ERA OPEN BANKING SISTEM PEMBAYARAN

Selamat datang di era open banking sistem pembayaran. Bank Indonesia telah meluncurkan Standar Nasional Open API (Application Programming Interfaces) Pembayaran atau yang lebih dikenal sebagai SNAP.

Langkah ini memungkinkan terjadinya interlink antara perbankan dengan fintech sebagaimana visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Di samping itu, eksistensi SNAP juga menjadi jawaban bank sentral dalam merespon tantangan digitalisasi perbankan tanah air.

Standar Open API merupakan ikhtiar Bank Indonesia mendorong adopsi open banking untuk transaksi pembayaran secara lebih efisien, aman, dan handal. Perbankan dan fintech diarahkan untuk saling membuka data layanan keuangannya dalam sebuah kerjasama kontraktual yang terstandar.

Sebelum open API hadir, akses konsumen untuk melakukan transaksi hanya terbatas pada kanal yang disediakan oleh bank, seperti mobile banking dan internet banking.

Namun setelah open API diimplementasikan, konsumen kini juga dapat mengaksesnya lewat aplikasi pihak ketiga. Hal paling kritikal dan mendasar bahwa akses maupun pertukaran data transaksi konsumen hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen (consumer consent).

Keterbukaan data melalui open APImembuka peluang bagi perbankan menawarkan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Selain itu, ekosistem open API memudahkan bank untuk mendistribusikan jasa keuangan kepada basis konsumen yang lebih luas melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Implikasinya kolaborasi ini akan mempertahankan relevansi perbankan di tengah kompetisi industri yang semakin ketat.

BACA JUGA: QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN

Potensi ekosistem open API domestik terbilang masih terbuka lebar. Laporan Finastra dan IDC (2018) bertajuk “Asia-Pacific Open Banking Readiness Index Scorecard” menyebut skor indeks kesiapan open banking Indonesia sebesar 4,0.

Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata negara tetangga yang mencapai 5,8. Meski demikian, hasil survei tersebut juga merefleksikan besarnya peluang pengembangan open API yang masih bisa digarap.

Sebelum SNAP dirilis, sejumlah bank dan fintech sejatinya telah menerapkan API sebagai bagian dari pengembangan dan inovasi produk. Sayangnya, penerapannya masih belum seragam atau terstandarisasi.

Misalnya, keamanan data pada model kerja sama yang sudah berjalan belum memenuhi standar minimum, termasuk untuk otorisasi dan enkripsi. Tak pelak, standarisasi menjadi sebuah kebutuhan untuk memudahkan regulator melakukan fungsi pengawasan.

Dalam praktiknya, SNAP dirumuskan dengan mengacu pada best practice standar open banking yang telah diterapkan sejumlah negara.

Hasil studi otoritas sistem pembayaran menunjukkan bahwa penerapan open banking di sejumlah negara umumnya diawali dari aspek transaksi pembayaran, terutama pada institusi yang berfungsi sebagai agregator data dan penyelenggara jasa pembayaran.

Pelaksanaan open banking di berbagai negara bervariasi dalam hal tahapan pengembangan, pendekatan, maupun cakupannya. Dalam publikasi berjudul “Report on Open Banking and Application Programming Interfaces”, Bank for International Settlements menyebut terdapat beberapa pendekatan yang umum dilakukan dalam penyusunan regulasi open banking.

Pertama, pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi ataupun regulasi terkait open banking. Alhasil, implementasi open banking ditentukan oleh kebutuhan pasar. Amerika Serikat, Tiongkok dan Argentina merupakan negara yang telah menerapkan pendekatan ini.

BACA JUGA: SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN

Kedua, regulator menerbitkan rekomendasi standar open API, tetapi tidak memaksa perbankan dan fintech untuk mengadopsinya. Contoh riilnya ialah implementasi di Singapura dan Jepang.

Ketiga, otoritas memberikan rekomendasi open API, serta pedoman bagaimana perbankan dan pihak ketiga bekerja sama dengan tetap melakukan proteksi konsumen. Hongkong tercatat sebagai contoh negara yang mengaplikasikan cara ini.

Keempat, pemerintah mengeluarkan regulasi open API yang mengikat bagi perbankan dan fintech atau mandatori. Indonesia dinilai paling cocok mengadopsi pendekatan ini. Pertimbangannya ialah tingkat literasi masyarakat terkait open API yang masih terbatas.

Tatkala regulasi yang dibentuk tidak mengikat, maka kesenjangan pengetahuan antara pelaku industri dengan konsumen dapat menjadi celah untuk mengeksploitasi manfaat dari konsumen.

Pada praktiknya, Inggris dianggap sebagai negara dengan tolok ukur (benchmark) terbaik dalam pendekatan ini. Pasalnya Negeri Ratu Elizabeth memiliki badan tata kelola open banking khusus bernama Open Banking Implementation Entity yang disupervisi secara langsung oleh Competition & Markets Authority, Financial Conduct Authority, dan HM Treasury.

Di samping itu, terdapat pula panduan keamanan yang terstandarisasi oleh Regulatory Techinal Standards dan customer consent oleh General Data Protection Regulation.

Empat standar

SNAP yang disusun Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia  meliputi empat standar utama. Pertama, standar data yang ditujukan untuk meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi bagi penyelenggara open API, sekaligus memastikan kecukupan dan kualitas data untuk kebutuhan analisis dan inovasi.

Kedua, standar teknis yang terdiri atas protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format data guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data maupun kemudahan dalam implementasi open API. Standar ini dimaksudkan untuk mendukung kompatibilitas dan interoperabilitas open API dari masing-masing pelaku industri.

BACA JUGA: NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI

Ketiga, standar keamanan untuk memastikan keamanan transaksi oleh konsumen. Standar ini mencakup aspek otentifikasi, otoritasi, enkripsi serta ketersediaan layanan secara berkesinambungan.

Keempat, standar tata kelola yang mengatur standard governing body, standar kontrak, prinsip perlindungan konsumen, serta persyaratan minimum bagi pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan penyelenggara Open API.

Penetapan standar tata kelola diperlukan untuk mendukung terciptanya ekosistem Open API yang berintegritas, memastikan pemenuhan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perlindungan konsumen, serta penanganan dan penyelesaian perselisihan.

Adanya kerangka pengaturan open API di atas diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara manfaat inovasi dan potensi risiko yang timbul dalam penyediaan layanan pembayaran digital.

Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mencapai titik ekuilibrium antara optimalisasi peluang yang tercipta dari inovasi digital dengan mitigasi ekses negatif yang timbul seiring dengan tren digitalisasi.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 28 September 2022

PRESIDENSI G20 DAN RESTORASI EKONOMI GLOBAL

“Jika ingin berjalan cepat, berjalanlah sendiri. Jika ingin berjalan jauh, berjalanlah bersama”. Kalimat bijak ini selaras dengan misi Indonesia pada Presidensi G20 tahun depan.

Mengusung tema ‘Recover Together, Recover Stronger’, Indonesia seolah ingin menyampaikan sebuah pesan penting. Kepemimpinan kolektif global harus dikedepankan untuk menciptakan pemulihan ekonomi dunia yang merata dan seimbang.

Pemilihan tema pemulihan ekonomi global dinilai sangat tepat. Gelombang pandemi Covid-19 telah menghantam perekonomian semua negara. Dana Moneter Internasional menyebut pertumbuhan ekonomi dunia 2020 anjlok menjadi negatif 3,3%. Nasib serupa juga menimpa Indonesia. Pertumbuhan ekonomi domestik mengalami kontraksi 2,07%.

Optimisme restorasi perekonomian global patut disematkan pasca menjalani fase kelam tahun lalu. Dalam laporan bertajuk World Economic Outlook edisi Juli 2021, pertumbuhan ekonomi global pada 2021 diproyeksikan sebesar 6,0%.

Senada dengan kinerja di tingkat global, pemulihan ekonomi juga sedang berlangsung di dalam negeri. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini berada pada kisaran 3,5-4,3%.

BACA JUGA: INVESTASI LANGSUNG ASING MEREDUP, ADA APA?

Dari sisi substansi, topik pemulihan ekonomi global sejatinya sejalan dengan tujuan lahirnya forum G20 22 tahun silam. Pada awalnya kelompok 20 negara dengan ekonomi terbesar dunia ini dibentuk untuk mengatasi dampak krisis ekonomi Asia 1997-1998.

Kala itu sidang pembahasan hanya diperuntukkan bagi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral untuk merumuskan respon kebijakan bersama.

Fenomena krisis keuangan global 2008 tak luput dari pembahasan forum G20 satu dekade berselang. Pada tahun inilah eksistensi G20 menemukan titik balik. Pertemuan semua kepala negara G20 dalam sebuah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) berhasil dinisiasi untuk pertama kalinya.

Alhasil peristiwa ini semakin memperkuat relevansi G20 sebagai forum ekonomi utama dunia.

Lanskap keuangan global turut berubah sejak saat itu. Forum G20 sukses mengorkestrasi paket stimulus fiskal dan moneter dalam skala masif untuk menanggulangi imbas krisis keuangan global 2008.

Dana insentif fiskal sebesar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) digelontorkan oleh negara-negara anggota. Tak ketinggalan kebijakan rekapitalisasi perbankan dan restrukturisasi aset bermasalah yang menelan biaya mencapai US$ 2-5 triliun.

Forum G20 juga ikut berkontribusi dalam penanganan krisis ekonomi global akibat pandemi Covid-19. Sejumlah inisiatif G20 telah dijalankan dan membuahkan hasil positif.

Beberapa diantaranya penangguhan pembayaran utang luar negeri bagi negara berpenghasilan rendah, injeksi dana pengendalian Covid-19 sebesar lebih dari lima triliun dolar AS, serta penurunan bea dan pajak impor untuk vaksin, alat medis dan obat-obatan.

Kesempatan emas

Indonesia tentu tidak boleh melewatkan kesempatan emas ini. Peran sebagai tuan rumah KTT G20 menjadi simbol pengakuan atas pentingnya posisi Indonesia di kancah internasional. Dari perspektif regional, Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang menjadi anggota G20.

Tak ayal status Presidensi ini menegaskan kepemimpinan Indonesia dalam bidang diplomasi internasional dan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.

BACA JUGA: 2018, SUKU BUNGA BANK TURUN. MUNGKINKAH?

Momentum langka tersebut harus dimanfaatkan oleh Indonesia. Kapasitas dalam menahkodai pembahasan pemulihan ekonomi global wajib ditonjolkan.

Apalagi G20 merepresentasikan 60% populasi dunia, 80% PDB global, dan 75% perdagangan internasional. Kesepakatan dalam ajang strategis ini niscaya akan menentukan arah kebijakan ekonomi dunia ke depan.

Sebagai tuan rumah KTT G20, Indonesia memiliki andil signifikan dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dunia dan nasional. Lagi pula Indonesia mempunyai hak istimewa untuk menginisiasi agenda pembahasan.

Isu-isu kontemporer seperti mendorong produktivitas, stabilitas sistem keuangan dan makroekonomi, serta pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan ditengarai masih akan mewarnai subjek diskusi pada forum G20 tahun depan.           

Dalam konteks kekinian, topik akselerasi program vaksinasi Covid-19 diyakini akan menjadi diskusi hangat sepanjang perhelatan berlangsung.

Hal ini tentu tidaklah mengejutkan. Vaksin Covid-19 merupakan game changer pemulihan ekonomi global. Semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk, semakin cepat pula perekonomian sebuah negara dapat berangsur pulih.

BACA JUGA: MEREDUKSI HEGEMONI DOLLAR AS

Sudah selayaknya akses pintu untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dibuka selebar-lebarnya. Meski demikian, harus diakui upaya ini bukanlah perkara mudah.

Setiap negara berlomba-lomba untuk mengamankan kebutuhan stok vaksinnya masing-masing. Bentrok kepentingan antara ego blok negara maju dengan aspirasi blok negara berkembang berpotensi meruncing tajam.

Pada titik inilah Indonesia wajib memosisikan dirinya sebagai mediator yang independen. Prinsip “no one left behind” harus dijunjung tinggi sebagai landasan utama sinergitas kedua kelompok negara.

Tidak ada satupun negara yang benar-benar pulih sampai semua negara mengalaminya bersama-sama. Hanya dengan semangat inilah laju pemulihan ekonomi global yang inklusif akan terwujud.

Kemampuan Indonesia sebagai komando acara bergengsi sekelas G20 jelas tidak perlu diragukan lagi. Di bawah Presidensi Indonesia tahun depan, penduduk dunia menyelipkan sebuah harapan tunggal.

G20 berhasil memberikan kontribusi dan menjadi bagian dari solusi atas restorasi ekonomi global.

Artikel ini telah dimuat di Harian REPUBLIKA 20 September 2021

MEREDUKSI HEGEMONI DOLLAR AS

Berbagai jurus stabilisasi nilai tukar terus digencarkan oleh otoritas moneter. Salah satunya lewat mekanisme Local Currency Settlement (LCS).

LCS merupakan penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang lokal. Tujuannya untuk memangkas ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS yang pada akhirnya akan mengurangi tekanan dolar AS terhadap nilai tukar domestik.

Bank Indonesia tercatat telah menjalin kerja sama LCS dengan beberapa otoritas negara lain. Contohnya, dengan Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand (2018), serta Kementerian Keuangan Jepang (2020).

Kerja sama serupa juga akan diperluas dengan bank sentral Tiongkok (People’s Bank of China) tahun ini. Sejumlah negara lain ikut masuk dalam bidikan berikutnya, diantaranya Filipina, Korea Selatan dan India.

Kehadiran instrumen LCS tidak terlepas dari lanskap perdagangan internasional Indonesia saat ini. Data statistik menunjukkan lebih dari 90% transaksi perdagangan internasional Indonesia pada 2020 menggunakan dolar AS.

Di sisi lain, porsi perdagangan Indonesia dengan Amerika hanya sebesar 9% dari nilai ekspor-impor. Tak ayal dominasi penggunaan dolar AS tersebut membuat pelaku usaha rentan terhadap volatilitas nilai dolar AS.

BACA JUGA: E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF PENGENDALIAN INFLASI

Konfigurasi problematika ini kian dibayangi-bayangi oleh faktor risiko ketidakpastian pasar keuangan global. Kekhawatiran pasar terhadap prospek ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19, serta antisipasi rencana pengurangan stimulus moneter (tapering) oleh The Fed sebagai penyebabnya.

Tak pelak depresiasi Rupiah akibat pengalihan aliran modal ke aset keuangan yang dianggap aman (flight to quality) sangat mungkin terjadi.

Berangkat dari alur logika berpikir di atas, eksistensi LCS sejatinya merupakan upaya stabilisasi kurs Rupiah lewat jalur kebijakan non suku bunga. Langkah ini sejalan dengan prinsip dalam investasi “Jangan menaruh semua telur di satu keranjang yang sama”.

LCS lahir sebagai mitigasi risiko atas eksposur dolar AS yang berlebih lewat peningkatan likuiditas mata uang lokal dan diversifikasi mata uang di pasar valas domestik.

Argumen tersebut turut didukung oleh pergerakan nilai tukar mata uang Asia, seperti Ringgit, Baht, Yen, dan Renminbi yang cenderung searah dan stabil terhadap Rupiah. Hasil riset menemukan korelasinya mencapai lebih dari 0,8 atau masuk kategori tinggi. Implikasinya, strategi lindung nilai (hedging) kurs dapat terbentuk otomatis secara tidak langsung.

Pada tataran teknis, manfaat lain LCS yang bisa dipetik oleh pelaku usaha ialah efisiensi biaya transaksi valas seiring adanya mekanisme direct quotation. Dalam hal transaksi disepakati menggunakan mata uang negara mitra, importir domestik dapat langsung mengkonversi Rupiah ke valas yang dituju melalui bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Opsi ini dinilai lebih efisien jika dibandingkan praktik pada umumnya yang menggunakan dolar AS. Alasannya, korporasi tidak perlu melakukan dua kali konversi mata uang. Konversi pertama dilakukan importir dari Rupiah ke dolar AS dan konversi kedua dilakukan eksportir dari dolar AS ke mata uang domestiknya.

Pengembangan direct quotation yang lebih murah dengan spread yang lebih tipis dibandingkan cross-rate akan menarik minat nasabah untuk menggunakan skema ini.

Tren positif

Secara historis, implementasi LCS Indonesia dengan negara mitra memperlihatkan tren kinerja positif. Indikatornya terlihat dari pangsa transaksi LCS terhadap total nilai perdagangan kedua negara yang selalu meningkat.

Misalnya, penerapan LCS Indonesia-Thailand yang tumbuh dari 0,6% (2018) menjadi 1,2% (2021). Demikian pula Indonesia-Malaysia yang naik dari 1,4% menjadi 4,1% pada saat yang sama. Dalam konteks Indonesia-Jepang, realisasinya melesat cukup tajam dalam waktu singkat, yakni 0,1% (2020) menjadi 3,4% (2021).

BACA JUGA: PELUANG DAN TANTANGAN STARTUP SUPER

Bank sentral menargetkan pangsa transaksi LCS tersebut dapat meningkat secara bertahap hingga 20%. Beragam cara ditempuh untuk mewujudkannya.

Pertama, penguatan kerja sama LCS, dari yang semula hanya meliputi transaksi perdagangan diperluas mencakup investasi langsung dan income transfer (kompensasi tenaga kerja, pendapatan investasi, remitansi, dan sebagainya).

Bank sentral juga terus melakukan pengembangan LCS dari aspek produk. Contoh terkini ialah pembayaran transaksi lintas negara menggunakan QR Code. Bank Indonesia baru saja meluncurkan uji coba sandbox Standar Nasional QR Code pembayaran Indonesia (QRIS) dengan Thailand (Thai QR Payment).

Inovasi ini akan memudahkan pembayaran transaksi oleh wisatawan asing, baik turis Thailand di Indonesia ataupun sebaliknya melalui aplikasi QR Code.

Terwujudnya interoperabilitas dan interkoneksi QRIS dan Thai QR Payment didukung oleh penyelesaian transaksi yang dilakukan dengan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara melalui bank ACCD. Fase komersial penuh QR lintas negara dengan Thailand ditargetkan pada kuartal pertama tahun 2022.

BACA JUGA: SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN

Kedua, pelonggaran aturan transaksi valas antara lain perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying. Nominalnya mencapai USD200 ribu per transaksi dengan Malaysia dan USD500 ribu per transaksi dengan Jepang.

Ketiga, penambahan beberapa bank baru sebagai ACCD di masing-masing negara untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS. Dalam konteks perjanjian Indonesia-Malaysia, masing-masing negara menambah dua bank ACCD baru sehingga total ada delapan bank di Indonesia dan tujuh bank di Malaysia yang dapat memfasilitasi transaksi LCS.

Kondisi yang sama juga berlaku dalam kerja sama Indonesia-Thailand. Bank ACCD domestik bertambah delapan bank menjadi total 12 bank. Sementara Negeri Gajah Putih memasukkan enam bank ACCD baru sehingga menjadi 11 bank.

Dengan beragam pelonggaran yang diberikan, serta didukung perluasan institusi keuangan yang terlibat diharapkan dapat menciptakan ekosistem LCS yang semakin matang di sisi penawaran.

Sementara di sisi permintaan, terobosan ini niscaya akan memudahkan regulator dan perbankan dalam memberikan edukasi dan menstimulasi korporasi untuk memanfaatkan insentif ini.

Dari perspektif makroekonomi, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Indonesia untuk memperluas kerja sama LCS dengan negara mitra. Adanya kebutuhan bersama untuk memperkuat nilai tukar di kawasan regional menjadi semangat kolektif yang harus dikedepankan.

Tidak hanya itu, LCS juga harus dimaknai sebagai salah satu instrumen bauran kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 24 Agustus 2021

E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF PENGENDALIAN INFLASI

Digital economy is the big winner of this crisis”. Demikian kutipan pernyataan Kristalina Georgieva, Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) pada acara World Economic Forum 2020. Ungkapan ini tepat dan relevan. Tatkala nafas industri konvensional terengah-engah, perekonomian digital justru sedang asik menari di atas ombak bernama krisis ekonomi.

Sektor perdagangan elektronik (e-commerce) tidak terkecuali didalamnya. Sektor ini agaknya kebal dari isu kontraksi pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia mencatat nominal transaksi e-commerce hingga kuartal I-2021 mencapai Rp88 triliun atau tumbuh 52% secara tahunan. Bank sentral memproyeksi angka tersebut dapat menyentuh Rp370 triliun hingga akhir tahun ini atau naik 39,1% dibandingkan tahun lalu.

Dari sudut pandang makro ekonomi, e-commerce nyatanya tidak hanya berfungsi sebagai alternatif media penjualan yang efektif selama pandemi Covid-19 berlangsung. Musim semi yang tengah dialami industri e-commerce disinyalir berimplikasi positif terhadap upaya pengendalian inflasi.

Inflasi tahunan nasional per Mei 2021 mencapai 1,68%. Harus diakui realisasi ini lebih banyak diwarnai polemik daya beli yang lesu di tengah masyarakat. Namun demikian, kehadiran e-commerce diyakini turut berpengaruh terhadap pencapaian inflasi yang rendah meski masih dalam dosis yang terbatas.

Sejumlah kajian empiris menemukan hubungan berbanding terbalik antara adopsi masyarakat terhadap layanan e-commerce dengan tingkat inflasi. Hasil asesmen Organization for Economic Co-operation and Development (2019) menunjukkan e-commerce berpotensi memberikan deflationary effect terhadap perekonomian. Setidaknya ada dua argumen logis di balik kesimpulan tersebut.

BACA JUGA: MUSIM SEMI INDUSTRI TEKFIN

Pertama, e-commerce mengeliminasi eksistensi perantara (middleman) dalam rantai distribusi. Menurut ilmu ekonomi klasik, langkah utama yang acap ditempuh untuk mengendalikan inflasi ialah menurunkan permintaan dan menambah penawaran.

Sayangnya cara konvensional ini tidaklah cukup dalam konteks kekinian. Sebanyak apapun pasokan yang membanjiri pasar tidak akan efektif menurunkan harga apabila struktur tata niaga masih berbuntut panjang.

Kabar baiknya e-commerce memampukan produsen berinteraksi dengan konsumen akhir tanpa intervensi pedagang. Hasil produksi dapat langsung didistribusikan ke konsumen pasca negosiasi harga disepakati.

Kedua, terciptanya informasi simetris bagi pembeli dan penjual. Pembeli dapat dengan mudah membandingkan harga jual antar pedagang untuk produk atau layanan yang sama. Selain itu, pembeli juga memiliki opsi penjual yang lebih variatif. Tak pelak kondisi ini membuat posisi tawar pembeli menjadi lebih dominan.

Di sisi lain, pedagang juga dapat mengakses informasi harga jual pesaing. Tingkat kompetisi antar pedagang pun menjadi semakin ketat. Pedagang dipaksa secara tidak langsung untuk menerapkan harga jual yang wajar dengan kualitas yang lebih baik.

Lanskap ini melahirkan struktur pasar persaingan sempurna yang selanjutnya akan mendorong terjadinya efisiensi dalam jangka panjang. Menariknya, persaingan sengit pedagang di platform e-commerce turut berimbas ke penurunan harga di pasar luring. Fenomena ini lantas dikenal luas dengan istilah ‘Amazon Effect’.

Esensi dari terminologi tersebut ialah keseragaman harga. Pedagang cenderung akan menyamakan harga jual barang di pasar luring dengan pasar daring demi menjaga tingkat daya saing di mata pembeli.

BACA JUGA: BUKALAPAK DAN KINERJA INDUSTRI E-COMMERCE

Berdasarkan dalih di atas, model bisnis yang dibawa oleh e-commerce seolah menegaskan perlunya pengkinian paradigma pengendalian inflasi. Selama ini jargon yang kerap digaungkan adalah 4K (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif).

Dengan masifnya pergeseran perilaku belanja masyarakat dari luring ke daring, sangatlah tepat menambahkan frasa keterbukaan informasi sehingga menjadi 5K.

Aspek tambahan tersebut sejatinya bukanlah hal baru. Secara historis, prinsip yang sama sudah diberlakukan ketika pemerintah meluncurkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS).

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui harga jual harian masing-masing komoditas di berbagai pasar. Dengan adanya informasi simetris antara penjual dan pembeli, mekanisme pasar dapat terwujud sehingga disparitas harga antar lokasi dapat diminimalisir.  

Deflasi semu

Meskipun di atas kertas tampak begitu menjanjikan, namun industri e-commerce masih menyimpan sejumlah pekerjaan rumah terkait program pengendalian inflasi.

Pertama, tendensi harga jual yang murah dalam jangka pendek mengindikasikan adanya deflasi semu. Alih-alih diakibatkan oleh efisiensi dari struktur pasar yang terbentuk, penurunan harga jual ditengarai lebih dipengaruhi variabel non teknis.

Alasan yang melatarbelakangi dugaan itu terbilang rasional. Ekosistem industri e-commerce Tanah Air dinilai belum matang. Para pemain berlomba-lomba memberikan subsidi silang berlabel “bakar uang”. Akuisisi pelanggan baru menjadi target akhirnya.

Artinya, pengurangan harga di pasar daring saat ini bersifat temporer alias delusif. Di kala anggaran biaya pemasaran telah terkuras habis, maka usai pula momen pesta diskon harga di pasar daring.

Kedua, e-commerce berisiko memberikan dampak struktural berupa meningkatnya aksi diskriminasi harga. Idealnya, dalam kondisi tidak terjadi hambatan & friksi perdagangan, produk yang sama diperjualbelikan dengan harga yang sama (The Law of One Price).

Pada praktiknya pelaku e-commerce sangat mungkin menetapkan harga berbeda sesuai perilaku target konsumen. Lewat dukungan teknologi kecerdasan buatan dan big data, tentu hal ini bukanlah perkara yang sulit.

Dengan konstruksi alur logika tersebut, kelompok konsumen yang kurang sensitif terhadap harga akan membayar lebih mahal dibanding konsumen lain untuk produk dengan kualitas yang sama. Pada tataran lebih lanjut, diskriminasi harga dalam skala luas berpotensi memicu ekses negatif terhadap stabilitas moneter.

BACA JUGA: PELUANG DAN TANTANGAN STARTUP SUPER

Ketiga, semakin banyak konsumen yang beralih ke platform e-commerce menimbulkan risiko adanya pergerakan harga yang tidak ditangkap oleh statistik resmi atau efek bias outlet. Harus diakui kontribusi transaksi e-commerce terhadap industri ritel nasional masih relatif minim.

Dengan skenario demikian, otoritas statistik mungkin saja lebih berfokus mengumpulkan data perubahan harga di pasar luring ketimbang daring.

Berangkat dari konfigurasi peluang dan tantangan di atas, strategi kunci ke depan adalah perluasan adopsi e-commerce, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Apabila dianalogikan sebuah mesin pabrik, industri e-commerce saat ini belum menyentuh titik kapasitas penuh. Tak ayal biaya operasional yang ditimbulkan masih kurang ekonomis.

Salah satu fakta yang patut menjadi perhatian dapat terlihat dari ekosistem e-commerce yang bergerak di komoditas volatile foods. Jumlah penyelenggara, produsen, konsumen, pelaku logistik dan sistem pembayaran yang tersedia masih berskala kecil. Padahal tingkat inflasi justru utamanya disumbang oleh kenaikan harga kelompok bahan pangan.

Program digitalisasi pertanian di sisi hilir harus menjadi prioritas. Tujuannya jelas tidak hanya sekedar menciptakan keterbukaan informasi dan memotong rantai distribusi semata. Lebih dari itu, langkah ini juga dapat dimaknai sebagai upaya merangsang kaum milenial untuk melirik kembali bidang pertanian sebagai sektor potensial di masa depan.

Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 2 Juli 2021

PELUANG DAN TANTANGAN STARTUP SUPER

Startup (usaha rintisan) super karya anak bangsa kini telah lahir. Dua startup raksasa, yakni Gojek dan Tokopedia resmi menggabungkan usahanya (merger) menjadi GoTo. Dengan sokongan dana jumbo investor dibelakangnya, merger keduanya digadang-gadang sebagai yang terbesar untuk kategori perusahaan teknologi di Asia Tenggara.

Merger sejatinya merupakan aksi korporasi yang lazim dilakukan. Namun, perkawinan Gojek dan Tokopedia terasa begitu istimewa. Status decacorn yang disandang Gojek dan unicorn oleh Tokopedia menjadi alasannya.

Valuasi Gojek tercatat US$ 12,1 miliar dan Tokopedia berada di angka kisaran US$ 7,5 miliar. Jika digabung, valuasi grup GoTo menjadi US$ 19,6 miliar. Tak pelak hal ini semakin menegaskan predikat GoTo sebagai big tech Tanah Air.

Poin lain yang patut dicermati dari merger ini ialah besarnya nilai transaksi yang dihasilkan. Manajemen GoTo mengklaim kombinasi Gojek dan Tokopedia akan berkontribusi lebih dari 2% terhadap total Produk Domestik Bruto Indonesia.

Secara matematis, Gross Transaction Value (GTV) GoTo mencapai US$ 22 miliar atau setara Rp308 triliun pada 2020. Angka ini jauh melampaui GTV decacorn lainnya, seperti Grab yang hanya sebesar US$ 12,5 miliar.

Menariknya sejumlah analis meramal eksistensi grup GoTo berpotensi mengubah peta industri keuangan dan teknologi finansial. Pasalnya satu dari tiga lini bisnisnya, yakni GoTo Financial menaungi berbagai layanan keuangan.

Sebut saja GoPay, Paylater, GoSure, GoInvestasi, GoStore, Moka, Selly, Midtrans dan Gobiz Plus. Selain itu, GoTo Financial juga mengantongi kepemilikan saham di Bank Jago, salah satu bank digital pertama di Indonesia.

BACA JUGA: KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL

Tak heran jika kemudian banyak pihak menyamakan model bisnis GoTo Financial dengan Ant Financial milik grup Alibaba asal Tiongkok. Setidaknya terdapat empat jasa finansial di bawah bendera gurita bisnis besutan Jack Ma tersebut.

Diantaranya, Alipay (aplikasi dompet digital), Ant Fortune (platform penasihat investasi), Zhima Credit (layanan penilaian kredit/credit scoring) dan MYbank (bank digital).

Berkaca pada pengalaman Ant Financial di negara asalnya, harapan besar dalam menggapai cita-cita inklusi keuangan patut disematkan pada GoTo Financial. Seperti halnya Alipay yang menjadi pionir revolusi sistem pembayaran di Negeri Tirai Bambu, lalu merambah ke jasa keuangan lainnya, GoTo Financial diyakini juga akan mengambil langkah serupa.

Skenario di atas sejalan dengan laporan tahunan Bank for International Settlements (BIS) 2019. Dalam paparannya, BIS menjelaskan bisnis sistem pembayaran merupakan layanan pertama yang lazim ditawarkan oleh big tech untuk membangun kepercayaan konsumen.

Tatkala isu krusial ini telah terjawab, big tech akan memanfaatkan jejaring pasar yang luas dan reputasi mereknya untuk berekspansi ke produksi asuransi dan investasi lainnya.

Fenomena “data is the new oil” tentu tidak boleh dilupakan. Masifnya data granular hingga tingkat individu dari layanan sistem pembayaran menjadi argumen kuat lainnya. Data tersebut akan memberikan umpan balik untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga loyalitas konsumen, sekaligus menjadi kunci daya saing big tech.

BACA JUGA: MUSIM SEMI INDUSTRI TEKFIN

Dalam studi kasus GoTo Financial, praktis GoPay menjelma sebagai ujung tombak dalam penetrasi pasar, terutama untuk menyasar kelompok unbanked (masyarakat yang belum tersentuh jasa keuangan formal).

Dengan dukungan layanan berbagi tumpangan (ride hailing), perdagangan elektronik (marketplace), dan pesan antar makanan daring (online food delivery), sepak terjang GoPay kemungkinan belum akan menemukan kendala yang berarti.

Saling keterkaitan

Meskipun menjanjikan banyak peluang dan kemudahan, kehadiran big tech di sektor keuangan acapkali menarik perhatian berbagai otoritas keuangan di dunia. Hal ini tidak terlepas dari efek domino atas saling keterkaitan (interconnectedness) antar lini bisnis big tech, baik inti maupun non inti.

Apabila terjadi gejolak dalam perekonomian, kemunduran di lini bisnis inti dapat berimbas ke performa lini bisnis non inti, termasuk layanan teknologi finansial.

Carstens (2021) menyebut layanan teknologi finansial saat ini belum memberikan kontribusi yang besar terhadap keseluruhan pendapatan big tech. Namun demikian, lini bisnis non inti tersebut berpeluang terdampak signifikan akibat besarnya ketergantungan terhadap lini bisnis inti yang mengalami kejatuhan.

Tak pelak penyematan label systemically important atau too big to fail bagi layanan teknologi finansial big tech mungkin saja diberlakukan oleh regulator.

Risiko lain yang harus diperhatikan ialah penerapan diskriminasi harga sebagai konsekuensi atas monopoli perolehan data konsumen. Per definisi, diskriminasi harga merupakan kebijakan untuk memberlakukan harga jual yang berbeda untuk barang yang sama di segmen pasar yang berbeda.

Prasyarat agar praktik ini berhasil dilakukan ialah penjual memiliki kekuatan pasar, serta ada ketidaksempurnaan (asimetri) informasi di pasar.

BIS mengungkap eksploitasi data konsumen oleh big tech dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. Pada tataran lebih lanjut, big tech bahkan mampu mengidentifikasi suku bunga tertinggi yang rela dibayarkan oleh masing-masing debitur ataupun premi maksimum untuk produk asuransi.

Jelas hal ini bukanlah perkara sulit dengan bantuan teknologi big data yang mumpuni.

BACA JUGA: MEMFORMAT ULANG EKONOMI DIGITAL

Sayangnya, dari perspektif industri, strategi ini cenderung mengarah ke praktik persaingan tidak sehat dalam jangka panjang. Big tech dapat menciptakan hambatan masuk pasar bagi pesaing baru dengan menyasar kelompok konsumen tertentu.

Alhasil, praktik subsidi silang yang berujung pada predatory pricing di sektor jasa keuangan akan menjadi senjata utama big tech untuk mempertahankan pangsa pasarnya.

Dalam konteks sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menempuh berbagai langkah untuk mencegah penguasaan data oleh pihak tertentu. Standarisasi Open Application Programming Interface (API) dan QR Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi bukti konkritnya.

Open API memungkinkan terjadinya interlink perbankan dengan pemain teknologi finansial, termasuk big tech. Sementara, QRIS menciptakan ekosistem pembayaran ritel yang lebih efisien dengan adanya interoperabilitas.

Benang merah dari keduanya ialah inklusifitas. Setiap pelaku jasa sistem pembayaran, baik perbankan maupun teknologi finansial sekaliber big tech memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses data konsumen. Dengan mengedepankan prinsip same level playing field, landskap persaingan yang sehat niscaya akan terbentuk.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 12 Juni 2021

SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN

Derap langkah regulator dan pelaku industri dalam pengembangan ekonomi dan keuangan digital Tanah Air kini semakin sinergis. Pasalnya Bank Indonesia telah meluncurkan Sandbox 2.0 pada April 2021 untuk mendukung ekosistem inovasi pembayaran digital.

Penyempurnaan Sandbox ini sekaligus mencerminkan respon bank sentral dalam menyikapi perubahan lingkungan eksternal yang kian dinamis.

Per definisi, Sandbox ialah ruang uji coba inovasi, khususnya bagi industri sistem pembayaran untuk menguji coba produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya. Dari sudut pandang otoritas, penguatan fungsi uji coba inovasi teknologi sistem pembayaran lewat Sandbox 2.0 merupakan perwujudan dari salah satu inisiatif dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Secara teoritis kehadiran Sandbox dapat dimaknai sebagai upaya mencapai titik keseimbangan antara optimalisasi inovasi dengan pemenuhan regulasi. Dalam paradigma lama, regulator dan pelaku industri diasumsikan memiliki hubungan kontradiktif.

Regulator diibaratkan pedal rem yang acapkali melihat dari kacamata manajemen risiko sehingga membatasi ruang gerak inovasi. Sedangkan pelaku industri diasosiasikan sebagai pedal gas yang terus melaju kencang dalam menciptakan terobosan model bisnis baru tanpa mempertimbangkan aspek legal.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Sandbox dibentuk untuk menjembatani kepentingan regulator dan pelaku industri. Gagasan baru yang dibawa pelaku industri diuji coba secara terbatas di bawah pendampingan dan pengawasan regulator.

Implikasinya, risiko model bisnis baru menjadi lebih terukur dan termitigasi sebelun digunakan secara luas oleh publik. Sementara itu, regulator mendapat masukan secara bottom up dari hasil uji coba Sandbox untuk penyempurnaan regulasi.

Argumen di atas sejalan dengan studi Bank Dunia (2020) bertajuk “Global Experience From Regulatory Sandboxes”. Salah satu temuannya yang menarik ialah dampak eksistensi Sandbox yang tidak hanya sekedar bermanfaat bagi regulator dan sektor swasta saja.

Dari perspektif lebih luas, Sandbox juga berpengaruh terhadap perluasan inklusi keuangan, mendorong kerja sama kemitraan, memperkuat persaingan dan membantu pengembangan pasar teknologi finansial.

BACA JUGA: QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN

Dalam penerapannya di Indonesia, Sandbox pertama lahir di akhir tahun 2017 sebagai hasil implementasi pendekatan fasilitasi inovasi (innovation facilitators) oleh Bank Indonesia.

Dibandingkan versi sebelumnya, Sandbox 2.0 mengalami reorientasi atau pergeseran paradigma. Cakupannya akan difokuskan pada inovasi di sisi teknologi, model bisnis dan dukungan pasar dengan mengusung tiga fungsi utama.

Pertama, Innovation Lab sebagai sarana pengembangan inovasi yang belum digunakan atau telah digunakan di industri sistem pembayaran secara terbatas. Contoh proyek yang telah diselesaikan ialah Kartin1.

Lewat program ini, penggunaan kartu debet dan uang elektronik Bank Mandiri, BRI dan BNI akan terintegrasi dengan pembayaran dan pelaporan pajak.

Kedua, Industrial Sandbox untuk memperluas adopsi inovasi yang telah digunakan di industri sistem pembayaran. Misalnya, model Customer Presented Mode (CPM) pada standar pembayaran menggunakan QR Code Indonesia (QRIS).

Layanan ini memungkinkan pengguna melakukan pembayaran dengan cara menampilkan QR Code untuk kemudian dipindai oleh pedagang.

Kehadiran fitur tersebut melengkapi model QRIS yang telah ada sebelumnya, yakni MPM (Merchant Presented Mode) dan TTM (Tanpa Tatap Muka). Dengan semakin banyak model yang ditawarkan, diharapkan tingkat adopsi QRIS juga semakin meluas. Bank Indonesia menargetkan jumlah pelaku usaha yang telah menggunakan QRIS mencapai 12 juta pada akhir tahun 2021.

BACA JUGA: APA KABAR PENERAPAN QRIS?

Ketiga, Regulatory Sandbox sebagai sarana pengujian kesesuaian teknologi dan model bisnis inovatif dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari fungsi ini dapat terlihat pada layanan Privyid dan Smart SIM.

Privyid menawarkan produk tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan basah untuk aplikasi kartu kredit perbankan. Di sisi lain, Smart SIM akan menggabungkan fungsi kartu Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan kartu elektronik  untuk berbagai transaksi pembayaran.

Desain ketiga fungsi utama di atas telah mengikuti best practice di dunia, terutama Inggris sebagai kiblat dan pionir Sandbox di tingkat global. Apabila dikomparasi dengan bank sentral negara lain, layanan yang ditawarkan Sandbox 2.0 terbilang lebih lengkap.

Mengutip hasil kajian Basel Committee on Banking Supervision (2018) di 15 negara, tercatat hanya bank sentral Singapura yang memiliki Sandbox dengan fungsi yang sama seperti Bank Indonesia.

Inovasi pembayaran

Sejumlah program inovasi sistem pembayaran digadang-gadang siap digulirkan pasca rilis Sandbox terbaru. Pertama, QRIS TTS (Transfer, Tarik, Setor) yang memungkinkan setiap orang untuk melakukan transaksi transfer, penarikan dan penyetoran uang lewat sesama individu, alih-alih menggunakan mesin ATM.

Kedua, QRIS Cross Border untuk memfasilitasi pembayaran lintas negara, baik turis asing yang berkunjung ke Indonesia (inbound), maupun turis domestik yang melancong ke luar negeri (outbound). Ketiga, QRIS on Delivery untuk digitalisasi pos, yakni fitur pembayaran menggunakan QRIS pada saat kurir pengirim barang menyerahkan barang ke penerima barang.

BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Keempat, pembayaran menggunakan biometrik. Metode pembayaran ini disinyalir menjadi keniscayaan di masa depan. Hasil survei Visa (2019) seakan mengkonfirmasi ramalan ini.

Disebutkan bahwa sembilan dari sepuluh pemegang kartu kredit di Indonesia bersedia untuk beralih dari bank, penyedia kartu pembayaran, atau penyedia ponsel demi dapat melakukan pembayaran dengan teknologi biometrik.

Survei tersebut menyimpulkan bahwa teknologi biometrik seperti pemindai sidik jari dan pemindai mata dinilai lebih aman, cepat, dan nyaman dibandingkan dengan teknologi tradisional seperti password atau PIN.

Teknologi biometrik dipandang sebagai sebuah keharusan bagi penyedia pembayaran dalam menyeimbangkan kebutuhan konsumen akan tingkat keamanan yang tinggi dan pengalaman membayar dengan tanpa hambatan.

Berkaca pada terobosan pembayaran yang telah dan akan dihadirkan di masa mendatang, tidaklah berlebihan jika menyebut Sandbox dan inovasi adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa terpisahkan.

Harapan besar patut disematkan pasca peluncuran Sandbox 2.0 demi mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan handal.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 24 Mei 2021