PR TEKNOLOGI FINANSIAL

Terminologi “the winter is coming” di sektor teknologi finansial (tekfin) nampaknya masih belum relevan sepanjang 2019. Kinerja pemain tekfin justru terbilang apik di tengah hiruk pikuk pemberitaan perlambatan ekonomi global. Rekor baru demi rekor baru yang terus diukir seolah menggambarkan optimisme pemain industri ini dalam mengarungi 2020.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah pinjaman yang disalurkan oleh pemainP2P lending per Oktober 2019 sebesar Rp68 triliun. Nilai tersebut melonjak 200% dibandingkan posisi akhir Desember 2018 yang baru mencapai Rp22,67 triliun.

Setali tiga uang, hasil riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut perusahaan tekfin P2P lending diproyeksi berkontribusi Rp100 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2020. Prediksi itu naik hampir empat kali lipat dibanding 2018, yang berada di angka Rp25,97 triliun.

Sejumlah indikator makro memang terlihat hijau di atas kertas. Namun, prospek industri tekfin bukan berarti akan berjalan mulus tanpa hambatan dalam setahun ke depan. Setidaknya, terdapat tiga catatan penting yang perlu menjadi perhatian regulator dalam memajukan industri ini.

Pertama, pemberantasan praktik tekfin ilegal. Isu perlindungan konsumen dan stigma negatif terhadap industri tekfin terus dibayang-bayangi oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab.

Belum adanya ramuan mujarab untuk menjerat para pelakunya disinyalir sebagai salah satu pemicunya. Implikasinya, penindakan yang dilakukan pihak berwenang terkesan seperti bermain kucing-kucingan.

BACA JUGA: ERA BARU KEBANGKITAN TECHFIN

Contohnya, dua perusahaan tekfin ilegal yang diungkap Polres Jakarta Utara di pengujung 2019, yakni PT Barracuda Fintech dan PT Vega Data. Platform pinjaman daring yang dikelola keduanya sebanyak 13 hingga 15 aplikasi, di mana 11 diantaranya telah ditutup.

Tatkala satu aplikasi atau situs pinjaman daring ditutup, media serupa dengan nama berbeda akan muncul kembali oleh oknum yang sama. Demikian model represif yang selama ini berlangsung.

Solusinya, Peraturan OJK yang mengatur industri P2P lending sudah seharusnya diperkuat dengan kehadiran Undang-undang tentang tekfin. Sanksi yang berlaku saat ini, berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin dinilai belum cukup efektif.

Buktinya Satuan Tugas Waspada Investasi terus disibukkan dengan penutupan ratusan aplikasi tekfin ilegal yang bermunculan setiap bulannya. Dengan adanya ancaman sanksi pidana lewat UU tekfin, ruang gerak pemain tekfin ilegal niscaya semakin terbatas, serta memberikan efek jera bagi pelaku secara simultan.

Kedua, wacana pembatasan jumlah pemain tekfin P2P lending. Ihwal munculnya opsi tersebut tentu tidak terlepas dari dalih kesamaan model bisnis antar pelaku. Dengan bermodalkan jaringan internet, seluruh pemain dapat menjangkau target konsumen yang sama dari Sabang hingga Merauke.

Pembatasan jumlah pemain turut membantu regulator dalam melakukan pengawasan. Pengalaman Tiongkok barangkali bisa menjadi referensi menarik.

Pada 2018 Negeri Tirai Bambu menetapkan sepuluh kebijakan pengaturan industri tekfin P2P lending, salah satunya larangan atas platform pinjaman daring baru. Ketentuan ini muncul pasca problematika likuiditas yang mendera 73% pemain tekfin P2P lending di sana.

BACA JUGA: NARASI EKSPANSI ALIPAY DAN WECHAT

Di sisi kontra, wacana tersebut praktis akan memantik munculnya pemain-pemain tekfin ilegal yang notabene tidak diakomodir karena alasan ‘kuota’ oleh regulasi. Jumlah pemain tekfin legal saat ini berjumlah 144 perusahaan dan dipastikan akan terus bertambah mengikuti perkembangan inovasi keuangan digital.

Artinya, merupakan suatu kondisi yang tidak adil tatkala regulasi justru menjadi barriers to entry bagi calon pemain tekfin, apalagi jika semata-mata demi melindungi kepentingan pemain lama.

Dari sudut pandang makroekonomi, pasar Indonesia masih memerlukan keterlibatan lebih banyak pihak, tak terkecuali pemain tekfin dalam mendorong inklusi keuangan. Hasil Survei Nasional Literasi Keuangan 2019 menunjukkan indeks inklusi keuangan mencapai 76,19%.

Meskipun angka tersebut sudah melebihi target pemerintah, namun masih lebih rendah dibandingkan negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia dan Thailand.

Berkaca pada sejumlah argumentasi pro dan kontra di atas, wacana pembatasan jumlah pemain tekfin P2P lending sejatinyamasih belum mendesak untuk diterapkan. Pasalnya kondisi industri tekfin domestik relatif lebih aman ketimbang Tiongkok yang memiliki risiko shadow banking sangat besar.

Ketiga, upaya penurunan suku bunga pinjaman. Sudah menjadi rahasia umum bahwa suku bunga pinjaman tekfin dalam negeri cenderung kurang bersahabat bagi debitur kecil. Bunga pinjaman tekfin ditetapkan maksimal 0,8% per hari. Itu berarti sekitar 24% per bulan atau 288% per tahun.

Sangat jauh berbeda dibandingkan bunga pinjaman bank untuk UMKM yang berkisar 20-30% per tahun. Faktor proses pencairan yang cepat tanpa kewajiban penyertaan agunan, disertai tingkat risiko pinjaman yang tinggi menjadi alasan utamanya.

Salah satu cara yang dapat ditempuh ialah mempercepat adopsi Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) oleh seluruh pemain tekfin P2P lending. Pusdafil memungkinkan satu pemain tekfin untuk terhindar dari debitur bermasalah sebagaimana dialami sebelumnya oleh pemain tekfin yang lain.

BACA JUGA: MEMBERANGUS PRAKTIK FINTECH ILEGAL

Dengan profil risiko debitur yang lebih terukur, suku bunga yang dibebankan diharapkan juga akan menurun. Sayangnya, AFPI menyebut baru sekitar 15 pemain tekfin yang telah mengintegrasikan data nasabah ke Pusdafil.

Tidak berhenti sampai di situ, integrasi Pusdafil dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan menjadi sebuah kebutuhan mendasar dalam jangka menengah.

Dalam praktiknya, pinjaman daring seringkali dimanfaatkan oleh debitur nakal untuk melunasi pinjaman luring dan sebaliknya. Integrasi kedua layanan ini tak urung akan mencegah perilaku gali lubang tutup lubang tersebut.

Kesimpulannya, pekerjaan rumah regulator ke depan dapat diibaratkan layaknya menjaga keseimbangan dua tuas timbangan. Di satu sisi, langkah pengaturan dan pengawasan sudah sepatutnya dikedepankan mumpung ukuran industri tekfin masih terbatas. Di sisi yang lain, ekosistem inovasi harus dijaga agar tidak terbentur oleh berbagai ketentuan yang membelenggu.

Kehadiran payung hukum dan sistem pengawasan yang terintegrasi mutlak dibutuhkan, namun pada saat yang bersamaan proses seleksi alam tetap harus berjalan sesuai mekanisme pasar.

Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 4 Januari 2020

INKLUSI KEUANGAN DAN BUDAYA NON-TUNAI

Akses layanan keuangan formal kini bukanlah barang langka. Hasil Survei Nasional Literasi Keuangan 2019 yang baru dirilis Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan indeks inklusi keuangan mencapai 76,19 persen dan indeks literasi keuangan 38,03 persen.

Artinya, baru 76 dari 100 orang penduduk Indonesia yang sudah terhubung dengan layanan keuangan formal. Sementara itu, ada 38 orang diantaranya yang memiliki pemahaman yang baik tentang produk jasa finansial.

Setidaknya ada dua hal menarik yang ditorehkan dari hasil survei ini. Pertama, angka tersebut melampaui sasaran yang dicanangkan pemerintah. Perpres No 82/2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif menyebut target tingkat inklusi keuangan tahun 2019 sebesar 75 persen. 

Kedua, terdapat lonjakan yang cukup tinggi dibandingkan hasil survei tiga tahun silam. Kala itu, indeks inklusi keuangan dan literasi keuangan sebesar 67,8 persen dan 29,7 persen. Kenaikan sekitar delapan persen untuk masing-masing indeks mengindikasikan dorongan perluasan akses dan edukasi keuangan telah dilakukan secara proporsional.

Hasil survei ini praktis menjadi titik awal yang baik bagi kabinet pemerintahan baru dalam menyusun strategi ekonomi ke depan. Pasalnya topik inklusi keuangan berkaitan erat dengan upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Terbukanya akses keuangan akan mengubah kebiasaan pengelolaan keuangan rumah tangga. Muara akhirnya ialah pergeseran perilaku konsumtif ke produktif, termasuk investasi produk keuangan.

BACA JUGA: NAIKNYA PAMOR TRANSAKSI NON TUNAI

Sejumlah bukti empiris turut mendukung hipotesis tersebut. Studi Bank Dunia menemukan peningkatkan inklusi keuangan sebesar satu persen akan mendongkrak pertumbuhan produk domestik bruto per kapita sebesar 0,03 persen. Selain itu, kenaikan 20 persen tingkat inklusi keuangan akan membuka 1,7 juta lapangan kerja baru.

Pencapaian inklusi keuangan tahun ini sejatinya sudah terprediksi sebelumnya. Kunci utama keberhasilannya ialah terobosan pemerintah melalui program nontunai.

Misalnya, elektronifikasi pembayaran jalan tol, kewajiban transaksi nontunai pemerintah daerah, dan penyaluran bantuan sosial nontunai. Terbitnya ketentuan ini sejalan dengan semangat Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang diusung Bank Indonesia.

Harus diakui cara ini terbilang paling efektif untuk menggenjot tingkat inklusi keuangan. Dengan adanya kewajiban bertransaski nontunai, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki rekening tabungan ‘dipaksa’ untuk membuka diri terhadap layanan jasa perbankan.

Apalagi tingkat adopsi alat pembayaran nontunai cenderung lebih tinggi dibandingkan produk jasa finansial lainnya, seperti asuransi, deposito, reksadana dan kredit.

Bak gayung bersambut, perbankan berpeluang menangkap kesempatan ini untuk meningkatkan kinerjanya. Dengan bertambahnya basis data nasabah, perbankan dapat memanfaatkannya sebagai dasar penilaian kelayakan dan kemampuan calon debitur sebelum kredit disalurkan.

Dengan demikian, perbankan tidak hanya sekedar menjadi tempat penampungan sementara dana bantuan sosial. Pinjaman produktif untuk masyarakat lapisan bawah akan menggerakan roda perekonomian hingga tataran mikro.

BACA JUGA: RELAKSASI KREDIT TEKFIN

Keberanian pemerintah untuk menerapkan kebijakan nontunai patut diapresiasi. Meskipun menjanjikan banyak keunggulan, realisasi kebijakan ini tidaklah mudah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa budaya transaksi tunai masih menjadi preferensi utama masyarakat.

Survei PayPal (2017) mengungkapkan 73 persen penduduk Indonesia lebih menyukai transaksi tunai. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk Asia pada umumnya yang mencapai 57 persen.

Mencermati dinamika perubahan yang terjadi, sudah selayaknya tingkat inklusi keuangan ke depan ditargetkan lebih agresif. Optimisme ini patut disematkan lantaran didasari oleh beberapa faktor utama.

Pertama, proyek tol langit Palapa Ring telah selesai pada Oktober 2019. Akses internet yang memadai sebagai tulang punggung ekonomi digital kini sudah menjangkau daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Tak heran kondisi ini lantas akan menstimulasi ekspansi branchless banking (layanan keuangan bank tanpa kantor) hingga ke daerah pelosok.

Kedua, geliat Sektor e-commerce (perdagangan elektronik) dan ride-hailing (berbagi tumpangan) yang akan mengakselerasi penggunaan uang elektronik. Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain Company (2019), keduanya diprediksi akan tumbuh eksponensial, masing-masing USD 82 miliar dan USD 18 miliar pada tahun 2025.

Tak ayal hasil penelitian tersebut seakan menjadi angin segar bagi aplikasi uang elektronik besutan pemain teknologi finansial. Sebut saja OVO yang berkolaborasi dengan Tokopedia dan Grab, GOPAY yang berafiliasi dengan Gojek, dan DANA yang bersinergi dengan Bukalapak.

BACA JUGA: KARPET MERAH QR CODE PEMBAYARAN

Ketiga, maraknya pembayaran berbasis kode respon cepat (Quick Response Code). Fenomena ini diyakini akan semakin menggema pasca implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) per 1 Januari 2020. Satu kode respon cepat untuk semua aplikasi pembayaran uang elektronik.

Ibarat simbiosis mutualisme, kehadiran QRIS memberi angin segar bagi banyak pihak. Konsumen lebih fleksibel dalam memilih aplikasi pembayaran yang menjadi sumber dana. Di sisi lain, pelaku usaha bebas menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dengan praktis.

Seiring dengan perkembangan teknologi, transaksi nontunai merupakan sebuah keniscayaan di masa depan. Edukasi secara kontinu kepada masyarakat sebagai pengguna menjadi aspek paling fundamental. Kolaborasi pemerintah, pelaku industri jasa keuangan, dan pemain tekfin akan memainkan peran penting dalam memopulerkan tren ini.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 21 November 2019

MEMBERANTAS TEKFIN ILEGAL

Polemik teknologi finansial (tekfin) ilegal bisa diibaratkan bak cendawan di musim hujan. Ada pula yang  menganalogikannya dengan peribahasa “mati satu tumbuh seribu”. Ia memang akan selalu bertumbuh subur, meskipun terus diberantas.

Buktinya Satuan Tugas Waspada Investasi mengumumkan telah memblokir 297 pemain tekfin ilegal sepanjang Oktober 2019. Apabila diakumulasi sejak tahun 2018, total ada 1.773 pemain tekfin ilegal yang telah diblokir.

Angka tersebut ekuivalen dengan 13 kali lipat jumlah pemain tekfin legal. Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 13 tekfin berizin dan 114 tekfin terdaftar per September 2019.

Langkah pemberantasan tekfin ilegal memang telah menjadi diskursus hangat sejak setahun silam. Belum adanya ramuan mujarab untuk menjerat para pelakunya disinyalir sebagai salah satu pemicunya.

Apalagi penindakan yang selama ini berlangsung terkesan seperti bermain kucing-kucingan. Tatkala satu aplikasi atau situs pinjaman daring ditutup, media serupa dengan nama berbeda akan muncul kembali oleh oknum yang sama.

Sejumlah persoalan yang mengancam nasabah terbungkus rapi dibalut oleh kemudahan tekfin ilegal memberi pinjaman. Maraknya kasus penyalahgunaan data nasabah, cara penagihan tidak beretika, serta tingginya suku bunga pinjaman merupakan sebagian contoh kecil diantaranya.

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat ada 4.500 aduan terkait permasalahan ini per Juni 2019.

BACA JUGA: MEMBERANGUS PRAKTIK FINTECH ILEGAL

Kehadiran tekfin ilegal nyatanya turut berimplikasi negatif terhadap industri pinjaman daring. Reputasi positif yang dibangun asosiasi pemain tekfin bersama regulator sedang dipertaruhkan akibat ulah nakal oknum tersebut.

Stigma negatif oleh sebagian masyarakat yang menjadi korban boleh jadi akan membebani industri ini dalam jangka panjang.

Rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia turut menyumbang problematika dari sisi permintaan. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan menunjukkan Indeks Inklusi Keuangan di Indonesia baru mencapai 67,8 persen. Sayangnya hanya 29,6 persen masyarakat yang telah melek keuangan.

Artinya, baru 29 dari 100 penduduk Indonesia yang memahami produk dan jasa keuangan dengan baik.

Kondisi tersebut bertambah pelik lantaran fenomena sosial yang sedang menjangkiti masyarakat modern. Misalnya, dorongan pencitraan diri di media sosial yang berujung pada gaya hidup konsumtif di atas kemampuan finansial.

Tak heran hasrat ‘besar pasak daripada tiang’ bertemu dengan literasi keuangan yang rendah lantas menjerumuskan seseorang dalam perangkap tekfin ilegal.

Berangkat dari argumentasi di atas, sejatinya kehadiran Undang-Undang tentang tekfin menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 sebagai payung hukum industri pinjaman daring dinilai masih belum cukup kuat.

BACA JUGA: MENGALKULASI RISIKO LIBRA FACEBOOK

Pasalnya sanksi yang diatur dalam ketentuan ini hanya berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Di sisi lain, sanksi pidana yang diatur dalam UU diyakini justru mampu memberikan efek jera bagi pelaku.

Solusi lewat UU tekfin memang terbilang efektif di atas kertas. Namun, harus disadari pula bahwa produk hukum tersebut masih memerlukan jalan panjang sebelum diterbitkan. Praktis saat ini dibutuhkan sejumlah upaya konkrit lain untuk membatasi, jikalau tidak bisa menutup, ruang gerak pemain tekfin ilegal.

Pertama, melarang perbankan untuk memproses pembukaan rekening tekfin ilegal. Tanpa adanya saluran transfer uang, operasional tekfin ilegal akan terhenti dengan sendirinya. Tapi, bukan tekfin ilegal namanya jika tidak mampu mengakali cara ini.

Penggunaan rekening pribadi bakal menjadi modus utama yang digunakan oleh pelaku ke depannya. Pada titik inilah perbankan dituntut untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC) atas aktivitas nasabahnya.

Kedua, larangan yang sama seyogyanya diamanatkan pula kepada penerbit uang elektronik bukan bank.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa uang elektronik merupakan sarana alternatif pengganti fungsi rekening tabungan bank. Apalagi proses KYC oleh penerbit uang elektronik bukan bank cenderung lebih longgar ketimbang perbankan.

Dalam praktiknya, beberapa pemain tekfin ilegal sudah memanfaatkan media ini sebagai kamuflase. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah basis data terintegrasi yang memudahkan perbankan dan penerbit uang elektronik bukan bank untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang patut dicurigai.

Sinergitas regulator dan aparat penegak hukum memegang peranan penting dalam menelusuri dan menyusun basis data tersebut.

BACA JUGA: MENGUKUR SEPAK TERJANG SUPER-FINTECH

Ketiga, edukasi konsumen menjadi kata kunci terakhir yang tidak boleh dilupakan. Pemerintah bersama lembaga otoritas lainnya secara berkala telah melakukan edukasi kepada masyarakat. Namun, perlu ditekankan bahwa tugas ini bukan milik regulator semata.

Pemain tekfin legal juga memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan hal serupa. Dengan edukasi yang intensif, pamor tekfin ilegal akan meredup secara otomatis.

Memberantas tekfin ilegal memang bukanlah perkara mudah. Tanpa ada langkah preventif yang terstruktur, sistematis dan masif, jangan heran bila pemain tekfin ilegal akan selalu satu langkah di depan.

Artikel ini telah dimuat di Harian KORAN TEMPO 8 November 2019

ADU KUAT TEKFIN PEMBAYARAN

Kabar gembira kembali berhembus bagi industri ekonomi digital Tanah Air. Aplikasi dompet digital, OVO dinobatkan sebagai usaha rintisan bervaluasi di atas US$1 miliar alias unicorn.

Predikat tersebut disematkan pasca rilis laporan CB Insights berjudul “The Global Unicorn Club”. Dalam publikasinya, CB Insights menyebut OVO telah menjadi unicorn sejak 14 Maret 2019 dengan valuasi mencapai US$2,9 miliar. Adapun investor di balik OVO ialah Tokyo Century Corporation, Grab dan Tokopedia.

Kesuksesan OVO sejatinya sudah dapat diprediksi sebelumnya. Survei DailySocial dalam “Fintech Report 2018 menempatkan OVO sebagai peringkat kedua (58%) uang elektronik yang paling banyak digunakan.

Posisi OVO mengekor GoPay di posisi pertama (79%) yang sudah sukses lebih dahulu bersama GoJek sebagai decacorn (usaha rintisan dengan nilai valuasi di atas US$10 miliar).

Dari perspektif makroekonomi, Bank Indonesia mencatat nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp47,2 triliun selama tahun 2018 atau tumbuh hampir tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Nilai tersebut dipastikan akan meningkat kembali pada tahun ini. Per Agustus 2019 saja, nilai transaksi  uang elektronik sudah menyentuh Rp81,9 triliun.

Apabila ditelisik lebih jauh, pamor uang elektronik jenis server based memang sedang naik daun. Instrumen ini menguasai hampir 85% atau sekitar 167,2 juta pengguna dari 198 juta pengguna kartu dan akun uang elektronik.

Sementara dari sisi penyelenggara, industri keuangan nonbank atau teknologi finansial (tekfin) mendominasi transaksi uang elektronik sebesar 69%, sisanya 31% dipegang perbankan.

BACA JUGA: MENANTANG HEGEMONI BANK BESAR

Tren positif ini nampaknya masih akan berlangsung dalam jangka panjang. Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain Company bertajuk “e-Conomy SEA 2019”, ekonomi digital Indonesia tahun ini diprediksi mencetak US$40 miliar atau sekitar Rp556 triliun. Angka ini diproyeksi akan terus meroket hingga menyentuh US$133 miliar pada tahun 2025.

Sektor e-commerce (perdagangan elektronik) dan ride-hailing (berbagi tumpangan) menjadi tumpuan utama dalam menggapai target tersebut. Pasalnya kedua sektor itu terbukti mampu menunjukkan pertumbuhan paling signifikan.

Buktinya sektor e-commerce tumbuh 12,3 kali lipat menjadi US$21 miliar dalam empat tahun terakhir. Segendang sepenarian, sektor ride-hailing pada tahun 2015 nilainya masih US$900 juta, tetapi saat ini bisa mencapai US$6 miliar. Pada tahun 2025 diprediksi keduanya akan tumbuh eksponensial, masing-masing US$82 miliar dan US$ 18 miliar.

Tak ayal hasil penelitian tersebut praktis menjadi angin segar bagi aplikasi besutan PT Visionet Internasional. Kolaborasi dengan Tokopedia (e-commerce) dan Grab (ride-hailing) tentu akan menjadi pendorong utama kinerja OVO di masa depan.

Demikian pun para kompetitornya. Gopay yang berafiliasi dengan Gojek dan DANA yang bersinergi dengan Bukalapak juga akan merasakan manfaat yang sama.

Lampu kuning

Meskipun telah menyandang gelar bergengsi unicorn, namun seyogianya OVO dan pemain tekfin pembayaran lainnya patut mawas diri. Strategi bakar uang berupa pemberian subsidi untuk aktivitas customer acquisition harus dievaluasi kembali.

Mencermati kondisi perekonomian terkini, bisa jadi kucuran dana oleh investor tidak akan mengalir deras seperti periode sebelumnya. Beberapa lembaga internasional telah memberi lampu kuning terkait hal ini.

BACA JUGA: MENANTI KIPRAH BANK LOKAL DI LEVEL ASEAN

Accenture mencatat nilai pendanaan bagi tekfin secara global pada semester I-2019 mencapai US$22 miliar, atau turun 29% dibandingkan semester I-2018 yang mencapai US$31,2 miliar. Pesan senada disampaikan pula oleh Bank Dunia.

Di tengah ancaman krisis global, pendanaan (fundraising) hampir bisa dipastikan akan mengalami penurunan dalam beberapa tahun mendatang. Pemain tekfin disarankan berfokus pada penciptaan bisnis yang mulai menghasilkan keuntungan, alih-alih pertumbuhan dan valuasi.

Harus diakui paradigma investor saat ini telah mengalami pergeseran. Valuasi tidak lagi menjadi satu-satunya aspek terpenting dan bukanlah tujuan akhir dari sebuah investasi pada usaha rintisan.

Berkaca pada banyaknya persoalan usaha rintisan di Amerika Serikat, sejumlah pihak bahkan mulai meragukan validitas asumsi di balik metode perhitungan nilai valuasi.

Secara konseptual, pendekatan yang acapkali digunakan untuk mengukur valuasi ialah proyeksi nilai penjualan atau Gross Merchandise Value (GMV) di masa depan.

Seperti halnya bisnis konvensional, omzet memang menjadi parameter untuk melihat pertumbuhan sebuah bisnis atau produk. Namun yang membedakan keduanya ialah perolehan laba bersih tidak menjadi prioritas jangka pendek menengah bagi usaha rintisan.

Studi kasus investasi Softbank ke usaha rintisan, WeWork barangkali dapat merepresentasikan kegelisahan para ekonom.

Pembatalan rencana penawaran saham perdana (initial public offering) WeWork mendapat sorotan tajam oleh publik Negeri Paman Sam. Valuasi yang sangat tinggi hingga mencapai US$47 miliar dipertanyakan. Begitu juga soal kelangsungan model bisnis, pengelolaan beban jangka panjang, dan penerimaan jangka pendek.

BACA JUGA: URGENSI MENJARING DEVISA PARIWISATA

Pengalaman Uber juga memberikan pelajaran serupa. Sejak go public pada Mei 2019, kinerja keuangan Uber masih belum menunjukkan adanya perkembangan memuaskan.

Pada kuartal II-2019 usaha rintisan ride-hailing ini menderita kerugian US$5,2 miliar atau setara Rp73 triliun. Media asing, Business Insider menyebut angka kerugian ini adalah kerugian kuartalan terdalam yang pernah ada.

Sebagian ekonom menyebut fenomena ini sebagai perangkap predikat unicorn. Valuasi tanpa profitabilitas diibaratkan secara ekstrim layaknya gelembung air sabun. Sepintas terlihat cepat membesar dalam waktu singkat, tapi sebenarnya hanya berisi udara kosong.

Dalam ilmu ekonomi, kondisi ini disebut bubble, yakni pertumbuhan yang tidak didasari oleh nilai fundamental yang kuat. Meminjam terminologi ilmu akuntansi, asas kesinambungan usaha (going concern) diragukan.

Berangkat dari sehimpun argumentasi dan data di atas, persaingan tekfin pembayaran ke depan diramalkan tidak akan berlangsung ketat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pelaku tekfin juga akan bersikap lebih rasional dan selektif dalam membelanjakan anggaran subsidi. Aspek non tarif, seperti kualitas dan keterjangkauan layanan harus dikedepankan demi menumbuhkan ekosistem kompetisi yang sehat.

Artikel ini telah dimuat di DETIKNEWS 5 November 2019

BUKALAPAK DAN KINERJA INDUSTRI E-COMMERCE

Publik baru-baru ini dikejutkan dengan polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan usaha rintisan (startup) Bukalapak. Dikabarkan jumlah karyawan yang terkena PHK sebanyak 100 orang dari total keseluruhan 2.600 orang. Meskipun relatif kecil, namun nyatanya kabar tersebut cukup intens menyita perhatian masyarakat.

Predikat Unicorn yang disandang Bukalapak dan isu permasalahan keuangan yang sedang mendera sejumlah korporasi besar nasional disinyalir sebagai pemicunya.

Manajemen Bukalapak menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai upaya restrukturisasi untuk menjamin visi bertumbuh sebagai e-commerce unicorn pertama yang meraup keuntungan.

Meskipun masih mengalami kerugian, namun manajemen mengungkap bahwa penjualan paruh pertama tahun ini mencapai US$ 5 miliar atau setara Rp71,2 triliun. Laba bruto per bulan tercatat dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan posisi Desember 2018.

Berangkat dari peristiwa dan data finansial tersebut, tak ayal diskusi hangat turut mengemuka di tengah kalangan analis dan ekonom. Apakah fenomena tersebut menjadi indikasi berakhirnya masa keemasan (sunset economy) usaha rintisan e-commerce? Terdapat empat poin penting yang harus dipahami untuk menjawab pertanyaan ini.

BACA JUGA: MEMBEDAH REKOR CADANGAN DEVISA

Pertama, kerugian yang diderita oleh usaha rintisan, bahkan sekaliber Unicorn merupakan hal yang biasa. Sudah menjadi rahasia umum bahwa praktik bakar uang menjadi penyebab utama mengapa sebagian besar usaha rintisan masih merugi.

Dalam implementasinya, manajemen usaha rintisan memiliki tendensi untuk selalu berfokus mengejar nilai penjualan (Gross Merchandise Value / GMV) setinggi-tingginya.

Pasalnya semakin besar GMV yang diperoleh, semakin besar pula valuasi usaha rintisan. Tidaklah mengherankan jika kemudian aliran pendanaan yang diterima usaha rintisan juga akan semakin deras mengikuti besarnya valuasi yang dicapai.

Konsekuensi logis dari pendekatan ini ialah lahirnya praktik bakar uang. Tatkala usaha rintisan masih dalam fase awal dan berkembang, biaya akuisisi pelanggan lewat subsidi harga maupun promosi secara masif menjadi hal yang lumrah dijumpai.

Bermodalkan dukungan pendanaan melimpah dari investor, perolehan laba pada fase ini tidak lagi menjadi nomor satu selama GMV terus meningkat. Sepanjang aktivitas fundraising masih berjalan lancar, praktik bakar uang masih akan terus berlangsung.

Kedua, implikasi dari poin pertama di atas ialah strategi efisiensi biaya oleh usaha rintisan boleh jadi mengindikasikan adanya potensi penurunan aliran pendanaan dalam jangka pendek menengah.

Apakah hal ini merupakan pertanda negatif? Belum tentu. Bisa menjadi negatif jika manajemen masih sangat bergantung pada suntikan dana investor, terutama ketika situasi global masih kurang bersahabat seperti saat ini.

Sebagai gambaran, Cento Ventures menyebut total pendanaan yang diraih perusahaan teknologi di Asia Tenggara untuk semester I-2019 mencapai US$ 5,99 miliar. Angka ini turun 28% dibanding semester I-2018 yang mencapai US$ 8,31 miliar.

Secara historis, indikasi perlambatan pertumbuhan pendanaan sebenarnya sudah mulai terlihat sejak semester II-2018. Perang dagang dan ancaman resesi dunia diduga sebagai latar belakangnya.

Namun di sisi lain, kondisi ini juga dapat bermakna netral apabila manajemen usaha rintisan sudah mengambil ancang-ancang skenario alternatif. Misalnya, pendanaan lewat penerbitan saham di pasar modal (Initial Public Offering). Dalam konteks Bukalapak, opsi ini tentu sangat relevan jika dikaitkan dengan ambisi manajemen untuk mulai mencetak laba.

Masih terlalu dini

Ketiga, strategi efisiensi biaya melalui kebijakan PHK karyawan oleh usaha rintisan sekelas Unicorn bukanlah hal yang tabu dan tidak selalu berkonotasi negatif. Berkaca pada pengalaman negara lain, sudah ada beberapa usaha rintisan raksasa yang mengambil langkah serupa dengan objektif yang sama dengan Bukalapak.

BACA JUGA: BABAK BARU SISTEM PEMBAYARAN GPN

Uber merumahkan 400 karyawannya setelah rilis laporan keuangan kuartal II-2019 yang mencatat kerugian US$ 5,2 miliar. Setali tiga uang, WeWork dan SpaceX juga dilaporkan telah melakukan PHK pada karyawannya, masing-masing 300 dan 600 orang pada awal tahun ini.

Apakah hal ini dapat menjustifikasi bahwa industri digital di Amerika sedang mengalami masa suram? Tentu tidak.

Keempat, pada tataran pragmatis opini tentang dimulainya periode sunset economy di industri e-commerce bisa saja valid. Syaratnya mayoritas pelaku e-commerce domestik mulai menempuh upaya yang seperti Bukalapak. Faktanya sinyalemen tersebut masih belum terlihat.

Selain itu, hasil riset iPrice terkait peta persaingan e-commerce di Indonesia kuartal II-2019 menunjukkan Bukalapak menempati peringkat ketiga e-commerce dengan jumlah pengunjung tertinggi sebanyak 89,77 juta. Posisi Bukalapak masih di bawah Tokopedia (140,41 juta) dan Shopee (90,71 juta).

Dengan asumsi jumlah pengunjung berbanding lurus dengan nilai dan volume transaksi, kejadian di Bukalapak masih belum dapat merefleksikan kondisi industri e-commerce secara keseluruhan.

Bertolak dari keempat argumen tersebut, sejatinya aksi korporasi Bukalapak hanyalah strategi internal perusahaan. Alih-alih hanya memotret data keuangan dan kebijakan tidak populis oleh satu usaha rintisan, dibutuhkan lebih banyak variabel lain sebagai leading indicator sebagai bahan analisis.

Misalnya, nilai dan volume transaksi industri e-commerce, serta jumlah pendanaan oleh investor asing dan domestik kepada pelaku usaha rintisan.

Dalih ini sekaligus menegasikan diskursus lain yang sedang berkembang. Fenomena PHK karyawan Bukalapak disebut sebagai representasi tekanan berat sektor e-commerce akibat lesunya konsumsi rumah tangga. Benarkah demikian?

BACA JUGA: MEMBACA ARAH UTANG INDONESIA 2018

Ditinjau dari perspektif makro ekonomi, sektor perdagangan elektronik diyakini tetap mampu melejit di tengah stagnasi konsumsi yang tumbuh di kisaran 5%. Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce di Indonesia sepanjang 2018 mencapai Rp77 triliun atau meningkat drastis 151% dibandingkan tahun sebelumnya.

Patut disadari bahwa penurunan daya beli konsumen yang seringkali dikaitkan dengan penutupan toko ritel konvensional terjadi pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Di sisi lain, sebagian besar pengguna e-commerce justru berasal dari kaum urban kelas menengah berusia produktif. Bonus demografi, leisure economy dan perluasan jaringan internet hingga pelosok desa akan menjadi motor penggerak industri ini dalam jangka panjang.

Memang masih terlalu dini untuk langsung menyimpulkan baik buruknya kinerja industri e-commerce saat ini. Namun mencermati situasi global yang terjadi, pelaku usaha rintisan diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi faktor risiko.

Praktik bakar uang secara masif seyogyanya dievaluasi kembali demi menumbuhkan kompetisi yang sehat dalam industri.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 21 September 2019

MENGALKULASI RISIKO LIBRA FACEBOOK

Gelombang penolakan terhadap rencana penerbitan mata uang kripto milik Facebook, Libra nampaknya masih belum menemukan titik akhir. Aplikasi besutan miliarder Mark Zuckerbeg ini terus mendapat kecaman dari banyak pihak atas kontroversi yang telah ditimbulkan.

Pada awal pasca pengumuman, para petinggi otoritas keuangan internasional beramai-ramai merespon negatif aksi korporasi tersebut. Bank for International Settlement menyatakan adopsi mata uang digital di luar sistem keuangan berpotensi mengurangi persaingan bahkan menciptakan masalah privasi data.

Terkini, giliran parlemen Amerika Serikat yang dikabarkan baru saja mengirimkan surat resmi permintaan penghentian sementara pengembangan proyek yang melibatkan 28 lembaga jasa finansial tersebut.

Dalam isi suratnya, wakil rakyat Negeri Paman Sam menyebut kehadiran Libra dinilai berpotensi menimbulkan risiko sistemik yang dapat menganggu kestabilan sistem keuangan dunia. Pasalnya belum ada sistem pengawasan yang memadai atas industri ini.

Jauh sebelum Libra diperkenalkan ke publik, kekosongan regulasi global atas mata uang kripto telah menjadi topik hangat yang belum ada jawabannya hingga saat ini.

Kekhawatiran tersebut tentu sangatlah beralasan. Krisis keuangan satu dekade silam juga bermula dari sektor ekonomi yang belum diatur oleh otoritas. Selain itu, kerawanan ini juga membuka celah ekploitasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

BACA JUGA: KARTU KREDIT DI TUBUH BIROKRASI. MENGAPA TIDAK?

Berkaca dari kasus Bitcoin yang mencuat sebelumnya, produk mata uang kripto pada umumnya memang menyimpan sejumlah risiko bawaan (inherent risk).

Sebagai contoh, tidak adanya underlying asset yang mendasari harga, serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif menyebabkan mata uang kripto rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan.

Permasalahan lain yang tidak kalah substantifnya ialah isu penggunaan mata uang kripto sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Mekanisme transfer yang tidak melewati institusi formal menyebabkan monitoring transaksi tidak dapat dilakukan dan pelaku tidak teridentifikasi (pseudonimity). Apalagi belum ada regulasi maupun otoritas yang menaunginya sehingga memicu persoalan perlindungan konsumen.

Seakan belajar dari kelemahan pendahulunya, Libra dikabarkan telah menyiapkan sejumlah jurus pamungkas agar keberadaannya bisa diterima oleh regulator secara global.

Untuk menjaga kestabilan nilai tukarnya, Libra akan dipatok ke berbagai jenis aset keuangan mulai dari mata uang negara maju, deposito bank hingga surat berharga pemerintah jangka pendek.

Terkait pencegahan tindak pencucian uang, Facebook diklaim akan menggunakan sistem verifikasi dan anti-fraud seperti yang digunakan perbankan dan perusahaan kartu kredit. Di samping itu, Facebook ini juga memiliki sistem otomatis yang memonitor aktivitas pengguna untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan.

Sebagian pihak meyakini kelebihan fitur tersebut akan menjadi cikal bakal eksistensi Libra untuk menggantikan posisi mata uang konvensional. Apalagi Libra menawarkan kepraktisan bertransaksi dan transfer uang semudah mengirim pesan tanpa biaya. Dengan asumsi skenario tersebut berjalan sesuai rencana, akankah hipotesa ini bisa terealisasi?

Dipandang dari perspektif legal formal, jawabannya pasti tidak mungkin. Dalam konteks Indonesia misalnya. UU Mata Uang mengamanatkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah dan berlaku di Tanah Air adalah Rupiah.

Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran juga telah melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memproses transaksi pembayaran dengan mata uang kripto. Artinya, sepanjang tidak dilakukan amandemen terhadap regulasi, mata uang konvensional seperti Rupiah tetap akan berlaku.

Aspek soliditas

Soliditas nilai tukar sebagaimana yang dijanjikan Libra pada kenyataanya belum dapat sepenuhnya menyelesaikan problematika risiko stabilitas sistem keungan. Dengan masifnya jumlah pengguna aktif Facebook setiap bulan yang mencapai 2,4 miliar akun, gangguan yang mungkin ditimbulkan Libra tentu tidak bisa dianggap remeh.

Harus diakui sepak terjang korporasi teknologi raksasa atau yang dikenal bigtech seperti Facebook di bidang inovasi keuangan digital telah menjadi sorotan. Hasil asesmen Financial Stability Board (FSB) menunjukkan ancaman sistemik di masa depan bersumber bukan dari fintech (financial technology), tapi bigtech.

BACA JUGA: EKSPANSI AKSES KEUANGAN PENJALA

Dibandingkan pemain usaha rintisan fintech, bigtech memiliki keunggulan tersendiri. Akses terhadap data konsumen memberikan kemudahan dalam menawarkan personalisasi layanan keuangan yang sesuai kebutuhan konsumen.

Di sisi lain, pundi-pundi modal berlimpah turut mendukung skalabilitas penyediaan layanan keuangan. Tak ayal bigtech dinilai memiliki kemampuan melakukan unbundling of financial services yang cukup signifikan sehingga berpotensi menjadi kompetitor perbankan.

Prinsip serupa juga berlaku untuk Libra. Menurut kalkulasi media internasional The Economist, apabila setiap penabung di Amerika memindahkan sepuluh persen dari simpanan bank mereka ke akun Libra, maka total dana yang terkumpul diperkirakan bisa mencapai lebih dari US$ 2 triliun.

Angka ini sudah cukup untuk menempatkan Libra sebagai pemain utama di pasar obligasi.

Sementara dari sisi perbankan, penurunan dana pihak ketiga tersebut akan berimbas pada penyusutan nilai kredit. Konsekuensi logisnya sumber dana murah tergerus, suku bunga pinjaman membengkak dan pada akhirnya akan menyurutkan daya saing perbankan.

Bagi negara berkembang, kemudahan pergerakan aliran uang lintas negara melalui Libra justru akan berdampak buruk bagi perekonomian dengan karakteristik defisit transaksi berjalan.

Pada tataran lebih teknis, spekulasi atas spesifikasi Libra masih menyisakan banyak pertanyaan kritis. Misalnya, terkait nilai tukar Libra yang disokong berbagai aset keuangan yang disimpan dalam cadangan Libra.

Menjadi bahan diskursus menarik, apa yang akan terjadi jika terdapat tindak pencurian atau pembobolan ke dalam sistem cadangan Libra? Sejauh mana implikasinya terhadap nilai tukar yang telah dipatok?

Bukan rahasia umum lagi bahwa kasus kejahatan siber terhadap mata uang kripto sudah marak terjadi sebelumnya. Tanpa disertai jaminan keamanan tingkat tinggi, skandal keuangan digital terbesar mungkin saja terjadi.

BACA JUGA: METAVERSE DAN MASA DEPAN UANG

Apalagi masih terngiang jelas dalam benak publik kasus kebocoran data akun pengguna Facebook atau lebih populer dengan sebutan Cambridge Analytica yang masih meninggalkan jejak keraguan. Wajar saja jika sebagian pihak kemudian mempersepsikan Libra tidak ubahnya dengan mata uang kripto yang lain.

Terlepas dari pro dan kontra yang membayangi pemberitaan Libra, fenomena ini seakan membangkitkan kembali wacana mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang sempat meredup.

Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, sejumlah bank sentral tengah melakukan kajian rekayasa ulang atas mata uang konvensional. Meskipun masih butuh waktu cukup lama, CBDC bisa jadi akan lebih mempersulit peluang kelahiran Libra dan mata uang kripto lainnya.

Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 19 Juli 2019

BANK DIGITAL ALA STARTUP

Pasca meraih predikat decacorn pertama di Asia Tenggara, perusahaan transportasi online asal Singrapura, Grab kini dikabarkan akan memperluas lini bisnisnya ke industri jasa keuangan.

Media internasional Reuters menyebut manajemen Grab tengah melirik bisnis baru di sektor finansial dengan menjajaki lisensi sebagai bank digital di Singapura. Bak gayung bersambut, otoritas moneter Singapura diberitakan akan mempelajari lebih jauh potensi besar Grab sebagai penyedia layanan bank digital.

Secara historis, keseriusan Grab di industri keuangan memang sudah terbaca sejak lama. Pada tahun 2018 Grab menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit Jepang Credit Saison Ltd untuk mendirikan Grab Financial Services Asia. Usaha patungan ini menyediakan produk kredit mikro untuk mitra Grab di Asia Tenggara.

Tidak hanya itu, Grab baru saja menggandeng Citigroup dalam peluncuran kartu kredit co-branding Citi-Grab. Rencananya kartu kredit ini akan diterbitkan perdana di Filipina dan diikuti Thailand pada akhir tahun 2019.

Terkait lisensi bank digital, aksi korporasi Grab nyatanya bukanlah barang baru di tingkat global. Langkah serupa sudah pernah ditempuh oleh perusahaan lainnya di Hong Kong.

Afiliasi dari Alibaba Group Holding dan Xiaomi Corp, serta konsorsium yang dipimpin oleh Standard Chartered dan BOC Hong Kong Holdings dilaporkan juga berminat mendapatkan lisensi perbankan khusus digital tersebut.

Ditinjau dari perspektif makro ekonomi, potensi bisnis perbankan digital di Asia memang terbilang sangat menggiurkan.

Dalam laporan berjudul “Personal Financial Services Survey”, McKinsey menyebut 52% dari nasabah bank perkotaan di negara berkembang telah menggunakan layanan perbankan digital di tahun 2017. Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan tiga tahun sebelumnya yang mencapai 33%.

BACA JUGA: MENANGKAL KEJAHATAN SISTEM PEMBAYARAN

Setali tiga uang, lembaga konsultan manajemen multinasional ini juga merilis riset bertajuk “Asia’s digital banking race: Giving customers what they want”.

Hasil temuannya menunjukkan kantor cabang bank di Asia hanya menangani sekitar 12% hingga 21% dari layanan transaksi nasabah setiap bulan. Nasabah mulai beralih ke layanan digital untuk keperluan transaksi sehari-hari seperti pengecekan tabungan, transfer antar rekening, dan pembayaran tagihan. 

Berkaca dari hasil studi tersebut, praktis rencana ekspansi penyedia aplikasi super asal Negeri Singa untuk ikut mencicipi kue bisnis perbankan dinilai cukup feasible. Meskipun belum mendapat lampu hijau dari regulator, rencana ekspansi tersebut tidak boleh dipandang remeh.

Bank for International Settlement dalam kajiannya berjudul “Implication of Fintech Developments for Bank and Bank Supervisors” menyebutkan lima skenario nasib perbankan di tengah gempuran usaha rintisan (startup), terutama oleh pemain financial technology (fintech).

Pertama, transformasi digital melahirkan bank yang lebih baik (better bank). Kedua, kemunculan bank digital yang menggeser kedigdayaan bank konvensional. Ketiga, fenomena distributed bank di mana bank konvensional berkolaborasi dengan pemain fintech.

Keempat, fungsi perbankan terdegradasi sebagai penyedia layanan umum, sementara hubungan nasabah dikuasai oleh fintech. Kelima, peran intermediasi perbankan hilang lantaran masyarakat sudah bisa berhubungan dengan fintech yang mampu memberikan layanan lebih cepat dan murah.

BACA JUGA: MENANTI KIPRAH BANK LOKAL DI LEVEL ASEAN

Argumen ini tentu tidak terlepas dari competitive advantage yang dimiliki oleh kebanyakan usaha rintisan. Basis data yang sangat komprehensif, mulai dari transaksi pembayaran hingga perilaku konsumsi, serta didukung tingkat retensi konsumen yang tinggi menjadi modal utama untuk bersaing dengan perbankan konvensional.

Payung hukum

Walaupun menjanjikan sejumlah peluang pasar yang masih terbuka lebar, namun model bisnis semacam ini nampaknya belum dapat diimplementasikan di Indonesia dalam waktu dekat. Seperti halnya berlaku di banyak negara, belum ada payung hukum yang mengakomodir layanan digital banking oleh usaha rintisan di dalam negeri.

Sejauh ini Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bahwa layanan perbankan digital dapat disediakan oleh bank atau perjanjian kemitraan antara bank dengan mitra bank. Implikasinya usaha rintisan tidak bisa berdiri secara tunggal untuk menggarap bisnis ini.

Kolaborasi dengan perbankan konvensional merupakan satu-satunya opsi yang harus diambil. Padahal dari sisi substansi usaha rintisan sebenarnya sudah mampu menghadirkan layanan ini.   

Melansir laman OJK, layanan perbankan digital ialah layanan perbankan dengan menggunakan sarana elektronik milik bank dan/atau melalui media digital milik nasabah yang dilakukan secara mandiri.

Layanan ini memungkinkan nasabah untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registrasi, pembukaan rekening, transaksi perbankan, dan penutupan rekening, termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan.

BACA JUGA: KREDIT UMKM LAMBAT. APA MASALAHNYA?

Berangkat dari definisi tersebut, ada tiga karakteristik utama dari digital banking yang wajib dipahami. Pertama, layanan mandiri (self-service) oleh nasabah untuk seluruh aktivitas perbankan.

Kedua, eksistensi kantor cabang bank tidak lagi dibutuhkan (branchless banking). Akibatnya kebutuhan SDM untuk pegawai kasir dan layanan nasabah menurun drastis.

Ketiga, integrasi data biometrik e-KTP dengan sistem perbankan. Teknologi biometrik berfungsi untuk menjaga keamanan dan membantu validasi transaksi nasabah.

Apabila mengacu pada persyaratan di atas, usaha rintisan diyakini tidak akan mengalami kesulitan dalam memenuhinya. Pasalnya model bisnis yang diterapkan usaha rintisan memang mengharuskan pengguna aplikasi untuk melakukan self-service.

Kehadiran kantor cabang secara fisik juga menjadi kurang penting. Selain itu, teknologi biometrik merupakan persoalan teknis yang di atas kertas tidak membutuhkan banyak sumber daya untuk menyelesaikannya.

Namun demikian, masih terdapat satu kendala lain yang menjadi bahan diskursus menarik. Usaha rintisan saat ini tidak bisa menerima dana masyarakat sebagai simpanan layaknya perbankan konvensional.

Kondisi ini lantas membatasi model bisnis usaha rintisan hanya sebagai pemain fintech, yakni sebagai penerbit uang elektronik dan penyedia layanan peer-to-peer lending.

Dengan konfigurasi permasalahan di atas, regulator di seluruh negara patut mengkaji kembali relevansi dari setiap ketentuan yang ada, terutama jika dikaitkan dengan upaya pengembangan ekonomi digital. Dalam konteks persaingan usaha berlaku dalil ‘the winner takes all’.

Seluruh korporasi raksasa punya tendensi untuk berusaha menguasai semua sektor usaha. Artinya, tatkala keran relaksasi ketentuan diberlakukan, bisa jadi wacana bank digital oleh usaha rintisan akan menjadi sebuah keniscayaan.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 27 Juni 2019

ERA BARU KEBANGKITAN TECHFIN

Mata seluruh pemain keuangan digital global kini sedang tertuju pada Facebook. Aplikasi besutan miliarder Mark Zuckerberg tersebut baru saja mengumumkan pencalonan eksekutif PayPal, Peggy Alford sebagai anggota dewan direksi.

Tak pelak perekrutan ini telah mencuatkan dugaan kuat keseriusan manajemen Facebook untuk berekspansi ke bidang teknologi finansial.

Hipotesa ini tentu tidak terlepas dari latar belakang dan pengalaman Peggy Alford selama di PayPal yang notabene merupakan salah satu perusahaan terbesar dan pionir bisnis dompet digital di Amerika Serikat.

Dari sudut pandang kacamata makro, aksi korporasi Facebook tersebut telah memantik kembali diskursus perihal persaingan fintech (financial technology) melawan techfin (technology finance).

Bagi orang awam, kedua terminologi tersebut tidak memiliki perbedaan signifikan. Bahkan di Indonesia keduanya sama-sama dikenal dengan frasa fintech.

Namun common practice ini tidak berlaku bagi pakar di bidang teknologi dan keuangan digital. Keduanya dibedakan berdasarkan bisnis inti (core business) korporasi yang menaunginya.

Pada hakikatnya fintech merupakan jasa keuangan yang disediakan oleh institusi keuangan (umumnya usaha rintisan) dengan perantaraan teknologi sebagai media utamanya. Contoh paling populer di Amerika Serikat ialah PayPal, sementara di Indonesia ialah Ovo dan Dana.

Di sisi lain, techfin merujuk pada korporasi teknologi yang menawarkan jasa keuangan sebagai bagian dari layanan yang lebih luas. Sebut saja Apple (Apple Pay), Samsung (Samsung Pay), Alibaba (Ant Financial), dan Google (Google Pay) yang menjadi bagian dari kelompok ini.

Secara teori, korporasi teknologi akan melewati tiga tahap sebelum menawarkan jasa keuangan kepada publik. Tahap pertama disebut data broker. Pada fase ini korporasi akan memanfaatkan basis datanya yang masif dengan melakukan uji coba serangkaian data dan menjual hasilnya kepada institusi keuangan.

Tahap selanjutnya disebut vertical integration. Alih-alih menjual hasil uji coba data ke pihak ketiga, korporasi justru menggunakan hasil tersebut untuk membantu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

Misalnya manajemen risiko dalam penyaluran pinjaman bagi penjual kecil atau untuk mengoptimalkan mekanisme pembayaran.

Tahap terakhir dikenal dengan istilah horizontal diversification. Bermodalkan hasil simulasi pengambilan keputusan yang telah teruji, korporasi selanjutnya bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang menawarkan produk jasa pembayaran atau kredit di luar bisnis intinya.

Pada titik inilah perbankan dan fintech yang bertindak sebagai incumbent patut mewaspadai kehadiran pesaing baru.

Dalam konteks agenda ekspansi, sudah menjadi rahasia umum bahwa Facebook telah mengincar lini bisnis techfin sejak lama. Facebook telah mengusung fitur pembayaran digital melalui Whatsapp Payment. Layanan ini baru diluncurkan awal tahun 2018 dalam versi beta dan sudah bisa dinikmati di India.

Tidak berhenti sampai di situ, Facebook terus menggencarkan proyek kerja sama dengan beberapa lembaga keuangan. Harian Wall Street Journal pada Agustus 2018 mengabarkan Facebook telah meminta data nasabah bank-bank besar di Amerika Serikat, seperti Chase, JPMorgan, Citibank, dan Wells Fargo.

Tujuannya untuk mengembangkan layanan baru di platform SMS Messeger jaringan sosial. Sinergi serupa sudah terjalin antara Facebook dengan perusahaan kartu kredit, seperti American Express dan Mastercard.

Tak heran sejumlah pihak lalu menafsirkan langkah Facebook tersebut sebagai upaya terselubung untuk menginvansi sektor keuangan konvensional.

Menariknya apabila prediksi agenda ekspansi tersebut benar terealisasi, serta integrasi dengan Instagram dan Whatsapp berjalan sesuai harapan, Facebook berpotensi menjadi pemain terbesar keuangan digital.

Mencermati sepak terjang Facebook sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tidaklah berlebihan jika menyimpulkan predikat Facebook sebagai raksasa techfin global sepertinya hanya tinggal menunggu waktu saja.

Jika berkaca pada kisah sukses WeChat Pay di Tiongkok, rasa-rasanya manajemen Facebook patut menyematkan optimisme tinggi.

Argumen ini turut didukung oleh studi Visa (2017) bertajuk “Innovations for a Cashless World: Consumer Desire and the Future of Payments”. Visa menyebut terdapat lima tren pembayaran di masa depan. Salah satunya ialah pembayaran lewat platform pengirim pesan (paying in messaging platform).

Model bisnis

Lantas apakah aksi korporasi ini akan menjadi penanda kebangkitan era techfin? Bisa jadi demikian. Dalam satu dekade terakhir, harus diakui popularitas techfin di tingkat global nyaris tenggelam di tengah hiruk pikuk pemberitaan tentang fintech.

Berkaca pada pengalaman di sejumlah negara, salah satu dalih yang dapat mendeskripsikan akar masalah tersebut ialah model bisnis techfin yang tidak ubahnya dengan bisnis konvensional.

Tuntutan perolehan laba setinggi-tingginya oleh investor menjadi sebuah maklumat yang tidak bisa ditawar. Maklum sebagian besar korporasi tersebut tercatat sebagai emiten pasar modal. Praktis aktivitas akuisisi pelanggan baru melalui berbagai program promosi secara intensif seakan menjadi kata keramat yang tabu untuk dilakukan.

Bagaimana dengan di Indonesia? Apabila dikaitkan dengan keberadaan pemain asing, faktor keterlambatan penetrasi pasar menjadi hal yang tidak dapat dielakkan. Misalnya, Samsung Pay yang baru resmi beroperasi di Indonesia pada Maret 2019 dengan menggandeng pemain fintech lokal Dana.

Berbeda dengan pesaingnya, Apple Pay justru belum menunjukkan eksistensinya di Tanah Air, meskipun telah hadir di lebih dari 30 negara.

Situasi berbeda justru dapat kita jumpai ketika membahas pemain lokal. Persaingan sengit di pasar domestik antara GoPay dan Ovo menjadi studi kasus yang layak untuk ditelaah lebih lanjut.

Dengan dukungan pundi-pundi melimpah dari status GoJek sebagai decacorn (nilai valuasi di atas US$ 10 miliar), harus diakui GoPay yang merepresentasikan kelompok techfin masih lebih superior ketimbang Ovo.

Segendang sepenarian, survei DailySocial dalam Fintech Report 2018 menempatkan GoPay sebagai peringkat teratas dimana 79% responden menggunakan uang elektronik milik PT Dompet Anak Bangsa. Adapun Ovo (58%) menduduki peringkat kedua.

Namun terlepas dari pihak mana yang akan memenangkan kompetisi pada akhirnya, fenomena agresifitas techfin dan fintech menandaskan besarnya peluang keuangan digital yang masih belum digarap.

Riset McKinsey berjudul “Digital Finance for All: Powering Inclusive Growth in Emerging Economies” menyebut keuangan digital berpotensi membuka akses jasa keuangan kepada 1,6 miliar orang di negara berkembang.

Selain itu, keuangan digital juga dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) negara berkembang sebesar 6% atau sekitar USD 3,7 triliun pada tahun 2025. Kenaikan PDB tersebut akan menciptakan 95 juta lapangan pekerjaan baru di semua sektor ekonomi. Indonesia wajib menangkap kesempatan ini seoptimal mungkin.

Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 30 April 2019

TITIK AWAL SUPERIORITAS TEKFIN

Berita akusisi saham perbankan oleh pemain teknologi finansial (tekfin) pada Maret 2019 terbilang sukses menyita perhatian pelaku jasa keuangan.

PT Pintar Inovasi Digital atau Akulaku resmi menjadi pemegang saham Bank Yudha Bakti dengan kepemilikan saham 8,9%. Tak heran aksi korporasi ini berhasil mematahkan stigma lama terkait hegemonitas perbankan atas tekfin. Pemain tekfin sudah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

Tentu masih segar dalam benak kita bagaimana agresifitas perbankan yang berhasrat mengembangkan lini bisnis tekfin beberapa waktu lalu.

Dalam riset bertajuk “The Future-Proof Digital Bank” (2016), IDC Financial Insight mensurvei 265 bank di 24 negara untuk menelusuri bagaimana cara mereka melakukan transformasi digital. Salah satu temuannya ialah satu dari empat (25%) bank global mempertimbangkan melakukan akuisisi tekfin.

Dari dalam negeri, sejumlah bank raksasa lokal dikabarkan rela merogoh kocek cukup dalam demi merealisasikan agenda tersebut. Skenarionya pada tahap awal perbankan mengakuisisi atau membentuk anak usaha modal ventura. Berikutnya modal ventura memberikan pendanaan kepada tekfin untuk ditukarkan dengan kepemilikan saham.

Contoh riil dari argumen ini bisa dilihat pada Bank Rakyat Indonesia yang mengakuisisi BRI Ventures dan Bank Mandiri dengan anak usaha modal ventura, Mandiri Capital. Namun aksi akuisisi semacam ini sudah tidak lagi dimonopoli oleh perbankan. Tekfin juga memiliki kesempatan yang sama.

BACA JUGA: URGENSI MENJARING DEVISA PARIWISATA

Secara historis, aksi akuisisi pelaku jasa keuangan konvensional oleh tekfin bukanlah pertama kalinya di Indonesia. Sebelum Akulaku, LINE Corporation sudah terlebih dahulu menggenggam saham perbankan Indonesia pada akhir tahun 2018.

Melalui anak usahanya LINE Financial Asia, perusahaan asal Negeri Sakura ini mengambilalih 20% saham Bank KEB Hana Indonesia. Dalam siaran persnya, LINE berniat menghadirkan layanan transfer uang di Indonesia lewat aplikasi pengirim pesan.

Mencermati pemberitaan di sejumlah media, pemain tekfin lainnya juga dilaporkan berencana mengikuti langkah serupa. Sebut saja PT FinAccel Teknologi Indonesia alias Kredivo yang digadang-gadang akan mengakuisisi perusahaan pembiayaan tahun ini.

Manajemen Kredivo menegaskan langkah ini bertujuan agar Kredivo memperoleh lisensi sebagai multifinance. Upaya tersebut cukup vital sebagai strategi anorganik Kredivo untuk mendongkrak target penyaluran kredit dalam jangka panjang. 

Berkaca dari sisi ukuran usaha, kekuatan finansial Akulaku dan Kredivo memang sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Tech in Asia menempatkan kedua tekfin tersebut masuk dalam jajaran sepuluh besar tekfin dengan pendanaan terbesar di Asia Tenggara.

Bahkan, Akulaku menduduki peringkat teratas dengan total pendanaan US$ 145 juta, sementara Kredivo di urutan ke sepuluh (US$ 30 juta). Bermodal pundi-pundi melimpah, praktis proses akuisisi oleh kedua pemain tekfin bukanlah perkara sulit.

Menariknya manuver yang diinisiasi Akulaku tersebut telah mencuatkan sebuah fenomena kolaborasi baru. Kerja sama perbankan dengan tekfin kini tidak lagi hanya berkutat pada skema pembiayaan bersama (joint financing), namun juga telah bergeser ke model satelit.

BACA JUGA: EKSPANSI AKSES KEUANGAN PENJALA

Dalam skema pembiayaan bersama, perbankan berperan sebagai penyedia dana dan tekfin sebagai penyalur pinjaman. Skema ini lazimnya dilakukan dengan dua alternatif pola, yaitu channeling dan executing.

Pola channeling didefinisikan sebagai pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah melalui pemain tekfin yang berlaku sebagai agen dan tidak memiliki kewenangan memutus kredit.

Sedangkan pada pola executing, pemain tekfin tercatat sebagai debitur kredit perbankan yang selanjutnya akan meneruskan kembali kredit tersebut kepada nasabah.

Di lain pihak, model satelit pada hakikatnya merupakan evolusi lebih lanjut dari skema pembiayaan bersama. Secara konsep, tekfin mengambil alih saham bank, namun tetap memberikan independensi kepada manajemen bank.

Tekfin lalu akan menginjeksikan sejumlah uang ke dalam modal perbankan, kemudian memvalidasi model bisnis baru lewat operasional bank, serta mendapat akses ke basis data nasabah bank.

Dalam contoh kasus akuisisi Bank Yudha Bakti, Akulaku diberitakan akan menyuntik dana Rp500 miliar yang digunakan bank untuk melakukan terobosan pada penyaluran pinjaman baru. Dana tersebut akan dikucurkan ketika Bank Yudha Bakti melakukan right issue pada Mei mendatang dan Akulaku bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer).

Layaknya simbiosis mutualisme, masing-masing pihak akan memetik keuntungan dari sinergitas tersebut. Bagi tekfin, investasi tersebut dapat dipandang sebagai taktik uji coba sebelum masuk ke segmen pasar baru tanpa ada risiko terhadap kelangsungan bisnis intinya.

Sementara bagi perbankan, kerja sama ini akan menjawab kebutuhan adanya talenta inovatif, tambahan setoran modal dan tersedianya alternatif penjualan silang produk (cross product selling).

Target bank kecil

Dalam praktiknya, perbankan kelompok BUKU I (modal inti di bawah Rp1 triliun) dan BUKU II (modal inti antara Rp1 triliun hingga Rp5 triliun) tampaknya menjadi target akuisisi paling realistis oleh tekfin.

Melansir data Statistik Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mencatat kedua kelompok bank tersebut membukukan penurunan laba bersih tahun 2018, masing-masing sebesar -2,24% dan -10,72%. Namun, bank BUKU III dan BUKU IV justru mencatatkan kenaikan laba bersih pada saat yang bersamaan, yakni 17,66% dan 14,33%.

BACA JUGA: MENDORONG INDUSTRI BERBASIS INOVASI

Harus diakui layanan bank kecil, terutama BUKU I masih belum dapat memenuhi ekspektasi nasabah. Mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, bank BUKU I masih belum diperkenankan menjadi penyelenggara kartu kredit dan internet banking.

Kekosongan dua layanan ini disinyalir menjadi salah satu alasan mengapa pamor bank BUKU I kian ditinggalkan nasabah. Implikasinya, perbankan kecil akan semakin tenggelam dalam kompetisi bisnis jika tidak disokong suntikan dana segar untuk naik kelas.

Lantas menjadi topik diskursus hangat, apakah tren akuisisi bank oleh tekfin akan terus berlangsung dalam jangka panjang? Di atas kertas, belum ada pengalaman sukses maupun gagal di tingkat global dan nasional yang dapat menjadi referensi. Maklum studi kasus untuk aksi korporasi ini belum banyak dilakukan dan relatif masih baru.

Namun jika menggunakan parameter derasnya aliran dana asing yang masuk untuk tekfin, serta kisah sulitnya tekfin berekspansi ke luar negeri, maka besar kemungkinan tren tersebut bakal menjadi kenyataan. Dus, dengan begitu, bank kecil domestik patut mempersiapkan diri.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 18 April 2019

MENGUKUR PASAR FINTECH ASEAN

Masa depan pasar financial technology (fintech) ada di kawasan ASEAN. Demikian hasil riset kerja sama Deloitte dan Robocash Group yang dipublikasikan akhir tahun lalu. Isi laporan tersebut mengklaim bahwa negara-negara ASEAN memiliki potensi pasar fintech terbesar hingga tahun 2020.

Rendahnya tingkat inklusi keuangan di Asia Tenggara disinyalir menjadi faktor utamanya. KPMG menyebut 73% penduduk ASEAN belum memiliki rekening di perbankan.

Riset tersebut juga menemukan bahwa penduduk ASEAN memiliki tingkat keterbukaan terhadap layanan fintech paling tinggi diantara regional lain, seperti Amerika Utara, Eropa, dan Amerika Latin.

Kolaborasi kedua katalis tersebut dipercaya akan memberikan peluang pasar yang sangat luas bagi masuknya arus modal ke sektor fintech di Asia Tenggara.

Mengutip survei “ASEAN FinTech Census 2018”, total investasi fintech yang masuk ke negara ASEAN-6 (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam) selama sepuluh bulan pertama tahun 2018 sebesar US$ 458 juta.

Angka tersebut tumbuh 25% dari tahun 2017 yang mencapai US$ 366 juta atau meningkat drastis 19 kali lipat dari tahun 2014.  

Indonesia tentu tidak luput di dalamnya. Indonesia tercatat sebagai peringkat kedua negara tujuan investasi fintech terbesar di ASEAN-6. Singapura dan Indonesia mendominasi jumlah pendanaan yang masuk pada periode yang sama tahun 2018, masing-masing sebesar US$ 222 juta (48,5%) dan US$ 185 juta (40,4%).

Tidak dapat dimungkiri bahwa kesempatan pasar fintech Tanah Air terbilang salah satu yang paling memikat. Berdasarkan data bank dunia, posisi indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2014 sebesar 36%, kalah jauh dari negara tetangga seperti Thailand (78%), Malaysia (81%), dan Singapura (96%).

BACA JUGA: KARTU KREDIT DI TUBUH BIROKRASI. MENGAPA TIDAK?

Asosiasi Financial Technology Indonesia atau Aftech menyatakan bahwa adopsi fintech Indonesia masih ada di kisaran 9% atau lebih rendah ketimbang rerata penduduk dunia yang mencapai 33%.

Tidak hanya itu, keterbatasan kemampuan dalam penyaluran kredit oleh perbankan menjadikan pasar Indonesia semakin seksi di mata pemain fintech.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan kebutuhan pinjaman bagi UMKM sebesar Rp1.700 triliun per tahun. Lembaga keuangan domestik hanya dapat memenuhi Rp700 triliun dari kebutuhan tersebut. Praktis kekurangan pendanaan sebesar Rp1.000 triliun menjadi ceruk pasar untuk diisi oleh fintech.

Meskipun jumlah pemain fintech legal saat ini sudah banyak, namun nilai pinjaman yang telah direalisasikan masih jauh dari kata cukup. OJK mencatat akumulasi jumlah pinjaman oleh fintech hingga Desember 2018 baru mencapai Rp22,67 triliun.

Ekspansi bisnis

Walau prospek di pasar dalam negeri masih banyak yang belum digarap, sejumlah pemain fintech lokal dikabarkan sudah berancang-ancang untuk berekspansi ke negara ASEAN di tahun 2019.

Misalnya Kredivo, Investree dan Uang Teman. Menariknya, ketiganya memiliki kesamaan pilihan negara yang menjadi target ekspansi, yaitu Thailand dan Filipina. Dari perspektif upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan dalam jangka panjang, aksi korporasi tersebut dinilai sudah tepat dikarenakan dua alasan.

Pertama, kompetisi fintech di pasar domestik sangat ketat sehingga mereduksi kans untuk bertumbuh secara eksponensial. Karakteristik industri ini menyerupai struktur pasar persaingan sempurna. Jumlah penjual dan pembeli yang banyak menjadi ciri utamanya.

Artinya, dengan asumsi kondisi ceteris paribus pangsa pasar yang dikuasai oleh masing-masing pelaku fintech relatif terbatas.

BACA JUGA: MEMBEDAH REKOR CADANGAN DEVISA

Situasi ini kian mendesak tatkala sejumlah korporasi raksasa berbondong-bondong turut meramaikan perebutan kue fintech dalam negeri. Sebut saja, Sinar Mas Group yang telah melebarkan sayap bisnisnya ke bidang fintech melalui PT Pasar Dana Pinjaman alias Danamas pada Juli 2017.

Tidak berhenti sampai di situ, usaha konglomerasi ini lalu meluncurkan fintech terbarunya, yakni Finmas di bawah bendera PT Oriente Mas Sejahtera pada Februari 2019. Fintech ini terbentuk dari buah kerja sama dengan perusahaan fintech global Oriente.

Setali tiga uang, Astra Group melalui anak usahanya, PT Sedaya Multi Investama menjalin kerja sama dengan WeLab, perusahaan teknologi Tiongkok membentuk PT Astra WeLab Digital Arta yang menjadi cikal bakal fintech Maucash.

Mencermati lanskap peta persaingan tersebut, dapat disimpulkan kapasitas bisnis pemain fintech akan sulit membesar tanpa ada ekspansi ke pasar baru.

Kedua, Thailand dan Filipina yang dibidik sebagai negara tujuan tergolong memiliki probabilitas penetrasi tertinggi diantara negara ASEAN di luar Indonesia.

Keduanya mempunyai kemiripan pasar dengan Indonesia dari sisi kebutuhan akan pinjaman, target pasar, serta terbatasnya akses keuangan. Argumen ini turut didukung analisis dengan pendekatan besaran produk domestik bruto, jumlah pemain fintech dan total populasi.

Bank UOB dalam laporan “State of FinTech in ASEAN” mencatat jumlah fintech di Thailand dan Filipina sebanyak 123 dan 111 pada tahun 2017. Angka ini merepresentasikan 10% dan 9% dari total fintech di ASEAN.

Dengan kuantitas pemain yang relatif sedikit dan ditambah jumlah penduduk yang masif, tak heran tingkat persaingan di kedua negara tersebut ditaksir masih lebih longgar dibanding negara lain.

Apalagi Thailand boleh dibilang sangat serius dalam mengembangkan industri fintechnya. Pemerintah Thailand secara khusus telah mencanangkan strategi nasional yang dituangkan dalam program Thailand 4.0.

Dalam konsepsinya, Thailand 4.0 diposisikan sebagai peta jalan transformasi jangka panjang Thailand menuju ekonomi berbasis nilai tambah yang berfokus pada jasa dan penerapan teknologi.

Sejumlah media internasional menyebut Thailand kini sebagai calon pesaing kuat Singapura dalam memperebutkan predikat The Next ASEAN Fintech Hub.

BACA JUGA: MENATAP RISIKO EKONOMI TAHUN 2019

Di sisi lain, Filipina memang terkesan belum bisa berlari sekencang Thailand. Bahkan mantan Gubernur Bank Sentral Filipina, Nestor Espenilla Jr sempat menyatakan bahwa 99% transaksi pembayaran di sana dilakukan secara tunai.

Kabar baiknya ialah Bank Sentral Filipina telah meluncurkan Philippine EFT System and Operations Network (PESO Net) pada November 2017 dan Instant Payment (InstaPay) pada April 2018.

PESO Net ialah sistem kliring yang memungkinkan transfer dana secara elektronik dari akun individual lintas berbagai bank. Sementara itu, InstaPay ialah sistem pembayaran untuk transaksi bernilai kecil yang diproses secara real time.

Sistem ini membantu pedagang untuk menerima pembayaran digital dari uang elektronik dan rekening bank tanpa melalui peralatan point of sales. Regulator Filipina berharap kehadiran kedua sistem ini akan mendorong adopsi pembayaran digital hingga 20% pada tahun 2020.

Mengamati tren yang tengah berkembang, ekspansi ke pasar ASEAN nampaknya akan menjadi kewajiban bagi setiap pemain fintech di masa depan. Peluang yang masih terbuka lebar memang menjanjikan sejumlah prospek yang menggiurkan.

Meskipun demikian, rencana pengembangan usaha tersebut bukan berarti tidak akan menemui jalan terjal. Isu terkait kebijakan pemerintah setempat, hambatan budaya lokal dan kompetensi SDM menjadi tantangan utama yang hendaknya diantisipasi oleh seluruh pemain fintech.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 21 Maret 2019

MENGAKSELERASI PENETRASI FINTECH PEMBAYARAN

Pemberitaan terkait Link Aja sebagai aplikasi super financial technology (fintech) terbilang sukses menyedot perhatian publik akhir-akhir ini. Platform uang elektronik hasil kongsi BUMN berkantong jumbo ini digadang-gadang sebagai penantang utama kedigdayaan Go-Pay dan OVO.

Maklum, beberapa riset menempatkan aplikasi besutan Go-Jek dan Grup Lippo tersebut selaku penguasa industri fintech pembayaran, bahkan mengalahkan perbankan.

Sebagai perbandingan, Bloomberg melaporkan total transaksi Go-Pay selama tahun 2018 mencapai Rp89 triliun. Nilai ini jauh lebih tinggi ketimbang transaksi uang elektronik bank-bank kelas kakap seperti Mandiri (Rp 13,35 triliun), BCA (Rp 4,04 triliun), dan BNI (Rp 880 miliar).

Apabila kompetisi sengit diantara ketiganya berjalan sesuai prediksi pelaku pasar, niscaya persaingan tersebut akan memberikan ekses positif terhadap perkembangan industri pembayaran digital Tanah Air.

Pasalnya karakteristik industri ini cenderung mengarah ke oligopoli yang ditandai dengan sedikitnya jumlah penjual, serta adanya perang promosi dan harga berskala masif.

Tatkala satu perusahaan menurunkan harga untuk memperoleh market share yang lebih besar, perusahaan lain juga akan menerapkan langkah serupa. Namun sebaliknya, upaya kenaikan harga satu perusahaan justru tidak akan diikuti oleh perusahaan lain.

Dalam teori ekonomi, situasi ini dikenal dengan terminologi kurva permintaan patah (kinked demand curve). Implikasinya, konsumen akan diuntungkan sehingga industri ini akan berkembang sangat cepat dalam waktu relatif singkat.

BACA JUGA: BABAK BARU SISTEM PEMBAYARAN GPN

Premis ini turut didukung kajian sejumlah lembaga keuangan internasional. Dalam laporan bertajuk “Indonesia Banks: Fintech continues to lead digital payment market”, Morgan Stanley memproyeksi pasar pembayaran digital Indonesia akan menembus US$ 50 miliar atau setara Rp 700 triliun pada tahun 2027.

Menurut hasil kalkulasi bank investasi multinasional asal Amerika Serikat ini, laju pertumbuhan majemuk tahunan transaksi uang elektronik dalam lima tahun terakhir mencapai 75%.

Setali tiga uang, statistik sistem pembayaran Bank Indonesia menunjukkan volume transaksi uang elektronik tahun 2018 mencapai Rp41,19 triliun atau tumbuh menjadi lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, masih terdapat satu catatan krusial yang menjadi pekerjaan rumah ke depan, yaitu mengakselerasi tingkat penetrasi fintech pembayaran.

Dengan tingkat pertumbuhan transaksi uang elektronik yang berlangsung eksponensial, porsi pembayaran digital terhadap total transaksi non tunai melambung dari 1,3% pada tahun 2016 menjadi 7,3% pada tahun 2018. Morgan Stanley menilai pencapaian Indonesia mirip dengan India empat tahun silam. 

Hasil senada juga diungkapkan oleh kantor konsultan manajemen global, McKinsey yang menyebut tingkat penggunaan layanan fintech pembayaran baru mencapai 5%. Posisi Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara Asia lain, seperti Tiongkok (67%) dan India (39%).

Salah satu faktor penting yang mendorong keberhasilan penetrasi fintech di kedua negara ini ialah kehadiran pemain raksasa seperti Alibaba, Tencent dan PayTM.

BACA JUGA: 2018, SUKU BUNGA BANK TURUN. MUNGKINKAH?

McKinsey mencatat Alipay milik Alibaba dan WeChat Pay milik Tencent menguasai pangsa pasar pembayaran digital di Cina sekitar 94% dengan basis nasabah aktif lebih dari 500 juta. Sementara PayTM di India memiliki lebih dari 200 juta nasabah dan lima juta merchant.

Belajar dari Tiongkok

Dari sudut pandang makroekonomi, tingginya penetrasi fintech pembayaran di Tiongkok tentu tidak bisa dilepaskan dari dukungan kondisi ekonomi dan ekosistem industri Negeri Tirai Bambu lebih dari satu dekade lalu. Setidaknya terdapat tiga poin prinsipil yang menjadi kunci sukses.

Pertama, rendahnya penetrasi kartu kredit di Negeri Tirai Bambu tahun 2007. Kala itu penetrasi kartu kredit China hanya 0,31 kartu per kapita, jauh lebih rendah daripada Amerika Serikat yang mencapai 2,5 kartu per kapita.

Persyaratan yang ketat oleh perbankan untuk pengajuan aplikasi kartu kredit menjadi penyebabnya. Alhasil, escrow service yang ditawarkan Alipay bisa diterima luas oleh konsumen.

Kedua, pesatnya pertumbuhan pengguna ponsel cerdas (smartphone). Pada periode 2008-2014, pengguna mobile internet di China meningkat signifikan dari 118 juta orang (2008) menjadi 557 juta (2014).

Di sisi lain, pada tahun 2011 penetrasi mobile e-commerce (pembelian melalui ponsel) Alibaba Group masih di bawah 15%. Angka ini kemudian melesat mendekati 50% pada tahun 2015 dan diperkirakan mencapai 85% pada tahun 2018.

Ketiga, adanya pergeseran menuju era consumption-driven economy pada tahun 2008. Tingginya pertumbuhan ekonomi Tiongkok yang sempat mencapai double digit ikut mendongkrak daya beli dan mengubah gaya berbelanja masyarakat.

BACA JUGA: TANTANGAN DI MAKING INDONESIA 4.0

Tak pelak, situs perdagangan online milik miliader Jack Ma, yakni Alibaba (business-to-business), Taobao (consumer-to-consumer) dan Tmall (business-to-consumer) dibanjiri lonjakan transaksi yang fantastis. Tak heran, Alipay sebagai pemain utama instrumen pembayaran digital juga ikut menikmati imbasnya.

Bagaimana dengan Indonesia? Boleh dibilang kondisi negara kita serupa, tapi tidak sama dengan Tiongkok. Bank Indonesia mencatat jumlah kartu kredit beredar per Desember 2018 sebesar 17,28 juta kartu. Dengan asumsi jumlah penduduk sebanyak 250 juta jiwa, rasio kartu kredit per kapita Indonesia berkisar 0,07.

Walaupun hampir sama rendahnya dengan Tiongkok, namun dari perspektif time horizon kondisi ini justru menegaskan tantangan inklusi dan literasi keuangan Indonesia yang masih harus ditingkatkan.

Hasil survei PayPal “Digital Payments: Thinking beyond Transactions” seakan mengkonfirmasi argumen ini. Dalam publikasi laporannya, PayPal menemukan bahwa 73% penduduk Indonesia masih lebih menyukai transaksi tunai. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk Asia pada umumnya yang mencapai 57%.

Sementara itu, penduduk Tiongkok hanya 25%. Tidaklah mengejutkan jika pada akhirnya preferensi untuk menggunakan instrumen non tunai, termasuk fintech pembayaran di Indonesia masih rendah.

Terkait dengan pertumbuhan pengguna ponsel cerdas, Indonesia nyatanya juga sedang mengalami smartphone booming dalam beberapa tahun terakhir.

Lembaga riset pemasaran digital, Emarketer memperkirakan jumlah pengguna aktif ponsel cerdas di Indonesia pada tahun 2018 mencapai lebih dari 100 juta orang. Jumlah ini akan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pengguna aktif ponsel cerdas terbesar keempat di dunia.

BACA JUGA: MENYOAL DAYA SAING BANK KECIL

Sayangnya, jumlah tersebut tidak didukung oleh tingkat penetrasi smartphone yang merata.   Hasil survei yang dilakukan Pew Research Center (2018) menemukan hanya 27 dari 100 orang dewasa di Indonesia yang menggunakan smartphone. Berbeda dengan China yang mencapai 68%.

Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Produk Domestik Bruto Indonesia turut ditopang oleh variabel konsumsi. Namun dengan pertumbuhan ekonomi yang stagnan di kisaran 5%, praktis kegiatan perdagangan lewat situs e-commerce dan pembayaran via fintech di Indonesia belum bisa berlari sekencang Tiongkok.

Melihat konfigurasi permasalahan tersebut, isu pertumbuhan ekonomi sejatinya merupakan aspek paling fundamental untuk mengakselerasi tingkat penetrasi fintech pembayaran. Kendati terkesan normatif, namun pada kenyataannya pertumbuhan ekonomi menjadi benang merah ketiga kunci sukses di atas.

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil akan mengungkit tingkat konsumsi masyarakat, aktivitas jual beli online dan penjualan ponsel cerdas pun semakin menggeliat, lalu media untuk mengedukasi konsumen bertransaksi non tunai juga akan kian meluas.

Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 14 Maret 2019

MENGUKUR SEPAK TERJANG SUPER-FINTECH

Apabila tidak ada aral melintang, tanggal 21 Februari 2019 akan menjadi tonggak lahirnya platform financial technology (fintech) super berlabel Link Aja.

Predikat super nampaknya pantas disempatkan pada pemain fintech satu ini jika menelisik cikal bakal kemunculannya. Dari sisi model bisnis, Link Aja akan menggabungkan seluruh uang elektronik berbasis server milik BUMN dengan fundamen teknologi Quick Response (QR) Code.

Selain itu, PT Fintek Karya Nusantara selaku pengelola platform merepresentasikan buah sinergitas enam perusahaan BUMN, yakni BRI, Mandiri, BNI, BTN, Telkomsel dan Pertamina.

Mengutip pemberitaan di media, beberapa BUMN lainnya, seperti PT Danareksa, PT Jiwasraya, PT Jasa Marga Tbk., dan PT Kereta Api Indonesia digadang-gadang ikut masuk dalam usaha patungan ini. Andaikan skenario ini terealisasi, Link Aja kemungkinan besar bakal menjadi pemain raksasa uang elektronik dalam waktu singkat.

Secara historis, kolaborasi perbankan BUMN alias Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) di bidang sistem pembayaran bukanlah barang baru. ATM Merah Putih atau yang lebih dikenal ATM Link merupakan contoh nyata bagaimana kerja sama di bidang pembayaran tunai berlangsung.

Didasari semangat interoperabililtas, nasabah bank Himbara dimanjakan dengan fasilitas tarik tunai secara gratis di semua mesin ATM milik bank Himbara. Melihat tren yang sedang berkembang ke arah nontunai, tidaklah berlebihan jika mengklaim Link Aja merupakan evolusi lebih lanjut dari ATM Merah Putih dengan cakupan yang lebih luas.

BACA JUGA: MENGUKUR PASAR FINTECH ASEAN

Dari perspektif makro ekonomi, ihwal kehadiran Link Aja tentu tidak bisa dipisahkan dari besarnya prospek pundi-pundi industri uang elektronik di masa depan. Hasil riset DBS Group memperkirakan dana mengendap di uang elektronik diproyeksi mencapai Rp3.000 triliun pada tahun 2030 dengan potensi fee based income sebesar Rp47 triliun.

Setali tiga uang, dalam laporan riset berjudul “Disruption Decode, Indonesia Banks: Fintech Unicorns Vs Bank Giants”, Morgan Stanley memprediksi penetrasi uang elektronik di Indonesia bakal meningkat dari saat ini sebesar 2% menjadi 24%  pada tahun 2027.

Statistik sistem pembayaran Bank Indonesia menunjukkan volume transaksi uang elektronik tahun 2018 mencapai Rp41,19 triliun atau tumbuh menjadi lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Sementara dari kacamata mikro, eksistensi Link Aja tentu akan semakin meramaikan perebutan pangsa pasar industri uang elektronik. Bank Indonesia mencatat jumlah penyelenggara uang elektronik saat ini sebanyak 35 perusahaan dan 29 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran telah menerima izin layanan QR Code.

Beberapa penelitian menempatkan Go-Pay dan Ovo sebagai penguasa industri uang elektronik  dengan market share terbesar. Survei DailySocial dalam Fintech Report 2018 menyebutkan Go-Pay menduduki peringkat teratas dimana 79% responden menggunakan uang elektronik besutan PT Dompet Anak Bangsa.

Sementara Ovo (58%) dan Tcash (55%) menempati peringkat kedua dan ketiga. Segendang sepenarian, kajian FT Confidential Research Mobile Payment menyatakan jumlah pengguna Go-Pay mencapai hampir tiga perempat dari total pengguna uang elektronik.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI PENETRASI FINTECH PEMBAYARAN

Sejumlah pihak meyakini Link Aja mampu menjadi penantang utama Go-Pay dan Ovo selaku incumbent. Mencermati berbagai kelebihan yang ditawarkan, tak heran jika ‘ancaman’ Link Aja dinilai bukanlah gertak sambal belaka dan tidak bisa dianggap remeh.

Bermodal basis nasabah bank yang masif, serta didukung jaringan pelayanan publik yang luas, kehadiran Link Aja dipercaya dapat menjadi aplikasi penyedia segala jenis pembayaran atau payment of things. Pembayaran transaksi pembelian barang di merchant, pulsa, listrik, BBM dan sebagainya, cukup dioperasikan dari satu aplikasi. 

Dalam konteks ekonomi digital, fenomena ini lazimnya dikenal dengan jargon The winner takes all. Slogan ini acapkali digunakan untuk menggambarkan upaya menciptakan hambatan konsumen agar tidak berpindah ke aplikasi kompetitor (barriers to exit).

Semakin banyak jenis layanan dan keuntungan yang bisa diperoleh konsumen dari sebuah aplikasi, semakin tinggi biaya yang ditanggung konsumen untuk berpindah ke platform lainnya.

Kelemahan

Di atas kertas, Link Aja memang terbilang lebih unggul. Namun situasi tersebut belum bisa divalidasi sepenuhnya mengingat model bisnis semacam ini belum memiliki track record sukses di tingkat global.

Apalagi hegemonitas Go-Pay dan Ovo seperti yang dijelaskan sebelumnya telah menegaskan kelambanan korporasi besar untuk beradaptasi dengan perubahan zaman yang berlangsung cepat.

BACA JUGA: TITIK AWAL SUPERIORITAS TEKFIN

Harus diakui strategi BUMN untuk membentuk fintech pembayaran di luar perbankan memberikan ruang lebih longgar bagi Link Aja untuk bergerak lincah layaknya fintech non bank. Jika masih di bawah perbankan, praktis kiprah Link Aja akan terbelenggu oleh ketentuan perbankan yang lebih ketat.

Namun lagi-lagi, keunggulan tersebut tidak akan berdampak signifikan apabila manajemen Link Aja masih dikelola dengan menggunakan pola pikir bankir.

Misalnya soal target perolehan laba. Menjadi topik diskursus menarik, apakah Link Aja rela mengorbankan laba jangka pendek menengah demi menggenjot aktivitas akuisisi pelanggan.

Sudah merupakan rahasia umum bahwa praktik ‘bakar uang’ atau pemberian subsidi harga dalam skala massal menjadi senjata pamungkas untuk mengakuisisi pelanggan baru secara cepat.

Apabila praktik ini dilakukan, persoalan selanjutnya yang muncul ialah apakah pemegang saham rela berbagi kepemilikan modal tatkala dihadapkan pada opsi pendanaan (fundraising) oleh pihak eksternal.

Berangkat dari pengalaman usaha rintisan (startup) pada umumnya, dana internal biasanya tidak akan cukup untuk membiayai seluruh beban subsidi. Karena itu, perubahan paradigma ala startup di tubuh Link Aja menjadi sangat relevan demi menjadi game changer industri uang elektronik Tanah Air.

Artikel ini telah dimuat di Harian BISNIS INDONESIA 14 Februari 2019

DIGITALISASI PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO

Program pembiayaan ultra mikro kini berwajah baru. Pada Desember 2018 pemerintah meluncurkan ekosistem digital pembiayaan ultra mikro dengan menggandeng empat mitra perusahaan, yakni Telkom, Telkomsel, Dompet Anak Bangsa, dan Bukalapak. Sinergi ini memungkinkan debitur untuk mencairkan dana pinjaman secara non tunai.

Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22/PMK.05/2017, pembiayaan ultra mikro merupakan penyediaan dana yang bersumber dari pemerintah atau bersama dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro. Maksimal plafon pinjaman yang dapat diberikan sebesar Rp10 juta dengan jangka waktu kredit paling lama satu tahun.

Per November 2018 pembiayaan ultra mikro yang telah disalurkan mencapai Rp1,67 triliun dari total anggaran Rp2,5 triliun. Dalam praktiknya, pembiayaan ultra mikro disalurkan oleh Pegadaian, Permodalan Nasional Madani, dan Bahana Artha Ventura.

Selanjutnya debitur diberi pilihan pencairan dana dalam bentuk uang tunai atau uang elektronik. Skema ini masih dalam proses uji coba untuk dilihat kembali bagaimana tingkat penerimaan debitur terkait transaksi secara elektronik, serta proses perekaman dan pelaporan transaksi.

Menteri Keuangan menyatakan bentuk kolaborasi ini dirintis untuk mempercepat penetrasi keuangan inklusif. Isu ini sangat krusial, terutama bila dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan.

Keterbatasan akses jasa keuangan akibat sebaran kantor bank yang tidak merata menjadi salah satu pemicunya. Namun, seiring dengan maraknya kemunculan pemain financial technology (fintech) dan penerbit uang elektronik, praktis akar permasalahan tersebut menjadi kurang relevan lagi.

Pemilihan media uang elektronik sebagai alternatif instrumen pencairan pembiayaan tentu menarik untuk ditelaah lebih lanjut.

Bagi orang awam, uang elektronik tak ubahnya dengan rekening tabungan bank, meskipun berbeda secara substansi. Dengan batasan saldo maksimal Rp10 juta untuk uang elektronik terdaftar (registered), karakteristik ini dinilai cocok dengan spesifikasi pembiayaan ultra mikro.

BACA JUGA: ADU KUAT TEKFIN PEMBAYARAN

Argumen ini turut didukung agresifitas pertumbuhan uang elektronik. Statistik sistem pembayaran Bank Indonesia mencatat jumlah uang elektronik beredar per November 2018 sebanyak 152 juta, lebih tinggi dibanding kartu debit sebanyak 150 juta.

Seiring prospek penjualan ponsel cerdas yang semakin menggeliat setiap tahun, adopsi uang elektronik juga berpotensi tumbuh signifikan.

Mencermati langkah inovasi ini, setidaknya terdapat dua fenomena unik dari kebijakan keuangan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Pertama, kerja sama pemerintah dengan pelaku fintech semakin intensif. Jika dirunut ke belakang, keseriusan pemerintah dalam pemanfaatan layanan digital semacam ini bukanlah barang baru.

Sebelumnya pemerintah telah menjalin kerja sama dengan beberapa pelaku fintech untuk memasarkan Saving Bond Ritel dan Sukuk Tabungan. Pelaku fintech tersebut diantaranya Bareksa, Tanamduit, Investree, dan Modalku.

Kedua, transaksi non tunai kian eksis dalam tubuh birokrasi. Jauh sebelum model pencairan pembiayaan secara non tunai digagas, pemerintah telah mengimplementasikan sejumlah beleid non tunai.

Sebut saja Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, kewajiban pembayaran non tunai di seluruh ruas jalan tol, elektronifikasi penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah, serta penggunaan kartu kredit untuk transaksi belanja Kementerian dan Lembaga.

Keberanian pemerintah untuk menerapkan kebijakan non tunai dalam pembiayaan ultra mikro tentu patut diapresiasi. Namun upaya terobosan ini akan mendapat tantangan utama dari preferensi masyarakat dalam bertransaksi.

Mengutip laporan survei “Digital Payments: Thinking beyond Transactions”, PayPal menemukan bahwa 73% penduduk Indonesia masih lebih menyukai transaksi tunai. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk Asia pada umumnya yang mencapai 57%.

Budaya cash and carry dan rendahnya literasi keuangan berpotensi menyurutkan minat debitur menggunakan skema pencairan pembiayaan via uang elektronik.

BACA JUGA: BANK DIGITAL ALA STARTUP

Lantas, apa solusinya? Kesuksesan program ini akan bergantung pada kemampuan penyedia aplikasi merangkul para pelaku usaha untuk bergabung dalam platform belanja daring.

Sebagai salah satu pusat perbelanjaan daring, Bukalapak mengembangkan fitur Mitra Warung. Fitur ini bisa dipakai pemilik warung dagang tradisional untuk memesan barang dagangan, terhubung dengan penyedia pembiayaan ultra mikro, dan melayani pembayaran aneka transaksi dengan teknologi finansial.

Telkom selaku pemilik platform serupabernama Blanja.com tentu dapat menerapkan skema serupa dalam menggaet minat debitur. Sementara itu, Dompet Anak Bangsa selaku penerbit uang elektronik Go-Pay juga dapat memanfaatkan fitur pesan antar makanan online, Go-Food untuk merekrut debitur mikro di bidang kuliner.

Kolaborasi Fintech

Pertanyaan lanjutan yang acapkali menjadi topik diskursus, apakah mungkin program pembiayaan ultra mikro ke depan sepenuhnya disalurkan oleh pelaku fintech peer to peer (P2P) lending? Melihat tren yang tengah berkembang, apalagi jika tingkat adopsi pencairan non tunai cukup tinggi, maka peluang kolaborasi ini sangat dimungkinkan.

Target utama pinjaman fintech memang menyasar debitur mikro. Dengan kondisi persyaratan pinjaman perbankan yang ketat, tak heran pinjaman fintech lalu menjadi opsi paling rasional untuk dipilih debitur.

Di sisi lain, rasio kredit bermasalah fintech juga relatif rendah. Mekanisme know your customer yang diterapkan oleh pelaku fintech terbukti cukup ampuh. Artinya, kekhawatiran atas risiko kerugian negara akibat kredit macet telah termitigasi dengan baik.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI PENETRASI FINTECH PEMBAYARAN

Dari sudut pandang regulasi, PMK di atas menyebut salah satu penyalur pembiayaan ultra mikro ialah Lembaga Keuangan Bukan Bank. Sejumlah kriteria penyalur yang diatur dalam PMK juga terbilang mudah untuk dipenuhi.

Diantaranya memiliki pengalaman pembiayaan UMKM minimal dua tahun, mampu melakukan pendampingan, berkinerja baik dan terhubung dengan Sistem Informasi Kredit Program. Implikasinya, ruang kerja sama dengan pelaku fintech sebagai penyalur masih terbuka lebar.

Secara historis, keberpihakan pemerintah terhadap keterlibatan pelaku fintech juga telah terlihat dalam skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bahkan beberapa bank besar tercatat menjalin kerja sama dengan pelaku fintech melalui linkage program dalam program ini.

Misalnya Bank Mandiri dengan Amartha Mikro Fintech dan Bank Bukopin dengan TaniFund. Momentum kolaborasi fintech dalam program pembiayaan ultra mikro nampaknya hanya masalah menunggu waktu. Semoga saja.

Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 2 Februari 2019

POTENSI FINTECH GO PUBLIC DI TAHUN BABI TANAH

Performa industri financial technology (fintech) lending di tahun 2018 tergolong fantastis. Otoritas Jasa Keuangan mencatat akumulasi pinjaman yang disalurkan pemain fintech hingga Oktober 2018 mencapai Rp15,99 triliun.

Dibandingkan posisi akhir tahun sebelumnya, angka tersebut tumbuh signifikan, yakni lebih dari empat kali lipat hanya dalam tempo sepuluh bulan.

Setali tiga uang, fintech sistem pembayaran juga mencetak kinerja yang tak kalah impresif. Per November 2018, Statista merilis nilai transaksi digital payment di Indonesia sebesar US$ 22,42 juta atau naik 21% dibandingkan tahun sebelumnya.

Statista memprediksi nilai ini akan melesat hampir dua kali lipat menjadi US$ 40 juta pada tahun 2023. Berkaca pada tren apik tersebut, industri ini diproyeksi masih akan dinaungi awan cerah di tahun babi tanah.

Sejumlah pemain fintech dikabarkan akan memanfaatkan peluang emas tersebut dengan menggelar penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) tahun ini. Rencana aksi korporasi ini telah dikonfirmasi oleh sebuah perusahaan sekuritas yang menyebut sudah ada lima calon emiten fintech.

Sayangnya berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per Desember 2018, belum terlihat daftar nama pemain fintech yang akan melakukan IPO hingga Juni 2019. Apakah berarti rencana realisasi IPO fintech akan berlangsung pada semester dua tahun ini? Belum tentu.

Bloomberg memprediksi ada lima tren global pada industri fintech tahun 2019. Salah satunya ialah keragu-raguan pemain fintech untuk masuk ke pasar modal (IPOs looming). Penyebab utamanya ialah kejatuhan harga saham emiten fintech dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, pemain fintech sebagaimana usaha rintisan pada umumnya lebih tertarik untuk fokus mengembangkan produk dibandingkan mengejar laba. Kondisi sebaliknya justru akan terjadi tatkala mereka terdaftar di bursa saham. Perolehan keuntungan sebesar-besarnya akan menjadi prioritas untuk meningkatkan nilai pemegang saham.

Pendanaan modal ventura

Alih-alih mencatatkan diri di pasar modal, opsi investasi dari modal ventura maupun perusahaan raksasa teknologi diyakini masih akan menjadi primadona.

Mengutip laporan “Fintech Report 2018” yang dilansir DailySocial, tercatat 12 aksi pendanaan kepada pemain fintech Tanah Air sepanjang tahun 2018. Total nilai investasi mencapai US$ 180,3 juta dimana 66% diantaranya diraih oleh fintech kategori deposit and lending.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI PENETRASI FINTECH PEMBAYARAN

Fenomena ini nampaknya masih belum akan berakhir dalam jangka pendek. Pasalnya pasar usaha rintisan Indonesia memiliki daya magnet besar untuk menarik arus modal asing masuk.

Argumen ini turut didukung oleh riset Google-Temasek bertajuk “E-conomy SEA 2018”. Hasil studi ini menunjukkan ekonomi digital Indonesia dinobatkan sebagai yang terbesar dan tumbuh paling pesat di Asia Tenggara.

Nilai transaksi digital atau Gross Merchandise Value (GMV) Indonesia diperkirakan mencapai US$ 27 miliar pada tahun 2018 dan US$ 100 miliar pada tahun 2025. Rata-rata pertumbuhan tahunan ekonomi digital Indonesia dalam sepuluh tahun mencapai 28%.

Berangkat dari tren tersebut, tak heran Indonesia meraih posisi sebagai negara penerima dana investasi usaha rintisan terbesar nomor dua di Asia Tenggara.

Dalam tiga tahun terakhir, nilai pendanaan yang dikucurkan sebesar US$ 6 miliar, dengan rincian US$ 1,2 miliar (2016), US$ 3 miliar (2017) dan US$ 1,8 miliar (semester I-2018).

Dari sisi operasional usaha, pemain fintech pasti lebih nyaman memilih pendanaan modal ventura, terutama jika dikaitkan dengan praktik “bakar uang”. Sudah barang tentu pemain fintech tidak akan leluasa memberikan subsidi harga secara masif jika opsi listing pasar modal yang dipilih.

Tatkala telah menjadi emiten bursa efek, praktik semacam ini kemungkinan besar akan menuai banyak pertentangan dari investor konservatif. Implikasinya, model bisnis fintech tak ubahnya dengan lembaga jasa keuangan konvensional pada umumnya.

BACA JUGA: MENGALKULASI RISIKO LIBRA FACEBOOK

Di sisi lain, dengan mengandalkan pendanaan modal ventura, valuasi saham fintech berpotensi tumbuh eksponensial sekalipun mencatatkan kerugian akibat praktik tidak lazim ini. Sederhananya, valuasi saham fintech dan usaha rintisan pada umumnya tidak ditentukan oleh besar kecilnya perolehan laba.

Angka ini lebih banyak dipengaruhi oleh jumlah pengguna aktif aplikasi yang akhirnya terefleksi pada pencapaian GMV. Kondisi ini lantas menjelaskan mengapa strategi bakar uang menjadi sangat diminati dalam menjaring konsumen loyalis sebanyak mungkin.

Hal lain yang tidak boleh dilupakan ialah adanya manfaat transfer pengetahuan dari pemodal ventura. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemodal ventura tidak hanya sekedar menginjeksikan dana semata. Pemberian mentoring dan perluasan networking bagi pemain fintech menjadi faktor lain yang cukup fundamental.

Mempertimbangkan bahwa rata-rata pemain fintech belum memiliki banyak jam terbang dan kompetensi teknis yang memadai, praktis kemitraan dengan pemodal ventura merupakan pilihan paling logis untuk dieksekusi.

Momentum IPO

Berangkat dari konfigurasi problematika di atas, rencana pemain fintech untuk melantai di bursa saham dalam jangka pendek sepertinya masih belum mendapatkan momentum yang tepat. Jika mengacu ke best practice lima tahapan pendanaan usaha rintisan, pemain fintech seyogyanya mendapatkan pendanaan Seri C dahulu sebelum melakukan IPO.

Umumnya pendanaan Seri C digunakan untuk ekpansi produk dan membuka cabang secara nasional maupun internasional. Tercatat baru sedikit pemain fintech yang sudah mencapai tahap pendanaan Seri C.

Sepanjang tahun 2018, hanya CekAja dan Akulaku yang memperoleh pendanaan Seri C pada Juli dan Oktober. Dengan time horizon yang relatif sempit dan hasil pendanaan yang belum terlihat, wacana IPO fintech patut dikalkulasi ulang.

BACA JUGA: DIGITALISASI PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO

Dalam konteks lebih luas, hingga saat ini belum ada pemain fintech lokal yang tercatat sebagai unicorn (usaha rintisan dengan nilai valuasi di atas US$ 1 miliar). Predikat ini terbilang cukup krusial, terutama jika dikaitkan dengan daya tarik minat investor.

Artinya, target paling rasional dalam jangka menengah pasca pendanaan Seri C ialah memantapkan status sebagai unicorn. Meskipun demikian, harus diakui target tersebut tidaklah mudah diraih.

Sementara dalam jangka panjang, pemain fintech idealnya memang lebih baik didorong untuk listing di pasar modal, apalagi jika menyandang status unicorn. Dengan adanya serangkaian persyaratan penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance), kredibilitas pemain fintech di mata stakeholder tentu akan semakin baik.

Lagipula secara substansi, pemain fintech memiliki core business yang sama dengan lembaga jasa keuangan konvensional, yakni bisnis kepercayaan. Komitmen transparansi memungkinkan semakin banyak pihak mengawasi jalannya bisnis fintech dan memastikan aspek kepercayaan tetap terpelihara.

Artikel ini telah dimuat di Harian SINDO 29 Januari 2019

NARASI EKSPANSI ALIPAY DAN WECHAT

Ibarat gadis cantik yang sedang diincar banyak pria, demikian gambaran Alipay dan WeChat di mata perbankan Tanah Air. Hingga akhir tahun 2018 empat bank besar, yakni BCA, BRI, BNI dan CIMB Niaga dikabarkan berminat menjalin kerja sama dengan dua pemain sistem pembayaran asal Tiongkok ini.

Kolaborasi tersebut sejalan dengan persyaratan yang digariskan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Selain dilatarbelakangi oleh pemenuhan terhadap ketentuan bank sentral, ketertarikan perbankan domestik terhadap dua aplikasi ini berkaitan erat dengan besarnya potensi pendapatan non bunga dari perputaran uang oleh wisatawan Tiongkok.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa mayoritas masyarakat Negeri Tirai Bambu lebih nyaman bertransaksi secara non tunai menggunakan aplikasi besutan Tencent dan Alibaba.

Badan Pusat Statistik merilis jumlah kunjungan wisatawan Tiongkok ke Indonesia sepanjang Januari-Oktober 2018 sebanyak 1,87 juta. Dengan jumlah rata-rata belanja sebesar US$ 1.000 per orang, total nilai transaksi mencapai Rp26,18 triliun.

Artinya, potensi fee based income yang diperoleh setidaknya mencapai Rp410 miliar atau sekitar 1,57% dari total nilai transaksi (Bank DBS, 2018).

Di samping itu, peluang ini akan dimanfaatkan perbankan untuk meraup dana berbiaya murah. Pasalnya PBI di atas juga mewajibkan penerbit uang elektronik selain bank untuk menempatkan dana float minimal 30% dalam bentuk giro pada Bank BUKU IV (bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun). Dana float ialah saldo mengendap di uang elektronik yang merupakan kewajiban penerbit kepada pengguna dan pedagang.

Tren QR Code

Ekspansi Alipay dan WeChat ke Indonesia tentu akan semakin meramaikan persaingan bisnis uang elektronik berbasis Quick Response (QR) Code.

Apalagi momentum tersebut turut didukung oleh proses penyusunan standarisasi QR Code oleh Bank Indonesia yang akan rampung tahun 2019. Maka tak heran Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri memprediksi tahun 2020 akan terjadi perang besar antara pemain QR Code asing dan domestik.

BACA JUGA: ADU KUAT TEKFIN PEMBAYARAN

Bak gayung bersambut, kehadiran teknologi QR Code disambut antusias oleh para pemain lokal. Perbankan, operator seluler dan usaha rintisan (startup) turut berbondong-bondong mengadopsi inovasi ini untuk mendukung bisnis inti mereka.

Pada April 2018 Bank Indonesia mencatat terdapat 12 perusahaan yang telah mengantongi ijin pembayaran berfitur QR Code. Diantaranya Tcash (Telkomsel), Go-Pay (GO-JEK), Ovo (Grup Lippo), dan Yap (BNI)

Dalam konteks lebih luas, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi QR Code akan menjadi tren media pembayaran di masa depan. Fenomena ini sejalan studi Visa (2017) bertajuk “Innovations for a Cashless World: Consumer Desire and the Future of Payments”. Visa menyebut terdapat lima tren pembayaran di masa depan.

Salah satunya ialah pergeseran dari penggunaan alat pembayaran berupa kartu menjadi gawai cerdas (smart device). Tren ini turut didukung oleh teknologi QR Code yang memudahkan terjadinya transaksi dimanapun.

Perang QR Code sejatinya tidak hanya berlangsung di Indonesia. Fenomena ini justru telah berlangsung sebelumnya di Amerika Serikat. Dalam laporan berjudul “Bolstering Financial Inclusion in Indonesia”, Deloitte (2018) menyebut kehadiran Alipay dan WeChat di Negeri Paman Sam justru memicu adopsi teknologi QR Code dalam skala lebih luas.

Dua aplikasi ini bahkan telah menyulut ketertarikan jaringan toko ritel terbesar di Amerika, Walmart untuk menggunakan teknologi QR Code dalam aplikasi Walmart Pay.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI PENETRASI FINTECH PEMBAYARAN

Meskipun hanya dibangun dalam sistem closed loop (berlaku hanya untuk pembelian produk dan jasa penerbit), Walmart menyatakan pembayaran dengan aplikasi ini justru meningkat signifikan. Nilai transaksinya ditaksir mengalahkan Apple Pay di pasar Amerika yang notabene telah diluncurkan lebih dahulu.

Transaksi non tunai

Apabila skenario tren QR Code tersebut berjalan lancar, kehadiran duo raksasa Tiongkok ini diharapkan dapat mendukung Gerakan Nasional Non Tunai yang dicanangkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan Alipay dan WeChat dalam mengubah lanskap sistem pembayaran di China menjadi less cash society patut menjadi topik diskursus menarik.

Sebagai perbandingan, mengutip laporan survei “Digital Payments: Thinking beyond Transactions”, PayPal menemukan bahwa 73% penduduk Indonesia masih lebih menyukai transaksi tunai. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata penduduk Asia pada umumnya yang mencapai 57%.

Sementara itu, penduduk Tiongkok hanya 25%. Rendahnya preferensi transaksi tunai Tiongkok didukung oleh tingginya tingkat kesadaran terhadap produk dompet elektronik seperti Alipay dan WeChat, yaitu sebanyak 83% dari jumlah penduduk.

Tidak hanya di China, ekspansi dua aplikasi ini ke negara lain juga menuai kisah sukses serupa. Misalnya masuknya Alipay ke Finlandia pada tahun 2016. Aksi korporasi ini awalnya didorong oleh misi menyediakan layanan non tunai bagi wisatawan Tiongkok yang berkunjung ke sana.

Untuk memuluskan aksi ini, Alipay bekerja sama dengan pemain lokal, ePassi. ePassi berperan sebagai penyedia layanan gerbang pembayaran yang menghubungkan Alipay dengan jaringan merchant di Finlandia.

Layaknya simbiosis mutualisme, kolaborasi ini pada akhirnya memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Alipay meraup kenaikan pendapatan dari sisi pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pengguna aplikasi di luar negeri. Alipay tercatat menjadi penyedia mobile payment terbesar di Finlandia dengan pangsa pasar sebesar 30%.

BACA JUGA: MENGUKUR SEPAK TERJANG SUPER-FINTECH

Di sisi lain, ePassi dapat memperluas jaringan merchant seiring dengan masifnya kunjungan wisatawan Tiongkok ke Finlandia yang diperkirakan naik tiga kali lipat dalam dua tahun. Finlandia kini diklaim sebagai negara pertama untuk mampu menyediakan layanan non tunai secara penuh bagi wisatawan Tiongkok.

Inklusi keuangan

Ekspansi Alipay dan WeChat ke industri sistem pembayaran Indonesia tentu patut disambut positif sepanjang regulasi telah terpenuhi. Kehadiran kedua aplikasi ini berpotensi menyumbang sejumlah manfaat besar bagi negara kita.

Berkaca dari pengalaman di negara lain, keberadaan Alipay dan WeChat terbukti mampu mendongkrak kunjungan wisatawan Tiongkok. Terlebih lagi saat ini pemerintah sedang berupaya menggenjot penerimaan devisa pariwisata. Praktis kehadiran dua aplikasi ini akan turut mendukung pencapaian ambisi tersebut.

Dari perspektif makro ekonomi, ekspansi Alipay dan WeChat juga diekspektasikan memberikan ekses positif dalam jangka panjang. Yakni menstimulasi pemain baru teknologi finansial pembayaran dan percepatan adopsi teknologi QR Code bagi pelaku UMKM sebagai sasaran antara.

Sementara sasaran akhirnya ialah menggapai cita-cita menuju less cash society dan inklusi keuangan yang semakin tinggi dan merata.

Artikel ini telah dimuat di Harian INVESTOR DAILY 11 Januari 2019

MENAKAR KEMUNCULAN UNICORN FINTECH

Dibandingkan negara-negara tetangga, industri digital Tanah Air patut berbangga diri. Pasalnya dari total tujuh startup unicorn di kawasan Asia Tenggara, lebih dari setengahnya berasal dari Indonesia. Tokopedia, Gojek, Traveloka dan Bukalapak menjadi simbol supremasi ini.

Menariknya, usaha rintisan di bidang financial technology (fintech) digadang-gadang bakal menjadi unicorn Indonesia selanjutnya. Harus diakui pertumbuhan jumlah pengguna smartphone yang kian masif ditambah rendahnya tingkat inklusi keuangan menjadi cermin besarnya potensi industri ini di masa depan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pinjaman yang disalurkan oleh fintech peer to peer (P2P) lending per Oktober 2018 sebesar Rp16 triliun. Nilai tersebut melonjak 525% dibandingkan akhir Desember 2017 yang baru mencapai Rp2,56 triliun.

Kondisi serupa juga terlihat pada fintech pembayaran. Berdasarkan statistik Bank Indonesia, nilai transaksi jenis fintech ini pada 2017 mencapai US$ 18,65 miliar (Rp251,78 triliun), meningkat 24,17% dari tahun sebelumnya sebesar US$ 15,02 miliar (Rp202,77 triliun).

Meskipun menjanjikan prospek pertumbuhan positif, namun hal ini tidak secara otomatis melegitimasi industri fintech berkembang tanpa melalui jalan terjal.

Terlepas dari polemik maraknya pemberitaan keluhan konsumen fintech, seperti adanya penyalahgunaan data nasabah serta penagihan tanpa etika, kita patut mencermati tantangan pelaku fintech dari sisi konfigurasi industri.

BACA JUGA: MENGALKULASI RISIKO LIBRA FACEBOOK

Pertama, karakteristik industri ini menyerupai struktur pasar persaingan sempurna. Jumlah penjual dan pembeli yang banyak menjadi ciri utamanya.Artinya, dengan asumsi kondisi ceteris paribus pangsa pasar yang dikuasai oleh masing-masing penjual (pelaku fintech) relatif terbatas. Kapasitas bisnis penjual juga sulit membesar.

Teori ekonomi menyebutkan penjual dalam bentuk pasar ini hanya akan memperoleh laba normal dalam jangka panjang. Imbasnya industri fintech mungkin tidak akan menjadi prioritas investor untuk dilirik.

Kondisi bertolak belakang justru terjadi di industri yang telah lebih dahulu melahirkan unicorn. Sektor e-commerce dan online travel agent misalnya.

Dengan jumlah beberapa pemain dalam satu ekosistem industri, dua sektor ini telah menciptakan struktur pasar oligopoli. Bahkan, pasar duopoli dapat kita jumpai di industri transportasi daring yang berisi dua pemain raksasa saja. Tak heran porsi kue pasar yang dinikmati masing-masing penjual juga relatif gemuk.

Kedua, kontrol industri fintech oleh regulator tergolong lebih ketat dibandingkan bisnis daring lainnya. Tatkala belum ada regulasi yang secara tegas mengatur pengawasan industri e-commerce dan ojek online, Bank Indonesia dan OJK justru telah memagari industri fintech dengan sejumlah aturan main.

Setidaknya terdapat tiga ketentuan yang menjadi dasar hukum perizinan dan pengawasan terhadap industri ini, yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Meskipun demikian, harus diakui pengaturan industri fintech belum seketat jasa keuangan konvensional. Pada titik inilah regulator berperan menjaga keseimbangan.

Di satu sisi, ketentuan tidak boleh terlalu ketat sehingga tidak menghambat ruang inovasi keuangan baru. Di sisi lain, ketentuan harus tegas memastikan prinsip kehati-hatian dikedepankan dalam pengelolaan bisnis fintech.

Ketiga, perbankan domestik tentu tidak tinggal diam menyikapi perubahan lanskap persaingan akibat kehadiran startup fintech. Melalui adopsi layanan digital banking, keunggulan kompetitif fintech dari sisi kecepatan dan kemudahan kini juga dimiliki perbankan.

Penarikan uang tanpa kartu debit di mesin ATM, pengajuan aplikasi kredit secara online, dan pembayaran menggunakan teknologi Quick Response (QR) Code merupakan contoh inovasi teknologi oleh perbankan.

BACA JUGA: DIGITALISASI PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO

Malahan sejumlah bank besar mulai mengimplementasikan layanan chatbot untuk menambah customer experience. Sebut saja BRI (Sabrina), BCA (Vira), BNI (Cinta), dan Bank Mandiri (Mita).

Keempat, invasi pelaku fintech asing. Di tingkat global Indonesia berpotensi terimbas kebijakan penertiban ribuan fintech ilegal oleh pemerintah Tiongkok.

Tandanya sudah terlihat. Pada Juli 2018 OJK menemukan 227 fintech ilegal beroperasi di Indonesia dan setengahnya berasal dari China. Kemunculan oknum ini akan membawa dua konsekuensi negatif. Menggerus pangsa pasar fintech legal, serta menciptakan persepsi buruk atas industri fintech akibat pelanggaran kode etik.

Peluang terbuka

Meskipun dihadang sejumlah tantangan, namun bukan berarti kesempatan startup fintech Tanah Air menjadi unicorn telah pupus. Kehadiran Ant Financial sebagai perusahaan teknologi keuangan terbesar di dunia milik grup Alibaba bisa memberikan sebuah pelajaran berharga.

Diversifikasi produk menjadi kata kunci utama. Pelaku fintech seyogyanya tidak bertumpu hanya pada satu layanan, misal uang elektronik saja atau P2P lending saja.  

Ant Financial melalui produk andalannya, Alipay bertransformasi dari dompet digital (e-wallet) menjadi media payment of things. Tidak hanya sebagai alat pembayaran di toko online Alibaba, Alipay juga merambah ke hampir seluruh merchant di China.

Selain Alipay, portofolio produk Ant Financial juga terdiri dari Ant Fortune (manajemen keuangan), Ant Cash Now (kredit konsumtif), Ant Micro Loan (kredit segmen UMKM), dan lain-lain.

BACA JUGA: ERA BARU KEBANGKITAN TECHFIN

Kolaborasi merupakan kata kunci kedua yang tidak boleh dilupakan. Dalam laporan bertajuk “The Rise of Fintech in China: Redefining Financial Services”, Bank DBS dan Ernst & Young mencatat lima tren utama bisnis fintech di masa depan. Salah satunya ialah kolaborasi fintech dengan perbankan.

Setali tiga uang, studi PwC dalam “Global Fintech Report” menunjukkan 82% institusi keuangan berencana meningkatkan kemitraan dengan fintech dalam tiga hingga lima tahun mendatang.

Kolaborasi ini bisa ditempuh dengan dua alternatif pola, yaitu channeling dan executing. Pola channeling ialah pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah melalui pelaku fintech yang bertindak sebagai perantara.

Sementara pada pola executing pelaku fintech tercatat sebagai debitur perbankan yang selanjutnya akan meneruskan kembali kredit tersebut kepada nasabah. Jika kedua skenario ini berjalan lancar, peluang lahirnya unicorn Indonesia dari industri fintech masih terbuka lebar.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 2 Januari 2019

MEMBERANGUS PRAKTIK FINTECH ILEGAL

Pada akhir November 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 309 aplikasi dan 76 situs financial technology (fintech) ilegal. Harus diakui menjamurnya pelaku fintech ilegal di dalam negeri patut mendapat perhatian serius.

Pasalnya kehadiran oknum tersebut telah memunculkan keluhan banyak konsumen. Bunga pinjaman yang mencekik, penyalahgunaan data nasabah, cara penagihan tanpa etika, dan tindak penipuan adalah sebagian contoh diantaranya.

Menariknya di tengah tren teknologi yang terus berkembang, praktik kejahatan semacam ini turut mengalami pergeseran dari offline ke online. Misalnya kasus penipuan oleh UN Swissindo.

Dengan modus menyertakan Sertifikat Bank Indonesia fiktif, organisasi ini menjanjikan penghapusan kredit bank setelah debitur menyerahkan sejumlah uang.

Demikian pula kasus investasi bodong oleh Koperasi Pandawa. Bermodal iming-iming tingkat bunga simpanan yang sangat menggiurkan, ribuan masyarakat akhirnya terjebak sebagai korban penipuan.

Namun, dewasa ini kasus penipuan di sektor jasa keuangan justru marak terjadi lewat aplikasi. Tekniknya pun sangat beragam.

Dalam kasus peer to peer (P2P) lending ilegal, metode yang sering digunakan ialah pemberian pinjaman tanpa melihat riwayat kredit, permintaan transfer sejumlah dana sebagai syarat pencairan kredit, serta permintaan informasi PIN atau password rekening perbankan.

BACA JUGA: MEMBERANTAS TEKFIN ILEGAL

Apabila dibedah lebih lanjut, mayoritas pelaku fintech ilegal di Tanah Air justru berasal dari Negeri Tirai Bambu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga fenomena tersebut terjadi sebagai imbas penertiban fintech ilegal yang dilakukan otoritas Tiongkok.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa platform P2P lending di China merupakan salah satu sistem perbankan bayangan (shadow banking) paling berisiko akibat lemahnya pengawasan.

Secara historis industri fintech mulai populer setelah otoritas perbankan China mengetatkan penyaluran kredit pada 2010. Dalam laporan bertajuk “The Rise of Fintech in China: Redefining Financial Services”, Bank DBS dan Ernst & Young mencatat lima faktor pendorong bisnis fintech di sana.

Salah satunya ialah rendahnya porsi kredit UMKM, yakni sebesar 20%-25% dari total pinjaman perbankan. Tak pelak kredit P2P menjadi pilihan sumber dana oleh pelaku UMKM.

Permasalahan mulai muncul ketika terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi China dan pengetatan likuiditas. Pada tahun 2016 regulator China menggambarkan industri ini sebagai Ponzi senilai US$ 7,6 miliar yang menipu hingga 900.000 orang.

Tercagtat sekitar 80 persen dari 6.200 platform P2P lending China kini telah ditutup. Lantaran diawasi secara ketat di negeri asalnya, para pelaku kejahatan ini lalu beralih menyasar ke negara lain termasuk Indonesia.

Belajar dari pengalaman Tiongkok, regulator di Indonesia sebenarnya telah mengambil langkah sigap. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

BACA JUGA: BUKALAPAK DAN KINERJA INDUSTRI E-COMMERCE

Melalui ketentuan ini, seluruh penyelenggara fintech di bidang sistem pembayaran wajib terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia. Jumlah pelaku fintech sistem pembayaran resmi terkini ada sebanyak 45 penyelenggara.

Segendang sepenarian, OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech P2P lending resmi per Oktober 2018 sebanyak 73 perusahaan.

Literasi keuangan

Selain disebabkan oleh invasi pemain asing, rendahnya tingkat literasi keuangan juga disinyalir sebagai faktor pemicu maraknya kasus kejahatan jasa keuangan oleh fintech ilegal.

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2016 menunjukkan Indeks Inklusi Keuangan di Indonesia baru mencapai 67,8%. Namun demikian hanya 29,7% masyarakat yang telah melek keuangan. Kesimpulannya, banyak masyarakat yang telah memiliki akses keuangan, namun tidak dibekali pemahaman keuangan yang memadai.

Di tingkat ASEAN, posisi literasi keuangan Indonesia juga masih tertinggal dibandingkan negara tetangga, misal Singapura (96%), Malaysia (81%) dan Thailand (78%). Berkaca pada data tersebut, tak heran para pemain fintech ilegal asing memanfaatkan situasi ini untuk menyerbu Indonesia sebagai target pasarnya.

Upaya Kominfo untuk memblokir aplikasi dan situs fintech ilegal tentu patut mendapat apresiasi. Namun langkah tersebut tentu masih belumlah cukup.

BACA JUGA: MENGAKSELERASI PENETRASI FINTECH PEMBAYARAN

Ibarat peribahasa mati satu tumbuh seribu, jumlah platform fintech ilegal berpotensi terus bertambah setiap kali aksi pemblokiran dilakukan. Artinya, ikhtiar ini wajib diikuti kegiatan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya preventif dari sisi permintaan.

Bank Indonesia bersama lembaga otoritas lain secara berkala melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun perlu disadari tanggung jawab edukasi bukan hanya milik regulator semata.

PBI Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran menggarisbawahi bahwa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran juga wajib melakukan edukasi kepada masyarakat.

Terkait materi edukasi, terdapat beberapa hal yang patut dicermati konsumen agar tidak menjadi korban kejahatan fintech ilegal.

Pertama, memastikan lembaga fintech tersebut terdaftar di situs Bank Indonesia atau OJK. Apabila masih mengalami kesulitan, konsumen dapat melakukan konfirmasi langsung dengan menghubungi contact center, email, dan media sosial otoritas.

Kedua, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan penawaran yang terlalu muluk. Konsumen harus tetap waspada menyikapi janji tingkat pengembalian dana yang lebih tinggi dari lembaga keuangan formal pada umumnya.

Pepatah dalam bahasa inggris mengatakan “too good to be true, it is not true”. Sesuatu yang tampak terlalu baik biasanya menyimpan sesuatu yang salah.

Artikel ini telah dimuat di Harian SINDO 12 Desember 2018

EKSPANSI MOBILE PAYMENT TIONGKOK

Ekosistem sistem pembayaran Indonesia siap menyambut kedatangan raksasa asing baru. Setelah sempat menuai polemik di Bali, WeChat Pay berencana menggandeng Bank Negara Indonesia sebagai mitra kerjanya.

Instrumen pembayaran besutan Tencent ini sepakat untuk tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di Indonesia harus bekerja sama dengan lembaga switching domestik. Selain itu, fintech asal Tiongkok ini juga wajib menempatkan dana nasabahnya di bank BUKU IV (modal inti di atas Rp30 triliun), serta terhubung ke GPN.

Ihwal kehadiran WeChat Pay tentu tidak terlepas dari masifnya jumlah turis Negeri Panda di Pulau Dewata. BPS mencatat wisatawan China menduduki peringkat tiga besar jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

Tak pelak kemudahan transaksi menjadi faktor penting bagi pelaku usaha (merchant) untuk meraup keuntungan dari wisatawan China. Bank Indonesia mengidentifikasi setidaknya ada 608 pelaku usaha di Bali yang melayani pembayaran via WeChat Pay.

Selain Bali, ekspansi WeChat Pay ke Amerika Serikat juga berangkat dari latar belakang yang sama. Di Negeri Paman Sam, aplikasi ini berkolaborasi dengan usaha rintisan bernama Swych dan Travelex menawarkan layanan bernama Travelex Pay.

BACA JUGA: NARASI EKSPANSI ALIPAY DAN WECHAT

Turis China tak perlu repot menyimpan banyak uang dolar dalam dompet. Cukup menggunakan WeChat Pay yang bersaldo yuan, proses konversi denominasi transaksi akan berlangsung secara otomatis layaknya kartu kredit.

Tidak dapat dipungkiri saat ini tengah marak bisnis financial technology (fintech) pembayaran oleh aplikasi pengirim pesan semacam WeChat.

Fenomena ini sejalan dengan studi Visa (2017) bertajuk “Innovations for a Cashless World: Consumer Desire and the Future of Payments”. Visa menyebut terdapat lima tren pembayaran di masa depan. Salah satunya ialah pembayaran lewat platform pengirim pesan (paying in messaging platform).

Sebelum WeChat Pay, beberapa aplikasi pengirim pesan sekaligus mobile payment sudah melebarkan dulu sayapnya di Indonesia.

Sebut saja LINE sebagai contoh. Aplikasi dari Negeri Sakura ini resmi meluncurkan layanan pembayaran bernama LINE Pay pada Oktober 2016. Untuk memuluskan aksi korporasi ini, LINE menjalin kerja sama dengan Mandiri e-cash.

Demikian pula Blackberry Messager (BBM). Awalnya BBM meluncurkan layanan pembayaran berlabel BBM Money pada tahun 2015. Namun fitur ini hanya bertahan selama satu tahun, kemudian ditutup pada pertengahan Juni 2016. Sampai pada Maret 2018, BBM menggaet fintech lokal bernama DANA sebagai penyedia uang elektronik.

Tidak hanya di Indonesia, perkembangan serupa juga sedang berlangsung di negara lain. Di Korea Selatan misalnya. Kakao Talk, aplikasi pengirim pesan terbesar di Negeri Ginseng memperkenalkan Kakao Pay pada September 2014. Yang terkini, Whatsapp Pay juga baru diluncurkan tahun ini, namun masih terbatas hanya di India.

Harus diakui jumlah pengguna yang jumbo merupakan modal dasar para penyedia aplikasi pengirim pesan masuk ke bisnis ini. Sejumlah analis menyebut WeChat Pay bersama Alipay menguasai 90% pangsa pasar transaksi non tunai.

BACA JUGA: POTENSI FINTECH GO PUBLIC DI TAHUN BABI TANAH

Kantor berita Reuters mengestimasi total transaksi WeChat Pay tahun 2016 mencapai US$556 miliar atau Rp7.410 triliun. Angka ini masih lebih besar ketimbang total transaksi kartu debit dan kredit di Indonesia tahun 2017 sebesar Rp6.498 triliun.

Invansi WeChat Pay ke Indonesia tentu akan semakin meramaikan kompetisi perebutan pangsa pasar uang elektronik nasional. Meskipun sudah sesak dengan banyak pemain yang terjun sebelumnya, nyatanya potensi pasar uang elektronik dalam negeri masih sangat terbuka lebar.

Mengutip Statistik Sistem Pembayaran, Bank Indonesia mencatat total transaksi uang elektronik selama sembilan bulan terakhir mencapai Rp31,67 triliun. Nilai tersebut tumbuh 156% dibandingkan total transaksi sepanjang tahun 2017.

Besarnya kue bisnis uang elektronik yang belum digarap juga dikonfirmasi oleh Morgan Stanley. Dalam laporan riset berjudul “Disruption Decode, Indonesia Banks: Fintech Unicorns Vs Bank Giants”, Morgan Stanley memprediksi penetrasi uang elektronik di Indonesia bakal meningkat mencapai 24% pada 2027. Kemunculan media pembayaran nontradisional ditengarai sebagai pemicu utamanya.

Salah satunya media pembayaran menggunakan Quick Response (QR) Code yang tengah naik daun. Konon fitur inilah yang menjadikan WeChat Pay begitu perkasa di negara asalnya.  Dengan hanya berbekal smartphone, pembayaran bisa diselesaikan dalam waktu 2 detik.

Setali tiga uang, biaya investasi untuk sistem QR Code jauh lebih murah dibandingkan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun ATM. Beberapa aplikasi pembayaran lokal berbasis QR Code diantaranya Tcash (Telkomsel), Go-Pay (GO-JEK) dan Ovo (Grup Lippo), dan Yap (BNI).

Potensi mendominasi

Kehadiran WeChat Pay di Indonesia tentu menjadi sebuah topik menarik untuk didiskusikan. Kedigdayaan WeChat Pay di Tiongkok secara tidak langsung pasti memunculkan sebuah pertanyaan lazim di benak banyak orang.

Apakah WeChat Pay akan menjadi game changer tren pembayaran Tanah Air atau justru malah kalah bersaing? Memang masih terlalu dini untuk mengambil sebuah kesimpulan jawaban. Namun, setidaknya terdapat beberapa pendekatan dari sisi makro yang dapat digunakan sebagai pijakan analisis.

BACA JUGA: TITIK AWAL SUPERIORITAS TEKFIN

Pertama, transaksi kartu debit masih mendominasi meskipun sudah banyak penyedia uang elektronik yang terjun sebelumnya. Di sisi lain, total volume transaksi uang elektronik tahun 2017 relatif kecil sebesar 16,57% dibandingkan kartu debit.

Meskipun terus menunjukkan adanya progress pertumbuhan yang signifikan, namun masih diperlukan waktu cukup panjang bagi penyedia uang elektronik sejenis WeChat Pay untuk menggeser posisi kartu debit.

Kedua, penetrasi smartphone di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain. Hasil survei yang dilakukan Pew Research Center (2018) menemukan hanya 27 dari 100 orang dewasa di Indonesia yang menggunakan smartphone. Berbeda dengan China yang mencapai 68%.

Berkaca pada data tersebut, praktis medan akan yang dihadapi WeChat Pay lebih berat dibandingkan negara asalnya. Apalagi popularitas WeChat sebagai aplikasi pengirim pesan di Indonesia nyaris tenggelam diantara kompetitornya.

Meskipun hegemoni WeChat Pay bakal menemui jalan terjal, kita seyogyanya dapat mengambil pelajaran penting dari pengalaman ini. Alih-alih menjadi jago kandang, sudah saatnya usaha rintisan Indonesia terutama penyedia mobile payment menunjukkan eksistensinya di kancah global.

GO-JEK misalnya. Sebagai salah satu Unicorn Indonesia yang sudah merambahke pasar internasional, GO-JEK memiliki peluang besar memperkenalkan layanan Go-Pay di luar negeri. Semakin banyak usaha rintisan yang mengikuti jejak langkah serupa, niscaya posisi Indonesia di dunia ekonomi digital akan semakin diperhitungkan.

Artikel ini telah dimuat di Harian KONTAN 21 November 2018