Indonesia menggunakan kode respon cepat atau QR Code Indonesian Standard (QRIS) segera berwajah baru. Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia telah meluncurkan pilot project QRIS TTS (Transfer, Tarik dan Setor) pada awal April 2021.

Fitur baru ini akan melengkapi model QRIS yang telah hadir sebelumnya, yakni MPM (Merchant Presented Mode), TTM (Tanpa Tatap Muka), dan CPM (Customer Presented Mode).

Dalam konsepsinya, QRIS TTS memungkinkan setiap orang untuk menjalankan transaksi yang lazimnya dilakukan di mesin ATM. Bermodal gawai cerdas, nasabah tidak perlu lagi beranjak dari tempatnya untuk melakukan pengiriman, penarikan dan penyetoran uang.

Contoh sederhananya, pihak yang membutuhkan uang tunai dapat mengambil dana dari individu lainnya hanya dengan memindai QR Code dari gawai tanpa perlu ke mesin ATM.

Beberapa analis bahkan meyakini atribut kekinian tersebut niscaya menjadi game changer di industri perbankan. Berkaca pada data historis, argumen di balik opini ini sangat rasional. Penggunaan kartu debit dan kartu kredit dapat menjadi studi kasus menarik. Perlahan tapi pasti, kedua alat pembayaran ini semakin tergerus dan mulai ditinggalkan nasabah.

Bank Indonesia mencatat volume transaksi kartu debit dan kartu kredit anjlok sebesar -5,24% dan -21,34% sepanjang tahun 2020. Sebaliknya, transaksi QRIS justru tumbuh pesat hampir 50% dan 80% dari sisi volume dan nominal pada saat bersamaan.

Optimisme ini turut didukung dengan adanya target perluasan pedagang (merchant) QRIS tahun ini menjadi 12 juta atau naik dua kali lipat dibanding tahun lalu.

BACA JUGA: APA KABAR PENERAPAN QRIS?

Tak heran jika kemudian berkembang wacana yang menyebut kehadiran QRIS TTS kian menegaskan era kepunahan kartu debet yang semakin dekat. Terdengar hiperbola, namun cukup logis jika melihat praktik yang sudah berlangsung selama ini.

Nyatanya sejumlah bank telah menerapkan sistem penarikan uang di mesin ATM tanpa kartu. Sebut saja BCA, Maybank, Sinarmas dan Danamon. Bahkan aplikasi dompet digital, Link Aja telah menyediakan layanan tarik tunai di kantor pos maupun mesin ATM berlogo Link.

Sekilas diskursus di atas memang terkesan terlalu optimis dan agresif. Namun, harus diakui pula bahwa pandangan ini masih belum tervalidasi sepenuhnya. Eksistensi QRIS tidak bisa serta merta dimaknai sebagai kanibal kartu debit, kartu kredit dan mesin ATM. Meskipun demikian, QRIS sejatinya merupakan substitusi sempurna ketiganya dalam skala tertentu.

Misalnya, batas maksimal nominal transaksi bagi pengguna QRIS sebesar Rp2 juta per transaksi. Nominal lebih besar justru dapat diperoleh oleh pengguna kartu debit/kredit. Artinya, ada kebutuhan dan segmen pasar berbeda yang dilayani oleh kartu debit/kredit dan belum dapat difasilitasi oleh QRIS.

Prinsip serupa juga berlaku bagi mesin ATM. Walaupun QRIS TTS dapat mengambil alih fungsi dasar mesin ATM, namun keberadaan mesin ATM belum akan tergantikan dalam jangka pendek menengah.

Di sisi lain, seluruh pelaku industri sepakat bahwa disrupsi model bisnis perbankan oleh QRIS hanyalah masalah waktu. Seiring akseptasi masyarakat yang terus meluas, pembaruan fitur, dan mitigasi risiko yang semakin baik, sekat penghalang inovasi berbalut batasan nominal akan terkikis sedikit demi sedikit.

Ketentuan regulator tentu juga akan disesuaikan secara berkala mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan industri.

Buktinya Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia telah memutuskan untuk menaikan batas nilai transaksi QRIS menjadi Rp5 juta per transaksi mulai 1 Mei 2021. Selain itu, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS juga diturunkan dari 0,7% menjadi 0,4% untuk transaksi Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) mulai 1 Juni 2021.

Relaksasi kebijakan ini tentu akan semakin mendorong migrasi perilaku membayar oleh masyarakat menggunakan QRIS.

BACA JUGA: OPTIMISME ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMDA

Fenomena ini sekaligus menjadi lampu kuning bagi perbankan yang belum masuk dalam ekosistem pembayaran digital tersebut. Jumlah perbankan yang telah memperoleh ijin sebagai penyelenggara pembayaran QRIS baru sebanyak 34 bank. Angka ini relatif masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan total seluruh bank yang mencapai 109 bank.

Opsi berubah atau punah bagi bank sekelas BUKU II dan BUKU III menjadi sangat relevan pada titik ini.

Dari perspektif lebih luas, arus digitalisasi yang dibawa QRIS disinyalir ikut berpengaruh terhadap penurunan suku bunga perbankan.

Secara teoritis, besaran suku bunga kredit ditentukan oleh tiga faktor, yakni suku bunga dana pihak ketiga, biaya operasional bank, dan premi risiko kredit. Perluasan adopsi QRIS oleh masyarakat akan mendorong terjadinya efisiensi biaya operasional perbankan.

Dengan prinsip ekonomi berbagi (sharing economy), QRIS memungkinkan adanya penghematan biaya pengelolaan uang dan pengadaan infrastruktur fisik. Konsekuensi logisnya ruang penurunan suku bunga kredit yang semakin terbuka. Dengan kata lain, QRIS ikut menciptakan keunggulan kompetitif perbankan secara tidak langsung.

ATM berjalan

Kabar baiknya, harapan besar menuju cita-cita inklusi keuangan patut disematkan lewat kemunculan layanan QRIS TTS. Pasalnya, model QRIS ini memungkinkan semua orang dapat menjadi ‘ATM berjalan’. Dalam dunia perbankan, istilah ini lebih dikenal dengan agen Layanan Keuangan Digital (LKD). Semua orang berpotensi menjadi agen LKD dengan QRIS TTS, alih-alih menggunakan mesin EDC yang masih mengandalkan kartu debit.

BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Sudah menjadi rahasia umum bahwa keberadaan kantor bank dan mesin ATM tidak merata di setiap wilayah. Padahal layanan dasar berupa transfer, tarik dan setor adalah motivasi utama masyarakat menggunakan jasa perbankan.

Penyebabnya pun beragam, mulai dari faktor biaya investasi logistik yang mahal, jumlah penduduk yang potensial dilayani sedikit, maupun pertimbangan jaringan telekomunikasi yang terbatas. Implikasinya, masyarakat di daerah terpencil menjadi enggan bersentuhan dengan lembaga keuangan formal.

Dalam konteks studi kasus penyaluran bantuan sosial nontunai, tidak jarang ditemukan dana bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kawasan terasing hanya berhenti dan mengendap di rekening bank. Akar penyebabnya sudah bisa ditebak. Absennya mesin ATM di dekat pemukiman sehingga KPM tidak dapat melakukan penarikan dana.

Oleh karena itu, kehadiran QRIS TTS ke depan diyakini dapat menjadi solusi atas problematika inklusi keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip gotong-royong.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 26 April 2021

OPTIMISME ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMDA

Mimpi menuju era transaksi digital di tubuh birokrasi kini semakin dekat. Pemerintah secara resmi telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Langkah ini termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 pada awal Maret 2021. Optimisme tinggi untuk mewujudkan visi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) patut disematkan pasca penerbitan ketentuan ini.

Beleid tersebut menunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Satgas dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia dan enam menteri lainnya. Dalam rangka penguatan koordinasi pusat dan daerah, regulasi ini juga mengamanatkan agar seluruh provinsi dan kabupaten/kota segera membentuk Tim P2DD yang dipimpin Kepala Daerah.

Per definisi, ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. Hasil pemetaan Bank Indonesia menunjukkan 467 Pemda telah menerapkan elektronifikasi pada sebagian transaksi belanja dan pendapatan daerah.

Sementara di sisi pos penerimaan daerah, baru 48,8% pajak daerah dan 17,8% retribusi sudah terkoneksi dengan sistem elektronifikasi.

Topik ETPD sejatinya telah menjadi diskursus hangat dalam dua tahun terakhir. Hal ini tentu sangatlah beralasan mengingat ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai target tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di tahun 2024. Harus diakui kebijakan pembayaran nontunai terbukti efektif dalam mendongkrak tingkat inklusi keuangan.

BACA JUGA: INKLUSI KEUANGAN DAN BUDAYA NON-TUNAI

Pengalaman penyaluran bantuan sosial nontunai untuk Program Keluarga Harapan (PKH) seakan mengkonfirmasi kesimpulan ini.

Untuk memperoleh bantuan pemerintah, masyarakat prasejahtera yang sebelumnya tidak memiliki rekening dipaksa membuka diri terhadap layanan jasa perbankan. Alhasil, inklusi keuangan tahun 2019 mencapai 76,19% yang melebihi target sebesar 75%.

Penerbitan Kepres ini juga seolah menjadi titik kulminasi dari berbagai upaya yang telah dilakukan regulator. Secara historis, cikal bakal ketentuan tersebut sudah dimulai sejak Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai pada Agustus 2014.

Bak gayung bersambut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemda ditransaksikan secara non tunai paling lambat 1 Januari 2018.

Momentum penerbitan Kepres ini terbilang sudah tepat. Pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku masyarakat beralih ke tren ekonomi nirsentuh (contactless economy). Semua transaksi perdagangan, layanan publik dan jasa keuangan didorong untuk dilakukan tanpa tatap muka.

Tak pelak pamor pembayaran secara nontunai semakin melejit, tak terkecuali untuk transaksi yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja daerah.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI INKLUSIVITAS EKONOMI DIGITAL

Berangkat dari latar belakang di atas, terdapat dua pekerjaan rumah Pemda dalam jangka pendek. Pertama, pembentukan Tim P2DD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota paling lambat satu tahun sejak Kepres ditetapkan.

Kedua, penerbitan payung hukum elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan daerah. Bank Indonesia mencatat terdapat 45% atau 210 Pemda dari 467 Pemda yang belum memiliki regulasi tersebut.

Lebih inovatif

Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia terus mendorong implementasi ETPD yang lebih inovatif. Salah satunya ialah perluasan saluran pembayaran pajak dan retribusi daerah lewat pemain perdagangan elektronik (e-commerce). Prinsipnya, semakin banyak pemain yang tergabung, semakin cepat pula akseptasi masyarakat terhadap program ETPD.

Apalagi aplikasi e-commerce kini lebih digrandungi mayoritas masyarakat ketimbang situs internet banking. Dengan pola kebiasaan demikian, sinergitas Pemda dengan pemain e-commerce menjadi tidak terelakkan. Sejumlah Pemda Kota/Kabupaten di Riau dan Jawa Barat dikabarkan telah menggandeng Bukalapak dan Tokopedia sebagai mitra pembayaran ETPD.

Upaya inovatif lain yang juga perlu didorong ialahpenggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai instrumen pembayaran pajak dan retribusi.

Kehadiran QRIS diyakini akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak/retribusi daerah. Beberapa Pemda telah mengadopsi alat pembayaran kekinian tersebut, diantaranya Solo, Mamuju, Tangerang, dan Tarakan.

Dalam praktiknya, kemunculan standar pembayaran QR Code ini terus mendapat sambutan positif dari masyarakat. Volume transaksi menggunakan QRIS pada Desember 2020 sudah lebih dari 6 juta transaksi dengan nilai Rp 452 miliar. Angka ini jauh meningkat dibandingkan Januari 2020 yang baru mencapai 740 ribu transaksi dengan nilai Rp36 miliar.

Kabar baiknya ialah Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) berkomitmen untuk memperluas penggunaan QRIS tahun ini.

Hingga akhir tahun 2021 ditargetkan jumlah pedagang (merchant) yang telah menggunakan standar baku bank sentral ini mencapai 12 juta merchant atau meningkat dua kali lipat dibandingkan posisi tahun lalu yang menyentuh sekitar 5,8 juta merchant. Dengan jumlah pengguna yang kian masif, niscaya program ETPD akan direspon baik oleh masyarakat.

BACA JUGA: NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI

Bank Indonesia dan ASPI juga akan terus mengembangkan berbagai fitur yang dibenamkan dalam QRIS. Misalnya, model pembayaran Customer Presented Mode (CPM) di mana konsumen menampilkan QR Code untuk kemudian dipindai (scan) oleh pedagang.

Model ini akan menjadi solusi pembayaran bagi masyarakat yang tidak memiliki gawai cerdas. Dengan demikian, program ETPD dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mempertimbangkan prospek adopsi QRIS ke depan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai mitra kerja utama Pemda tentu memiliki peran krusial dalam menyukseskan ETPD. Sayangnya belum semua BPD terhubung dengan QRIS. Dari total 27 BPD yang ada, hanya sembilan dompet elektronik milik BPD yang sudah mendapat lampu hijau dari Bank Indonesia.

Solusinya, BPD dapat menjalin kerja sama co-branding dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain yang sebelumnya sudah mengantongi ijin penggunaan QRIS.

Skema ini lazim dilakukan, baik antar sesama pelaku perbankan, maupun perbankan dengan pemain teknologi finansial. Sebagai contoh, kolaborasi BPD Kalimantan Timur dan Kalimantara Utara dengan Speedcash lewat aplikasi PayKaltimtara.

Dalam konteks lebih luas, eksistensi QRIS dalam program ETPD seyogianya tidak dipandang hanya sebatas mengikuti tren. Transaksi nontunai lewat QRIS sudah menjadi kebutuhan.

Aktivitas pembayaran menjadi lebih mudah dan murah tanpa harus melalaikan instruksi menjaga jarak di tengah pandemi Covid-19. Dan tentu saja, sasaran akhirnya ialah akselerasi peningkatkan inklusi keuangan nasional dalam jangka panjang.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 18 Maret 2021

MENAKAR KELAYAKAN BANK DIGITAL

Diskursus bank digital kian menyita perhatian pelaku industri perbankan. Sejumlah bank kecil tercatat menempuh langkah tersebut untuk bertahan di tengah kompetisi yang semakin ketat.

Transformasi Bank Jago, Bank Neo Commerce dan Bank Digital BCA seolah menegaskan fenomena ini. Harus diakui bank digital adalah sebuah keniscayaan di era revolusi bank 4.0.

Sayangnya penerapan bank digital di Tanah Air masih belum sesuai dengan definisi yang berlaku di tingkat global. Dalam praktiknya, istilah bank digital dikenal luas sebagai neobank atau digital only banks.

Tiga ciri utamanya yaitu layanan keuangan melalui aplikasi digital, tidak memiliki kantor cabang fisik, serta didesain khusus untuk transaksi digital. Beberapa contoh neobank diantaranya Kakao Bank (Korea Selatan), WeBank dan MYbank (Tiongkok), serta Monzo dan Atom (Inggris).

Dengan adanya klausul ketiadaan kantor cabang, bank digital di Indonesia belum sepenuhnya menganut konsep neobank.

Perbedaan penafsiran tersebut disinyalir karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang perbankan digital dalam konteks neobank. Ketentuan eksisting baru mengatur layanan perbankan digital sebagai produk dan belum menyentuh substansi model bisnisnya.

Absennya regulasi neobank nyatanya tidak menyurutkan semangat korporasi raksasa untuk  menangkap peluang ini. Menariknya, terdapat kesamaan pola oleh sejumlah bank besar terkait pembentukan bank digital.

Alih-alih melakukan transformasi internal secara langsung, bank besar justru memilih mengubah anak usahanya yang notabene bank kecil menjadi bank digital. Contohnya, BCA lewat Bank Digital BCA dan BRI dengan BRI Agro.

Aksi korporasi ini terbilang rasional. Transformasi bank besar menjadi bank digital bukanlah perkara mudah. Di satu sisi, ekosistem dan infrastruktur fisik yang sudah dibangun menjadi keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan.

Namun pada saat yang bersamaan, hal ini sekaligus menjadi perangkap untuk melakukan perubahan. Alhasil, keputusan untuk berfokus pada kompetensi inti merupakan sesuatu yang wajar.

BACA JUGA: KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL

Di samping itu, model bisnis hibrida (campuran bank tradisional dan neobank) yang diusung oleh bank digital domestik juga masih dipertanyakan validitasnya. Diferensiasi antara bank tradisional dan bank digital masih belum tampak jelas.

Apalagi berkaca pada kisah sukses di negara lain, mayoritas bank digital tidak terbentuk dari transformasi bank tradisional. Implikasinya, opsi bank besar berubah menjadi bank digital cukup berisiko.

Di sisi lain, bank kecil justru dinilai lebih lincah dan mudah beradaptasi dengan perubahan. Dengan jumlah pegawai yang lebih sedikit, proses bisnis yang lebih sederhana dan jumlah aset yang relatif minim, bank kecil sangat cocok menjadi proyek percontohan model bisnis bank digital.

Bermodalkan teknologi internet dan talenta digital yang mumpuni, proses transformasi bank kecil tidak akan menemukan kendala yang berarti.

Meskipun bank digital akan menjadi kenormalan baru di masa depan, kehadiran bank tradisional diyakini akan tetap bertahan. Ada tiga alasan yang mendasarinya.

Pertama, bisnis utama jasa perbankan adalah kepercayaan. Akan selalu ada segmen nasabah perbankan yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka. Dalam beberapa kasus, nasabah bahkan diwajibkan ke kantor bank karena adanya batasan jenis dan nominal transaksi yang bisa diproses lewat aplikasi digital.

Kedua, bank digital tetap membutuhkan bank tradisional untuk membangun sinergi jangka panjang. Misalnya, kemitraan untuk memanfaatkan jaringan kantor dan mesin ATM yang sudah ada hingga ke pelosok daerah. Upaya ini tentu lebih efisien bagi bank digital daripada harus membangun infrastrukturnya sendiri.

BACA JUGA: BANK DIGITAL ALA STARTUP

Ketiga, eksistensi industri tekfin dompet elektronik dan peer-to-peer lending (P2P) yang telah hadir lebih dahulu nyatanya belum mampu mendisrupsi bank tradisional secara masif. Meskipun industri tekfin tumbuh signifikan dari sisi volume transaksi maupun nilai pinjaman yang disalurkan, perbankan tradisional masih tetap mendominasi industri jasa keuangan. Kondisi yang sama juga akan berlaku bagi bank digital.

Studi Bank Dunia (2020) berjudul “Digital Banks: Lessons from Korea” menyimpulkan hal serupa. Dua bank digital di Korea Selatan, Kakao Bank dan K Bank hanya menguasai 3,7% dari total kredit ritel pada akhir tahun 2019. Walaupun pangsanya terbilang kecil, rata-rata pertumbuhan tahunan kredit ritel Kakao Bank bahkan bisa mencapai dua kali lipat.

Berangkat dari sejumlah argumentasi di atas, bank digital diprediksi akan menjamur dalam jangka menengah, namun dengan skala usaha terbatas. Kita mungkin belum akan menyaksikan satu bank digital yang menjadi game changer industri perbankan dalam waktu dekat.

Dua kondisi prasyarat agar bank digital bertumbuh pesat. Pergeseran pola pikir dari transformasi layanan digital ke transformasi institusi digital, serta adanya stimulus dari sisi regulasi yang mampu merangsang inovasi oleh pelaku bank digital.

Artikel ini telah dimuat di Harian KORAN TEMPO 16 Februari 2021

EFEK PENGGANDA MERGER & AKUISISI TEKFIN

Aksi merger dan akuisisi teknologi finansial (tekfin) diprediksi bakal marak di 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas modal minimum pendirian perusahaan tekfin lending dari sebelumnya Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar.

Alhasil, merger dan akuisisi merupakan salah satu opsi paling rasional bagi tekfin untuk memperoleh tambahan modal.

Argumen yang melatarbelakanginya sangat beralasan. Ketimpangan kemampuan pelaku tekfin dalam menyalurkan pinjaman menjadi pemicunya.

Data regulator menunjukkan 21 pemain atau sekitar 13,5% dari total 154 penyelenggara menguasai 80% pinjaman. Bahkan, pangsa pasar sepuluh pelaku terbesar mencapai 61,68%. Artinya, kualitas pemain kecil harus diperkuat untuk menumbuhkan kondisi persaingan industri yang sehat.

Dalam konteks ketahanan industri, momentum rencana penerbitan ketentuan yang baru dinilai sudah tepat. Pasalnya nilai pinjaman tekfin terus mengalami pertumbuhan signifikan, namun diikuti oleh penurunan kualitas kredit.

OJK mencatat total akumulasi penyaluran pinjaman per Oktober 2020 mencapai Rp137,66 triliun atau tumbuh 68,91% dibandingkan akhir tahun 2019. Di sisi lain, Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP 90) justru naik dua kali lipat dari 3,65% menjadi 7,58%.

Implikasinya, risiko operasional pemain tekfin kecil meningkat apabila tidak disertai kewajiban penguatan modal.

Alih-alih hanya demi pemenuhan regulasi, merger dan akuisisi selayaknya dipandang sebagai strategi pertumbuhan tekfin dalam jangka panjang.

Dua aksi korporasi ini sejatinya akan membuka peluang untuk bersinergi menciptakan skala ekonomis yang lebih besar. Simbiosis mutualisme berupa penggabungan spesialisasi, efisiensi biaya, dan peningkatan penguasaan pasar menjadi pertimbangan utamanya.

BACA JUGA: MUSIM SEMI INDUSTRI TEKFIN

Sementara dari sudut pandang industri, pamor industri tekfin yang sedang naik daun akan menjadi dalih utama yang mendasari tren merger dan akuisisi tekfin ke depan. Studi bertajuk “Global Covid-19 FinTech Market Rapid Assessment Study” melaporkan 92,3% platform tekfin global tumbuh pesat di tengah pandemi Covid-19.

Setali tiga uang, laporan e-Conomy SEA 2020 terbitan Google, Temasek dan Bain & Company menyebut penggunaan layanan digital di Indonesia melonjak 37% sejak pandemi Covid-19. Menariknya, 93% responden Tanah Air menyatakan tetap akan menggunakan layanan teknologi saat pandemi Covid-19 usai.

Berdasarkan hasil riset tersebut, tidaklah mengherankan jika korporasi raksasa akan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan strategi ekspansi dan diversifikasi usaha.

Sejumlah grup konglomerasi bahkan dikabarkan telah terjun ke bisnis ini sebelumnya. Misalnya, Mayapada (Pohon Dana), Sinarmas (Danamas), Astra (Astra Welab Digital), Djarum (KlikAcc) dan Triputra (Batumbu).

Korporasi perbankan disinyalir sebagai pihak yang paling berminat dalam menangkap peluang ini. Apalagi era bank digital adalah keniscayaan di masa depan.

Para bankir diperkirakan akan lebih memilih adopsi teknologi lewat akuisisi tekfin daripada sibuk membangun sistem credit scoring dari awal. Selain lebih cepat dan efisien, perbankan dapat lebih berfokus pada kompetensi inti mereka.

BACA JUGA: KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL

Bak gayung bersambut, tren kolaborasi tekfin dengan usaha rintisan (startup) turut memperkuat wacana merger dan akuisisi tekfin.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa layanan pinjaman menjadi salah satu fitur wajib di samping produk utama usaha rintisan. Motifnya untuk melengkapi ekosistem bisnis yang tengah dibangun, serta memudahkan konsumen dalam bertransaksi.

Akuisisi tekfin Taralite oleh pemain dompet elektronik, Ovo bisa menjadi contoh studi kasus. Lewat kerja sama ini, pengguna Ovo bisa mengajukan pinjaman ke Taralite lewat aplikasi Ovo. Bahkan, pengguna Ovo bisa mencicil produk yang dibeli lewat e-commerce Tokopedia karena kedua perusahaan sudah bekerja sama.

Ekspansi luar Jawa

Dari perspektif makro, aksi merger dan akuisisi tekfin memberikan angin segar terhadap upaya pemerataan inklusi keuangan Tanah Air. Hasil Survei Nasional Literasi Keuangan 2019 menunjukkan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%.

Artinya, baru 76 dari 100 orang penduduk Indonesia yang sudah terhubung dengan layanan keuangan formal. Angka ini meningkat dibandingkan indeks tahun 2016 yang baru mencapai 67,8%.

Sayangnya, hasil survei tersebut juga mengungkapkan adanya kesenjangan tingkat inklusi keuangan. Rata-rata indeks provinsi di Jawa sudah di atas 80%, sementara provinsi di luar Jawa, terutama di kawasan timur Indonesia masih berkutat di angka 60-75%. Segendang sepenarian, statistik OJK juga menunjukkan 85% penyaluran pinjaman tekfin masih terkonsentrasi di Jawa.

Pekerjaan rumah krusial ke depan ialah memastikan agar modal tekfin yang semakin tebal pasca merger dan akuisisi berdampak positif dalam menciptakan peluang baru di luar Jawa.

Berkaca pada karakteristik pemain eksisting dalam industri tekfin, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan agar aksi merger dan akuisisi memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang lebih besar.

Pertama, merger antar tekfin sejenis (merger horizontal) cenderung kurang memberikan skala ekonomis secara optimal. Dengan layanan yang bersifat homogen, keunggulan kompetitif dan diferensiasi antar pemain nyaris tidak ada.

Pada akhirnya manfaat yang diperoleh hanyalah penambahan modal, tanpa ada penggabungan kompetensi. Implikasinya, pemerataan inklusi keuangan niscaya masih jauh dari harapan.

BACA JUGA: MENGINCAR PASAR NEGERI ‘WAKANDA’

Kedua, mendorong akuisisi tekfin oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya di luar Jawa. Sinergitas keduanya diyakini akan mampu mengakselerasi rencana transformasi digital BPD.

Patut dipahami bersama bahwa tekfin memiliki kelebihan berupa teknologi yang menjadi kendala mayoritas BPD. Di sisi lain, pasar tekfin juga akan semakin meluas berkat keunggulan BPD terkait pemahaman lokal dan aspek risiko industri di daerah.

Ketiga, suntikan dana pasca merger dan akuisisi tekfin seyogyanya diprioritaskan untuk akuisisi pelanggan. Dengan struktur mirip pasar persaingan sempurna, akuisisi pelanggan tekfin difokuskan pada upaya perluasan kerja sama dengan lembaga keuangan.

Misalnya, kolaborasi dengan Bank Perkreditan Rakyat di wilayah geografis tertentu lewat skema linkage program.

Mencermati tren yang tengah berkembang, probabilitas merger dan akusisi tekfin di masa depan terbilang cukup besar. Tambahan modal lewat aksi merger dan akusisi tidak hanya memastikan keberlangsung usaha tekfin di masa krisis, tetapi juga untuk mewujudkan cita-cita inklusi keuangan yang lebih merata di masa depan.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 11 Januari 2021

STARTUP & PENYALURAN KUR

Inovasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali digulirkan. Untuk mengakselerasi proses distribusi pinjaman, pemerintah menggandeng empat pemain usaha rintisan raksasa. Keempatnya ialah Gojek, Grab, Tokopedia, dan Shopee. Total KUR yang disalurkan sebesar Rp31,08 miliar bagi 294 debitur UMKM. Penyaluran akan dilakukan oleh Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Kehadiran terobosan ini tidak terlepas dari realisasi penyaluran KUR yang masih belum optimal. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat total penyaluran KUR hingga September 2020 baru mencapai Rp111,21 triliun atau 58,53% dari target Rp190 triliun. Pinjaman tersebut disalurkan kepada 3,28 juta debitur. Implikasinya, diperlukan sebuah langkah out of the box untuk mempercepat penyerapan dana KUR.

Apabila dilihat dari sisi nominal dan total debitur, jumlah rencana penyaluran KUR lewat empat usaha rintisan itu tergolong masih minim. Kabar baiknya, pemerintah menyebut upaya tersebut masih merupakan tahap awal. Ke depan, langkah ini akan ditindaklanjuti dengan penyaluran KUR kepada 12 juta UMKM mitra platform digital.

Secara historis, kolaborasi pemerintah dengan pemain usaha rintisan dalam program penyaluran pembiayaan sejatinya bukanlah barang baru. Pada Desember 2018 pemerintah meluncurkan ekosistem digital pembiayaan ultra mikro dengan menggaet Gopay dan Bukalapak. Sinergitas ini memungkinkan debitur untuk mencairkan dana pinjaman secara nontunai.

BACA JUGA: BUKALAPAK DAN KINERJA INDUSTRI E-COMMERCE

Jika ditelisik lebih lanjut, kerja sama pemerintah dengan empat usaha rintisan di atas dinilai sudah tepat. Pasalnya ekonomi digital adalah keniscayaan di masa depan, terutama saat pandemi Covid-19.

Seiring instruksi work from home yang mendorong terjadinya perubahan perilaku belanja konsumen, migrasi pelaku UMKM dari sistem perdagangan luring ke daring diyakini akan terus meningkat.

Data Bank Indonesia menunjukkan total nilai transaksi oleh 14 pelaku e-commerce terbesar di Indonesia sepanjang Januari-Juli 2020 sebesar Rp168,45 triliun atau naik 20,35% dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp139,97 triliun.

Setali tiga uang, hasil survei We Are Social melaporkan pemanfaatan internet untuk kebutuhan bisnis mengalami lonjakan drastis selama pandemi. Alhasil, porsi perdagangan daring terhadap total penjualan ritel naik menjadi 5%, dari sebelumnya di kisaran 2% pada 2-3 tahun silam.

Pada tataran teknis, usaha rintisan memiliki satu keunggulan dibandingkan perbankan pada umumnya. Bermodalkan big data dan kecerdasan buatan, metode credit scoring yang lebih akurat dapat dikembangkan. Informasi mengenai jumlah penghasilan dan pola transaksi juga tercatat dengan rapi dan lengkap.

Kemampuan bayar pelaku UMKM dapat dievaluasi dengan mudah sehingga potensi kredit macet dapat ditekan. Pada akhirnya data tersebut menjadi bahan analisis perbankan dalam menyalurkan dana KUR.

Meski tampak menjanjikan, namun manfaat dari cita-cita tersebut belum akan terealisasi secara signifikan dalam jangka pendek. Penyebabnya ialah minimnya pelaku UMKM yang telah go digital.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyebut baru 13% atau 8 juta pelaku UMKM yang telah memanfaatkan ekosistem digital. Sebaliknya, 87% sisanya masih sangat bergantung pada interaksi fisik dalam proses bisnisnya.

BACA JUGA: EFEK PENGGANDA MERGER & AKUISISI TEKFIN

Bak gayung bersambut, usulan perluasan kerja sama pemerintah dengan pemain teknologi finansial (tekfin) dalam penyaluran KUR menjadi topik diskursus menarik.

Dalam konteks tekfin di bidang sistem pembayaran, wacana tersebut terbilang sangat feasible.Kemiripan keunggulan berupa kelengkapan data seperti pemain e-commerce dan ride hailing menjadi faktor pendukung utamanya.

Pertimbangan lainnya ialah masifnya pemain UMKM yang telah mengadopsi instrumen pembayaran nontunai, misalnya QRIS (QR Code Indonesian Standard). Statistik Bank Indonesia menunjukkan sudah lebih dari 3,7 juta pedagang yang terdaftar menggunakan QRIS per Juni 2020, naik 31% dari akhir Februari 2020.

Penggunaan QRIS masih didominasi oleh pengusaha mikro yang umumnya bergerak di sektor perdagangan seperti toko kelontong, warung, dan toko makanan dengan total lebih dari 2,5 juta pedagang.

Skenario berbeda justru terjadi pada industri tekfin lending. Berkaca pada data Otoritas Jasa Keuangan, usulan kerja sama dengan tekfin lending masih memerlukan persiapan lebih matang.

Satu pekerjaan rumah yang masih mengganjal ialah tren peningkatan rasio pinjaman macet di atas 90 hari. Per Juli 2020 rasio ini tercatat naik menjadi 7,99% atau yang tertinggi dalam satu tahun terakhir.

Kekhawatiran tersebut tentu dapat dipahami. Dana KUR berasal dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran subsidi bunga KUR dalam APBN 2020 sebesar Rp13,9 triliun. Sementara dari segi kualitas kredit, penyaluran KUR dinilai sangat baik dengan dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah berkisar 0,87%.

BACA JUGA: MENAKAR KELAYAKAN BANK DIGITAL

Di sisi lain, harus diakui pula bahwa model bisnis tekfin lending memiliki kemampuan yang belum dimiliki oleh mayoritas lembaga keuangan. Dengan bantuan teknologi, tekfin lending mampu menjangkau pelaku usaha berskala mikro hingga pelosok daerah.

Apalagi dengan indeks inklusi keuangan tahun 2019 yang baru mencapai 76,19%, diperlukan keterlibatan banyak pihak agar pintu akses terhadap jasa keuangan semakin terbuka lebar.

Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 14 Oktober 2020

MEMFORMAT ULANG EKONOMI DIGITAL

“Ibarat komputer, perekonomian semua negara saat ini sedang macet. Semua negara harus menjalani proses mati komputer sesaat (restart/rebooting). Semua negara mempunyai kesempatan mengatur ulang sistemnya”. Demikian petikan pidato kenegaraan oleh Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2020.

Analogi tersebut sangatlah tepat. Strategi kebijakan ekonomi pra pandemi Covid-19 perlu ditata ulang di era adaptasi kebiasaan baru.

Menariknya, gagasan Presiden senada dengan pemikiran Klaus Schwab, Pendiri dan Ketua Eksekutif World Economic Forum (WEF).

Schwab menawarkan sebuah konsep bernama ‘Great Reset’ yang akan menjadi tema pertemuan tahunan WEF pada Januari 2021. Adopsi teknologi yang kian intensif menjadi salah satu fondasi dasar dalam pembentukan peradaban baru atau great reset pasca pandemi.

Great reset yang diusung Schwab tentu tidak terlepas dari proses transformasi digital. Terminologi ini sudah menjadi ‘mantra ajaib’ bagi banyak pihak.

Keterhubungan proses bisnis organisasi dengan internet merupakan sebuah keharusan. Pada titik ini, pelaku usaha secara tidak langsung dipaksa untuk memilih satu dari dua opsi. Mengubah model bisnisnya atau punah dengan sendirinya.

Dalam konteks kekinian, perkembangan dunia digital sudah mulai terlihat dari pergeseran struktur perekonomian Indonesia saat ini.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI INKLUSIVITAS EKONOMI DIGITAL

Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif pada triwulan II-2020, Badan Pusat Statistik mencatat sektor informasi dan komunikasi justru mengalami kenaikan dua digit. Sektor ini tumbuh 10,88% (yoy) dan merupakan angka tertinggi dibandingkan sektor yang lain.

Pencapaian tersebut sejatinya sudah terprediksi. Hasil survei We Are Social menunjukkan pemanfaatan internet untuk kebutuhan bisnis mengalami lonjakan drastis selama pandemi. Pergeseran pola aktivitas konsumen dari luar jaringan (luring/offline) ke dalam jaringan (daring/online) diperkirakan akan permanen.

Faktor pendorong utamanya ialah instruksi pemerintah untuk work from home dan stay at home. Alhasil, porsi perdagangan secara elektronik (e-commerce) terhadap total penjualan ritel naik menjadi 5%, dari sebelumnya di kisaran 2% pada 2-3 tahun silam.

Membajak krisis

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa negara kita harus ‘membajak’ momentum krisis untuk melakukan transformasi dan melaksanakan strategi besar memecahkan masalah fundamental bangsa.

Setali tiga uang, Kristalina Georgieva, Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut ekonomi digital sebagai “the big winner of this crisis”. Ekonomi digital harus dimanfaatkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan (greener), cerdas (smarter) dan inklusif (fairer).

Masa depan ekonomi digital Indonesia memang terbilang sangat menjanjikan. Google, Temasek dan Bain memperkirakan nilai ekonomi digital Asia Tenggara sebesar USD 100 miliar pada 2019.

Indonesia menyumbang sekitar 40% dari angka tersebut, meningkat empat kali lipat dibandingkan tahun 2015. Pada tahun 2025, nilai ekonomi digital Indonesia mampu menembus USD 130 miliar.

BACA JUGA: PR TEKNOLOGI FINANSIAL

Meskipun perhitungan di atas kertas terlihat bagus, masih terdapat sejumlah catatan yang patut menjadi perhatian. Pertama, minimnya pelaku UMKM go digital. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan baru 13% atau 8 juta pelaku UMKM yang memanfaatkan ekosistem digital.

Sebaliknya, 87% sisanya masih sangat bergantung pada interaksi fisik dalam proses bisnisnya. Faktor literasi digital dan kualitas infrastruktur pendukung yang masih harus ditingkatkan menjadi akar masalah klasik.  

Kedua, dominasi barang impor yang diperjualbelikan di situs e-commerce. Sejumlah pihak mengungkap mayoritas barang yang diperdagangkan secara daring adalah barang impor dengan porsi mencapai 93%.

Artinya, sebagian besar kue dari ekonomi digital tidak dinikmati oleh pemain lokal. Laju pesat ekonomi digital belum memberikan efek pengganda (multiplier) secara optimal terhadap sektor riil domestik.

Seleksi alam

Ketiga, peta persaingan industri e-commerce yang cenderung kurang sehat. Secara mengejutkan Telkom resmi menutup platform belanja online miliknya, Blanja.com per 1 September 2020. Dalam beberapa tahun terakhir sejumlah pelaku e-commerce tercatat telah mengibarkan bendera putih lebih dulu. Misalnya, Qlapa (2019), Matahari Mall (2018), dan Cipika (2017).

Berkaca dari pengalaman negara lain, seperti Amerika dan Tiongkok, proses seleksi alam semacam ini tidaklah mengejutkan. Harus diakui struktur pasar di ranah ekonomi digital mengarah ke bentuk oligopoli. Imbasnya pemain kecil akan cenderung tereliminasi. Tak heran jika jargon ‘the winner takes all’ sangat relevan di industri ini.

Dari perspektif makro, idealnya semakin banyak pemain e-commerce akan semakin bagus. Pasalnya peluang pasar domestik memiliki banyak potensi yang belum tergarap optimal.

Apabila diibaratkan siklus hidup produk (product life cycle), industri ekonomi digital masih dalam tahap pertumbuhan. Mengacu pada hasil riset Google, argumen ini valid setidaknya hingga tahun 2025.

Di samping itu, percepatan realisasi visi digitalisasi UMKM menjadi alasan fundamental berikutnya. Logikanya, jumlah pemain e-commerce berkorelasi positif dengan jumlah pelaku UMKM yang terjaring dalam ekosistem digital.

Dengan demikian, tanggung jawab untuk mengedukasi dan meningkatkan literasi digital menjadi kepentingan banyak pihak, bukan bertumpu pada segelintir kelompok saja.

BACA JUGA: RELAKSASI KREDIT TEKFIN

Untuk itu, ada dua langkah krusial untuk menciptakan ekosistem digital Tanah Air yang sehat dan inklusif. Pertama, penguatan regulasi. Pemerintah telah meminta pelaku e-commerce untuk mendorong daya saing produk dalam negeri melalui PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ke depan, beleid tersebut perlu diperkuat dengan pencantuman porsi produk lokal yang wajib diperdagangkan secara elektronik sebagaimana berlaku pada toko peritel luring.

Kedua, sudah saatnya praktik ‘bakar uang’ yang menjadi senjata ampuh mengakuisisi konsumen direformulasi. Sepintas strategi ini memang menguntungan konsumen. Namun dalam jangka panjang, hal itu justru melahirkan predatory pricing sehingga membuat pemain lainnya tersingkir.

Pemain e-commerce sebaiknya bersikap lebih rasional dan selektif dalam membelanjakan anggaran subsidi. Aspek non-tarif, seperti kualitas dan keterjangkauan layanan harus dikedepankan demi menumbuhkan ekosistem kompetisi yang sehat.

Artikel ini telah dimuat di Harian SINDO 8 Oktober 2020