METAVERSE DAN MASA DEPAN UANG

Tidak banyak orang yang mengenal kosakata Metaverse sebelum 28 Oktober 2021. Benar saja pada tanggal tersebut semua mata penjuru dunia tertuju pada Facebook. Korporasi besutan Mark Zuckerberg itu resmi berganti nama menjadi Meta.

Selanjutnya jargon Metaverse seolah telah menjelma sebagai mantra ajaib di industri digital sejak saat itu.

Konsep Metaverse pertama kali diperkenalkan oleh Neal Stephenson dalam sebuah karya fiksi ilmiah berjudul Snow Crash (1992).

Per definisi Metaverse merupakan seperangkat ruang virtual yang menghubungkan antar orang yang tidak berada di satu ruang fisik melalui perangkat augmented reality. Penggunanya direpresentasikan dalam bentuk avatar yang bisa dikendalikan secara virtual.

Semesta Meta digadang-gadang akan menjadi keniscayaan baru di masa depan. Ramalan ini tergolong cukup rasional. Sejumlah nama perusahaan raksasa, selain Facebook dikabarkan ikut terjun mengembangkan Metaverse. Diantaranya Epic Games, Roblox, Nvidia dan Microsoft.

BACA JUGA: WAJAH INDUSTRI ERA METAVERSE

Banyak argumentasi yang melatarbelakangi prediksi ini. Misalnya, pengguna dimungkinkan untuk melakukan kegiatan apapun layaknya di dunia nyata.

Bermain gim, menonton konser, melakukan rapat dan olahraga, serta perdagangan barang dan jasa adalah contoh sederhananya. Bahkan pemasaran produk diyakini bakal bergeser dari media sosial dan marketplace ke ruang virtual ini.

Di industri fesyen selama ini konsumen hanya memilih baju beserta warna dan ukuran di kanal marketplace. Ke depan pelanggan dapat langsung mencoba baju tersebut secara virtual di dunia Metaverse.

Tidak ada lagi risiko ukuran baju yang dikirim terlalu besar atau sempit. Alhasil biaya retur produk dapat diminimalkan. Inovasi ini lantas dipercaya sebagai tren penjualan produk di masa mendatang.

Meskipun menjanjikan keunggulan, nyatanya aktivitas jual beli di dunia Metaverse masih menyimpan sejumlah problematika dan tanda tanya. Salah satunya ialah instrumen pembayaran yang menjadi media transaksi.

Beberapa spekulasi menghubungkan Metaverse dengan rencana ambisius Libra Facebook yang masih jalan di tempat. Dugaan itu masuk akal.

Gelombang penolakan dari berbagai bank sentral berdatangan semenjak proyek uang digital tersebut diumumkan. Apalagi jumlah investor kakap di balik Libra juga terus berguguran. Misalnya Vodafone, Visa, MasterCard, PayPal, eBay, Stripe, Booking Holdings dan Mercado Pago.

Tak heran jika kemudian Facebook disinyalir mencari celah agar Libra dapat digunakan sebagai alat pembayaran tanpa intervensi regulator.

BACA JUGA: MENGALKULASI RISIKO LIBRA FACEBOOK

Harus diakui alat pembayaran yang kini beredar belum mampu mengakomodir kebutuhan transaksi virtual di dunia Metaverse. Pasalnya semua metode pembayaran kekinian seperti dompet digital, mobile banking, maupun pembayaran berbasis QR Code dan NFC masih berbentuk fisik. 

Sangat logis apabila banyak analis menilai mata uang kripto (crytocurrency), termasuk Libra sebagai opsi yang paling memungkinkan.

Tantangannya tentu tidak berhenti sampai di situ. Aspek legal formal juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri yang perlu dipersiapkan. Dalam konteks domestik, UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menyebut Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Segendang sepenarian, Bank Indonesia juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran Tanah Air untuk memproses pembayaran dengan mata uang kripto.

Perdebatan yang mungkin akan mengemuka ialah sejauh mana payung hukum tersebut berlaku di dunia virtual. Metaverse adalah dimensi lintas negara yang tidak memiliki yuridiksi hukum tertentu.

Setidaknya belum ada ketentuan khusus yang mengatur tentang Semesta Meta, serta lembaga yang berwenang melakukan pengawasan di dalamnya. Di area inilah mata uang kripto berpotensi untuk berkembang luas sebagai alat pembayaran di dunia Metaverse.

Topik mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai solusi alat pembayaran di Metaverse telah menjadi diskursus hangat.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa CBDC memang pada mulanya didesain untuk meredam penggunaan mata uang kripto. Dalam perkembangannya penerbitan CBDC di berbagai negara memiliki motif beragam.

Di negara maju, penerbitan CBDC didorong oleh kebutuhan untuk mendukung keamanan pembayaran dan stabilitas keuangan. Bagi negara berkembang, dipengaruhi faktor untuk memperoleh efisiensi sistem pembayaran domestik dan keuangan inklusif, serta memitigasi shadow banking.

BACA JUGA: MENIMBANG DESAIN DIGITAL RUPIAH

Sebelum isu Metaverse mengemuka, sejatinya sudah banyak bank sentral yang berencana mengeluarkan CBDC dalam beberapa tahun mendatang.

Survei Bank for International Settlements (2021) menemukan sebanyak 80% dari 66 bank sentral tengah melakukan pendalaman CBDC. Sebanyak 40% bank sentral telah menjajaki tahap eksperimen dan 10% bank sentral mulai maju ke tahap pengembangan.

Kasus menarik ialah pengembangan CBDC berbasis cryptography dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan distributed ledger oleh Bank of England (BoE). Pada praktiknya, BoE tidak sepenuhnya mengadopsi teknologi yang sama seperti digunakan oleh Bitcoin.

Dalam konsep CBDC yang diusung oleh BoE, bank sentral tetap menjadi entitas pusat  yang mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi transaksi, setelmen, sekaligus mencatat transaksi.

Pada titik inilah masa depan uang akan berpijak. CBDC berperan penting sebagai game changer kiprah Rupiah di masa mendatang. Dengan adanya dukungan penyesuaian substansi UU Mata Uang sesuai relevansinya di masa depan, niscaya kedigdayaan Rupiah di dalam negeri masih tetap dapat dipertahankan.

Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 13 Desember 2021

MENUJU SISTEM PEMBAYARAN CEPAT

Apabila tidak ada aral melintang, Desember 2021 akan menjadi tonggak lahirnya game changer sistem pembayaran bernama BI-FAST. Predikat game changer pantas disematkan pada layanan ini jika menilisik beragam fitur yang ditawarkan.

BI-FAST akan memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, serta tersedia 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu.

Kemampuan untuk berinteraksi dengan cepat, kapan saja, di mana saja, dan dengan siapa saja nyatanya semakin meluas ke aktivitas pembayaran. Perubahan perilaku dalam bertransaksi ke arah online menuntut dukungan infrastruktur yang mampu memfasilitasi metode pembayaran digital yang serba mobile, cepat, aman, dan murah.

Tren tersebut pada gilirannya memperbesar kebutuhan atas tersedianya pembayaran cepat (fast payment) yang memungkinan pembayaran antar individu yang tersedia setiap saat.

Bank for International Settlements (BIS) mendefinisikan pembayaran cepat sebagai mekanisme pembayaran di mana pengiriman pesan pembayaran dan ketersediaan dana final kepada penerima pembayaran terjadi secara real time atau hampir real time dalam waktu 24 jam dan tujuh hari (24/7).

Konfigurasi sistem pembayaran ritel Indonesia saat ini belum cukup memadai dalam menjawab tantangan di era digital. Layanan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) masih terbatas pada transaksi kartu debet. Segendang sepenarian, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) belum sepenuhnya real time dan belum beroperasi setiap saat.

BACA JUGA: BABAK BARU SISTEM PEMBAYARAN GPN

Selain itu, belum terdapat skema transaksi yang secara optimal menggunakan proxy ID yang memanfaatkan nomor ponsel atau jenis identifikasi lainnya sebagai pengganti rekening.

BI-FAST hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi. Pembayaran lewat BI-FAST dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui kanal mobile/internet maupun counter bank pada tahap awal.

Tidak berhenti sampai di situ, BI-FAST juga akan dikembangkan untuk mengakomodasi transaksi melalui kanal lainnya, misalnya QRIS, ATM, dan EDC.

Inovasi layanan lain yang diberikan BI-Fast yakni penggunaan nomor ponsel atau alamat e-mail nasabah sebagai pengganti nomor rekening bank untuk melakukan transfer uang.

BI-FAST pada dasarnya adalah modernisasi dari SKNBI. BI-FAST akan bersanding dengan SKNBI dan GPN sebagai infrastruktur ritel di sisi back-end.

Layanan transfer kredit dan debit SKNBI akan dialihkan ke BI-FAST secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri untuk tergabung ke ekosistem BI-FAST.Ke depan, SKNBI difokuskan untuk memproses transaksi cek dan bilyet giro (paper based)

Pada tataran teknis, penerapan BI-FAST sejatinya telah mengikuti praktik terbaik (best practices) di tingkat global.

Mengutip kajian BIS (2016) bertajuk “Fast payments–Enhancing the speed and availability of retail payments”, sejumlah negara tercatat telah mengimplementasikan pembayaran cepat lebih dulu, diantaranya India (2010) dengan nama Immediate Payment Service (IMPS) dan Singapura (2014) berlabel Fast and Secure Transfers (FAST).

BACA JUGA: APA KABAR PENERAPAN QRIS?

Dalam studi kasus di India, kemunculan IMPS dilatarbelakangi oleh tingginya pengguna telepon seluler. Penyedia Jasa Pembayaran  (PJP) di India menggunakan aplikasi pembayaran mobile untuk menghubungkan nomor rekening bank atau dompet elektronik dengan nomor ponsel.

Alhasil sistem pembayaran cepat di India mampu menjangkau pengguna yang masih belum menggunakan perangkat smartphone melalui platform yang dioperasikan berdasarkan saluran USSD yang menghubungkan semua penyedia layanan telekomunikasi.

Senada dengan pengalaman Negeri Bollywood, FAST di Singapura berawal dari visi regulator untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan cek.

Kenyamanan nasabah terus ditingkatkan dengan menerapkan skema yang memungkinkan nasabah bank melakukan transfer dana menggunakan nomor ponsel penerima, alamat e-mail, akun media sosial, dan kartu identitas nasional.

Inovasi ini tentu akan meningkatkan kemudahan nasabah dalam bertransaksi ketimbang menggunakan nomor rekening bank yang cenderung panjang dan sensitif.

Skema harga

Laporan Bank Dunia (2020) berjudul “Fast Payment Systems: Preliminary Analysis of Global Developments” menyebutkan dua model skema harga yang lazim dibebankan regulator kepada PJP.

Pertama, model struktur harga yang sama untuk semua PJP tanpa diskon volume, tanpa komitmen volume dan tanpa minimum bulanan.

Kedua, model pengenaan biaya per transaksi dengan nominal bervariasi tergantung jumlah transaksi. Pada gilirannya, PJP akan meneruskan biaya tersebut kepada pengguna akhir layanan.

Dalam rangka mempromosikan adopsi pembayaran cepat, regulator di banyak negara telah membatasi biaya maksimal yang dapat dikenakan PJP kepada pengguna akhir. Beberapa negara bahkan membebaskan biaya transaksi hingga batas nominal tertentu.

Dalam konteks implementasinya di Tanah Air, Bank Indonesia memutuskan untuk menerapkan model skema harga pertama dengan pembatasan biaya maksimal kepada nasabah.

Penetapan skema harga BI-FAST dari Bank Indonesia ke PJP ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari PJP ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Kebijakan ini tentu tidak terlepas semangat regulator untuk memastikan agar semua PJP dapat berpartisipasi dengan persyaratan yang sama.

Dengan skema harga tersebut, BI-FAST diyakini akan menggeliatkan preferensi masyarkat bertransaksi nontunai. Sebagai perbandingan, biaya transaksi BI-FAST lebih terjangkau dibanding SKNBI dan RTGS sebesar Rp2.900 dan Rp30.000.

BACA JUGA: ERA OPEN BANKING SISTEM PEMBAYARAN

Dari perspektif makro, BI-FAST niscaya akan mendukung konsolidasi industri sistem pembayaran nasional dan integrasi ekonomi keuangan digital secara end-to-end.

Mencermati statistik sistem pembayaran ritel domestik saat ini, potensi pengembangan BI-FAST terbilang masih terbuka lebar. BI-FAST berpotensi melayani 30 juta transaksi per hari dengan kemampuan pemrosesan 2.000 transaksi per detik.

Dalam lima tahun ke depan, volume transaksi penggunaan BI-FAST diprakirakan dapat mencapai 16,9 miliar transaksi. Tak ayal lanskap ini akan berimplikasi positif pada biaya BI-FAST yang semakin efisien.

Pembayaran cepat kini seakan telah menjadi kebutuhan. Eksistensi BI-FAST diharapkan dapat memantik munculnya berbagai terobosan guna meningkatkan volume transaksi perbankan serta meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.

Peluncuran BI FAST diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam membawa 91,3 juta penduduk unbanked dan 62,9 juta UMKM ke dalam ekonomi keuangan formal yang berkelanjutan. Akselerasi pemulihan ekonomi nasional menjadi muara akhir yang tidak boleh dilupakan.

Artikel ini telah dimuat di Harian SINDO 1 Desember 2021

ERA OPEN BANKING SISTEM PEMBAYARAN

Selamat datang di era open banking sistem pembayaran. Bank Indonesia telah meluncurkan Standar Nasional Open API (Application Programming Interfaces) Pembayaran atau yang lebih dikenal sebagai SNAP.

Langkah ini memungkinkan terjadinya interlink antara perbankan dengan fintech sebagaimana visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Di samping itu, eksistensi SNAP juga menjadi jawaban bank sentral dalam merespon tantangan digitalisasi perbankan tanah air.

Standar Open API merupakan ikhtiar Bank Indonesia mendorong adopsi open banking untuk transaksi pembayaran secara lebih efisien, aman, dan handal. Perbankan dan fintech diarahkan untuk saling membuka data layanan keuangannya dalam sebuah kerjasama kontraktual yang terstandar.

Sebelum open API hadir, akses konsumen untuk melakukan transaksi hanya terbatas pada kanal yang disediakan oleh bank, seperti mobile banking dan internet banking.

Namun setelah open API diimplementasikan, konsumen kini juga dapat mengaksesnya lewat aplikasi pihak ketiga. Hal paling kritikal dan mendasar bahwa akses maupun pertukaran data transaksi konsumen hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen (consumer consent).

Keterbukaan data melalui open APImembuka peluang bagi perbankan menawarkan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Selain itu, ekosistem open API memudahkan bank untuk mendistribusikan jasa keuangan kepada basis konsumen yang lebih luas melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Implikasinya kolaborasi ini akan mempertahankan relevansi perbankan di tengah kompetisi industri yang semakin ketat.

BACA JUGA: QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN

Potensi ekosistem open API domestik terbilang masih terbuka lebar. Laporan Finastra dan IDC (2018) bertajuk “Asia-Pacific Open Banking Readiness Index Scorecard” menyebut skor indeks kesiapan open banking Indonesia sebesar 4,0.

Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata negara tetangga yang mencapai 5,8. Meski demikian, hasil survei tersebut juga merefleksikan besarnya peluang pengembangan open API yang masih bisa digarap.

Sebelum SNAP dirilis, sejumlah bank dan fintech sejatinya telah menerapkan API sebagai bagian dari pengembangan dan inovasi produk. Sayangnya, penerapannya masih belum seragam atau terstandarisasi.

Misalnya, keamanan data pada model kerja sama yang sudah berjalan belum memenuhi standar minimum, termasuk untuk otorisasi dan enkripsi. Tak pelak, standarisasi menjadi sebuah kebutuhan untuk memudahkan regulator melakukan fungsi pengawasan.

Dalam praktiknya, SNAP dirumuskan dengan mengacu pada best practice standar open banking yang telah diterapkan sejumlah negara.

Hasil studi otoritas sistem pembayaran menunjukkan bahwa penerapan open banking di sejumlah negara umumnya diawali dari aspek transaksi pembayaran, terutama pada institusi yang berfungsi sebagai agregator data dan penyelenggara jasa pembayaran.

Pelaksanaan open banking di berbagai negara bervariasi dalam hal tahapan pengembangan, pendekatan, maupun cakupannya. Dalam publikasi berjudul “Report on Open Banking and Application Programming Interfaces”, Bank for International Settlements menyebut terdapat beberapa pendekatan yang umum dilakukan dalam penyusunan regulasi open banking.

Pertama, pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi ataupun regulasi terkait open banking. Alhasil, implementasi open banking ditentukan oleh kebutuhan pasar. Amerika Serikat, Tiongkok dan Argentina merupakan negara yang telah menerapkan pendekatan ini.

BACA JUGA: SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN

Kedua, regulator menerbitkan rekomendasi standar open API, tetapi tidak memaksa perbankan dan fintech untuk mengadopsinya. Contoh riilnya ialah implementasi di Singapura dan Jepang.

Ketiga, otoritas memberikan rekomendasi open API, serta pedoman bagaimana perbankan dan pihak ketiga bekerja sama dengan tetap melakukan proteksi konsumen. Hongkong tercatat sebagai contoh negara yang mengaplikasikan cara ini.

Keempat, pemerintah mengeluarkan regulasi open API yang mengikat bagi perbankan dan fintech atau mandatori. Indonesia dinilai paling cocok mengadopsi pendekatan ini. Pertimbangannya ialah tingkat literasi masyarakat terkait open API yang masih terbatas.

Tatkala regulasi yang dibentuk tidak mengikat, maka kesenjangan pengetahuan antara pelaku industri dengan konsumen dapat menjadi celah untuk mengeksploitasi manfaat dari konsumen.

Pada praktiknya, Inggris dianggap sebagai negara dengan tolok ukur (benchmark) terbaik dalam pendekatan ini. Pasalnya Negeri Ratu Elizabeth memiliki badan tata kelola open banking khusus bernama Open Banking Implementation Entity yang disupervisi secara langsung oleh Competition & Markets Authority, Financial Conduct Authority, dan HM Treasury.

Di samping itu, terdapat pula panduan keamanan yang terstandarisasi oleh Regulatory Techinal Standards dan customer consent oleh General Data Protection Regulation.

Empat standar

SNAP yang disusun Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia  meliputi empat standar utama. Pertama, standar data yang ditujukan untuk meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi bagi penyelenggara open API, sekaligus memastikan kecukupan dan kualitas data untuk kebutuhan analisis dan inovasi.

Kedua, standar teknis yang terdiri atas protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format data guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data maupun kemudahan dalam implementasi open API. Standar ini dimaksudkan untuk mendukung kompatibilitas dan interoperabilitas open API dari masing-masing pelaku industri.

BACA JUGA: NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI

Ketiga, standar keamanan untuk memastikan keamanan transaksi oleh konsumen. Standar ini mencakup aspek otentifikasi, otoritasi, enkripsi serta ketersediaan layanan secara berkesinambungan.

Keempat, standar tata kelola yang mengatur standard governing body, standar kontrak, prinsip perlindungan konsumen, serta persyaratan minimum bagi pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan penyelenggara Open API.

Penetapan standar tata kelola diperlukan untuk mendukung terciptanya ekosistem Open API yang berintegritas, memastikan pemenuhan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perlindungan konsumen, serta penanganan dan penyelesaian perselisihan.

Adanya kerangka pengaturan open API di atas diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara manfaat inovasi dan potensi risiko yang timbul dalam penyediaan layanan pembayaran digital.

Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mencapai titik ekuilibrium antara optimalisasi peluang yang tercipta dari inovasi digital dengan mitigasi ekses negatif yang timbul seiring dengan tren digitalisasi.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 28 September 2022

PRESIDENSI G20 DAN RESTORASI EKONOMI GLOBAL

“Jika ingin berjalan cepat, berjalanlah sendiri. Jika ingin berjalan jauh, berjalanlah bersama”. Kalimat bijak ini selaras dengan misi Indonesia pada Presidensi G20 tahun depan.

Mengusung tema ‘Recover Together, Recover Stronger’, Indonesia seolah ingin menyampaikan sebuah pesan penting. Kepemimpinan kolektif global harus dikedepankan untuk menciptakan pemulihan ekonomi dunia yang merata dan seimbang.

Pemilihan tema pemulihan ekonomi global dinilai sangat tepat. Gelombang pandemi Covid-19 telah menghantam perekonomian semua negara. Dana Moneter Internasional menyebut pertumbuhan ekonomi dunia 2020 anjlok menjadi negatif 3,3%. Nasib serupa juga menimpa Indonesia. Pertumbuhan ekonomi domestik mengalami kontraksi 2,07%.

Optimisme restorasi perekonomian global patut disematkan pasca menjalani fase kelam tahun lalu. Dalam laporan bertajuk World Economic Outlook edisi Juli 2021, pertumbuhan ekonomi global pada 2021 diproyeksikan sebesar 6,0%.

Senada dengan kinerja di tingkat global, pemulihan ekonomi juga sedang berlangsung di dalam negeri. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini berada pada kisaran 3,5-4,3%.

BACA JUGA: INVESTASI LANGSUNG ASING MEREDUP, ADA APA?

Dari sisi substansi, topik pemulihan ekonomi global sejatinya sejalan dengan tujuan lahirnya forum G20 22 tahun silam. Pada awalnya kelompok 20 negara dengan ekonomi terbesar dunia ini dibentuk untuk mengatasi dampak krisis ekonomi Asia 1997-1998.

Kala itu sidang pembahasan hanya diperuntukkan bagi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral untuk merumuskan respon kebijakan bersama.

Fenomena krisis keuangan global 2008 tak luput dari pembahasan forum G20 satu dekade berselang. Pada tahun inilah eksistensi G20 menemukan titik balik. Pertemuan semua kepala negara G20 dalam sebuah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) berhasil dinisiasi untuk pertama kalinya.

Alhasil peristiwa ini semakin memperkuat relevansi G20 sebagai forum ekonomi utama dunia.

Lanskap keuangan global turut berubah sejak saat itu. Forum G20 sukses mengorkestrasi paket stimulus fiskal dan moneter dalam skala masif untuk menanggulangi imbas krisis keuangan global 2008.

Dana insentif fiskal sebesar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) digelontorkan oleh negara-negara anggota. Tak ketinggalan kebijakan rekapitalisasi perbankan dan restrukturisasi aset bermasalah yang menelan biaya mencapai US$ 2-5 triliun.

Forum G20 juga ikut berkontribusi dalam penanganan krisis ekonomi global akibat pandemi Covid-19. Sejumlah inisiatif G20 telah dijalankan dan membuahkan hasil positif.

Beberapa diantaranya penangguhan pembayaran utang luar negeri bagi negara berpenghasilan rendah, injeksi dana pengendalian Covid-19 sebesar lebih dari lima triliun dolar AS, serta penurunan bea dan pajak impor untuk vaksin, alat medis dan obat-obatan.

Kesempatan emas

Indonesia tentu tidak boleh melewatkan kesempatan emas ini. Peran sebagai tuan rumah KTT G20 menjadi simbol pengakuan atas pentingnya posisi Indonesia di kancah internasional. Dari perspektif regional, Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang menjadi anggota G20.

Tak ayal status Presidensi ini menegaskan kepemimpinan Indonesia dalam bidang diplomasi internasional dan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.

BACA JUGA: 2018, SUKU BUNGA BANK TURUN. MUNGKINKAH?

Momentum langka tersebut harus dimanfaatkan oleh Indonesia. Kapasitas dalam menahkodai pembahasan pemulihan ekonomi global wajib ditonjolkan.

Apalagi G20 merepresentasikan 60% populasi dunia, 80% PDB global, dan 75% perdagangan internasional. Kesepakatan dalam ajang strategis ini niscaya akan menentukan arah kebijakan ekonomi dunia ke depan.

Sebagai tuan rumah KTT G20, Indonesia memiliki andil signifikan dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dunia dan nasional. Lagi pula Indonesia mempunyai hak istimewa untuk menginisiasi agenda pembahasan.

Isu-isu kontemporer seperti mendorong produktivitas, stabilitas sistem keuangan dan makroekonomi, serta pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan ditengarai masih akan mewarnai subjek diskusi pada forum G20 tahun depan.           

Dalam konteks kekinian, topik akselerasi program vaksinasi Covid-19 diyakini akan menjadi diskusi hangat sepanjang perhelatan berlangsung.

Hal ini tentu tidaklah mengejutkan. Vaksin Covid-19 merupakan game changer pemulihan ekonomi global. Semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk, semakin cepat pula perekonomian sebuah negara dapat berangsur pulih.

BACA JUGA: MEREDUKSI HEGEMONI DOLLAR AS

Sudah selayaknya akses pintu untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dibuka selebar-lebarnya. Meski demikian, harus diakui upaya ini bukanlah perkara mudah.

Setiap negara berlomba-lomba untuk mengamankan kebutuhan stok vaksinnya masing-masing. Bentrok kepentingan antara ego blok negara maju dengan aspirasi blok negara berkembang berpotensi meruncing tajam.

Pada titik inilah Indonesia wajib memosisikan dirinya sebagai mediator yang independen. Prinsip “no one left behind” harus dijunjung tinggi sebagai landasan utama sinergitas kedua kelompok negara.

Tidak ada satupun negara yang benar-benar pulih sampai semua negara mengalaminya bersama-sama. Hanya dengan semangat inilah laju pemulihan ekonomi global yang inklusif akan terwujud.

Kemampuan Indonesia sebagai komando acara bergengsi sekelas G20 jelas tidak perlu diragukan lagi. Di bawah Presidensi Indonesia tahun depan, penduduk dunia menyelipkan sebuah harapan tunggal.

G20 berhasil memberikan kontribusi dan menjadi bagian dari solusi atas restorasi ekonomi global.

Artikel ini telah dimuat di Harian REPUBLIKA 20 September 2021

MEREDUKSI HEGEMONI DOLLAR AS

Berbagai jurus stabilisasi nilai tukar terus digencarkan oleh otoritas moneter. Salah satunya lewat mekanisme Local Currency Settlement (LCS).

LCS merupakan penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang lokal. Tujuannya untuk memangkas ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS yang pada akhirnya akan mengurangi tekanan dolar AS terhadap nilai tukar domestik.

Bank Indonesia tercatat telah menjalin kerja sama LCS dengan beberapa otoritas negara lain. Contohnya, dengan Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand (2018), serta Kementerian Keuangan Jepang (2020).

Kerja sama serupa juga akan diperluas dengan bank sentral Tiongkok (People’s Bank of China) tahun ini. Sejumlah negara lain ikut masuk dalam bidikan berikutnya, diantaranya Filipina, Korea Selatan dan India.

Kehadiran instrumen LCS tidak terlepas dari lanskap perdagangan internasional Indonesia saat ini. Data statistik menunjukkan lebih dari 90% transaksi perdagangan internasional Indonesia pada 2020 menggunakan dolar AS.

Di sisi lain, porsi perdagangan Indonesia dengan Amerika hanya sebesar 9% dari nilai ekspor-impor. Tak ayal dominasi penggunaan dolar AS tersebut membuat pelaku usaha rentan terhadap volatilitas nilai dolar AS.

BACA JUGA: E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF PENGENDALIAN INFLASI

Konfigurasi problematika ini kian dibayangi-bayangi oleh faktor risiko ketidakpastian pasar keuangan global. Kekhawatiran pasar terhadap prospek ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19, serta antisipasi rencana pengurangan stimulus moneter (tapering) oleh The Fed sebagai penyebabnya.

Tak pelak depresiasi Rupiah akibat pengalihan aliran modal ke aset keuangan yang dianggap aman (flight to quality) sangat mungkin terjadi.

Berangkat dari alur logika berpikir di atas, eksistensi LCS sejatinya merupakan upaya stabilisasi kurs Rupiah lewat jalur kebijakan non suku bunga. Langkah ini sejalan dengan prinsip dalam investasi “Jangan menaruh semua telur di satu keranjang yang sama”.

LCS lahir sebagai mitigasi risiko atas eksposur dolar AS yang berlebih lewat peningkatan likuiditas mata uang lokal dan diversifikasi mata uang di pasar valas domestik.

Argumen tersebut turut didukung oleh pergerakan nilai tukar mata uang Asia, seperti Ringgit, Baht, Yen, dan Renminbi yang cenderung searah dan stabil terhadap Rupiah. Hasil riset menemukan korelasinya mencapai lebih dari 0,8 atau masuk kategori tinggi. Implikasinya, strategi lindung nilai (hedging) kurs dapat terbentuk otomatis secara tidak langsung.

Pada tataran teknis, manfaat lain LCS yang bisa dipetik oleh pelaku usaha ialah efisiensi biaya transaksi valas seiring adanya mekanisme direct quotation. Dalam hal transaksi disepakati menggunakan mata uang negara mitra, importir domestik dapat langsung mengkonversi Rupiah ke valas yang dituju melalui bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Opsi ini dinilai lebih efisien jika dibandingkan praktik pada umumnya yang menggunakan dolar AS. Alasannya, korporasi tidak perlu melakukan dua kali konversi mata uang. Konversi pertama dilakukan importir dari Rupiah ke dolar AS dan konversi kedua dilakukan eksportir dari dolar AS ke mata uang domestiknya.

Pengembangan direct quotation yang lebih murah dengan spread yang lebih tipis dibandingkan cross-rate akan menarik minat nasabah untuk menggunakan skema ini.

Tren positif

Secara historis, implementasi LCS Indonesia dengan negara mitra memperlihatkan tren kinerja positif. Indikatornya terlihat dari pangsa transaksi LCS terhadap total nilai perdagangan kedua negara yang selalu meningkat.

Misalnya, penerapan LCS Indonesia-Thailand yang tumbuh dari 0,6% (2018) menjadi 1,2% (2021). Demikian pula Indonesia-Malaysia yang naik dari 1,4% menjadi 4,1% pada saat yang sama. Dalam konteks Indonesia-Jepang, realisasinya melesat cukup tajam dalam waktu singkat, yakni 0,1% (2020) menjadi 3,4% (2021).

BACA JUGA: PELUANG DAN TANTANGAN STARTUP SUPER

Bank sentral menargetkan pangsa transaksi LCS tersebut dapat meningkat secara bertahap hingga 20%. Beragam cara ditempuh untuk mewujudkannya.

Pertama, penguatan kerja sama LCS, dari yang semula hanya meliputi transaksi perdagangan diperluas mencakup investasi langsung dan income transfer (kompensasi tenaga kerja, pendapatan investasi, remitansi, dan sebagainya).

Bank sentral juga terus melakukan pengembangan LCS dari aspek produk. Contoh terkini ialah pembayaran transaksi lintas negara menggunakan QR Code. Bank Indonesia baru saja meluncurkan uji coba sandbox Standar Nasional QR Code pembayaran Indonesia (QRIS) dengan Thailand (Thai QR Payment).

Inovasi ini akan memudahkan pembayaran transaksi oleh wisatawan asing, baik turis Thailand di Indonesia ataupun sebaliknya melalui aplikasi QR Code.

Terwujudnya interoperabilitas dan interkoneksi QRIS dan Thai QR Payment didukung oleh penyelesaian transaksi yang dilakukan dengan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara melalui bank ACCD. Fase komersial penuh QR lintas negara dengan Thailand ditargetkan pada kuartal pertama tahun 2022.

BACA JUGA: SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN

Kedua, pelonggaran aturan transaksi valas antara lain perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying. Nominalnya mencapai USD200 ribu per transaksi dengan Malaysia dan USD500 ribu per transaksi dengan Jepang.

Ketiga, penambahan beberapa bank baru sebagai ACCD di masing-masing negara untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS. Dalam konteks perjanjian Indonesia-Malaysia, masing-masing negara menambah dua bank ACCD baru sehingga total ada delapan bank di Indonesia dan tujuh bank di Malaysia yang dapat memfasilitasi transaksi LCS.

Kondisi yang sama juga berlaku dalam kerja sama Indonesia-Thailand. Bank ACCD domestik bertambah delapan bank menjadi total 12 bank. Sementara Negeri Gajah Putih memasukkan enam bank ACCD baru sehingga menjadi 11 bank.

Dengan beragam pelonggaran yang diberikan, serta didukung perluasan institusi keuangan yang terlibat diharapkan dapat menciptakan ekosistem LCS yang semakin matang di sisi penawaran.

Sementara di sisi permintaan, terobosan ini niscaya akan memudahkan regulator dan perbankan dalam memberikan edukasi dan menstimulasi korporasi untuk memanfaatkan insentif ini.

Dari perspektif makroekonomi, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Indonesia untuk memperluas kerja sama LCS dengan negara mitra. Adanya kebutuhan bersama untuk memperkuat nilai tukar di kawasan regional menjadi semangat kolektif yang harus dikedepankan.

Tidak hanya itu, LCS juga harus dimaknai sebagai salah satu instrumen bauran kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 24 Agustus 2021

E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF PENGENDALIAN INFLASI

Digital economy is the big winner of this crisis”. Demikian kutipan pernyataan Kristalina Georgieva, Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) pada acara World Economic Forum 2020. Ungkapan ini tepat dan relevan. Tatkala nafas industri konvensional terengah-engah, perekonomian digital justru sedang asik menari di atas ombak bernama krisis ekonomi.

Sektor perdagangan elektronik (e-commerce) tidak terkecuali didalamnya. Sektor ini agaknya kebal dari isu kontraksi pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia mencatat nominal transaksi e-commerce hingga kuartal I-2021 mencapai Rp88 triliun atau tumbuh 52% secara tahunan. Bank sentral memproyeksi angka tersebut dapat menyentuh Rp370 triliun hingga akhir tahun ini atau naik 39,1% dibandingkan tahun lalu.

Dari sudut pandang makro ekonomi, e-commerce nyatanya tidak hanya berfungsi sebagai alternatif media penjualan yang efektif selama pandemi Covid-19 berlangsung. Musim semi yang tengah dialami industri e-commerce disinyalir berimplikasi positif terhadap upaya pengendalian inflasi.

Inflasi tahunan nasional per Mei 2021 mencapai 1,68%. Harus diakui realisasi ini lebih banyak diwarnai polemik daya beli yang lesu di tengah masyarakat. Namun demikian, kehadiran e-commerce diyakini turut berpengaruh terhadap pencapaian inflasi yang rendah meski masih dalam dosis yang terbatas.

Sejumlah kajian empiris menemukan hubungan berbanding terbalik antara adopsi masyarakat terhadap layanan e-commerce dengan tingkat inflasi. Hasil asesmen Organization for Economic Co-operation and Development (2019) menunjukkan e-commerce berpotensi memberikan deflationary effect terhadap perekonomian. Setidaknya ada dua argumen logis di balik kesimpulan tersebut.

BACA JUGA: MUSIM SEMI INDUSTRI TEKFIN

Pertama, e-commerce mengeliminasi eksistensi perantara (middleman) dalam rantai distribusi. Menurut ilmu ekonomi klasik, langkah utama yang acap ditempuh untuk mengendalikan inflasi ialah menurunkan permintaan dan menambah penawaran.

Sayangnya cara konvensional ini tidaklah cukup dalam konteks kekinian. Sebanyak apapun pasokan yang membanjiri pasar tidak akan efektif menurunkan harga apabila struktur tata niaga masih berbuntut panjang.

Kabar baiknya e-commerce memampukan produsen berinteraksi dengan konsumen akhir tanpa intervensi pedagang. Hasil produksi dapat langsung didistribusikan ke konsumen pasca negosiasi harga disepakati.

Kedua, terciptanya informasi simetris bagi pembeli dan penjual. Pembeli dapat dengan mudah membandingkan harga jual antar pedagang untuk produk atau layanan yang sama. Selain itu, pembeli juga memiliki opsi penjual yang lebih variatif. Tak pelak kondisi ini membuat posisi tawar pembeli menjadi lebih dominan.

Di sisi lain, pedagang juga dapat mengakses informasi harga jual pesaing. Tingkat kompetisi antar pedagang pun menjadi semakin ketat. Pedagang dipaksa secara tidak langsung untuk menerapkan harga jual yang wajar dengan kualitas yang lebih baik.

Lanskap ini melahirkan struktur pasar persaingan sempurna yang selanjutnya akan mendorong terjadinya efisiensi dalam jangka panjang. Menariknya, persaingan sengit pedagang di platform e-commerce turut berimbas ke penurunan harga di pasar luring. Fenomena ini lantas dikenal luas dengan istilah ‘Amazon Effect’.

Esensi dari terminologi tersebut ialah keseragaman harga. Pedagang cenderung akan menyamakan harga jual barang di pasar luring dengan pasar daring demi menjaga tingkat daya saing di mata pembeli.

BACA JUGA: BUKALAPAK DAN KINERJA INDUSTRI E-COMMERCE

Berdasarkan dalih di atas, model bisnis yang dibawa oleh e-commerce seolah menegaskan perlunya pengkinian paradigma pengendalian inflasi. Selama ini jargon yang kerap digaungkan adalah 4K (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif).

Dengan masifnya pergeseran perilaku belanja masyarakat dari luring ke daring, sangatlah tepat menambahkan frasa keterbukaan informasi sehingga menjadi 5K.

Aspek tambahan tersebut sejatinya bukanlah hal baru. Secara historis, prinsip yang sama sudah diberlakukan ketika pemerintah meluncurkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS).

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui harga jual harian masing-masing komoditas di berbagai pasar. Dengan adanya informasi simetris antara penjual dan pembeli, mekanisme pasar dapat terwujud sehingga disparitas harga antar lokasi dapat diminimalisir.  

Deflasi semu

Meskipun di atas kertas tampak begitu menjanjikan, namun industri e-commerce masih menyimpan sejumlah pekerjaan rumah terkait program pengendalian inflasi.

Pertama, tendensi harga jual yang murah dalam jangka pendek mengindikasikan adanya deflasi semu. Alih-alih diakibatkan oleh efisiensi dari struktur pasar yang terbentuk, penurunan harga jual ditengarai lebih dipengaruhi variabel non teknis.

Alasan yang melatarbelakangi dugaan itu terbilang rasional. Ekosistem industri e-commerce Tanah Air dinilai belum matang. Para pemain berlomba-lomba memberikan subsidi silang berlabel “bakar uang”. Akuisisi pelanggan baru menjadi target akhirnya.

Artinya, pengurangan harga di pasar daring saat ini bersifat temporer alias delusif. Di kala anggaran biaya pemasaran telah terkuras habis, maka usai pula momen pesta diskon harga di pasar daring.

Kedua, e-commerce berisiko memberikan dampak struktural berupa meningkatnya aksi diskriminasi harga. Idealnya, dalam kondisi tidak terjadi hambatan & friksi perdagangan, produk yang sama diperjualbelikan dengan harga yang sama (The Law of One Price).

Pada praktiknya pelaku e-commerce sangat mungkin menetapkan harga berbeda sesuai perilaku target konsumen. Lewat dukungan teknologi kecerdasan buatan dan big data, tentu hal ini bukanlah perkara yang sulit.

Dengan konstruksi alur logika tersebut, kelompok konsumen yang kurang sensitif terhadap harga akan membayar lebih mahal dibanding konsumen lain untuk produk dengan kualitas yang sama. Pada tataran lebih lanjut, diskriminasi harga dalam skala luas berpotensi memicu ekses negatif terhadap stabilitas moneter.

BACA JUGA: PELUANG DAN TANTANGAN STARTUP SUPER

Ketiga, semakin banyak konsumen yang beralih ke platform e-commerce menimbulkan risiko adanya pergerakan harga yang tidak ditangkap oleh statistik resmi atau efek bias outlet. Harus diakui kontribusi transaksi e-commerce terhadap industri ritel nasional masih relatif minim.

Dengan skenario demikian, otoritas statistik mungkin saja lebih berfokus mengumpulkan data perubahan harga di pasar luring ketimbang daring.

Berangkat dari konfigurasi peluang dan tantangan di atas, strategi kunci ke depan adalah perluasan adopsi e-commerce, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Apabila dianalogikan sebuah mesin pabrik, industri e-commerce saat ini belum menyentuh titik kapasitas penuh. Tak ayal biaya operasional yang ditimbulkan masih kurang ekonomis.

Salah satu fakta yang patut menjadi perhatian dapat terlihat dari ekosistem e-commerce yang bergerak di komoditas volatile foods. Jumlah penyelenggara, produsen, konsumen, pelaku logistik dan sistem pembayaran yang tersedia masih berskala kecil. Padahal tingkat inflasi justru utamanya disumbang oleh kenaikan harga kelompok bahan pangan.

Program digitalisasi pertanian di sisi hilir harus menjadi prioritas. Tujuannya jelas tidak hanya sekedar menciptakan keterbukaan informasi dan memotong rantai distribusi semata. Lebih dari itu, langkah ini juga dapat dimaknai sebagai upaya merangsang kaum milenial untuk melirik kembali bidang pertanian sebagai sektor potensial di masa depan.

Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 2 Juli 2021