KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Per 1 Januari 2020 sistem pembayaran ritel Indonesia tengah memasuki babak baru. Di saat euforia ekonomi digital yang kian menggema, Bank Indonesia merilis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau standar nasional QR code pembayaran.

QRIS hadir untuk menciptakan ekosistem pembayaran ritel berbasis QR code yang lebih efisien. Satu QR code untuk semua aplikasi pembayaran milik Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Sebelum QRIS diluncurkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap PJSP membangun standar dan infrastruktur QR code pembayarannya masing-masing.  Satu QR Code hanya bisa digunakan untuk satu aplikasi. Interoperabilitas antar PJSP masih jauh panggang dari api.

Implikasinya, timbul eksklusifitas dan inefisiensi dalam sistem pembayaran secara keseluruhan. Situasi ini jelas bertolak belakang dengan cita-cita Gerbang Pembayaran Nasional.

Dengan mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung), sejatinya kehadiran QRIS memberi angin segar bagi banyak pihak.

Pertama, universal, penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. Kedua, gampang, masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.

BACA JUGA: APA KABAR PENERAPAN QRIS?

Ketiga, untung, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Keempat, langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

Sementara dari kacamata industri, eksistensi QRIS seakan menjadi oase di tengah ketatnya kompetisi. Perlu disadari bahwa industri sistem pembayaran berbasis QR Code dalam negeri saat ini mengarah ke bentuk pasar oligopoli.

Ciri-cirinya ialah jumlah pengguna sangat banyak, sementara jumlah penyedia layanan relatif terbatas di mana beberapa diantaranya menjadi pemimpin pasar, yakni Ovo, GoPay, LinkAja dan Dana.

Dalam teori ekonomi, kelemahan dari bentuk pasar ini ditandai dengan adanya tendensi hambatan masuk (barriers to entry) bagi pemain baru. Manifestasinya berupa persaingan tidak sehat, yakni perang harga (predatory pricing), kartel dan lain-lain.

Apabila tidak dilakukan intervensi, bisa dipastikan kondisi ini akan bermuara pada pertumbuhan industri yang lambat dan inefisien.

Pengalaman industri sistem pembayaran berbasis QR Code di Tiongkok seolah menegaskan argumentasi tersebut. Hegemoni Alipay dan WeChat Pay telah memantik fragmentasi tajam dengan struktur pasar duopoli. Interoperabilitas menjadi terminologi yang tidak lazim di antara keduanya.

BACA JUGA: NARASI EKSPANSI ALIPAY DAN WECHAT

Kesempatan pemain baru untuk masuk dalam industri juga nyaris mustahil. Belum adanya standar baku yang menjadi acuan disinyalir sebagai salah satu pemicu utamanya.

Urgensi pemberlakuan standarisasi QR Code pembayaran semakin mengemuka tatkala terjadi praktik phishing (pengelabuan melalui media palsu) di Negeri Tirai Bambu. Mengutip pemberitaan media Cina, total kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai US$ 13 juta.

Bertolak dari konstruksi alur berpikir tersebut, QRIS pada hakikatnya dapat dimaknai sebagai jawaban otoritas dalam mengurai problematika di atas. Adanya aturan main yang tegas akan melahirkan level of playing field yang sama. Ruang persaingan usaha yang sehat juga semakin terbuka lebar.

Pada tataran pragmatis, QRIS akan mewujudkan interoperabilitas antar PJSP dan meningkatkan sistem keamanan QR Code pembayaran.

Secara konseptual, ada dua model pembayaran menggunakan QR code, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Pada model MPM, pedagang menampilkan QR Code untuk kemudian dipindai oleh konsumen.

Untuk kondisi saat ini, model MPM dinilai lebih sesuai dengan landskap pebisnis lokal yang didominasi oleh usaha skala mikro dan kecil. Data Sensus Ekonomi 2016 menunjukkan 99% usaha di Indonesia masuk dalam golongan ini.

BACA JUGA: MENANGKAL KEJAHATAN SISTEM PEMBAYARAN

Sebaliknya, pada model CPM konsumen menampilkan QR Code untuk kemudian dipindai oleh pedagang. Umumnya model ini lebih kompatibel untuk pelaku usaha berskala menengah besar yang sudah memiliki tempat usaha permanen.

Pertimbangannya jumlah kebutuhan investasi terbilang cukup mahal, misalnya pengadaan peralatan scanner dan aplikasi PoS (Point of Sales).

Interoperabilitas global

Tidak hanya interoperabilitas domestik, aspek saling keterhubungan dengan PJSP luar negeri juga menjadi perhatian regulator. Itu sebabnya QRIS mengadopsi standar EMV Co (Europay, Master, Visa), yakni lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran.

Segendang sepenarian, negara Asia lainnya seperti Singapura, Thailand, India, Malaysia dan Korea Selatan juga menganut standar QR Code yang sama. Konsekuensi logis dari adanya persamaan ini ialah mimpi terwujudnya interoperabilitas global.

Buktinya dalam pertemuan ASEAN Finance Ministers and Central Bank Governors pada April 2019, Bank Indonesia dan Bank of Thailand telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama sistem pembayaran dan inovasi keuangan.

Kedua bank sentral sepakat membuka akses pembayaran antar negara menggunakan QR Code. Jika rencana tersebut terealisasi, tak ayal biaya sistem pembayaran lintas negara juga akan semakin efisien.

Dipandang dari perspektif harmonisasi kebijakan, langkah Bank Indonesia sejalan dengan upaya pemerintah terkait optimalisasi perolehan devisa dari neraca jasa.

Kemudahan dalam melakukan pembayaran melalui QR Code akan menjadi daya magnet tersendiri bagi pariwisata domestik. Premis ini turut didukung oleh bukti empiris ekspansi Alipay dan WeChat Pay yang berkorelasi erat dengan lonjakan kunjungan wisatawan Tiongkok ke Tanah Air.

Berkaca pada keunggulan tersebut, harapan besar patut disematkan pasca implementasi QRIS. QRIS diyakini mampu mendongkrak tingkat inklusi keuangan dan mendorong Gerakan Nasional Non Tunai.

Menariknya, momentum peluncuran QRIS yang bertepatan dengan perayaan Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 2019 menyiratkan sebuah pesan penting. Bank Indonesia optimis QRIS niscaya akan mengakselerasi pengembangan ekonomi sektor riil menuju Indonesia maju.

Artikel ini telah dimuat di Harian SINDO 8 Januari 2020

PR TEKNOLOGI FINANSIAL

Terminologi “the winter is coming” di sektor teknologi finansial (tekfin) nampaknya masih belum relevan sepanjang 2019. Kinerja pemain tekfin justru terbilang apik di tengah hiruk pikuk pemberitaan perlambatan ekonomi global. Rekor baru demi rekor baru yang terus diukir seolah menggambarkan optimisme pemain industri ini dalam mengarungi 2020.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah pinjaman yang disalurkan oleh pemainP2P lending per Oktober 2019 sebesar Rp68 triliun. Nilai tersebut melonjak 200% dibandingkan posisi akhir Desember 2018 yang baru mencapai Rp22,67 triliun.

Setali tiga uang, hasil riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut perusahaan tekfin P2P lending diproyeksi berkontribusi Rp100 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2020. Prediksi itu naik hampir empat kali lipat dibanding 2018, yang berada di angka Rp25,97 triliun.

Sejumlah indikator makro memang terlihat hijau di atas kertas. Namun, prospek industri tekfin bukan berarti akan berjalan mulus tanpa hambatan dalam setahun ke depan. Setidaknya, terdapat tiga catatan penting yang perlu menjadi perhatian regulator dalam memajukan industri ini.

Pertama, pemberantasan praktik tekfin ilegal. Isu perlindungan konsumen dan stigma negatif terhadap industri tekfin terus dibayang-bayangi oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab.

Belum adanya ramuan mujarab untuk menjerat para pelakunya disinyalir sebagai salah satu pemicunya. Implikasinya, penindakan yang dilakukan pihak berwenang terkesan seperti bermain kucing-kucingan.

BACA JUGA: ERA BARU KEBANGKITAN TECHFIN

Contohnya, dua perusahaan tekfin ilegal yang diungkap Polres Jakarta Utara di pengujung 2019, yakni PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data. Platform pinjaman daring yang dikelola keduanya sebanyak 13 hingga 15 aplikasi, di mana 11 diantaranya telah ditutup.

Tatkala satu aplikasi atau situs pinjaman daring ditutup, media serupa dengan nama berbeda akan muncul kembali oleh oknum yang sama. Demikian model represif yang selama ini berlangsung.

Solusinya, Peraturan OJK yang mengatur industri P2P lending sudah seharusnya diperkuat dengan kehadiran Undang-undang tentang tekfin. Sanksi yang berlaku saat ini, berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin dinilai belum cukup efektif.

Buktinya Satuan Tugas Waspada Investasi terus disibukkan dengan penutupan ratusan aplikasi tekfin ilegal yang bermunculan setiap bulannya. Dengan adanya ancaman sanksi pidana lewat UU tekfin, ruang gerak pemain tekfin ilegal niscaya semakin terbatas, serta memberikan efek jera bagi pelaku secara simultan.

Kedua, wacana pembatasan jumlah pemain tekfin P2P lending. Ihwal munculnya opsi tersebut tentu tidak terlepas dari dalih kesamaan model bisnis antar pelaku. Dengan bermodalkan jaringan internet, seluruh pemain dapat menjangkau target konsumen yang sama dari Sabang hingga Merauke.

Pembatasan jumlah pemain turut membantu regulator dalam melakukan pengawasan. Pengalaman Tiongkok barangkali bisa menjadi referensi menarik.

Pada 2018 Negeri Tirai Bambu menetapkan sepuluh kebijakan pengaturan industri tekfin P2P lending, salah satunya larangan atas platform pinjaman daring baru. Ketentuan ini muncul pasca problematika likuiditas yang mendera 73% pemain tekfin P2P lending di sana.

BACA JUGA: NARASI EKSPANSI ALIPAY DAN WECHAT

Di sisi kontra, wacana tersebut praktis akan memantik munculnya pemain-pemain tekfin ilegal yang notabene tidak diakomodir karena alasan ‘kuota’ oleh regulasi. Jumlah pemain tekfin legal saat ini berjumlah 144 perusahaan dan dipastikan akan terus bertambah mengikuti perkembangan inovasi keuangan digital.

Artinya, merupakan suatu kondisi yang tidak adil tatkala regulasi justru menjadi barriers to entry bagi calon pemain tekfin, apalagi jika semata-mata demi melindungi kepentingan pemain lama.

Dari sudut pandang makroekonomi, pasar Indonesia masih memerlukan keterlibatan lebih banyak pihak, tak terkecuali pemain tekfin dalam mendorong inklusi keuangan. Hasil Survei Nasional Literasi Keuangan 2019 menunjukkan indeks inklusi keuangan mencapai 76,19%.

Meskipun angka tersebut sudah melebihi target pemerintah, namun masih lebih rendah dibandingkan negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.

Berkaca pada sejumlah argumentasi pro dan kontra di atas, wacana pembatasan jumlah pemain tekfin P2P lending sejatinyamasih belum mendesak untuk diterapkan. Pasalnya kondisi industri tekfin domestik relatif lebih aman ketimbang Tiongkok yang memiliki risiko shadow banking sangat besar.

Ketiga, upaya penurunan suku bunga pinjaman. Sudah menjadi rahasia umum bahwa suku bunga pinjaman tekfin dalam negeri cenderung kurang bersahabat bagi debitur kecil. Bunga pinjaman tekfin ditetapkan maksimal 0,8% per hari. Itu berarti sekitar 24% per bulan atau 288% per tahun.

Sangat jauh berbeda dibandingkan bunga pinjaman bank untuk UMKM yang berkisar 20-30% per tahun. Faktor proses pencairan yang cepat tanpa kewajiban penyertaan agunan, disertai tingkat risiko pinjaman yang tinggi menjadi alasan utamanya.

Salah satu cara yang dapat ditempuh ialah mempercepat adopsi Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) oleh seluruh pemain tekfin P2P lending. Pusdafil memungkinkan satu pemain tekfin untuk terhindar dari debitur bermasalah sebagaimana dialami sebelumnya oleh pemain tekfin yang lain.

BACA JUGA: MEMBERANGUS PRAKTIK FINTECH ILEGAL

Dengan profil risiko debitur yang lebih terukur, suku bunga yang dibebankan diharapkan juga akan menurun. Sayangnya, AFPI menyebut baru sekitar 15 pemain tekfin yang telah mengintegrasikan data nasabah ke Pusdafil.

Tidak berhenti sampai di situ, integrasi Pusdafil dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan menjadi sebuah kebutuhan mendasar dalam jangka menengah.

Dalam praktiknya, pinjaman daring seringkali dimanfaatkan oleh debitur nakal untuk melunasi pinjaman luring dan sebaliknya. Integrasi kedua layanan ini tak urung akan mencegah perilaku gali lubang tutup lubang tersebut.

Kesimpulannya, pekerjaan rumah regulator ke depan dapat diibaratkan layaknya menjaga keseimbangan dua tuas timbangan. Di satu sisi, langkah pengaturan dan pengawasan sudah sepatutnya dikedepankan mumpung ukuran industri tekfin masih terbatas. Di sisi yang lain, ekosistem inovasi harus dijaga agar tidak terbentur oleh berbagai ketentuan yang membelenggu.

Kehadiran payung hukum dan sistem pengawasan yang terintegrasi mutlak dibutuhkan, namun pada saat yang bersamaan proses seleksi alam tetap harus berjalan sesuai mekanisme pasar.

Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 4 Januari 2020

INKLUSI KEUANGAN DAN BUDAYA NON-TUNAI

Akses layanan keuangan formal kini bukanlah barang langka. Hasil Survei Nasional Literasi Keuangan 2019 yang baru dirilis Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan indeks inklusi keuangan mencapai 76,19 persen dan indeks literasi keuangan 38,03 persen.

Artinya, baru 76 dari 100 orang penduduk Indonesia yang sudah terhubung dengan layanan keuangan formal. Sementara itu, ada 38 orang diantaranya yang memiliki pemahaman yang baik tentang produk jasa finansial.

Setidaknya ada dua hal menarik yang ditorehkan dari hasil survei ini. Pertama, angka tersebut melampaui sasaran yang dicanangkan pemerintah. Perpres No 82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif menyebut target tingkat inklusi keuangan tahun 2019 sebesar 75 persen. 

Kedua, terdapat lonjakan yang cukup tinggi dibandingkan hasil survei tiga tahun silam. Kala itu, indeks inklusi keuangan dan literasi keuangan sebesar 67,8 persen dan 29,7 persen. Kenaikan sekitar delapan persen untuk masing-masing indeks mengindikasikan dorongan perluasan akses dan edukasi keuangan telah dilakukan secara proporsional.

Hasil survei ini praktis menjadi titik awal yang baik bagi kabinet pemerintahan baru dalam menyusun strategi ekonomi ke depan. Pasalnya topik inklusi keuangan berkaitan erat dengan upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Terbukanya akses keuangan akan mengubah kebiasaan pengelolaan keuangan rumah tangga. Muara akhirnya ialah pergeseran perilaku konsumtif ke produktif, termasuk investasi produk keuangan.

BACA JUGA: NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI

Sejumlah bukti empiris turut mendukung hipotesis tersebut. Studi Bank Dunia menemukan peningkatkan inklusi keuangan sebesar satu persen akan mendongkrak pertumbuhan produk domestik bruto per kapita sebesar 0,03 persen. Selain itu, kenaikan 20 persen tingkat inklusi keuangan akan membuka 1,7 juta lapangan kerja baru.

Pencapaian inklusi keuangan tahun ini sejatinya sudah terprediksi sebelumnya. Kunci utama keberhasilannya ialah terobosan pemerintah melalui program nontunai.

Misalnya, elektronifikasi pembayaran jalan tol, kewajiban transaksi nontunai pemerintah daerah, dan penyaluran bantuan sosial nontunai. Terbitnya ketentuan ini sejalan dengan semangat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang diusung Bank Indonesia.

Harus diakui cara ini terbilang paling efektif untuk menggenjot tingkat inklusi keuangan. Dengan adanya kewajiban bertransaski nontunai, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki rekening tabungan ‘dipaksa’ untuk membuka diri terhadap layanan jasa perbankan.

Apalagi tingkat adopsi alat pembayaran nontunai cenderung lebih tinggi dibandingkan produk jasa finansial lainnya, seperti asuransi, deposito, reksadana dan kredit.

Bak gayung bersambut, perbankan berpeluang menangkap kesempatan ini untuk meningkatkan kinerjanya. Dengan bertambahnya basis data nasabah, perbankan dapat memanfaatkannya sebagai dasar penilaian kelayakan dan kemampuan calon debitur sebelum kredit disalurkan.

Dengan demikian, perbankan tidak hanya sekedar menjadi tempat penampungan sementara dana bantuan sosial. Pinjaman produktif untuk masyarakat lapisan bawah akan menggerakan roda perekonomian hingga tataran mikro.

BACA JUGA: RELAKSASI KREDIT TEKFIN

Keberanian pemerintah untuk menerapkan kebijakan nontunai patut diapresiasi. Meskipun menjanjikan banyak keunggulan, realisasi kebijakan ini tidaklah mudah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa budaya transaksi tunai masih menjadi preferensi utama masyarakat.

Survei PayPal (2017) mengungkapkan 73 persen penduduk Indonesia lebih menyukai transaksi tunai. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk Asia pada umumnya yang mencapai 57 persen.

Mencermati dinamika perubahan yang terjadi, sudah selayaknya tingkat inklusi keuangan ke depan ditargetkan lebih agresif. Optimisme ini patut disematkan lantaran didasari oleh beberapa faktor utama.

Pertama, proyek tol langit Palapa Ring telah selesai pada Oktober 2019. Akses internet yang memadai sebagai tulang punggung ekonomi digital kini sudah menjangkau daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Tak heran kondisi ini lantas akan menstimulasi ekspansi branchless banking (layanan keuangan bank tanpa kantor) hingga ke daerah pelosok.

Kedua, geliat Sektor e-commerce (perdagangan elektronik) dan ride-hailing (berbagi tumpangan) yang akan mengakselerasi penggunaan uang elektronik. Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain Company (2019), keduanya diprediksi akan tumbuh eksponensial, masing-masing USD 82 miliar dan USD 18 miliar pada tahun 2025.

Tak ayal hasil penelitian tersebut seakan menjadi angin segar bagi aplikasi uang elektronik besutan pemain teknologi finansial. Sebut saja OVO yang berkolaborasi dengan Tokopedia dan Grab, GOPAY yang berafiliasi dengan Gojek, dan DANA yang bersinergi dengan Bukalapak.

BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Ketiga, maraknya pembayaran berbasis kode respon cepat (Quick Response Code). Fenomena ini diyakini akan semakin menggema pasca implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) per 1 Januari 2020. Satu kode respon cepat untuk semua aplikasi pembayaran uang elektronik.

Ibarat simbiosis mutualisme, kehadiran QRIS memberi angin segar bagi banyak pihak. Konsumen lebih fleksibel dalam memilih aplikasi pembayaran yang menjadi sumber dana. Di sisi lain, pelaku usaha bebas menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dengan praktis.

Seiring dengan perkembangan teknologi, transaksi nontunai merupakan sebuah keniscayaan di masa depan. Edukasi secara kontinu kepada masyarakat sebagai pengguna menjadi aspek paling fundamental. Kolaborasi pemerintah, pelaku industri jasa keuangan, dan pemain tekfin akan memainkan peran penting dalam memopulerkan tren ini.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 21 November 2019

MEMBERANTAS TEKFIN ILEGAL

Polemik teknologi finansial (tekfin) ilegal bisa diibaratkan bak cendawan di musim hujan. Ada pula yang  menganalogikannya dengan peribahasa “mati satu tumbuh seribu”. Ia memang akan selalu bertumbuh subur, meskipun terus diberantas.

Buktinya Satuan Tugas Waspada Investasi mengumumkan telah memblokir 297 pemain tekfin ilegal sepanjang Oktober 2019. Apabila diakumulasi sejak tahun 2018, total ada 1.773 pemain tekfin ilegal yang telah diblokir.

Angka tersebut ekuivalen dengan 13 kali lipat jumlah pemain tekfin legal. Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 13 tekfin berizin dan 114 tekfin terdaftar per September 2019.

Langkah pemberantasan tekfin ilegal memang telah menjadi diskursus hangat sejak setahun silam. Belum adanya ramuan mujarab untuk menjerat para pelakunya disinyalir sebagai salah satu pemicunya.

Apalagi penindakan yang selama ini berlangsung terkesan seperti bermain kucing-kucingan. Tatkala satu aplikasi atau situs pinjaman daring ditutup, media serupa dengan nama berbeda akan muncul kembali oleh oknum yang sama.

Sejumlah persoalan yang mengancam nasabah terbungkus rapi dibalut oleh kemudahan tekfin ilegal memberi pinjaman. Maraknya kasus penyalahgunaan data nasabah, cara penagihan tidak beretika, serta tingginya suku bunga pinjaman merupakan sebagian contoh kecil diantaranya.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat ada 4.500 aduan terkait permasalahan ini per Juni 2019.

BACA JUGA: MEMBERANGUS PRAKTIK FINTECH ILEGAL

Kehadiran tekfin ilegal nyatanya turut berimplikasi negatif terhadap industri pinjaman daring. Reputasi positif yang dibangun asosiasi pemain tekfin bersama regulator sedang dipertaruhkan akibat ulah nakal oknum tersebut.

Stigma negatif oleh sebagian masyarakat yang menjadi korban boleh jadi akan membebani industri ini dalam jangka panjang.

Rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia turut menyumbang problematika dari sisi permintaan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan menunjukkan Indeks Inklusi Keuangan di Indonesia baru mencapai 67,8 persen. Sayangnya hanya 29,6 persen masyarakat yang telah melek keuangan.

Artinya, baru 29 dari 100 penduduk Indonesia yang memahami produk dan jasa keuangan dengan baik.

Kondisi tersebut bertambah pelik lantaran fenomena sosial yang sedang menjangkiti masyarakat modern. Misalnya, dorongan pencitraan diri di media sosial yang berujung pada gaya hidup konsumtif di atas kemampuan finansial.

Tak heran hasrat ‘besar pasak daripada tiang’ bertemu dengan literasi keuangan yang rendah lantas menjerumuskan seseorang dalam perangkap tekfin ilegal.

Berangkat dari argumentasi di atas, sejatinya kehadiran Undang-Undang tentang tekfin menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 sebagai payung hukum industri pinjaman daring dinilai masih belum cukup kuat.

BACA JUGA: MENGALKULASI RISIKO LIBRA FACEBOOK

Pasalnya sanksi yang diatur dalam ketentuan ini hanya berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Di sisi lain, sanksi pidana yang diatur dalam UU diyakini justru mampu memberikan efek jera bagi pelaku.

Solusi lewat UU tekfin memang terbilang efektif di atas kertas. Namun, harus disadari pula bahwa produk hukum tersebut masih memerlukan jalan panjang sebelum diterbitkan. Praktis saat ini dibutuhkan sejumlah upaya konkrit lain untuk membatasi, jikalau tidak bisa menutup, ruang gerak pemain tekfin ilegal.

Pertama, melarang perbankan untuk memproses pembukaan rekening tekfin ilegal. Tanpa adanya saluran transfer uang, operasional tekfin ilegal akan terhenti dengan sendirinya. Tapi, bukan tekfin ilegal namanya jika tidak mampu mengakali cara ini.

Penggunaan rekening pribadi bakal menjadi modus utama yang digunakan oleh pelaku ke depannya. Pada titik inilah perbankan dituntut untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC) atas aktivitas nasabahnya.

Kedua, larangan yang sama seyogyanya diamanatkan pula kepada penerbit uang elektronik bukan bank.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa uang elektronik merupakan sarana alternatif pengganti fungsi rekening tabungan bank. Apalagi proses KYC oleh penerbit uang elektronik bukan bank cenderung lebih longgar ketimbang perbankan.

Dalam praktiknya, beberapa pemain tekfin ilegal sudah memanfaatkan media ini sebagai kamuflase. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah basis data terintegrasi yang memudahkan perbankan dan penerbit uang elektronik bukan bank untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang patut dicurigai.

Sinergitas regulator dan aparat penegak hukum memegang peranan penting dalam menelusuri dan menyusun basis data tersebut.

BACA JUGA: MENGUKUR SEPAK TERJANG SUPER-FINTECH

Ketiga, edukasi konsumen menjadi kata kunci terakhir yang tidak boleh dilupakan. Pemerintah bersama lembaga otoritas lainnya secara berkala telah melakukan edukasi kepada masyarakat. Namun, perlu ditekankan bahwa tugas ini bukan milik regulator semata.

Pemain tekfin legal juga memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan hal serupa. Dengan edukasi yang intensif, pamor tekfin ilegal akan meredup secara otomatis.

Memberantas tekfin ilegal memang bukanlah perkara mudah. Tanpa ada langkah preventif yang terstruktur, sistematis dan masif, jangan heran bila pemain tekfin ilegal akan selalu satu langkah di depan.

Artikel ini telah dimuat di Harian KORAN TEMPO 8 November 2019

ADU KUAT TEKFIN PEMBAYARAN

Kabar gembira kembali berhembus bagi industri ekonomi digital Tanah Air. Aplikasi dompet digital, OVO dinobatkan sebagai usaha rintisan bervaluasi di atas US$1 miliar alias unicorn.

Predikat tersebut disematkan pasca rilis laporan CB Insights berjudul “The Global Unicorn Club”. Dalam publikasinya, CB Insights menyebut OVO telah menjadi unicorn sejak 14 Maret 2019 dengan valuasi mencapai US$2,9 miliar. Adapun investor di balik OVO ialah Tokyo Century Corporation, Grab dan Tokopedia.

Kesuksesan OVO sejatinya sudah dapat diprediksi sebelumnya. Survei DailySocial dalam “Fintech Report 2018 menempatkan OVO sebagai peringkat kedua (58%) uang elektronik yang paling banyak digunakan.

Posisi OVO mengekor GoPay di posisi pertama (79%) yang sudah sukses lebih dahulu bersama GoJek sebagai decacorn (usaha rintisan dengan nilai valuasi di atas US$10 miliar).

Dari perspektif makroekonomi, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp47,2 triliun selama tahun 2018 atau tumbuh hampir tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Nilai tersebut dipastikan akan meningkat kembali pada tahun ini. Per Agustus 2019 saja, nilai transaksi  uang elektronik sudah menyentuh Rp81,9 triliun.

Apabila ditelisik lebih jauh, pamor uang elektronik jenis server based memang sedang naik daun. Instrumen ini menguasai hampir 85% atau sekitar 167,2 juta pengguna dari 198 juta pengguna kartu dan akun uang elektronik.

Sementara dari sisi penyelenggara, industri keuangan nonbank atau teknologi finansial (tekfin) mendominasi transaksi uang elektronik sebesar 69%, sisanya 31% dipegang perbankan.

BACA JUGA: MENANTANG HEGEMONI BANK BESAR

Tren positif ini nampaknya masih akan berlangsung dalam jangka panjang. Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain Company bertajuk “e-Conomy SEA 2019”, ekonomi digital Indonesia tahun ini diprediksi mencetak US$40 miliar atau sekitar Rp556 triliun. Angka ini diproyeksi akan terus meroket hingga menyentuh US$133 miliar pada tahun 2025.

Sektor e-commerce (perdagangan elektronik) dan ride-hailing (berbagi tumpangan) menjadi tumpuan utama dalam menggapai target tersebut. Pasalnya kedua sektor itu terbukti mampu menunjukkan pertumbuhan paling signifikan.

Buktinya sektor e-commerce tumbuh 12,3 kali lipat menjadi US$21 miliar dalam empat tahun terakhir. Segendang sepenarian, sektor ride-hailing pada tahun 2015 nilainya masih US$900 juta, tetapi saat ini bisa mencapai US$6 miliar. Pada tahun 2025 diprediksi keduanya akan tumbuh eksponensial, masing-masing US$82 miliar dan US$ 18 miliar.

Tak ayal hasil penelitian tersebut praktis menjadi angin segar bagi aplikasi besutan PT Visionet Internasional. Kolaborasi dengan Tokopedia (e-commerce) dan Grab (ride-hailing) tentu akan menjadi pendorong utama kinerja OVO di masa depan.

Demikian pun para kompetitornya. Gopay yang berafiliasi dengan Gojek dan DANA yang bersinergi dengan Bukalapak juga akan merasakan manfaat yang sama.

Lampu kuning

Meskipun telah menyandang gelar bergengsi unicorn, namun seyogianya OVO dan pemain tekfin pembayaran lainnya patut mawas diri. Strategi bakar uang berupa pemberian subsidi untuk aktivitas customer acquisition harus dievaluasi kembali.

Mencermati kondisi perekonomian terkini, bisa jadi kucuran dana oleh investor tidak akan mengalir deras seperti periode sebelumnya. Beberapa lembaga internasional telah memberi lampu kuning terkait hal ini.

BACA JUGA: MENANTI KIPRAH BANK LOKAL DI LEVEL ASEAN

Accenture mencatat nilai pendanaan bagi tekfin secara global pada semester I-2019 mencapai US$22 miliar, atau turun 29% dibandingkan semester I-2018 yang mencapai US$31,2 miliar. Pesan senada disampaikan pula oleh Bank Dunia.

Di tengah ancaman krisis global, pendanaan (fundraising) hampir bisa dipastikan akan mengalami penurunan dalam beberapa tahun mendatang. Pemain tekfin disarankan berfokus pada penciptaan bisnis yang mulai menghasilkan keuntungan, alih-alih pertumbuhan dan valuasi.

Harus diakui paradigma investor saat ini telah mengalami pergeseran. Valuasi tidak lagi menjadi satu-satunya aspek terpenting dan bukanlah tujuan akhir dari sebuah investasi pada usaha rintisan.

Berkaca pada banyaknya persoalan usaha rintisan di Amerika Serikat, sejumlah pihak bahkan mulai meragukan validitas asumsi di balik metode perhitungan nilai valuasi.

Secara konseptual, pendekatan yang acapkali digunakan untuk mengukur valuasi ialah proyeksi nilai penjualan atau Gross Merchandise Value (GMV) di masa depan.

Seperti halnya bisnis konvensional, omzet memang menjadi parameter untuk melihat pertumbuhan sebuah bisnis atau produk. Namun yang membedakan keduanya ialah perolehan laba bersih tidak menjadi prioritas jangka pendek menengah bagi usaha rintisan.

Studi kasus investasi Softbank ke usaha rintisan, WeWork barangkali dapat merepresentasikan kegelisahan para ekonom.

Pembatalan rencana penawaran saham perdana (initial public offering) WeWork mendapat sorotan tajam oleh publik Negeri Paman Sam. Valuasi yang sangat tinggi hingga mencapai US$47 miliar dipertanyakan. Begitu juga soal kelangsungan model bisnis, pengelolaan beban jangka panjang, dan penerimaan jangka pendek.

BACA JUGA: URGENSI MENJARING DEVISA PARIWISATA

Pengalaman Uber juga memberikan pelajaran serupa. Sejak go public pada Mei 2019, kinerja keuangan Uber masih belum menunjukkan adanya perkembangan memuaskan.

Pada kuartal II-2019 usaha rintisan ride-hailing ini menderita kerugian US$5,2 miliar atau setara Rp73 triliun. Media asing, Business Insider menyebut angka kerugian ini adalah kerugian kuartalan terdalam yang pernah ada.

Sebagian ekonom menyebut fenomena ini sebagai perangkap predikat unicorn. Valuasi tanpa profitabilitas diibaratkan secara ekstrim layaknya gelembung air sabun. Sepintas terlihat cepat membesar dalam waktu singkat, tapi sebenarnya hanya berisi udara kosong.

Dalam ilmu ekonomi, kondisi ini disebut bubble, yakni pertumbuhan yang tidak didasari oleh nilai fundamental yang kuat. Meminjam terminologi ilmu akuntansi, asas kesinambungan usaha (going concern) diragukan.

Berangkat dari sehimpun argumentasi dan data di atas, persaingan tekfin pembayaran ke depan diramalkan tidak akan berlangsung ketat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pelaku tekfin juga akan bersikap lebih rasional dan selektif dalam membelanjakan anggaran subsidi. Aspek non tarif, seperti kualitas dan keterjangkauan layanan harus dikedepankan demi menumbuhkan ekosistem kompetisi yang sehat.

Artikel ini telah dimuat di DETIKNEWS 5 November 2019

BUKALAPAK DAN KINERJA INDUSTRI E-COMMERCE

Publik baru-baru ini dikejutkan dengan polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan usaha rintisan (startup) Bukalapak. Dikabarkan jumlah karyawan yang terkena PHK sebanyak 100 orang dari total keseluruhan 2.600 orang. Meskipun relatif kecil, namun nyatanya kabar tersebut cukup intens menyita perhatian masyarakat.

Predikat Unicorn yang disandang Bukalapak dan isu permasalahan keuangan yang sedang mendera sejumlah korporasi besar nasional disinyalir sebagai pemicunya.

Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya restrukturisasi untuk menjamin visi bertumbuh sebagai e-commerce unicorn pertama yang meraup keuntungan.

Meskipun masih mengalami kerugian, namun manajemen mengungkap bahwa penjualan paruh pertama tahun ini mencapai US$ 5 miliar atau setara Rp71,2 triliun. Laba bruto per bulan tercatat dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan posisi Desember 2018.

Berangkat dari peristiwa dan data finansial tersebut, tak ayal diskusi hangat turut mengemuka di tengah kalangan analis dan ekonom. Apakah fenomena tersebut menjadi indikasi berakhirnya masa keemasan (sunset economy) usaha rintisan e-commerce? Terdapat empat poin penting yang harus dipahami untuk menjawab pertanyaan ini.

BACA JUGA: MEMBEDAH REKOR CADANGAN DEVISA

Pertama, kerugian yang diderita oleh usaha rintisan, bahkan sekaliber Unicorn merupakan hal yang biasa. Sudah menjadi rahasia umum bahwa praktik bakar uang menjadi penyebab utama mengapa sebagian besar usaha rintisan masih merugi.

Dalam implementasinya, manajemen usaha rintisan memiliki tendensi untuk selalu berfokus mengejar nilai penjualan (Gross Merchandise Value / GMV) setinggi-tingginya.

Pasalnya semakin besar GMV yang diperoleh, semakin besar pula valuasi usaha rintisan. Tidaklah mengherankan jika kemudian aliran pendanaan yang diterima usaha rintisan juga akan semakin deras mengikuti besarnya valuasi yang dicapai.

Konsekuensi logis dari pendekatan ini ialah lahirnya praktik bakar uang. Tatkala usaha rintisan masih dalam fase awal dan berkembang, biaya akuisisi pelanggan lewat subsidi harga maupun promosi secara masif menjadi hal yang lumrah dijumpai.

Bermodalkan dukungan pendanaan melimpah dari investor, perolehan laba pada fase ini tidak lagi menjadi nomor satu selama GMV terus meningkat. Sepanjang aktivitas fundraising masih berjalan lancar, praktik bakar uang masih akan terus berlangsung.

Kedua, implikasi dari poin pertama di atas ialah strategi efisiensi biaya oleh usaha rintisan boleh jadi mengindikasikan adanya potensi penurunan aliran pendanaan dalam jangka pendek menengah.

Apakah hal ini merupakan pertanda negatif? Belum tentu. Bisa menjadi negatif jika manajemen masih sangat bergantung pada suntikan dana investor, terutama ketika situasi global masih kurang bersahabat seperti saat ini.

Sebagai gambaran, Cento Ventures menyebut total pendanaan yang diraih perusahaan teknologi di Asia Tenggara untuk semester I-2019 mencapai US$ 5,99 miliar. Angka ini turun 28% dibanding semester I-2018 yang mencapai US$ 8,31 miliar.

Secara historis, indikasi perlambatan pertumbuhan pendanaan sebenarnya sudah mulai terlihat sejak semester II-2018. Perang dagang dan ancaman resesi dunia diduga sebagai latar belakangnya.

Namun di sisi lain, kondisi ini juga dapat bermakna netral apabila manajemen usaha rintisan sudah mengambil ancang-ancang skenario alternatif. Misalnya, pendanaan lewat penerbitan saham di pasar modal (Initial Public Offering). Dalam konteks Bukalapak, opsi ini tentu sangat relevan jika dikaitkan dengan ambisi manajemen untuk mulai mencetak laba.

Masih terlalu dini

Ketiga, strategi efisiensi biaya melalui kebijakan PHK karyawan oleh usaha rintisan sekelas Unicorn bukanlah hal yang tabu dan tidak selalu berkonotasi negatif. Berkaca pada pengalaman negara lain, sudah ada beberapa usaha rintisan raksasa yang mengambil langkah serupa dengan objektif yang sama dengan Bukalapak.

BACA JUGA: BABAK BARU SISTEM PEMBAYARAN GPN

Uber merumahkan 400 karyawannya setelah rilis laporan keuangan kuartal II-2019 yang mencatat kerugian US$ 5,2 miliar. Setali tiga uang, WeWork dan SpaceX juga dilaporkan telah melakukan PHK pada karyawannya, masing-masing 300 dan 600 orang pada awal tahun ini.

Apakah hal ini dapat menjustifikasi bahwa industri digital di Amerika sedang mengalami masa suram? Tentu tidak.

Keempat, pada tataran pragmatis opini tentang dimulainya periode sunset economy di industri e-commerce bisa saja valid. Syaratnya mayoritas pelaku e-commerce domestik mulai menempuh upaya yang seperti Bukalapak. Faktanya sinyalemen tersebut masih belum terlihat.

Selain itu, hasil riset iPrice terkait peta persaingan e-commerce di Indonesia kuartal II-2019 menunjukkan Bukalapak menempati peringkat ketiga e-commerce dengan jumlah pengunjung tertinggi sebanyak 89,77 juta. Posisi Bukalapak masih di bawah Tokopedia (140,41 juta) dan Shopee (90,71 juta).

Dengan asumsi jumlah pengunjung berbanding lurus dengan nilai dan volume transaksi, kejadian di Bukalapak masih belum dapat merefleksikan kondisi industri e-commerce secara keseluruhan.

Bertolak dari keempat argumen tersebut, sejatinya aksi korporasi Bukalapak hanyalah strategi internal perusahaan. Alih-alih hanya memotret data keuangan dan kebijakan tidak populis oleh satu usaha rintisan, dibutuhkan lebih banyak variabel lain sebagai leading indicator sebagai bahan analisis.

Misalnya, nilai dan volume transaksi industri e-commerce, serta jumlah pendanaan oleh investor asing dan domestik kepada pelaku usaha rintisan.

Dalih ini sekaligus menegasikan diskursus lain yang sedang berkembang. Fenomena PHK karyawan Bukalapak disebut sebagai representasi tekanan berat sektor e-commerce akibat lesunya konsumsi rumah tangga. Benarkah demikian?

BACA JUGA: MEMBACA ARAH UTANG INDONESIA 2018

Ditinjau dari perspektif makro ekonomi, sektor perdagangan elektronik diyakini tetap mampu melejit di tengah stagnasi konsumsi yang tumbuh di kisaran 5%. Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce di Indonesia sepanjang 2018 mencapai Rp77 triliun atau meningkat drastis 151% dibandingkan tahun sebelumnya.

Patut disadari bahwa penurunan daya beli konsumen yang seringkali dikaitkan dengan penutupan toko ritel konvensional terjadi pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Di sisi lain, sebagian besar pengguna e-commerce justru berasal dari kaum urban kelas menengah berusia produktif. Bonus demografi, leisure economy dan perluasan jaringan internet hingga pelosok desa akan menjadi motor penggerak industri ini dalam jangka panjang.

Memang masih terlalu dini untuk langsung menyimpulkan baik buruknya kinerja industri e-commerce saat ini. Namun mencermati situasi global yang terjadi, pelaku usaha rintisan diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi faktor risiko.

Praktik bakar uang secara masif seyogyanya dievaluasi kembali demi menumbuhkan kompetisi yang sehat dalam industri.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 21 September 2019