Nov 20, 2023 | On Self-Productivity
Di era keemasannya zaman dulu, Tiongkok pernah memiliki seorang juru strategi militer legendaris bernama Sun Tzu. Ia merupakan penulis buku terkenal berjudul “The Art of War“.
Dalam banyak kesempatan, Sun Tzu lebih suka memenangkan perang tanpa perlu bertempur atau, setidaknya, memenangkan pertempuran yang paling mudah terlebih dahulu.
Ia menulis, “Dalam perang, juru strategi yang hebat hanya bertempur apabila sudah ada kepastian kemenangan.” Dia memerintahkan pasukannya untuk membuat jalan melalui rute yang tak terduga dan menyerang titik-titik yang tidak dijaga musuh.
Ia menyatakan, “Taktik militer seperti air. Secara alamiah, air menjauhi tempat tinggi dan bergerak cepat menuju ke bawah. Demikian pula dalam perang, hindarilah musuh yang kuat dan segera serang musuh yang lemah.”
Ajaran Sun Tzu tersebut berkembang luas hingga ke bidang-bidang di luar ilmu peperangan. Prinsip fokus pada menemukan cara paling mudah untuk mencapai tujuan tertentu menjadikan pendekatan ini dapat diterapkan dalam segala hal.
Mulai dari pertumbuhan bisnis dan penetapan tujuan hingga penurunan berat badan dan membentuk sebuah kebiasaan baru.
Mari kita lihat bagaimana strategi militer ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Terlalu sering, kita mencoba membangun kebiasaan baru dan mencapai tujuan besar hanya mengandalkan “kekuatan” semata. Kita bertempur secara langsung dan menyerang musuh — dalam hal ini, kebiasaan buruk kita — pada titik di mana mereka paling kuat. Contohnya:
– Kita mencoba mengikuti diet ketat saat bersama teman-teman makan malam di luar.
– Kita mencoba menulis buku di lingkungan yang berisik.
– Kita mencoba makan sehat di rumah yang dipenuhi permen dan gula.
– Kita mencoba mengerjakan pekerjaan rumah sambil menonton televisi.
– Kita mencoba berkonsentrasi sambil menggunakan smartphone yang dipenuhi aplikasi media sosial, game, dan gangguan lainnya.
Dan ketika gagal mencapai tujuan, kita menyalahkan diri sendiri. Dalam banyak kasus, kegagalan bukanlah hasil dari komitmen yang lemah, tetapi hasil dari strategi yang buruk.
Sun Tzu tidak pernah memimpin pasukannya ke dalam pertempuran di medan yang tidak menguntungkan. Dia tidak akan menyerang titik di mana musuh paling kuat.
Demikian pula, kita seharusnya terlebih dahulu melakukan perbaikan-perbaikan yang mudah pada kebiasaan kita dan membangun kekuatan kita sebelum menyerang perubahan yang paling sulit.
Ditakdirkan Untuk Menang
Menjadi lebih baik bukan hanya soal kekuatan tekad. Ini juga berkaitan dengan strategi. Apa yang orang anggap sebagai kurangnya kekuatan tekad atau ketidakmauan untuk berubah seringkali merupakan akibat dari upaya membangun kebiasaan baik dalam lingkungan yang tidak mendukung. Misalnya:
– Jika Anda mencoba untuk membaca lebih banyak buku, jangan lakukan itu di ruangan yang dipenuhi dengan permainan video, Netflix, dan televisi. Pindahlah ke lingkungan yang tenang.
– Jika Anda memiliki berat badan berlebih, jangan mencoba mengikuti program latihan untuk atlet profesional. Anda bisa mencapainya suatu saat nanti, tetapi itu bukan pertempuran yang perlu Anda hadapi sekarang. Mulailah dengan perubahan yang lebih mudah dilakukan.
– Jika Anda dikelilingi oleh orang-orang yang merendahkan tujuan Anda, maka kerjakan proyek Anda di lokasi yang berbeda atau cari orang dengan pandangan serupa dengan Anda.
– Jika Anda mencoba mempertahankan kebiasaan menulis ketika anak-anak Anda berada di rumah dan rumah dalam keadaan kacau, maka lakukan itu pada waktu yang berbeda.
Bangunlah kebiasaan Anda di tempat yang mudah untuk dilakukan. Tentukan ulang situasinya. Buatlah permainan di mana peluang berada di pihak Anda.
Terdengar sederhana, tapi seberapa sering Anda mendapati diri Anda bertempur dalam pertempuran sulit dan mengabaikan yang mudah?
Masih banyak waktu untuk melibatkan diri dalam pertempuran yang sulit, tapi menangkan dulu pertempuran yang mudah.
Jalan paling cerdas untuk mengubah kebiasaan adalah melakukan sesuatu yang paling sedikit resistensinya. Bertarunglah dalam peperangan di mana Anda sudah ditakdirkan untuk menang.
Oct 24, 2023 | On Self-Productivity
Kita semua tentu memiliki target yang ingin dicapai dalam hidup. Target ini mungkin mencakup belajar bahasa baru, makan lebih sehat dan menurunkan berat badan, menjadi orang tua yang lebih baik, menghemat lebih banyak uang, dan lain sebagainya.
Namun kita sering berpikir bahwa kesenjangan antara posisi kita saat ini dan di mana kita ingin berada di masa depan disebabkan oleh kurangnya pengetahuan. Inilah alasan mengapa kita membeli kursus tentang cara memulai bisnis atau cara menurunkan berat badan dengan cepat atau cara belajar bahasa baru dalam tiga bulan.
Kita berasumsi bahwa jika kita tahu tentang strategi yang lebih baik, maka kita akan mendapatkan hasil yang lebih baik. Kita percaya bahwa hasil baru memerlukan pengetahuan baru.
Namun, apa yang kita semua sadari adalah bahwa pengetahuan baru tidak selalu memberikan hasil yang baru. Bahkan, mempelajari sesuatu yang baru sebenarnya bisa menjadi pemborosan waktu jika tujuan kita adalah membuat kemajuan dan bukan sekadar menambah pengetahuan baru.
Perbedaan antara berlatih dan belajar
Dalam buku “The Practicing Mind,” Thomas Sterner menjelaskan perbedaan mendasar antara berlatih dan belajar.
“Ketika berlatih sesuatu, kita terlibat dalam pengulangan yang disengaja dari suatu proses dengan niat mencapai tujuan tertentu. Kata-kata “disengaja” dan “niat” adalah kunci di sini karena mereka mendefinisikan perbedaan antara berlatih sesuatu dengan aktif dan sekadar belajar.”
Belajar sesuatu yang baru dan berlatih sesuatu yang baru mungkin tampak sangat mirip, tetapi kedua metode ini memiliki hasil yang sangat berbeda. Berikut beberapa contoh untuk memahami perbedaannya.
Misalnya, tujuan kita adalah membangun otot badan yang lebih kuat. Kita bisa mencari instruktur terbaik untuk mengajari teknik bench press, tetapi satu-satunya cara terbaik untuk membangun kekuatan otot adalah dengan berlatih mengangkat beban.
Contoh lainnya, jika tujuan kita adalah mengembangkan startup, maka kita bisa belajar cara terbaik untuk melakukan presentasi penjualan. Walau demikian, satu-satunya cara terbaik untuk benar-benar mendapatkan pelanggan adalah dengan berlatih melakukan panggilan penjualan.
Seandainya, tujuan Anda adalah menulis buku. Anda bisa berbicara dengan penulis hebat tentang cara menulis sebuah cerita, tetapi satu-satunya cara terbaik untuk menjadi penulis yang lebih baik adalah dengan berlatih menerbitkan tulisan secara konsisten.
Belajar pasif menciptakan pengetahuan, berlatih aktif menciptakan keterampilan.
Mari pertimbangkan tiga alasan lain untuk memberi prioritas kepada latihan aktif daripada belajar pasif.
1. Belajar pasif dapat menjadi alasan untuk menunda aksi nyata.
Dalam banyak kasus, belajar sebenarnya adalah cara untuk menghindari mengambil tindakan terhadap tujuan dan minat yang kita anggap penting. Misalnya, kita ingin menguasai bahasa asing. Membaca buku tentang cara cepat belajar bahasa asing memungkinkan kita merasa seolah-olah kita telah membuat kemajuan. Kenyataannya, kita sebenarnya tidak sedang berlatih tindakan yang akan memberikan hasil yang diinginkan, yaitu berbicara bahasa asing.
Dalam situasi seperti ini, kita sering mengklaim bahwa kita sedang mempersiapkan atau mencari metode terbaik, tetapi alasan ini membuat kita merasa seolah-olah kita sedang maju ketika sebenarnya kita hanya membuang-buang waktu.
2. Berlatih Adalah belajar, tetapi belajar bukan berlatih.
Belajar pasif bukanlah bentuk berlatih karena meskipun kita mendapatkan pengetahuan baru, kita tidak belajar bagaimana menerapkan pengetahuan tersebut. Di sisi lain, berlatih aktif adalah salah satu bentuk belajar yang paling penting karena kesalahan yang kita buat saat berlatih memberikan pelajaran yang sulit dilupakan.
3. Berlatih mengarahkan energi pada proses.
Keadaan kita saat ini adalah hasil dari kebiasaan dan keyakinan yang kita praktikkan setiap hari. Ketika kita menyadari ini dan mulai mengarahkan fokus pada berlatih kebiasaan yang lebih baik setiap hari, kemajuan yang berkelanjutan akan menjadi hasil logisnya. Bukan hal-hal yang kita pelajari atau impian yang kita bayangkan yang menentukan hasil kita, tetapi kebiasaan yang kita praktikkan setiap hari. Jatuh cintalah pada kebosanan dan fokuskan energi pada proses.
Apakah belajar pasif tidak berguna? Tentu tidak. Dalam banyak kasus, belajar untuk sekadar belajar bisa menjadi hal berguna, terutama dapat membantu kita untuk membuat keputusan.
Namun, pesan utamanya adalah bahwa belajar itu sendiri tidak membawa kemajuan. Kita sering menyembunyikan diri di balik informasi dan menggunakan proses belajar sebagai alasan untuk menunda pilihan yang lebih sulit dan lebih penting untuk benar-benar melakukan sesuatu. Luangkan lebih sedikit waktu untuk belajar pasif dan lebih banyak waktu untuk berlatih aktif.
Berhenti berpikir terlalu lama dan mulailah bertindak!
Oct 5, 2023 | On Self-Productivity
Mungkin kita sering merasa terjebak dalam kekacauan tugas-tugas sehari-hari yang semakin menumpuk. Pekerjaan rumah, pekerjaan kantor, dan berbagai tugas lainnya dapat membuat hidup terasa kewalahan.
David Allen, dalam bukunya “Getting Things Done,” memperkenalkan sebuah konsep yang dapat membantu kita mengelola tugas-tugas tersebut dengan lebih efisien. Salah satu konsep kunci yang diperkenalkan dalam buku ini adalah “Aturan 2 Menit.”
Filosofi dasar dari aturan ini sangat sederhana, tapi powerful. Jika pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 2 menit, maka segera selesaikan saat ini juga. Jangan menunda-nunda atau memasukkan ke dalam daftar tugas yang panjang.
Pertanyaannya, mengapa aturan ini sangat penting? David Allen mengajarkan bahwa membiarkan tugas-tugas kecil menumpuk dapat mengganggu produktivitas Anda secara keseluruhan. Selain itu, tugas-tugas yang terlupakan atau ditunda seringkali menjadi sumber stres yang tidak perlu.
Dengan menerapkan Aturan 2 Menit, Anda akan merasa lebih terorganisir, lebih efisien, dan kurang terbebani oleh tugas-tugas kecil. Jangan biarkan tugas-tugas tersebut mengendap di pikiran Anda. Segera selesaikan dan hapus dari daftar tugas sehingga Anda bisa lebih fokus pada pekerjaan yang lebih penting dan lebih besar.
Beberapa contoh implementasi Aturan 2 Menit:
1. Membalas Email Singkat
Contoh pertama adalah ketika Anda membuka kotak masuk email Anda dan menemukan email dari rekan kerja yang hanya berisi pertanyaan singkat yang dapat dijawab dengan satu atau dua kalimat. Alih-alih membiarkan email tersebut tinggal di kotak masuk Anda dan berencana untuk menjawabnya nanti, Anda dapat menjawabnya segera.
2. Mencuci Sebuah Cangkir Kotor
Misalkan Anda selesai minum secangkir kopi. Alih-alih menumpuknya di wastafel dan memikirkan untuk mencucinya nanti, Anda dapat mencucinya segera. Tugas ini memakan waktu kurang dari dua menit dan akan mencegah penumpukan cangkir kotor yang membuat rumah Anda terlihat berantakan.
3. Mengisi Formulir Singkat
Contoh lain adalah ketika Anda menemukan formulir online yang hanya memerlukan informasi dasar seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Daripada menyimpannya untuk diisi nanti, Anda dapat mengisi formulir tersebut sekarang. Ini akan menghemat waktu Anda dan memastikan Anda tidak lupa atau meninggalkannya.
Membentuk Kebiasaan Baru
Menariknya Aturan 2 Menit ini tidak hanya berlaku untuk penyelesaian pekerjaan saja. Prinsip yang sama juga bisa diterapkan bahwa jika Anda ingin memulai sebuah kebiasaan baru, pastikan langkah awal yang Anda lakukan tidak memerlukan waktu lebih dari dua menit.
Ide dasarnya adalah membuat perubahan yang Anda inginkan menjadi sekecil dan semudah mungkin, sehingga tidak ada alasan untuk menunda.
Misalnya, jika Anda ingin membentuk kebiasaan membaca buku sebelum tidur setiap malam, Anda dapat memulainya dengan membaca satu halaman buku. Atau jika Anda ingin membiasakan diri olahraga push-up 30 kali setiap hari, mungkin Anda cukup push-up sebanyak 10 kali di pagi hari, 10 kali di siang hari, dan 10 kali di malam hari.
Mengapa Aturan 2 Menit efektif? Karena itu mengatasi hambatan mental yang seringkali membuat kita menunda-nunda. Tidak ada lagi perasaan “Saya tidak punya waktu” atau “Saya terlalu lelah.” Dalam dua menit, Anda bisa mulai.
Penting untuk diingat bahwa tujuan Aturan 2 Menit bukan hanya melakukan dua menit, tetapi lebih kepada membangun kebiasaan. Dengan menanamkan kebiasaan ini, Anda membangun fondasi yang kuat untuk perubahan lebih besar di masa depan.
Seperti yang telah kita diskusikan, ini adalah strategi yang powerful karena begitu Anda mulai melakukan hal yang benar, jauh lebih mudah untuk melanjutkannya. Sebuah kebiasaan baru seharusnya tidak terasa seperti tantangan. Tindakan yang mengikuti mungkin sulit, tetapi dua menit pertama harus mudah.
Kita jarang berpikir tentang perubahan dengan cara ini karena semua orang terobsesi dengan tujuan akhir. Tapi satu push-up lebih baik daripada tidak berolahraga. Satu menit berlatih gitar lebih baik daripada sama sekali tidak bermain. Satu menit membaca lebih baik daripada tidak pernah mengambil buku.
Jauh lebih baik melakukan lebih sedikit dari yang Anda harapkan daripada sama sekali tidak melakukan apa-apa.
Bagaimana Anda dapat mulai menerapkan Aturan 2 Menit dalam hidup Anda? Pertama, identifikasi kebiasaan baru yang ingin Anda bentuk. Kemudian, pecahlah kebiasaan tersebut menjadi langkah pertama yang bisa diselesaikan dalam waktu dua menit atau kurang. Selanjutnya, tentukan waktu yang konsisten untuk melakukannya setiap hari, misalnya setelah bangun tidur atau sebelum tidur.
Aturan 2 Menit adalah alat sederhana, namun efektif untuk membantu Anda untuk membentuk kebiasaan baru dengan mudah. Dengan memulai dengan langkah kecil yang memerlukan waktu kurang dari dua menit, Anda menghilangkan hambatan mental dan membangun fondasi yang kuat untuk perubahan positif.
Jadi, apa kebiasaan baru yang ingin Anda bentuk hari ini? Ingat, cukup mulai dengan dua menit, dan perubahan akan mengikuti. Selamat mencoba!
Jul 30, 2023 | Articles on Media
Semua badak tentu berukuran besar dan kuat. Meski ia bukanlah hewan jinak dan cukup berbahaya, seringkali hal itu dianggap remeh. Sampai ketika ia mulai berlari dan mengarahkan culanya ke manusia, di saat itulah badak benar-benar dianggap sebagai sebuah ancaman. Demikian analogi teori ‘badak abu-abu’ yang dipopulerkan Michele Wucker (2016) dalam bukunya “The Gray Rhino”.
Konsep ini berbeda makna dengan ‘angsa hitam’ karya Nassim Nicholas Taleb. Angsa hitam melambangkan sebuah kondisi ekstrem yang tidak terprediksi sebelumnya. Badak abu-abu justru sebaliknya. Ia merepresentasikan satu bahaya yang sudah disadari, namun acap diabaikan karena tampak tidak mendesak. Metafora ini lantas mengingatkan kita sebuah ancaman besar yang kini memerlukan penanganan lebih serius. Namanya krisis perubahan iklim.
Hasil penelitian Swiss Re Institute (2021) bisa menjadi rujukan. Dalam skenario terburuk tanpa langkah preventif, suhu bumi diperkirakan naik 3,2 derajat celcius. Akibatnya ekonomi dunia diproyeksi tergerus hingga 18% pada 2050. Namun, jika implementasi Perjanjian Paris bisa tercapai sepenuhnya, peningkatan suhu akan di bawah 2 derajat celcius. Kerugian ekonomi global juga terbatas hanya sebesar 4%.
Ramalan buruk serupa boleh jadi menimpa Indonesia. Cuaca ekstrem di tanah air telah menyebabkan kerugian lebih dari Rp100 triliun per tahun. Angka ini diproyeksi terus meningkat sampai dengan 40% Produk Domestik Bruto Indonesia pada 2050.
Ekses negatif yang sama juga berpotensi mengguncang stabilitas sistem keuangan. Terhentinya aktivitas ekonomi akibat bencana alam berskala masif berpengaruh buruk pada kemampuan bayar debitur. Pada saat yang bersamaan, kerusakan properti yang dialami juga menurunkan nilai aset yang menjadi agunan kredit. Muara akhirnya, risiko gagal bayar dan risiko pasar sebagai taruhannya.
Eksistensi bank sentral dinilai berperan esensial dalam mengelola risiko keuangan terkait perubahan iklim. Ketua Network for Greening the Financial System (NGFS), Ravi Menon pernah berujar. Tahun 2020 hingga 2030 merupakan dekade kritis. Kebijakan bank sentral dalam kurun waktu ini akan menentukan arah komitmen emisi nol bersih pada 2050.
Ia menyebut periode ini sebagai momentum “keuangan untuk transisi dan transisi untuk keuangan”. Transisi menuju keuangan hijau tidak cukup hanya menutup keran kredit untuk proyek padat karbon, lalu mengalihkannya ke bisnis ramah lingkungan. Lebih dari itu, diperlukan pula transisi paradigma dalam regulasi keuangan oleh bank sentral sehingga lebih berpihak terhadap aktivitas ekonomi berkelanjutan.
Argumen ini sejalan dengan pendapat Joseph Stiglitz, peraih Nobel Ekonomi 2001. Dalam sebuah artikel opini di surat kabar The Guardian, Stiglitz (2015) menyoroti pentingnya sinyal dari bank sentral bahwa pengambilan keputusan telah mempertimbangkan risiko perubahan iklim. Tujuan akhirnya ialah memengaruhi perilaku pemain pasar untuk mendorong investasi hijau yang lebih berkelanjutan.
Berangkat dari konfigurasi problematika di atas, kebijakan bank sentral dalam memobilisasi aliran dana kredit ke sektor hijau sejatinya menjadi game changer. Apalagi APBN diperkirakan hanya mampu mendukung sekitar 34% dari total kebutuhan US$281 miliar untuk mencapai komitmen Perjanjian Paris. Tak ayal dukungan pembiayaan oleh perbankan untuk memenuhi sisa kebutuhan dana tersebut sangatlah krusial.
Pada titik inilah kebijakan makroprudensial berperan sebagai senjata ampuh bank sentral. Kewenangan pengawasan terhadap sistem keuangan melalui kebijakan ini menempatkan bank sentral pada posisi yang memungkinkan pemberian insentif dan disinsentif, serta mengarahkan sumber daya menuju pendanaan hijau.
Lagipula transmisi kebijakan makroprudensial ibarat rangkaian kartu domino. Ketika kartu paling depan dijatuhkan, barisan kartu berikutnya juga akan jatuh secara bergantian. Demikian pula, tatkala insentif dan disinsentif makroprudensial diberlakukan, aliran kredit oleh perbankan diharapkan mengikuti arah sektor yang dituju oleh bank sentral. Memang tidak serta-merta seperti jatuhnya kartu domino, tetapi memiliki efek berantai yang sama.
Dalam konteks kekinian, Bank Indonesia (BI) secara konsisten memberlakukan sejumlah instrumen makroprudensial hijau yang akomodatif. Misalnya, rasio Loan to Value (LTV) hijau. Melalui instrumen ini, uang muka pembelian untuk kredit properti dan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dimungkinkan sebesar 0%. Secara konseptual, langkah ini akan mendorong penyaluran kredit hijau dari sisi permintaan.
Sementara dari sisi penawaran, BI juga memberikan insentif kepada bank sebagai penyandang pembiayaan. Dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku 1 April 2023, insentif tersebut berupa pelonggaran Giro Wajib Minimum yang bisa mencapai 0,3%. Syaratnya pangsa kredit properti dan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan harus lebih besar dari 5%.
Stimulus ganda di atas niscaya berimplikasi layaknya kartu domino. Gairah kucuran kredit hijau tidak hanya dirasakan oleh sektor properti dan otomotif saja. Industri hijau lain yang terhubung dalam satu ekosistem rantai pasokan, contohnya baterai kendaraan listrik dan sebagainya juga akan menikmati durian runtuh.
Titik kulminasi
Bak gayung bersambut, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) seolah menjadi titik kulminasi. UU P2SK merupakan tonggak penting transformasi hijau bagi industri keuangan dalam merespon persoalan perubahan iklim yang menghantui dunia.
Secara khusus, UU P2SK memberikan mandat kepada BI untuk turut berkontribusi dalam keuangan hijau lewat kebijakan makroprudensial. Setali tiga uang, semangat inovasi dan sinergi juga seakan tidak terlepas dari omnibus law sektor keuangan. Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan BI diamanatkan untuk membentuk Komite Keuangan Berkelanjutan dan menyusun taksonomi berkelanjutan.
Taksonomi berkelanjutan dapat diartikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup, serta mitigasi perubahan iklim. Kehadiran taksonomi berkelanjutan diyakini akan mendukung perumusan strategi dan inovasi lintas regulator. Dengan bahasa yang sama, harmonisasi bauran kebijakan keuangan hijau akan lebih mudah terealisasi.
Tidak hanya di dalam negeri, dorongan kolaborasi juga digelorakan di tingkat kawasan. Terkini, otoritas keuangan se-Asia Tenggara baru saja meluncurkan taksonomi ASEAN versi kedua pada 27 Maret 2023. Poin menariknya ialah taksonomi terbaru ini merupakan taksonomi pertama di dunia yang mengakui aktivitas transisi energi sebagai aktivitas yang layak mendapatkan pendanaan hijau.
Dalam praktiknya, keberadaan taksonomi ASEAN ini memiliki tiga arti penting. Pertama, memberikan panduan bagi negara ASEAN untuk mengembangkan taksonomi domestik. Kedua, sebagai platform bersama negara ASEAN dalam mendorong pembiayaan perubahan iklim di regional. Ketiga, untuk meningkatkan interoperabilitas dengan taksonomi lain yang telah hadir lebih dulu, misalnya Uni Eropa dan Tiongkok.
Dengan derap langkah yang semakin sinergis di tataran nasional dan internasional, kita patut optimis transisi keuangan hijau yang teratur, adil dan terjangkau dapat terwujud. Konsekuensi logisnya, stabilitas sistem keuangan Indonesia niscaya tetap terjaga sehingga mampu menjinakkan ‘badak abu-abu’ bernama krisis perubahan iklim.
Artikel ini telah dimuat di BISNIS.COM 28 Juli 2023
Apr 27, 2023 | Articles on Media
Topik Regional Payment Connectivity (RPC) kembali mendapat karpet merah. Inisiatif tersebut merupakan salah satu pokok bahasan yang diusung Indonesia dalam Keketuaan ASEAN 2023 pada jalur keuangan. Agenda ini juga sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman kerja sama oleh lima bank sentral ASEAN di sela-sela perhelatan G20 tahun lalu.
Secara umum ada tiga agenda prioritas yang diangkat bank sentral pada ASEAN 2023 jalur keuangan. Pertama, memperkuat bauran kebijakan makroekonomi untuk mendukung stabilitas, pemulihan dan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN. Kedua, memperluas RPC di antara anggota ASEAN. Ketiga, memperkuat ketahanan keuangan melalui penggunaan mata uang lokal untuk mendukung perdagangan dan investasi lintas batas di kawasan ASEAN.
RPC dipercaya bakal menjadi masa depan sistem pembayaran negara ASEAN. Bank Indonesia bersama empat bank sentral lainnya, yakni Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina terus melakukan penguatan konektivitas demi mewujudukan pembayaran lintas batas yang lebih cepat, murah, transparan, dan inklusif. Bagi Indonesia, pencapaian ini merupakan milestone penting dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
Dari perspektif makro, kehadiran RPC diyakini juga sangat relevan di tengah misi menjadikan ASEAN sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi global. Pasalnya kemudahan pembayaran antarnegara yang inklusif merupakan salah satu faktor fundamental dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Data ASEAN Investment Report 2022 menunjukkan jumlah UMKM di ASEAN mencapai 72,4 juta unit atau sekitar 21,7% dari total UMKM dunia. Eksistensi RPC niscaya akan memudahkan pelaku usaha di Asia Tenggara dalam menjual barang dan jasanya ke luar negeri, serta menerima pembayaran secara lebih cepat dan aman.
Manfaat lain yang tidak boleh dilupakan ialah kemudahan bagi para pekerja migran di luar negeri dalam mengirimkan penghasilannya ke keluarganya di dalam negeri. Demikian pula kepraktisan yang dirasakan para pelancong domestik ketika bepergian ke luar negeri karena transaksi pembayaran menjadi lebih mudah dan murah. Mereka tetap dapat bertransaksi dengan menggunakan mata uang lokal tanpa harus menukar terlebih dahulu.
Cita-cita lama
Secara historis cita-cita menuju RPC di ASEAN sejatinya sudah lama digaungkan. KTT ASEAN ke-27 tahun 2015 mendeklarasikan ASEAN Economic Community Blueprint 2025. Menariknya, visi RPC termaktub di dalamnya sebagai integrasi keuangan dari sisi pembayaran.
Meskipun telah lama diusung, harus diakui eksekusinya bukanlah perkara mudah. Studi CPMI (2020) bertajuk ‘Enhancing Cross-Border Payment’ menyebut terdapat empat penghambat pembayaran lintas batas. Biaya yang tinggi, kecepatan yang rendah, akses yang terbatas, dan kurangnya transparansi menjadi kendala utamanya.
Penyebabnya dikarenakan adanya perbedaan yang signifikan dalam standar sistem pembayaran, kompleksitas dalam sistem kepatuhan, termasuk di dalamnya standar anti pencucian uang, proteksi data konsumen, serta perbedaan waktu antarnegara.
Setali tiga uang, Bank for International Settlement (2023) mengungkap problematika dalam mengintegrasikan sistem pembayaran antarnegara. Regulator perlu mempertimbangkan perbedaan arsitektur keuangan lintas negara mengingat sistem pembayaran multilateral akan melibatkan banyak aspek yuridiksi yang mungkin memerlukan penyesuaian cukup lama.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya ialah pilihan untuk pengaturan mata uang. Otoritas harus menentukan apakah transaksi akan dilakukan lewat single currency, multi-currency, atau cross currency platform. Masing-masing opsi tentu memiliki dampak dan risiko yang berbeda-beda terhadap nilai tukar dan likuiditas. Melihat kompleksitas tantangan tersebut, tidaklah mengherankan jika kerja sama pembayaran lintas batas didominasi oleh hubungan bilateral.
Walau dihadapkan pada sejumlah tantangan kompleks di atas, nyatanya semangat mewujudkan RPC tidak ikut tersurut. Buktinya lima bank sentral ASEAN berkomitmen dalam mengupayakan terobosan inovatif yang akan mempercepat konektivitas pembayaran di kawasan.
Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran tanah air terus berupaya memperluas pembayaran lintas batas dengan negara lain. Saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama pembayaran lintas batas berbasis kode QR dengan Thailand. Sinergi ini memungkinkan turis Indonesia cukup memindai kode QR di merchant Thailand dengan menggunakan aplikasi pembayaran Indonesia. Demikian pula sebaliknya.
Kolaborasi serupa juga sedang digarap dengan Malaysia yang memasuki tahap piloting dan Singapura dalam proses pengembangan/inisiasi. Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari implementasi G20 Roadmap for Enhancing Cross-border Payments. Ke depan, kerja sama yang masih bersifat bilateral tersebut akan diperluas menjadi multirateral sebagai bagian dari upaya penguatan integrasi ekonomi kawasan.
Vietnam, Brunei Darussalam, Kamboja, dan Laos digadang-gadang tertarik ikut bergabung dalam ekosistem kerja sama ini. Tak ayal langkah ini tentu akan menjadi lompatan besar dalam memperkuat citra Indonesia sebagai pemegang Keketuaan ASEAN 2023.
Pemilihan pembayaran berbasis kode QR sebagai pintu masuk pembayaran lintas batas dinilai sudah tepat. Riset Mastercard (2022) menempatkan kode QR sebagai metode pembayaran paling populer di negara-negara Asia Pasifik dengan tingkat penggunaan sebesar 63%.
Senada dengan temuan tersebut, publikasi Visa berjudul ‘Consumer Payment Attitudes Study 2022’ menemukan bahwa 83% responden di ASEAN memiliki ketertarikan menggunakan pembayaran kode QR.
Preferensi publik tersebut didukung pula oleh keberadaan standar pembayaran berbasis kode QR di lima negara ASEAN. Misalnya, Indonesia dengan QRIS, demikian juga Thailand (Thai QR Code), Malaysia (DuitNow QR), Singapura (SG QR), dan Filipina (QR Ph). Di samping itu, ruang perluasan pembayaran lintas batas di ASEAN juga akan didorong oleh masifnya infrastruktur pembayaran cepat (fast payment) yang telah disediakan bank sentral.
Berkaca pada kesuksesan Indonesia dalam penyelenggaraan G20 tahun lalu, kita patut optimis mimpi konektivitas pembayaran di kawasan Asia Tenggara dapat terwujud. Pencapaian ini tidak hanya sekedar melahirkan legacy baru di ASEAN, namun juga menyiratkan sebuah pesan mendalam. Melalui sinergi yang kuat, ASEAN akan memimpin jalan dan menjadi contoh bagi dunia untuk konektivitas pembayaran lintas batas.
Artikel ini telah dimuat di harian KONTAN 27 April 2023
Dec 8, 2022 | Articles on Media
Bank Dunia memprediksi resesi global mungkin dapat terjadi pada 2023 mendatang. Penyebab utamanya ialah tren kenaikan suku bunga bank sentral di seluruh dunia untuk memerangi inflasi. Para pemangku kebijakan ramai-ramai ikut memperingatkan tentang potensi datangnya ‘Perfect Storm’ ini.
Mungkinkah Indonesia akan mengalami nasib yang sama? Tidak ada yang tahu jawaban pastinya.
Dalam laporan Global CEO Outlook 2022, survei KPMG terhadap 1.300 CEO perusahaan terbesar di dunia menemukan 86% responden memperkirakan resesi tejadi di tahun depan. Temuan lainnya ialah CEO global mempertimbangkan PHK pegawai (46%) dan penangguhan rencana perekrutan karyawan (39%) sebagai tanggapan terhadap ekspektasi resesi.
Walau demikian, mayoritas ekonom percaya ekonomi Indonesia masih mampu bertahan, alih-alih ikut terjatuh ke jurang resesi. Survei Continuum Data Indonesia menunjukkan 96% responden merasa optimis Indonesia mampu melalui badai resesi global tahun depan.
Setali tiga uang, survei konsumen Bank Indonesia menunjukkan Indeks Keyakinan Konsumen yang masih berada di zona optimis.
Menariknya ramalan Bank Dunia dan respon para pesohor dalam negeri justru mengingatkan kita pada sebuah metafora ‘Butterfly Effect’. Adalah Edward Norton Lorenz, seorang peneliti asal Amerika yang memperkenalkan istilah efek kupu-kupu dalam sebuah ceramah ilmiah pada 1972. Lorenz menyebut kepakan sayap kupu-kupu di hutan belantara Brazil dapat menghasilkan angin tornado di Texas.
Teori ini memang terdengar hiperbola. Walau demikian, ada sebuah kebenaran dibaliknya. Perubahan kecil, bahkan nyaris tak terlihat, yang digambarkan sebagai satu kepakan sayap kupu-kupu dapat mengubah sebuah sistem yang lebih besar. Meskipun berawal dari bidang meteorologi, teori ini kemudian diadopsi ke dalam ilmu ekonomi untuk menjelaskan berbagai peristiwa yang terjadi.
Salah satu poin dari efek kupu-kupu yang relevan dengan kondisi saat ini adalah strategi untuk mengomunikasikan prediksi resesi global 2023 kepada publik. Pendekatan komunikasi harus diformulasikan dengan tepat untuk membentuk perilaku dan mengarahkan ekspektasi masyarakat. Tanpa taktik yang jitu, risiko ‘self-fulfilling prophecy’ (ramalan swawujud) dalam arti negatif bisa saja terjadi.
Krisis moneter 25 tahun silam memberikan sebuah pelajaran berharga tentang teori ini. Kala itu berita antrian panjang nasabah di segelintir bank menyebar luas di media massa. Situasi ini lantas memicu kepanikan masyarakat yang berujung pada penarikan dana secara besar-besaran (bank runs) oleh nasabah bank lainnya, termasuk bank yang memiliki fundamental keuangan kuat.
Implikasinya, bank sehat justru ikut terseret dalam gelombang likuidasi akibat masalah likuiditas dan solvabilitas. Pangkal persoalannya terbilang sederhana dan bisa diantisipasi sebelumnya. Komunikasi di ruang publik kurang terkontrol sehingga menciptakan ketakutan dan ekspektasi masyarakat yang keliru.
Konfigurasi problematika serupa, tapi tak sama juga berlaku dalam konteks kekinian. Tatkala berita ramalan resesi terus diamplifikasi, sangat mungkin perilaku konsumen berubah drastis, lalu mengerem pengeluaran secara ekstrim. Apalagi kabar badai PHK kayarwan oleh sejumlah perusahaan papan atas baru-baru ini seolah-olah ikut menegaskan proyeksi Bank Dunia.
Apabila fenomena ketakutan berbelanja ini terus terjadi dalam skala masif, tak ayal omzet para pelaku usaha akan menurun signifikan. Muara akhirnya tentu keputusan PHK dan risiko gagal bayar kredit tak bisa dielakkan. Inilah titik awal dimulainya sebuah krisis ekonomi.
Perekonomian yang seharusnya masih baik-baik saja, justru berpotensi terjerembab seiring sense of crisis yang berlebihan. Lagi-lagi, wujud kepakan sayap kupu-kupu itu bermula dari berita di media tanpa pandangan pakar yang objektif.
Oleh karena itu, strategi komunikasi yang cermat akan memainkan peran sangat krusial untuk menjaga stabilitas makroekonomi.
Elemen mendasar yang tidak boleh dilupakan ialah komunikasi bukan segala-galanya, namun segalanya perlu dikomunikasikan. Komunikasi memegang peran sentral untuk mengubah perilaku masyarakat. Praktik komunikasi yang baik akan menghasilkan respon yang baik pula.
Keseimbangan adalah kata kuncinya. Ancaman resesi tetap harus disampaikan, tapi wajib diimbangi dengan solusi atau rencana kebijakan ke depan. Waspada terhadap datangnya resesi tentu saja boleh, tapi jangan biarkan kepanikan merajalela.
Filosofi krisis
Dalam bahasa Mandarin, kata krisis terdiri dari dua kata, yaitu “Wei” (bahaya) dan “Ji” (peluang). Memang benar krisis tidak hanya membawa bahaya semata. Pada saat yang sama krisis juga harus dimaknai sebagai momen yang melahirkan sebuah peluang baru.
Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 seakan mengafirmasi filosofi ini. Ketika mayoritas industri memasuki musim dingin imbas kebijakan lockdown, sektor ekonomi digital justru sedang menikmati musim semi. Sebut saja perdagangan elektronik, transportasi dan pembelajaran daring, dompet elektronik, penyedia jasa internet dan video conference, serta perbankan digital.
Hikmah lain yang tidak bisa dilupakan adalah pandemi Covid-19 telah mengakselerasi terjadinya transformasi digital di Tanah Air. Sebagian ahli bahkan menyebut proses transformasi digital berlangsung lebih cepat lima tahun ketimbang dalam kondisi normal.
Pelaku usaha dituntut untuk go digital sebagai satu-satunya opsi agar tetap beroperasi di tengah turbulensi akibat wabah.
Poin inilah yang perlu menjadi titik berat dari komunikasi resesi kepada publik. Pesan bahwa selalu ada peluang di tengah krisis harus dikedepankan. Ekspektasi masyarakat perlu diarahkan untuk menjaga tingkat optimisme dan keyakinan dalam berbelanja.
Sektor pangan dan energi terbarukan beserta turunannya merupakan contoh industri yang diyakini masih berpeluang untuk bertumbuh tahun depan. Pasalnya perang Rusia-Ukraina berdampak pada melambungnya harga pangan dunia dan isu keterbatasan pasokan.
Di sisi lain diskursus ekonomi hijau tengah menjadi pusat perhatian banyak negara sebagai solusi atas ancaman perubahan iklim.Tak pelak kedua sektor ini akan tetap bertahan dalam jangka panjang.
Meski ekonomi Indonesia tampak masih baik-baik saja, kita tidak boleh terlena. Strategi komunikasi harus diperhatikan demi memitigasi efek kupu-kupu yang tidak terduga.
Hanya ketika masyarakat dapat melihat adanya kesempatan baru dan yakin dalam membelanjakan uangnya di dalam negeri, roda perekonomian domestik tetap akan berputar kencang. Alhasil, Indonesia niscaya akan terluput dari jurang resesi 2023.
Artikel ini telah dimuat di harian KONTAN 8 Desember 2022
Oct 25, 2022 | Articles on Media
Era pembayaran digital di tubuh pemerintahan terus digelorakan. Terkini, Pemerintah telah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik yang berlaku efektif mulai 1 September 2022. Per definisi, KKP Domestik adalah skema pembayaran berbasis kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk kartu kredit pemerintah yang diproses secara domestik.
Pada tahap awal KKP Domestik diimplementasikan dengan menggandeng tiga bank BUMN (BNI, BRI, dan Bank Mandiri). Metode pembayaran menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) pada mobile banking ketiga bank tersebut. Lewat mekanisme ini, KKP Domestik menawarkan keunggulan berupa pemrosesan transaksi yang dilakukan di dalam negeri.
Di samping itu, KKP Domestik dapat memfasilitasi belanja pengadaan Pemerintah melalui platform yang disediakan secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Di sisi lain, KKP Domestik juga meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai serta mengurangi idle cash.
Dari perspektif makro, kemunculan KKP Domestik memiliki dua arti penting. Pertama, KKP Domestik menandai sebuah milestone penting dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. KKP Domestik turut mendukung upaya mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran Indonesia melalui QRIS. Kedua, KKP Domestik juga merepresentasikan komitmen pemerintah untuk memperbesar porsi belanja produk domestik dan UMKM.
Eksistensi KKP Domestik sejatinya sejalan dengan semangat Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Pengeluaran pemerintah diarahkan untuk pembelian barang buatan dalam negeri dengan prioritas produk UMKM. Nominal yang dipatok juga tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar minimal Rp400 triliun. Tak ayal aliran dana masif pemerintah niscaya akan mengalir ke kantong sektor riil.
Tidak hanya itu, kehadiran QRIS dalam mekanisme KKP Domestik secara tidak langsung memaksa UMKM untuk masuk dalam ekosistem digital. Dari total UMKM yang ada di Indonesia sebanyak 62,9 juta, baru 20,5 juta UMKM yang telah menjadi merchant QRIS. Melihat besarnya kesempatan ada, UMKM wajib mengadopsi metode pembayaran kekinian ini untuk meraup pundi-pundi dari pemerintah.
Muara akhir dari upaya digitalisasi ini tentu ialah isu inklusifitas. Hasil Survei Nasional Keuangan Inklusif 2021 menunjukkan 65,4% penduduk dewasa tercatat memiliki akun pada lembaga keuangan formal. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 3,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara dari sisi penggunaan produk dan layanan keuangan formal, tercatat 83,6% masyarakat telah mengakses produk dan layanan keuangan formal.
Hal ini bermakna bahwa semakin banyak UMKM yang didorong menjadi merchant QRIS, berarti kita telah ikut berkontribusi dalam pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90% pada 2024. Apabila ditelaah lebih lanjut, fitur QRIS menjanjikan sejumlah manfaat bagi UMKM.
Pertama, efisiensi biaya transaksi. Bank Indonesia menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) bagi pelaku usaha skala mikro sebesar 0%. Jauh lebih rendah dibandingkan kartu debit yang masih berkisar 1% (off us) maupun kartu kredit sebesar 2-3%.
Kedua, kepraktisan pembayaran. Alih-alih menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang lebih kompleks, pelaku usaha nyatanya cukup menyediakan satu QR Code untuk semua aplikasi pembayaran. Pindai, bayar dan selesai. Semudah itu pembayaran menggunakan QRIS.
Ketiga, kecepatan perputaran modal kerja. Penyelesaian transaksi menggunakan QRIS memakan waktu selama 0-1 hari. Dana masuk dari hasil penjualan dapat diterima UMKM dengan cepat dalam hitungan hari. Implikasinya, modal kerja dapat berputar semakin cepat sehingga nominal yang dibutuhkan untuk kebutuhan operasional juga akan semakin minimal.
Keempat, kemudahan pencatatan hasil usaha. QRIS membantu pelaku usaha dalam menyusun pembukuan sederhana. Kelebihan ini pada akhirnya akan memudahkan pelaku usaha ketika akan mengajukan pinjaman perbankan. Analisis kredit dapat diproses lebih cepat karena adanya dokumentasi arus uang masuk dan keluar di rekening secara otomatis sehingga mendukung profil kredit calon debitur.
Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan oleh fitur QRIS dan kebijakan KKP Domestik, maka daya tarik UMKM untuk go digital niscaya akan semakin meningkat. Pada gilirannya, harapan agar produk UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri juga ikut teramplifikasi.
Elektronifikasi Pemda
Satu catatan penting dari implementasi KKP Domestik ialah dibukanya peluang bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk berperan serta. Hal ini krusial mengingat rekening kas Pemerintah Daerah (Pemda) ditempatkan di BPD. Terkait dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Terbitnya Permendagri tersebut dinilai menjadi tantangan baru bagi industri BPD. Pasalnya, Pemda dalam hal ini Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), harus menunjuk satu bank penerbit kartu kredit Pemda. Padahal, selama ini transaksi nontunai di lingkungan Pemda sudah dilayani BPD melalui berbagai kanal, seperti Cash Management System (CMS), kartu debit, mobile banking dan berbagai layanan lainnya.
Saat ini belum ada BPD yang menerbitkan kartu kredit secara mandiri. Mereka masih berkolaborasi (co-branding) dengan bank umum penerbit kartu kredit, diantaranya bank BUMN. Di sisi lain, Bank Indonesia mencatat terdapat 17 dari 27 BPD yang telah mengantongi izin QRIS. Statistik ini menandakan bahwa belum semua BPD memiliki infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang implementasi KKP Domestik.
Sinergi Bank BUMN dan BPD merupakan kunci dalam merealisasikan perluasan implementasi KKP Domestik. Salah satu studi kasus menarik ialah Bank Sumut dan BNI. Dalam praktiknya, BNI mengembangkan sistem untuk memudahkan proses rekonsiliasi pembayaran KKP Domestik. Langkah ini mempermudah Pemda dan BPD dalam melakukan monitoring dan kontrol terhadap penggunaan uang persediaan untuk kebutuhan belanja operasional dan perjalanan dinas.
Tak pelak model kolaborasi tersebut kian memperkuat optimisne terhadap program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), terutama dari sisi belanja daerah. Sederhananya, semakin banyak kanal pembayaran digital yang terhubung dengan pos pendapatan dan belanja daerah, semakin tinggi pula indeks ETPD.
Hasil asesmen Bank Indonesia pada 2021 mencatat terdapat 199 dari 542 Pemda yang memiliki indeks ETPD di tahap digital atau sebesar 36,7% dari total Pemda di Indonesia. Sementara indeks ETPD oleh Pemda lainnya masih menduduki predikat maju (237), berkembang (96) dan inisiasi (10).
Berkaca dari kondisi tersebut, masih ada pekerjaan rumah urgen ke depan yaitu mendorong program ETPD di masing-masing daerah dapat naik kelas ke tingkat yang lebih tinggi. Salah satu caranya dengan melakukan perluasan KKP Domestik.
Berangkat dari argumentasi di atas, kita patut optimis bahwa peluncuran KKP Domestik akan melanjutkan cita-cita menciptakan ekosistem cashless society di birokrasi pemerintahan. Upaya ini juga sejalan dengan semangat Gerakan Nasional Non Tunai yang diusung Bank Indonesia. Terobosan ini akan melahirkan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar yang pada akhirnya mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien.
Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 25 OKTOBER 2022
Sep 23, 2022 | Articles on Media
Kabar gembira tengah menghampiri wisatawan Indonesia dan Thailand. Bank Indonesia dan Bank of Thailand secara resmi telah meluncurkan kerja sama pembayaran berbasis QR code antarnegara pada akhir Agustus 2022. Pelancong kedua negara kini tidak perlu lagi repot menukarkan mata uang saat akan bertandang ke negara tetangga.
Sinergi ini memungkinkan turis Negeri Gajah Putih melakukan pembayaran dengan cara memindai QRIS merchant Indonesia mengggunakan aplikasi pembayaran Thailand. Demikian sebaliknya, turis Indonesia cukup memindai Thai QR Codes di merchant Thailand dengan menggunakan aplikasi pembayaran Indonesia.
Bagi Indonesia, pencapaian ini merupakan milestone penting dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Inisiatif ini memberikan lebih banyak pilihan bagi pengguna transaksi pembayaran lintas negara. Selain itu, pembayaran dengan QR code antarnegara juga menjanjikan biaya yang lebih efisien dibandingkan metode lainnya, seperti kartu kredit, tarik tunai ATM di luar negeri, serta transaksi penukaran uang.
Dari perspektif makro, langkah tersebut sejalan dengan semangat kolektif menuju visi Konektivitas Pembayaran ASEAN (ASEAN Payment Connectivity). Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia dan Filipina merupakan lima negara first mover dalam inisiatif ini. Kelima negara tersebut akan berkolaborasi menciptakan ekosistem pembayaran lintas negara berlandaskan skema penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency settlement).
Agenda Konektivitas Pembayaran ASEAN sejatinya digagas sebagai pionir sistem pembayaran antar negara yang tengah dibahas di forum G20. Topik ini telah mendapat atensi dari berbagai negara sejak Presidensi G20 Arab Saudi tahun 2020. Sayangnya, hingga saat ini pembahasan masih pada tahap perencanaan. Oleh karena itu, terobosan kelima negara ASEAN untuk mewujudkannya lebih awal dalam lingkup yang lebih kecil patut diapresiasi.
Setali tiga uang, kerja sama lintas bank sentral di ASEAN tersebut sekaligus menjawab permasalahan utama dari kondisi pembayaran lintas negara saat ini. Misalnya, tingginya biaya transaksi, waktu proses yang lama dan keterbatasan akses. Di samping itu, aspek lemahnya transparansi akibat perbedaan proses bisnis, waktu operasional serta kurangnya persaingan pelaku pasar juga pantas mendapatkan perhatian khusus.
Pembayaran cepat
Ruang perluasan pembayaran lintas negara di ASEAN masih terbuka lebar. Peluang ini didorong oleh masifnya infrastruktur pembayaran cepat (fast payment) yang disediakan bank sentral. Per definisi, sistem ini memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, serta tersedia 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu.
Kerja sama Monetary Authority of Singapore dan Bank of Thailand dapat menjadi contoh studi kasus. Sistem pembayaran cepat kedua bank sentral, yaitu PayNow Singapura dan PromptPay Thailand telah resmi terkoneksi pada April 2021. Melalui kolaborasi ini, transfer dana dapat dilakukan hingga SGD 1.000 atau THB 25.000 di kedua negara.
Menariknya, proses transfer dana lintas kedua negara cukup menggunakan nomor ponsel. Pengguna tidak perlu mengisi nama lengkap penerima dan detail rekening bank. Transfer dana dapat dilakukan kapan saja dengan proses pengiriman selesai dalam hitungan menit.
Manfaat lain yang dapat dipetik dari kerja sama ini ialah efisiensi biaya transaksi. Interkoneksi sistem pembayaran cepat kedua negara memungkinkan biaya transfer ditekan hingga 3%. Angka tersebut lebih rendah dibanding jalur konvensional yang mencapai 10-15%. Tak pelak roda ekonomi niscaya akan berputar lebih kencang seiring dengan ongkos transaksi yang kian melandai.
Indonesia siap menyongsong tren kolaborasi serupa. Pasalnya Bank Indonesia telah meluncurkan sistem pembayaran cepat bernama BI-FAST. Berita baiknya total peserta BI-FAST sudah mencapai 77 peserta hingga Agustus 2022 dan mewakili 85% dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional. Artinya, tatkala kerja sama pembayaran cepat kelima bank sentral ASEAN resmi diluncurkan, mayoritas pemain domestik telah siap menyambutnya.
Oleh sebab itu, kehadiran visi Konektivitas Pembayaran ASEAN seakan menegaskan sebuah pesan penting. Kelima bank sentral ASEAN berkomitmen untuk menghadirkan sistem pembayaran lintas negara yang cepat, mudah, murah, aman dan handal di kawasan Asia Tenggara.
Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 23 September 2022
Jul 25, 2022 | Articles on Media
Apa risiko terburuk bagi sebuah negara jika melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran? Jawabannya krisis ekonomi dan jebakan utang. El Salvador mungkin satu-satunya negara yang menelan pil pahit ini.
Pada September 2021 El Salvador resmi menjadi negara pertama di dunia yang mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Presiden El Salvador, Nayib Bukelele yakin jika negaranya akan menjadi pusat keuangan dunia lewat mimpi kota Bitcoin yang sedang dibangun.
Ada tiga alasan pemerintah El Salvador mengambil langkah ekstrim ini. Pertama, El Salvador tidak punya mata uang sendiri. Negara itu menggunakan dolar Amerika untuk transaksi sehari-hari.
Kedua, 70% dari populasi El Salvador tidak punya rekening bank dan bekerja di sektor informal. Ketiga, perekonomian El Salvador sangat bergantung pada remiten pekerja migran, yang mayoritas berada di Amerika Serikat.
Sayangnya, perjudian Bukelele tidak kunjung berbuah manis. Hari pertama Bitcoin resmi menjadi mata uang nasional El Salvador, nilainya justru anjlok.
Beberapa bulan setelahnya, El Salvador dikabarkan terjerat banyak utang. Bukele dikabarkan berusaha melobi International Monetary Fund (IMF) untuk pinjaman US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 18,6 triliun.
Harus diakui isu pergolakan harga Bitcoin yang sangat liar merupakan pangkal dari semua permasalahan ini. Padahal salah satu syarat sebuah benda bisa menjadi uang adalah memiliki nilai yang stabil. Pada titik inilah Bitcoin belum bisa disejajarkan dengan mata uang resmi yang dikeluarkan oleh bank sentral.
BACA JUGA: METAVERSE DAN MASA DEPAN UANG
Sejak awal kemunculannya pada 2008, kehadiran Bitcoin telah menarik perhatian bank sentral di berbagai negara. Otoritas sistem pembayaran berupaya mendesain sebuah alat pembayaran baru berbasis blockchain yang serupa dengan Bitcoin, namun sah sebagai legal tender.
Alat pembayaran itu lantas dikenal dengan nama mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Kelak di Indonesia akan disebut Digital Rupiah.
Mengutip data Atlantic Council, saat ini ada sepuluh negara yang sudah meluncurkan CBDC, diantaranya Bahama (Sand Dollar) dan Nigeria (eNaira). Di samping itu, terdapat juga 15 negara yang sudah masuk tahap percontohan, 24 negara di tahap pengembangan, dan 43 negara berada pada tahap riset.
Alternatif CBDC
Topik pembahasan CBDC menjadi diskursus menarik sepanjang perhelatan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) pada Juli 2022. Berbagai lembaga internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan Bank for International Settlement (BIS) turut memberikan pandangannya tentang desain CBDC.
Maklum, saat ini belum ada standar baku atau best practice yang sahih dan bisa menjadi acuan bank sentral dalam menerbitkan CBDC.
Secara teoritis, CBDC terbagi menjadi dua jenis berdasarkan tujuan penggunaannya. Pertama, CBDC grosir (wholesale CBDC). Nantinya bank sentral akan memberikan sebuah rekening kepada lembaga untuk menyimpan dana dan penyelesaian transfer antar bank.
Manfaat paling penting dari jenis CBDC ini ialah pembayaran dan setelmen yang lebih efisien, serta pengurangan risiko kredit dan likuiditas pihak bank lawan.
Kedua, CBDC ritel. Penggunaannya seperti uang kartal yang dipakai sehari-hari, namun dalam bentuk digital. Ada dua CBDC ritel, yaitu berbasis token dan berbasis akun. CBDC berbasis token bisa diakses dengan ‘kunci’ oleh siapapun sehingga memungkinkan adanya transaksi anonim.
Sementara CBDC berbasis akun mewajibkan identifikasi digital untuk mengakses akun milik pengguna sehingga tidak memungkinkan transaksi anonim.
Di samping itu, ada dua opsi pendekatan penerbitan CBDC yaitu secara langsung (one-tier) dan secara tidak langsung (two-tier). Pada pendekatan one-tier, masyarakat bisa memperoleh CBDC melalui rekening individu yang dibuka di bank sentral.
Sebaliknya pada pendekatan two-tier, penerbitan CBDC dilakukan lewat dua tahap, yaitu lewat bank sentral lalu perbankan. Mekanisme ini persis dengan pengedaran uang kartal yang selama ini dilakukan.
BACA JUGA: TATANAN BARU SISTEM PEMBAYARAN
Berdasarkan karakteristik perilaku konsumen Tanah Air, IMF menyarankan Indonesia untuk mengadopsi CBDC ritel. Alasannya karena preferensi masyarakat yang masih cenderung nyaman bertransaksi secara tunai.
Di samping itu, pilihan ini juga didasarkan oleh nilai agregat transaksi uang elektronik yang meningkat signifikan sekitar 49 % atau mencapai Rp 305,4 triliun.
Pertumbuhan eksponensial ini turut didukung oleh tren pembayaran di e-commerce didominasi oleh dompet digital. Statista mencatat pangsa dompet elektronik mencapai 30% dari total transaksi e-commerce pada 2020.
Data tersebut tidak terlepas dari menjamurnya pemain dompet digital raksasa di Indonesia, seperti GoPay, Ovo, Dana dan LinkAja.
Di sisi lain, penerbitan CBDC menggunakan pendekatan two-tier dinilai lebih cocok dengan lanskap sistem keuangan Indonesia yang masih didominasi oleh industri perbankan.
Apalagi pada mekanisme one-tier, proses penerbitan CBDC yang diikuti penerimaan simpanan di bank sentral berpotensi memunculkan konflik kepentingan bagi bank sentral selaku regulator dan pengawas.
Problematika perpindahan simpanan masyarakat di bank komersial ke bank sentral juga harus diantisipasi. Misalnya dari sisi pendanaan, bank niscaya akan kehilangan sebagian sumber dana ritel sehingga harus mengembangkan sumber dana lain, terutama wholesale funding.
Imbasnya, fungsi intermediasi perbankan dalam sistem keuangan terganggu dan mengurangi arus pendapatan bank karena sumber dana menjadi lebih mahal.
BACA JUGA: QUO VADIS PENGATURAN DECENTRALIZED FINANCE
Terlepas dari opsi desain mana yang akan dipilih, aspek legal formal terkait penerbitan CBDC juga harus diperhatikan. Adanya penerbitan CBDC oleh bank sentral sebagai perluasan bentuk uang fisik menjadi digital membutuhkan penyesuaian terhadap Undang-Undang (UU).
Hasil penelitian IMF (2020) menunjukkan hanya 23% bank sentral yang diijinkan oleh UU untuk menerbitkan mata uang secara langsung dalam format digital. Sementara itu, 61% bank sentral masih dibatasi kewenangan penerbitan mata uang hanya untuk uang kertas dan uang logam.
Tak ayal perjalanan menuju penerbitan CBDC memang masih panjang. Bank Indonesia akan mengeluarkan white paper pengembangan Digital Rupiah pada akhir tahun ini. Satu hal yang pasti, penerbitan Digital Rupiah akan selalu mengedepankan tiga prinsip, yaitu well-planned, well-calibrated, dan well-comunicated.
Kebijakan yang amat krusial ini akan direncanakan, dikalibrasi dan dikomunikasikan sebaik mungkin oleh Bank Indonesia.
Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 25 Juli 2022
Jul 20, 2022 | Articles on Media
Kata ‘kolaborasi’ seolah menjadi mantra ajaib pada perhelatan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital Indonesia 2022. Bagaimana tidak, Bank Indonesia bersama Pemerintah meluncurkan telah Gerakan Sinergi Nasional Ekonomi dan Keuangan Digital di sela-sela kegiatan berlangsung.
Komitmen ini seakan menegaskan satu pesan penting. Ekonomi digital diyakini akan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Sejumlah data mendukung argumen ini. Nilai ekonomi digital domestik mencapai US$ 70 miliar tahun lalu. Angka itu diestimasi terus mengembang hingga menyentuh US$ 146 miliar pada 2025. Sejalan dengan itu, Indonesia juga menjadi tujuan utama investasi digital di Asia Tenggara dengan porsi hingga 40%.
Segendang sepenarian, Bank Indonesia juga menegaskan statistik serupa. Nilai transaksi lokapasar (marketplace) sepanjang 2022 diperkirakan tumbuh 31% atau menjadi Rp536 triliun.
Dari sisi perbankan, nilai seluruh layanan digital perbankan tahun ini diproyeksikan mampu mencapai Rp51.000 triliun atau tumbuh 26% dibandingkan tahun lalu. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari meningkatnya preferensi masyarakat dalam berbelanja secara daring.
Tidak dapat dimungkiri bahwa ekonomi digital layak disebut sebagai penyelamat perekonomian domestik di tengah pandemi Covid-19. Ekonomi digital memungkinkan para pelaku usaha tetap melakukan aktivitas ekonomi tanpa tatap muka tatkala himbauan Work From Home (WFH) diberlakukan.
Bahkan, wabah Covid-19 justru mendorong terjadinya transformasi digital jauh lebih cepat dibanding saat kondisi normal.
BACA JUGA: MEMFORMAT ULANG EKONOMI DIGITAL
Menariknya, sejumlah hasil survei menemukan bahwa perubahan perilaku masyarakat akibat wabah Covid-19 cenderung permanen, alih-alih temporer. Kebiasaan konsumen di saat pandemi akan tetap terus berlangsung, meskipun pandemi telah berakhir.
Pola belanja daring, pemesanan makanan lewat aplikasi, dan pembayaran transaksi secara nirsentuh merupakan kenormalan baru yang tak terelakkan.
Kendati menjanjikan banyak keunggulan, namun ekonomi digital masih menyimpan satu pekerjaan rumah krusial. Kebermanfaatan ekonomi digital seyogianya dirasakan seluruh masyarakat hingga lapisan terbawah alias memiliki efek menetes (trickle down effect). Muara akhirnya tentu ialah isu inklusifitas.
Hasil Survei Nasional Keuangan Inklusif 2021 menunjukkan indeks keuangan inklusif telah mencapai 83,6%, mendekati target sebesar 90% pada 2024. Namun apabila dibedah lebih lanjut, masih terlihat kesenjangan antara perkotaan dan pedesaan.
Tercatat penggunaan produk dan layanan keuangan formal oleh penduduk perkotaan mencapai 89,1% atau lebih tinggi dibanding pedesaan yang sebesar 77%.
Digitalisasi daerah
Sinergitas antarotoritas menjadi kata kunci dalam mengurai problematika ini. Bahkan, jauh sebelum Gerakan Sinergi Nasional Ekonomi dan Keuangan Digital digagas, kolaborasi Bank Indonesia dan Pemerintah sejatinya telah berlangsung lama.
Salah satunya lewat pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Langkah ini termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 pada awal Maret 2021.
BACA JUGA: LOMPATAN BESAR DIGITALISASI DAERAH
Setali tiga uang, ketentuan tersebut juga mewajibkan semua daerah untuk membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Saat ini TP2DD telah hadir di 542 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Tak ayal, optimisme tinggi untuk mewujudkan visi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) patut disematkan. Per definisi, ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) dari tunai menjadi nontunai berbasis digital.
Harus diakui kebijakan pembayaran nontunai lewat ETPD terbukti efektif dalam mendongkrak tingkat inklusi keuangan. Pengalaman penyaluran bantuan sosial secara nontunai mengonfirmasi kesimpulan ini.
Masyarakat prasejahtera yang sebelumnya tidak memiliki rekening dipaksa membuka diri terhadap layanan jasa perbankan untuk memperoleh bantuan Pemerintah.
Temuan serupa juga terjadi pada studi kasus Program Kartu Prakerja. Menariknya, hasil survei yang diikuti 11 juta penerima manfaat menunjukkan 28% diantaranya baru pertama kali membuka rekening bank atau dompet elektronik.
Berangkat dari alur berpikir di atas, sangatlah tepat jika menyebut sistem pembayaran memegang peran kritikal dalam mengakselerasi digitalisasi daerah. Bank Indonesia sebagai bagian dari Satgas P2DD akan memastikan agar sistem pembayaran Tanah Air berkontribusi terhadap penciptaan ekosistem ekonomi digital yang inklusif.
Untuk mewujudkannya, Bank Indonesia telah menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 pada Mei 2019. Setidaknya terdapat tiga inisiatif yang dilakukan bank sentral.
Pertama, penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau standar nasional kode respon cepat pembayaran. Satu kode respon cepat untuk semua aplikasi pembayaran perbankan dan dompet elektronik.
Kedua, implementasi BI-FAST yang memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, serta tersedia 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu (24/7). Perubahan perilaku dalam bertransaksi ke arah daring menuntut dukungan infrastruktur yang mampu memfasilitasi metode pembayaran digital yang serba mobile, cepat, aman, dan murah.
Tren tersebut pada gilirannya memperbesar kebutuhan atas tersedianya pembayaran cepat yang memungkinan pembayaran antar individu yang tersedia setiap saat.
BACA JUGA: MENUJU SISTEM PEMBAYARAN CEPAT
Ketiga, peluncuran Standar Nasional Open API (Application Programming Interfaces) Pembayaran atau yang lebih dikenal sebagai SNAP. Langkah ini memungkinkan terjadinya keterhubungan antara perbankan dengan industri teknologi keuangan.
Sebelum open API hadir, akses konsumen untuk melakukan transaksi hanya terbatas pada kanal yang disediakan oleh bank, seperti mobile banking dan internet banking. Namun setelah open API diimplementasikan, konsumen kini juga dapat mengaksesnya lewat aplikasi pihak ketiga.
Tujuan utama dari ketiga upaya Bank Indonesia di atas ialah menciptakan sistem pembayaran yang saling tehubung (interconnected), saling dapat dioperasikan (interoperable) dan terintegrasi (integrated).
Tanpa adanya monopoli jasa sistem pembayaran oleh pihak tertentu, landskap tersebut niscaya akan mempercepat, memudahkan dan memperkaya opsi bagi Pemerintah dalam menyiapkan program ETPD.
Namun demikian, harus disadari bahwa ikhtiar Bank Indonesia tersebut tidak akan berarti banyak tanpa dukungan regulasi dan infrastruktur dari lembaga lainnya.
Oleh karena itu, kolaborasi Bank Indonesia bersama Pemerintah dan swasta melalui Gerakan Sinergi Nasional Ekonomi dan Keuangan Digital patut kita nantikan bersama.
Artikel ini telah dimuat di Harian JAWA POS 20 JULI 2022
Jul 11, 2022 | Articles on Media
“Banking is necessary, but banks are not”. Demikian ungkapan terkenal Bill Gates 28 tahun silam yang semakin mendekati kenyataan. Kehadiran industri financial technology (fintech) memang menggerus bisnis perbankan. Namun, disrupsi itu belum akan berakhir.
Industri perbankan kini harus bersiap menghadapi pemain baru bernama Decentralized Finance (DeFi) yang digadang-gadang sebagai evolusi sistem keuangan berikutnya.
Kemunculan DeFi tidak terlepas dari perkembangan aset kripto yang kian marak. DeFi merupakan bentuk intermediasi pada ekosistem aset kripto dengan menyediakan berbagai produk dan jasa keuangan sebagaimana yang disediakan oleh perbankan.
Model bisnis DeFi mirip dengan fintech, namun menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto berjenis stablecoins sebagai pengganti mata uang dalam bertransaski.
Harus diakui platform DeFi menawarkan banyak peluang yang belum dimiliki Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tradisional. Diantaranya ialah efisiensi biaya transaksi, transparansi transaksi dengan pencatatan di blockchain, inklusi layanan keuangan yang lebih luas, serta penyediaan layanan 24/7.
Saat ini DeFi lebih banyak digunakan oleh investor untuk me-leverage investasi pada aset kripto, dibandingkan untuk melakukan intermediasi kepada perekonomian riil dengan tingkat suku bunga pinjaman yang terbilang tinggi.
Namun dengan berbagai perkembangan teknologi dan model bisnis ke depan, tidak menutup kemungkinan DeFi dapat memfasilitasi aktivitas perekonomian riil secara efisien.
Salah satu contohnya adalah DeFi lending USDC Homes di Texas, Amerika Serikat. Platform DeFi ini menawarkan produk KPRdengan jaminan berbagai jenis aset kripto.
Plafon pembiayaan mencapai 80% dengan uang muka dalam bentuk aset kripto. Pinjaman dapat diberikan kepada debitur asing, bebas dari pengaturan transfer dana yang ditetapkan oleh otoritas.
BACA JUGA: ERA OPEN BANKING SISTEM PEMBAYARAN
Apabila ditelaah lebih lanjut, terdapat risiko riil dari studi kasus tersebut. Absennya regulasi yang mengatur DeFi memungkinkan terjadinya praktik shadow banking. Otoritas pun tidak memiliki data yang memadai terkait aliran dana dalam ekosistem platform DeFi.
Implikasinya, fenomena ekonomi yang sedang ekspansif akan sulit dibaca dan diantisipasi oleh otoritas. Potensi gelembung properti sangat mungkin kembali terulang dan lebih sulit untuk dikendalikan karena aliran kredit tidak hanya berasal dari perbankan, namun juga melalui platform DeFi lending.
Financial Stability Board (2022) mengidentifikasi sejumlah tantanganyang dihadapi oleh otoritas terkait DeFi. Dari perspektif legal, regulator terkendala dalam menentukan entitas mana yang bertanggung jawab apabila terjadi permasalahan hukum.
Pasalnya kepemilikan platform DeFi bersifat terdesentralisasi dengan skala bisnis lintas negara, sehingga batasan hukum tidak jelas.
Selain itu, faktor anonimitas tanpa adanya kewajiban Know Your Customer (KYC) membuat DeFi rentan untuk digunakan sebagai media pencucian uang. Mengutip data Chainalysis (2022), nilai pencucian uang melalui platformDeFi meningkat hampir mencapai 2000% pada 2021.
Peristiwa market crash USD Terra (UST) pada Mei 2022 juga menunjukkan adanya risiko sistemik. Kejatuhan nilai UST memicu penarikan aset sebesar UST 8,7 miliar serta likuidasi perjanjian lending lebih dari 35% dari platform DeFi Anchor.
Hal tersebut serupa dengan fenomena bank run pada industri keuangan tradisional yang berpotensi menyulut kesulitan likuiditas.
Kendati demikian, risiko sistemik DeFi mungkin belum akan terlihat dalam waktu dekat. Bank of England (2022) mencatat total nilai pada ekosistem aset kripto global sebesar USD 1,7 triliun. Angka ini masih jauh lebih kecil dibandingkan nilai aset keuangan tradisional global sebesar USD 469 triliun.
Meski begitu, pertumbuhan aset kripto yang eksponensial dan hadirnya intermediasi DeFi kepada perekonomian riil perlu mendapatkan perhatian.
Respon kebijakan
Saat ini respon kebijakan otoritas di tanah air masih terbatas pada perdagangan aset kripto. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran menegaskan bahwa aset kripto bukanlah alat pembayaran yang sah sebagaimana amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Di samping itu, Bank Indonesia melarang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Sejalan dengan langkah bank sentral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang LJK untuk memiliki eksposur terhadap transaksi aset kripto. Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Namun, pengaturannya hanya mencakup aktivitas perdagangan aset kripto.
Selain itu, Kementerian Keuangan telah menerapkan PPN dan PPh atas perdagangan aset kripto sebesar 0,21% sejak 1 Mei 2022.
Sementara DeFi belum memiliki regulasi dan mekanisme pengawasan yang jelas di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Sayangnya, sejumlah pedagang aset kripto lokal yang telah terdaftar ikut menawarkan produk simpanan dan pinjaman berbasis aset kripto yang menyerupai produk yang ditawarkan DeFi.
Masyarakat pun dengan bebas dapat mengakses layanan DeFi di luar negeri. Otoritas perlu merespon untuk mengantisipasi berbagai risikonya terhadap stabilitas sistem keuangan.
BACA JUGA: MENGALKULASI RISIKO LIBRA FACEBOOK
Mengadopsi kerangka berpikir Donald Rumsfeld (mantan Menteri Pertahanan Amerika Serikat), otoritas keuangan global saat ini nampaknya berada dalam kondisi Known Unknowns ketika menyikapi fenomena DeFi.
Mereka telah menyadari pesatnya perkembangan DeFi, namun belum dapat memahami secara utuh risikonya terhadap stabilitas sistem keuangan dan bagaimana cara meregulasinya. Perlu upaya menutup knowledge gap untuk menuju kondisi Known Knowns.
Berangkat dari konfigurasi problematika tersebut, terdapat empat langkah sinergis yang berpeluang dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia.
Pertama, penguatan data capturing dan analisis dampak sistemik dari ekosistem aset kripto, termasuk DeFi, terhadap stabilitas sistem keuangan. Salah satu inisiatif yang dapat dilakukan ialah mendorong pertukaran data antar otoritas terkait.
Kedua, kolaborasi di tingkat nasional dan internasional. Antara lain dengan penguatan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorirsme (APU-PPT) dengan mengikuti standar Financial Action Task Force (FATF) terkini.
Tak ketinggalan aspek perlindungan konsumen juga perlu terus diperkuat. Selain itu, juga diperlukan kerja sama internasional dengan berbagai standard setting bodies untuk menyusun guidance data dan indikator surveilans ekosistem aset kripto.
Ketiga, edukasi dan literasi kepada masyarakat. Masyarakat perlu terus diedukasi terkait dengan tingginya risiko investasi di ekosistem aset kripto dan DeFi. Selain itu otoritas juga dapat berkolaborasi menyusun template self assessment profil risiko yang dapat digunakan oleh caloninvestor aset kripto, sama halnya ketika masyarakat ingin menjadi investor di pasar modal.
BACA JUGA: MENIMBANG DESAIN DIGITAL RUPIAH
Keempat, dibentuknya joint regulatory sandbox. Tujuannya adalah untuk membuka ruang diskusi antara otoritas dan industri, menyamakan level of playing field, serta mencari titik tengah antara inovasi dan prudentiality.
Selain itu, sisi positif dari teknologi blockchain yang digunakan DeFi berpeluang untuk menghadirkan inovasi pada LJK dan PJP yang teregulasi.
Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 11 JULI 2022
Jul 8, 2022 | Articles on Media
‘Angsa hijau’ (green swans) tentu tidak benar-benar ada. Ia hanyalah sebuah metafora. Bank for International Settlements mulai memopulerkan istilah ini pada Januari 2020. Maknanya pun berbeda dengan teori angsa hitam karya Nassim Nicholas Taleb.
Angsa hijau melambangkan sebuah prediksi resesi ekonomi berikutnya. Dan krisis itu bersumber dari satu fenomena, namanya perubahan iklim.
Bill Gates mungkin benar. Pendiri Microsoft itu pernah berujar. Dampak ancaman perubahan iklim bisa lebih buruk ketimbang pandemi Covid-19. Prediksi ini masuk akal. Upaya penanganan isu cuaca ekstrem global dalam 20 tahun terakhir menelan biaya tidak sedikit.
Angkanya menyentuh hingga US$ 5,1 triliun. Apabila terus dibiarkan, suhu bumi akan naik 3,2 derajat celcius dan ekonomi dunia tergerus hingga 18%.
Problematika perubahan iklim harus disikapi secara holistik. Semua pihak memiliki peran untuk melakukan langkah preventif. Bank sentral tak terkecuali didalamnya. Pasalnya ada sebuah keterkaitan di antara keduanya. Perubahan iklim berkorelasi dengan tingkat inflasi yang menjadi ranah tugas bank sentral.
Setidaknya ada dua risiko utama dari perubahan iklim yang melatarbelakanginya. Pertama, risiko fisik yang berasal dari adanya kerusakan lingkungan akibat pengaruh cuaca. Implikasinya, terjadi penurunan produktifitas lahan pertanian yang berujung pada lonjakan harga pangan.
BACA JUGA: BANK SENTRAL DAN URGENSI EKONOMI HIJAU
Kedua, risiko transisi sebagai dampak perubahan struktural dalam perekonomian. Misalnya, pergeseran pemanfaatan sumber energi dari fosil ke baru terbarukan. Tanpa perhitungan matang, kebijakan ini sangat mungkin berbuntut pada melambungnya harga energi.
Situasi ini lantas dikenal dengan sebutan ‘greenflation’, yaitu kenaikan harga barang sebagai ekses negatif dari upaya menuju ekonomi hijau.
Dari perspektif makro, dua risiko ini berpotensi mengguncang stabilitas sistem keuangan. Hal pertama yang terlihat jelas ialah risiko gagal bayar dan risiko pasar sebagai taruhannya.
Terhentinya aktivitas ekonomi akibat bencana alam berskala masif berpengaruh buruk pada kemampuan bayar debitur. Pada saat yang bersamaan, kerusakan properti yang dialami juga menurunkan nilai aset yang menjadi agunan kredit.
Respon perbankan sudah bisa ditebak. Kran kucuran kredit ditutup atas nama prinsip kehati-kehatian dan mitigasi risiko. Tak pelak laju pertumbuhan ekonomi niscaya ikut melambat sebagai konsekuensi logisnya.
Makroprudensial hijau
Kehadiran bank sentral lewat kebijakan makroprudensial hijau tentu sangat dinantikan. Maklum, instrumen ini merupakan senjata ampuh otoritas untuk menjawab tantangan dari sisi pembiayaan. McKinsey (2022) memprakirakan kebutuhan investasi untuk memenuhi target bebas emisi karbon hingga 2050 mencapai US$9,2 triliun per tahun.
Secara konseptual, pencapaian target iklim global tidak hanya membutuhkan pendanaan untuk proyek hijau saja. Di sisi lain, bank dan industri jasa keuangan lainnya punya tanggung jawab untuk membatasi pembiayaan pada usaha padat karbon. Pada titik inilah makroprudensial hijau akan memainkan peran krusial.
Sifat kebijakan makroprudensial memang terbilang unik. Bank sentral dapat mempengaruhi keputusan investasi dan alokasi kredit sektor keuangan lewat instrumen ini.
Kewenangan pengawasan terhadap sistem keuangan menempatkan bank sentral pada posisi yang memungkinkan mereka untuk memberi insentif dan disinsentif, serta mengarahkan sumber daya menuju investasi hijau.
BACA JUGA: KETENAGAKERJAAN DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
Dalam praktiknya, berbagai instrumen makroprudensial hijau telah dikembangkan di tingkat internasional. Pertama, rasio kredit hijau. Melalui instrumen ini, bank sentral mewajibkan sejumlah proporsi minimum dari kredit perbankan untuk disalurkan kepada sektor hijau.
Misalnya, Bangladesh Bank mengharuskan bank dan non bank untuk mengalokasikan lima persen dari portofolio kreditnya ke sektor hijau.
Kedua, uji stres iklim. Instrumen ini bertujuan untuk mengukur ketahanan lembaga keuangan dalam menghadapi skenario ekonomi yang tidak menguntungkan, khususnya akibat perubahan iklim. OECD mencatat beberapa bank sentral, seperti Inggris, Jepang, Eropa, Australia dan Tiongkok telah memulai inisiatif ini pada 2020-2021.
Ketiga, rasio pinjaman terhadap nilai aset hijau (Loan to Value/LTV hijau). Per definisi, LTV hijau merupakan nilai kredit yang dapat diberikan bank kepada nasabah untuk pembelian aset hijau.
Bank Indonesia telah mengadopsi instrumen ini sejak 2019 lewat pengaturan rasio LTV untuk properti berwawasan lingkungan dan uang muka pemberian kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan.
Bak gayung bersambut, ruang penyempurnaan instrumen makroprudensial hijau masih terbuka lebar. Argumen ini sejalan dengan peluncuran taksonomi hijau Indonesia. Taksonomi hijau dapat diartikan sebagai klasifikasi sektor berdasarkan kegiatan usaha yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup, serta mitigasi perubahan iklim.
BACA JUGA: EKSPANSI AKSES KEUANGAN PENJALA
Kehadiran taksonomi hijau setidaknya memiliki dua arti penting. Pertama, mendukung inovasi perumusan berbagai instrumen kebijakan bank sentral. Bank Indonesia akan mengembangkan instrumen rasio intermediasi makroprudensial hijau, penyangga likuiditas makrroprudensial hijau, serta rasio kredit/pembiayaan UMKM hijau.
Kedua, sebagai prasyarat utama harmonisasi bauran kebijakan keuangan hijau antar otoritas. Dengan bahasa yang sama, derap langkah kebijakan makroekonomi, makroprudensial dan mikroprudensial akan semakin sinergis.
Dengan semangat inovasi dan sinergitas di atas, kita patut optimis fungsi intermediasi perbankan Tanah Air akan mampu berkontribusi nyata dalam upaya penanganan perubahan iklim.
Di bawah komando Bank Indonesia dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, masyarakat menyelipkan sebuah harapan tunggal. Ketahanan sistem keuangan domestik dapat tetap terjaga sehingga mampu menghalau datangnya ‘angsa hijau’ di Indonesia.
Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 8 Juli 2022
Feb 26, 2022 | Articles on Media
Habis digital banking, terbitlah metaverse banking. Ungkapan ini sangat tepat disematkan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setelah sukses membawa BRI Agro bertransformasi menjadi bank digital berlabel Bank Raya, kini BRI tengah berancang-ancang membuka kantor cabang virtual pertamanya di dunia metaverse.
BRI tentu saja tidak sendirian. Langkah serupa juga sedang digarap oleh bank BUMN lainnya, yakni Bank Negara Indonesia (BNI). Di tingkat global, raksasa perbankan investasi JPMorgan Chase bahkan telah resmi dinobatkan sebagai bank pertama yang mendirikan kantor di metaverse.
Dalam laporan publikasinya, bank terbesar asal Amerika Serikat itu menyebut peluang pasar di metaverse diperkirakan bisa mencapai US$ 1 triliun.
Sejumlah bank internasional lain dikabarkan turut serta dalam aksi transformatif ini. Sebut saja, KB Kookmin Bank, Industrial Bank of Korea, NH Nonghyup, Hana Bank, Bank of America, BNP Paribas, Bank of Kuwait dan Mecrobank.
Kehadiran metaverse banking sejatinya merupakan evolusi lebih lanjut dari digital banking. Keduanya sama-sama memberikan jasa perbankan dimanapun dan kapanpun secara instan. Namun, perbedaannya metaverse banking mampu menghadirkan pengalaman yang lebih imersif bagi nasabah.
Layanan dua dimensi di layar gawai cerdas ditransformasi menjadi tampilan tiga dimensi lewat penggabungan virtual reality (VR), augmented reality (AR) dan kecerdasan buatan.
Pada tataran teoritis, fenomena di atas kian menegaskan era Bank 4.0 saat ini. Brett King (2018) mendefinisikan Bank 4.0 sebagai era di mana layanan perbankan melekat dengan nasabah secara real time lewat beragam teknologi.
Layanan mengandalkan kecerdasan buatan dan diberikan lewat omnichannel, tanpa membutuhkan kantor fisik bank sama sekali.
BACA JUGA: WAJAH INDUSTRI ERA METAVERSE
Banyak ahli percaya metaverse sebagai the next game changer di dunia perbankan. Kemunculan perbankan di semesta meta digadang-gadang menjadi jurus ampuh perbankan untuk tetap eksis di tengah kompetisi industri yang semakin ketat.
Metaverse niscaya akan memberikan pengalaman baru bagi nasabah, khususnya bagi mereka yang merasa lebih aman dan nyaman untuk berinteraksi secara langsung.
Nasabah dan petugas perbankan di semesta meta sama-sama direpresentasikan dalam bentuk avatar yang menggambarkan individu asli masing-masing. Interaksi dilakukan di dunia virtual, namun dengan sensasi seakan di dunia nyata.
Keunggulan kompetitif inilah yang kemudian dapat dieksplorasi lebih jauh oleh perbankan dalam menawarkan produknya.
Misalnya, ketika penyampaian ilustrasi produk kredit atau investasi, metaverse memungkinkan ilustrasi dihadirkan seolah-olah nasabah berada di dalam ilustrasi tersebut.
Nasabah tidak lagi hanya sekedar membaca atau membayangkannya saja. Kondisi serupa juga berlaku tatkala nasabah membuka rekening simpanan maupun melakukan transaksi pembayaran.
Hanya bank besar
Jika melihat peta persaingan dan respon terhadap perkembangan teknologi saat ini, strategi metaverse banking diprediksi tidak akan ditempuh oleh semua perbankan.
Kemungkinan besar hanya kelompok bank besar saja yang akan merealisasikannya. Selain karena faktor nominal investasi, perbedaan target nasabah menjadi pertimbangannya.
Dengan menyasar nasabah dari kalangan UMKM, kelompok bank kecil tampaknya lebih nyaman menempatkan dirinya sebatas sebagai bank digital. Segmen nasabah yang dilayani umumnya lebih mengedepankan servis yang cepat, mudah dan murah. Artinya, layanan perbankan cukup dilakukan lewat aplikasi tanpa perlu tatap muka.
Cerita berbeda dihadapi oleh kelompok bank besar. Terdapat golongan nasabah kelas atas dengan predikat nasabah prioritas yang perlu mendapat layanan ekstra. Jumlah nasabah di segmen ini relatif sedikit, namun menguasai mayoritas dana pihak ketiga.
Menariknya karakteristik nasabah prioritas ini masih menitikberatkan pada pengalaman layanan secara langsung. Di sinilah metaverse akan memainkan peran krusial dalam menjaga loyalitas nasabah crazy rich.
BACA JUGA: METAVERSE DAN MASA DEPAN UANG
Sementara dari sisi konsumen, tidak semua nasabah mampu mengakses layanan metaverse banking. Pasalnya harga perangkat VR untuk memasuki ekosistem metaverse masih kurang terjangkau bagi masyarakat kelas bawah.
Belum lagi isu biaya jaringan internet 5G yang juga dinilai belum cukup ekonomis. Tak ayal metaverse banking didesain eksklusif hanya untuk melayani kelompok nasabah tertentu dalam jangka menengah.
Di samping itu, argumen ini seakan turut menegaskan bahwa eksistensi metaverse banking tidak serta merta akan mengeliminasi keberadaan kantor fisik bank. Dalam beberapa kasus, nasabah tetap diwajibkan ke kantor fisik bank karena adanya batasan jenis dan nominal transaksi yang bisa diproses secara digital.
Maka menjadi sebuah diskursus menarik, “Apakah metaverse banking akan menjadi tren perbankan di masa depan?” Jawabannya tentu sangat mungkin, namun dengan beberapa prasyarat mendasar agar ramalan ini bisa terwujud. Pertama, penguatan aspek legal.
Misalnya, terkait implementasi ketentuan proses pengenalan nasabah secara elektronik atau electronic Know Your Customer (e-KYC) di dunia metaverse.
Penerapan e-KYC saat ini bisa beragam. Mulai dari panggilan video, mengirimkan foto wajah, memanfaatkan data kependudukan yang telah terintegrasi dengan data unik (sidik jari dan retina), hingga menggunakan tanda tangan digital.
Sayangnya, praktik e-KYC yang berlaku tersebut belum dapat diimplementasikan sepenuhnya di ekosistem metaverse mengingat perangkat VR yang tersedia masih belum mendukung prosedur tersebut.
BACA JUGA: MENDORONG INDUSTRI BERBASIS INOVASI
Contoh kasus lainnya, “Apakah pembuatan akad kredit dapat dilakukan secara sah di semesta meta?” Jawaban atas pertanyaan ini masih abu-abu. Tanpa adanya payung hukum yang jelas dan mengikat, metaverse banking tak ubahnya dengan showcasing kantor perbankan di dunia virtual semata.
Kedua, pembentukan wajah awal metaverse banking. Sebagaimana layaknya sebuah proyek investasi jangka panjang, mayoritas para pemain bank besar akan cenderung mengambil posisi wait and see pada tahap awal.
Oleh karena itu, kesuksesan BRI dan BNI sebagai pionir dalam membangun metaverse banking tanah air pada ajang G20 nanti akan menentukan arah pengembangannya ke depan.
Ketiga, respon antusiasime nasabah. Meskipun menjanjikan banyak keunggulan, namun hal ini tidak akan berarti apa-apa apabila nasabah tidak memanfaatkannya secara optimal.
Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 26 Februari 2022
Feb 8, 2022 | Articles on Media
Mendadak Metaverse. Mungkin dua kata ini dapat mendeskripsikan situasi akhir-akhir ini. Banyak pihak tiba-tiba sibuk memperbincangkan sebuah kosakata baru, Metaverse.
Apalagi pemerintah berencana untuk membangun ibukota negara baru dalam versi Semesta Meta. Tidak hanya itu, prototipe Metaverse Indonesia juga akan diperkenalkan pada perhelatan G20 tahun ini.
Demam Metaverse nyatanya juga ikut melanda banyak negara. Korea Selatan, misalnya. Pemerintah Negeri Ginseng telah mengumumkan rencana untuk mendirikan Metaverse Seoul. Seoul digadang-gadang menjadi kota metropolitan digital pertama di dunia.
Dengan investasi sebesar 3,9 miliar KRWatau setara Rp47,3 miliar, Metaverse Seoul mencakup balai kota virtual, tempat wisata, pusat layanan sosial dan berbagai fasilitas masyarakat lainnya.
Ibarat sebuah dunia baru di alam nyata, Metaverse sejatinya menjanjikan banyak peluang untuk dieksplorasi. Sayangnya banyak pihak masih terjebak dalam diskursus sempit. Topik pembahasan terbatas pada penggunaan aset kripto dan NFT (non-fungible tokens) dalam ekosistem maya ini.
Padahal kehadiran Metaverse berpotensi membawa sebuah perubahan struktural bernama revolusi industri kelima (industri 5.0).
BACA JUGA: MERAMAL TREN METAVERSE BANKING
Memang saat ini belum ada konsensus resmi tentang definisi industri 5.0. Namun jika menilik teknologi di belakang Metaverse, ramalan ini terbilang masuk akal. Teknologi mutakhir seperti Artificial Intelligence (AI), Virtual Reality (VR), Augmented Reality (AR) dan blockchain dirajut dalam satu ekosistem yang saling terkoneksi.
Imbasnya, cara manusia bekerja dan berinteraksi, serta sistem perusahaan berproduksi juga akan berubah total.
Dalam jangka pendek, kemunculan Metaverse diyakini akan menjadi evolusi dari media sosial. Komunikasi manusia tidak lagi hanya terpaku pada penggunaan chat, serta panggilan video dan suara.
Percakapan tatap muka secara langsung lewat avatar tiga dimensi akan semakin marak. Menariknya, percakapan tersebut dapat dilakukan tidak hanya dengan manusia, namun juga dengan robot virtual.
Layanan nasabah perbankan dapat menjadi contoh studi kasus. Saat ini opsi saluran yang tersedia untuk nasabah menyampaikan pertanyaan masih belum ideal. Kunjungan ke kantor bank menguras banyak waktu, panggilan call center dengan biaya pulsa tidak murah, live chat di situs bank yang kurang responsif dan chatbot di aplikasi messager hanya mengakomodir pertanyaan umum.
Pada titik inilah Metaverse akan menjadi game changer. Layanan nasabah perbankan dapat dirancang lebih customized sesuai kebutuhan masing-masing nasabah.
Nasabah dapat berinteraksi dengan personal assistant virtual berbasis AI secara langsung, mudah, efisien dan spesifik.
Produk digital
Sementara dalam jangka panjang, Metaverse akan memaksa pelaku industri manufaktur berpikir ulang untuk tidak hanya bertumpu pada produksi barang fisik.
Mereka akan dipacu untuk mencari cara bagaimana menciptakan produk-produk digital berbasis NFT dan dipasarkan secara luas di alam Metaverse.
Produsen sepatu kenamaan, Nike telah bersiap memulai tren ini. Nike mengakuisisi usaha rintisan RTFK sebagai upaya untuk mempercepat transformasi digital perusahaan, termasuk menjual sneakers dan produk virtual lainnya di Metaverse.
Setali tiga uang, perusahaan fesyen global, seperti LV dan Gucci juga telah meluncurkan koleksi khusus yang hanya bisa dibeli di Metaverse. Produk fesyen digital ini nantinya dipakai oleh avatar pembeli di Metaverse sebagai cerminan diri pengguna.
BACA JUGA: METAVERSE DAN MASA DEPAN UANG
Langkah serupa juga diambil oleh Walmart. Raksasa ritel ini dikabarkan telah mengajukan beberapa hak paten atas merek dagang baru untuk membuat dan menjual produk virtual di Metaverse, seperti peralatan elektronik, dekorasi rumah, mainan, barang olahraga, dan produk perawatan pribadi.
Tak pelak perdebatan hangat mewarnai ruang diskusi publik perihal aksi korporasi ini. Bagi kelompok kontra, prediksi tren penjualan barang digital dinilai imajiner.
Alasannya produk digital di Metaverse tersebut bukanlah barang kebutuhan primer maupun sekunder. Artinya, tidak ada alasan fundamental fenomena ini akan mendisrupsi tatanan sistem produksi barang yang sudah berjalan saat ini.
Di sisi lain, kelompok pro justru membangun argumentasinya dari aspek psikologis konsumen yang cenderung irasional. Kebiasaan memamerkan kepemilikan barang dan gaya hidup semakin meningkat seiring dengan kenaikan pendapatan per kapita.
Buktinya, tidak sedikit kaum kelas menengah atas yang berani merogoh kocek dalam-dalam untuk jasa fotografi profesional demi mempercantik tampilan media sosial.
Logika inilah yang lantas menjelaskan mengapa korporasi papan atas mulai berbondong-bondong merancang produk digitalnya. Sebagaimana media sosial yang menjadi representasi diri penggunanya, prinsip yang sama juga berlaku pada avatar pengguna di Metaverse. Penampilan avatar diasosiasikan sebagai lambang status sosial penggunanya di dunia nyata.
BACA JUGA: PELUANG DAN TANTANGAN STARTUP SUPER
Dari perspektif makro, eksistensi Metaverse niscaya akan membawa dua imbas utama yang saling berlawanan. Destruction effect timbul sebagai dampak disrupsi Metaverse terhadap industri yang sangat bergantung pada mobilitas manusia. Misalnya, bisnis transportasi dan gedung perkantoran.
Di sisi lain, capitalization effect merupakan konsekuensi atas meningkatnya permintaan barang dan jasa baru yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja baru di industri yang baru.
Kabar baiknya, Metaverse memungkinkan terjadinya demokratisasi ekonomi. Semua individu memiliki kesempatan yang sama untuk menciptakan dan menjual karya digitalnya tanpa perlu khawatir dengan keterbatasan modal yang dimiliki.
Dan tentu saja, kehadiran Metaverse diekspektasikan mampu menciptakan capitalization effect yang lebih besar ketimbang destruction effect, melalui penciptaan lapangan pekerjaan lintas sektor usaha.
Artikel ini telah dimuat di Harian REPUBLIKA 8 Februari 2022
Dec 29, 2021 | Articles on Media
“If this recovery is to be sustainable—if our world is to become more resilient—we must do everything in our power to promote a green recovery”. Demikian pernyataan Kristalina Georgieva, Direktur Pelaksana IMF. Setali tiga uang Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyebut ekonomi hijau telah menjadi salah satu elemen penting peradaban baru pasca pandemi Covid-19.
United Nations Environment Programme mendefinisikan ekonomi hijau sebagai sistem ekonomi yang rendah karbon, menggunakan sumber daya dengan efisien, serta inklusif secara sosial.
Dalam konsepsinya, pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja didorong oleh investasi ke aktivitas, infrastruktur dan aset yang memungkinkan pengurangan emisi karbon, peningkatan efisiensi sumber daya, serta pencegahan hilangnya keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Para ahli setuju bahwa sistem ekonomi yang saat ini berlaku berkontribusi terhadap munculnya problematika perubahan iklim. Harus diakui daya dukung bumi mulai mencapai batasnya.
Penyebabnya tidak hanya karena emisi gas rumah kaca dan pemanasan global, tetapi juga akibat eksploitasi sumber daya alam seperti air, tanah, hutan, dan lainnya.
BACA JUGA: PRESIDENSI G20 DAN RESTORASI EKONOMI GLOBAL
Penanganan isu perubahan iklim semakin krusial mengingat Indonesia mengalami penurunan peringkat Climate Change Performance Index.
Akselerasi pembangunan ekosistem ekonomi hijau memiliki urgensi yang tinggi di mana konsep ini akan mengantarkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif menjadi tujuan realistis, bukan sekedar retorika.
Jargon ‘Build Back Better’ (IMF, 2020) yang kemudian diadopsi oleh Bappenas menjadi ‘Build Forward Better’ (2021) menggambarkan kuatnya komitmen di tataran global dan nasional untuk menata perekonomian pasca krisis pandemi Covid-19 melalui ekonomi berwawasan lingkungan.
Komitmen ini kembali ditegaskan dalam KTT G20 tahun 2022 yang dikomandani oleh Indonesia, dengan fokus pembahasan pada transisi ekonomi hijau.
Peran bank sentral
Pembangunan ekosistem ekonomi hijau sesungguhnya merupakan tanggung jawab semua pihak. Bank sentral juga termasuk di dalamnya.
Isu perubahan iklim dan bank sentral memiliki sebuah keterkaitan. Perubahan iklim berkorelasi positif terhadap tingkat inflasi yang menjadi tujuan dari bank sentral.
Argumen logis yang melatarbelakanginya ialah perubahan iklim membawa dua risiko besar. Pertama, risiko fisik yang berasal dari adanya kerusakan lingkungan akibat pengaruh cuaca dan penurunan produktifitas lahan pertanian.
Implikasinya, jumlah penawaran komoditas pangan berkurang sehingga terjadi lonjakan harga pangan. Situasi ini sering dikenal sebagai inflasi volatile food.
Kedua, risiko transisi akibat perubahan struktural yang signifikan terhadap perekonomian. Misalnya, penutupan industri pertambangan seiring dengan pergeseran dari penggunaan energi fosil ke energi terbarukan.
Tanpa perencanaan yang terukur, kebijakan ini akan berdampak pada melambungnya harga energi yang pada akhirnya akan dibebankan ke harga jual produk. Kondisi ini lantas menimbulkan inflasi cost push (dorongan biaya).
Pada tataran lebih luas, konfigurasi risiko ini berpotensi mengguncang stabilitas sistem keuangan. Penurunan harga aset dan ketidakpastian pasokan yang berujung pada gagal bayar alias kredit macet sebagai taruhannya.
Bank for International Settlements (BIS) menyebut fenomena ini sebagai The Green Swan (angsa hijau), yaitu peristiwa yang berpotensi sangat mengganggu secara finansial yang mungkin menjadi cikal bakal krisis keuangan sistemik berikutnya.
BACA JUGA: MENGHALAU ANGSA HIJAU
Tak pelak kehadiran bank sentral sangat dinantikan. Alur berpikir inilah yang mendasari lahirnya Network for Greening the Financial System (NGFS) pada 2017.
NGFS adalah jaringan bank sentral dan pengawas keuangan yang bertujuan untuk mempercepat perluasan keuangan hijau yang ramah lingkungan, serta mengembangkan rekomendasi peran bank sentral untuk perubahan iklim.
BIS menekankan peran tambahan bank sentral dalam membantu mengoordinasikan langkah-langkah untuk memerangi perubahan iklim.
Upaya ini mencakup kebijakan penetapan harga karbon, integrasi konsep keberlanjutan ke dalam praktik keuangan dan kerangka kerja akuntansi, perumusan bauran kebijakan yang tepat, dan pengembangan mekanisme keuangan baru di tingkat internasional.
Pembiayaan hijau
Presiden Joko Widodo pernah berujar “Ibarat komputer, perekonomian semua negara saat ini sedang macet. Semua negara harus menjalani proses mati komputer sesaat. Semua negara mempunyai kesempatan mengatur ulang sistemnya”. Analogi ini sangat tepat.
Pandemi Covid-19 telah memaksa banyak negara untuk memikirkan ulang tatanan sistem perekonomian ke depan. Tak heran jika kemudian banyak bank sentral di negara maju maupun negara berkembang kini memformulasikan kembali instrumen kebijakannya.
Regulator sepakat untuk mulai bersama-sama memperkenalkan konsep pembiayaan hijau (green financing). Fokus utamanya ialah mengarahkan seluruh produk dan layanan keuangan ke arah investasi ramah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Misalnya, Bank of England mengeluarkan regulasi Corporate Bonds Purchase Scheme (CBPS) di mana bank sentral memprioritaskan pembelian obligasi hijau korporasi di sektor ramah lingkungan atau yang memiliki komitmen kuat terhadap isu perubahan iklim.
Sementara itu, bank sentral Tiongkok, People’s Bank of China berkolaborasi dengan Kementerian Perlindungan Lingkungan Cina menyusun basis data nasional untuk pengungkapan informasi kepatuhan korporasi non keuangan terhadap regulasi lingkungan.
Lembaga perbankan diwajibkan untuk membatasi pemberian pinjaman kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Di negara berkembang, Bangladesh Bank mewajibkan bank dan nonbank untuk mengalokasikan 5% dari portofolio kreditnya bagi sektor hijau. Selain itu, pelaku industri jasa keuangan diharuskan menyalurkan 10% dari anggaran CSR bagi dana perubahan iklim.
Segendang sepenarian, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan inisiatif keuangan hijau sejak tahun 2010. Pada 2012, BI juga tercatat sebagai pendiri Sustainable Banking Network dan menerbitkan Green Lending Model.
BACA JUGA: E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF PENGENDALIAN INFLASI
Saat ini BI juga tengah mengembangkan kerangka Kebijakan Keuangan Hijau dengan pilar Penguatan Kebijakan Makroprudensial Hijau, Pendalaman Pasar Keuangan Hijau dan Pasar Karbon, serta Pengembangan UMKM Hijau yang memiliki tujuan untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan.
Khusus pilar Makroprudensial Hijau, implementasinya terlihat dari pengaturan rasio Loan/Financing to Value untuk properti berwawasan lingkungan (KPR hijau) dan uang muka pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan (KKB hijau).
Per September 2021, kedua jenis kredit menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi, masing-masing sebesar 28,93% dan 29,39%.
Tidak hanya itu, BI juga melakukan transformasi kelembagaan BI Hijau yang memastikan semua aktivitas operasionalnya ramah lingkungan. Ke depan, masih terdapat pekerjaan besar untuk menyusun konsensus taksonomi ekonomi hijau yang dapat menjadi jembatan antara sektor riil dan sektor keuangan.
Dari perspektif makroekonomi, sistem keuangan sejatinya memiliki peranan yang sangat penting dalam transisi menuju ekonomi hijau. Oleh karena itu, kebijakan pembiayaan hijau oleh Bank Indonesia akan diarahkan untuk mendorong transisi aset perbankan ke portofolio yang lebih hijau.
Tidak hanya itu, penyesuaian suku bunga kredit juga didorong agar lebih terjangkau bagi perusahaan atau proyek hijau.
Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 29 Desember 2021
Dec 12, 2021 | Articles on Media
Tidak banyak orang yang mengenal kosakata Metaverse sebelum 28 Oktober 2021. Benar saja pada tanggal tersebut semua mata penjuru dunia tertuju pada Facebook. Korporasi besutan Mark Zuckerberg itu resmi berganti nama menjadi Meta.
Selanjutnya jargon Metaverse seolah telah menjelma sebagai mantra ajaib di industri digital sejak saat itu.
Konsep Metaverse pertama kali diperkenalkan oleh Neal Stephenson dalam sebuah karya fiksi ilmiah berjudul Snow Crash (1992).
Per definisi Metaverse merupakan seperangkat ruang virtual yang menghubungkan antar orang yang tidak berada di satu ruang fisik melalui perangkat augmented reality. Penggunanya direpresentasikan dalam bentuk avatar yang bisa dikendalikan secara virtual.
Semesta Meta digadang-gadang akan menjadi keniscayaan baru di masa depan. Ramalan ini tergolong cukup rasional. Sejumlah nama perusahaan raksasa, selain Facebook dikabarkan ikut terjun mengembangkan Metaverse. Diantaranya Epic Games, Roblox, Nvidia dan Microsoft.
BACA JUGA: WAJAH INDUSTRI ERA METAVERSE
Banyak argumentasi yang melatarbelakangi prediksi ini. Misalnya, pengguna dimungkinkan untuk melakukan kegiatan apapun layaknya di dunia nyata.
Bermain gim, menonton konser, melakukan rapat dan olahraga, serta perdagangan barang dan jasa adalah contoh sederhananya. Bahkan pemasaran produk diyakini bakal bergeser dari media sosial dan marketplace ke ruang virtual ini.
Di industri fesyen selama ini konsumen hanya memilih baju beserta warna dan ukuran di kanal marketplace. Ke depan pelanggan dapat langsung mencoba baju tersebut secara virtual di dunia Metaverse.
Tidak ada lagi risiko ukuran baju yang dikirim terlalu besar atau sempit. Alhasil biaya retur produk dapat diminimalkan. Inovasi ini lantas dipercaya sebagai tren penjualan produk di masa mendatang.
Meskipun menjanjikan keunggulan, nyatanya aktivitas jual beli di dunia Metaverse masih menyimpan sejumlah problematika dan tanda tanya. Salah satunya ialah instrumen pembayaran yang menjadi media transaksi.
Beberapa spekulasi menghubungkan Metaverse dengan rencana ambisius Libra Facebook yang masih jalan di tempat. Dugaan itu masuk akal.
Gelombang penolakan dari berbagai bank sentral berdatangan semenjak proyek uang digital tersebut diumumkan. Apalagi jumlah investor kakap di balik Libra juga terus berguguran. Misalnya Vodafone, Visa, MasterCard, PayPal, eBay, Stripe, Booking Holdings dan Mercado Pago.
Tak heran jika kemudian Facebook disinyalir mencari celah agar Libra dapat digunakan sebagai alat pembayaran tanpa intervensi regulator.
BACA JUGA: MENGALKULASI RISIKO LIBRA FACEBOOK
Harus diakui alat pembayaran yang kini beredar belum mampu mengakomodir kebutuhan transaksi virtual di dunia Metaverse. Pasalnya semua metode pembayaran kekinian seperti dompet digital, mobile banking, maupun pembayaran berbasis QR Code dan NFC masih berbentuk fisik.
Sangat logis apabila banyak analis menilai mata uang kripto (crytocurrency), termasuk Libra sebagai opsi yang paling memungkinkan.
Tantangannya tentu tidak berhenti sampai di situ. Aspek legal formal juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri yang perlu dipersiapkan. Dalam konteks domestik, UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang menyebut Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Segendang sepenarian, Bank Indonesia juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran Tanah Air untuk memproses pembayaran dengan mata uang kripto.
Perdebatan yang mungkin akan mengemuka ialah sejauh mana payung hukum tersebut berlaku di dunia virtual. Metaverse adalah dimensi lintas negara yang tidak memiliki yuridiksi hukum tertentu.
Setidaknya belum ada ketentuan khusus yang mengatur tentang Semesta Meta, serta lembaga yang berwenang melakukan pengawasan di dalamnya. Di area inilah mata uang kripto berpotensi untuk berkembang luas sebagai alat pembayaran di dunia Metaverse.
Topik mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai solusi alat pembayaran di Metaverse telah menjadi diskursus hangat.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa CBDC memang pada mulanya didesain untuk meredam penggunaan mata uang kripto. Dalam perkembangannya penerbitan CBDC di berbagai negara memiliki motif beragam.
Di negara maju, penerbitan CBDC didorong oleh kebutuhan untuk mendukung keamanan pembayaran dan stabilitas keuangan. Bagi negara berkembang, dipengaruhi faktor untuk memperoleh efisiensi sistem pembayaran domestik dan keuangan inklusif, serta memitigasi shadow banking.
BACA JUGA: MENIMBANG DESAIN DIGITAL RUPIAH
Sebelum isu Metaverse mengemuka, sejatinya sudah banyak bank sentral yang berencana mengeluarkan CBDC dalam beberapa tahun mendatang.
Survei Bank for International Settlements (2021) menemukan sebanyak 80% dari 66 bank sentral tengah melakukan pendalaman CBDC. Sebanyak 40% bank sentral telah menjajaki tahap eksperimen dan 10% bank sentral mulai maju ke tahap pengembangan.
Kasus menarik ialah pengembangan CBDC berbasis cryptography dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan distributed ledger oleh Bank of England (BoE). Pada praktiknya, BoE tidak sepenuhnya mengadopsi teknologi yang sama seperti digunakan oleh Bitcoin.
Dalam konsep CBDC yang diusung oleh BoE, bank sentral tetap menjadi entitas pusat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan verifikasi transaksi, setelmen, sekaligus mencatat transaksi.
Pada titik inilah masa depan uang akan berpijak. CBDC berperan penting sebagai game changer kiprah Rupiah di masa mendatang. Dengan adanya dukungan penyesuaian substansi UU Mata Uang sesuai relevansinya di masa depan, niscaya kedigdayaan Rupiah di dalam negeri masih tetap dapat dipertahankan.
Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 13 Desember 2021
Dec 1, 2021 | Articles on Media
Apabila tidak ada aral melintang, Desember 2021 akan menjadi tonggak lahirnya game changer sistem pembayaran bernama BI-FAST. Predikat game changer pantas disematkan pada layanan ini jika menilisik beragam fitur yang ditawarkan.
BI-FAST akan memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, serta tersedia 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu.
Kemampuan untuk berinteraksi dengan cepat, kapan saja, di mana saja, dan dengan siapa saja nyatanya semakin meluas ke aktivitas pembayaran. Perubahan perilaku dalam bertransaksi ke arah online menuntut dukungan infrastruktur yang mampu memfasilitasi metode pembayaran digital yang serba mobile, cepat, aman, dan murah.
Tren tersebut pada gilirannya memperbesar kebutuhan atas tersedianya pembayaran cepat (fast payment) yang memungkinan pembayaran antar individu yang tersedia setiap saat.
Bank for International Settlements (BIS) mendefinisikan pembayaran cepat sebagai mekanisme pembayaran di mana pengiriman pesan pembayaran dan ketersediaan dana final kepada penerima pembayaran terjadi secara real time atau hampir real time dalam waktu 24 jam dan tujuh hari (24/7).
Konfigurasi sistem pembayaran ritel Indonesia saat ini belum cukup memadai dalam menjawab tantangan di era digital. Layanan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) masih terbatas pada transaksi kartu debet. Segendang sepenarian, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) belum sepenuhnya real time dan belum beroperasi setiap saat.
BACA JUGA: BABAK BARU SISTEM PEMBAYARAN GPN
Selain itu, belum terdapat skema transaksi yang secara optimal menggunakan proxy ID yang memanfaatkan nomor ponsel atau jenis identifikasi lainnya sebagai pengganti rekening.
BI-FAST hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi. Pembayaran lewat BI-FAST dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui kanal mobile/internet maupun counter bank pada tahap awal.
Tidak berhenti sampai di situ, BI-FAST juga akan dikembangkan untuk mengakomodasi transaksi melalui kanal lainnya, misalnya QRIS, ATM, dan EDC.
Inovasi layanan lain yang diberikan BI-Fast yakni penggunaan nomor ponsel atau alamat e-mail nasabah sebagai pengganti nomor rekening bank untuk melakukan transfer uang.
BI-FAST pada dasarnya adalah modernisasi dari SKNBI. BI-FAST akan bersanding dengan SKNBI dan GPN sebagai infrastruktur ritel di sisi back-end.
Layanan transfer kredit dan debit SKNBI akan dialihkan ke BI-FAST secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri untuk tergabung ke ekosistem BI-FAST.Ke depan, SKNBI difokuskan untuk memproses transaksi cek dan bilyet giro (paper based)
Pada tataran teknis, penerapan BI-FAST sejatinya telah mengikuti praktik terbaik (best practices) di tingkat global.
Mengutip kajian BIS (2016) bertajuk “Fast payments–Enhancing the speed and availability of retail payments”, sejumlah negara tercatat telah mengimplementasikan pembayaran cepat lebih dulu, diantaranya India (2010) dengan nama Immediate Payment Service (IMPS) dan Singapura (2014) berlabel Fast and Secure Transfers (FAST).
BACA JUGA: APA KABAR PENERAPAN QRIS?
Dalam studi kasus di India, kemunculan IMPS dilatarbelakangi oleh tingginya pengguna telepon seluler. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) di India menggunakan aplikasi pembayaran mobile untuk menghubungkan nomor rekening bank atau dompet elektronik dengan nomor ponsel.
Alhasil sistem pembayaran cepat di India mampu menjangkau pengguna yang masih belum menggunakan perangkat smartphone melalui platform yang dioperasikan berdasarkan saluran USSD yang menghubungkan semua penyedia layanan telekomunikasi.
Senada dengan pengalaman Negeri Bollywood, FAST di Singapura berawal dari visi regulator untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan cek.
Kenyamanan nasabah terus ditingkatkan dengan menerapkan skema yang memungkinkan nasabah bank melakukan transfer dana menggunakan nomor ponsel penerima, alamat e-mail, akun media sosial, dan kartu identitas nasional.
Inovasi ini tentu akan meningkatkan kemudahan nasabah dalam bertransaksi ketimbang menggunakan nomor rekening bank yang cenderung panjang dan sensitif.
Skema harga
Laporan Bank Dunia (2020) berjudul “Fast Payment Systems: Preliminary Analysis of Global Developments” menyebutkan dua model skema harga yang lazim dibebankan regulator kepada PJP.
Pertama, model struktur harga yang sama untuk semua PJP tanpa diskon volume, tanpa komitmen volume dan tanpa minimum bulanan.
Kedua, model pengenaan biaya per transaksi dengan nominal bervariasi tergantung jumlah transaksi. Pada gilirannya, PJP akan meneruskan biaya tersebut kepada pengguna akhir layanan.
Dalam rangka mempromosikan adopsi pembayaran cepat, regulator di banyak negara telah membatasi biaya maksimal yang dapat dikenakan PJP kepada pengguna akhir. Beberapa negara bahkan membebaskan biaya transaksi hingga batas nominal tertentu.
Dalam konteks implementasinya di Tanah Air, Bank Indonesia memutuskan untuk menerapkan model skema harga pertama dengan pembatasan biaya maksimal kepada nasabah.
Penetapan skema harga BI-FAST dari Bank Indonesia ke PJP ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari PJP ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Kebijakan ini tentu tidak terlepas semangat regulator untuk memastikan agar semua PJP dapat berpartisipasi dengan persyaratan yang sama.
Dengan skema harga tersebut, BI-FAST diyakini akan menggeliatkan preferensi masyarkat bertransaksi nontunai. Sebagai perbandingan, biaya transaksi BI-FAST lebih terjangkau dibanding SKNBI dan RTGS sebesar Rp2.900 dan Rp30.000.
BACA JUGA: ERA OPEN BANKING SISTEM PEMBAYARAN
Dari perspektif makro, BI-FAST niscaya akan mendukung konsolidasi industri sistem pembayaran nasional dan integrasi ekonomi keuangan digital secara end-to-end.
Mencermati statistik sistem pembayaran ritel domestik saat ini, potensi pengembangan BI-FAST terbilang masih terbuka lebar. BI-FAST berpotensi melayani 30 juta transaksi per hari dengan kemampuan pemrosesan 2.000 transaksi per detik.
Dalam lima tahun ke depan, volume transaksi penggunaan BI-FAST diprakirakan dapat mencapai 16,9 miliar transaksi. Tak ayal lanskap ini akan berimplikasi positif pada biaya BI-FAST yang semakin efisien.
Pembayaran cepat kini seakan telah menjadi kebutuhan. Eksistensi BI-FAST diharapkan dapat memantik munculnya berbagai terobosan guna meningkatkan volume transaksi perbankan serta meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah.
Peluncuran BI FAST diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam membawa 91,3 juta penduduk unbanked dan 62,9 juta UMKM ke dalam ekonomi keuangan formal yang berkelanjutan. Akselerasi pemulihan ekonomi nasional menjadi muara akhir yang tidak boleh dilupakan.
Artikel ini telah dimuat di Harian SINDO 1 Desember 2021
Sep 28, 2021 | Articles on Media
Selamat datang di era open banking sistem pembayaran. Bank Indonesia telah meluncurkan Standar Nasional Open API (Application Programming Interfaces) Pembayaran atau yang lebih dikenal sebagai SNAP.
Langkah ini memungkinkan terjadinya interlink antara perbankan dengan fintech sebagaimana visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Di samping itu, eksistensi SNAP juga menjadi jawaban bank sentral dalam merespon tantangan digitalisasi perbankan tanah air.
Standar Open API merupakan ikhtiar Bank Indonesia mendorong adopsi open banking untuk transaksi pembayaran secara lebih efisien, aman, dan handal. Perbankan dan fintech diarahkan untuk saling membuka data layanan keuangannya dalam sebuah kerjasama kontraktual yang terstandar.
Sebelum open API hadir, akses konsumen untuk melakukan transaksi hanya terbatas pada kanal yang disediakan oleh bank, seperti mobile banking dan internet banking.
Namun setelah open API diimplementasikan, konsumen kini juga dapat mengaksesnya lewat aplikasi pihak ketiga. Hal paling kritikal dan mendasar bahwa akses maupun pertukaran data transaksi konsumen hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen (consumer consent).
Keterbukaan data melalui open APImembuka peluang bagi perbankan menawarkan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Selain itu, ekosistem open API memudahkan bank untuk mendistribusikan jasa keuangan kepada basis konsumen yang lebih luas melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Implikasinya kolaborasi ini akan mempertahankan relevansi perbankan di tengah kompetisi industri yang semakin ketat.
BACA JUGA: QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN
Potensi ekosistem open API domestik terbilang masih terbuka lebar. Laporan Finastra dan IDC (2018) bertajuk “Asia-Pacific Open Banking Readiness Index Scorecard” menyebut skor indeks kesiapan open banking Indonesia sebesar 4,0.
Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata negara tetangga yang mencapai 5,8. Meski demikian, hasil survei tersebut juga merefleksikan besarnya peluang pengembangan open API yang masih bisa digarap.
Sebelum SNAP dirilis, sejumlah bank dan fintech sejatinya telah menerapkan API sebagai bagian dari pengembangan dan inovasi produk. Sayangnya, penerapannya masih belum seragam atau terstandarisasi.
Misalnya, keamanan data pada model kerja sama yang sudah berjalan belum memenuhi standar minimum, termasuk untuk otorisasi dan enkripsi. Tak pelak, standarisasi menjadi sebuah kebutuhan untuk memudahkan regulator melakukan fungsi pengawasan.
Dalam praktiknya, SNAP dirumuskan dengan mengacu pada best practice standar open banking yang telah diterapkan sejumlah negara.
Hasil studi otoritas sistem pembayaran menunjukkan bahwa penerapan open banking di sejumlah negara umumnya diawali dari aspek transaksi pembayaran, terutama pada institusi yang berfungsi sebagai agregator data dan penyelenggara jasa pembayaran.
Pelaksanaan open banking di berbagai negara bervariasi dalam hal tahapan pengembangan, pendekatan, maupun cakupannya. Dalam publikasi berjudul “Report on Open Banking and Application Programming Interfaces”, Bank for International Settlements menyebut terdapat beberapa pendekatan yang umum dilakukan dalam penyusunan regulasi open banking.
Pertama, pemerintah tidak mengeluarkan rekomendasi ataupun regulasi terkait open banking. Alhasil, implementasi open banking ditentukan oleh kebutuhan pasar. Amerika Serikat, Tiongkok dan Argentina merupakan negara yang telah menerapkan pendekatan ini.
BACA JUGA: SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN
Kedua, regulator menerbitkan rekomendasi standar open API, tetapi tidak memaksa perbankan dan fintech untuk mengadopsinya. Contoh riilnya ialah implementasi di Singapura dan Jepang.
Ketiga, otoritas memberikan rekomendasi open API, serta pedoman bagaimana perbankan dan pihak ketiga bekerja sama dengan tetap melakukan proteksi konsumen. Hongkong tercatat sebagai contoh negara yang mengaplikasikan cara ini.
Keempat, pemerintah mengeluarkan regulasi open API yang mengikat bagi perbankan dan fintech atau mandatori. Indonesia dinilai paling cocok mengadopsi pendekatan ini. Pertimbangannya ialah tingkat literasi masyarakat terkait open API yang masih terbatas.
Tatkala regulasi yang dibentuk tidak mengikat, maka kesenjangan pengetahuan antara pelaku industri dengan konsumen dapat menjadi celah untuk mengeksploitasi manfaat dari konsumen.
Pada praktiknya, Inggris dianggap sebagai negara dengan tolok ukur (benchmark) terbaik dalam pendekatan ini. Pasalnya Negeri Ratu Elizabeth memiliki badan tata kelola open banking khusus bernama Open Banking Implementation Entity yang disupervisi secara langsung oleh Competition & Markets Authority, Financial Conduct Authority, dan HM Treasury.
Di samping itu, terdapat pula panduan keamanan yang terstandarisasi oleh Regulatory Techinal Standards dan customer consent oleh General Data Protection Regulation.
Empat standar
SNAP yang disusun Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia meliputi empat standar utama. Pertama, standar data yang ditujukan untuk meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi bagi penyelenggara open API, sekaligus memastikan kecukupan dan kualitas data untuk kebutuhan analisis dan inovasi.
Kedua, standar teknis yang terdiri atas protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format data guna menjamin keamanan dan kerahasiaan data maupun kemudahan dalam implementasi open API. Standar ini dimaksudkan untuk mendukung kompatibilitas dan interoperabilitas open API dari masing-masing pelaku industri.
BACA JUGA: NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI
Ketiga, standar keamanan untuk memastikan keamanan transaksi oleh konsumen. Standar ini mencakup aspek otentifikasi, otoritasi, enkripsi serta ketersediaan layanan secara berkesinambungan.
Keempat, standar tata kelola yang mengatur standard governing body, standar kontrak, prinsip perlindungan konsumen, serta persyaratan minimum bagi pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama dengan penyelenggara Open API.
Penetapan standar tata kelola diperlukan untuk mendukung terciptanya ekosistem Open API yang berintegritas, memastikan pemenuhan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perlindungan konsumen, serta penanganan dan penyelesaian perselisihan.
Adanya kerangka pengaturan open API di atas diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara manfaat inovasi dan potensi risiko yang timbul dalam penyediaan layanan pembayaran digital.
Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mencapai titik ekuilibrium antara optimalisasi peluang yang tercipta dari inovasi digital dengan mitigasi ekses negatif yang timbul seiring dengan tren digitalisasi.
Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 28 September 2022