PRESIDENSI G20 DAN RESTORASI EKONOMI GLOBAL

“Jika ingin berjalan cepat, berjalanlah sendiri. Jika ingin berjalan jauh, berjalanlah bersama”. Kalimat bijak ini selaras dengan misi Indonesia pada Presidensi G20 tahun depan.

Mengusung tema ‘Recover Together, Recover Stronger’, Indonesia seolah ingin menyampaikan sebuah pesan penting. Kepemimpinan kolektif global harus dikedepankan untuk menciptakan pemulihan ekonomi dunia yang merata dan seimbang.

Pemilihan tema pemulihan ekonomi global dinilai sangat tepat. Gelombang pandemi Covid-19 telah menghantam perekonomian semua negara. Dana Moneter Internasional menyebut pertumbuhan ekonomi dunia 2020 anjlok menjadi negatif 3,3%. Nasib serupa juga menimpa Indonesia. Pertumbuhan ekonomi domestik mengalami kontraksi 2,07%.

Optimisme restorasi perekonomian global patut disematkan pasca menjalani fase kelam tahun lalu. Dalam laporan bertajuk World Economic Outlook edisi Juli 2021, pertumbuhan ekonomi global pada 2021 diproyeksikan sebesar 6,0%.

Senada dengan kinerja di tingkat global, pemulihan ekonomi juga sedang berlangsung di dalam negeri. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini berada pada kisaran 3,5-4,3%.

BACA JUGA: INVESTASI LANGSUNG ASING MEREDUP, ADA APA?

Dari sisi substansi, topik pemulihan ekonomi global sejatinya sejalan dengan tujuan lahirnya forum G20 22 tahun silam. Pada awalnya kelompok 20 negara dengan ekonomi terbesar dunia ini dibentuk untuk mengatasi dampak krisis ekonomi Asia 1997-1998.

Kala itu sidang pembahasan hanya diperuntukkan bagi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral untuk merumuskan respon kebijakan bersama.

Fenomena krisis keuangan global 2008 tak luput dari pembahasan forum G20 satu dekade berselang. Pada tahun inilah eksistensi G20 menemukan titik balik. Pertemuan semua kepala negara G20 dalam sebuah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) berhasil dinisiasi untuk pertama kalinya.

Alhasil peristiwa ini semakin memperkuat relevansi G20 sebagai forum ekonomi utama dunia.

Lanskap keuangan global turut berubah sejak saat itu. Forum G20 sukses mengorkestrasi paket stimulus fiskal dan moneter dalam skala masif untuk menanggulangi imbas krisis keuangan global 2008.

Dana insentif fiskal sebesar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) digelontorkan oleh negara-negara anggota. Tak ketinggalan kebijakan rekapitalisasi perbankan dan restrukturisasi aset bermasalah yang menelan biaya mencapai US$ 2-5 triliun.

Forum G20 juga ikut berkontribusi dalam penanganan krisis ekonomi global akibat pandemi Covid-19. Sejumlah inisiatif G20 telah dijalankan dan membuahkan hasil positif.

Beberapa diantaranya penangguhan pembayaran utang luar negeri bagi negara berpenghasilan rendah, injeksi dana pengendalian Covid-19 sebesar lebih dari lima triliun dolar AS, serta penurunan bea dan pajak impor untuk vaksin, alat medis dan obat-obatan.

Kesempatan emas

Indonesia tentu tidak boleh melewatkan kesempatan emas ini. Peran sebagai tuan rumah KTT G20 menjadi simbol pengakuan atas pentingnya posisi Indonesia di kancah internasional. Dari perspektif regional, Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang menjadi anggota G20.

Tak ayal status Presidensi ini menegaskan kepemimpinan Indonesia dalam bidang diplomasi internasional dan ekonomi di kawasan Asia Tenggara.

BACA JUGA: 2018, SUKU BUNGA BANK TURUN. MUNGKINKAH?

Momentum langka tersebut harus dimanfaatkan oleh Indonesia. Kapasitas dalam menahkodai pembahasan pemulihan ekonomi global wajib ditonjolkan.

Apalagi G20 merepresentasikan 60% populasi dunia, 80% PDB global, dan 75% perdagangan internasional. Kesepakatan dalam ajang strategis ini niscaya akan menentukan arah kebijakan ekonomi dunia ke depan.

Sebagai tuan rumah KTT G20, Indonesia memiliki andil signifikan dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dunia dan nasional. Lagi pula Indonesia mempunyai hak istimewa untuk menginisiasi agenda pembahasan.

Isu-isu kontemporer seperti mendorong produktivitas, stabilitas sistem keuangan dan makroekonomi, serta pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan ditengarai masih akan mewarnai subjek diskusi pada forum G20 tahun depan.           

Dalam konteks kekinian, topik akselerasi program vaksinasi Covid-19 diyakini akan menjadi diskusi hangat sepanjang perhelatan berlangsung.

Hal ini tentu tidaklah mengejutkan. Vaksin Covid-19 merupakan game changer pemulihan ekonomi global. Semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk, semakin cepat pula perekonomian sebuah negara dapat berangsur pulih.

BACA JUGA: MEREDUKSI HEGEMONI DOLLAR AS

Sudah selayaknya akses pintu untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dibuka selebar-lebarnya. Meski demikian, harus diakui upaya ini bukanlah perkara mudah.

Setiap negara berlomba-lomba untuk mengamankan kebutuhan stok vaksinnya masing-masing. Bentrok kepentingan antara ego blok negara maju dengan aspirasi blok negara berkembang berpotensi meruncing tajam.

Pada titik inilah Indonesia wajib memosisikan dirinya sebagai mediator yang independen. Prinsip “no one left behind” harus dijunjung tinggi sebagai landasan utama sinergitas kedua kelompok negara.

Tidak ada satupun negara yang benar-benar pulih sampai semua negara mengalaminya bersama-sama. Hanya dengan semangat inilah laju pemulihan ekonomi global yang inklusif akan terwujud.

Kemampuan Indonesia sebagai komando acara bergengsi sekelas G20 jelas tidak perlu diragukan lagi. Di bawah Presidensi Indonesia tahun depan, penduduk dunia menyelipkan sebuah harapan tunggal.

G20 berhasil memberikan kontribusi dan menjadi bagian dari solusi atas restorasi ekonomi global.

Artikel ini telah dimuat di Harian REPUBLIKA 20 September 2021

MEREDUKSI HEGEMONI DOLLAR AS

Berbagai jurus stabilisasi nilai tukar terus digencarkan oleh otoritas moneter. Salah satunya lewat mekanisme Local Currency Settlement (LCS).

LCS merupakan penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang lokal. Tujuannya untuk memangkas ketergantungan terhadap penggunaan dolar AS yang pada akhirnya akan mengurangi tekanan dolar AS terhadap nilai tukar domestik.

Bank Indonesia tercatat telah menjalin kerja sama LCS dengan beberapa otoritas negara lain. Contohnya, dengan Bank Negara Malaysia dan Bank of Thailand (2018), serta Kementerian Keuangan Jepang (2020).

Kerja sama serupa juga akan diperluas dengan bank sentral Tiongkok (People’s Bank of China) tahun ini. Sejumlah negara lain ikut masuk dalam bidikan berikutnya, diantaranya Filipina, Korea Selatan dan India.

Kehadiran instrumen LCS tidak terlepas dari lanskap perdagangan internasional Indonesia saat ini. Data statistik menunjukkan lebih dari 90% transaksi perdagangan internasional Indonesia pada 2020 menggunakan dolar AS.

Di sisi lain, porsi perdagangan Indonesia dengan Amerika hanya sebesar 9% dari nilai ekspor-impor. Tak ayal dominasi penggunaan dolar AS tersebut membuat pelaku usaha rentan terhadap volatilitas nilai dolar AS.

BACA JUGA: E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF PENGENDALIAN INFLASI

Konfigurasi problematika ini kian dibayangi-bayangi oleh faktor risiko ketidakpastian pasar keuangan global. Kekhawatiran pasar terhadap prospek ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19, serta antisipasi rencana pengurangan stimulus moneter (tapering) oleh The Fed sebagai penyebabnya.

Tak pelak depresiasi Rupiah akibat pengalihan aliran modal ke aset keuangan yang dianggap aman (flight to quality) sangat mungkin terjadi.

Berangkat dari alur logika berpikir di atas, eksistensi LCS sejatinya merupakan upaya stabilisasi kurs Rupiah lewat jalur kebijakan non suku bunga. Langkah ini sejalan dengan prinsip dalam investasi “Jangan menaruh semua telur di satu keranjang yang sama”.

LCS lahir sebagai mitigasi risiko atas eksposur dolar AS yang berlebih lewat peningkatan likuiditas mata uang lokal dan diversifikasi mata uang di pasar valas domestik.

Argumen tersebut turut didukung oleh pergerakan nilai tukar mata uang Asia, seperti Ringgit, Baht, Yen, dan Renminbi yang cenderung searah dan stabil terhadap Rupiah. Hasil riset menemukan korelasinya mencapai lebih dari 0,8 atau masuk kategori tinggi. Implikasinya, strategi lindung nilai (hedging) kurs dapat terbentuk otomatis secara tidak langsung.

Pada tataran teknis, manfaat lain LCS yang bisa dipetik oleh pelaku usaha ialah efisiensi biaya transaksi valas seiring adanya mekanisme direct quotation. Dalam hal transaksi disepakati menggunakan mata uang negara mitra, importir domestik dapat langsung mengkonversi Rupiah ke valas yang dituju melalui bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Opsi ini dinilai lebih efisien jika dibandingkan praktik pada umumnya yang menggunakan dolar AS. Alasannya, korporasi tidak perlu melakukan dua kali konversi mata uang. Konversi pertama dilakukan importir dari Rupiah ke dolar AS dan konversi kedua dilakukan eksportir dari dolar AS ke mata uang domestiknya.

Pengembangan direct quotation yang lebih murah dengan spread yang lebih tipis dibandingkan cross-rate akan menarik minat nasabah untuk menggunakan skema ini.

Tren positif

Secara historis, implementasi LCS Indonesia dengan negara mitra memperlihatkan tren kinerja positif. Indikatornya terlihat dari pangsa transaksi LCS terhadap total nilai perdagangan kedua negara yang selalu meningkat.

Misalnya, penerapan LCS Indonesia-Thailand yang tumbuh dari 0,6% (2018) menjadi 1,2% (2021). Demikian pula Indonesia-Malaysia yang naik dari 1,4% menjadi 4,1% pada saat yang sama. Dalam konteks Indonesia-Jepang, realisasinya melesat cukup tajam dalam waktu singkat, yakni 0,1% (2020) menjadi 3,4% (2021).

BACA JUGA: PELUANG DAN TANTANGAN STARTUP SUPER

Bank sentral menargetkan pangsa transaksi LCS tersebut dapat meningkat secara bertahap hingga 20%. Beragam cara ditempuh untuk mewujudkannya.

Pertama, penguatan kerja sama LCS, dari yang semula hanya meliputi transaksi perdagangan diperluas mencakup investasi langsung dan income transfer (kompensasi tenaga kerja, pendapatan investasi, remitansi, dan sebagainya).

Bank sentral juga terus melakukan pengembangan LCS dari aspek produk. Contoh terkini ialah pembayaran transaksi lintas negara menggunakan QR Code. Bank Indonesia baru saja meluncurkan uji coba sandbox Standar Nasional QR Code pembayaran Indonesia (QRIS) dengan Thailand (Thai QR Payment).

Inovasi ini akan memudahkan pembayaran transaksi oleh wisatawan asing, baik turis Thailand di Indonesia ataupun sebaliknya melalui aplikasi QR Code.

Terwujudnya interoperabilitas dan interkoneksi QRIS dan Thai QR Payment didukung oleh penyelesaian transaksi yang dilakukan dengan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara melalui bank ACCD. Fase komersial penuh QR lintas negara dengan Thailand ditargetkan pada kuartal pertama tahun 2022.

BACA JUGA: SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN

Kedua, pelonggaran aturan transaksi valas antara lain perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying. Nominalnya mencapai USD200 ribu per transaksi dengan Malaysia dan USD500 ribu per transaksi dengan Jepang.

Ketiga, penambahan beberapa bank baru sebagai ACCD di masing-masing negara untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS. Dalam konteks perjanjian Indonesia-Malaysia, masing-masing negara menambah dua bank ACCD baru sehingga total ada delapan bank di Indonesia dan tujuh bank di Malaysia yang dapat memfasilitasi transaksi LCS.

Kondisi yang sama juga berlaku dalam kerja sama Indonesia-Thailand. Bank ACCD domestik bertambah delapan bank menjadi total 12 bank. Sementara Negeri Gajah Putih memasukkan enam bank ACCD baru sehingga menjadi 11 bank.

Dengan beragam pelonggaran yang diberikan, serta didukung perluasan institusi keuangan yang terlibat diharapkan dapat menciptakan ekosistem LCS yang semakin matang di sisi penawaran.

Sementara di sisi permintaan, terobosan ini niscaya akan memudahkan regulator dan perbankan dalam memberikan edukasi dan menstimulasi korporasi untuk memanfaatkan insentif ini.

Dari perspektif makroekonomi, saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Indonesia untuk memperluas kerja sama LCS dengan negara mitra. Adanya kebutuhan bersama untuk memperkuat nilai tukar di kawasan regional menjadi semangat kolektif yang harus dikedepankan.

Tidak hanya itu, LCS juga harus dimaknai sebagai salah satu instrumen bauran kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 24 Agustus 2021

E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF PENGENDALIAN INFLASI

Digital economy is the big winner of this crisis”. Demikian kutipan pernyataan Kristalina Georgieva, Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) pada acara World Economic Forum 2020. Ungkapan ini tepat dan relevan. Tatkala nafas industri konvensional terengah-engah, perekonomian digital justru sedang asik menari di atas ombak bernama krisis ekonomi.

Sektor perdagangan elektronik (e-commerce) tidak terkecuali didalamnya. Sektor ini agaknya kebal dari isu kontraksi pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia mencatat nominal transaksi e-commerce hingga kuartal I-2021 mencapai Rp88 triliun atau tumbuh 52% secara tahunan. Bank sentral memproyeksi angka tersebut dapat menyentuh Rp370 triliun hingga akhir tahun ini atau naik 39,1% dibandingkan tahun lalu.

Dari sudut pandang makro ekonomi, e-commerce nyatanya tidak hanya berfungsi sebagai alternatif media penjualan yang efektif selama pandemi Covid-19 berlangsung. Musim semi yang tengah dialami industri e-commerce disinyalir berimplikasi positif terhadap upaya pengendalian inflasi.

Inflasi tahunan nasional per Mei 2021 mencapai 1,68%. Harus diakui realisasi ini lebih banyak diwarnai polemik daya beli yang lesu di tengah masyarakat. Namun demikian, kehadiran e-commerce diyakini turut berpengaruh terhadap pencapaian inflasi yang rendah meski masih dalam dosis yang terbatas.

Sejumlah kajian empiris menemukan hubungan berbanding terbalik antara adopsi masyarakat terhadap layanan e-commerce dengan tingkat inflasi. Hasil asesmen Organization for Economic Co-operation and Development (2019) menunjukkan e-commerce berpotensi memberikan deflationary effect terhadap perekonomian. Setidaknya ada dua argumen logis di balik kesimpulan tersebut.

BACA JUGA: MUSIM SEMI INDUSTRI TEKFIN

Pertama, e-commerce mengeliminasi eksistensi perantara (middleman) dalam rantai distribusi. Menurut ilmu ekonomi klasik, langkah utama yang acap ditempuh untuk mengendalikan inflasi ialah menurunkan permintaan dan menambah penawaran.

Sayangnya cara konvensional ini tidaklah cukup dalam konteks kekinian. Sebanyak apapun pasokan yang membanjiri pasar tidak akan efektif menurunkan harga apabila struktur tata niaga masih berbuntut panjang.

Kabar baiknya e-commerce memampukan produsen berinteraksi dengan konsumen akhir tanpa intervensi pedagang. Hasil produksi dapat langsung didistribusikan ke konsumen pasca negosiasi harga disepakati.

Kedua, terciptanya informasi simetris bagi pembeli dan penjual. Pembeli dapat dengan mudah membandingkan harga jual antar pedagang untuk produk atau layanan yang sama. Selain itu, pembeli juga memiliki opsi penjual yang lebih variatif. Tak pelak kondisi ini membuat posisi tawar pembeli menjadi lebih dominan.

Di sisi lain, pedagang juga dapat mengakses informasi harga jual pesaing. Tingkat kompetisi antar pedagang pun menjadi semakin ketat. Pedagang dipaksa secara tidak langsung untuk menerapkan harga jual yang wajar dengan kualitas yang lebih baik.

Lanskap ini melahirkan struktur pasar persaingan sempurna yang selanjutnya akan mendorong terjadinya efisiensi dalam jangka panjang. Menariknya, persaingan sengit pedagang di platform e-commerce turut berimbas ke penurunan harga di pasar luring. Fenomena ini lantas dikenal luas dengan istilah ‘Amazon Effect’.

Esensi dari terminologi tersebut ialah keseragaman harga. Pedagang cenderung akan menyamakan harga jual barang di pasar luring dengan pasar daring demi menjaga tingkat daya saing di mata pembeli.

BACA JUGA: BUKALAPAK DAN KINERJA INDUSTRI E-COMMERCE

Berdasarkan dalih di atas, model bisnis yang dibawa oleh e-commerce seolah menegaskan perlunya pengkinian paradigma pengendalian inflasi. Selama ini jargon yang kerap digaungkan adalah 4K (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif).

Dengan masifnya pergeseran perilaku belanja masyarakat dari luring ke daring, sangatlah tepat menambahkan frasa keterbukaan informasi sehingga menjadi 5K.

Aspek tambahan tersebut sejatinya bukanlah hal baru. Secara historis, prinsip yang sama sudah diberlakukan ketika pemerintah meluncurkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS).

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui harga jual harian masing-masing komoditas di berbagai pasar. Dengan adanya informasi simetris antara penjual dan pembeli, mekanisme pasar dapat terwujud sehingga disparitas harga antar lokasi dapat diminimalisir.  

Deflasi semu

Meskipun di atas kertas tampak begitu menjanjikan, namun industri e-commerce masih menyimpan sejumlah pekerjaan rumah terkait program pengendalian inflasi.

Pertama, tendensi harga jual yang murah dalam jangka pendek mengindikasikan adanya deflasi semu. Alih-alih diakibatkan oleh efisiensi dari struktur pasar yang terbentuk, penurunan harga jual ditengarai lebih dipengaruhi variabel non teknis.

Alasan yang melatarbelakangi dugaan itu terbilang rasional. Ekosistem industri e-commerce Tanah Air dinilai belum matang. Para pemain berlomba-lomba memberikan subsidi silang berlabel “bakar uang”. Akuisisi pelanggan baru menjadi target akhirnya.

Artinya, pengurangan harga di pasar daring saat ini bersifat temporer alias delusif. Di kala anggaran biaya pemasaran telah terkuras habis, maka usai pula momen pesta diskon harga di pasar daring.

Kedua, e-commerce berisiko memberikan dampak struktural berupa meningkatnya aksi diskriminasi harga. Idealnya, dalam kondisi tidak terjadi hambatan & friksi perdagangan, produk yang sama diperjualbelikan dengan harga yang sama (The Law of One Price).

Pada praktiknya pelaku e-commerce sangat mungkin menetapkan harga berbeda sesuai perilaku target konsumen. Lewat dukungan teknologi kecerdasan buatan dan big data, tentu hal ini bukanlah perkara yang sulit.

Dengan konstruksi alur logika tersebut, kelompok konsumen yang kurang sensitif terhadap harga akan membayar lebih mahal dibanding konsumen lain untuk produk dengan kualitas yang sama. Pada tataran lebih lanjut, diskriminasi harga dalam skala luas berpotensi memicu ekses negatif terhadap stabilitas moneter.

BACA JUGA: PELUANG DAN TANTANGAN STARTUP SUPER

Ketiga, semakin banyak konsumen yang beralih ke platform e-commerce menimbulkan risiko adanya pergerakan harga yang tidak ditangkap oleh statistik resmi atau efek bias outlet. Harus diakui kontribusi transaksi e-commerce terhadap industri ritel nasional masih relatif minim.

Dengan skenario demikian, otoritas statistik mungkin saja lebih berfokus mengumpulkan data perubahan harga di pasar luring ketimbang daring.

Berangkat dari konfigurasi peluang dan tantangan di atas, strategi kunci ke depan adalah perluasan adopsi e-commerce, baik dari sisi permintaan maupun penawaran. Apabila dianalogikan sebuah mesin pabrik, industri e-commerce saat ini belum menyentuh titik kapasitas penuh. Tak ayal biaya operasional yang ditimbulkan masih kurang ekonomis.

Salah satu fakta yang patut menjadi perhatian dapat terlihat dari ekosistem e-commerce yang bergerak di komoditas volatile foods. Jumlah penyelenggara, produsen, konsumen, pelaku logistik dan sistem pembayaran yang tersedia masih berskala kecil. Padahal tingkat inflasi justru utamanya disumbang oleh kenaikan harga kelompok bahan pangan.

Program digitalisasi pertanian di sisi hilir harus menjadi prioritas. Tujuannya jelas tidak hanya sekedar menciptakan keterbukaan informasi dan memotong rantai distribusi semata. Lebih dari itu, langkah ini juga dapat dimaknai sebagai upaya merangsang kaum milenial untuk melirik kembali bidang pertanian sebagai sektor potensial di masa depan.

Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 2 Juli 2021

PELUANG DAN TANTANGAN STARTUP SUPER

Startup (usaha rintisan) super karya anak bangsa kini telah lahir. Dua startup raksasa, yakni Gojek dan Tokopedia resmi menggabungkan usahanya (merger) menjadi GoTo. Dengan sokongan dana jumbo investor dibelakangnya, merger keduanya digadang-gadang sebagai yang terbesar untuk kategori perusahaan teknologi di Asia Tenggara.

Merger sejatinya merupakan aksi korporasi yang lazim dilakukan. Namun, perkawinan Gojek dan Tokopedia terasa begitu istimewa. Status decacorn yang disandang Gojek dan unicorn oleh Tokopedia menjadi alasannya.

Valuasi Gojek tercatat US$ 12,1 miliar dan Tokopedia berada di angka kisaran US$ 7,5 miliar. Jika digabung, valuasi grup GoTo menjadi US$ 19,6 miliar. Tak pelak hal ini semakin menegaskan predikat GoTo sebagai big tech Tanah Air.

Poin lain yang patut dicermati dari merger ini ialah besarnya nilai transaksi yang dihasilkan. Manajemen GoTo mengklaim kombinasi Gojek dan Tokopedia akan berkontribusi lebih dari 2% terhadap total Produk Domestik Bruto Indonesia.

Secara matematis, Gross Transaction Value (GTV) GoTo mencapai US$ 22 miliar atau setara Rp308 triliun pada 2020. Angka ini jauh melampaui GTV decacorn lainnya, seperti Grab yang hanya sebesar US$ 12,5 miliar.

Menariknya sejumlah analis meramal eksistensi grup GoTo berpotensi mengubah peta industri keuangan dan teknologi finansial. Pasalnya satu dari tiga lini bisnisnya, yakni GoTo Financial menaungi berbagai layanan keuangan.

Sebut saja GoPay, Paylater, GoSure, GoInvestasi, GoStore, Moka, Selly, Midtrans dan Gobiz Plus. Selain itu, GoTo Financial juga mengantongi kepemilikan saham di Bank Jago, salah satu bank digital pertama di Indonesia.

BACA JUGA: KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL

Tak heran jika kemudian banyak pihak menyamakan model bisnis GoTo Financial dengan Ant Financial milik grup Alibaba asal Tiongkok. Setidaknya terdapat empat jasa finansial di bawah bendera gurita bisnis besutan Jack Ma tersebut.

Diantaranya, Alipay (aplikasi dompet digital), Ant Fortune (platform penasihat investasi), Zhima Credit (layanan penilaian kredit/credit scoring) dan MYbank (bank digital).

Berkaca pada pengalaman Ant Financial di negara asalnya, harapan besar dalam menggapai cita-cita inklusi keuangan patut disematkan pada GoTo Financial. Seperti halnya Alipay yang menjadi pionir revolusi sistem pembayaran di Negeri Tirai Bambu, lalu merambah ke jasa keuangan lainnya, GoTo Financial diyakini juga akan mengambil langkah serupa.

Skenario di atas sejalan dengan laporan tahunan Bank for International Settlements (BIS) 2019. Dalam paparannya, BIS menjelaskan bisnis sistem pembayaran merupakan layanan pertama yang lazim ditawarkan oleh big tech untuk membangun kepercayaan konsumen.

Tatkala isu krusial ini telah terjawab, big tech akan memanfaatkan jejaring pasar yang luas dan reputasi mereknya untuk berekspansi ke produksi asuransi dan investasi lainnya.

Fenomena “data is the new oil” tentu tidak boleh dilupakan. Masifnya data granular hingga tingkat individu dari layanan sistem pembayaran menjadi argumen kuat lainnya. Data tersebut akan memberikan umpan balik untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga loyalitas konsumen, sekaligus menjadi kunci daya saing big tech.

BACA JUGA: MUSIM SEMI INDUSTRI TEKFIN

Dalam studi kasus GoTo Financial, praktis GoPay menjelma sebagai ujung tombak dalam penetrasi pasar, terutama untuk menyasar kelompok unbanked (masyarakat yang belum tersentuh jasa keuangan formal).

Dengan dukungan layanan berbagi tumpangan (ride hailing), perdagangan elektronik (marketplace), dan pesan antar makanan daring (online food delivery), sepak terjang GoPay kemungkinan belum akan menemukan kendala yang berarti.

Saling keterkaitan

Meskipun menjanjikan banyak peluang dan kemudahan, kehadiran big tech di sektor keuangan acapkali menarik perhatian berbagai otoritas keuangan di dunia. Hal ini tidak terlepas dari efek domino atas saling keterkaitan (interconnectedness) antar lini bisnis big tech, baik inti maupun non inti.

Apabila terjadi gejolak dalam perekonomian, kemunduran di lini bisnis inti dapat berimbas ke performa lini bisnis non inti, termasuk layanan teknologi finansial.

Carstens (2021) menyebut layanan teknologi finansial saat ini belum memberikan kontribusi yang besar terhadap keseluruhan pendapatan big tech. Namun demikian, lini bisnis non inti tersebut berpeluang terdampak signifikan akibat besarnya ketergantungan terhadap lini bisnis inti yang mengalami kejatuhan.

Tak pelak penyematan label systemically important atau too big to fail bagi layanan teknologi finansial big tech mungkin saja diberlakukan oleh regulator.

Risiko lain yang harus diperhatikan ialah penerapan diskriminasi harga sebagai konsekuensi atas monopoli perolehan data konsumen. Per definisi, diskriminasi harga merupakan kebijakan untuk memberlakukan harga jual yang berbeda untuk barang yang sama di segmen pasar yang berbeda.

Prasyarat agar praktik ini berhasil dilakukan ialah penjual memiliki kekuatan pasar, serta ada ketidaksempurnaan (asimetri) informasi di pasar.

BIS mengungkap eksploitasi data konsumen oleh big tech dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. Pada tataran lebih lanjut, big tech bahkan mampu mengidentifikasi suku bunga tertinggi yang rela dibayarkan oleh masing-masing debitur ataupun premi maksimum untuk produk asuransi.

Jelas hal ini bukanlah perkara sulit dengan bantuan teknologi big data yang mumpuni.

BACA JUGA: MEMFORMAT ULANG EKONOMI DIGITAL

Sayangnya, dari perspektif industri, strategi ini cenderung mengarah ke praktik persaingan tidak sehat dalam jangka panjang. Big tech dapat menciptakan hambatan masuk pasar bagi pesaing baru dengan menyasar kelompok konsumen tertentu.

Alhasil, praktik subsidi silang yang berujung pada predatory pricing di sektor jasa keuangan akan menjadi senjata utama big tech untuk mempertahankan pangsa pasarnya.

Dalam konteks sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menempuh berbagai langkah untuk mencegah penguasaan data oleh pihak tertentu. Standarisasi Open Application Programming Interface (API) dan QR Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi bukti konkritnya.

Open API memungkinkan terjadinya interlink perbankan dengan pemain teknologi finansial, termasuk big tech. Sementara, QRIS menciptakan ekosistem pembayaran ritel yang lebih efisien dengan adanya interoperabilitas.

Benang merah dari keduanya ialah inklusifitas. Setiap pelaku jasa sistem pembayaran, baik perbankan maupun teknologi finansial sekaliber big tech memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses data konsumen. Dengan mengedepankan prinsip same level playing field, landskap persaingan yang sehat niscaya akan terbentuk.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 12 Juni 2021

SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN

Derap langkah regulator dan pelaku industri dalam pengembangan ekonomi dan keuangan digital Tanah Air kini semakin sinergis. Pasalnya Bank Indonesia telah meluncurkan Sandbox 2.0 pada April 2021 untuk mendukung ekosistem inovasi pembayaran digital.

Penyempurnaan Sandbox ini sekaligus mencerminkan respon bank sentral dalam menyikapi perubahan lingkungan eksternal yang kian dinamis.

Per definisi, Sandbox ialah ruang uji coba inovasi, khususnya bagi industri sistem pembayaran untuk menguji coba produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya. Dari sudut pandang otoritas, penguatan fungsi uji coba inovasi teknologi sistem pembayaran lewat Sandbox 2.0 merupakan perwujudan dari salah satu inisiatif dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Secara teoritis kehadiran Sandbox dapat dimaknai sebagai upaya mencapai titik keseimbangan antara optimalisasi inovasi dengan pemenuhan regulasi. Dalam paradigma lama, regulator dan pelaku industri diasumsikan memiliki hubungan kontradiktif.

Regulator diibaratkan pedal rem yang acapkali melihat dari kacamata manajemen risiko sehingga membatasi ruang gerak inovasi. Sedangkan pelaku industri diasosiasikan sebagai pedal gas yang terus melaju kencang dalam menciptakan terobosan model bisnis baru tanpa mempertimbangkan aspek legal.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Sandbox dibentuk untuk menjembatani kepentingan regulator dan pelaku industri. Gagasan baru yang dibawa pelaku industri diuji coba secara terbatas di bawah pendampingan dan pengawasan regulator.

Implikasinya, risiko model bisnis baru menjadi lebih terukur dan termitigasi sebelun digunakan secara luas oleh publik. Sementara itu, regulator mendapat masukan secara bottom up dari hasil uji coba Sandbox untuk penyempurnaan regulasi.

Argumen di atas sejalan dengan studi Bank Dunia (2020) bertajuk “Global Experience From Regulatory Sandboxes”. Salah satu temuannya yang menarik ialah dampak eksistensi Sandbox yang tidak hanya sekedar bermanfaat bagi regulator dan sektor swasta saja.

Dari perspektif lebih luas, Sandbox juga berpengaruh terhadap perluasan inklusi keuangan, mendorong kerja sama kemitraan, memperkuat persaingan dan membantu pengembangan pasar teknologi finansial.

BACA JUGA: QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN

Dalam penerapannya di Indonesia, Sandbox pertama lahir di akhir tahun 2017 sebagai hasil implementasi pendekatan fasilitasi inovasi (innovation facilitators) oleh Bank Indonesia.

Dibandingkan versi sebelumnya, Sandbox 2.0 mengalami reorientasi atau pergeseran paradigma. Cakupannya akan difokuskan pada inovasi di sisi teknologi, model bisnis dan dukungan pasar dengan mengusung tiga fungsi utama.

Pertama, Innovation Lab sebagai sarana pengembangan inovasi yang belum digunakan atau telah digunakan di industri sistem pembayaran secara terbatas. Contoh proyek yang telah diselesaikan ialah Kartin1.

Lewat program ini, penggunaan kartu debet dan uang elektronik Bank Mandiri, BRI dan BNI akan terintegrasi dengan pembayaran dan pelaporan pajak.

Kedua, Industrial Sandbox untuk memperluas adopsi inovasi yang telah digunakan di industri sistem pembayaran. Misalnya, model Customer Presented Mode (CPM) pada standar pembayaran menggunakan QR Code Indonesia (QRIS).

Layanan ini memungkinkan pengguna melakukan pembayaran dengan cara menampilkan QR Code untuk kemudian dipindai oleh pedagang.

Kehadiran fitur tersebut melengkapi model QRIS yang telah ada sebelumnya, yakni MPM (Merchant Presented Mode) dan TTM (Tanpa Tatap Muka). Dengan semakin banyak model yang ditawarkan, diharapkan tingkat adopsi QRIS juga semakin meluas. Bank Indonesia menargetkan jumlah pelaku usaha yang telah menggunakan QRIS mencapai 12 juta pada akhir tahun 2021.

BACA JUGA: APA KABAR PENERAPAN QRIS?

Ketiga, Regulatory Sandbox sebagai sarana pengujian kesesuaian teknologi dan model bisnis inovatif dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari fungsi ini dapat terlihat pada layanan Privyid dan Smart SIM.

Privyid menawarkan produk tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan basah untuk aplikasi kartu kredit perbankan. Di sisi lain, Smart SIM akan menggabungkan fungsi kartu Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan kartu elektronik  untuk berbagai transaksi pembayaran.

Desain ketiga fungsi utama di atas telah mengikuti best practice di dunia, terutama Inggris sebagai kiblat dan pionir Sandbox di tingkat global. Apabila dikomparasi dengan bank sentral negara lain, layanan yang ditawarkan Sandbox 2.0 terbilang lebih lengkap.

Mengutip hasil kajian Basel Committee on Banking Supervision (2018) di 15 negara, tercatat hanya bank sentral Singapura yang memiliki Sandbox dengan fungsi yang sama seperti Bank Indonesia.

Inovasi pembayaran

Sejumlah program inovasi sistem pembayaran digadang-gadang siap digulirkan pasca rilis Sandbox terbaru. Pertama, QRIS TTS (Transfer, Tarik, Setor) yang memungkinkan setiap orang untuk melakukan transaksi transfer, penarikan dan penyetoran uang lewat sesama individu, alih-alih menggunakan mesin ATM.

Kedua, QRIS Cross Border untuk memfasilitasi pembayaran lintas negara, baik turis asing yang berkunjung ke Indonesia (inbound), maupun turis domestik yang melancong ke luar negeri (outbound). Ketiga, QRIS on Delivery untuk digitalisasi pos, yakni fitur pembayaran menggunakan QRIS pada saat kurir pengirim barang menyerahkan barang ke penerima barang.

BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Keempat, pembayaran menggunakan biometrik. Metode pembayaran ini disinyalir menjadi keniscayaan di masa depan. Hasil survei Visa (2019) seakan mengkonfirmasi ramalan ini.

Disebutkan bahwa sembilan dari sepuluh pemegang kartu kredit di Indonesia bersedia untuk beralih dari bank, penyedia kartu pembayaran, atau penyedia ponsel demi dapat melakukan pembayaran dengan teknologi biometrik.

Survei tersebut menyimpulkan bahwa teknologi biometrik seperti pemindai sidik jari dan pemindai mata dinilai lebih aman, cepat, dan nyaman dibandingkan dengan teknologi tradisional seperti password atau PIN.

Teknologi biometrik dipandang sebagai sebuah keharusan bagi penyedia pembayaran dalam menyeimbangkan kebutuhan konsumen akan tingkat keamanan yang tinggi dan pengalaman membayar dengan tanpa hambatan.

Berkaca pada terobosan pembayaran yang telah dan akan dihadirkan di masa mendatang, tidaklah berlebihan jika menyebut Sandbox dan inovasi adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa terpisahkan.

Harapan besar patut disematkan pasca peluncuran Sandbox 2.0 demi mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan handal.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 24 Mei 2021

QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN

Standar pembayaran Indonesia menggunakan kode respon cepat atau QR Code Indonesian Standard (QRIS) segera berwajah baru. Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia telah meluncurkan pilot project QRIS TTS (Transfer, Tarik dan Setor) pada awal April 2021.

Fitur baru ini akan melengkapi model QRIS yang telah hadir sebelumnya, yakni MPM (Merchant Presented Mode), TTM (Tanpa Tatap Muka), dan CPM (Customer Presented Mode).

Dalam konsepsinya, QRIS TTS memungkinkan setiap orang untuk menjalankan transaksi yang lazimnya dilakukan di mesin ATM. Bermodal gawai cerdas, nasabah tidak perlu lagi beranjak dari tempatnya untuk melakukan pengiriman, penarikan dan penyetoran uang.

Contoh sederhananya, pihak yang membutuhkan uang tunai dapat mengambil dana dari individu lainnya hanya dengan memindai QR Code dari gawai tanpa perlu ke mesin ATM.

Beberapa analis bahkan meyakini atribut kekinian tersebut niscaya menjadi game changer di industri perbankan. Berkaca pada data historis, argumen di balik opini ini sangat rasional. Penggunaan kartu debit dan kartu kredit dapat menjadi studi kasus menarik. Perlahan tapi pasti, kedua alat pembayaran ini semakin tergerus dan mulai ditinggalkan nasabah.

Bank Indonesia mencatat volume transaksi kartu debit dan kartu kredit anjlok sebesar -5,24% dan -21,34% sepanjang tahun 2020. Sebaliknya, transaksi QRIS justru tumbuh pesat hampir 50% dan 80% dari sisi volume dan nominal pada saat bersamaan.

Optimisme ini turut didukung dengan adanya target perluasan pedagang (merchant) QRIS tahun ini menjadi 12 juta atau naik dua kali lipat dibanding tahun lalu.

BACA JUGA: APA KABAR PENERAPAN QRIS?

Tak heran jika kemudian berkembang wacana yang menyebut kehadiran QRIS TTS kian menegaskan era kepunahan kartu debet yang semakin dekat. Terdengar hiperbola, namun cukup logis jika melihat praktik yang sudah berlangsung selama ini.

Nyatanya sejumlah bank telah menerapkan sistem penarikan uang di mesin ATM tanpa kartu. Sebut saja BCA, Maybank, Sinarmas dan Danamon. Bahkan aplikasi dompet digital, Link Aja telah menyediakan layanan tarik tunai di kantor pos maupun mesin ATM berlogo Link.

Sekilas diskursus di atas memang terkesan terlalu optimis dan agresif. Namun, harus diakui pula bahwa pandangan ini masih belum tervalidasi sepenuhnya. Eksistensi QRIS tidak bisa serta merta dimaknai sebagai kanibal kartu debit, kartu kredit dan mesin ATM. Meskipun demikian, QRIS sejatinya merupakan substitusi sempurna ketiganya dalam skala tertentu.

Misalnya, batas maksimal nominal transaksi bagi pengguna QRIS sebesar Rp2 juta per transaksi. Nominal lebih besar justru dapat diperoleh oleh pengguna kartu debit/kredit. Artinya, ada kebutuhan dan segmen pasar berbeda yang dilayani oleh kartu debit/kredit dan belum dapat difasilitasi oleh QRIS.

Prinsip serupa juga berlaku bagi mesin ATM. Walaupun QRIS TTS dapat mengambil alih fungsi dasar mesin ATM, namun keberadaan mesin ATM belum akan tergantikan dalam jangka pendek menengah.

Di sisi lain, seluruh pelaku industri sepakat bahwa disrupsi model bisnis perbankan oleh QRIS hanyalah masalah waktu. Seiring akseptasi masyarakat yang terus meluas, pembaruan fitur, dan mitigasi risiko yang semakin baik, sekat penghalang inovasi berbalut batasan nominal akan terkikis sedikit demi sedikit.

Ketentuan regulator tentu juga akan disesuaikan secara berkala mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan industri.

Buktinya Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia telah memutuskan untuk menaikan batas nilai transaksi QRIS menjadi Rp5 juta per transaksi mulai 1 Mei 2021. Selain itu, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS juga diturunkan dari 0,7% menjadi 0,4% untuk transaksi Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) mulai 1 Juni 2021.

Relaksasi kebijakan ini tentu akan semakin mendorong migrasi perilaku membayar oleh masyarakat menggunakan QRIS.

BACA JUGA: OPTIMISME ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMDA

Fenomena ini sekaligus menjadi lampu kuning bagi perbankan yang belum masuk dalam ekosistem pembayaran digital tersebut. Jumlah perbankan yang telah memperoleh ijin sebagai penyelenggara pembayaran QRIS baru sebanyak 34 bank. Angka ini relatif masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan total seluruh bank yang mencapai 109 bank.

Opsi berubah atau punah bagi bank sekelas BUKU II dan BUKU III menjadi sangat relevan pada titik ini.

Dari perspektif lebih luas, arus digitalisasi yang dibawa QRIS disinyalir ikut berpengaruh terhadap penurunan suku bunga perbankan.

Secara teoritis, besaran suku bunga kredit ditentukan oleh tiga faktor, yakni suku bunga dana pihak ketiga, biaya operasional bank, dan premi risiko kredit. Perluasan adopsi QRIS oleh masyarakat akan mendorong terjadinya efisiensi biaya operasional perbankan.

Dengan prinsip ekonomi berbagi (sharing economy), QRIS memungkinkan adanya penghematan biaya pengelolaan uang dan pengadaan infrastruktur fisik. Konsekuensi logisnya ruang penurunan suku bunga kredit yang semakin terbuka. Dengan kata lain, QRIS ikut menciptakan keunggulan kompetitif perbankan secara tidak langsung.

ATM berjalan

Kabar baiknya, harapan besar menuju cita-cita inklusi keuangan patut disematkan lewat kemunculan layanan QRIS TTS. Pasalnya, model QRIS ini memungkinkan semua orang dapat menjadi ‘ATM berjalan’. Dalam dunia perbankan, istilah ini lebih dikenal dengan agen Layanan Keuangan Digital (LKD). Semua orang berpotensi menjadi agen LKD dengan QRIS TTS, alih-alih menggunakan mesin EDC yang masih mengandalkan kartu debit.

BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Sudah menjadi rahasia umum bahwa keberadaan kantor bank dan mesin ATM tidak merata di setiap wilayah. Padahal layanan dasar berupa transfer, tarik dan setor adalah motivasi utama masyarakat menggunakan jasa perbankan.

Penyebabnya pun beragam, mulai dari faktor biaya investasi logistik yang mahal, jumlah penduduk yang potensial dilayani sedikit, maupun pertimbangan jaringan telekomunikasi yang terbatas. Implikasinya, masyarakat di daerah terpencil menjadi enggan bersentuhan dengan lembaga keuangan formal.

Dalam konteks studi kasus penyaluran bantuan sosial nontunai, tidak jarang ditemukan dana bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kawasan terasing hanya berhenti dan mengendap di rekening bank. Akar penyebabnya sudah bisa ditebak. Absennya mesin ATM di dekat pemukiman sehingga KPM tidak dapat melakukan penarikan dana.

Oleh karena itu, kehadiran QRIS TTS ke depan diyakini dapat menjadi solusi atas problematika inklusi keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip gotong-royong.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 26 April 2021

OPTIMISME ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMDA

Mimpi menuju era transaksi digital di tubuh birokrasi kini semakin dekat. Pemerintah secara resmi telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).

Langkah ini termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 pada awal Maret 2021. Optimisme tinggi untuk mewujudkan visi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) patut disematkan pasca penerbitan ketentuan ini.

Beleid tersebut menunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Satgas dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia dan enam menteri lainnya. Dalam rangka penguatan koordinasi pusat dan daerah, regulasi ini juga mengamanatkan agar seluruh provinsi dan kabupaten/kota segera membentuk Tim P2DD yang dipimpin Kepala Daerah.

Per definisi, ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah (Pemda) dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. Hasil pemetaan Bank Indonesia menunjukkan 467 Pemda telah menerapkan elektronifikasi pada sebagian transaksi belanja dan pendapatan daerah.

Sementara di sisi pos penerimaan daerah, baru 48,8% pajak daerah dan 17,8% retribusi sudah terkoneksi dengan sistem elektronifikasi.

Topik ETPD sejatinya telah menjadi diskursus hangat dalam dua tahun terakhir. Hal ini tentu sangatlah beralasan mengingat ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai target tingkat inklusi keuangan sebesar 90% di tahun 2024. Harus diakui kebijakan pembayaran nontunai terbukti efektif dalam mendongkrak tingkat inklusi keuangan.

BACA JUGA: INKLUSI KEUANGAN DAN BUDAYA NON-TUNAI

Pengalaman penyaluran bantuan sosial nontunai untuk Program Keluarga Harapan (PKH) seakan mengkonfirmasi kesimpulan ini.

Untuk memperoleh bantuan pemerintah, masyarakat prasejahtera yang sebelumnya tidak memiliki rekening dipaksa membuka diri terhadap layanan jasa perbankan. Alhasil, inklusi keuangan tahun 2019 mencapai 76,19% yang melebihi target sebesar 75%.

Penerbitan Kepres ini juga seolah menjadi titik kulminasi dari berbagai upaya yang telah dilakukan regulator. Secara historis, cikal bakal ketentuan tersebut sudah dimulai sejak Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai pada Agustus 2014.

Bak gayung bersambut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemda ditransaksikan secara non tunai paling lambat 1 Januari 2018.

Momentum penerbitan Kepres ini terbilang sudah tepat. Pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku masyarakat beralih ke tren ekonomi nirsentuh (contactless economy). Semua transaksi perdagangan, layanan publik dan jasa keuangan didorong untuk dilakukan tanpa tatap muka.

Tak pelak pamor pembayaran secara nontunai semakin melejit, tak terkecuali untuk transaksi yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja daerah.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI INKLUSIVITAS EKONOMI DIGITAL

Berangkat dari latar belakang di atas, terdapat dua pekerjaan rumah Pemda dalam jangka pendek. Pertama, pembentukan Tim P2DD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota paling lambat satu tahun sejak Kepres ditetapkan.

Kedua, penerbitan payung hukum elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan daerah. Bank Indonesia mencatat terdapat 45% atau 210 Pemda dari 467 Pemda yang belum memiliki regulasi tersebut.

Lebih inovatif

Sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia terus mendorong implementasi ETPD yang lebih inovatif. Salah satunya ialah perluasan saluran pembayaran pajak dan retribusi daerah lewat pemain perdagangan elektronik (e-commerce). Prinsipnya, semakin banyak pemain yang tergabung, semakin cepat pula akseptasi masyarakat terhadap program ETPD.

Apalagi aplikasi e-commerce kini lebih digrandungi mayoritas masyarakat ketimbang situs internet banking. Dengan pola kebiasaan demikian, sinergitas Pemda dengan pemain e-commerce menjadi tidak terelakkan. Sejumlah Pemda Kota/Kabupaten di Riau dan Jawa Barat dikabarkan telah menggandeng Bukalapak dan Tokopedia sebagai mitra pembayaran ETPD.

Upaya inovatif lain yang juga perlu didorong ialahpenggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai instrumen pembayaran pajak dan retribusi.

Kehadiran QRIS diyakini akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak/retribusi daerah. Beberapa Pemda telah mengadopsi alat pembayaran kekinian tersebut, diantaranya Solo, Mamuju, Tangerang, dan Tarakan.

Dalam praktiknya, kemunculan standar pembayaran QR Code ini terus mendapat sambutan positif dari masyarakat. Volume transaksi menggunakan QRIS pada Desember 2020 sudah lebih dari 6 juta transaksi dengan nilai Rp 452 miliar. Angka ini jauh meningkat dibandingkan Januari 2020 yang baru mencapai 740 ribu transaksi dengan nilai Rp36 miliar.

Kabar baiknya ialah Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) berkomitmen untuk memperluas penggunaan QRIS tahun ini.

Hingga akhir tahun 2021 ditargetkan jumlah pedagang (merchant) yang telah menggunakan standar baku bank sentral ini mencapai 12 juta merchant atau meningkat dua kali lipat dibandingkan posisi tahun lalu yang menyentuh sekitar 5,8 juta merchant. Dengan jumlah pengguna yang kian masif, niscaya program ETPD akan direspon baik oleh masyarakat.

BACA JUGA: NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI

Bank Indonesia dan ASPI juga akan terus mengembangkan berbagai fitur yang dibenamkan dalam QRIS. Misalnya, model pembayaran Customer Presented Mode (CPM) di mana konsumen menampilkan QR Code untuk kemudian dipindai (scan) oleh pedagang.

Model ini akan menjadi solusi pembayaran bagi masyarakat yang tidak memiliki gawai cerdas. Dengan demikian, program ETPD dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mempertimbangkan prospek adopsi QRIS ke depan, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai mitra kerja utama Pemda tentu memiliki peran krusial dalam menyukseskan ETPD. Sayangnya belum semua BPD terhubung dengan QRIS. Dari total 27 BPD yang ada, hanya sembilan dompet elektronik milik BPD yang sudah mendapat lampu hijau dari Bank Indonesia.

Solusinya, BPD dapat menjalin kerja sama co-branding dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain yang sebelumnya sudah mengantongi ijin penggunaan QRIS.

Skema ini lazim dilakukan, baik antar sesama pelaku perbankan, maupun perbankan dengan pemain teknologi finansial. Sebagai contoh, kolaborasi BPD Kalimantan Timur dan Kalimantara Utara dengan Speedcash lewat aplikasi PayKaltimtara.

Dalam konteks lebih luas, eksistensi QRIS dalam program ETPD seyogianya tidak dipandang hanya sebatas mengikuti tren. Transaksi nontunai lewat QRIS sudah menjadi kebutuhan.

Aktivitas pembayaran menjadi lebih mudah dan murah tanpa harus melalaikan instruksi menjaga jarak di tengah pandemi Covid-19. Dan tentu saja, sasaran akhirnya ialah akselerasi peningkatkan inklusi keuangan nasional dalam jangka panjang.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 18 Maret 2021

MENAKAR KELAYAKAN BANK DIGITAL

Diskursus bank digital kian menyita perhatian pelaku industri perbankan. Sejumlah bank kecil tercatat menempuh langkah tersebut untuk bertahan di tengah kompetisi yang semakin ketat.

Transformasi Bank Jago, Bank Neo Commerce dan Bank Digital BCA seolah menegaskan fenomena ini. Harus diakui bank digital adalah sebuah keniscayaan di era revolusi bank 4.0.

Sayangnya penerapan bank digital di Tanah Air masih belum sesuai dengan definisi yang berlaku di tingkat global. Dalam praktiknya, istilah bank digital dikenal luas sebagai neobank atau digital only banks.

Tiga ciri utamanya yaitu layanan keuangan melalui aplikasi digital, tidak memiliki kantor cabang fisik, serta didesain khusus untuk transaksi digital. Beberapa contoh neobank diantaranya Kakao Bank (Korea Selatan), WeBank dan MYbank (Tiongkok), serta Monzo dan Atom (Inggris).

Dengan adanya klausul ketiadaan kantor cabang, bank digital di Indonesia belum sepenuhnya menganut konsep neobank.

Perbedaan penafsiran tersebut disinyalir karena hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang perbankan digital dalam konteks neobank. Ketentuan eksisting baru mengatur layanan perbankan digital sebagai produk dan belum menyentuh substansi model bisnisnya.

Absennya regulasi neobank nyatanya tidak menyurutkan semangat korporasi raksasa untuk  menangkap peluang ini. Menariknya, terdapat kesamaan pola oleh sejumlah bank besar terkait pembentukan bank digital.

Alih-alih melakukan transformasi internal secara langsung, bank besar justru memilih mengubah anak usahanya yang notabene bank kecil menjadi bank digital. Contohnya, BCA lewat Bank Digital BCA dan BRI dengan BRI Agro.

Aksi korporasi ini terbilang rasional. Transformasi bank besar menjadi bank digital bukanlah perkara mudah. Di satu sisi, ekosistem dan infrastruktur fisik yang sudah dibangun menjadi keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan.

Namun pada saat yang bersamaan, hal ini sekaligus menjadi perangkap untuk melakukan perubahan. Alhasil, keputusan untuk berfokus pada kompetensi inti merupakan sesuatu yang wajar.

BACA JUGA: KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL

Di samping itu, model bisnis hibrida (campuran bank tradisional dan neobank) yang diusung oleh bank digital domestik juga masih dipertanyakan validitasnya. Diferensiasi antara bank tradisional dan bank digital masih belum tampak jelas.

Apalagi berkaca pada kisah sukses di negara lain, mayoritas bank digital tidak terbentuk dari transformasi bank tradisional. Implikasinya, opsi bank besar berubah menjadi bank digital cukup berisiko.

Di sisi lain, bank kecil justru dinilai lebih lincah dan mudah beradaptasi dengan perubahan. Dengan jumlah pegawai yang lebih sedikit, proses bisnis yang lebih sederhana dan jumlah aset yang relatif minim, bank kecil sangat cocok menjadi proyek percontohan model bisnis bank digital.

Bermodalkan teknologi internet dan talenta digital yang mumpuni, proses transformasi bank kecil tidak akan menemukan kendala yang berarti.

Meskipun bank digital akan menjadi kenormalan baru di masa depan, kehadiran bank tradisional diyakini akan tetap bertahan. Ada tiga alasan yang mendasarinya.

Pertama, bisnis utama jasa perbankan adalah kepercayaan. Akan selalu ada segmen nasabah perbankan yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka. Dalam beberapa kasus, nasabah bahkan diwajibkan ke kantor bank karena adanya batasan jenis dan nominal transaksi yang bisa diproses lewat aplikasi digital.

Kedua, bank digital tetap membutuhkan bank tradisional untuk membangun sinergi jangka panjang. Misalnya, kemitraan untuk memanfaatkan jaringan kantor dan mesin ATM yang sudah ada hingga ke pelosok daerah. Upaya ini tentu lebih efisien bagi bank digital daripada harus membangun infrastrukturnya sendiri.

BACA JUGA: BANK DIGITAL ALA STARTUP

Ketiga, eksistensi industri tekfin dompet elektronik dan peer-to-peer lending (P2P) yang telah hadir lebih dahulu nyatanya belum mampu mendisrupsi bank tradisional secara masif. Meskipun industri tekfin tumbuh signifikan dari sisi volume transaksi maupun nilai pinjaman yang disalurkan, perbankan tradisional masih tetap mendominasi industri jasa keuangan. Kondisi yang sama juga akan berlaku bagi bank digital.

Studi Bank Dunia (2020) berjudul “Digital Banks: Lessons from Korea” menyimpulkan hal serupa. Dua bank digital di Korea Selatan, Kakao Bank dan K Bank hanya menguasai 3,7% dari total kredit ritel pada akhir tahun 2019. Walaupun pangsanya terbilang kecil, rata-rata pertumbuhan tahunan kredit ritel Kakao Bank bahkan bisa mencapai dua kali lipat.

Berangkat dari sejumlah argumentasi di atas, bank digital diprediksi akan menjamur dalam jangka menengah, namun dengan skala usaha terbatas. Kita mungkin belum akan menyaksikan satu bank digital yang menjadi game changer industri perbankan dalam waktu dekat.

Dua kondisi prasyarat agar bank digital bertumbuh pesat. Pergeseran pola pikir dari transformasi layanan digital ke transformasi institusi digital, serta adanya stimulus dari sisi regulasi yang mampu merangsang inovasi oleh pelaku bank digital.

Artikel ini telah dimuat di Harian KORAN TEMPO 16 Februari 2021

EFEK PENGGANDA MERGER & AKUISISI TEKFIN

Aksi merger dan akuisisi teknologi finansial (tekfin) diprediksi bakal marak di 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan batas modal minimum pendirian perusahaan tekfin lending dari sebelumnya Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar.

Alhasil, merger dan akuisisi merupakan salah satu opsi paling rasional bagi tekfin untuk memperoleh tambahan modal.

Argumen yang melatarbelakanginya sangat beralasan. Ketimpangan kemampuan pelaku tekfin dalam menyalurkan pinjaman menjadi pemicunya.

Data regulator menunjukkan 21 pemain atau sekitar 13,5% dari total 154 penyelenggara menguasai 80% pinjaman. Bahkan, pangsa pasar sepuluh pelaku terbesar mencapai 61,68%. Artinya, kualitas pemain kecil harus diperkuat untuk menumbuhkan kondisi persaingan industri yang sehat.

Dalam konteks ketahanan industri, momentum rencana penerbitan ketentuan yang baru dinilai sudah tepat. Pasalnya nilai pinjaman tekfin terus mengalami pertumbuhan signifikan, namun diikuti oleh penurunan kualitas kredit.

OJK mencatat total akumulasi penyaluran pinjaman per Oktober 2020 mencapai Rp137,66 triliun atau tumbuh 68,91% dibandingkan akhir tahun 2019. Di sisi lain, Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP 90) justru naik dua kali lipat dari 3,65% menjadi 7,58%.

Implikasinya, risiko operasional pemain tekfin kecil meningkat apabila tidak disertai kewajiban penguatan modal.

Alih-alih hanya demi pemenuhan regulasi, merger dan akuisisi selayaknya dipandang sebagai strategi pertumbuhan tekfin dalam jangka panjang.

Dua aksi korporasi ini sejatinya akan membuka peluang untuk bersinergi menciptakan skala ekonomis yang lebih besar. Simbiosis mutualisme berupa penggabungan spesialisasi, efisiensi biaya, dan peningkatan penguasaan pasar menjadi pertimbangan utamanya.

BACA JUGA: MUSIM SEMI INDUSTRI TEKFIN

Sementara dari sudut pandang industri, pamor industri tekfin yang sedang naik daun akan menjadi dalih utama yang mendasari tren merger dan akuisisi tekfin ke depan. Studi bertajuk “Global Covid-19 FinTech Market Rapid Assessment Study” melaporkan 92,3% platform tekfin global tumbuh pesat di tengah pandemi Covid-19.

Setali tiga uang, laporan e-Conomy SEA 2020 terbitan Google, Temasek dan Bain & Company menyebut penggunaan layanan digital di Indonesia melonjak 37% sejak pandemi Covid-19. Menariknya, 93% responden Tanah Air menyatakan tetap akan menggunakan layanan teknologi saat pandemi Covid-19 usai.

Berdasarkan hasil riset tersebut, tidaklah mengherankan jika korporasi raksasa akan memanfaatkan momentum ini untuk melakukan strategi ekspansi dan diversifikasi usaha.

Sejumlah grup konglomerasi bahkan dikabarkan telah terjun ke bisnis ini sebelumnya. Misalnya, Mayapada (Pohon Dana), Sinarmas (Danamas), Astra (Astra Welab Digital), Djarum (KlikAcc) dan Triputra (Batumbu).

Korporasi perbankan disinyalir sebagai pihak yang paling berminat dalam menangkap peluang ini. Apalagi era bank digital adalah keniscayaan di masa depan.

Para bankir diperkirakan akan lebih memilih adopsi teknologi lewat akuisisi tekfin daripada sibuk membangun sistem credit scoring dari awal. Selain lebih cepat dan efisien, perbankan dapat lebih berfokus pada kompetensi inti mereka.

BACA JUGA: KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL

Bak gayung bersambut, tren kolaborasi tekfin dengan usaha rintisan (startup) turut memperkuat wacana merger dan akuisisi tekfin.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa layanan pinjaman menjadi salah satu fitur wajib di samping produk utama usaha rintisan. Motifnya untuk melengkapi ekosistem bisnis yang tengah dibangun, serta memudahkan konsumen dalam bertransaksi.

Akuisisi tekfin Taralite oleh pemain dompet elektronik, Ovo bisa menjadi contoh studi kasus. Lewat kerja sama ini, pengguna Ovo bisa mengajukan pinjaman ke Taralite lewat aplikasi Ovo. Bahkan, pengguna Ovo bisa mencicil produk yang dibeli lewat e-commerce Tokopedia karena kedua perusahaan sudah bekerja sama.

Ekspansi luar Jawa

Dari perspektif makro, aksi merger dan akuisisi tekfin memberikan angin segar terhadap upaya pemerataan inklusi keuangan Tanah Air. Hasil Survei Nasional Literasi Keuangan 2019 menunjukkan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%.

Artinya, baru 76 dari 100 orang penduduk Indonesia yang sudah terhubung dengan layanan keuangan formal. Angka ini meningkat dibandingkan indeks tahun 2016 yang baru mencapai 67,8%.

Sayangnya, hasil survei tersebut juga mengungkapkan adanya kesenjangan tingkat inklusi keuangan. Rata-rata indeks provinsi di Jawa sudah di atas 80%, sementara provinsi di luar Jawa, terutama di kawasan timur Indonesia masih berkutat di angka 60-75%. Segendang sepenarian, statistik OJK juga menunjukkan 85% penyaluran pinjaman tekfin masih terkonsentrasi di Jawa.

Pekerjaan rumah krusial ke depan ialah memastikan agar modal tekfin yang semakin tebal pasca merger dan akuisisi berdampak positif dalam menciptakan peluang baru di luar Jawa.

Berkaca pada karakteristik pemain eksisting dalam industri tekfin, terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan agar aksi merger dan akuisisi memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang lebih besar.

Pertama, merger antar tekfin sejenis (merger horizontal) cenderung kurang memberikan skala ekonomis secara optimal. Dengan layanan yang bersifat homogen, keunggulan kompetitif dan diferensiasi antar pemain nyaris tidak ada.

Pada akhirnya manfaat yang diperoleh hanyalah penambahan modal, tanpa ada penggabungan kompetensi. Implikasinya, pemerataan inklusi keuangan niscaya masih jauh dari harapan.

BACA JUGA: MENGINCAR PASAR NEGERI ‘WAKANDA’

Kedua, mendorong akuisisi tekfin oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya di luar Jawa. Sinergitas keduanya diyakini akan mampu mengakselerasi rencana transformasi digital BPD.

Patut dipahami bersama bahwa tekfin memiliki kelebihan berupa teknologi yang menjadi kendala mayoritas BPD. Di sisi lain, pasar tekfin juga akan semakin meluas berkat keunggulan BPD terkait pemahaman lokal dan aspek risiko industri di daerah.

Ketiga, suntikan dana pasca merger dan akuisisi tekfin seyogyanya diprioritaskan untuk akuisisi pelanggan. Dengan struktur mirip pasar persaingan sempurna, akuisisi pelanggan tekfin difokuskan pada upaya perluasan kerja sama dengan lembaga keuangan.

Misalnya, kolaborasi dengan Bank Perkreditan Rakyat di wilayah geografis tertentu lewat skema linkage program.

Mencermati tren yang tengah berkembang, probabilitas merger dan akusisi tekfin di masa depan terbilang cukup besar. Tambahan modal lewat aksi merger dan akusisi tidak hanya memastikan keberlangsung usaha tekfin di masa krisis, tetapi juga untuk mewujudkan cita-cita inklusi keuangan yang lebih merata di masa depan.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 11 Januari 2021

STARTUP & PENYALURAN KUR

Inovasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali digulirkan. Untuk mengakselerasi proses distribusi pinjaman, pemerintah menggandeng empat pemain usaha rintisan raksasa. Keempatnya ialah Gojek, Grab, Tokopedia, dan Shopee. Total KUR yang disalurkan sebesar Rp31,08 miliar bagi 294 debitur UMKM. Penyaluran akan dilakukan oleh Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Kehadiran terobosan ini tidak terlepas dari realisasi penyaluran KUR yang masih belum optimal. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat total penyaluran KUR hingga September 2020 baru mencapai Rp111,21 triliun atau 58,53% dari target Rp190 triliun. Pinjaman tersebut disalurkan kepada 3,28 juta debitur. Implikasinya, diperlukan sebuah langkah out of the box untuk mempercepat penyerapan dana KUR.

Apabila dilihat dari sisi nominal dan total debitur, jumlah rencana penyaluran KUR lewat empat usaha rintisan itu tergolong masih minim. Kabar baiknya, pemerintah menyebut upaya tersebut masih merupakan tahap awal. Ke depan, langkah ini akan ditindaklanjuti dengan penyaluran KUR kepada 12 juta UMKM mitra platform digital.

Secara historis, kolaborasi pemerintah dengan pemain usaha rintisan dalam program penyaluran pembiayaan sejatinya bukanlah barang baru. Pada Desember 2018 pemerintah meluncurkan ekosistem digital pembiayaan ultra mikro dengan menggaet Gopay dan Bukalapak. Sinergitas ini memungkinkan debitur untuk mencairkan dana pinjaman secara nontunai.

BACA JUGA: BUKALAPAK DAN KINERJA INDUSTRI E-COMMERCE

Jika ditelisik lebih lanjut, kerja sama pemerintah dengan empat usaha rintisan di atas dinilai sudah tepat. Pasalnya ekonomi digital adalah keniscayaan di masa depan, terutama saat pandemi Covid-19.

Seiring instruksi work from home yang mendorong terjadinya perubahan perilaku belanja konsumen, migrasi pelaku UMKM dari sistem perdagangan luring ke daring diyakini akan terus meningkat.

Data Bank Indonesia menunjukkan total nilai transaksi oleh 14 pelaku e-commerce terbesar di Indonesia sepanjang Januari-Juli 2020 sebesar Rp168,45 triliun atau naik 20,35% dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp139,97 triliun.

Setali tiga uang, hasil survei We Are Social melaporkan pemanfaatan internet untuk kebutuhan bisnis mengalami lonjakan drastis selama pandemi. Alhasil, porsi perdagangan daring terhadap total penjualan ritel naik menjadi 5%, dari sebelumnya di kisaran 2% pada 2-3 tahun silam.

Pada tataran teknis, usaha rintisan memiliki satu keunggulan dibandingkan perbankan pada umumnya. Bermodalkan big data dan kecerdasan buatan, metode credit scoring yang lebih akurat dapat dikembangkan. Informasi mengenai jumlah penghasilan dan pola transaksi juga tercatat dengan rapi dan lengkap.

Kemampuan bayar pelaku UMKM dapat dievaluasi dengan mudah sehingga potensi kredit macet dapat ditekan. Pada akhirnya data tersebut menjadi bahan analisis perbankan dalam menyalurkan dana KUR.

Meski tampak menjanjikan, namun manfaat dari cita-cita tersebut belum akan terealisasi secara signifikan dalam jangka pendek. Penyebabnya ialah minimnya pelaku UMKM yang telah go digital.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menyebut baru 13% atau 8 juta pelaku UMKM yang telah memanfaatkan ekosistem digital. Sebaliknya, 87% sisanya masih sangat bergantung pada interaksi fisik dalam proses bisnisnya.

BACA JUGA: EFEK PENGGANDA MERGER & AKUISISI TEKFIN

Bak gayung bersambut, usulan perluasan kerja sama pemerintah dengan pemain teknologi finansial (tekfin) dalam penyaluran KUR menjadi topik diskursus menarik.

Dalam konteks tekfin di bidang sistem pembayaran, wacana tersebut terbilang sangat feasible.Kemiripan keunggulan berupa kelengkapan data seperti pemain e-commerce dan ride hailing menjadi faktor pendukung utamanya.

Pertimbangan lainnya ialah masifnya pemain UMKM yang telah mengadopsi instrumen pembayaran nontunai, misalnya QRIS (QR Code Indonesian Standard). Statistik Bank Indonesia menunjukkan sudah lebih dari 3,7 juta pedagang yang terdaftar menggunakan QRIS per Juni 2020, naik 31% dari akhir Februari 2020.

Penggunaan QRIS masih didominasi oleh pengusaha mikro yang umumnya bergerak di sektor perdagangan seperti toko kelontong, warung, dan toko makanan dengan total lebih dari 2,5 juta pedagang.

Skenario berbeda justru terjadi pada industri tekfin lending. Berkaca pada data Otoritas Jasa Keuangan, usulan kerja sama dengan tekfin lending masih memerlukan persiapan lebih matang.

Satu pekerjaan rumah yang masih mengganjal ialah tren peningkatan rasio pinjaman macet di atas 90 hari. Per Juli 2020 rasio ini tercatat naik menjadi 7,99% atau yang tertinggi dalam satu tahun terakhir.

Kekhawatiran tersebut tentu dapat dipahami. Dana KUR berasal dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran subsidi bunga KUR dalam APBN 2020 sebesar Rp13,9 triliun. Sementara dari segi kualitas kredit, penyaluran KUR dinilai sangat baik dengan dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah berkisar 0,87%.

BACA JUGA: MENAKAR KELAYAKAN BANK DIGITAL

Di sisi lain, harus diakui pula bahwa model bisnis tekfin lending memiliki kemampuan yang belum dimiliki oleh mayoritas lembaga keuangan. Dengan bantuan teknologi, tekfin lending mampu menjangkau pelaku usaha berskala mikro hingga pelosok daerah.

Apalagi dengan indeks inklusi keuangan tahun 2019 yang baru mencapai 76,19%, diperlukan keterlibatan banyak pihak agar pintu akses terhadap jasa keuangan semakin terbuka lebar.

Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 14 Oktober 2020

MEMFORMAT ULANG EKONOMI DIGITAL

“Ibarat komputer, perekonomian semua negara saat ini sedang macet. Semua negara harus menjalani proses mati komputer sesaat (restart/rebooting). Semua negara mempunyai kesempatan mengatur ulang sistemnya”. Demikian petikan pidato kenegaraan oleh Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2020.

Analogi tersebut sangatlah tepat. Strategi kebijakan ekonomi pra pandemi Covid-19 perlu ditata ulang di era adaptasi kebiasaan baru.

Menariknya, gagasan Presiden senada dengan pemikiran Klaus Schwab, Pendiri dan Ketua Eksekutif World Economic Forum (WEF).

Schwab menawarkan sebuah konsep bernama ‘Great Reset’ yang akan menjadi tema pertemuan tahunan WEF pada Januari 2021. Adopsi teknologi yang kian intensif menjadi salah satu fondasi dasar dalam pembentukan peradaban baru atau great reset pasca pandemi.

Great reset yang diusung Schwab tentu tidak terlepas dari proses transformasi digital. Terminologi ini sudah menjadi ‘mantra ajaib’ bagi banyak pihak.

Keterhubungan proses bisnis organisasi dengan internet merupakan sebuah keharusan. Pada titik ini, pelaku usaha secara tidak langsung dipaksa untuk memilih satu dari dua opsi. Mengubah model bisnisnya atau punah dengan sendirinya.

Dalam konteks kekinian, perkembangan dunia digital sudah mulai terlihat dari pergeseran struktur perekonomian Indonesia saat ini.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI INKLUSIVITAS EKONOMI DIGITAL

Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif pada triwulan II-2020, Badan Pusat Statistik mencatat sektor informasi dan komunikasi justru mengalami kenaikan dua digit. Sektor ini tumbuh 10,88% (yoy) dan merupakan angka tertinggi dibandingkan sektor yang lain.

Pencapaian tersebut sejatinya sudah terprediksi. Hasil survei We Are Social menunjukkan pemanfaatan internet untuk kebutuhan bisnis mengalami lonjakan drastis selama pandemi. Pergeseran pola aktivitas konsumen dari luar jaringan (luring/offline) ke dalam jaringan (daring/online) diperkirakan akan permanen.

Faktor pendorong utamanya ialah instruksi pemerintah untuk work from home dan stay at home. Alhasil, porsi perdagangan secara elektronik (e-commerce) terhadap total penjualan ritel naik menjadi 5%, dari sebelumnya di kisaran 2% pada 2-3 tahun silam.

Membajak krisis

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa negara kita harus ‘membajak’ momentum krisis untuk melakukan transformasi dan melaksanakan strategi besar memecahkan masalah fundamental bangsa.

Setali tiga uang, Kristalina Georgieva, Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut ekonomi digital sebagai “the big winner of this crisis”. Ekonomi digital harus dimanfaatkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan (greener), cerdas (smarter) dan inklusif (fairer).

Masa depan ekonomi digital Indonesia memang terbilang sangat menjanjikan. Google, Temasek dan Bain memperkirakan nilai ekonomi digital Asia Tenggara sebesar USD 100 miliar pada 2019.

Indonesia menyumbang sekitar 40% dari angka tersebut, meningkat empat kali lipat dibandingkan tahun 2015. Pada tahun 2025, nilai ekonomi digital Indonesia mampu menembus USD 130 miliar.

BACA JUGA: PR TEKNOLOGI FINANSIAL

Meskipun perhitungan di atas kertas terlihat bagus, masih terdapat sejumlah catatan yang patut menjadi perhatian. Pertama, minimnya pelaku UMKM go digital. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menunjukkan baru 13% atau 8 juta pelaku UMKM yang memanfaatkan ekosistem digital.

Sebaliknya, 87% sisanya masih sangat bergantung pada interaksi fisik dalam proses bisnisnya. Faktor literasi digital dan kualitas infrastruktur pendukung yang masih harus ditingkatkan menjadi akar masalah klasik.  

Kedua, dominasi barang impor yang diperjualbelikan di situs e-commerce. Sejumlah pihak mengungkap mayoritas barang yang diperdagangkan secara daring adalah barang impor dengan porsi mencapai 93%.

Artinya, sebagian besar kue dari ekonomi digital tidak dinikmati oleh pemain lokal. Laju pesat ekonomi digital belum memberikan efek pengganda (multiplier) secara optimal terhadap sektor riil domestik.

Seleksi alam

Ketiga, peta persaingan industri e-commerce yang cenderung kurang sehat. Secara mengejutkan Telkom resmi menutup platform belanja online miliknya, Blanja.com per 1 September 2020. Dalam beberapa tahun terakhir sejumlah pelaku e-commerce tercatat telah mengibarkan bendera putih lebih dulu. Misalnya, Qlapa (2019), Matahari Mall (2018), dan Cipika (2017).

Berkaca dari pengalaman negara lain, seperti Amerika dan Tiongkok, proses seleksi alam semacam ini tidaklah mengejutkan. Harus diakui struktur pasar di ranah ekonomi digital mengarah ke bentuk oligopoli. Imbasnya pemain kecil akan cenderung tereliminasi. Tak heran jika jargon ‘the winner takes all’ sangat relevan di industri ini.

Dari perspektif makro, idealnya semakin banyak pemain e-commerce akan semakin bagus. Pasalnya peluang pasar domestik memiliki banyak potensi yang belum tergarap optimal.

Apabila diibaratkan siklus hidup produk (product life cycle), industri ekonomi digital masih dalam tahap pertumbuhan. Mengacu pada hasil riset Google, argumen ini valid setidaknya hingga tahun 2025.

Di samping itu, percepatan realisasi visi digitalisasi UMKM menjadi alasan fundamental berikutnya. Logikanya, jumlah pemain e-commerce berkorelasi positif dengan jumlah pelaku UMKM yang terjaring dalam ekosistem digital.

Dengan demikian, tanggung jawab untuk mengedukasi dan meningkatkan literasi digital menjadi kepentingan banyak pihak, bukan bertumpu pada segelintir kelompok saja.

BACA JUGA: RELAKSASI KREDIT TEKFIN

Untuk itu, ada dua langkah krusial untuk menciptakan ekosistem digital Tanah Air yang sehat dan inklusif. Pertama, penguatan regulasi. Pemerintah telah meminta pelaku e-commerce untuk mendorong daya saing produk dalam negeri melalui PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ke depan, beleid tersebut perlu diperkuat dengan pencantuman porsi produk lokal yang wajib diperdagangkan secara elektronik sebagaimana berlaku pada toko peritel luring.

Kedua, sudah saatnya praktik ‘bakar uang’ yang menjadi senjata ampuh mengakuisisi konsumen direformulasi. Sepintas strategi ini memang menguntungan konsumen. Namun dalam jangka panjang, hal itu justru melahirkan predatory pricing sehingga membuat pemain lainnya tersingkir.

Pemain e-commerce sebaiknya bersikap lebih rasional dan selektif dalam membelanjakan anggaran subsidi. Aspek non-tarif, seperti kualitas dan keterjangkauan layanan harus dikedepankan demi menumbuhkan ekosistem kompetisi yang sehat.

Artikel ini telah dimuat di Harian SINDO 8 Oktober 2020

LOMPATAN BESAR DIGITALISASI DAERAH

“Saatnya kita bajak momentum krisis untuk melakukan lompatan-lompatan besar”. Demikian pernyataan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR tahun 2020.

Presiden menekankan saat ini adalah momentum tepat untuk membenahi diri secara fundamental dan melakukan transformasi secara masif.

Ancaman krisis ekonomi sudah di depan mata. Badan Pusat Statistik merilis pertumbuhan ekonomi nasional triwulan II-2020 sebesar -5,3% (yoy). Pertumbuhan ekonomi di hampir seluruh daerah tercatat negatif. Tanpa perubahan mendasar, nasib perekonomian triwulan III-2020 diproyeksi masih akan tetap sama.

Situasi ini jelas berimplikasi serius bagi pengelolaan dana Pemda. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipastikan anjlok. Namun, belanja daerah diharapkan segera terealisasi agar roda ekonomi lokal tetap berputar.

Mengharapkan dana Pemerintah Pusat di saat defisit APBN membengkak tentu bukanlah solusi terbaik. Tantangannya ialah bagaimana inovasi Pemda dalam meracik strategi intensifikasi penerimaan PAD.

Transformasi digital lewat program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) digadang-gadang sebagai pilihan paling rasional.

ETP adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja Pemda dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital. Studi Bank Indonesia (2019) menunjukkan program ETP berkontribusi terhadap rata-rata pertumbuhan tahunan PAD sebesar 11%.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI INKLUSIVITAS EKONOMI DIGITAL

Senada dengan hasil temuan tersebut, program ETP juga mendukung perbaikan peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia. Kepraktisan dalam melapor dan membayar pajak secara daring menjadi indikator utamanya. Selain itu, program ETP memperkuat aspek tata kelola keuangan daerah lewat peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

Dari sisi konsumen, masyarakat diyakini siap menyambut kehadiran terobosan ini. Laporan riset terbaru Visa (2020) bertajuk “Consumer Payment Attitudes” menyebut lebih dari 40 persen konsumen Tanah Air membawa uang tunai lebih sedikit dibandingkan dua tahun lalu.

Data tersebut sejatinya sudah terprediksi. Tren ekonomi digital telah mendorong terjadinya pergeseran perilaku masyarakat. Pamor transaksi nontunai sedang naik daun. Statistik sistem pembayaran Bank Indonesia mencatat transaksi uang elektronik sepanjang tahun 2019 tumbuh signifikan sebesar 208%.

Tantangan dan Strategi 4K

Bak gayung bersambut, Bank Indonesia bersama sejumlah Kementerian telah menginisiasi terbentuknya sebuah wadah koordinasi dan harmonisasi kebijakan ETP.

Forum tersebut bernama Kelompok Kerja Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Pokjanas P2DD) di tingkat pusat. Sementara di tingkat daerah ialah Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Terdapat empat pekerjaan rumah atau disingkat ‘Tantangan 4K’ yang harus menjadi perhatian Pokjanas P2DD dan TP2DD.

Pertama, kehadiran regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan ETP. Bank Indonesia mencatat terdapat 210 pemda yang belum memiliki ketentuan mengenai elektronifikasi transaksi belanja dan pendapatan daerah.

Selain itu, diperlukan pula Keputusan Presiden dan Peraturan Kementerian sebagai payung hukum penerbitan Peraturan Daerah tentang pembentukan TP2DD.

Kedua, ketersediaan jaringan telekomunikasi sebagai infrastruktur kunci. Kabar baiknya pembangunan proyek tol langit Palapa Ring telah selesai pada Oktober 2019.

BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Akses internet yang memadai sebagai tulang punggung transaksi non tunai kini telah menjangkau daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal). Namun demikian, jaringan microwave link masih harus diperluas terutama ke Kawasan Timur Indonesia demi mendukung kehandalan konektivitas hingga daerah pelosok.

Ketiga, kesiapan Bank Pembangunan Daerah selaku bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah dalam penyediaan layanan pembayaran nontunai. Sayangnya, beberapa BPD tercatat masih berstatus Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dengan modal inti di bawah satu triliun rupiah.

Alhasil, cakupan instrumen pembayaran yang dapat digunakan dalam proses ETP menjadi terbatas. Misalnya, bank tidak bisa memberikan layanan kartu kredit dan internet banking.  Penambahan modal inti BPD oleh Pemda sebagai pemegang saham menjadi jalan keluarnya. Alternatif lainnya, BPD dapat menempuh langkah co-branding dengan bank umum besar lainnya.

Keempat, komunikasi efektif kepada masyarakat. Budaya transaksi tunai yang masih menjadi preferensi utama masyarakat akan menjadi tantangannya. Sosialisasi dan edukasi nontunai secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh semua pemaku kepentingan harus menjad agenda nasional.

Tak kalah ketinggalan, Bank Indonesia juga memiliki empat peran krusial atau disingkat ‘Strategi 4K’ dalam menyukseskan program ETP.

Pertama, kajian dan asesmen. Hasil pemetaan Bank Indonesia menyimpulkan implementasi ETP oleh 75 dari 542 pemda (13,83%) telah memasuki tahap ekspansi. Sementara sisanya sebanyak 467 pemda (86,16%) masih berkutat di tahap transformasi.

Ada dua syarat pokok agar status ETP Pemda naik kelas dari tahap transformasi menuju ekspansi. Sistem manajemen kas daerah wajib terintegrasi dengan sistem e-government (e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-monitoring). Selain itu, kanal pembayaran ETP juga harus terhubung dengan aplikasi teknologi finansial dan/atau perdagangan elektronik.

BACA JUGA: ADU KUAT TEKFIN PEMBAYARAN

Kedua, kolaborasi dan sinergitas. Indeks inklusi keuangan Indonesia tahun 2019 mencapai 76,19%. Artinya, baru 76 dari 100 orang penduduk yang sudah terhubung dengan layanan keuangan formal. Akses masyarakat kepada jasa perbankan masih belum merata.

Berkaca pada kondisi tersebut, Bank Indonesia juga mendorong terjalinnya kerja sama Pemda dengan berbagai pelaku industri. Semakin banyak pemain yang tergabung, semakin cepat pula akseptasi masyarakat terhadap program ETP.

Misalnya, Pemda Kota/Kabupaten di Riau dan Jawa Barat yang telah menggandeng Bukalapak dan Tokopedia sebagai mitra pembayaran ETP.

Ketiga, keamanan konsumen. Dalam konteks implementasi ETP, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran memiliki tiga fungsi sentral. Konsultasi bagi Pemda selaku penyedia layanan, edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, serta fasilitasi permasalahan dalam lingkup sistem pembayaran.    

Keempat, kemudahan pembayaran. Bank Indonesia berkomitmen memperluas pemanfaatan QR Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai solusi transaksi pembayaran ETP. Satu kode respon cepat untuk semua pembayaran. Kehadiran QRIS niscaya akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak/retribusi daerah.

Beberapa Pemda tercatat telah mengadopsi instrumen pembayaran kekinian tersebut, diantaranya Solo, Mamuju, Tangerang, dan Tarakan.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 31 Agustus 2020

KENORMALAN BARU BERNAMA BANK DIGITAL

Industri perbankan tanah air akan segera kedatangan pemain bank digital baru. Bank Central Asia (BCA) dikabarkan akan melakukan rebranding Bank Royal menjadi Bank Digital BCA pada semester kedua tahun ini.

Pasca aksi akuisisi pada awal November 2019, BCA akan memfokuskan anak usahanya dalam menggarap sektor ritel dan UMKM secara digital.

Secara sederhana, bank digital dapat didefinisikan sebagai bank yang beroperasi secara digital menggunakan platform. Bank tersebut tidak memiliki kantor cabang fisik (branchless banking), namun tetap dapat beroperasi normal layaknya bank konvensional pada umumnya.

Implikasinya, terjadi efisiensi biaya operasional berupa penghematan kebutuhan sumber daya manusia dan pemeliharaan aset fisik. Hal ini kemudian akan membuka ruang lebih bagi perbankan untuk meningkatkan suku bunga simpanan dan menurunkan suku bunga pinjaman.

Dari perspektif makroekonomi, kehadiran bank digital diharapkan mampu menjadi pendorong tingkat inklusi keuangan Indonesia yang masih rendah.

Mengutip laporan “e-Conomy SEA 2019” yang disusun Google, Temasek dan Bain & Company, ada 51% penduduk Indonesia yang masuk ke golongan unbanked (belum mendapatkan akses layanan perbankan).

BACA JUGA: BANK DIGITAL ALA STARTUP

Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penduduk unbanked terbesar di ASEAN yaitu sebanyak 92 juta jiwa. Meskipun terdengar kurang positif, namun di sisi lain situasi ini justru memberikan gambaran peluang pengembangan bank digital dalam jangka panjang.

Bak gayung bersambut, nasabah perbankan Indonesia terbilang paling siap menyambut layanan perbankan digital dibandingkan negara lain di ASEAN.

McKinsey melakukan survei terhadap lebih dari 900 responden nasabah bank di Indonesia pada 2017. Hasilnya hampir enam dari sepuluh nasabah perbankan Indonesia antusias untuk menggunakan layanan perbankan digital. Jumlah ini melampaui negara lain, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Dalam konteks studi kasus BCA, kehadiran bank digital menjadi strategi manajemen dalam menjawab tantangan disrupsi yang ada. Harus diakui kemajuan teknologi telah mengubah preferensi masyarakat dalam bertransaksi.

BCA mencatat 71% nasabah bertransaksi melalui mesin ATM, 17% melalui kantor cabang dan sisanya melalui internet banking pada 2007. Setelah lebih dari satu dekade berselang, saat ini 75% nasabah bertransaksi melalui mobile banking dan internet banking, serta 23% melalui mesin ATM. Peran kantor cabang makin minim hanya 1,8% saja.

Kemunculan pemain teknologi finansial (tekfin) menjadi faktor krusial lain yang tidak boleh dilupakan.

Misalnya saja di bidang sistem pembayaran, perusahaan riset tekfin global, Rapyd dalam laporan survei bertajuk “Asia Pacific eCommerce and Payment Guide 2020” menempatkan OVO dan GOPAY sebagai alat pembayaran yang paling sering digunakan.

Menariknya, angka yang diraih kedua dompet elektronik tersebut, masing-masing sebesar  69% dan 62% atau ekuivalen dengan dua kali lipat rata-rata angka yang diraih bank umum raksasa, yakni berkisar 24%-39%.

Fenomena Bank 4.0

Eksistensi bank digital sejatinya bukanlah barang baru di tingkat Asia. Singapura dikabarkan akan menerbitkan lima lisensi bank digital untuk korporasi non perbankan. Pengumuman akan dilakukan pada Juni 2020 dan kelima perusahaan terpilih diharapkan dapat segera memulai bisnisnya pada pertengahan 2021.

Sementara itu, Filipina telah memberikan empat lisensi bank digital untuk Bank CIMB, ING Bank, Tonik dan Rizal Commercial Banking Corporation (RCBC). Thailand juga sudah memiliki bank digital bernama Timo yang dirilis pada 2016.

Fenomena pergeseran menuju bank digital yang terjadi saat ini pada dasarnya telah diprediksi sebelumnya oleh Brett King (2018) dalam buku “Bank 4.0: Banking Everywhere, Never at a Bank”.

BACA JUGA: MENAKAR KELAYAKAN BANK DIGITAL    

Sebuah kutipan terkenal oleh Bill Gates yang juga menjadi benang merah dalam buku tersebut ialah banking is necessary, banks are not. Masyarakat tidak membutuhkan kantor fisik bank, melainkan aktivitas perbankan.

King membagi perjalanan transformasi industri perbankan menjadi empat fase. Pertama, Bank 1.0 ialah bank yang menjalankan fungsi dasar perbankan, yakni layanan simpan pinjam yang mensyaratkan perjumpaan fisik antara pihak bank dan nasabah.

Kedua, Bank 2.0 di mana bank membangun jaringan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memungkinkan nasabah untuk menjalankan sejumlah transaksi perbankan tanpa harus bertatap muka dengan petugas bank.

Ketiga, Bank 3.0 ditandai dengan dimulainya era internet banking dan mobile banking sehingga aktivitas perbankan bisa dilakukan dari manapun dan kapanpun.

Keempat, Bank 4.0 terjadi saat bank mampu memfasilitasi layanan perbankan di luar jalur milik perbankan.

Pada fase terakhir, bank dituntut untuk mengembangkan sebuah kecakapan baru yang belum pernah mereka jalankan sebelumnya. Aktivitas perbankan bukan lagi sekedar penyimpanan dana nasabah, penyaluran kredit, dan transaksi pembayaran yang dilakukan dalam ekosistem perbankan itu sendiri.

Lebih dari itu, sinergitas dengan korporasi non bank seperti perusahaan teknologi (big tech company) akan menjadi keniscayaan yang tak terelakkan. Misalnya, konektivitas perbankan dengan  voice smart assistant, seperti Alexa, Google, dan Siri yang siaga 24 jam 7 hari untuk melakukan transaksi perbankan.

Aksi akuisisi

Meskipun bank digital adalah kenormalan baru, namun tren ini belum bisa dicicipi oleh semua bank.  Layanan tersebut baru diperuntukkan bagi perbankan yang masuk kategori minimal BUKU II (kepemilikan modal inti minimal Rp1 triliun).

Meskipun dimungkinkan secara ketentuan, namun kemampuan finansial sebagian besar bank BUKU II untuk melakukan perubahan secara organik masih diragukan.

Situasi ini secara tidak langsung seolah memaksa bank kecil sekelas BUKU I dan BUKU II untuk melibatkan investor baru dalam melakukan transformasi. Akibatnya, aksi akuisisi bank kecil kemungkinan besar bakal kian marak di masa depan.

BACA JUGA: EFEK PENGGANDA MERGER & AKUISISI TEKFIN

Selain Bank Royal, terdapat beberapa aksi akuisisi bank kecil lain yang sempat menyita perhatian pelaku industri jasa keuangan.

Sebut saja akuisisi Bank Ina Perdana oleh Grup Salim, serta Bank Artos oleh Jerry Ng dan Patrick Walujo. Sejumlah media menyebut kedua bank tersebut digadang-gadang akan menjadi bank digital menyusul Bank Royal.

Pada tataran pragmatis, aksi akuisisi dan transformasi bank kecil menuju bank digital bukanlah upaya mengikuti tren semata. Langkah ini seharusnya dipandang sebagai usaha penguatan kinerja bank kecil yang cenderung melambat dalam beberapa tahun terakhir, baik dari sisi penghimpunan dana maupun penyaluran kredit.

Dengan bertransformasi menjadi bank digital, bank kecil seakan menegaskan opsi untuk berubah daripada punah.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 19 Juni 2020

TATANAN BARU SISTEM PEMBAYARAN

Bank sentral Tiongkok atau People’s Bank of China (PBoC) kembali melakukan inovasi sistem pembayaran. Tatkala negara lain masih berjibaku dengan pandemi Covid-19, Negeri Tirai Bambu justru hadir membawa gebrakan.

Adalah Digital Currency Electronic Payment (DCEP) atau yang lebih akrab disebut renminbi digital (e-RMB) sebagai pemicunya. Momentum implementasi e-RMB dinilai sangat tepat di tengah adopsi tren pembayaran non tunai yang kian menanjak akibat Covid-19.

Tiongkok dikabarkan telah memulai uji coba e-RMB secara besar-besaran. Media Inggris The Guardian melaporkan bahwa Tiongkok telah memulai uji coba di beberapa kota, termasuk Shenzhen, Suzhou, Chengdu, Xiongan, dan beberapa daerah lain yang akan menjadi tuan rumah beberapa acara untuk Olimpiade Musim Dingin 2022 Beijing.

Setali tiga uang, media lokal juga menyebut bahwa gaji pegawai pemerintahan di Suzhou akan dibayarkan dalam e-RMB mulai Mei 2020. Empat bank telah disiagakan untuk melancarkan proses pembayaran gaji via digital tersebut.

Keempat bank itu meliputi Bank of China, the Agricultural Bank of China, the Industrial and Commercial Bank of China, dan the China Construction Bank.

Secara historis, kemunculan e-RMB di tahun 2020 sebenarnya tidaklah mengejutkan. Awalnya e-RMB dikembangkan oleh PBoC pada tahun 2014 untuk menghadang popularitas Bitcoin.

Tujuan lainnya ialah untuk mengontrol pergerakan uang digital, mencegah tindak pencucian uang dan penggelapan pajak, serta untuk mengikis dominasi dolar Amerika Serikat. Dalam perjalanannya, PBoC mempercepat peluncuran e-RMB pasca pengumuman rencana kemunculan Libra, mata uang digital besutan Facebook tahun lalu.

BACA JUGA: MENIMBANG DESAIN DIGITAL RUPIAH

Seolah tak ingin ketinggalan dari Tiongkok, Korea Selatan baru saja merilis perkembangan terbaru dari rencana pengembangan mata uang won digital.

Bank sentral Korea Selatan, Bank of Korea menyatakan bahwa pemerintah Korea Selatan telah memulai proyek percontohan pengembangan won digital sejak Mei 2020 dan hingga akhir Desember 2021 mendatang. Dengan durasi sekitar 22 bulan, pemerintah Korea Selatan ingin mengidentifikasi lebih mendalam terkait segala ketentuan teknis dan hukum yang diperlukan untuk nantinya won digital benar-benar diterbitkan.

Bertolak dari fenomena di atas, menjadi topik diskursus menarik apakah mata uang digital yang diterbitkan bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) hanyalah pencitraan sesaat? Mengutip hasil penelitian Bank for International Settlements (BIS) pada awal tahun ini, bisa jadi CBDC merupakan sebuah tatanan baru pasca pandemi Covid-19 di masa depan.

Hasil riset BIS menunjukkan dalam beberapa tahun ke depan banyak bank sentral yang kemungkinan akan mengeluarkan mata uang digital mereka sendiri.

Sekitar 20 persen dari 66 bank sentral yang disurvei BIS mengatakan mereka kemungkinan akan mengeluarkan mata uang digital dalam enam tahun ke depan, naik dari sekitar 10 persen tahun sebelumnya. Akselarasi ini ditengarai sebagai imbas ambisi Facebook untuk meluncurkan mata uang kripto Libra.

Topik pembahasan CBDC sejatinya tidak terlepas dari awal mula eksistensi mata uang kripto seperti Bitcoin. Ketertarikan bank sentral akan CBDC setidaknya disebabkan oleh tiga isu fundamental, yakni efisiensi biaya penerbitan uang, penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih cepat dan peningkatan inklusi keuangan.

Bentuk CBDC

Pada tataran teoritis, CBDC pada dasarnya memiliki dua macam bentuk. Pertama, CBDC sebagai uang elektronik (e-money) sebagaimana yang diterbitkan PBoC. Sejarah mencatat Tiongkok bukanlah negara pertama yang menerapkan bentuk ini.

Sebelumnya, bank sentral Ekuador telah menerbitkan CBDC uang elektronik bernama Dinero Electronico pada tahun 2014. Sama halnya dengan e-RMB, Dinero Electronico hanya mendigitalkan uang kartal yang telah ada.

Dengan konsep ini, bank sentral akan menjadi penerbit uang elektronik yang langsung melayani masyarakat. Model bisnis ini praktis menimbulkan beberapa isu terutama terkait kompetisi dan konflik kepentingan.

BACA JUGA: METAVERSE DAN MASA DEPAN UANG

Dengan menjadi penerbit uang elektronik, maka bank sentral akan bersaing dengan penerbit uang elektronik berupa bank ataupun lembaga lainnya. Persaingan ini dapat menjadi disinsentif bagi pelaku industri yang telah ada, serta mengurangi daya inovasi.

Kedua, CBDC berbasis cryptography dengan memanfaatkan teknologi blockchain dan distributed ledger. Salah satu bank sentral yang mengembangkan konsep ini ialah bank sentral Inggris, Bank of England (BoE). Pada praktiknya, BoE tidak sepenuhnya mengadopsi teknologi distributed ledger seperti yang digunakan oleh Bitcoin.

Dalam konsep CBDC yang dipakai oleh BoE, bank sentral tetap menjadi entitas pusat (centralized entity) yang mempunyai kewenangan untuk menciptakan uang. Yang menjadi perbedaan mendasar adalah dalam sistem centralized ledger terdapat bank sentral yang bertanggungjawab untuk melakukan verifikasi transaksi, setelmen, sekaligus mencatat transaksi.

Melalui mekanisme ini, maka dimungkinkan perluasan akses langsung masyarakat terhadap rekening bank sentral. Kabar baiknya ialah proses bisnis ini memungkinkan biaya transaksi, seperti switching, kliring, dan setelmen menjadi jauh berkurang bahkan mendekati nol.

Sementara dari sisi kebijakan moneter, bank sentral lebih leluasa untuk mengontrol suku bunga secara langsung termasuk jumlah uang beredar.

Namun demikian, proses penerbitan CBDC yang diikuti penerimaan simpanan di bank sentral berpotensi memunculkan konflik kepentingan bagi bank sentral selaku regulator dan pengawas. Di samping itu, problematika perpindahan simpanan masyarakat di bank komersial ke bank sentral harus diantisipasi sehingga tidak terjadi perubahan drastis yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan.

BACA JUGA: MEMBERANTAS TEKFIN ILEGAL

Misalnya dari sisi pendanaan, bank niscaya akan kehilangan sebagian sumber dana ritel sehingga harus mengembangkan sumber dana lain, terutama wholesale funding. Imbasnya, fungsi intermediasi perbankan dalam sistem keuangan terganggu dan mengurangi arus pendapatan bank karena sumber dana menjadi lebih mahal.

Dalam konteks studi kasus di Indonesia, isu krusial lain yang harus dipertimbangkan ialah aspek legalitas. Konsep CBDC belum diakomodir di dalam perundang-undangan kita saat ini. Adanya penerbitan CBDC oleh bank sentral sebagai perluasan bentuk uang fisik menjadi digital membutuhkan penyesuaian terhadap UU Mata Uang.

Apalagi jika CBDC diterbitkan untuk seluruh masyarakat, isu legal lain yang relevan adalah perluasan akses rekening di bank sentral oleh publik. Selama ini, bank sentral hanya menjadi bank dari bank komersial sehingga hanya bank komersial yang dapat membuka rekening di bank sentral.

Artinya, UU Bank Indonesia juga memerlukan penyesuaian lebih lanjut apabila CBDC akan diterapkan di Indonesia.

Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 5 Juni 2020

NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI

Pamor transaksi nontunai sedang menanjak di tengah wabah Covid-19. World Health Organization telah mengeluarkan himbauan terkait penggunaan nontunai dalam bertransaksi.

Lembaga kesehatan dunia tersebut mengkhawatirkan virus yang menempel pada uang kertas berpotensi menjadi pangkal penyebaran penyakit.

Uang kertas acap diasosiasikan sebagai media tercepat penyebaran virus. Para ahli mengklaim penggunaan uang kertas sebagai salah satu penyebab penyebaran Covid-19 di Eropa kian meluas.

Argumentasi tersebut cukup logis melihat hampir semua negara di Benua Biru menggunakan mata uang yang sama. Tak ayal peredaran uang kertas lintas negara menjadi tak terbendung.   

Beberapa bank sentral dikabarkan telah menempuh berbagai langkah untuk meredam risiko meluasnya Covid-19. Bank Sentral Tiongkok mulai melakukan pembersihan uang kertas yang berasal dari daerah berisiko tinggi terinfeksi seperti rumah sakit dengan menggunakan ultraviolet bersuhu tinggi.

Setali tiga uang, Bank Sentral Korea Selatan dan Bank Indonesia mengkarantina uang kertas selama dua minggu untuk menghapus jejak virus Covid-19.

Melihat pengalaman negara lain, industri pembayaran digital seakan mendapat durian runtuh pasca rilis anjuran tersebut.

Pembayaran digital didefinisikan sebagai cara pembayaran dengan menggunakan media elektronik, baik melalui layanan pesan singkat (SMS), internet banking, mobile banking, dan uang/dompet elektronik. Metode ini memungkinkan orang bertransaksi tanpa harus bersentuhan dengan orang maupun alat pembayaran.

Instruksi social distancing dan work from home sejatinya telah mengubah preferensi masyarakat dalam bertransaksi. Adanya himbauan menghindari kerumunan di ruang publik kini memaksa nasabah untuk mengurangi aktivitasnya lewat mesin ATM maupun kantor cabang bank. Konsekuensinya layanan pembayaran digital lewat gawai cerdas kian menjadi primadona.

Padahal sudah menjadi rahasia umum bahwa budaya transaksi tunai masih menjadi pilihan utama masyarakat. Survei PayPal (2017) menunjukkan 73% penduduk Indonesia lebih menyukai transaksi tunai. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk Asia pada umumnya yang mencapai 57%.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI PENETRASI FINTECH PEMBAYARAN

Fenomena pergeseran perilaku di atas turut didukung geliat belanja daring yang semakin intens. Bahkan pasar tradisional yang identitk dengan transaksi konvensional mendadak bertransformasi menjadi local marketplace.

Sebut saja, Perumda Pasar Jaya yang membuka layanan daring untuk jual beli kebutuhan pangan. Total pasar yang menyediakan jasa tersebut sebanyak 36 pasar di mana Pasar Kramat Jati tercatat sebagai pasar dengan pesanan daring terbanyak.

Proses bisnis yang diterapkan tak ubahnya dengan toko daring pada umumnya, seperti Tokopedia, Bukalapak dan Shopee. Layanan dimulai dari pembeli mengirimkan pesan kepada pedagang dengan menyebutkan komoditas dan jumlahnya.

Setelah terjadi kesepakatan harga, pembeli mentransfer nominal jumlah pembayaran beserta ongkos kirim ke rekening bank milik pedagang. Setelahnya pedagang akan mengirimkan barang sesuai alamat pembeli.

Perubahan perilaku semacam ini pada dasarnya bukanlah fenomena baru. Peristiwa langka yang berdampak besar dan di luar dugaan (black swan) selalu diikuti dengan adanya pergeseran kebiasaan.

Contohnya, perilaku belanja masyarakat Tiongkok dengan cepat beralih ke online e-commerce, seperti Alibaba dan JD.com setelah wabah SARS tahun 2004. Demikian pula, adopsi mata uang kripto naik tajam pasca krisis subprime mortgage di Amerika Serikat tahun 2008.

Momentum tren pembayaran digital tersebut turut didukung kebijakan Bank Indonesia. Guna menggiatkan transaksi nontunai selama pandemi Covid-19, Bank Indonesia menurunkan biaya transfer nasabah ke rekening antar bank maksimum Rp3.500 menjadi Rp2.900.

Selain itu, Bank Indonesia juga memperpanjang masa gratis biaya Merchant Discount Rate untuk pembayaran menggunakan kode respon cepat (quick response code) dari semula hingga Mei 2020 menjadi September 2020.

BACA JUGA: MENGUKUR SEPAK TERJANG SUPER-FINTECH

Menariknya reputasi kartu debit dan kredit sebagai instrumen pembayaran nontunai justru meredup tatkala tren pembayaran digital melambung. Apabila dikaitkan dengan upaya pencegahan virus Covid-19, pembayaran menggunakan kartu lewat mesin Electronic Data Capture (EDC) justru tidak direkomendasikan.

Sejumlah riset mengungkapkan bahwa penggunaan keduanya tidak lebih baik ketimbang uang kertas. Pasalnya sebagian besar kartu yang beredar belum menggunakan teknologi nirsentuh, berupa Near Field Communication (NFC).

Implikasinya perpindahan kartu dari tangan pembeli ke penjual tidak terelakkan dan tidak ubahnya dengan transaksi tunai. Kedua belah pihak tetap terpapar risiko migrasi virus.

Kode Respon Cepat

Harus diakui kondisi ini seakan mendongkrak popularitas aplikasi uang elektronik, misal Ovo, Gopay, dan LinkAja. Dengan adanya teknologi nirsentuh berupa kode respon cepat, beberapa analis menyakini uang elektronik berpotensi menggeser dominasi kartu debit dan kredit. Apalagi kode respon cepat tidak membutuhkan adanya media lain sebagai perantara layaknya kartu debit dan kredit. Cukup pindai, bayar, dan selesai.

Laporan riset Capgemini berjudul “World Payments Report 2019” menyebut pembayaran menggunakan kode respon cepat akan merevolusi transaksi nontunai di negara berkembang Asia.

Segendang sepenarian survei Visa (2017) menemukan sekitar 57% masyarakat Indonesia tahu dan tertarik mencoba metode pembayaran kekinian tersebut. Alasannya beragam, mulai dari kecepatan, kemudahan penggunaan, dan kenyamanan karena tidak perlu mengisi data pribadi dengan rinci.

Data statistik sistem pembayaran Bank Indonesia seolah mengonfirmasi prediksi tersebut. Sepanjang tahun 2019 pertumbuhan tahunan volume transaksi kartu debit melambat dari 13% menjadi 10%. Pada saat bersamaan kartu kredit tumbuh stagnan di kisaran 3%. Sementara itu uang elektronik justru melejit 78,83%.

Apabila ditelisik lebih lanjut, aplikasi uang elektronik dengan fitur kode respon cepat dipercaya akan menjadi tren karena dua alasan.

Pertama, tingginya penetrasi gawai cerdas dan gaya hidup kaum urban milenial yang ingin serba cepat dan mudah ditengarai sebagai faktor pendorong dari sisi permintaan. Kedua, efisiensi biaya akibat penggunaan selembar kode respon cepat sebagai substitusi mesin EDC menjadi nilai tambah dari sisi penawaran.

BACA JUGA: STARTUP & PENYALURAN KUR

Dari perspektif makro, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah mengimplementasikan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) per 1 Januari 2020.

QRIS memiliki peran krusial dalam memajukan industri pembayaran digital. Satu kode respon cepat untuk semua aplikasi uang elektronik. Isu interoperabilitas yang dulu membelenggu kini sudah tidak relevan. Konsumen dan pedagang dapat leluasa memilih aplikasi yang ingin digunakan.

Dalam konteks upaya penanggulangan Covid-19, kehadiran QRIS sudah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk penggalangan dana. Misalnya, Palang Merah Indonesia secara resmi telah menggunakan QRIS dengan kode TID-03 untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan donasi dalam mendukung pencegahan dan penanganan wabah Covid-19.

Berkaca pada perkembangan terkini, pembayaran digital seyogianya tidak lagi hanya dipandang sebagai tren masa depan. Pembayarab digital sudah menjadi sebuah kebutuhan. Aktivitas pembayaran menjadi lebih mudah dan murah tanpa harus melalaikan himbauan social distancing dan work from home.

Dan yang terpenting, pembayaran digital harus dimaknai sebagai cara sederhana kita turut berkontribusi dalam melindungi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita.

Artikel ini telah dimuat di DETIKNEWS 28 April 2020

RELAKSASI KREDIT TEKFIN

Kabar gembira tengah menghampiri debitur industri jasa keuangan. Di saat ekonomi sedang diliputi awan mendung akibat wabah Covid-19, regulator merelaksasi kewajiban pembayaran pinjaman. Sayangnya keringanan tersebut hanya mencakup kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan. Industri teknologi finansial peertoper lending (tekfin P2P lending) belum termasuk di dalamnya.

Pemerintah menyatakan pelonggaran diberikan dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok/bunga selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit di bawah Rp10 miliar.

Dasar hukumnya termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 tahun 2020 atau yang lebih dikenal dengan POJK Stimulus Dampak Covid-19. Fasilitas ini berlaku bagi pelaku UMKM yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk untuk pekerja informal berpenghasilan harian.

Kehadiran relaksasi serupa sejatinya turut dinantikan oleh penyelenggara P2P lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dikabarkan telah mengajukan usulan kepada OJK.

Salah satu permohonannya ialah perpanjangan tingkat keberhasilan atau TKB dari semula 90 hari menjadi 180 hari. Implikasinya, penyelesaian pinjaman debitur yang menunggak lebih dari 90 hari masih tetap ditangani internal penyelenggara.

Di samping itu, AFPI juga meminta pelonggaran aturan yang memuat kenaikan plafon pinjaman. Dalam POJK No. 77 tahun 2016 disebutkan batasan maksimum pinjaman tekfin P2P lending hanya Rp2 miliar. AFPI berdalih relaksasi tersebut diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan dana darurat bagi UMKM yang produktivitasnya menurun akibat praktik work from home

BACA JUGA: PR TEKNOLOGI FINANSIAL

Tak pelak usulan tersebut memantik diskursus mengenai urgensi pemberian relaksasi bagi industri tekfin P2P lending. Bagi kelompok pro, alasan yang acapkali diangkat ialah risiko penurunan kualitas pinjaman. OJK mencatat tingkat kredit macet P2P lending (TWP 90) per Februari 2020 sebesar 3,92%.

Angka ini lebih tinggi dibanding akhir tahun 2019 yang mencapai 3,65%. Dengan proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi yang cukup dalam tahun ini, probabilitas kualitas pinjaman memburuk terbuka lebar.

Reputasi industri tekfin P2P lending menjadi taruhannya. Kekhawatiran tersebut cukup logis. Industri ini masih dalam tahap ekspansif. Antusiasme masyarakat juga terbilang positif. Tren pertumbuhan pinjaman yang eksponensial menjadi indikator utamanya.

Tanpa jurus relaksasi yang jitu, penurunan kinerja industri bakal tak terelakkan. Akibatnya, masyarakat menjadi enggan menjadi pemberi pinjaman maupun peminjam. Dalam skala masif, industri terancam lumpuh secara berkepanjangan.

Sebaliknya pihak kontra justru melihatnya sebagai hal lumrah dari proses bisnis tekfin P2P lending. Penyelenggara P2P lending berperan layaknya seorang makelar. Tugasnya menjembatani lender/investor dan debitur lewat sebuah platform. Sebagaimana investasi pada umumnya, ada risiko yang melekat di dalamnya. Artinya, risiko gagal bayar oleh debitur pada akhirnya tetap menjadi konsekuensi bagi pemberi pinjaman.

Argumen tersebut turut didukung oleh rendahnya potensi efek domino dari risiko gagal bayar tekfin P2P lending. Pasalnya aset penyelenggara P2P lending hanya Rp3,38 triliun.

BACA JUGA: MEMBERANTAS TEKFIN ILEGAL

Sangat jauh tertinggal dibandingkan perbankan dan industri keuangan lainnya yang telah mencapai ribuan triliun rupiah. Dalam skenario terburuk, anjloknya kinerja industri tekfin P2P lending tidak akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.

Relaksasi plafon

Berangkat dari konstruksi permasalahan di atas, regulator diusulkan untuk merelaksasi industri ini dengan empat catatan pertimbangan. Pertama, target yang disasar POJK Stimulus Dampak Covid-19 relatif sama dengan pasar utama P2P lending, yakni pelaku UMKM. Perlakuan yang sama kepada semua UMKM seyogianya diberikan tanpa perlu memandang sumber pendanaannya.

Apalagi penyelenggara P2P lending merupakan pelaku jasa keuangan yang sah sebagaimana perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya. Perlakuan yang sama akan menghindarkan stigma negatif keberpihakan pada salah satu kelompok.

Kedua, kelonggaran penundaan cicilan bukanlah opsi terbaik untuk industri ini. Pasalnya sebagian besar pemberi pinjaman merupakan perorangan. Total ada 630.000 rekening lender per Februari 2020.

Ketahanan finansialnya tidak sama dengan institusi keuangan dengan dukungan modal jumbo. Menunda cicilan tidak berbeda dengan tindakan menjerat pihak lain untuk ikut jatuh dalam lubang masalah keuangan.

Alih-alih menunda cicilan, keringanan pembayaran lewat skema restrukturisasi paling masuk akal untuk dilakukan. Pilihannya bisa berupa penurunan suku bunga, penghapusan denda, maupun perpanjangan masa pinjaman. Cicilan, dengan nominal kecil sekalipun, tetap dibutuhkan sebagai manifestasi itikad baik peminjam dalam memenuhi kewajibannya.  

BACA JUGA: MENGUKUR PASAR FINTECH ASEAN

Ketiga, usulan AFPI mengenai kenaikan plafon pinjaman terbilang feasible, namun perlu disertai mitigasi risikonya. Secara substansi pinjaman P2P lending identik dengan Kredit Tanpa Agunan. Itu sebabnya risiko yang ditanggung pemberi pinjaman sangat tinggi. Masalah menjadi kian pelik tatkala relaksasi hanya didasari faktor kemanusiaan tanpa rasionalitas.

Faktor karakter memang penting, tapi tidak cukup. Dalam konteks kekinian, peminjam setidaknya diwajibkan untuk menunjukkan underlying asset yang memadai. Stok persediaan barang dagang, kontrak penjualan dan nota tagihan pelanggan merupakan contoh konkritnya. Tanpa itu, relaksasi kenaikan plafon pinjaman tak ubahnya dengan blunder yang menstimulasi fenomena ‘gali lubang tutup lubang’.

Keempat, penurunan suku bunga pinjaman merupakan instrumen relaksasi paling mendesak saat ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa suku bunga pinjaman tekfin dalam negeri cenderung kurang bersahabat bagi debitur kecil. Bunga pinjaman tekfin ditetapkan maksimal 0,8% per hari. Itu berarti sekitar 24% per bulan atau 288% per tahun.

Regulator bersama Asosiasi sudah sepatutnya meninjau kembali kebijakan tersebut. Lagipula tren penurunan suku bunga sedang berlangsung di tingkat global dan nasional. Bank Indonesia telah menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 0,5% dalam dua bulan terakhir.

Setali tiga uang, Lembaga Penjamin Simpanan juga telah menurunkan tingkat bunga penjaminan. Kombinasi keduanya tentu akan bermuara pada penurunan suku bunga kredit perbankan. Praktis langkah serupa di industri tekfin P2P lending sedang dinantikan.

Dari perspektif makro ekonomi, regulator dan penyelenggara P2P lending tentu mengusung semangat yang sama. Memastikan roda ekonomi sektor riil tetap berputar di saat ekonomi sedang lesu adalah tugas semua pihak. Berpangkal pada benang merah tersebut, kehadiran payung hukum relaksasi yang tepat memungkinkan visi itu tercapai.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 13 April 2020

APA KABAR PENERAPAN QRIS?

Sejak diimplementasikan per 1 Januari 2020 kehadiran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) terus mendapat sambutan positif. Hingga akhir Januari 2020 Bank Indonesia mencatat ada 2,6 juta pelaku UMKM yang telah mengadopsi standar pembayaran menggunakan QR code tersebut. Tingkat penetrasi QRIS diyakini akan semakin meluas didukung oleh tren digitalisasi pembayaran yang kian marak.

Tidak dapat dimungkiri bahwa eksistensi pemain teknologi finansial, seperti Ovo, Gopay, Dana dan LinkAja turut mengubah preferensi konsumen dalam bertransaksi. Bahkan bagi sebagian masyarakat urban, keberadaan uang elektronik berbasis server di gawai cerdas telah menggantikan fungsi uang kartal di dompet.

Faktor kenyamanan dan keamanan bagi pedagang juga tidak kalah pentingnya. Pedagang tidak perlu repot menyediakan uang kembalian untuk pembeli. Risiko uang palsu maupun kehilangan uang tunai juga termitigasi dengan baik. Bahkan pedagang bakal mendapat profil kredit positif di mata perbankan. Praktis pedagang berpeluang mengakses modal kerja lebih besar. 

Data statistik sistem pembayaran yang dirilis Bank Indonesia seakan mengkonfirmasi fenomena ini. Porsi transaksi ritel uang elektronik melesat dari 9,8% pada 2015 menjadi 40,7% pada 2019. Pada saat yang bersamaan porsi non bank juga melonjak dari 1,5% menjadi 24,7%.

Walaupun menjanjikan banyak keunggulan, namun bukan berarti perkembangan QRIS tidak menemui jalan terjal. Mencermati diskursus yang tengah berkembang, isu Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya potongan yang ditanggung oleh pedagang kembali menjadi topik bahasan.

Menjaga keseimbangan

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menyepakati tarif MDR QRIS sebesar 0,7% untuk transaksi reguler, baik on us (dalam satu jaringan) dan off us (antar jaringan). Sejumlah kalangan menyebut tarif tersebut dinilai cukup tinggi sehingga memberatkan pedagang, khususnya usaha mikro dan kecil. Benarkah?

Secara prinsip, penentuan tarif MDR bisa digambarkan seperti menjaga keseimbangan kedua tuas timbangan agar tidak berat sebelah. Tarif tidak boleh ditetapkan terlalu rendah sehingga penyelenggara tetap memperoleh pendapatan yang wajar dan termotivasi untuk berekspansi usaha.

BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Di sisi lain, tarif juga dijaga agar tidak terlalu tinggi agar pedagang tidak beralih ke transaksi tunai. Kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan demi mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan inklusi keuangan.

Terkait dengan persepsi tarif MDR yang belum ramah UMKM, setidaknya ada tiga hal fundamental yang harus dipahami untuk melihatnya secara komprehensif.

Pertama, narasi yang paling sering digunakan ialah perbandingan tarif MDR untuk kartu debit on us sebesar 0,15%. Sayangnya fakta lain yang jarang diangkat ialah tarif MDR QRIS masih lebih rendah ketimbang kartu debit off us sebesar 1% dan kartu kredit sebesar 2-3%.

Di sisi lain, QRIS juga tidak pernah dimaksudkan untuk menggeser eksistensi kartu debit dan kartu kredit. Konsumen tetap diberi kebebasan memilih instrumen pembayaran yang akan digunakan.

Kedua, dalih lain yang juga sering dihembuskan ke ruang publik ialah tarif MDR di negara lain gratis alias tidak ada biaya. Misalnya saja di India. Biaya potongan dibebaskan untuk transaksi yang diproses melalui platform RuPay dan UPI per 1 Januari 2020.

Skema ini diterapkan sebagai kompensasi atas efisiensi biaya pengelolaan uang tunai (cash handling cost) yang diperoleh bank.

Sebagai gambaran, pembayaran nontunai di India mengalami fase lompatan besar pasca keputusan mantan Perdana Menteri Narendra Moodi untuk menarik uang kertas pecahan 500 dan 1000 rupee dari peredaran (demonetisasi) pada akhir tahun 2016. Konsekuensinya, pemerintah India berhasil menarik seluruh uang tunai di India sekitar 90% saat itu.

Pada saat bersamaan, aplikasi pembayaran digital, seperti Paytm melonjak sekitar 400% setelah adanya kebijakan baru tersebut. Tercatat dalam waktu delapan bulan Paytm mampu melayani lebih dari 220 juta penduduk dan berlaku di lima juta pedagang.

BACA JUGA: QRIS DAN MODEL BISNIS PERBANKAN

Walaupun kondisi nontunai di atas tampak ideal untuk diterapkan di Indonesia, namun masih banyak pekerjaan rumah yang harus dipersiapkan.

Misalnya, budaya transaksi tunai yang masih menjadi preferensi utama masyarakat. Survei PayPal (2017) mengungkapkan 73% penduduk Indonesia lebih menyukai transaksi tunai. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk Asia pada umumnya yang mencapai 57%.

Selain studi kasus di India, terdapat pula contoh lain di mana penyelenggara tidak membebakan biaya potongan kepada pedagang. Model bisnis semacam ini biasanya dilakukan oleh perusahaan raksasa teknologi (big tech company).

Modusnya ialah memberikan insentif berupa gratis biaya potongan kepada pedagang semata-mata demi perolehan data transaksi yang masif. Sudah menjadi rahasia umum bahwa data merupakan sumber minyak baru dalam ekonomi digital. Informasi itu kemudian akan disulap menjadi peluang bisnis baru dengan bantuan big data

Sayangnya model bisnis ini justru berpotensi menciptakan landskap persaingan tidak sehat dalam jangka panjang akibat praktik predatory pricing. Penyelenggara dengan kapasitas modal terbatas akan tersingkir dari kompetisi usaha. Pada akhirnya konsumen juga akan dirugikan karena minimnya opsi penyelenggara yang tersedia.

Ketiga, tarif MDR yang sudah diberlakukan akan dievaluasi secara berkala. Ruang penyesuaian tarif masih terbuka dengan mempertimbangkan tingkat akseptasi QRIS oleh masyarakat. Salah satu upaya yang telah dilakukan regulator ialah mendorong elektronifikasi transaksi Pemda terutama pada sisi penerimaan agar lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA: SANDBOX DAN INOVASI SISTEM PEMBAYARAN

Buktinya pada 13 Februari 2020 Bank Indonesia bersama lima Kementerian di tingkat pusat telah menandatangani Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah. Penerapan QRIS pada transaksi Pemda dapat dilakukan pada retribusi pasar tradisional, retribusi parkir dan retribusi tempat pariwisata.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan memperluas adopsi QRIS dengan menggandeng banyak pihak lainnya, misalnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pedagang pasar tradisional.

Semakin banyak layanan publik yang terkoneksi dengan QRIS, semakin mudah masyarakat untuk diedukasi dan diajak beralih ke pembayaran menggunakan QR code.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 4 Maret 2020

KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Per 1 Januari 2020 sistem pembayaran ritel Indonesia tengah memasuki babak baru. Di saat euforia ekonomi digital yang kian menggema, Bank Indonesia merilis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) atau standar nasional QR code pembayaran.

QRIS hadir untuk menciptakan ekosistem pembayaran ritel berbasis QR code yang lebih efisien. Satu QR code untuk semua aplikasi pembayaran milik Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Sebelum QRIS diluncurkan, sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap PJSP membangun standar dan infrastruktur QR code pembayarannya masing-masing.  Satu QR Code hanya bisa digunakan untuk satu aplikasi. Interoperabilitas antar PJSP masih jauh panggang dari api.

Implikasinya, timbul eksklusifitas dan inefisiensi dalam sistem pembayaran secara keseluruhan. Situasi ini jelas bertolak belakang dengan cita-cita Gerbang Pembayaran Nasional.

Dengan mengusung semangat UNGGUL (UNiversal, GampanG, Untung dan Langsung), sejatinya kehadiran QRIS memberi angin segar bagi banyak pihak.

Pertama, universal, penggunaan QRIS bersifat inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di domestik dan luar negeri. Kedua, gampang, masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel.

BACA JUGA: APA KABAR PENERAPAN QRIS?

Ketiga, untung, transaksi dengan QRIS menguntungkan pembeli dan penjual karena transaksi berlangsung efisien melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada ponsel. Keempat, langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

Sementara dari kacamata industri, eksistensi QRIS seakan menjadi oase di tengah ketatnya kompetisi. Perlu disadari bahwa industri sistem pembayaran berbasis QR Code dalam negeri saat ini mengarah ke bentuk pasar oligopoli.

Ciri-cirinya ialah jumlah pengguna sangat banyak, sementara jumlah penyedia layanan relatif terbatas di mana beberapa diantaranya menjadi pemimpin pasar, yakni Ovo, GoPay, LinkAja dan Dana.

Dalam teori ekonomi, kelemahan dari bentuk pasar ini ditandai dengan adanya tendensi hambatan masuk (barriers to entry) bagi pemain baru. Manifestasinya berupa persaingan tidak sehat, yakni perang harga (predatory pricing), kartel dan lain-lain.

Apabila tidak dilakukan intervensi, bisa dipastikan kondisi ini akan bermuara pada pertumbuhan industri yang lambat dan inefisien.

Pengalaman industri sistem pembayaran berbasis QR Code di Tiongkok seolah menegaskan argumentasi tersebut. Hegemoni Alipay dan WeChat Pay telah memantik fragmentasi tajam dengan struktur pasar duopoli. Interoperabilitas menjadi terminologi yang tidak lazim di antara keduanya.

BACA JUGA: NARASI EKSPANSI ALIPAY DAN WECHAT

Kesempatan pemain baru untuk masuk dalam industri juga nyaris mustahil. Belum adanya standar baku yang menjadi acuan disinyalir sebagai salah satu pemicu utamanya.

Urgensi pemberlakuan standarisasi QR Code pembayaran semakin mengemuka tatkala terjadi praktik phishing (pengelabuan melalui media palsu) di Negeri Tirai Bambu. Mengutip pemberitaan media Cina, total kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai US$ 13 juta.

Bertolak dari konstruksi alur berpikir tersebut, QRIS pada hakikatnya dapat dimaknai sebagai jawaban otoritas dalam mengurai problematika di atas. Adanya aturan main yang tegas akan melahirkan level of playing field yang sama. Ruang persaingan usaha yang sehat juga semakin terbuka lebar.

Pada tataran pragmatis, QRIS akan mewujudkan interoperabilitas antar PJSP dan meningkatkan sistem keamanan QR Code pembayaran.

Secara konseptual, ada dua model pembayaran menggunakan QR code, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Pada model MPM, pedagang menampilkan QR Code untuk kemudian dipindai oleh konsumen.

Untuk kondisi saat ini, model MPM dinilai lebih sesuai dengan landskap pebisnis lokal yang didominasi oleh usaha skala mikro dan kecil. Data Sensus Ekonomi 2016 menunjukkan 99% usaha di Indonesia masuk dalam golongan ini.

BACA JUGA: MENANGKAL KEJAHATAN SISTEM PEMBAYARAN

Sebaliknya, pada model CPM konsumen menampilkan QR Code untuk kemudian dipindai oleh pedagang. Umumnya model ini lebih kompatibel untuk pelaku usaha berskala menengah besar yang sudah memiliki tempat usaha permanen.

Pertimbangannya jumlah kebutuhan investasi terbilang cukup mahal, misalnya pengadaan peralatan scanner dan aplikasi PoS (Point of Sales).

Interoperabilitas global

Tidak hanya interoperabilitas domestik, aspek saling keterhubungan dengan PJSP luar negeri juga menjadi perhatian regulator. Itu sebabnya QRIS mengadopsi standar EMV Co (Europay, Master, Visa), yakni lembaga yang menyusun standar internasional QR Code untuk sistem pembayaran.

Segendang sepenarian, negara Asia lainnya seperti Singapura, Thailand, India, Malaysia dan Korea Selatan juga menganut standar QR Code yang sama. Konsekuensi logis dari adanya persamaan ini ialah mimpi terwujudnya interoperabilitas global.

Buktinya dalam pertemuan ASEAN Finance Ministers and Central Bank Governors pada April 2019, Bank Indonesia dan Bank of Thailand telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama sistem pembayaran dan inovasi keuangan.

Kedua bank sentral sepakat membuka akses pembayaran antar negara menggunakan QR Code. Jika rencana tersebut terealisasi, tak ayal biaya sistem pembayaran lintas negara juga akan semakin efisien.

Dipandang dari perspektif harmonisasi kebijakan, langkah Bank Indonesia sejalan dengan upaya pemerintah terkait optimalisasi perolehan devisa dari neraca jasa.

Kemudahan dalam melakukan pembayaran melalui QR Code akan menjadi daya magnet tersendiri bagi pariwisata domestik. Premis ini turut didukung oleh bukti empiris ekspansi Alipay dan WeChat Pay yang berkorelasi erat dengan lonjakan kunjungan wisatawan Tiongkok ke Tanah Air.

Berkaca pada keunggulan tersebut, harapan besar patut disematkan pasca implementasi QRIS. QRIS diyakini mampu mendongkrak tingkat inklusi keuangan dan mendorong Gerakan Nasional Non Tunai.

Menariknya, momentum peluncuran QRIS yang bertepatan dengan perayaan Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 2019 menyiratkan sebuah pesan penting. Bank Indonesia optimis QRIS niscaya akan mengakselerasi pengembangan ekonomi sektor riil menuju Indonesia maju.

Artikel ini telah dimuat di Harian SINDO 8 Januari 2020