LOMPATAN BESAR DIGITALISASI DAERAH

“Saatnya kita bajak momentum krisis untuk melakukan lompatan-lompatan besar”. Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR tahun 2020.

Presiden menekankan saat ini adalah momentum tepat untuk membenahi diri secara fundamental dan melakukan transformasi secara masif.

Ancaman krisis ekonomi sudah di depan mata. Badan Pusat Statistik merilis pertumbuhan ekonomi nasional triwulan II-2020 sebesar -5,3% (yoy). Pertumbuhan ekonomi di hampir seluruh daerah tercatat negatif. Tanpa perubahan mendasar, nasib perekonomian triwulan III-2020 diproyeksi masih akan tetap sama.

Situasi ini jelas berimplikasi serius bagi pengelolaan dana Pemda. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan anjlok. Namun, belanja daerah diharapkan segera terealisasi agar roda ekonomi lokal tetap berputar.

Mengharapkan dana Pemerintah Pusat di saat defisit APBN membengkak tentu bukanlah solusi terbaik. Tantangannya ialah bagaimana inovasi Pemda dalam meracik strategi intensifikasi penerimaan PAD.

Transformasi digital lewat program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) digadang-gadang sebagai pilihan paling rasional.

ETP adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemda dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. Studi Bank Indonesia (2019) menunjukkan program ETP berkontribusi terhadap rata-rata pertumbuhan tahunan PAD sebesar 11%.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI INKLUSIVITAS EKONOMI DIGITAL

Senada dengan hasil temuan tersebut, program ETP juga mendukung perbaikan peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia. Kepraktisan dalam melapor dan membayar pajak secara daring menjadi indikator utamanya. Selain itu, program ETP memperkuat aspek tata kelola keuangan daerah lewat peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

Dari sisi konsumen, masyarakat diyakini siap menyambut kehadiran terobosan ini. Laporan riset terbaru Visa (2020) bertajuk “Consumer Payment Attitudes” menyebut lebih dari 40 persen konsumen Tanah Air membawa uang tunai lebih sedikit dibandingkan dua tahun lalu.

Data tersebut sejatinya sudah terprediksi. Tren ekonomi digital telah mendorong terjadinya pergeseran perilaku masyarakat. Pamor transaksi nontunai sedang naik daun. Statistik sistem pembayaran Bank Indonesia mencatat transaksi uang elektronik sepanjang tahun 2019 tumbuh signifikan sebesar 208%.

Tantangan dan Strategi 4K

Bak gayung bersambut, Bank Indonesia bersama sejumlah Kementerian telah menginisiasi terbentuknya sebuah wadah koordinasi dan harmonisasi kebijakan ETP.

Forum tersebut bernama Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Pokjanas P2DD) di tingkat pusat. Sementara di tingkat daerah ialah Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Terdapat empat pekerjaan rumah atau disingkat ‘Tantangan 4K’ yang harus menjadi perhatian Pokjanas P2DD dan TP2DD.

Pertama, kehadiran regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan ETP. Bank Indonesia mencatat terdapat 210 pemda yang belum memiliki ketentuan mengenai elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan daerah.

Selain itu, diperlukan pula Keputusan Presiden dan Peraturan Kementerian sebagai payung hukum penerbitan Peraturan Daerah tentang pembentukan TP2DD.

Kedua, ketersediaan jaringan telekomunikasi sebagai infrastruktur kunci. Kabar baiknya pembangunan proyek tol langit Palapa Ring telah selesai pada Oktober 2019.

BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Akses internet yang memadai sebagai tulang punggung transaksi non tunai kini telah menjangkau daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal). Namun demikian, jaringan microwave link masih harus diperluas terutama ke Kawasan Timur Indonesia demi mendukung kehandalan konektivitas hingga daerah pelosok.

Ketiga, kesiapan Bank Pembangunan Daerah selaku bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah dalam penyediaan layanan pembayaran nontunai. Sayangnya, beberapa BPD tercatat masih berstatus Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dengan modal inti di bawah satu triliun rupiah.

Alhasil, cakupan instrumen pembayaran yang dapat digunakan dalam proses ETP menjadi terbatas. Misalnya, bank tidak bisa memberikan layanan kartu kredit dan internet banking.  Penambahan modal inti BPD oleh Pemda sebagai pemegang saham menjadi jalan keluarnya. Alternatif lainnya, BPD dapat menempuh langkah co-branding dengan bank umum besar lainnya.

Keempat, komunikasi efektif kepada masyarakat. Budaya transaksi tunai yang masih menjadi preferensi utama masyarakat akan menjadi tantangannya. Sosialisasi dan edukasi nontunai secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh semua pemaku kepentingan harus menjad agenda nasional.

Tak kalah ketinggalan, Bank Indonesia juga memiliki empat peran krusial atau disingkat ‘Strategi 4K’ dalam menyukseskan program ETP.

Pertama, kajian dan asesmen. Hasil pemetaan Bank Indonesia menyimpulkan implementasi ETP oleh 75 dari 542 pemda (13,83%) telah memasuki tahap ekspansi. Sementara sisanya sebanyak 467 pemda (86,16%) masih berkutat di tahap transformasi.

Ada dua syarat pokok agar status ETP Pemda naik kelas dari tahap transformasi menuju ekspansi. Sistem manajemen kas daerah wajib terintegrasi dengan sistem e-government (e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-monitoring). Selain itu, kanal pembayaran ETP juga harus terhubung dengan aplikasi teknologi finansial dan/atau perdagangan elektronik.

BACA JUGA: ADU KUAT TEKFIN PEMBAYARAN

Kedua, kolaborasi dan sinergitas. Indeks inklusi keuangan Indonesia tahun 2019 mencapai 76,19%. Artinya, baru 76 dari 100 orang penduduk yang sudah terhubung dengan layanan keuangan formal. Akses masyarakat kepada jasa perbankan masih belum merata.

Berkaca pada kondisi tersebut, Bank Indonesia juga mendorong terjalinnya kerja sama Pemda dengan berbagai pelaku industri. Semakin banyak pemain yang tergabung, semakin cepat pula akseptasi masyarakat terhadap program ETP.

Misalnya, Pemda Kota/Kabupaten di Riau dan Jawa Barat yang telah menggandeng Bukalapak dan Tokopedia sebagai mitra pembayaran ETP.

Ketiga, keamanan konsumen. Dalam konteks implementasi ETP, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran memiliki tiga fungsi sentral. Konsultasi bagi Pemda selaku penyedia layanan, edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, serta fasilitasi permasalahan dalam lingkup sistem pembayaran.    

Keempat, kemudahan pembayaran. Bank Indonesia berkomitmen memperluas pemanfaatan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai solusi transaksi pembayaran ETP. Satu kode respon cepat untuk semua pembayaran. Kehadiran QRIS niscaya akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak/retribusi daerah.

Beberapa Pemda tercatat telah mengadopsi instrumen pembayaran kekinian tersebut, diantaranya Solo, Mamuju, Tangerang, dan Tarakan.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 31 Agustus 2020

KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL

Industri perbankan tanah air akan segera kedatangan pemain bank digital baru. Bank Central Asia (BCA) dikabarkan akan melakukan rebranding Bank Royal menjadi Bank Digital BCA pada semester kedua tahun ini.

Pasca aksi akuisisi pada awal November 2019, BCA akan memfokuskan anak usahanya dalam menggarap sektor ritel dan UMKM secara digital.

Secara sederhana, bank digital dapat didefinisikan sebagai bank yang beroperasi secara digital menggunakan platform. Bank tersebut tidak memiliki kantor cabang fisik (branchless banking), namun tetap dapat beroperasi normal layaknya bank konvensional pada umumnya.

Implikasinya, terjadi efisiensi biaya operasional berupa penghematan kebutuhan sumber daya manusia dan pemeliharaan aset fisik. Hal ini kemudian akan membuka ruang lebih bagi perbankan untuk meningkatkan suku bunga simpanan dan menurunkan suku bunga pinjaman.

Dari perspektif makroekonomi, kehadiran bank digital diharapkan mampu menjadi pendorong tingkat inklusi keuangan Indonesia yang masih rendah.

Mengutip laporan “e-Conomy SEA 2019” yang disusun Google, Temasek dan Bain & Company, ada 51% penduduk Indonesia yang masuk ke golongan unbanked (belum mendapatkan akses layanan perbankan).

BACA JUGA: BANK DIGITAL ALA STARTUP

Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penduduk unbanked terbesar di ASEAN yaitu sebanyak 92 juta jiwa. Meskipun terdengar kurang positif, namun di sisi lain situasi ini justru memberikan gambaran peluang pengembangan bank digital dalam jangka panjang.

Bak gayung bersambut, nasabah perbankan Indonesia terbilang paling siap menyambut layanan perbankan digital dibandingkan negara lain di ASEAN.

McKinsey melakukan survei terhadap lebih dari 900 responden nasabah bank di Indonesia pada 2017. Hasilnya hampir enam dari sepuluh nasabah perbankan Indonesia antusias untuk menggunakan layanan perbankan digital. Jumlah ini melampaui negara lain, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Dalam konteks studi kasus BCA, kehadiran bank digital menjadi strategi manajemen dalam menjawab tantangan disrupsi yang ada. Harus diakui kemajuan teknologi telah mengubah preferensi masyarakat dalam bertransaksi.

BCA mencatat 71% nasabah bertransaksi melalui mesin ATM, 17% melalui kantor cabang dan sisanya melalui internet banking pada 2007. Setelah lebih dari satu dekade berselang, saat ini 75% nasabah bertransaksi melalui mobile banking dan internet banking, serta 23% melalui mesin ATM. Peran kantor cabang makin minim hanya 1,8% saja.

Kemunculan pemain teknologi finansial (tekfin) menjadi faktor krusial lain yang tidak boleh dilupakan.

Misalnya saja di bidang sistem pembayaran, perusahaan riset tekfin global, Rapyd dalam laporan survei bertajuk “Asia Pacific eCommerce and Payment Guide 2020” menempatkan OVO dan GOPAY sebagai alat pembayaran yang paling sering digunakan.

Menariknya, angka yang diraih kedua dompet elektronik tersebut, masing-masing sebesar  69% dan 62% atau ekuivalen dengan dua kali lipat rata-rata angka yang diraih bank umum raksasa, yakni berkisar 24%-39%.

Fenomena Bank 4.0

Eksistensi bank digital sejatinya bukanlah barang baru di tingkat Asia. Singapura dikabarkan akan menerbitkan lima lisensi bank digital untuk korporasi non perbankan. Pengumuman akan dilakukan pada Juni 2020 dan kelima perusahaan terpilih diharapkan dapat segera memulai bisnisnya pada pertengahan 2021.

Sementara itu, Filipina telah memberikan empat lisensi bank digital untuk Bank CIMB, ING Bank, Tonik dan Rizal Commercial Banking Corporation (RCBC). Thailand juga sudah memiliki bank digital bernama Timo yang dirilis pada 2016.

Fenomena pergeseran menuju bank digital yang terjadi saat ini pada dasarnya telah diprediksi sebelumnya oleh Brett King (2018) dalam buku “Bank 4.0: Banking Everywhere, Never at a Bank”.

BACA JUGA: MENAKAR KELAYAKAN BANK DIGITAL    

Sebuah kutipan terkenal oleh Bill Gates yang juga menjadi benang merah dalam buku tersebut ialah banking is necessary, banks are not. Masyarakat tidak membutuhkan kantor fisik bank, melainkan aktivitas perbankan.

King membagi perjalanan transformasi industri perbankan menjadi empat fase. Pertama, Bank 1.0 ialah bank yang menjalankan fungsi dasar perbankan, yakni layanan simpan pinjam yang mensyaratkan perjumpaan fisik antara pihak bank dan nasabah.

Kedua, Bank 2.0 di mana bank membangun jaringan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memungkinkan nasabah untuk menjalankan sejumlah transaksi perbankan tanpa harus bertatap muka dengan petugas bank.

Ketiga, Bank 3.0 ditandai dengan dimulainya era internet banking dan mobile banking sehingga aktivitas perbankan bisa dilakukan dari manapun dan kapanpun.

Keempat, Bank 4.0 terjadi saat bank mampu memfasilitasi layanan perbankan di luar jalur milik perbankan.

Pada fase terakhir, bank dituntut untuk mengembangkan sebuah kecakapan baru yang belum pernah mereka jalankan sebelumnya. Aktivitas perbankan bukan lagi sekedar penyimpanan dana nasabah, penyaluran kredit, dan transaksi pembayaran yang dilakukan dalam ekosistem perbankan itu sendiri.

Lebih dari itu, sinergitas dengan korporasi non bank seperti perusahaan teknologi (big tech company) akan menjadi keniscayaan yang tak terelakkan. Misalnya, konektivitas perbankan dengan  voice smart assistant, seperti Alexa, Google, dan Siri yang siaga 24 jam 7 hari untuk melakukan transaksi perbankan.

Aksi akuisisi

Meskipun bank digital adalah kenormalan baru, namun tren ini belum bisa dicicipi oleh semua bank.  Layanan tersebut baru diperuntukkan bagi perbankan yang masuk kategori minimal BUKU II (kepemilikan modal inti minimal Rp1 triliun).

Meskipun dimungkinkan secara ketentuan, namun kemampuan finansial sebagian besar bank BUKU II untuk melakukan perubahan secara organik masih diragukan.

Situasi ini secara tidak langsung seolah memaksa bank kecil sekelas BUKU I dan BUKU II untuk melibatkan investor baru dalam melakukan transformasi. Akibatnya, aksi akuisisi bank kecil kemungkinan besar bakal kian marak di masa depan.

BACA JUGA: EFEK PENGGANDA MERGER & AKUISISI TEKFIN

Selain Bank Royal, terdapat beberapa aksi akuisisi bank kecil lain yang sempat menyita perhatian pelaku industri jasa keuangan.

Sebut saja akuisisi Bank Ina Perdana oleh Grup Salim, serta Bank Artos oleh Jerry Ng dan Patrick Walujo. Sejumlah media menyebut kedua bank tersebut digadang-gadang akan menjadi bank digital menyusul Bank Royal.

Pada tataran pragmatis, aksi akuisisi dan transformasi bank kecil menuju bank digital bukanlah upaya mengikuti tren semata. Langkah ini seharusnya dipandang sebagai usaha penguatan kinerja bank kecil yang cenderung melambat dalam beberapa tahun terakhir, baik dari sisi penghimpunan dana maupun penyaluran kredit.

Dengan bertransformasi menjadi bank digital, bank kecil seakan menegaskan opsi untuk berubah daripada punah.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 19 Juni 2020

TATANAN BARU SISTEM PEMBAYARAN

Bank sentral Tiongkok atau People’s Bank of China (PBoC) kembali melakukan inovasi sistem pembayaran. Tatkala negara lain masih berjibaku dengan pandemi Covid-19, Negeri Tirai Bambu justru hadir membawa gebrakan.

Adalah Digital Currency Electronic Payment (DCEP) atau yang lebih akrab disebut renminbi digital (e-RMB) sebagai pemicunya. Momentum implementasi e-RMB dinilai sangat tepat di tengah adopsi tren pembayaran non tunai yang kian menanjak akibat Covid-19.

Tiongkok dikabarkan telah memulai uji coba e-RMB secara besar-besaran. Media Inggris The Guardian melaporkan bahwa Tiongkok telah memulai uji coba di beberapa kota, termasuk Shenzhen, Suzhou, Chengdu, Xiongan, dan beberapa daerah lain yang akan menjadi tuan rumah beberapa acara untuk Olimpiade Musim Dingin 2022 Beijing.

Setali tiga uang, media lokal juga menyebut bahwa gaji pegawai pemerintahan di Suzhou akan dibayarkan dalam e-RMB mulai Mei 2020. Empat bank telah disiagakan untuk melancarkan proses pembayaran gaji via digital tersebut.

Keempat bank itu meliputi Bank of China, the Agricultural Bank of China, the Industrial and Commercial Bank of China, dan the China Construction Bank.

Secara historis, kemunculan e-RMB di tahun 2020 sebenarnya tidaklah mengejutkan. Awalnya e-RMB dikembangkan oleh PBoC pada tahun 2014 untuk menghadang popularitas Bitcoin.

Tujuan lainnya ialah untuk mengontrol pergerakan uang digital, mencegah tindak pencucian uang dan penggelapan pajak, serta untuk mengikis dominasi dolar Amerika Serikat. Dalam perjalanannya, PBoC mempercepat peluncuran e-RMB pasca pengumuman rencana kemunculan Libra, mata uang digital besutan Facebook tahun lalu.

BACA JUGA: MENIMBANG DESAIN DIGITAL RUPIAH

Seolah tak ingin ketinggalan dari Tiongkok, Korea Selatan baru saja merilis perkembangan terbaru dari rencana pengembangan mata uang won digital.

Bank sentral Korea Selatan, Bank of Korea menyatakan bahwa pemerintah Korea Selatan telah memulai proyek percontohan pengembangan won digital sejak Mei 2020 dan hingga akhir Desember 2021 mendatang. Dengan durasi sekitar 22 bulan, pemerintah Korea Selatan ingin mengidentifikasi lebih mendalam terkait segala ketentuan teknis dan hukum yang diperlukan untuk nantinya won digital benar-benar diterbitkan.

Bertolak dari fenomena di atas, menjadi topik diskursus menarik apakah mata uang digital yang diterbitkan bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) hanyalah pencitraan sesaat? Mengutip hasil penelitian Bank for International Settlements (BIS) pada awal tahun ini, bisa jadi CBDC merupakan sebuah tatanan baru pasca pandemi Covid-19 di masa depan.

Hasil riset BIS menunjukkan dalam beberapa tahun ke depan banyak bank sentral yang kemungkinan akan mengeluarkan mata uang digital mereka sendiri.

Sekitar 20 persen dari 66 bank sentral yang disurvei BIS mengatakan mereka kemungkinan akan mengeluarkan mata uang digital dalam enam tahun ke depan, naik dari sekitar 10 persen tahun sebelumnya. Akselarasi ini ditengarai sebagai imbas ambisi Facebook untuk meluncurkan mata uang kripto Libra.

Topik pembahasan CBDC sejatinya tidak terlepas dari awal mula eksistensi mata uang kripto seperti Bitcoin. Ketertarikan bank sentral akan CBDC setidaknya disebabkan oleh tiga isu fundamental, yakni efisiensi biaya penerbitan uang, penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih cepat dan peningkatan inklusi keuangan.

Bentuk CBDC

Pada tataran teoritis, CBDC pada dasarnya memiliki dua macam bentuk. Pertama, CBDC sebagai uang elektronik (e-money) sebagaimana yang diterbitkan PBoC. Sejarah mencatat Tiongkok bukanlah negara pertama yang menerapkan bentuk ini.

Sebelumnya, bank sentral Ekuador telah menerbitkan CBDC uang elektronik bernama Dinero Electronico pada tahun 2014. Sama halnya dengan e-RMB, Dinero Electronico hanya mendigitalkan uang kartal yang telah ada.

Dengan konsep ini, bank sentral akan menjadi penerbit uang elektronik yang langsung melayani masyarakat. Model bisnis ini praktis menimbulkan beberapa isu terutama terkait kompetisi dan konflik kepentingan.

BACA JUGA: METAVERSE DAN MASA DEPAN UANG

Dengan menjadi penerbit uang elektronik, maka bank sentral akan bersaing dengan penerbit uang elektronik berupa bank ataupun lembaga lainnya. Persaingan ini dapat menjadi disinsentif bagi pelaku industri yang telah ada, serta mengurangi daya inovasi.

Kedua, CBDC berbasis cryptography dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan distributed ledger. Salah satu bank sentral yang mengembangkan konsep ini ialah bank sentral Inggris, Bank of England (BoE). Pada praktiknya, BoE tidak sepenuhnya mengadopsi teknologi distributed ledger seperti yang digunakan oleh Bitcoin.

Dalam konsep CBDC yang dipakai oleh BoE, bank sentral tetap menjadi entitas pusat (centralized entity) yang mempunyai kewenangan untuk menciptakan uang. Yang menjadi perbedaan mendasar adalah dalam sistem centralized ledger terdapat bank sentral yang bertanggungjawab untuk melakukan verifikasi transaksi, setelmen, sekaligus mencatat transaksi.

Melalui mekanisme ini, maka dimungkinkan perluasan akses langsung masyarakat terhadap rekening bank sentral. Kabar baiknya ialah proses bisnis ini memungkinkan biaya transaksi, seperti switching, kliring, dan setelmen menjadi jauh berkurang bahkan mendekati nol.

Sementara dari sisi kebijakan moneter, bank sentral lebih leluasa untuk mengontrol suku bunga secara langsung termasuk jumlah uang beredar.

Namun demikian, proses penerbitan CBDC yang diikuti penerimaan simpanan di bank sentral berpotensi memunculkan konflik kepentingan bagi bank sentral selaku regulator dan pengawas. Di samping itu, problematika perpindahan simpanan masyarakat di bank komersial ke bank sentral harus diantisipasi sehingga tidak terjadi perubahan drastis yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA: MEMBERANTAS TEKFIN ILEGAL

Misalnya dari sisi pendanaan, bank niscaya akan kehilangan sebagian sumber dana ritel sehingga harus mengembangkan sumber dana lain, terutama wholesale funding. Imbasnya, fungsi intermediasi perbankan dalam sistem keuangan terganggu dan mengurangi arus pendapatan bank karena sumber dana menjadi lebih mahal.

Dalam konteks studi kasus di Indonesia, isu krusial lain yang harus dipertimbangkan ialah aspek legalitas. Konsep CBDC belum diakomodir di dalam perundang-undangan kita saat ini. Adanya penerbitan CBDC oleh bank sentral sebagai perluasan bentuk uang fisik menjadi digital membutuhkan penyesuaian terhadap UU Mata Uang.

Apalagi jika CBDC diterbitkan untuk seluruh masyarakat, isu legal lain yang relevan adalah perluasan akses rekening di bank sentral oleh publik. Selama ini, bank sentral hanya menjadi bank dari bank komersial sehingga hanya bank komersial yang dapat membuka rekening di bank sentral.

Artinya, UU Bank Indonesia juga memerlukan penyesuaian lebih lanjut apabila CBDC akan diterapkan di Indonesia.

Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 5 Juni 2020

NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI

Pamor transaksi nontunai sedang menanjak di tengah wabah Covid-19. World Health Organization telah mengeluarkan himbauan terkait penggunaan nontunai dalam bertransaksi.

Lembaga kesehatan dunia tersebut mengkhawatirkan virus yang menempel pada uang kertas berpotensi menjadi pangkal penyebaran penyakit.

Uang kertas acap diasosiasikan sebagai media tercepat penyebaran virus. Para ahli mengklaim penggunaan uang kertas sebagai salah satu penyebab penyebaran Covid-19 di Eropa kian meluas.

Argumentasi tersebut cukup logis melihat hampir semua negara di Benua Biru menggunakan mata uang yang sama. Tak ayal peredaran uang kertas lintas negara menjadi tak terbendung.   

Beberapa bank sentral dikabarkan telah menempuh berbagai langkah untuk meredam risiko meluasnya Covid-19. Bank Sentral Tiongkok mulai melakukan pembersihan uang kertas yang berasal dari daerah berisiko tinggi terinfeksi seperti rumah sakit dengan menggunakan ultraviolet bersuhu tinggi.

Setali tiga uang, Bank Sentral Korea Selatan dan Bank Indonesia mengkarantina uang kertas selama dua minggu untuk menghapus jejak virus Covid-19.

Melihat pengalaman negara lain, industri pembayaran digital seakan mendapat durian runtuh pasca rilis anjuran tersebut.

Pembayaran digital didefinisikan sebagai cara pembayaran dengan menggunakan media elektronik, baik melalui layanan pesan singkat (SMS), internet banking, mobile banking, dan uang/dompet elektronik. Metode ini memungkinkan orang bertransaksi tanpa harus bersentuhan dengan orang maupun alat pembayaran.

Instruksi social distancing dan work from home sejatinya telah mengubah preferensi masyarakat dalam bertransaksi. Adanya himbauan menghindari kerumunan di ruang publik kini memaksa nasabah untuk mengurangi aktivitasnya lewat mesin ATM maupun kantor cabang bank. Konsekuensinya layanan pembayaran digital lewat gawai cerdas kian menjadi primadona.

Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa budaya transaksi tunai masih menjadi pilihan utama masyarakat. Survei PayPal (2017) menunjukkan 73% penduduk Indonesia lebih menyukai transaksi tunai. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk Asia pada umumnya yang mencapai 57%.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI PENETRASI FINTECH PEMBAYARAN

Fenomena pergeseran perilaku di atas turut didukung geliat belanja daring yang semakin intens. Bahkan pasar tradisional yang identitk dengan transaksi konvensional mendadak bertransformasi menjadi local marketplace.

Sebut saja, Perumda Pasar Jaya yang membuka layanan daring untuk jual beli kebutuhan pangan. Total pasar yang menyediakan jasa tersebut sebanyak 36 pasar di mana Pasar Kramat Jati tercatat sebagai pasar dengan pesanan daring terbanyak.

Proses bisnis yang diterapkan tak ubahnya dengan toko daring pada umumnya, seperti Tokopedia, Bukalapak dan Shopee. Layanan dimulai dari pembeli mengirimkan pesan kepada pedagang dengan menyebutkan komoditas dan jumlahnya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, pembeli mentransfer nominal jumlah pembayaran beserta ongkos kirim ke rekening bank milik pedagang. Setelahnya pedagang akan mengirimkan barang sesuai alamat pembeli.

Perubahan perilaku semacam ini pada dasarnya bukanlah fenomena baru. Peristiwa langka yang berdampak besar dan di luar dugaan (black swan) selalu diikuti dengan adanya pergeseran kebiasaan.

Contohnya, perilaku belanja masyarakat Tiongkok dengan cepat beralih ke online e-commerce, seperti Alibaba dan JD.com setelah wabah SARS tahun 2004. Demikian pula, adopsi mata uang kripto naik tajam pasca krisis subprime mortgage di Amerika Serikat tahun 2008.

Momentum tren pembayaran digital tersebut turut didukung kebijakan Bank Indonesia. Guna menggiatkan transaksi nontunai selama pandemi Covid-19, Bank Indonesia menurunkan biaya transfer nasabah ke rekening antar bank maksimum Rp3.500 menjadi Rp2.900.

Selain itu, Bank Indonesia juga memperpanjang masa gratis biaya Merchant Discount Rate untuk pembayaran menggunakan kode respon cepat (quick response code) dari semula hingga Mei 2020 menjadi September 2020.

BACA JUGA: MENGUKUR SEPAK TERJANG SUPER-FINTECH

Menariknya reputasi kartu debit dan kredit sebagai instrumen pembayaran nontunai justru meredup tatkala tren pembayaran digital melambung. Apabila dikaitkan dengan upaya pencegahan virus Covid-19, pembayaran menggunakan kartu lewat mesin Electronic Data Capture (EDC) justru tidak direkomendasikan.

Sejumlah riset mengungkapkan bahwa penggunaan keduanya tidak lebih baik ketimbang uang kertas. Pasalnya sebagian besar kartu yang beredar belum menggunakan teknologi nirsentuh, berupa Near Field Communication (NFC).

Implikasinya perpindahan kartu dari tangan pembeli ke penjual tidak terelakkan dan tidak ubahnya dengan transaksi tunai. Kedua belah pihak tetap terpapar risiko migrasi virus.

Kode Respon Cepat

Harus diakui kondisi ini seakan mendongkrak popularitas aplikasi uang elektronik, misal Ovo, Gopay, dan LinkAja. Dengan adanya teknologi nirsentuh berupa kode respon cepat, beberapa analis menyakini uang elektronik berpotensi menggeser dominasi kartu debit dan kredit. Apalagi kode respon cepat tidak membutuhkan adanya media lain sebagai perantara layaknya kartu debit dan kredit. Cukup pindai, bayar, dan selesai.

Laporan riset Capgemini berjudul “World Payments Report 2019” menyebut pembayaran menggunakan kode respon cepat akan merevolusi transaksi nontunai di negara berkembang Asia.

Segendang sepenarian survei Visa (2017) menemukan sekitar 57% masyarakat Indonesia tahu dan tertarik mencoba metode pembayaran kekinian tersebut. Alasannya beragam, mulai dari kecepatan, kemudahan penggunaan, dan kenyamanan karena tidak perlu mengisi data pribadi dengan rinci.

Data statistik sistem pembayaran Bank Indonesia seolah mengonfirmasi prediksi tersebut. Sepanjang tahun 2019 pertumbuhan tahunan volume transaksi kartu debit melambat dari 13% menjadi 10%. Pada saat bersamaan kartu kredit tumbuh stagnan di kisaran 3%. Sementara itu uang elektronik justru melejit 78,83%.

Apabila ditelisik lebih lanjut, aplikasi uang elektronik dengan fitur kode respon cepat dipercaya akan menjadi tren karena dua alasan.

Pertama, tingginya penetrasi gawai cerdas dan gaya hidup kaum urban milenial yang ingin serba cepat dan mudah ditengarai sebagai faktor pendorong dari sisi permintaan. Kedua, efisiensi biaya akibat penggunaan selembar kode respon cepat sebagai substitusi mesin EDC menjadi nilai tambah dari sisi penawaran.

BACA JUGA: STARTUP & PENYALURAN KUR

Dari perspektif makro, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah mengimplementasikan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) per 1 Januari 2020.

QRIS memiliki peran krusial dalam memajukan industri pembayaran digital. Satu kode respon cepat untuk semua aplikasi uang elektronik. Isu interoperabilitas yang dulu membelenggu kini sudah tidak relevan. Konsumen dan pedagang dapat leluasa memilih aplikasi yang ingin digunakan.

Dalam konteks upaya penanggulangan Covid-19, kehadiran QRIS sudah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk penggalangan dana. Misalnya, Palang Merah Indonesia secara resmi telah menggunakan QRIS dengan kode TID-03 untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan donasi dalam mendukung pencegahan dan penanganan wabah Covid-19.

Berkaca pada perkembangan terkini, pembayaran digital seyogianya tidak lagi hanya dipandang sebagai tren masa depan. Pembayarab digital sudah menjadi sebuah kebutuhan. Aktivitas pembayaran menjadi lebih mudah dan murah tanpa harus melalaikan himbauan social distancing dan work from home.

Dan yang terpenting, pembayaran digital harus dimaknai sebagai cara sederhana kita turut berkontribusi dalam melindungi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita.

Artikel ini telah dimuat di DETIKNEWS 28 April 2020

RELAKSASI KREDIT TEKFIN

Kabar gembira tengah menghampiri debitur industri jasa keuangan. Di saat ekonomi sedang diliputi awan mendung akibat wabah Covid-19, regulator merelaksasi kewajiban pembayaran pinjaman. Sayangnya keringanan tersebut hanya mencakup kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan. Industri teknologi finansial peertoper lending (tekfin P2P lending) belum termasuk di dalamnya.

Pemerintah menyatakan pelonggaran diberikan dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok/bunga selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit di bawah Rp10 miliar.

Dasar hukumnya termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 tahun 2020 atau yang lebih dikenal dengan POJK Stimulus Dampak Covid-19. Fasilitas ini berlaku bagi pelaku UMKM yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk untuk pekerja informal berpenghasilan harian.

Kehadiran relaksasi serupa sejatinya turut dinantikan oleh penyelenggara P2P lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dikabarkan telah mengajukan usulan kepada OJK.

Salah satu permohonannya ialah perpanjangan tingkat keberhasilan atau TKB dari semula 90 hari menjadi 180 hari. Implikasinya, penyelesaian pinjaman debitur yang menunggak lebih dari 90 hari masih tetap ditangani internal penyelenggara.

Di samping itu, AFPI juga meminta pelonggaran aturan yang memuat kenaikan plafon pinjaman. Dalam POJK No. 77 tahun 2016 disebutkan batasan maksimum pinjaman tekfin P2P lending hanya Rp2 miliar. AFPI berdalih relaksasi tersebut diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan dana darurat bagi UMKM yang produktivitasnya menurun akibat praktik work from home

BACA JUGA: PR TEKNOLOGI FINANSIAL

Tak pelak usulan tersebut memantik diskursus mengenai urgensi pemberian relaksasi bagi industri tekfin P2P lending. Bagi kelompok pro, alasan yang acapkali diangkat ialah risiko penurunan kualitas pinjaman. OJK mencatat tingkat kredit macet P2P lending (TWP 90) per Februari 2020 sebesar 3,92%.

Angka ini lebih tinggi dibanding akhir tahun 2019 yang mencapai 3,65%. Dengan proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang cukup dalam tahun ini, probabilitas kualitas pinjaman memburuk terbuka lebar.

Reputasi industri tekfin P2P lending menjadi taruhannya. Kekhawatiran tersebut cukup logis. Industri ini masih dalam tahap ekspansif. Antusiasme masyarakat juga terbilang positif. Tren pertumbuhan pinjaman yang eksponensial menjadi indikator utamanya.

Tanpa jurus relaksasi yang jitu, penurunan kinerja industri bakal tak terelakkan. Akibatnya, masyarakat menjadi enggan menjadi pemberi pinjaman maupun peminjam. Dalam skala masif, industri terancam lumpuh secara berkepanjangan.

Sebaliknya pihak kontra justru melihatnya sebagai hal lumrah dari proses bisnis tekfin P2P lending. Penyelenggara P2P lending berperan layaknya seorang makelar. Tugasnya menjembatani lender/investor dan debitur lewat sebuah platform. Sebagaimana investasi pada umumnya, ada risiko yang melekat di dalamnya. Artinya, risiko gagal bayar oleh debitur pada akhirnya tetap menjadi konsekuensi bagi pemberi pinjaman.

Argumen tersebut turut didukung oleh rendahnya potensi efek domino dari risiko gagal bayar tekfin P2P lending. Pasalnya aset penyelenggara P2P lending hanya Rp3,38 triliun.

BACA JUGA: MEMBERANTAS TEKFIN ILEGAL

Sangat jauh tertinggal dibandingkan perbankan dan industri keuangan lainnya yang telah mencapai ribuan triliun rupiah. Dalam skenario terburuk, anjloknya kinerja industri tekfin P2P lending tidak akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.

Relaksasi plafon

Berangkat dari konstruksi permasalahan di atas, regulator diusulkan untuk merelaksasi industri ini dengan empat catatan pertimbangan. Pertama, target yang disasar POJK Stimulus Dampak Covid-19 relatif sama dengan pasar utama P2P lending, yakni pelaku UMKM. Perlakuan yang sama kepada semua UMKM seyogianya diberikan tanpa perlu memandang sumber pendanaannya.

Apalagi penyelenggara P2P lending merupakan pelaku jasa keuangan yang sah sebagaimana perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya. Perlakuan yang sama akan menghindarkan stigma negatif keberpihakan pada salah satu kelompok.

Kedua, kelonggaran penundaan cicilan bukanlah opsi terbaik untuk industri ini. Pasalnya sebagian besar pemberi pinjaman merupakan perorangan. Total ada 630.000 rekening lender per Februari 2020.

Ketahanan finansialnya tidak sama dengan institusi keuangan dengan dukungan modal jumbo. Menunda cicilan tidak berbeda dengan tindakan menjerat pihak lain untuk ikut jatuh dalam lubang masalah keuangan.

Alih-alih menunda cicilan, keringanan pembayaran lewat skema restrukturisasi paling masuk akal untuk dilakukan. Pilihannya bisa berupa penurunan suku bunga, penghapusan denda, maupun perpanjangan masa pinjaman. Cicilan, dengan nominal kecil sekalipun, tetap dibutuhkan sebagai manifestasi itikad baik peminjam dalam memenuhi kewajibannya.  

BACA JUGA: MENGUKUR PASAR FINTECH ASEAN

Ketiga, usulan AFPI mengenai kenaikan plafon pinjaman terbilang feasible, namun perlu disertai mitigasi risikonya. Secara substansi pinjaman P2P lending identik dengan Kredit Tanpa Agunan. Itu sebabnya risiko yang ditanggung pemberi pinjaman sangat tinggi. Masalah menjadi kian pelik tatkala relaksasi hanya didasari faktor kemanusiaan tanpa rasionalitas.

Faktor karakter memang penting, tapi tidak cukup. Dalam konteks kekinian, peminjam setidaknya diwajibkan untuk menunjukkan underlying asset yang memadai. Stok persediaan barang dagang, kontrak penjualan dan nota tagihan pelanggan merupakan contoh konkritnya. Tanpa itu, relaksasi kenaikan plafon pinjaman tak ubahnya dengan blunder yang menstimulasi fenomena ‘gali lubang tutup lubang’.

Keempat, penurunan suku bunga pinjaman merupakan instrumen relaksasi paling mendesak saat ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa suku bunga pinjaman tekfin dalam negeri cenderung kurang bersahabat bagi debitur kecil. Bunga pinjaman tekfin ditetapkan maksimal 0,8% per hari. Itu berarti sekitar 24% per bulan atau 288% per tahun.

Regulator bersama Asosiasi sudah sepatutnya meninjau kembali kebijakan tersebut. Lagipula tren penurunan suku bunga sedang berlangsung di tingkat global dan nasional. Bank Indonesia telah menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 0,5% dalam dua bulan terakhir.

Setali tiga uang, Lembaga Penjamin Simpanan juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminan. Kombinasi keduanya tentu akan bermuara pada penurunan suku bunga kredit perbankan. Praktis langkah serupa di industri tekfin P2P lending sedang dinantikan.

Dari perspektif makro ekonomi, regulator dan penyelenggara P2P lending tentu mengusung semangat yang sama. Memastikan roda ekonomi sektor riil tetap berputar di saat ekonomi sedang lesu adalah tugas semua pihak. Berpangkal pada benang merah tersebut, kehadiran payung hukum relaksasi yang tepat memungkinkan visi itu tercapai.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 13 April 2020

APA KABAR PENERAPAN QRIS?

Sejak diimplementasikan per 1 Januari 2020 kehadiran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus mendapat sambutan positif. Hingga akhir Januari 2020 Bank Indonesia mencatat ada 2,6 juta pelaku UMKM yang telah mengadopsi standar pembayaran menggunakan QR code tersebut. Tingkat penetrasi QRIS diyakini akan semakin meluas didukung oleh tren digitalisasi pembayaran yang kian marak.

Tidak dapat dimungkiri bahwa eksistensi pemain teknologi finansial, seperti Ovo, Gopay, Dana dan LinkAja turut mengubah preferensi konsumen dalam bertransaksi. Bahkan bagi sebagian masyarakat urban, keberadaan uang elektronik berbasis server di gawai cerdas telah menggantikan fungsi uang kartal di dompet.

Faktor kenyamanan dan keamanan bagi pedagang juga tidak kalah pentingnya. Pedagang tidak perlu repot menyediakan uang kembalian untuk pembeli. Risiko uang palsu maupun kehilangan uang tunai juga termitigasi dengan baik. Bahkan pedagang bakal mendapat profil kredit positif di mata perbankan. Praktis pedagang berpeluang mengakses modal kerja lebih besar. 

Data statistik sistem pembayaran yang dirilis Bank Indonesia seakan mengkonfirmasi fenomena ini. Porsi transaksi ritel uang elektronik melesat dari 9,8% pada 2015 menjadi 40,7% pada 2019. Pada saat yang bersamaan porsi non bank juga melonjak dari 1,5% menjadi 24,7%.

Walaupun menjanjikan banyak keunggulan, namun bukan berarti perkembangan QRIS tidak menemui jalan terjal. Mencermati diskursus yang tengah berkembang, isu Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya potongan yang ditanggung oleh pedagang kembali menjadi topik bahasan.

Menjaga keseimbangan

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menyepakati tarif MDR QRIS sebesar 0,7% untuk transaksi reguler, baik on us (dalam satu jaringan) dan off us (antar jaringan). Sejumlah kalangan menyebut tarif tersebut dinilai cukup tinggi sehingga memberatkan pedagang, khususnya usaha mikro dan kecil. Benarkah?

Secara prinsip, penentuan tarif MDR bisa digambarkan seperti menjaga keseimbangan kedua tuas timbangan agar tidak berat sebelah. Tarif tidak boleh ditetapkan terlalu rendah sehingga penyelenggara tetap memperoleh pendapatan yang wajar dan termotivasi untuk berekspansi usaha.

BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Di sisi lain, tarif juga dijaga agar tidak terlalu tinggi agar pedagang tidak beralih ke transaksi tunai. Kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan demi mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan inklusi keuangan.

Terkait dengan persepsi tarif MDR yang belum ramah UMKM, setidaknya ada tiga hal fundamental yang harus dipahami untuk melihatnya secara komprehensif.

Pertama, narasi yang paling sering digunakan ialah perbandingan tarif MDR untuk kartu debit on us sebesar 0,15%. Sayangnya fakta lain yang jarang diangkat ialah tarif MDR QRIS masih lebih rendah ketimbang kartu debit off us sebesar 1% dan kartu kredit sebesar 2-3%.

Di sisi lain, QRIS juga tidak pernah dimaksudkan untuk menggeser eksistensi kartu debit dan kartu kredit. Konsumen tetap diberi kebebasan memilih instrumen pembayaran yang akan digunakan.

Kedua, dalih lain yang juga sering dihembuskan ke ruang publik ialah tarif MDR di negara lain gratis alias tidak ada biaya. Misalnya saja di India. Biaya potongan dibebaskan untuk transaksi yang diproses melalui platform RuPay dan UPI per 1 Januari 2020.

Skema ini diterapkan sebagai kompensasi atas efisiensi biaya pengelolaan uang tunai (cash handling cost) yang diperoleh bank.

Sebagai gambaran, pembayaran nontunai di India mengalami fase lompatan besar pasca keputusan mantan Perdana Menteri Narendra Moodi untuk menarik uang kertas pecahan 500 dan 1000 rupee dari peredaran (demonetisasi) pada akhir tahun 2016. Konsekuensinya, pemerintah India berhasil menarik seluruh uang tunai di India sekitar 90% saat itu.

Pada saat bersamaan, aplikasi pembayaran digital, seperti Paytm melonjak sekitar 400% setelah adanya kebijakan baru tersebut. Tercatat dalam waktu delapan bulan Paytm mampu melayani lebih dari 220 juta penduduk dan berlaku di lima juta pedagang.

BACA JUGA: QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN

Walaupun kondisi nontunai di atas tampak ideal untuk diterapkan di Indonesia, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dipersiapkan.

Misalnya, budaya transaksi tunai yang masih menjadi preferensi utama masyarakat. Survei PayPal (2017) mengungkapkan 73% penduduk Indonesia lebih menyukai transaksi tunai. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk Asia pada umumnya yang mencapai 57%.

Selain studi kasus di India, terdapat pula contoh lain di mana penyelenggara tidak membebakan biaya potongan kepada pedagang. Model bisnis semacam ini biasanya dilakukan oleh perusahaan raksasa teknologi (big tech company).

Modusnya ialah memberikan insentif berupa gratis biaya potongan kepada pedagang semata-mata demi perolehan data transaksi yang masif. Sudah menjadi rahasia umum bahwa data merupakan sumber minyak baru dalam ekonomi digital. Informasi itu kemudian akan disulap menjadi peluang bisnis baru dengan bantuan big data

Sayangnya model bisnis ini justru berpotensi menciptakan landskap persaingan tidak sehat dalam jangka panjang akibat praktik predatory pricing. Penyelenggara dengan kapasitas modal terbatas akan tersingkir dari kompetisi usaha. Pada akhirnya konsumen juga akan dirugikan karena minimnya opsi penyelenggara yang tersedia.

Ketiga, tarif MDR yang sudah diberlakukan akan dievaluasi secara berkala. Ruang penyesuaian tarif masih terbuka dengan mempertimbangkan tingkat akseptasi QRIS oleh masyarakat. Salah satu upaya yang telah dilakukan regulator ialah mendorong elektronifikasi transaksi Pemda terutama pada sisi penerimaan agar lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA: SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN

Buktinya pada 13 Februari 2020 Bank Indonesia bersama lima Kementerian di tingkat pusat telah menandatangani Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah. Penerapan QRIS pada transaksi Pemda dapat dilakukan pada retribusi pasar tradisional, retribusi parkir dan retribusi tempat pariwisata.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan memperluas adopsi QRIS dengan menggandeng banyak pihak lainnya, misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pedagang pasar tradisional.

Semakin banyak layanan publik yang terkoneksi dengan QRIS, semakin mudah masyarakat untuk diedukasi dan diajak beralih ke pembayaran menggunakan QR code.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 4 Maret 2020